Berita Borneotribun.com: Pemusnahan Barang Bukti Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Pemusnahan Barang Bukti. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemusnahan Barang Bukti. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 Agustus 2023

Kapolres Sanggau Pimpin Langsung Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

Kapolres Sanggau Pimpin Langsung Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika.
SANGGAU - Polres Sanggau menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Polres Sanggau yang dilaksanakan di Basement Polres Sanggau.

Dalam sambutannya Kapolres Sanggau mengatakan bahwa hari ini Polres Sanggau akan melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 35 / VIII / 2023 / SPKT. SATRESNARKOBA / POLRES SANGGAU / POLDA KALBAR, tanggal 9 Agustus 2023 dengan tersangka yang diamankan ada 3 orang dan barang bukti sebanyak 20 Paket dengan berat netto 19.945,12 gram.

“Sampai dengan saat ini penyidikan sudah berproses sehingga pada hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti sesuai mekanisme dan prosedur penyidikan,” katanya.

AKBP Suparno mengungkapkan, kejahatan Narkoba rill adanya sehingga kedepan mengharapkan kerjasama yang Intens dengan stakeholder, instansi terkait serta masyarakat dalam memerangi Narkoba di wilayah Kabupaten Sanggau.

“Kami Polres Sanggau tetap berkomitmen dalam memerangi Narkoba diwilayah Kabupaten Sanggau karena jika dibiarkan akan berdampak kepada generasi muda,” jelasnya.

“Saya berpesan kepada kepada seluruh masyarakat yang mana diwilayah perbatasan merupakan gerbangnya peredaran narkoba, untuk itu agar kita saling berkolaborasi dalam memberikan informasi kepada Polres Sanggau dan Polsek Jajaran apabila ditemukan adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Sementara Kabag Hukum dan HAM Setda Kabupaten Sanggau dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf bapak Bupati Sanggau dan Wakil Bupati Sanggau tidak dapat hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotikan saat ini dikarenakan sedang Dinas Luar sehingga menugaskan saya untuk mewakili kegiatan ini.

“Kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolres Sanggau dan Jajaran yang telah mengungkap kasus peredaran narkoba diwilayah Kab. Sanggau, ini merupakan kesigapan Polres Sanggau dalam memerangi Narkoba,” ungkap Marina.

Dirinya menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Sanggau agar fungsikan peran koordinasi, kolaborasi dan komunikasi bersama aparat penegak hukum karena dalam memerangi narkoba Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dari masyarakat.

“Kejahatan Narkoba adalah kejahatan yang sangat luar biasa sehingga sangat mudah berdampak pada generasi muda kita, mulai dari sekarang kita perangi narkoba dan kalau bukan kita siapa lagi,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebanyak 20 Paket dengan berat netto 19.945,12 gram.

Dilaksanakannya kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Polres Sanggau sebagai bentuk Sinergitas bersama dalam memberantas Narkoba Kabupaten Sanggau serta menyampaikan informasi kepada masyarakat pada umumnya terkait dengan pencapaian kinerja Polres Sanggau dalam melakukan pengungkapan kasus dan penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dan mengedukasikan kepada warga Kabupaten Sanggau tentang bahaya Narkoba.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K, dihadiri Bupati Sanggau diwakili oleh Kabag Hukum dan HAM Setda Kabupaten Sanggau Dr. Marina Rona, SH, MH, Ketua PN Sanggau Haklainul Dunggio, SH, MH, Dandim 1204/Sgu diwakili oleh Pasi Intel Kapten Inf Sapto Wiyono, Kajari Sanggau diwakili oleh Kasubsi Pidum Kejari Sanggau Didi Ismartunus, SH, Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang, SH, S.I.K, Kakan Kemenag Kabupaten Sanggau H. Anuar Akhmad, S. Ag, MM, Kakan Kesbangpol Kabupaten Sanggau Antonius, S. Sos, Kepala Loka POM Sanggau Erik B. Tampubolon, Ketua Rehabilitasi BNN Sanggau Hery Ariandi, SKM, Penasehat Hukum/Pengacara Tersangka Munawar Rahim, SH, MH, PJU Polres Sanggau, Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, PC NU Kabupaten Sanggau serta Awak Media.

(Tim/Yk/Hr)

Selasa, 18 Juli 2023

Kejaksaan Negeri Sanggau Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht)

Pemusnahan barang bukti
Sanggau, Kalbar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau Musnahkan sejumlah Barang Bukti (BB) yang telah telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan cara di bakar dan di hancurkan menggunakan alat, Selasa (18/7/2023).

Adapun Pidana Narkotika sebanyak 11 perkara, tindak Pidana pencurian sebanyak 15 perkara, tindak pidana perlindungan anak/persetubuhan 7 perkara, tindak pidana penggelapan/penipuan 1 perkara, tindak pidana perjudian 1 perkara.

Selain itu juga terdapat barang bukti tindak pidana perlindungan konsumen/miras/obat-obatan dengan 2 perkara. Tindak pidana penganiayaan 1 perkara, dan tindak pidana lainnya sebanyak 2 perkara.

Menurut Kajari Sanggau, Anton Rudianto mengungkapkan penegak hukum di Kabupaten Sanggau berkomitmen menyelesaikan perkara dengan tuntas.

Lebih lanjut Kajari Sanggau katakan bahwa tidak hanya Kejaksaan saja yang komitmen, tapi semua penegak hukum di Sanggau ini berkomitmen menyelesaikan perkara dengan tuntas.  

"Artinya tuntas, tidak hanya memproses yang tidak jelas, tapi jelas semua. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, bahkan eksekusi, kita lakukan dengan tuntas. Tidak hanya memasukkan orang ke penjara, tapi barang bukti ini juga perlu kita musnahkan,” ujarnya.

Upaya pemusnahan barang bukti di lakukan dengan berbagai cara. Untuk barang bukti Narkotika di musnahkan dengan di blender, di campur dengan larutan, dan barang bukti lainnya juga di hancurkan.

Kajari sanggau ini juga menjelaskan, tindakkan terhadap barang bukti yang sudah inkracht tak melulu di bakar, atau di hancurkan. 

 “Ada yang kita lelang. Jadi semuanya penegak hukum berkomitmen untuk menyelesaikan perkara itu setuntas-tuntasnya,” kata Anton Rudianto.

Turut Hadir dalam pemusnahan tersebut Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Chandra Kusuma, Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, Haklainul Dunggio, Kepala Rutan Kelas IIB Acip Rasidi, Pasi Intel Kodim 1204/Sanggau, Sapto Wiyono, kasi BB dan Kasi Intelijen Kejari Sanggau Adi Rahmanto serta Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sekadau Jhon.

(Libertus)

Kamis, 03 November 2022

Inkrah, Kejaksaan Negeri Bengkayang Musnahkan Barang Bukti


Fhoto : pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana dihalaman Kejaksaan Negeri Bengkayang (Borneobengkayang/Rinto)

Bengkayang, Kalbar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dihalaman Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kamis (03/11/2022).

Total 47 perkara dengan barang bukti Narkotika dari 22 perkara sebanyak 20,88 gram Metafetamin, Judi 7 perkara, Penganiayaan 1 perkara, Pertambangan Emas Tanpa Ijin 3 perkara, Pencurian 3 perkara, Perlindungan anak 4 perkara, Penadahan 3 perkara, Penggelapan 1 perkara, Menempatkan pekerja migran indonesia secara ilegal 1 perkara, kealpaan yang menyebabkan orang lain mati 1 perkara, dan mengangkut hasil kayu atau kehutanan 1 perkara.

“Semua Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar, dan dipotong dengan menggunakan gerinda dan pemusnahan dihadapan kita semua yang hadir seperti Narkotika, Handphone, Senjata Api dan lain-lain yang sudah disampaikan oleh kepala seksi dan barang bukti kejaksaan negeri bengkayang tepatnya di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang," Ujar Kasi BB Kejaksaan Negeri Bengkayang Tommy Purnama, S.H.

Tommy juga mengatakan giat pemusnahan barang bukti hari ini untuk semester ke-2 ada 12 perkara yang di pampas dan 47 perkara yang di musnahkan barang bukti (BB). Dan perkara yang paling banyak adalah kasus Narkoba,” Tukas Tommy. 

Turut hadir, Pengadilan Negeri Bengkayang yang mewakili, Kepala Kepolisian Resort Bengkayang mewakili, Kepala BNN Kabupaten Bengkayang, Kepala Rutan Kabupaten Bengkayang dan beberapa para pegawai Kejaksaan serta para awak media.

Reporter : Rinto Andreas

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno