Berita Borneotribun.com: Narkotika Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Narkotika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkotika. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Januari 2022

Bawa Sabu, Sat Resnarkoba Polres Sekadau Tahan Pria Ini

Bawa Sabu, Sat Resnarkoba Polres Sekadau Tahan Pria Ini
Bawa Sabu, Sat Resnarkoba Polres Sekadau Tahan Pria Ini. (Foto: Pelaku) 

BORNEOTRIBUN SEKADAU, KALBAR - Memasuki awal tahun 2022, Sat Resnarkoba Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. ALF (26) ditangkap pada Minggu (2/1/2022) malam karena kedapatan membawa sabu.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba Iptu Salahudin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu.

"Sesuai lokasi yang disebutkan, petugas kemudian memantau lokasi disekitar Jl. Sekadau – Sintang, tepatnya dusun Pangkin desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir," kata Kasat Resnarkoba, Selasa 4 Januari 2022.

Sekitar pukul 22.30 WIB terlihat seorang pengendara sepeda motor Yamaha Vixion hitam memasuki Gg. Dani Jl. Sekadau-Sintang km. 07 dusun Pangkin desa Mungguk, petugas kemudian mengawasi gerak-geriknya.

Merasa dirinya diawasi, pelaku terlihat membuang sesuatu saat keluar dari gang tersebut. Petugas kemudian menghentikan serta memeriksa pelaku namun hanya menemukan Handphone.

"Petugas didampingi saksi kemudian mencari barang yang sebelumnya dibuang pelaku dan berhasil menemukan sebungkus rokok Sampoerna yang posisinya di pinggir jalan gang tersebut," ungkap Kasat Resnarkoba.

Setelah diperiksa, didalam kotak rokok  ditemukan 1 buah plastik klip kecil transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang ditutup selembar tisu. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.

Sb: Humas Polres Sekadau

Awal Tahun 2022, Polisi Sekadau tangkap ALF Kedapatan bawa Sabu

Awal Tahun 2022, Polisi Sekadau tangkap ALF Kedapatan bawa Sabu
Awal Tahun 2022, Polisi Sekadau tangkap ALF Kedapatan bawa Sabu. (Foto: Pelaku) 

BORNEOTRIBUN SEKADAU — Memasuki awal tahun 2022, Sat Resnarkoba Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika berinisial ALF (26) ditangkap pada Minggu (2/1/2022) malam karena kedapatan membawa sabu.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba Iptu Salahudin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu.

"Sesuai lokasi yang disebutkan, petugas kemudian memantau lokasi disekitar Jl. Sekadau – Sintang, tepatnya dusun Pangkin desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir," kata Kasat Resnarkoba, Selasa (4/1/2022).

Sekitar pukul 22.30 WIB terlihat seorang pengendara sepeda motor Yamaha Vixion hitam memasuki Gg. Dani Jl. Sekadau-Sintang km. 07 dusun Pangkin desa Mungguk, petugas kemudian mengawasi gerak-geriknya.

Merasa dirinya diawasi, pelaku terlihat membuang sesuatu saat keluar dari gang tersebut. Petugas kemudian menghentikan serta memeriksa pelaku namun hanya menemukan Handphone.

"Petugas didampingi saksi kemudian mencari barang yang sebelumnya dibuang pelaku dan berhasil menemukan sebungkus rokok Sampoerna yang posisinya di pinggir jalan gang tersebut," ungkap Kasat Resnarkoba.

Setelah diperiksa, didalam kotak rokok  ditemukan 1 buah plastik klip kecil transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang ditutup selembar tisu. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.(*) 

Rabu, 29 Desember 2021

AKBP K Trie Panungko membenarkan Briptu SA Terjaring Kasus Narkotika

AKBP K Trie Panungko membenarkan Briptu SA Terjaring Kasus Narkotika
Kapolres Sekadau, AKBP K Trie Panungko. 

BORNEOTRIBUN SEKADAU - Briptu SA adalah anggota Polres Sekadau yang terjaring kasus narkotika. Tersangka SA sudah diamankan Ditresnarkoba Polda Kalbar pada Senin lalu (27/12/2021). 

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolres Sekadau, AKBP K Trie Panungko kepada awak media, rabu (29/12/2021) siang. 

Tersangka SA yang diamankan Timsus Ditresnarkoba Polda Kalbar bertugas di salah satu Subsatker di Polres Sekadau.

"Intinya, Kami dari polres Sekadau perang terhadap narkoba. Apa bila ada anggota kami yang terlibat dalam pengedaran narkoba tentunya kita akan tindak tegas," kata Trie Panungko.

Dikatakannya, saat ini anggota bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Kalbar. Jika terlibat, dipastikan akan menghadapi peradilan umum sama seperti masyarakat umumnya, dan sidang kode etik Polri.

"Kami tidak menutup-nutupi, dan kami akan tegas terhadap oknum anggota kami yang terlibat didalam pengedaran narkoba.
terkait dengan narkoba ini, sudah dari dulu menjadi perhatian khusus dari Pimpinan Polri maupun dari organisasi Polri, bahwa anggota polri tidak boleh main-main dengan narkoba. Setiap ada anggota yang terlibat dalam pengedaran narkoba tentunya tindakan tegas akan dilaksanakan," tutur Trie Panungko.

Lebih lanjut, pihaknya juga sering memberikan himbauan kepada anggotanya untuk menjauhi narkoba, karena tentunya tidak bermanfaat. 

Kapolres Sekadau juga menegaskan, selain melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat, tentu dilakukan tindakan tegas terhadap anggotanya yang terlibat didalam pengedaran narkoba.

Diungkapkan Trie Panungko, pihaknya sudah sering melakukan tes urin terhadap anggota Polres Sekadau, pada intinya sebagai bahan pengawasan internal terhadap anggota yang mungkin dicurigai menggunakan narkoba.

AKBP K Trie Panungko memastikan, kedepannya tetap dilakukan pengawasan, asistensi, pendampingan kepada anggota, bahkan penindakan terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan barang terlarang tersebut.

Reporter: Yakop

Selasa, 28 Desember 2021

Jadi Pengedar Sabu, Oknum Polisi Ditangkap di Sekadau

Jadi Pengedar Sabu, Oknum Polisi Ditangkap di Sekadau
Jadi Pengedar Sabu, Oknum Polisi Ditangkap di Sekadau. 

BORNEOTRIBUN PONTIANAK, KALBAR – Penindakan terhadap para penjahat narkoba, mulai dari Bandar, Pengedar dan Pemakai semakin giat dilakukan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Pada Senin (27/12/2021) sekira pukul 19.30 WIB, Tim Sus Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisial S (35) dan SA (37) yang kedapatan menyimpan atau membawa Narkoba jenis Sabu.

Jadi Pengedar Sabu, Oknum Polisi Ditangkap di Sekadau. (Barang bukti)

Salah satu pemuda yang diamankan merupakan oknum anggota Kepolisian.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo menjelaskan, penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari pihak ekspedisi tentang adanya pemuda yang mengirimkan paket yang mencurigakan berisi barang terlarang yang akan dikirim melalui ekspedisi ke daerah Jawa Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan untuk mencari profil dari pengirim paket yang berisi serbuk kristal tersebut.

Dimana isi paket kiriman tersebut berisi dua klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 10,35 gram yang di selipkan diantara makanan tersebut.

Ia menjelaskan, S dan SA diamankan Tim Sus Ditresnarkoba Polda Kalbar di Rumah Makan Padang, Jalan Merdeka Timur, Kabupaten Sekadau, Senin 27 Desember 2021 sekira pukul 19.30 WIB.

Jadi Pengedar Sabu, Oknum Polisi Ditangkap di Sekadau. (Barang bukti) 

Hernowo membenarkan penangkapan ini, SA akan tetap menjalani proses hukum meski berstatus aktif di Kepolisian.

“Kemudian dilakukan pengembangan di kediaman milik SA serta dilakukan penggeledahan dan Tim kembali menemukan satu klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram di dalam kotak jam AC warna hitam,” ungkap Hernowo.

Selain barang bukti Narkoba, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa, satu buah Handphone dan alat penghisap sabu atau bong.

(Barang bukti).Jadi Pengedar Sabu, Oknum Polisi Ditangkap di Sekadau. 

Pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

Hernowo menyebut oknum Kepolisian yang telah melakukan pelanggaran, yakni pelanggaran pidana Narkoba maka kepada yang bersangkutan dipastikan akan menghadapi sidang profesi.

Humas Polda Kalbar/Jn
Editor: Yakop

Senin, 06 Desember 2021

Seorang Perempuan Cantik diamankan Polda Kalbar Gara-gara ini?

Seorang Perempuan Cantik diamankan Polda Kalbar Gara-gara ini?
Perempuan Cantik diamankan Polda Kalbar Gara-gara ini?

BORNEOTRIBUN PONTIANAK, KALBAR – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali mengamankan dua orang pria dan satu wanita yang kedapatan membawa Narkotika jenis Ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, bahwa pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kalbar ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh jajarannya.

Polda Kalbar mengamankan dua orang pria dan satu wanita yang kedapatan membawa Narkotika jenis Ekstasi.
Polda Kalbar mengamankan dua orang pria dan satu wanita yang kedapatan membawa Narkotika jenis Ekstasi.

"Jadi pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang sering melakukan transaksi barang haram tersebut dan langsung kita tindaklanjuti," kata Hernowo, Senin (6/12).

Menurut Hernowo, pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial RJ, SM dan PIW di MS Hotel, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, pada Jum'at 3 Desember 2021 sekira pukul 00.30 Wib.

Dari hasil penangkapan tersangka RJ, SM dan PIW, ditemukan barang bukti berupa dua buah klip plastik yang masing-masing klip berisi 10 butir pil ekstasi seberat 4,57 gram dan 13 butir pil ekstasi seberat 5,99 gram.

Selain barang bukti Narkoba, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa, satu buah tas hitam, satu unit Handphone dan uang tunai sebesar RP 300 Ribu Rupiah.

"Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Barang bukti. Polda Kalbar mengamankan dua orang pria dan satu wanita yang kedapatan membawa Narkotika jenis Ekstasi.

Ia menegaskan akan terus memburu pelaku peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Sb: Humas Polda Kalbar/Jn
Editor: Yakop

Kamis, 18 November 2021

Lagi-lagi, Polisi Pontianak Amankan Tersangka bawa Sabu dan Ekstasi

Lagi-lagi, Polisi Pontianak Amankan Tersangka bawa Sabu dan Ekstasi
Lagi-lagi, Polisi Pontianak Amankan Tersangka bawa Sabu dan Ekstasi. 

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota kembali berhasil mengamankan tersangka tindak pidana narkotika, Rabu (17/11/21)

AN als N warga Jalan Padat Karya Komplek SBR 6 Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur dicokok petugas Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota saat berada di dalam mobil yang dikendarainya di depan Hotel Kapuas Darma, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., mengungkapkan kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai sedang membawa narkotika menggunakan sebuah mobil di kawasan Jalan Imam Bonjol, Pontianak.

"Berdasarkan informasi tersebut, kami mengirim Tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Dan saat berada di depan Hotel Kapuas Darma, kami melihat mobil dengan ciri-ciri sesuai dengan laporan, kemudian kami hentikan. Disaksikan oleh sekuriti hotel dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan tersangka, kami menemukan 1 (satu) klip transparan narkotika jenis ekstasi dan 1 (satu) klip transparan narkotika jenis sabu", ungkap Kasat Reserse Narkoba Joko.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., tersangka sempat membuang barang bukti narkotika jenis ekstasi dan sabu tersebut ke lobi hotel saat penggeledahan.

"Kemudian kami lakukan interogasi singkat dan tersangka mengakui bahwa barang bukti yang dibuang adalah benar miliknya", ujar Joko.

"Kami menyita beberapa barang bukti dari tersangka antara lain tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 26 (dua puluh enam) butir dengan berat 11,1 gram, 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan serbuk yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram, 3 (tiga) buah pipa kaca, handphone, dan kendaraan tersangka untuk penyidikan lebih lanjut", terang Kasat Rererse Narkoba Joko.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . [WB]

Humas Polresta Pontianak Kota

Tidak Jera Bermain Sabu, S kembali diamankan Polresta Pontianak Kota

Tidak Jera Bermain Sabu, S kembali diamankan Polresta Pontianak Kota
Barang bukti. 

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika pada hari Rabu (17/11/2021).

S (42) seorang laki-laki warga Jalan Tritura Gang Kinibalu, Kelurahan Tanjung Hilir Kecamatan Pontianak Timur, diamankan pihak Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota karena kedapatan menyimpan  narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan petugas saat berada di kediamannya.

Pelaku. 

Saat dikonfirmasi, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota, AKP Joko Sutriyatno, S.H., membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. 

Menurut Joko, penangkapan tersebut berawal saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu.

"Pada hari Rabu tanggal 17 November 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Tritura Gang Kinibalu, Kelurahan Tanjung Hilir Kecamatan Pontianak Timur, diduga dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu", ujar Kasat Reserse Narkoba Joko.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., menambahkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pihaknya lalu mengirim tim ke alamat yang dimaksud.

"Setelah penyelidikan kami rasa cukup, kami melakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti 15 (lima belas) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu terletak di dalam kamar di lantai atas rumah tersangka", ungkap Joko.

"Kami mengamankan beberapa barang bukti, 
 15 (lima belas) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat  17,77 gram, 2 (dua) kantong plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik/ skill, 3 (tiga) buah korek api gas, 4 (empat) buah sendok sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong), 1 (satu) buah Hp android. 

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang ditemukan tersebut kami bawa ke Polresta Pontianak Kota guna kepentingan proses penyidikan", terang Kasat Reserse Narkoba Joko.

Diakhir kesempatan wawancara, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota, AKP Joko Sutriyatno, S.H., juga menjelaskan bahwa tersangka S merupakan residivis kasus narkoba yang ditangkap pada tahun 2018 oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota di Perum 4 Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur dan diputus hukuman 4 tahun 1 bulan oleh PN Pontianak. 

Tersangka menjalani hukuman selama 2 tahun di lapas klas II A Pontianak, dan bebas bersyarat pada bulan Juli tahun  2020.

Pasal yang kami sangkakan adalah pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", pungkas Joko. [WB]

Humas Polresta Pontianak Kota

Rabu, 17 November 2021

Dalam Sehari, Polisi ungkap 3 Kasus Narkoba di Bengkayang Kalbar

Dalam Sehari,  Polisi ungkap 3 Kasus Narkoba di Bengkayang Kalbar
Dalam Sehari,  Polisi ungkap 3 Kasus Narkoba di Bengkayang Kalbar. 

BorneoTribun Bengkayang, Kalbar – Kepolisian Resor Bengkayang melalui Sat Narkoba Polres Bengkayang dan Polsek Jagoi Babang berhasil melakukan pengungkapan 3 (tiga) Kasus Narkoba. Pengungkapan 3 kasus narkoba ini dilakukan dalam waktu satu hari.

Kasat Narkoba Polres Bengkayang IPTU Maju K. Siregar, SH. MH mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba dilakukan pada tanggal 14-15 November 2021 yang dilakukan di tiga tempat berbeda yakni di Kecamatan Jagoi Babang dua tempat dan Kecamatan Teriak satu tempat.

“Dari pengungkapan itu kita temukan pelaku berperan sebagai pengguna dan pengedar. Semuanya didapatkan barang bukti Narkotika maupun peralatan penyalahgunaan maupun uang. Sehingga kita berkeyakinan bahwa para perlaku ini salah satunya dari Jagoi Babang tersangka an. DN (25) yang merupakan residivis”, kata IPTU Maju.

Pelaku lainnya yang dilakukan penangkapan di Jagoi Babang tanggal 15 November sekitar pukul 00.30 ditemukan beberapa klip yang diduga Narkotika ada pada pelaku berinisial FE als FD.

Dikecamatan Teriak, Polisi juga mengamankan pelaku berinisial FN (25) yang memiliki beberapa kemasan klip yang diduga narkoba.

“Semuanya sudah kita lakukan pengujian terhadap dugaan barang bukti narkoba itu dan semuanya positif mengandung Metamfetamin. Kemudian terhadap tersangka dilakukan test urine untuk memastikan mereka masuk dalam penyalahgunaan narkoba dan hasilnya semuanya positif”, upanya Kasat Narkoba.

“Tentunya Sat Narkoba tidak berdiri sendiri didukung semua termasuk Polsek sesuai perintah pimpinan dalam hal ini Kapolres Bengkayang dalam upaya-upaya penindakan para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba”, tambahnya.

Terkait pengungkapan Kasus Narkoba, IPTU Maju K. Siregar  menjelaskan Polres Bengkayang mengalami peningkatan dalam pengungkapan kasus kasus tahun ini.

“Tahun lalu dalam periode 1 tahun pengungkapan kasus sebanyak 28 kasus, untuk tahun ini sampai tanggal 17 November kita sudah menangani 30 kasus”, jelasnya.

Menjelang Natal dan Tahun Baru, Polres Bengkayang sudah melakukan berbagai antisipasi kerawanan beredarnya Narkoba di Kabupaten Bengkayang.

“Menjelang Natal dan Tahun Baru yang menurut informasinya memiliki kerawanan peredaran terutama kita berada diperbatasan khususnya di Jagoi Babang. Untuk peredaran  Narkoba di Kabupaten Bengkayang sudah kita lakukan mapping dari informasi yang didapat dari pelaku bahwa mereka memperoleh dari sekitar Pontianak dengan cara membeli atau di antar. Kemudian bagian Kecamatan Ledo keatas pada umumnya merekan mendapatkan dari sekitar perbatasan”, tuturnya.

“Langkah kita untuk mengantisipasi Tahun Baru dengan meningkatkan mapping waktu, tempat dan orang-orang yang terpantau terlibat dalam hal ini. Mudahan kedepan dengan bantuan masyarakat memberikan informasi kepada kita, kita dapat mengungkap lebih besar dan kita berharap masyarakat merasakan dampak apa yang kita lakukan”, tutupnya.

Reporter: Rinto Andreas

Rabu, 10 November 2021

Tak Jera Jual Sabu, Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Polisi

Tak Jera Jual Sabu, Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Polisi
Tak Jera Jual Sabu, Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Polisi. 

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - AN (37), warga Jl. Parwasal Gg. Parwasal Kel. Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya, Selasa (09/11/2021).

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., membenarkan perihal tersebut.

"Kami mengamankan AN di kediamannya di wilayah Kecamatan Pontianak Utara berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima", ungkap Joko.

Kasat Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., juga menerangkan bahwa tersangka adalah seorang residivis pada kasus yang sama dan pernah ditangkap sekitar tahun 2016.

"Ya benar, tersangka merupakan seorang residivis kasus tindak pidana narkoba yang ditangkap pada tahun 2016. Tersangka ini menguasai narkotika jenis sabu untuk dijual kembali", terang Kasat Reserse Narkoba Joko.

Kasat Reserse Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., menjelasan disaksikan Ketua RT setempat, personel Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak kaleng pagoda warna hitam didalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu terletak di lantai dapur belakang rumah yang sebelumnya dibuang oleh tersangka AN ketika akan ditangkap. 

"Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu disimpan dalam saku belakang celana yang digunakannya, dan berdasarkan hasil interogasi singkat tersangka membenarkan bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasainya untuk dijual kembali", tambah Joko.

Personil Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota menyita beberapa barang bukti antara lain
5 (lima)  plastik klip transparan yang berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak kaleng pagoda warna hitam, 1 (satu) buah sendok sabu, uang Tunai Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika", tutup Kasat Narkoba Joko. (wb) 

Jumat, 05 November 2021

Polisi Pontianak Amankan Dua Orang Pelaku Membawa Sabu

Polisi Pontianak Amankan Dua Orang Pelaku Membawa Sabu
Polisi Pontianak Amankan Dua Orang Pelaku Membawa Sabu. 

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka pelaku tindak pidana narkoba di Jalan Imam Bonjol, Pontianak Selatan, Kamis (04/11/2021).

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang masuk, bahwa ada dua orang laki-laki yang sedang membawa narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor merk Yamaha di sekitar Jalan Imam Bonjol.

"Setelah mendapat informasi tersebut, kami mengirim tim untuk memastikan. Sekitar pukul 22.00 Wib, saat melintas di Jalan Imam Bonjol tepatnya di depan kampus Universitas Tanjungpura, Tim melihat 2 orang yang menggunakan sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai dengan yang dilaporkan, kemudian mengamankan kedua orang tersebut", ujar Kasar Narkoba Joko Sutriyatno, S.H

Kasat Narkoba Polresta Pontianak Kota, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., mengungkapkan pihaknya mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial DS (40 tahun) dan DA (38 tahun).

"Iya, kami mengamankan  DS dan DA dan keduanya merupakan warga Kabupaten Kubu Raya. Saat akan diamankan, DS sempat membuang barang bukti ke selokan menggunakan tangan kirinya. Disaksikan warga, kami berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu tersebut", ungkap Joko Sutriyatno, S.H.

Selain 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota juga mengamankan beberapa barang bukti lain yaitu sejumlah uang, handphone dan sepeda motor Yamaha yang dikendarai tersangka ke Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Wb) 

Buang Barang Ini, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buang Barang Ini, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Buang Barang Ini, Seorang Pria Ditangkap Polisi. 

BorneoTribun Sekadau, Kalbar -- Sat Resnarkoba Polres Sekadau berhasil mengamankan pria berinisial AYA (31) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada Minggu malam (31/10) pukul 22.00 WIB kemarin.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba Iptu Salahudin mengungkapkan, pelaku ditangkap saat berada di swalayan di kawasan Jl. Merdeka Selatan desa Rawak Hulu Kecamatan Sekadau Hulu. 

"Gerak-gerik pelaku sudah lama kami pantau dan kami awasi termasuk saat ia sedang dalam perjalanan dari Kecamatan Nanga Taman menuju Sekadau Hulu mengendarai Honda Vario warna putih merah," kata Iptu Salahudin.

"Pelaku berhenti di depan swalayan. Ketika petugas datang menghampiri, pelaku nampak panik dan terlihat membuang 1 buah balutan tisu," jelasnya, Jum'at (5/11/2021).

"Petugas kemudian menyuruh pelaku mengambil kembali tisu yang dibuang. Saat diperiksa, didalamnya terdapat plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu dan pelaku mengakui barang tersebut miliknya," ungkap Iptu Salahudin.

Pelaku bersama barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika telah dibawa dan diamankan ke Polres Sekadau guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.

Sb: Humas Polres Sekadau

Jumat, 15 Oktober 2021

Bawa Sabu, Seorang Pria asal Gajah Mada diamankan Polisi Pontianak

Tadi nak nyaka no hp pak gunawan, udah dikirim sidak e
Pelaku.

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota mengamankan seorang laki-laki inisial DAM (39 tahun), Jumat (14/10/2021).

Pria yang beralamat di Jalan Gajah Mada Gg. Gajah Mada 8, Pontianak Selatan tersebut diamankan personil Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan tersebut terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena kedapatan membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu.


Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K.,melalui Kasat Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

"Ya, memang benar, kami mengamankan seorang pria berinisial DAM tersebut terkait penyalahgunaan narkotika", jelas Kasat Reserse Narkoba.

Lebih lanjut Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga membawa narkotika dengan sepeda motor di sekitar Jalan Imam Bonjol, Pontianak.

"Berdasarkan laporan tersebut, kami segera menyelidiki untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Saat anggota melihat kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, kendaraan tersebut langsung diberhentikan. Dan setelah digeledah, memang benar didapatkan barang yang patut diduga narkotika jenis sabu di dompet dalam saku celana orang tersebut", terang Kasat Reserse Narkoba.

Selain satu klip transparan barang yang diduga narkotika jenis sabu, personil Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota juga menyita beberapa barang bukti dan juga sepeda motor. 

Bahwa dalam kasus ini terus dilakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) 
UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", tutup Joko. [WB]

Sb: Humas Polresta Pontianak Kota
Editor: Yakop

Jumat, 17 September 2021

Satnarkoba Polres Bengkayang Kembali Tangkap Terduga Pengedar Narkoba

Satnarkoba Polres Bengkayang Kembali Tangkap Terduga Pengedar Narkoba
Satnarkoba Polres Bengkayang Kembali Tangkap Terduga Pengedar Narkoba. 
BorneoTribun Bengkayang, Kalbar -- Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang berhasil menangkap terduga Pengedar Narkoba yang kerap beroperasi di sekitar Desa Tirta Kencana Tiga Desa Kecamatan Bengkayang, Selasa (14/9/2021) pada pukul 23.30 Wib.

"Kali ini kami berhasil mengamankan tersangka yang diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu berinisial LS (38 tahun) di Desa Tirta Kencana Tiga Desa," jelas Kapolres Bengkayang AKBP Arif Agung Winarto, SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Maju Kenedi Siregar, SH, MH Kamis (16/9/2021)

Menurut Siregar, tersangka ditangkap langsung di rumahnya di dusun Tiga Desa, Desa Tirta Kencana Kecamatan Bengkayang beserta barang bukti (BB) narkoba jenis sabu serta peralatan yang diduga untuk kegiatan transaksi narkoba.

Kami mengamankan juga handphone pelaku berserta timbangan dan belasan klip plastik yang berisi sabu yang sudah siap diedarkan.

Saat ini terhadap pelaku sedang dilakukan proses penyidikan.

Adapun pasal terhadap pelaku disangka melanggar pasal 114 ayat (1) , dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kami mengucapkan terima kasih, dimana seluruh proses penangkapan ini berkat adanya peran serta dan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana peredaran narkotika disekitar masyarakat," pungkasnya.

Sumber : Humas Polres Bengkayang
Editor : Rinto Andreas

Selasa, 14 September 2021

Residivis Tindak Pidana Narkotika Asal Pontianak Dan Sanggau di Bekuk Oleh Polres Sanggau

Residivis Tindak Pidana Narkotika Asal Pontianak Dan Sanggau di Bekuk Oleh Polres Sanggau
Residivis Tindak Pidana Narkotika Asal Pontianak Dan Sanggau di Bekuk Oleh Polres Sanggau. 

BorneoTribun Sanggau, Kalbar -- Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau kembali lagi menangkap tindak pidana narkotika asal Kota Pontianak dan Kabupaten Sanggau. DR alias CL (38) asal Pontianak, Jalan Selat Panjang, Rt.002 / Rw. 20 No: 125, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak. Berhasil di bekuk Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapuas,  di rumah  KH (29) di Jalan Jenderal Sudirman Gg.Swadaya No.55, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar, beberapa waktu lalu. (14/09/21).

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau IPTU Donny Sembiring di ruang kerjanya mengatakan kedua orang  tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

"Setelah dilak lidik, pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021 sekitar pukul 15.30 wib telah dilaksanakan penangkapan terhadap dua orang laki-laki terduga pelaku tindak pidana Narkotika, petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku  yaitu DR Als CL (38) dan KH Als KR (29) di rumah  KH  di Jalan Jenderal Sudirman Gg.Swadaya No.55, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar,"ucap Kasat Narkoba.

Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut merupakan residivis dengan perkara tindak pidana Narkotika.

"yang diketahui bahwa kedua pelaku merupakan residivis dengan perkara tindak pidana Narkotika. Kemudian dari tindakan penggeledahan yang dilakukan petugas, berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 6,40 g ( enam koma empat nol) gram, 1 buah tas kecil bertuliskan cam box, 1 lembar tissu warna putih, satu buah masker warna biru, 1 gulung alumunium foil, 1 unit timbangan digital merek GHL warna hitam, 1 buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, dua buah korek api gas warna kuning dan merah, 1 buah ATM bank BRI warna biru dengan nomor seri 6013010239536189, satu unit HP Redmi warna biru berikut simcard, Uang tunai sejumlah Rp 2.061.000,- (dua juta enam puluh satu ribu). Beserta barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Narkotika selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,"ucapnya.

 (Libertus)

Rabu, 01 September 2021

Satresnarkoba Polres Sanggau Membekuk Dua Orang Pengedar di Kembayan

Satresnarkoba Polres Sanggau Membekuk Dua Orang Pengedar di Kembayan
Satresnarkoba Polres Sanggau Membekuk Dua Orang Pengedar di Kembayan. 

BorneoTribun Sanggau, Kalbar - Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau kembali berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar. (1/09/21)

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau IPTU Donny Sembiring di ruang kerjanya mengatakan kedua orang  tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Sebagai tambahan, Kasatresnarkoba mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut  berbiras alias mertua yang sama. 

Pada hari Senin tanggal 30 Agustus pada pukul 15.20 Wib,  petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap AS Als A (40) di Bengkel Las Mobil yang beralamatkan di Jalan Kembayan – Jangkang Dusun Mobui, Desa Mobui, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau. Dari tindakan penggeledahan yang dilakukan petugas terhadap tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,78  gram yg disimpan di kantong switernya beserta barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Narkotika, dan uang sejumlah Rp.900.000, selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya tersangka kedua yang merupakan biras dari AS di bekuk

di rumah mertua terduga pelaku yang beralamatkan di Dusun Tanjung Merpati Rt. 003 / Rw. 001 Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.

Setelah dilak lidik, pada hari yang sama sekira pkl 16.15 Wib,  petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap FI Als P. (35) asal Pontianak yang juga diduga sebagai Bandar. Dari tindakan penggeledahan terhadap tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berklip yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,68 g (nol koma enam delapan) yang dibungkus dengan selembar tisu warna putih ditemukan petugas kepolisian didalam 1 (satu) buah dompet merk Levi’s warna hitam milik pelaku dan ditemukan barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika dan Uang tunai sejumlah Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua orang tersebut di sangkakan dengan uu no 35 th 2009, 114 ayat (1)  dan atau 112 ayat (1)  tentang narkotika dengan ancaman min 5 th penjara.

Kasat Narkoba menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Sanggau supaya bisa menjauhi barang haram tersebut, terutama pada generasi muda karena bisa menghancurkan masa depan mereka.

(Libertus)

Senin, 16 Agustus 2021

Wanita Di Batam Ditangkap Polisi, Ternyata Karena Ini


Pelaku

BorneoTribun Batam, Kepri Seorang perempuan berinisial SAY alias C diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Putaw dengan berat 155 gram. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Senin (15/8/2021).

"Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang perempuan yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Putaw. Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri  melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 sekira jam 23.30 wib Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang perempuan berinisisal SAY alias C di Tempat Kejadian Perkara tepatnya di depan SPBU Jl.Raja H.Fisabilillah Kota Batam," Jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Barang bukti

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan 1 kantong plastik berwarna kuning yang di dalamnya terdapat kotak handphone Redmi Note 9 yang berisikan 1 kantong plastik bening diduga Narkotika jenis Putaw seberat 155 gram, 1 unit Handphone merk OPPO A37F warna Hitam, dan 1 kartu KTP," Lanjut Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Sampai berita ini dirilis, Pelaku sudah diamankan di Mapolda Kepulauan Riau.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Reporter : Tim
Editor      : Hermanto


Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno