Berita Borneotribun.com: PETI Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label PETI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PETI. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Oktober 2020

Warga Lapor Aktivitas PETI, Polisi Telusuri Sungai Kapuas

Polisi telusuri Sungai Kapuas Sanggau. (Foto: HMS/LB)

BorneoTribun | Sanggau, Kalbar - Aktifitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kawasan Sungai Kapuas, Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau dalam beberapa waktu belakangan ini mulai ramai di berbincangkan oleh masyarakat. 

Polisi pun diminta tidak tutup mata dan segera menertibkan tambang emas ilegal tersebut. Atas laporan masyarakat itu, pihak kepolisian Polres Sanggau langsung merespon laporan tersebut.

Oleh karena itu, pihak Polres Sanggau melakukan penyisiran di sekitar sungai Kapuas. 
Anggota Sat Reskrim Sanggau.

Kegiatan Sat Reskrim Polres Sanggau pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 sekira Pukul 10.00 Wib dengan menggunakan 2 buah speed baod Polri dan kekutan 8 personil  yang diperintah langsung oleh Kapolres Sanggau AKBP Raymaond M. Masengi S. IK., MH.,  dan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP.Yafet Efraim Patabang S.H, S.I.K. melaksanakan pengecekan lokasi yang di informasikan oleh masyarakat bahwa sedang ada kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Kapuas di wilayah Dusun Sebongkup, Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Saat anggota Polres Sanggau tiba dilokasi Penambangan tersebut, tidak menemukan adanya kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin seperti yang telah di informasikan,

Kemudian Tim Sat Reskrim Polres Sanggau melanjutkan perjalanan serta menyisir pinggiran sungai ke Dusun Merona, Desa Nanga Biang, dan kemudian bertemu dengan Kepala Desa Nanga Biang yang bernama Muardi dan mendapat keterangan bahwa benar telah ada kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin sudah berjalan kurang lebih 10 hari di Sungai Kapuas di wilayah Dusun Sebongkup,

Tetapi kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin tersebut sudah berhenti dan para pekerja Penambang Emas Tanpa Izin tersebut telah pergi dari Lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Kapuas di wilayah Dusun Sebongkup, Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. 
 
Kepala Desa Nanga Biang yang bernama Muardi menyambut baik atas kedatangan dari pihak Polres Sanggau.

"Saya  selaku Kepala Desa Nanga Biang menyambut dengan baik dan mengapresiasi atas kehadiran dari Team Polres Sanggau yang bahwasanya peka terhadap adanya Tambang Ilegal yang sebelumnya pernah beraktivitas di daerah kami, dan pada hari ini sudah tidak ada lagi," ungkapnya.

Kepada Desa Nanga Biang juga menghimbau kepada masyarakat agar mentaati atas peraturan yang di keluarkan oleh pihak Pemerintah Daerah, karean pertambangan tanpa Izin tersebut dilarang,"himbaunya.

Kemudian tim memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan penambangan PETI di wilayah sungai Kapuas karena ini merupakan tindakan pidana yang berdampak buruk terhadap kelangsungan lingkungan sekitar.

"Kita sudah melaksanakan kegiatan hari ini, dan turun langsung mengkroscek ke lokasi seperti apa yang telah masyarakat laporkan ke pihak kita, tentang maraknya PETI di Desa Nanga Biang. Pihak kita tidak menemukan satupun adanya kegiatan PETI tersebut, memang benar pernah adanya Penambangan Emas tanpa Izin tersebut, tepapi Penambangan Emas tanpa Izin telah berhenti,"ungkapnya.

Setelah melakukan pengecekan lokasi yg dimaksud tim sat reskrim Polres Sanggau kembali ke Mapolres Sanggau dalam keadaan baik dan lancar. (Yk/Lb)

Selasa, 20 Oktober 2020

Polda Kalbar Kembali Ungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi untuk PETI

Barang Bukti Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi untuk PETI
Barang Bukti Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi untuk PETI. (Foto: Humas Polda Kalbar)


BorneoTribun | Pontianak, Kalbar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi yang diperjual belikan untuk penambangan illegal. Sebanyak 1.300 liter solar bersubsidi diamankan dari Kabupaten Bengkayang tepatnya di Kecamatan Monterado. Petugas turut mengamankan satu orang tersangka berinsial PA, pemilik BBM bersubdisi tersebut. 


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra melalui Kasubdit IV Akbp Sardo mengungkapkan, penangkapan terhadap PA dilakukan pada sabtu 10 Oktober di Jalan Desa rantau saat melakukan pengangkutan BBM yang dimuat dalam 42 jerigen yang bermuatan 35 liter. 


“Unit II Subdit IV Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar pada 10 Oktober 2020 berhasil memberhentikan kendaraan yang diduga memuat bahan bakar minyak bersubsidi, saat diperiksa pelaku tidak dapat menunjukan ijin usaha pengangkutan” kata Akbp Sardo 

Dua orang tersangka (posisi tengah) dan Barang Bukti Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi untuk PETI.
Dua orang tersangka (posisi tengah) dan Barang Bukti Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi untuk PETI. (Foto: Humas Polda Kalbar)


Ia melanjutkan, dari hasil pengembangan dan pemeriksaan petugas di lapangan. PA mengakui mendapatkan BBM jenis solar bersubdisi tersebut dengan cara membeli di SPBU yang berada di Kota Singkawang dan juga dari kios penjualan bbm eceran. 


“BBM yang telah dibeli ini ditampung dirumah tersangka, saat sudah banyak bbm bersubsidi tersebut dijual kembali kepada para penambang emas illegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi” sambungnya


Tersangka juga mengungkapkan, menjalankan usaha jual BBM bersubsidi jenis solar kepada para penambang emas illegal tersebut kurang lebih dua bulan tanpa dilengkapi ijin niaga bbm subsidi. 


“Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan ke Mako Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut” ungkapnya


Akbp Sardo menyebutkan, tersangka terancam dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. 


(YK/LB/HMS)

Hukum

Peristiwa

Pilkada 2024

Kesehatan

Lifestyle

Tekno