Berita Borneotribun.com: Pilkada Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Pilkada. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pilkada. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Juni 2021

Tak Puas Putusan MK soal Pilkada, Massa di Yalimo Bakar Gedung Pemerintahan

Tak Puas Putusan MK soal Pilkada, Massa di Yalimo Bakar Gedung Pemerintahan
Sejumlah gedung pemerintahan di Kabupaten Yalimo, Papua, dibakar oleh massa hari Selasa 29/6 (courtesy: Polda Papua).

BORNEOTRIBUN.COM - Sejumlah gedung pemerintahan di Kabupaten Yalimo, Papua, dibakar oleh massa pendukung dari salah satu pasangan calon yang tidak puas atas sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada. 

Juru bicara Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan pembakaran sejumlah gedung pemerintahan itu terjadi pada Selasa (29/6) sekitar pukul 16.00 WIT. 

Beberapa kantor pemerintahan yang dibakar oleh massa di Kabupaten Yalimo, Papua, yaitu Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Gakkumdu, Kantor DPRD, Kantor BPMK, Kantor Perhubungan, dan Bank Papua.

Massa pendukung dari pasangan calon Erdi Dabi-Jhon Wilil yang diduga tidak puas atas sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada itu juga menutup akses jalan.

"Kejadian berawal pada saat para massa pendukung pasangan calon nomor urut 01 menyaksikan secara daring pelaksanaan sidang putusan MK tentang Pilkada Kabupaten Yalimo di beberapa tempat," kata Kamal dalam keterangan resmi tertulisnya, Selasa (29/6).

Foto: Gedung pemerintahan di Kabupaten Yalimo, Papua, dibakar oleh massa hari Selasa 29/6 (courtesy: Polda Papua).

Lanjut Kamal, setelah mendengarkan hasil putusan MK. Massa pendukung Erdi Dabi dan Jhon Wilil tak terima lantaran majelis hakim mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati itu karena status hukum pasca penetapan calon September 2020 lalu.

"Kemudian massa melakukan aksi pembakaran terhadap beberapa gedung milik pemerintahan," ungkapnya.

Foto: Juru bicara Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal (courtesy: Polda Papua).

Pembakaran sejumlah gedung pemerintahan yang dilakukan oleh massa itu pun sangat disayangkan. 

Pasalnya, beberapa gedung yang dibakar merupakan kantor pelayanan masyarakat di Yalimo.

"Kami mengajak semua pihak untuk menahan diri agar segera terciptanya situasi kamtibmas di Kabupaten Yalimo yang aman dan kondusif," pungkasnya.

Hingga jauh malam api di sejumlah lokasi yang dibakar masih belum dapat dipadamkan karena memang fasilitas pemadam kebakaran tidak ada di kabupaten Yalimo.

Unsur-unsur TNI dan Polri juga sedang mengupayakan pertemuan dengan kelompok-kelompok adat untuk membantu menyerukan warga masyarakat agar dapat menahan diri. [aa/em]

Oleh: VOA

Selasa, 08 Juni 2021

DPRD Sekadau Gelar Paripurna Istimewa Penetapan Bupati dan Wakil Terpilih

DPRD Sekadau Gelar Paripurna Istimewa Penetapan Bupati dan Wakil Terpilih
DPRD Sekadau Gelar Paripurna Istimewa Penetapan Bupati dan Wakil Terpilih.

BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar sidang paripurna istimewa ke- 4 masa persidangan ke 3 dalam rangka penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih hasil Pilkada serentak Tahun 2020, Selasa (8/6/2021).

Sidang paripurna digelar di ruang rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Sekadau yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Effendi bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Handi dan Zainal.

Hadir juga pada kegiatan tersebut Plh Bupati Kabupaten Sekadau Frans Zeno, anggota DPRD kabupaten Sekadau, Bupati dan Wakil Wakil Bupati Sekadau terpilih Aron dan Subandrio, berserta Kepala SKPD dilingkungan Pemkab Sekadau dan Anggota DPRD serta Anggota Bawaslu dan KPU Kabupaten Sekadau.

Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Effendi yang memimpin sidang paripurna tersebut mengatakan bahwa berdasarkan peraturan Perundang-undangan, maka perlu diumumkan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih hasil pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Sekadau yang berdasarkan pada hasil pleno keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sekadau.

“Sidang paripurna, dalam rangka pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 dan usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020, pasca keputusan MK nomor  137/PHP.BUP-XIX/2021," kata Radius Effendi mengawali sidang. 

Sidang di lanjutkan dengan membacaan keputusan dan berita acara oleh Sekwan  DPRD kabupaten Sekadau, dan penandatangan Berita Acara. 

"Kami sebagai pimpinan DPRD kabupaten Sekadau mengucapkan terimaksih kepada saudara Rupinus dan Aloysius yang telah berjasa dalam menjalankan tugasnya sebagai bupati dan wakil bupati kabupaten Sekadau sebelum nya, dan mengucapkan selamat dan sukses kepada saudara Aron, SH dn Subandio, SH. MH yang terpilih sebagai bupati dan wakil bupati Sekadau terpilih pilihan serentak tahun 2020," tutup Radius Effendi. 

Sebelum sidang ditutup, pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau menandatangani surat keputusan DPRD kabupaten Sekadau dan berita acara. 

(YK/IS)

Rabu, 02 Juni 2021

Besok Pleno Bupati Dan Wabub Terpilih, Ini Tanggapan Yodi Setiawan

Yodi Setiawan, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau
Yodi Setiawan, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau.

BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Sekadau Akan Menggelar Pleno Sekaligus, Penetapan Paslon Bupati dan Wabub Terpilih, Pada Tanggal 3 juni Besok.

Menanggapi hal ini, Yodi Setiawan, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, berharap dengan di Pleno-nya Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Maka Pertanda di mulainya masa kepemerinahan yang baru, 

"di harapkan seluruh pihak, mendukung serta mengawal program dan kinerja Bupati terpilih kita ini," Ajak Yodi, saat di temui pada Rakor KPU Rabu(2/6)

Yodi, juga meminta masyarakat tidak terpancing jika ada isu-isu tak sedap terkait penetapan ini

"Kita berharap pelantikan Bupati dan Wakil terpilih, bisa dilaksanakan secepatnya,  dan Sudahlah! Jangan ada lagi satu dan dua, mari kita mulai bekerja, kita dukung kinerja bupati yang baru," tutup Yodi.

(YK/IS)

Rabu, 05 Mei 2021

Pilkada Selesai, Bawaslu Apresiasi Dukungan Pemda Bengkayang

Pilkada Selesai, Bawaslu Apresiasi Dukungan Pemda Bengkayang
Pilkada Selesai, Bawaslu Apresiasi Dukungan Pemda Bengkayang.

BorneoTribun Bengkayang, Kalbar -- Rangkaian penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang sudah selesai dan berlangsung tanpa masalah berarti. Kepala Daerah terpilih, 26 Februari 2021 resmi dilantik, kini dua bulan berlalu, keduanya menjalankan roda pemerintahan di daerah.

Bawaslu Bengkayang, dibawah naungan Bawaslu Kalbar sebagai lembaga pengawas dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung seluruh rangkaian sehingga berjalan dengan sukses dan lancar.

"Kami menyampaikan terimakasih atas dukungan semua pihak, khususnya Pemda Bengkayang sehingga penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 yang lalu," ungkap Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah, Selasa (4/5/2021) saat beraudiensi dengan Sekda Bengkayang dan jajarannya di Kantor Bupati.

Ruhermansyah menyebutkan, dukungan yang diberikan Pemda Bengkayang kepada Bawaslu cukup besar. 

Disamping pendanaan (hibah), dukungan yang diberikan berupa fasilitasi gedung sekretariat serta ASN yang diperbantukan. Dukungan itu sangat membantu kinerja pengawasan oleh Bawaslu.

Lebih lanjut, meskipun pesta demokrasi ini sudah selesai, Bawaslu tetap membutuhkan dukungan Pemda Bengkayang. Seperti disampaikan, Syarifah Aryana Kaswamayana, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Bengkayang, khususnya dalam kegiatan Pengawasan Partisipatif yang bertujuan agar mampu memberikan pendidikan politik bagi masyarakat pada penyelenggaraan Pilkada maupun pesta demokrasi lainnya. Misal, membentuk Desa Anti Hoax atau Desa Anti Politik Uang.

Sekda Bengkayang, Obaja, M.Si menyambut baik atas rencana yang disampaikan Bawaslu dan turut mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan selama penyelenggaraan Pilkada sehingga tidak ada kendala berarti yang dihadapi selama tahapan.

Dari segi dukungan SDM, Kepala BKDPSDM, Drs Gerardus, menyebutkan selama ini Pemda telah tiga periode menugaskan ASN di Bawaslu. Terhitung sejak Pilkada 2010, 2015, 2020.

Turut hadir dalam audiensi tersebut, Plt. Kepala BPKAD, Kabag Umum dan Perlengkapan, Kabag Pemerintahan Setda Bengkayang serta tiga komisioner Bawaslu, Yopi Cahyono, Yosef Harry Suyadi dan Evy Flavia.

Penulis : Rinto Andreas/Humpro Bengkayang

Jumat, 16 April 2021

KPU Sekadau menetapkan Aron-Subandrio sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2020

KPU Sekadau menetapkan Aron-Subandrio sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2020.

BorneoTribun Sekadau, Kalbar -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menetapkan Aron-Subandrio sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada tahun 2020.

Penetapan dilaksanakan di kantor KPU Sekadau, Kamis (15/4) malam sesuai yang telah dijadwalkan.

Penetapan Aron-Subandrio disahkan melalui SK KPU Sekadau nomor 9/PL.02.07-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tanggal 15 April 2021 tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020.

Penetapan ini dilakukan setelah semua rangkaian pelaksanaan penghitungan suara ulang mulai 12 April lalu, tuntas.

Pasangan nomor urut 01 Aron-Subandrio sukses meraup suara terbanyak dengan raihan 57.984 suara atau 50,7 persen dari total suara sah.

Sementara paslon petahana nomor urut 02 meraih suara sebanyak 56.428 suara atau 49,3 persen.

Kamis, 15 April 2021

Kapolda Kalbar Tinjau PSU, Berikut Pesan dan Arahan Yang Disampaikan

Kapolda Kalbar Tinjau PSU, Berikut Pesan dan Arahan Yang Disampaikan
Kapolda Kalbar Tinjau PSU, Berikut Pesan dan Arahan Yang Disampaikan.

BorneoTribun Sekadau, Kalbar -- Ada beberapa arahan dan penekanan yang disampaikan oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol. R. Sigid Tri Hardjanto saat meninjau penghitungan suara ulang (PSU) di KPU Kabupaten Sekadau.

Kedatangan Kapolda Kalbar bersama Kabid Humas Kombes Pol Donny Charles Go disambut langsung Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko, Pj Bupati Drs. Ani Sofian dan Danramil Sekadau Hilir.

Diketahui bersama bahwa penghitungan suara ulang terhadap 65 TPS untuk Kecamatan Belitang Hilir tuntas dilaksanakan hari ini, dilanjutkan pleno tingkat Kecamatan pada keesokan harinya.

Sebagai langkah deteksi dini, Kapolda memerintahkan agar perkembangan situasi terus dimonitor agar Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sekadau berjalan aman, damai dan sejuk.

"Laksanakan pengamanan sesuai standar operasional prosedur untuk mensukseskan dan mendukung gelaran Pilkada damai, sesuai harapan kita bersama," jelas Kapolda Kalbar, Rabu 14 April 2021.

Sehubungan dengan kondisi pandemi, Kapolda juga menyampaikan agar protokol kesehatan tetap ditaati warga saat beribadah maupun dalam aktivitas kesehariannya.

"Terus imbau dan sosialisasikan kepada warga untuk mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama, mencegah munculnya klaster baru Covid-19," pesan Kapolda.

Usai meninjau PSU, Kapolda Kalbar beserta rombongan mengunjungi Polres Sekadau. Selanjutnya pada pukul 10.45 WIB, Kapolda Kalbar melanjutkan perjalanan menuju Polres Sintang.

(YK/MY)

Sabtu, 10 April 2021

Polres Sekadau Amankan Simulasi PSU Pilkada Bupati dan Wakil Bupati

Polres Sekadau Amankan Simulasi PSU Pilkada Bupati dan Wakil Bupati
Polres Sekadau Amankan Simulasi PSU Pilkada Bupati dan Wakil Bupati.

BorneoTribun Sekadau, Kalbar -- KPU Kabupaten Sekadau menggelar simulasi penghitungan suara ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau.

Dalam kegiatan di halaman kantor KPU tersebut diawali pembacaan tata tertib dan aturan yang harus dipatuhi selama proses penghitungan suara ulang, Sabtu 10 April 2021.

Selaku garda terdepan dalam pengamanan, Polres Sekadau menempatkan 45 personel guna mendukung kondusifitas kamtibmas sejak awal hingga berakhirnya pelaksanaan simulasi.

Memimpin langsung pengamanan simulasi, Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko mengatakan bahwa Kepolisian akan menerjunkan 185 personel dalam penghitungan suara ulang nanti.

Pola pengamanan pada tanggal 12 April nanti, kata Kapolres, akan dibagi menjadi 4 ring meliputi sekitar ruas jalan menuju KPU, depan pintu masuk, halaman dan belakang kantor KPU.

Pengamanan ini, ungkap Kapolres, merupakan bentuk kesiapan  menghadapi PSU yang akan digelar tidak lama lagi, agar berjalan sesuai standar operasional prosedur yang telah ditentukan.

Berkenaan dengan teknis pengamanan, Kabag Ops Kompol M. Aminuddin menyampaikan agar tetap berpedoman pada protokol kesehatan, ditengah pandemi Covid-19.

Kabag ops menambahkan, selain melibatkan pihak TNI, dalam pengamanan PSU nanti akan di back up oleh BKO Brimob dan Sabhara Polda Kalbar yang dijadwalkan tiba hari ini.

(YK/MY)

Senin, 05 April 2021

KPU Sekadau Umumkan Jadwal PSU Pilkada Sekadau

KPU Sekadau Umumkan Jadwal PSU Pilkada Sekadau
Sosialisasi Penghitungan Suara Ulang pada Pilkada Sekadau.

BorneoTribun Sekadau, Kalbar -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau memastikan pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang (PSU) pilkada Sekadau untuk Kecamatan Belitang Hilir akan dilaksanakan dalam rentang waktu mulai 12 sampai 16 April 2020.

Ketua KPU Sekadau Drianus Saban mengungkapkan, pelaksanaan penghitungan suara ulang di 65 TPS di Kecamatan Belitang Hilir diatur oleh KPU RI menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

"Kami KPU Sekadau hanya sebagai pelaksana dan mengikuti petunjuk dari KPU RI," terang Saban dalam sosialisasi Penghitungan Suara Ulang, Senin (5/4).

Saban menegaskan KPU Sekadau tidak mengulur-ulur waktu dalam tahapan pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang.

"Ada tahapannya diatur oleh KPU RI. termasuk kegiatan sosialisasi hari ini," jelas Saban.

KPU Sekadau juga akan mengadakan simulasi sebelum proses penghitungan suara ulang sebenarnya dilaksanakan.

"Hari ini juga tim KPU Sekadau bersama Bawaslu dan pihak keamanan jemput bola untuk logistik. Paling lambat tanggal 7 April logistik sudah siap," tutur Saban.

Oleh: Mussin

Sabtu, 20 Maret 2021

Jaga Stabilitas Keamanan Pasca Putusan MK, Polres Sekadau Gelar Patroli Skala Besar

Jaga Stabilitas Keamanan Pasca Putusan MK, Polres Sekadau Gelar Patroli Skala Besar.

BorneoTribun Sekadau, Kalbar -- Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi perihal sengketa hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sekadau, upaya pemeliharaan stabilitas keamanan dilakukan Polres Sekadau.

Salah satunya dengan melaksanakan patroli skala besar pada Jum'at (19/3) ke sejumlah obyek vital dan Instansi terkait seperti KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu.

Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi munculnya kerawanan kamtibmas pasca hasil keputusan MK mengenai penghitungan suara ulang pada seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir yang berjumlah 65 TPS.

Kapolres Sekadau melalui Kabag Ops Kompol M. Aminuddin menyebutkan, patroli skala besar merupakan bentuk kesiapan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan pasca Pilkada tetap kondusif.

"Putusan MK sudah jelas yakni penghitungan suara ulang pada 65 TPS di Kecamatan Belitang Hilir. Dalam pelaksanaannya nanti, Kepolisian akan melakukan pengamanan serta menjaga kotak suara," kata Kabag Ops, Sabtu 20 Maret 2021.

"Dalam hal ini, Pleno tingkat KPU sudah dilaksanakan secara formil dan materil sudah terpenuhi. Patroli skala besar merupakan wujud kesiapan Polri selaku garda terdepan dalam pengamanan," tegasnya.

Untuk memperketat pengamanan, sambung Kabag Ops, akan dilakukan penebalan 10 personel di KPU dan 5 personel di Bawaslu. Apabila dibutuhkan, penebalan personel akan ditambah menyesuaikan dengan kondisi yang ada.

"Polres Sekadau akan melakukan pengamanan semaksimal mungkin, menjaga kondusifitas keamanan hingga tahapan Pilkada terakhir yakni pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih," pungkas Kabag Ops. (yk/my)

Rabu, 17 Februari 2021

Kemendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020 Dilakukan secara Serentak dan Bertahap

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Mali.

BorneoTribun | Jakarta -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pelantikan Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 dilakukan secara serentak dan bertahap. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).

“Kami ingin mengatakan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,  mengutamakan semangat keserentakan. Kami memastikan pelantikan nanti kita laksanakan secara serentak dan bertahap,” kata Akmal.

Untuk keserentakan tahap awal, sesuai rencana, akan dilakukan pelantikan pada 26 Februari 2021 bagi 122 daerah peserta Pilkada Tahun 2020 yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), ditambah dengan daerah yang pengajuan sengketanya ditolak oleh MK, yang akan baru diketahui jumlahnya pada hari ini, Rabu (17/2/21).

“Mengingat rentang atau disparitas masa jabatan antara satu daerah dengan daerah lain cukup  tinggi, maka nanti akan kita lantik di akhir Februari. Insya Allah, rencana awal adalah tanggal 26 (Februari). Kemudian setelahnya kita akan lantik lagi. Nanti yang akan dilantik pada Februari ini adalah 122 (kepala daerah) yang tidak ada sengketa, ditambah dengan sejumlah daerah yang hari ini akan kita ketahui, berapa jumlahnya yang ditolak sengketanya oleh MK. Kami memperkirakan kurang lebih 50, jadi dengan demikian ada 170-an daerah yang kepala daerahnya nanti akan kita lantik di akhir Februari ini,” jelasnya.

Pada tahap kedua, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dilakukan pasca putusan sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK) ditambah dengan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Maret dan April 2021.

“Untuk mereka yang sengketanya berlanjut di MK, yang nanti akan diputuskan pada tanggal 24 Maret, ditambah mereka sebanyak 13 daerah yang habis di bulan Maret, ditambah dengan 17 (daerah) yang habis di bulan April, akan dilantik di akhir April,” beber Akmal.

Sementara itu daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada bulan Mei dan Juni 2021, akan dilantik pada tahap berikutnya. “Kemudian untuk yang bulan Mei ada 11 daerah dan Juni ada 17 daerah, itu akan dilantik nanti di akhir Juni, atau ada pilihannya Juni atau 1 Juli,” terangnya.

“Nah sementara untuk yang Juli, yaitu Kab. Yalimo, kemudian September,  Kab. Mamberamo Raya dan Kab Muna, dan yang terakhir nanti Kota Pematang Siantar yang (masa jabatannya berakhir pada) Februari 2022, kita akan mencoba nanti melantik pada bulan Juli atau September. Untuk daerah yang 4 ini,  beberapa hal masih kami komunikasikan, agar nanti kita tidak melanggar ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 162 UU Nomor 10 Tahun 2016, terkait masa jabatan kepala daerah adalah sepanjang 5 tahun,” tandas Akmal.

Akmal juga meminta kepala daerah dan penyelenggara Pemilu untuk mempercepat proses penetapan hasil Pilkada, agar terjadi keserentakan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang. Juga untuk memastikan tata kelola pemerintahan, dimasa pandemi ini, tetap berjalan.

“Sekali lagi kami mengimbau kepada gubernur, KPUD, kemudian juga DPRD untuk segera mempercepat proses di masing-masing tahapan. Kita membangun keserentakan ini adalah amanat UU. Kita melaksanakan ini sebagai langkah untuk memerangi Covid-19 agar jangan terlalu banyak kegiatan-kegiatan di daerah,” katanya.

Selain dilaksanakan secara serentak dan bertahap, pelantikan kepala daerah juga akan dipastikan dilaksanakan secara virtual, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Mengingat, pelaksanaan pelantikan dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19. (Yk/Lb)

Sabtu, 19 Desember 2020

Kuasa Hukum RA: "Hasil Temuan, Ada BA Kecamatan yang Tidak Bersegel"

Kuasa Hukum Paslon Rupinus-Aloysius, Glorio Sanen.

Borneo Tribun | Pontianak, Kalbar - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui bagian sudah menerima pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.

Untuk di Kalimantan Barat dari 7 (tujuh) kabupaten yang menyelenggarakan pilkada terdapat satu daerah yakni Kabupaten Sekadau mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke KPU RI yakni pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Rupinus-Aloysius.

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) itu diajukan pasangan RA melalui kuasa hukumhnya pada Kamis (17/12/2020) pukul 21:21:39 WIB, nomor 12/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan pokok permohonan PHP Bupati Sekadau tahun 2020 dengan pemohon Rupinus, S.H., M.Si dan Aloysius, S.H., M.Si (Paslon Nomor Urut 2) dan termohon KPU Kabupaten Sekadau, Kalbar.

“Hasil Temuan kami telah terjadi kesalahan prosedur pemungutan dan perhitungan
bahkan ada BA Kecamatan yang tidak bersegel, Selain ke MK kami juga sedang memperiapkan langkah hukum lainya,” ujar Glorio Sanen, Kuasa Hukum Paslon Rupinus-Aloysius, Jumat (18/12) siang

Menurut Sanen, dugaan kesalahan prosedur dalam pungut hitung di Pilkada Sekadau mengakibatkan pasangan calon nomor urut 2 dirugikan. 

Ia memastikan permohonan yang disampaikan sudah memenuhi syarat Formil bahkan bukti yang akan dihadirkan di persidangan nantinya juga sudah kuat sehingga kuasa Hukum RA yakin Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan mereka.

“Kesalahan Prosedur Pungut dan Hitung mengakibatkan Paslon No 2 dirugikan. Permohonan tersebut kami yakini telah memenuhi syarat formil, bahkan bukti yang dihadirkan sangat kuat maka kami meyakini MK akan mengabulkan,” tegas Glorio Sanen yang saat ini sedang berada di Jakarta.

Diketahui Pilkada Sekadau tahun 2020 diikuti 2 (dua) pasangan calon yakni Aron-Subandrio dan Rupinus-Aloysius. 

Berdasarkan pleno penetapan rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020, pasangan calon nomor urut 1, Aron-Subandrio memperoleh 58.023 suara atau 50,8 persen dan paslon nomor urut 2, Rupinus-Aloysius memperoleh 56.479 suara atau 49,2 persen atau selisih antara kedua paslon ini yakni sebanyak 1.544 suara. (Tim).

Jumat, 18 Desember 2020

Diduga Ada Pelanggaran Pemilu di Sekadau, Heryanto Gani: "36 Laporan di Registrasi Bawaslu"

Massa yang tergabung dalam masyarakat peduli demokrasi mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Sekadau. (Foto: SI/Tim)

Borneo Tribun | Kalbar - Massa yang tergabung dalam masyarakat peduli demokrasi sudah ketiga kali mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Sekadau, Kamis (17/12/2020) siang.

Pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau di Pilkada 2020 diduga ada pelanggaran pemilu antaranya, dugaan money politik, terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Massa yang berorasi di depan Kantor Bawaslu meminta agar Bawaslu tidak memihak. 

Mereka juga mempertanyakan apa pekerjaan Bawaslu selama ini. Selain itu, mereka juga meminta pihak Bawaslu untuk memberikan tanggapan saat itu juga. 

Tak lama kemudian, perwakilan dari masyarakat peduli demokrasi dipersilahkan oleh Bawaslu Sekadau untuk melakukan negosiasi. 

Ketua Tim Relawan Garda Maco, Heryanto Gani menyampaikan hasil negosiasi-nya bersama Bawaslu. 

Bawaslu mengatakan dari 46 laporan paslon nomor urut 2 (Rupinus-Aloysius), ada 36 laporan yang sudah di registrasi oleh Bawaslu. 

"Dari 46 laporan kita, ada 36 laporan yang di registrasi oleh Bawaslu Kabupaten Sekadau, itu artinya kita masih punya peluang untuk menang," ungkap Heryanto Gani. 

"Mari kita kawal terus kasus ini,  tetap solit dan jangan kasi kendor kawal terus Bawaslu untuk menangani kasus ini. Jika tidak, kita akan datang lagi ke Bawaslu,"tutup Heryanto Gani.

(YK/ER)

Senin, 14 Desember 2020

Masifnya Money Politic, Bawaslu Banjir Laporan Pelanggaran


Masyarakat melaporkan pelanggaran di bawaslu sekadau 

Borneotribun I Sekadau - Sejak tiga hari terakhir pasca pesta demokrasi pilkada bupati dan wakil bupati tahun 2020, Bawaslu kabupaten sekadau banjir laporan pelanggaran yang dilakukan paslon selama masa kampanye hingga pelaksanaan pesta demokrasi berlangsung.

Heryanto Gani, ketua relawan maco mengatakan maraknya pelanggaran masiv yang dilakukan paslon seakan terabaikan dan luput dari pandangan penyelenggara pilkada seperti Bawaslu.

Dikatakannya, Kasus money politik yang dilakukan sudah terang benderang dan terbukti dengan 37 kasus Money Politik yang dilaporkan oleh paslon nomor urut 2. Seharusnya, demi kepentingan rakyat banyak kabupaten sekadau, hukum harus ditegakan. 

Pengembalian uang oleh masyarakat

"Siapapun pelakunya harus ditindak tegas ," Ujar Heri Gani, Senin (14/12/20) sore.

Dikatakannya pula, Elit politik kabupaten sekadau harus memberikan contoh bahwa politik pada pilkada itu pesta demokrasi sehingga tidak menciptakan pradigma yang negatif bagi masyarakat.

"Hingga hari ini (14/12/20), masyarakat berduyun-duyun mendatangi Bawaslu untuk mengembalikan barang bukti berupa uang pecahan Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000. Gakkumdu hendaknya segera menindaklanjuti laporan dan itikad baik pemilih," Tandasnya.

Sebelumnya, Kordiv Hubal Bawaslu Sekadau, Theodorus Sutet mengatakan tingginya animo pesta demokrasi serta masa kontestasi penantang dan pasangan incumbent berpotensi menciptakan pelanggaran.




"berkaca dari pileg 2019 lalu, pelaporan terkait money politik sangat tinggi untuk merebut simpati basis," ujarnya.

Sementara itu, Saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu kabupaten sekadau, Nur Sholeh mengatakan akan menindaklanjuti laporan pelanggaran oleh masyarakat. ( Rh/Yk )

Editor : Hermanto

Polres Sekadau Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Persatuan Pasca Pemungutan Suara Pilkada

Polres Sekadau Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Persatuan Pasca Pemungutan Suara Pilkada
Polres Sekadau Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Persatuan Pasca Pemungutan Suara Pilkada. (Foto: HUMAS POLRES)

Borneo Tribun | Kalbar - Polres Sekadau melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) mengajak masyarakat untuk menjaga kerukunan dan persatuan pasca pemungutan suara di TPS dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020.

Ajakan dan imbauan tersebut disampaikan oleh Kasat Binmas IPTU Masdar saat mewakili Kapolres pada kegiatan Safari Minggu Polres Sekadau di Gereja Persekutuan Pengabar Injil (GAPPIN), Jl. Merdeka Timur, desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

"Terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat atas terlaksananya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 8 Desember dengan aman dan tertib, dan juga protokol kesehatan diterapkan dengan baik," ucap IPTU Masdar kepada jemaat gereja, Minggu (13/12/2020).

IPTU Masdar menerangkan, pada saat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di TPS kemarin pastinya banyak dari jemaat gereja yang berbeda pilihan. Itu merupakan hal yang umum dalam pesta demokrasi.

"Namun yang tidak harus berbeda ialah tetap menjaga kerukunan dan persatuan, khususnya di Kabupaten Sekadau selalu aman, damai dan kondusif," imbau IPTU Masdar.

Lanjut IPTU Masdar, siapapun yang terpilih nanti dalam Pilkada, itu adalah pilihan masyarakat Sekadau, harus kita hormati dan tetap menjaga kerukunan dan keamanan.

"Ingat Pandemi COVID-19 masih ada dan kita semua harus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai ada yang terpapar virus, selain aman dan damai, Pilkada juga harus sehat," pungkasnya.

(YK/AI/HUMAS POLRES)

Minggu, 13 Desember 2020

PAS Unggul Pilkada Sekadau, Ini Hasil Pleno 7 Kecamatan

Pasangan Aron-Subandrio.

Borneo Tribun | Kalbar - Pasangan Aron-Subandrio yang diusung partai Demokrat, Nasdem, Gerindra, PKPI dan didukung PKB serta PKS memenangkan Pilkada Kabupaten Sekadau tahun 2020.

Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi suara dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) dari tujuh kecamatan yang telah menyelesaikan pleno, pasangan Aron-Subandrio dengan nomor urut 01 mengungguli pasangan Rupinus-Aloysius nomor urut 02 dengan selisih 1.544 suara.

Berikut perolehan suara masing-masing Paslon berdasarkan hasil pleno PPK di tujuh kecamatan : 

1. Kecamatan Nanga Mahap
- Paslon 01 : 6.815 suara
- Paslon 02 : 7.544 suara

2. Kecamatan Nanga Taman
- Paslon 01 : 8.252 suara
- Paslon 02 : 8.359 suara

3. Kecamatan Sekadau Hulu
- Paslon 01 : 7.880 suara
- Paslon 02 : 8.294 suara

4. Kecamatan Sekadau Hilir
- Paslon 01 : 18.381 suara
- Paslon 02 : 15. 730 suara

5. Kecamatan Belitang Hulu
- Paslon 01 : 7.330 suara
- Paslon 02 : 6.722 suara

6. Kecamatan Belitang
- Paslon 01 : 2.916 suara
- Paslon 02 : 3.793 suara

7. Kecamatan Belitang Hilir 
- Paslon 01 : 6.449 suara
- Paslon 02 : 6.037 suara 

Total keseluruhan :
- Paslon 01 : 58.023 suara (51 persen)
- Paslon 02 : 56.479 suara (49 persen)

Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban membenarkan PPK di tujuh kecamatan telah selesai melaksanakan pleno rekapitulasi suara.

"Pleno KPU Sekadau tanggal 15 Desember 2020," ujar Saban singkat saat dikonfirmasi, Minggu (13/12/2020). (Yk/Er)

Sabtu, 12 Desember 2020

Dugaan Praktik Money Politic, Tim Kuasa Hukum Minta Bawaslu Sekadau Segera Memproses Laporan

Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau nomor urut 2 Rupinus-Aloysius membuat laporan kepada Bawaslu Kabupaten Sekadau. (Foto: SI/TM)

BorneoTribun | Kalbar - Dugaan praktik politik uang (money politic) dalam Pilkada Sekadau 2020, Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau nomor urut 2 Rupinus-Aloysius tidak diam dan membuat laporan kepada Bawaslu Kabupaten Sekadau.

Kuasa Hukum Paslon Nomor urut 2, Markus, SH mengatakan adanya dugaan politik yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 yang masif dilakukan menjelang pencoblosan suara 9 Desember 2020.

"Politik uang yang dilakukan sudah cukup masif dilakukan menjelang hari pencoblosan kemarin, yang bersangkutan sudah bersedia memberikan kesaksian dan mengembalikan bukti uang ke Bawaslu Sekadau pada Jumat tanggal 11 siang," ungkap Markus dalam keterangan persnya di Sekretariat Bersama Koalisi RA pada Sabtu (12/12/2020) siang.

Markus meminta kepada Bawaslu Sekadau untuk segera cepat memproses laporan dari pihaknya agar tegaknya demokrasi yang baik.

"Berdasarkan bukti dan fakta pihak yang memperoleh uang sudah dengan hati nurani mengembalikan uang sebagai barang bukti ke Bawaslu dan ada aktornya saya harap segera di proses karena ini negara hukum tidak ada orang yang kebal hukum agar proses demokrasi yang berintegritas dapat di tegakan di Kabupaten Sekadau," ucapnya tegas.

Markus menekankan kepada Bawaslu untuk segera menindak apa yang sudah dilaporkan oleh pihaknya, jika tidak pihaknya akan segera membuat laporan untuk DKPP untuk mencopot Bawaslu Sekadau.

"Barang buktinya sudah ada, penerimanya juga sudah sukarela menyerahkan barang bukti money Politik ke Bawaslu. Jadi harapan saya selaku penasehat hukum tim paslon nomor 2 agar Bawaslu segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuatnya," ungkapnya.

"Jika tidak segera di tindak lanjut berarti ada apa dengan Bawaslu sebagai pengadil di dalam kontestasi Demokrasi ini, kami akan segera buat laporan untuk DKPP jika Bawaslu tidak segera menindak lanjuti laporannya," tegasnya .

Kemudian Marsel lawyers yang mendampingi Paslon nomor urut 2 dalam laporan adanya dugaan pelanggaran oleh tim Paslon 01 mengatakan Bawaslu harus menjalankan tugasnya sesuai dengan tupoksinya.

"Banyaknya laporan temuan warga akan pelanggaran yang terjadi dalam proses demokrasi kali ini yakni ada unsur TSM dan Money Politik sebagai mandat kedaulatan rakyat lembaga negara harus netral harus menjalankan fungsi sesuai tupoksinya Bawaslu harus segera menindak lanjut terkait adanya dugaan unsur TSM dan money politik tersebut," tegas Marsel.

"Kepada Bawaslu jadilah wasit yang adil yang salah katakan salah, yang benar katakan benar, kita jaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Bawaslu tidak boleh ada main-main dalam menegakan keadilan jangan sampai keputusan Bawaslu merugikan pihak-pihak tertentu akan kami persoalkan," imbuhnya.

Marsel mengatakan bahwa kontes demokrasi harus dilaksanakan dengan jujur dan adil jangan sampai Bawaslu sebagai jurinya tidak dapat berbuat adil.

"Mari kita bersama tegakkan demokrasi yang jujur adil serta berintegritas seperti jargon Bawaslu yakni "tegakkan keadilan pemilu" untuk itu saya harap jangan ada kecenderungan Bawaslu memihak ke salah satu Paslon," tutupnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Sekadau Nursoleh dikonfirmasi Suaraindo.id membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari tim Paslon yang melaporkan beberapa dugaan pelanggaran dalam pilkada ini dan pihaknya akan menindak lanjuti segala bentuk laporan sesuai prosedur.

"Benar ada beberapa laporan yang masuk terkait Money Politik yang masuk ke Bawaslu, dan lembaganya akan terus terbuka menerima laporan pelanggaran dan akan menindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," beber Nursoleh . (Yk/Ms)

Hukum

Peristiwa

Pilkada 2024

Kesehatan

Lifestyle

Tekno