Berita Borneotribun.com: PETI Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label PETI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PETI. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 April 2021

Patroli Pesisir, Polisi Tak Temukan Aktivitas PETI Di Nanga Mahap


Penyisiran Salah Satu Bantaran Sungai Di Nanga Mahap

BorneoTribun Sekadau, Kalbar Minimalisir gangguan Kamtibmas, Jajaran Polsek Nanga Mahap melaksanakan Patroli Pesisir, Sosialisasi dan Edukasi dampak Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Jumat (9/4/21).

Kapolsek Nanga Mahap Ipda Kuswiyanto, S.H dikonfirmasi mengatakan memimpin langsung kegiatan Patroli tersebut.

Dikatakannya, kegiatan Patroli tersebut akan dilaksanakan secara rutin serta melakukan pemetaan daerah-daerah yang masih melaksanakan aktivitas PETI. 

"Hal ini dilakukan selain sebagai bentuk dari Pelayanan, Pengayoman dan Perlindungan kepada masyarakat juga bertujuan memberikan edukasi kepada warga agar tidak melakukan aktivitas PETI dan aturan Perundang-undangan yang dapat menjerat pelaku aktivitas PETI baik yang dilakukan secara Koorporasi maupun warga masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Nanga Mahap," Ujarnya.

"Kegiatan tersebut merupakan tindakan Preventif dan Preemtif untuk mencegah dan menghimbau warga terkait aktivitas PETI. Kita juga memberikan edukasi dini kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya aktivitas PETI sehingga Kecamatan Nanga Mahap Bebas dari aktivitas PETI ," Jelas Ipda Kuswiyanto, S.H. 

Selain itu, Kapolsek juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian lingkungan khususnya yang berada didaerah bantaran Sungai, salah satunya adalah dengan tidak melakukan aktivitas PETI apalagi mendukung kegiatan tersebut. Dikarenakan apabila terdapat aktivitas PETI, maka dampak yang sudah dipastikan terasa bagi warga adalah pemanfaatan air sungai dan tidak dapatnya warga mengambil hasil alam seperti ikan, udang dan sebagainya.

Rute Patroli didaerah sekitar bantaran Sungai Desa Landau Kumpai, Desa Landau Apin, Desa Teluk Kebau, Desa Lembah Beringin, Desa Batu Pahat dan Desa Nanga Mahap.

"Tidak ditemukan aktivitas PETI. Kita imbau warga untuk tidak melakukan aktivitas PETI, karena jika dibiarkan akan adanya kerusakan alam yang ditimbulkan seperti ekosistem Sungai beserta populasinya," Imbaunya. 

Kapolsek juga menghimbau kepada seluruh Aktor Pertambangan emas ilegal yang berada di wilayah hukumnya agar secepatnya menghentikan aktivitasnya, Namun kalau hal tersebut masih di lakukan, maka Polsek Nanga Mahap tidak segan- segan untuk menegakkan Hukum sesuai undang -undang yang berlaku.

“Kedepannya akan dilakukan penertiban secara rutin minimal satu bulan sekali dan akan melibatkan perangkat desa dan kecamatan. Kepada seluruh Elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam pemberantasan Kegiatan Pertambangan emas illegal ini. Mari kita bersama sama melawan kejahatan lingkungan hidup demi kelestarian ekosistem," Tegasnya. ( Rh/Ms)

Minggu, 14 Maret 2021

Heboh! Pekerja PETI di Sekadau Diamankan, Netizen: "Lagi Bingung Suami Saya harus Kerja apa?"

Heboh! Pekerja PETI di Sekadau Diamankan, Netizen: "lagi bigung suami Saya harus Kerja apa?"
Pekerja PETI.

BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Polres Sekadau telah mengamankan sekitar sebelas orang pekerja PETI di Kabupaten Sekadau, Kalbar, Sabtu (23/3) malam kemarin.

Berita diamannya pekerja PETI heboh di media sosial Facebook dalam grup Sekadau Informasi.

Tidak sedikit para Netizen menyanggah berita tersebut.

Hal ini saat BorneoTribun menelusuri beberapa komentar dari Netizen media sosial Facebook.

Berikut ini beberapa komentar netizen kami kumpulkan.

Kim: "gpp ditngkap, tp kluarga mreka drumh hrs dkasih mkan dan ksh kuota untuk anaknya daring..."

Paulus Utara: "Kim berani berbuat, harus siap tanggung resiko.."

David : 'Kim yg di tangkap tuk bos a bukan pekerja seharus a."


Jay: "David betull,pernah terjadi dgn Ttga saya anak buah d penjara 8bln keluarga d rmh pontang panting untuk mencukupi sehari2,tpi boznya masih bisa buka peti d tempat lain"

Sri Wahyuni Shaputri: "Kalau gak mau ada nya kerja peti. Siapkan lapangan kerja utk masyarakat dong! Jgn cuma bisa merazia aja. Tapi gk ada turun tangan masalah lapangan kerja, Yg ngomong gitu gk ngerasain sih, Karna kesombongan nya yg udh punya kerja tetap! Dasarr"



Maria Angelina: "Puji Yuono anda kalau punya pekerjaan tetap saat ini tolong jangan banyak berkomentar..syukuri dengan penghasilan anda saja...
Kami merasa keluarga kami banyak yang bekerja Peti maka kami kurang setuju..paham anda?"

Sri Wahyuni Shaputri: "Maria Angelina Itu lah kak, Kadang org yg dah nyaman gtu lah. Komentar sesuka hati, Coba jgn banyak cakap siapkan lapangan kerja utk pekerja peti biar gak kerja peti lg"

Maria Angelina; "Sri Wahyuni Shaputri itulah Dek..saja panas ati kk liatnya,postingan itu semua bah..satu postingan udah cukup bah..bikin heboh dunia Fb..memang lah"

Iqbal Kardinal: "Klaw sungai nya ngk keruh mna gak org mw kalut.........hrus diatur bgus2 lh....."

Oleh: Yakop

Polisi Amankan 11 Orang Pekerja PETI di Sekadau

Polisi Amankan 11 Orang Pekerja PETI di Sekadau
Lokasi pekerja PETI.

BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Personel gabungan Polsek Sekadau Hulu dan Polsek Nanga Taman mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Sabtu malam, (23/3). 

Polisi mengamankan sebanyak 11 orang beserta barang bukti, diantaranya satu unit mesin motoyama TR 80 FL dan 1 unit mesin Tanos beserta peralatan lainnya. Mereka bersama barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Sekadau. 

Pekerja PETI.

Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Frits Orlando Siagian menuturkan, penertiban PETI itu dilakukan di dua wilayah, yakni Kecamatan Sekadau Hulu dan Kecamatan Nanga Taman. Penertiban itu juga dilakukan sebagai respon atas keluhan masyarakat terhadap aktivitas PETI. 

“Saat didatangi ke lokasi, 3 orang yang diduga sebagai pekerja berhasil melarikan diri. Sedangkan, 11 orang yang saat itu tengah bekerja berhasil diamankan,” ungkap Kasat Reskrim, Minggu, 14 Maret 2021. 

Terhadap pelaku PETI tersebut akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Mengingat kerusakan alam akibat limbah PETI dan pencemaran air sungai yang digunakan warga untuk kehidupan sehari-hari.

"Mereka yang diamankan ini diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," pungkas Kasat Reskrim.

(Yk/My/Humas Polres)

Selasa, 09 Maret 2021

Tanggapi Maraknya Aktivitas Peti, DPRD Sekadau Siap Dukung Penuh Penindakan

Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Paulus Subarno.

BORNEOTRIBUN SEKADAU, KALBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau pastikan siap mendukung penindakan terhadap aktivitas Peti di Kabupaten Sekadau, Selasa 9 Maret 2021. 

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Paulus Subarno dan Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Efendy saat menerima audiensi bersama masyarakat kecamatan Sekadau Hulu. 

Audiensi itu dilaksanakan bersama masyarakat dari desa Boti, Mondi dan Sungai Sambang, kecamatan Sekadau Hulu, Pemerintah Kabupaten Sekadau dan TNI Polri. Guna membahas maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Kabupaten Sekadau, khususnya di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar. 

Dalam kesempatan itu, Paulus Subarno yang merupakan anggota DPRD dapil 2, 
memaparkan ada 5 tuntutan yang disepakati dalam audiensi yang telah dilaksanakan itu. 

Pertama, penegakan hukum terhadap pelaku Peti harus terus dilanjutkan. Kedua, melakukan tindakan persuasif dan jika tidak ditanggapi dilanjutkan dengan tindakan represif. 
Ketiga melakukan musyawarah dan membuat aturan bersama antar desa terkait aktivitas Peti. 

Keempat menyepakati agar sungai Menterap harus kembali
 jernih dan bisa dikonsumsi oleh masyarakat. 
Serta kelima, penegakan harus bersahabat, bukan hanya peti tetapi juga tidak boleh membuang sampah di aliran sungai

"Sosialisasi melibatkan semua unsur kan kita lakukan bersama dan pihak DPRD Sekadau siap melaksanakannya," tutul Paulus Subarno.

Caption: Anggota DPRD kabupaten Sekadau Paulus Subarno dan Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy.

(Yk/Kr)

Sudah Meresahkan, Polres Sekadau Lakukan Penegakan Hukum Terhadap Pekerja PETI

Polres Sekadau Lakukan Penegakan Hukum Terhadap Pekerja PETI.

BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Aktivitas PETI akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat. Selain merusak lingkungan alam juga menyebabkan keruhnya air sungai yang digunakan sebagai kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Menyikapi hal ini, Polres Sekadau tidak tinggal diam. Penegakan hukum dilakukan, mulai dari mendatangi hingga mengamankan pekerja PETI di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Sekadau. 

Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko menyatakan, sejumlah lokasi yang disinyalir terdapat aktivitas PETI sudah didatangi. Sejumlah pekerja beserta barang bukti berhasil diamankan. Hal ini dilakukan, karena berbagai upaya preemtif sudah tidak dihiraukan lagi oleh pekerja PETI.

Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko.

Adapun lokasi yang didatangi polisi antaranya di antaranya di Kecamatan Nanga Mahap. Di lokasi tersebut, Polres Sekadau mengamankan 3 pekerja PETI. Begitu juga di Kecamatan Belitang Hilir ada 1 tersangka yang diamankan.

"Sementara itu, di Riam Tengkurak dan Kempait desa Nanga Biaban Kecamatan Sekadau Hulu Minggu (7/3), Polres Sekadau berhasil menyita 1 unit mesin robin dan selang, namun para pekerja PETI di lokasi tersebut berhasil melarikan diri," kata Kapolres, Selasa, 9 Maret 2021.

Kapolres menambahkan, upaya penegakan hukum merupakan langkah terakhir dalam menghentikan aktivitas PETI. Himbauan dan sosialisasi sudah sering disampaikan untuk tidak melakukan hal tersebut, namun pekerja PETI kadang masih kucing-kucingan dalam melakukan aktivitasnya.

"Pemasangan spanduk dan banner himbauan sudah dilakukan Kepolisian agar masyarakat sadar akan dampak negatif yang muncul, terutama rusaknya lingkungan alam sekitar akibat limbah PETI," pungkasnya. (Yk/My/Humas Polres)

Minggu, 14 Februari 2021

Ditreskrimsus Mapolda Kalbar Sergap Aktivitas PETI Di Bakti Mulia

Dok.Foto: Istimewa

Borneotribun | Bengkayang, Kalbar - Personil Ditreskrimsus Polda Kalbar tertibkan pertambangan emas tanpa izin ( PETI ) dijalan Benawan Desa Bakti Mulia Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang, Kamis (11/2/21) lalu.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Bengkayang AKBP NB Dharma membenarkan hal tersebut.

Dikatakannya, menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan penambangan emas tanap ijin dijalan Benawan Ds. Bakti Mulia Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut tim Ditreskrimsus Polda Kalbar langsung menuju ke TKP.

Setelah sampai di TKP pada pukul 17.00 Wib, petugas melihat 2 (dua) titik lokasi peti dan 2 (dua) alat berat jenis excavator dan para pekerja peti sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin.

"Tim Ditreskrimsus melakukan penangkapan, kemudian petugas menanyakan kepada pelaku penambang ijin penambangan emas, namun para penambang menjawab bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki ijin, kemudian Tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda Kalbar guna proses lebih lanjut," Cerita Kapolres melalui rilis pers, Sabtu (13/2/21) sore.

Alhasil dari penangkapan, Tim Ditreskrimsus juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 (dua) unit alat berat (Exavator), 2 (dua) buah potongan drum, 2 buah kain kian, 2 buah selang spiral dan 2 buah dulang.

Pelaku diamankan karena telah melanggar aturan yakni usaha penambangan tanpa IUP ( Izin Usaha Pertambangan ), IPR ( Izin Pertambangan Rakyat ) atau IUPK ( Izin Usaha Pertambangan Khusus ) atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. ( Ra/Tim )

Editor : Hermanto

Polda Kalbar Sita Alat Berat dan Amankan 5 Pekerja Peti di Bengkayang

Lokasi penambangan di Bengkayang.

BENGKAYANG, KALBAR - Dua buah alat berat Exavator di sita Polda Kalimantan Barat pada dua lokasi di wilayah Kabupaten Bengkayang terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). 5 orang pekerja turut diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra mengungkapkan, penertiban pertambangan tanpa izin ini berlokasi di Desa Bakti Mulai, Kecamatan Bengkayang. Disana terdapat 2 titik yang melakukan penambangan emas tanpa izin.

Lokasi penambangan di Bengkayang.

“Dalam rangka operasi penertiban PETI, Polda Kalbar melaksanakan kegiatan penegakkan hukum terhadap 2 aktivitas penambangan di Kabupaten Bengkayang pada Kamis 11 Februari 2021” sebut Juda

Ia melanjutkan, dari 2 titik lokasi tersebut petugas menemukan alat berat exavator serta para pekerjanya yang berjumlah 5 orang.

“Dari hasil penindakan tersebut, tim mengamankan 5 orang pekerja penambangan tanpa izin ini untuk di minta keterangan dan mengamankan alat berat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut” tambahnya

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar ini juga menyampaikan bahwa Satgas Ops Peti masih terus bekerja, mencari lokasi lokasi penambangan emas ilegal di wilayah Kalbar yang dapat merusak ekosistem alam ini.

Selain exavator, barang bukti lainya yang turut di sita Polda Kalbar 2 potongan drum, 2 selang sporal, 2 buah kain kian dan 2 buah pendulang.

(Yk/Lb)

Selasa, 09 Februari 2021

Polres Bengkayang Siapkan Langkah Pencegahan Aktivitas Penambangan Ilegal


Rakor Lintas Sektoral 

Borneotribun I Bengkayang, Kalbar - Dalam rangka mengatasi maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin ( PETI ), Pemerintah Kabupaten Bengkayang bersinergi bersama Forkopimda khususnya jajaran TNI Polri. Langkah pertama yang diambil adalah dengan mengadakan rapat koordinasi lintas sektoral yang melibatkan berbagai pihak terkait di Aula Mapolres Bengkayang, Selasa (9/2/21). 

Memimpin jalannya rakor, Kapolres Bengkayang, AKBP NB. Dharma mengatakan bahwa rakor bersama lintas sektoral tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan kegiatan Peti atau tambang emas secara ilegal di wilayah hukum Polres Bengkayang. Sementara untuk hasil rakor tersebut, semua pihak yang hadir menyatakan sepakat untuk meminimalisir aktivitas Peti yang masih marak.

“Kita hari ini laksanakan rakor yang melibatkan lintas sektoral serta tokoh masyarakat. Fokus utamanya adalah untuk menyamakan persepsi terkait penanganan dan pencegahan kasus Peti atau tambang emas ilegal yang masih marak di Bengkayang saat ini,” jelas Kapolres Bengkayang. 

Sementara untuk tindakan yang telah dilakukan sampai saat ini, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya preventif kepada setiap pelaku Peti. 

Selanjutnya Kapolres juga membeberkan setidaknya ada empat poin yang dihasilkan dalam rakor tersebut dalam rangka bersama-sama mencegah serta menanggulangi kegiatan Peti.

Pertama, bahwa pencegahan dan penanggualangan Peti adalah menjadi tanggungjawab bersama. 

Kedua, mendukung segala kegiatan yang bertujuan untuk pencegahan, penanggulangan, penertiban, dan pengehentian segala bentuk kegiatan Peti di Bengkayang.

Ketiga, mendukung pencegahan dan penanggulangan penanganan kegiatan Peti dengan mengkedepankan tindakan preventif dan persuasif secara bersama-sama. Serta poin keempat, yakni mendukung kegiatan penegakan hukum yang dilakukan dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas ditengah masyarakat.

“Yang jelas ini merupakan keputusan bersama dan kita berharap agar hasil rakor lintas sektoral terkait pencegahan aktivitas Peti yang kita lakukan hari ini dapat diketahui bersama oleh semua pihak,” terangnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Bengkayang menilai rakor yang terkait Peti tersebut merupakan suatu kolaborasi yang baik dan saat ini sudah dicanangkan untuk kemudian dijalankan dalam waktu dekat.

Tentunya disini, sambungnya, pihak Pemkab siap mengambil sikap terkait hasil rakor lintas sektoral yang dinilainya sangat baik tersebut.

"Namun tentunya disini kita tak mengenyampingkan kepentingan masyarakat. Terutama terkait hal ini (Peti) tentunya berkesinambungan dengan lapangan kerja," tuturnya.

Ditempat yang sama, salah satu tokoh adat Kabupaten Bengkayang sekaligus Kepala Adat Pajanang, Fabianus Oel R. Norekng turut menyampaikan pendapatnya mengenai rakor lintas sektoral terkait upaya pencegahan Peti. Setidaknya, dirinya menyampaikan delapan poin yang menjadi rekomendasi untuk kedepan bisa diperhitungkan oleh pihak terkait.

Pertama, dirinya meminta agar Pemda segera membentuk tim percepatan penanganan Peti. 
Kedua, Pemda segera menerbitkan aturan yang bersifat Deskresi terkait aktifitas Penambangan Rakyat termasuk aturan turunannya.
Ketiga Pemda wajib melakukan sosialisasi menyeluruh dan masif terkait Aturan Pertambangan Rakyat yang sudah dibuat, baik Wilayah Pertambangan Rakyat dan cara melakukan penambangan yang sesuai aturan. 

“Keempat kita rekomendasikan agar Pemda membuka loket layanan perizinan dan memberi waktu yang cukup ke penambang untuk mengurus Ijin Pertambangan Rakyat melalui Tim Percepatan, misal diberi tempo dalam 1 bulan. Kelima, sementara proses mengurus izin, maka masyarakat wajib menghentikan dulu operasional penambangan yang tidak teratur, diberi batasan Waktu,” paparnya.

“Keenam, Setelah mendapat ijin resmi dari Pemda melalui tim percepatan penanganan Peti, dengan SOP yang jelas maka baru boleh melakukan operasional penambangan kembali. Tujuh, Penambang wajib mengikuti aturan yang telah dibuatkan oleh Pemda termasuk cara penanganan Limbah, mengantisipasi pencemaran lingkungan dan penggunaan Mercuri, selalu diawasi secara Rutin. Serta poin terakhir (delapan), Apabila melanggar Poin 5 dan 7, maka pihak kepolisian wajib menindak tegas sesuai UU yang berlaku,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, diakhir rakor semua pihak yang hadir turut menandatangani nota kesepakatan dalam rangka menyatukan suara bersama guna mencegah aktivitas Peti di wilaya Kabupaten Bengkayang. ( Ra/Ij )

Editor : Hermanto

Rabu, 21 Oktober 2020

Warga Lapor Aktivitas PETI, Polisi Telusuri Sungai Kapuas

Polisi telusuri Sungai Kapuas Sanggau. (Foto: HMS/LB)

BorneoTribun | Sanggau, Kalbar - Aktifitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kawasan Sungai Kapuas, Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau dalam beberapa waktu belakangan ini mulai ramai di berbincangkan oleh masyarakat. 

Polisi pun diminta tidak tutup mata dan segera menertibkan tambang emas ilegal tersebut. Atas laporan masyarakat itu, pihak kepolisian Polres Sanggau langsung merespon laporan tersebut.

Oleh karena itu, pihak Polres Sanggau melakukan penyisiran di sekitar sungai Kapuas. 
Anggota Sat Reskrim Sanggau.

Kegiatan Sat Reskrim Polres Sanggau pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 sekira Pukul 10.00 Wib dengan menggunakan 2 buah speed baod Polri dan kekutan 8 personil  yang diperintah langsung oleh Kapolres Sanggau AKBP Raymaond M. Masengi S. IK., MH.,  dan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP.Yafet Efraim Patabang S.H, S.I.K. melaksanakan pengecekan lokasi yang di informasikan oleh masyarakat bahwa sedang ada kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Kapuas di wilayah Dusun Sebongkup, Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Saat anggota Polres Sanggau tiba dilokasi Penambangan tersebut, tidak menemukan adanya kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin seperti yang telah di informasikan,

Kemudian Tim Sat Reskrim Polres Sanggau melanjutkan perjalanan serta menyisir pinggiran sungai ke Dusun Merona, Desa Nanga Biang, dan kemudian bertemu dengan Kepala Desa Nanga Biang yang bernama Muardi dan mendapat keterangan bahwa benar telah ada kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin sudah berjalan kurang lebih 10 hari di Sungai Kapuas di wilayah Dusun Sebongkup,

Tetapi kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin tersebut sudah berhenti dan para pekerja Penambang Emas Tanpa Izin tersebut telah pergi dari Lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Kapuas di wilayah Dusun Sebongkup, Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. 
 
Kepala Desa Nanga Biang yang bernama Muardi menyambut baik atas kedatangan dari pihak Polres Sanggau.

"Saya  selaku Kepala Desa Nanga Biang menyambut dengan baik dan mengapresiasi atas kehadiran dari Team Polres Sanggau yang bahwasanya peka terhadap adanya Tambang Ilegal yang sebelumnya pernah beraktivitas di daerah kami, dan pada hari ini sudah tidak ada lagi," ungkapnya.

Kepada Desa Nanga Biang juga menghimbau kepada masyarakat agar mentaati atas peraturan yang di keluarkan oleh pihak Pemerintah Daerah, karean pertambangan tanpa Izin tersebut dilarang,"himbaunya.

Kemudian tim memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan penambangan PETI di wilayah sungai Kapuas karena ini merupakan tindakan pidana yang berdampak buruk terhadap kelangsungan lingkungan sekitar.

"Kita sudah melaksanakan kegiatan hari ini, dan turun langsung mengkroscek ke lokasi seperti apa yang telah masyarakat laporkan ke pihak kita, tentang maraknya PETI di Desa Nanga Biang. Pihak kita tidak menemukan satupun adanya kegiatan PETI tersebut, memang benar pernah adanya Penambangan Emas tanpa Izin tersebut, tepapi Penambangan Emas tanpa Izin telah berhenti,"ungkapnya.

Setelah melakukan pengecekan lokasi yg dimaksud tim sat reskrim Polres Sanggau kembali ke Mapolres Sanggau dalam keadaan baik dan lancar. (Yk/Lb)

Selasa, 20 Oktober 2020

Polda Kalbar Kembali Ungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi untuk PETI

Barang Bukti Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi untuk PETI
Barang Bukti Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi untuk PETI. (Foto: Humas Polda Kalbar)


BorneoTribun | Pontianak, Kalbar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi yang diperjual belikan untuk penambangan illegal. Sebanyak 1.300 liter solar bersubsidi diamankan dari Kabupaten Bengkayang tepatnya di Kecamatan Monterado. Petugas turut mengamankan satu orang tersangka berinsial PA, pemilik BBM bersubdisi tersebut. 


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra melalui Kasubdit IV Akbp Sardo mengungkapkan, penangkapan terhadap PA dilakukan pada sabtu 10 Oktober di Jalan Desa rantau saat melakukan pengangkutan BBM yang dimuat dalam 42 jerigen yang bermuatan 35 liter. 


“Unit II Subdit IV Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar pada 10 Oktober 2020 berhasil memberhentikan kendaraan yang diduga memuat bahan bakar minyak bersubsidi, saat diperiksa pelaku tidak dapat menunjukan ijin usaha pengangkutan” kata Akbp Sardo 

Dua orang tersangka (posisi tengah) dan Barang Bukti Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi untuk PETI.
Dua orang tersangka (posisi tengah) dan Barang Bukti Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi untuk PETI. (Foto: Humas Polda Kalbar)


Ia melanjutkan, dari hasil pengembangan dan pemeriksaan petugas di lapangan. PA mengakui mendapatkan BBM jenis solar bersubdisi tersebut dengan cara membeli di SPBU yang berada di Kota Singkawang dan juga dari kios penjualan bbm eceran. 


“BBM yang telah dibeli ini ditampung dirumah tersangka, saat sudah banyak bbm bersubsidi tersebut dijual kembali kepada para penambang emas illegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi” sambungnya


Tersangka juga mengungkapkan, menjalankan usaha jual BBM bersubsidi jenis solar kepada para penambang emas illegal tersebut kurang lebih dua bulan tanpa dilengkapi ijin niaga bbm subsidi. 


“Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan ke Mako Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut” ungkapnya


Akbp Sardo menyebutkan, tersangka terancam dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. 


(YK/LB/HMS)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno