Berita Borneotribun.com: Pencabulan Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Pencabulan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencabulan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 September 2022

Paman Cabuli 2 Ponakan Sekaligus, Terbongkar Atas Laporan Ibu Korban

Paman Cabuli 2 Ponakan Sekaligus, Terbongkar Atas Laporan Ibu Korban
Pelaku. Paman Cabuli 2 Ponakan Sekaligus, Terbongkar Atas Laporan Ibu Korban. (BorneoTribun/Muzahidin)
BorneoTribun Ketapang - Kelakuan bejat pria bernama SU (53) akhirnya terbongkar setelah polisi menangkapnya karena terlibat tindak pidana persetubuhan pada anak dibawah umur. 

Ironisnya, kelakuan tak senonoh tersebut dia lakukan pada dua keponakanya sekaligus bernama RSK (14) dan RST (9) saat belajar mengaji di rumah SU. 

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana lewat Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin mengungkapkan, aksi SU terbongkar atas laporan ibu korban yang curiga atas perubahan sikap dan tingkah laku anaknya. 

"Ibu korban curiga dengan prilaku anaknya RSK yang menjadi pendiam dan sering mengurung diri didalam kamar. Saat ditanya oleh ibunya, korban RSK menceritakan bahwa dirinya telah mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku yang tak lain juga merupakan paman korban” kata Yasin, Jum'at (16/09/22) kepada sejumlah media di Ketapang. 

Yasin menjelaskan, begitu mengetahui salah satu anaknya menjadi korban pencabulan dari orang yang dikenalnya, ibu korban menanyakan hal serupa pada anak keduanya RST. 

Dari pengakuan keduanya, RSK mengaku dicabuli pamannya sejak tahun 2020 sebanyak empat kali. Sementara pengakuan RST mengalami 2 kali dimulai awal tahun 2022 sampai sekarang.

Perbuatan tak pantas tersebut keduanya alami saat keduanya sedang belajar ngaji dengan pelaku. 

"RSK mengaku 4 kali dilecehkan pamannya sejak tahun 2020. Sedangkan pengakuan adiknya RST dua kali awal tahun 2022 sampai sekarang," kata Yasin. 

Tak terima kelakuan kerabatnya tersebut, ibu korban melaporkan SU ke Polres Ketapang dan polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya pada Kamis 15 September 2022 lalu.  

Hasil pemeriksaan awal kata Yasin, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada kedua korban yang merupakan keponakannya

Barang bukti berupa beberapa helai pakaian dari kedua korban serta hasil visum medis sudah dikantongi polisi. 

“Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan kepada pelaku terkait modus yang dilancarkan pelaku dalam menjalankan aksinya, pelaku sendiri apabila terbukti melakukan perbuatannya terancam dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Junto pasal 76 D dan 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ” pungkas dia. 

Reporter: Muzahidin

Rabu, 14 September 2022

Oknum Guru SLB Di Kota Semarang Diduga Mencabuli Siswi 15 Tahun

Polisi meringkus seorang oknum guru salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial RAZ (31), yang diduga mencabuli siswi 15 Tahun.
Guru salah satu SLB di Kota Semarang, RAZ, dihadirkan saat pers rilis di Polrestabes Semarang, Selasa.
Guru salah satu SLB di Kota Semarang, RAZ, dihadirkan saat pers rilis di Polrestabes Semarang, Selasa.
BorneoTribun Semarang - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang menerangkan pada Selasa (13/9/2022) kemarin, bahwa Pelaku dugaan pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus. 

Dari pengakuan pelaku, aksinya tersebut dilakukan di salah satu hotel di Kota Semarang.

Tindak pidana itu terungkap setelah kepala sekolah dan sejumlah guru mendatangi rumah korban berinisial GAN (15).

Dari hasil penelusuran, diketahui pelaku yang merupakan warga Mranggen, Kabupaten Demak, itu sempat mengirim pesan kepada korban.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi. Dari pengakuan tersangka, kata Irwan, aksinya itu baru sekali dilakukan terhadap korban.

Selain itu, pelaku mengaku tidak melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang lain.

Tersangka RAZ yang sudah 3 tahun bekerja sebagai guru itu diketahui sudah memiliki istri serta seorang anak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(yk/ant)

Minggu, 07 Agustus 2022

Pelaku Percabulan Di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Polisi

Pelaku Percabulan Di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Polisi
Ilustrasi. Pelaku Percabulan Di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Polisi.

BorneoTribun, Banda Aceh - Seorang pemuda dari salah satu desa di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, ditangkap oleh Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Banda Aceh di rumahnya, Jumat (5/8/2022) malam.

Pasalnya, dia telah memperkosa dan melecehkan Kembang (14), bukan nama sebenarnya, di salah satu hotel terkenal di Banda Aceh.

Kapolres Banda Aceh, Kombes. Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., melalui Kepala Bareskrim Kompol. M. Ryan Citra Yudha, S.I.K., mengatakan bahwa Kembang diperkosa dan dilecehkan secara seksual sebanyak dua kali.

"Kembang diperkosa dua kali di sebuah hotel ternama di Banda Aceh," kata Kepala Bareskrim.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banda Aceh menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (4/5/2022) saat tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya.

“Setelah menjemput korban, tersangka membawanya keliling kota Banda Aceh dan makan siang di salah satu tempat. Kemudian tersangka membawa korban ke sebuah hotel ternama di Banda Aceh dengan tujuan untuk check in,” jelasnya.

Saat itu, Kembang bertanya kepada tersangka "sedang apa kamu di sini," dan tersangka menjawab "ikut saja," tambah Kompol. Ryan.

Beberapa saat kemudian, tersangka menuju resepsionis hotel dan Kembang disuruh menunggu di baseman. Usai melakukan check in, tersangka meminta korban masuk ke kamar.

“Saat berada di dalam kamar, tersangka mengajak korban berhubungan badan di bawah ancaman pisau, dan akan menyebarkan video kejadian sebelumnya ke media sosial. Karena ketakutan, korban tidak melawan dan tersangka langsung memperkosa dan memperkosanya. melakukan pelecehan seksual terhadap korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banda Aceh.

Orang tua korban akhirnya mengetahui kejadian tersebut, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut. Usai laporan dari orang tua korban, Sabtu (4/6/2022) lalu, personel Satreskrim melakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan.

"Kasus yang dilaporkan oleh orang tua korban ini menjadi perhatian kami dan keberadaan tersangka terus dicari sehingga pada Jumat (5/8/2022) malam, pelaku ditangkap oleh Personil Unit PPA di rumahnya di Banda Aceh," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

(Humas TB/Polri)

Kamis, 28 Juli 2022

Ayah Tiri Cabuli Anaknya Hingga Hamil 7 Bulan Di Beduai


Tersangka pencabulan anak tiri (Liber/Borneotribun)

Borneotribun Sanggau, Kalbar - Seorang anak dibawah umur berinisial D usia 14 tahun di Kecamatan Beduai, Menjadi korban pencabulan untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya berinisial ME (47 thn), atas perbuatannya sang ayah tiri dilaporkan pihak keluarga ke Polsek Beduai pada 16 Juli 2022.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro melalui Waka Polres Sanggau Kompol Novrial Alberto Kombo membenarkan kejadian tersebut " ya benar telah terjadi persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan ayah tiri korban di Beduai,"Kata Kombo Kamis (28/07/2022) diruang kerjanya.

Kombo menjelaskan, kejadian ini bermula dikampung tempat korban tinggal Desa Sungai Ilai santer informasi bahwa korban D sedang hamil, untuk memastikan informasi tersebut Guru ditempat korban sekolah memanggil korban untuk dilakukan test kehamilan dan membawa korban ke Bidan setempat, setelah di test kehamilan ternyata benar adanya bahwa korban sedang hamil 7 Bulan.

Setelah mendapatkan kepastian dari bidan bahwa korban dalam kondisi hamil 7 bulan, guru tersebut melaporkan hal tersebut kepada pihak keluarga korban.

Mendengar korban hamil 7 bulan pihak keluarga pada tanggal 16 Juli melaporkan Ayah tirinya ke Polsek Beduai, mendapatkan laporan tersebut Polsek Beduai langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap ME dirumahnya di Desa Sungai Ilai.

Menurut keterangan korban,pelaku menyetubuhi anak tirinya pada saat korban pulang sekolah di rumah mereka ,pada saat perbuatan tersebut terjadi ibu korban tidak berada di rumah disitulah dengan leluasa Ayah tiri ini menyetubuhi anaknya,pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali dan diancam akan dibunuh jika melapor ke orang.

"Atas perbuatannya pelaku sekarang sudah diamankan Polisi di Polres Sanggau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"kata Kombo.

Reporter : Libertus

Senin, 10 Januari 2022

Berdalih Menangkal Penyakit, Seorang Dukun di Sanggau malah Cabuli 3 Gadis Bawah Umur

Berdalih Menangkal Penyakit, Seorang Dukun di Sanggau malah Cabuli 3 Gadis Bawah Umur
FOTO ILUSTRASI. Berdalih Menangkal Penyakit, Seorang Dukun di Sanggau malah Cabuli 3 Gadis Bawah Umur. 

BORNEOTRIBUN SANGGAU, KALBAR – Berdalih dengan maksud untuk daftar sabuk (semacam jimat berwarna kuning diikat di pinggang untuk menangkal penyakit ), Seorang Dukun di Sanggau berinisial SO (58) malah mencabuli 3 gadis di bawah umur di hari yang sama. 

Polres Sanggau menetapkan status tersangka kepada SO (58 Tahun) warga Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar atas kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap ketiga anak di bawah umur berinisial ML(14 tahun), FT(15 tahun), TM(17 tahun).

Berdalih Menangkal Penyakit, Seorang Dukun di Sanggau malah Cabuli 3 Gadis Bawah Umur. 

Kapolres sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., mengatakan bahwa mengungkapkan bahwa kasus itu terungkap setelah pada hari Kamis  6 Januari 2022 Sekitar pukul 10.30 wib telah datang seorang laki-laki berinisial SN ke SPKT Polres Sanggau
untuk melaporkan adanya tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh inisial SO (58 tahun) yang diawali pada hari Jumat pada 7 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 Wib.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., mengatakan pengungkapkan terjadinya peristiwa terjadinya tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur tersebut.

"Pada saat itu SN (50 tahun) pergi berobat alternatif di rumah tersangka SO dengan membawa 1 orang cucu berinisial TM(14) dan 2 orang Anak berinisial ML(17) dan FT(15) kemudian setelah berobat langsung pulang," ucap Tri.

Lebih lanjut Tri mengatakan bahwa pada Tanggal 21 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 wib, tersangka SO menelpon SI si istri SN selaku pelapor, menyuruh anak dan cucu SN yaitu ML, FT, TM supaya kerumah tersangka SO dengan maksud untuk daftar sabuk (semacam jimat berwarna kuning diikat di pinggang untuk menangkal penyakit ) dan selanjut pergilah ketiga anak tersebut ke rumah tersangka SO. 

Berdasarkan cerita dari SI istri pelapor, FT disuruh membuka celana oleh tersangka SO dan selanjutnya SO melakukan hal tidak terpuji dengan memasukkan jarinya ke dalam alat kemaluan FT setelah selesai melakukan hal tersebut FT di keluar dari kamar atau ruangan khusus tersebut.

Kemudian, selanjutnya ML di minta masuk ke ruangan dan di minta untuk membukakan celana dan di suruh memakai sarung, kesempatan tersebut tersangka SO melakukan pelecehan terhadap korban ML.

Dan selanjutnya TM di minta masuk ke ruangan dan di minta untuk membukakan celana dan di suruh memakai sarung, dalam kesempatan tersebut tersangka SO melancarkan aksinya dengan dengan melakukan hal tidak senonoh dengan menodai korban TM. 

Setelah selesai korban TM keluar kamar dalam keadaan menangis dan ketiga korban ML, TM, FT langsung pulang kerumahnya di Kecamatan Sekayam dan langsung bercerita kepada SI selaku Orang tua dan nenek korban.

"Atas kejadian tersebut SN selaku Orang tua dan kakek korban melaporkan ke SPKT Polres Sanggau untuk dilakukan Penyelidikan Lebih Lanjut," pungkas Tri Prasetyo. 

Dikatakannya, Pelaku kemudian dibawa ke Polres untuk dikroscek terkait informasi dari SN. 

"Kemudian atas perkembangan di lapangan kami perintahkan untuk dibawa ke Polres Sanggau," ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, Senin (10/1/2022).

Tri Prasetyo menyebutkan, bahwa barang Bukti yang telah disita berupa satu set alat perdukunan dan pakaian serta melakukan Visum et Repertum ke para Korban.

"Terhadap tersangka akan kita kenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan 15 Tahun kurungan penjara," tutupnya.

Artikel ini telah ditayangkan BorneoTribun Sanggau dengan Judul "Seorang Kakek Mencabuli 3 Gadis Dalam Waktu Bersamaan, 2 Diantaranya Kakak Adik".

(Libertus)

Kamis, 06 Januari 2022

Beranjak Dewasa, Mawar Jadi Korban Aksi Bejat Ayah Tirinya, Pelaku main Kekerasan

Beranjak Dewasa, Mawar Jadi Korban Aksi Bejat Ayah Tirinya, Pelaku main Kekerasan
Foto Ilustrasi. Beranjak Dewasa, Mawar Jadi Korban Aksi Bejat Ayah Tirinya, Pelaku main Kekerasan. 

BORNEOTRIBUN SANGGAU – Polres Sanggau telah menetapkan status tersangka kepada SI alias DI (31) warga Liku Kapuas, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau atas kasus pencabulan terhadap tidak lain merupakan anak tirinya.

Kapolres sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., mengatakan bahwa mengungkapkan bahwa kasus itu terungkap setelah korban sebut saja Mawar (15 Tahun) bercerita kepada seseorang yang ia kenal dimana orang tersebut memberitahukan kepada bibi korban dan atas dasar kejadian tersebut bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo menetapkan status tersangka kepada SI (31) warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau atas kasus pencabulan dengan korban yang merupakan anak tirinya.

Foto Pelaku. Beranjak Dewasa, Mawar Jadi Korban Aksi Bejat Ayah Tirinya, Pelaku main Kekerasan. 

Hingga akhirnya pelaku diamankan pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/343/X11/2021/SPKT.KRIMINALITAS/POLRES SANGGAU/POLDA KALBAR, Tanggal 20 Desember 2021 tentang TP Persetubuhan Terhadap Anak Bawah Umur Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. SIDIK/87/X11/2021/RESKRIM, tanggal 20 Desember 2021.

"Pelaku kemudian dibawa ke polsek untuk dikroscek terkait informasi dari korban. Kemudian atas perkembangan di lapangan kami perintahkan untuk dibawa ke Polres Sanggau," ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., saat konferensi pers saat mengadakan press release di ruangan lobi Polres Sanggau pada Kamis 6 Januari 2022.

Selain memeriksa pelaku, petugas juga menghadirkan korban. Dari pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa pelaku telah mencabuli anak tirinya sebanyak dua kali dari kurun waktu Juni dan Juli 2021.

"Dari keterangan korban Mawar telah terjadi pencabulan lebih dari satu kali, bahwa pelaku telah mencabuli anak tirinya sebanyak dua kali dari kurun waktu Juni dan Juli 2021," ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo.

Kapolres sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo mengatakan bahwa pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021, sekira pukul 14.00 WIB telah datang seorang perempuan bernama ASIYAH selaku bibi korban  ke SPKT Polres Sanggau untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh SI alias DI (31 Tahun).

Diketahui, Pelaku merupakan orang tua selaku ayah tiri korban yang telah dilakukan di rumah jalan Liku Kapuas, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar pada bulan Juli 2020 sekira siang hari. 

"Atas dasar kejadian tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. 

Lebih lanjut, sebelum melaksanakan aksinya, tersangka melakukan paksa dengan cara kekerasan. 

Foto barang Bukti. Beranjak Dewasa, Mawar Jadi Korban Aksi Bejat Ayah Tirinya, Pelaku main Kekerasan. 

Keterangan korban yang secara jelas menyatakan bahwa pelaku persetubuhan tersebut adalah ayah tiri atau orang tua tiri korban.

"Dan tersangka telah mengakui perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya," ungkap Tri Prasetyo.

Sementara, Barang Bukti yang telah di sita berupa empat (4) helai pakaian korban. 

Tersangka akan di kenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan 15 Tahun kurungan penjara.

(Libertus)

Minggu, 02 Januari 2022

6 Tahun Cabuli Anak Kandung, Korban Diam karena Diancam

6 Tahun Cabuli Anak Kandung, Korban Diam karena Diancam
(Foto: Pelaku dan Korban). 6 Tahun Cabuli Anak Kandung, Korban Diam karena Diancam. 

BORNEOTRIBUN KETAPANG, KALBAR — Polres Ketapang mengamankan seorang laki laki berinisial AS ( 50 tahun ), pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri pada Selasa 25 Desember 2021 lalu.

AS yang merupakan warga dari Kabupaten Sanggau, Dia sehari hari bekerja sebagai karyawan perusahaan sawit PT BGA di Desa Air Merah Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang.

Pelaku diamankan di perumahan karyawan di PT BGA Di Desa Air Merah Kecamatan Kendawangan.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP Primastya menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap korban, ISM (16) terungkap bahwa korban pertama kali dicabuli pada tahun 2015 saat korban masih berumur 10 tahun.

“Dari keterangannya, korban mengakui, pertama kali mengalami perbuatan cabul oleh ayah kandungnya pada sekitaran tahun 2015 dan perbuatan ini terus berulang sampai tahun 2021 ini," terang Primas.

Dikatakan Kasat Reskrim, perbuatan bejad AS dilakukan pertama kalinya di perumahan karyawan PT BGA dimana saat kejadian, ibu kandung korban pergi bekerja sebagai karyawan di perusahaan tersebut.

Pelaku yang hanya berdua dengan korban di rumah tersebut, langsung melampiaskan nafsu bejadnya dengan mencabuli anak kandungnya sendiri.

Korban yang ketakutan karena diancam ayahnya hanya tinggal diam mengalami peristiwa tersebut.

Perbuatan bejad pelaku yang sudah berulang kali membuat korban trauma. Korban yang takut karena dibawah ancaman pelaku, tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, dan pada hari minggu tanggal 23 Desember 2021, korban kabur ke rumah salah satu temannya di Kecamatan Kendawangan.

Melihat tingkah laku korban yang bingung dan ketakutan, orang tua teman korban menjadi curiga dan menanyakan kondisi korban, setelah didesak, korban yang masih dalam kondisi trauma akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga temannya, dan setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga teman korban langsung melaporkan hal tersebut kepada kepala satpam perusahaan yang selanjutnya dilaporkan kepada Polres Ketapang.

”Berdasarkan hasil pemeriksaan visum terhadap korban, kita mengamankan pelaku di Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Primas.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(Bidhumaspolres/jk)

Hukum

Peristiwa

Pilkada 2024

Kesehatan

Lifestyle

Tekno