Berita Borneotribun.com: Polres Kubu Raya Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Polres Kubu Raya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polres Kubu Raya. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 Oktober 2023

Polres Kubu Raya Lakukan Patroli Cooling System jelang Pemilu 2024

Polres Kubu Raya Lakukan Patroli Cooling System jelang Pemilu 2024
Polres Kubu Raya Lakukan Patroli Cooling System jelang Pemilu 2024.
KUBU RAYA - Polres Kubu Raya gencar melakukan patroli cooling system dengan mengedepankan upaya preemtif dan preventif untuk menjaga stabilitas politik menjelang Pemilu 2024, dimana Polri memiliki kemampuan yang baik dalam mewujudkan hal tersebut.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya AIPTU Ade di ruang kerjanya mengatakan, Patroli ini tidak hanya menyasar pemukiman warga, patroli juga dilakukan baik di media sosial maupun media online, dikatakan ade hal ini bertujuan untuk meminimalisir isu-isu provokatif berlatar belakang SARA, baik terjadi di tengah-tengah masyarakat maupun di ruang Siber, Senin (23/10/23).

“ini adalah bentuk pelayan Polri khususnya Polres Kubu Raya dalam melayani masyarakat untuk menjaga harkamtibmas menjelang pemilu 2024 yang mengedepankan preemtif dan preventif. ” katanya.

"Di era digital ini, banyak aduan masyarakat langsung melalui media sosial hingga menjadi viral. Nah sangat penting kami pihak kepolisian untuk langsung merespon dan itu bisa langsung di merespon dengan cara melakukan monitoring dengan baik dan apakah kabar itu valid," terangnya.

"Jadi patroli cooling system ini personil di lapangan dapat menyerap informasi melalui masyarakat tentang isu-isu yang berkembang, kemudian juga berpatroli di media sosial maupun media online sebagai respons dinamika situasi politik jelang pemilu 2024 untuk mengoptimalkan terhadap kejahatan konvensional,"ujar Ade.

"Bapak Kapolres Kubu Raya dengan hal ini berpesan untuk ke seluruh personil jajaran Polres Kubu Raya untuk merespon cepat aduan yang meresahkan masyarakat Kabupaten Kubu Raya baik melalui langsung maupun melalui media sosial Polres Kubu Raya," tegas Ade.

“Kami dari Polres Kubu Raya mengajak masyarakat Kabupaten Kubu Raya untuk menghindari hal-hal yang mengganggu stabilitas keamanan, terutama yang dapat berpotensi konflik sosial, sehingga kita semua di kubu raya ini dapat mewujudkan pemilu 2024 yang aman dan damai," tutupnya.

Sabtu, 14 Oktober 2023

Rayakan HUT Humas Polri Ke 72, Polres Kubu Raya Tanam 1.500 Pohon

Rayakan HUT Humas Polri Ke 72, Polres Kubu Raya Tanam 1.500 Pohon.
KUBU RAYA - Polres Kubu Raya merayakan Hari Ulang Tahun Humas Polri Ke 72. Perayaan bertajuk ' HUMAS POLRI PRESISI UNTUK NEGERI MENUJU INDONESIA MAJU' ini dirayakan dengan menanam 1500 pohon pinang di lingkungan Polres Kubu Raya dan Polsek Jajaran. Jumat (13/10/23) pukul 08.00 WIB.

Dalam kesempatan itu, Wakapolres Kubu Raya Kompol Hilman Malaini, S.H, S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya menyatakan, Kegiatan penanaman pohon atau penghijauan dilaksanakan secara serentak, sampai dengan tingkat Polda, Polres dan tingkat polsek dalam rangka memperingati hari ulang tahun Humas Polri yang ke-72.

"Perayaan ini kami lakukan dengan cara menanam pohon pinang di lingkungan Polres Kubu Raya dan Polsek Jajaran dengan target 1500 pohon bersama Pokdar Kamtibmas, Mitra Jurnalis dan Perkumpulan Merah Putih Kubu Raya," ungkap Ade.

"Secara simbolis, Wakapolres Kubu Raya Kompol Hilman Malaini, S.H, S.I.K yang mewakili Bapak Kapolres melakukan penanaman pertama kali, selanjutnya di ikuti Pokdar Kamtibmas, Mitra Jurnalis dan Perkumpulan Merah Putih Kubu Raya," kata Ade.

"Di Polres Kubu Raya sendiri hari ini kita menanam pohon pinang sebanyak 150 pohon, mengingat Polres Kubu Raya terhitung masih baru maka sangat membutuhkan penghijauan," tambahnya.

"Penanaman pohon ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dalam membuka lahan perkebunan, dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi menjaga lingkungan. Hal itu sebagaimana harapan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang diutarakan berkali-kali, bahkan dalam KTT AIS Forum 2023," tegas Ade. (**)

Selasa, 10 Oktober 2023

Kakek Usia 70 Tahun Setubuhi Bocah 7 Tahun, Polisi : Pelaku Sudah Ditangkap

Ist.
KUBU RAYA – Kasus Persetubuhan seorang kakek terhadap anak umur 7 tahun, saat ini unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya masih melakukan proses penyidikan. Terhadap seorang kakek berinisial HN (70) warga Kubu Raya sudah ditangkap.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat,S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade menerangkan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA Polres Kubu Raya, dan pelaku sudah ditangkap, saat ini berada di Polres Kubu Raya.

" Pelaku sudah kami amankan pada Rabu (20/9/23) pukul 16.00 WIB di rumahnya yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya dan penangan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini masih dalam proses penanganan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya," kata Ade saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (10/10/23).

" Pelaku HN yang sudah berumur 70 tahun saat ini sudah ditetapkan selaku tersangka dalam Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur." terang Ade.

Ade mengatakan, Kasus tersebut diketahui ibu korban setelah mendapatkan informasi dari keponakannya bawa korban telah disetubuhi oleh HN dirumahnya, Ibu korban pun langsung menanyakan hal itu kepada anaknya dan betapa syoknya ibu korban ternyata hal itu benar, selanjutnya ibu korban langsung melaporkan perbuatan HN ke Polres Kubu Raya.

" Saat dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA, HN mengakui perbuatannya, perbuatan tersebut dilakukan di rumah HN tepatnya dikamar dan saat itu situasi rumah pelaku dalam keadaan sepi. Perbuatan itu dilakukan HN pada Rabu (13/9/23) pukul 18.30 WIB lalu dan perbuatan itu dilakukannya hanya sekali, ungkap Ade.

" Setelah perbuatan itu terlaksana HN memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 10.000 dengan maksud untuk membungkam mulut korban agar tidak bercerita kepada siapapun," sambung Ade

Diketahui pihak keluarga korban sudah menganggap HN sudah seperti keluarga dan pelaku ini sering membawa korban seperti cucunya sendiri, namun entah apa yang ada di pikiran HN hingga tega berbuat cabul terhadap korban.    

Atas perbuatannya Tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan atau pasal 82 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Tim)

Sabtu, 30 September 2023

8 Rumah di Kubu Raya Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

Foto : Rumah di Kubu Raya Rusak Diterjang Angin Puting Beliung.
KUBU RAYA - Delapan rumah warga rusak akibat diterjang badai angin puting beliung, peristiwa itu terjadi di Jalan Parit Rintis Lama RT 61 RW 18 Dusun Kenanga Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis tanggal (28/9/23) pukul 20.30 WIB.

"Ada 5 buah bangunan rumah warga yang rusak berat dan 3 lainnya rusak ringan, akibat peristiwa itu 8 KK 28 jiwa ini mengungsi di rumah keluarganya," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arif Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (30/9/23).

Sebagian besar kerusakan dari 8 rumah warga tersebut berada pada bagian atap dan tidak ada korban jiwa. Namun, kerugian material belum dapat rincikan.

"Kedelapan Rumah tersebut rata-rata rusaknya berada di bagian atap akibat terjangan angin puting beliung yang disertai hujan deras dan untuk kerugian material belum dapat dirincikan," terang Ade.

Dalam peristiwa tersebut. petugas Polsek Sungai Kakap ikut membantu warga membersihkan sisa bangunan yang berserakan dijalan.

"Dari hari Jumat hingga Sabtu ini warga yang menjadi korban puting beliung mulai memperbaiki rumah mereka yang rusak akibat disapu angin puting beliung dan pembersihan sisa-sisa bangunan di bantu personil Polsek Kakap dan dari Kapolres Kubu Raya memberikan bantuan melalui Polsek Kakap untuk meringankan beban korban angin puting beliung di Dusun Kenanga Desa Punggur Kecil," tegas Ade. (Red)

Ayah Mengaku Khilaf Cabuli Putri Kandung Berusia 13 Tahun di Kubu Raya

Pelaku Pencabulan Putri Kandung Yang Masih Berusia 13 Tahun di Kubu Raya.
KUBU RAYA - Entah apa yang ada di pikiran seorang ayah berinisial HR (36), ia tega mencabuli anak gadisnya sendiri berinisial FN (12). Perbuatan bejat HR dilakukan di rumah mereka yang berada di kawasan Jalan Raya Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya sebanyak dua kali. Perbuatan itu pun terbongkar setelah setela FN menceritakan perbuatan HR kepada ibu kandungnya MA (36).

Tak terima atas perbuatan tersebut, MA (36) ibu kandung FN melaporkan HR ke Polres Kubu Raya pada Rabu (20/9/23) pukul 15.00 WIB.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade mengatakan, pelaku sudah diamankan di Polres Kubu Raya dan saat ini Unit PPA Polres Kubu Raya masih melakukan proses penyelidikan.

"Hasil introgasi MA mengatakan, dari cerita anaknya FN, ia sudah dua kali dicabuli ayah kandungnya sendiri dan perbuatan itu diakui HR ayah kandung FN. Pertama kali perbuatan cabul HR terhadap FN terjadi pada Minggu (21/5/23) sekira pukul 06.30 WIB dan yang terakhir pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 05.42 WIB di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Raya Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/23).

Kejadian itu berlangsung saat ibu korban pergi bekerja, saat FN berbaring di ruang tamu HR datang dan langsung berbaringan di samping FN. Awalnya HR memeluk FN dan dan mengancam korban sehingga perbuatan cabul terhadap korban terlaksana.

"HR ini datang dan langsung mengunci pintu depan rumah mereka, kemudian baring di sebelah korban, saat korban ini hendak melepaskan pelukan pelaku, HR melakukan ancaman dengan nada kasar sehingga membuat FN ini ketakutan dan perbuatan tersebut di akui HR karena Khilaf," ungkap Ade.

Setelah dicabuli, kata Ade, FN menangis histeris di kamarnya. Kemudian FN menghampiri ibunya dan menceritakan aksi bejat ayah kandungnya tersebut.

Atas perbuatannya HR diancam dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76 E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan aNcaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (Red)

Rabu, 27 September 2023

Tim Sar Gabungan Lakukan Evakuasi TB Pulau Mas 07, Polisi Kubu Raya : 8 ABK Selamat

Tim SAR evakuasi TB. Pulau Mas 07 yang tenggelam akibat cuaca ekstrem di perairan Muara Padang Tikar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.
KUBU RAYA - Tim SAR gabungan yang terdiri dari personel SAR Pontianak, TNI AL, Polair Polda Kalbar, dan Polsek Batu Ampar beserta masyarakat setempat, hari ini melakukan evakuasi tenggelamnya TB. Pulau Mas 07 yang tenggelam akibat cuaca ekstrem di perairan Muara Padang Tikar Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya pada Minggu (24/9/23) pukul 19.00 WIB. Delapan awak kapal dinyatakan selamat.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade menyampaikan, pencarian awak kapal dinyatakan selesai pada Senin (25/9/23) dan ke delapannya dinyatakan selamat, dan hari ini Tim SAR gabungan melakukan upaya evakuasi TB. Pulau MAS 07 agar tidak menghambat jalur di perairan.

"Sebelumnya pada Sabtu (23/9/23) diketahui TB. Pulau Mas 07 bertolak dari Muara Kabu menuju ke Ketapang, kemudian Minggu (24/9/23) sekira pukul 17.00 WIB, TB. Pulau Mas 07 tenggelam karena kapal masuk air akibat cuaca ekstrem di perairan Muara Padang Tikar Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/23) siang.  

"Pencarian sempat terhambat akibat cuaca buruk, namun kedelapan awak kapal berhasil diselamatkan oleh Tim SAR gabungan yang di bantu warga setempat dan hari ini Tim SAR gabungan melakukan upaya evakuasi TB. Pulau MAS 07 agar tidak menghambat jalur di perairan," ujarnya. 

"Dengan adanya kecelakaan air yang terjadi di perairan Kubu Raya, kami dari Polres Kubu Raya menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalur air baik itu nelayan, kapal penumpang dan kapal angkutan untuk selalu berkoordinasi dengan petugas terkait agar mendapatkan informasi cuaca, sehingga kejadian serupa tidak terjadi saat berlayar," tegas Ade.

(Humas Polres Kubu Raya)

Senin, 25 September 2023

Polres Kubu Raya Selidiki Pasutri Tewas Bersimbah Darah di Gagang Sakura Kubu Raya

Polres Kubu Raya Selidiki Pasutri Tewas Bersimbah Darah di Gagang Sakura Kubu Raya.

KUBU RAYA - Sadis, sepasang suami istri ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya di Gang Sakura Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Minggu (24/9/23) pukul 18.45 WIB. Muncul dugaan pasutri bernama Abun (65) dan Acu (74) itu menjadi korban pembunuhan.

Kapolsek Sungai Raya AKP Setyo Pramono yang didampingi Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan, kejadian bermula saat anak korban mengantarkan makanan untuk kedua orang tuanya, saat pintu rolling door diketuk dari dalam rumah tersebut tidak merespon, sehingga anak korban meminta bantuan kepada warga yang saat itu melintas di rumahnya, dengan menggunakan tangga warga tersebut mengintip dari ventilasi dan melihat ibu korban terbaring di bawah meja.

"Anak korban yang saat itu mengantar makanan menggedor pintu tersebut lebih dari satu kali namun tidak ada respon dari dalam rumah, ketika salah satu warga melintas di depan rumahnya ia meminta bantuan untuk melihat keadaan orang tuanya dari ventilasi. Selanjutnya warga tersebut memberitahukan bahwa ibu korban terbaring di bawah meja," kata Setyo kepada awak media.

Kemudian anak korban meminta bantuan kepada warga setempat untuk membongkar paksa pintu rolling door tersebut, teriakan keras pun terdengar dari dalam rumah itu, Abun dan Acu ditemukan tewas bersimbah darah oleh anaknya.

"Acu ditemukan di bawah meja dan Abun di dalam kamar, keduanya dalam keadaan tewas berlumuran darah," ungkap Setyo

"Hasil olah TKP dari Inafis Polres Kubu Raya yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Heru Anggoro, diduga korban tewas akibat tusukan benda tajam yang mengenai bagian kepala dan perut dan untuk kedua korban sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Anton Soedjarwo Pontianak untuk dilakukan visum et repertum dan otopsi guna penyelidikan," ujar Setyo.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade menambahkan, untuk motif serta pelaku saat ini masih dalam penyelidikan mendalam oleh Polres Kubu Raya.

"Untuk pelaku serta motif pembunuhan terhadap pasutri ini masih kami selidiki dan saat ini Sat Reskrim Polres kubu Raya sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ade

Sehari-hari pasutri ini berjualan, rumah sekaligus toko kelontong menjadi tempat keduanya mencari nafkah, dari informasi warga sekitar Abun mengidap penyakit stroke dan hanya bisa terbaring ditempat tidurnya sedangkan Acu mengisi kekosongannya berjualan kelontong.

Keduanya dikenal baik oleh warga sekitar, setiap pagi, siang dan sore hari anak korban selalu mengantar makanan untuk keduanya sambil menjenguk keadaan orang tuanya.

Warga yang mendengar kejadian itu berkerumun di sekitar tempat kejadian. Polisi terlihat sibuk melakukan olah TKP dan memasang garis polisi mengelilingi gerbang depan rumah korban.

Ade pun meminta dukungan dan doa kepada warga serta masyarakat Kubu Raya semoga kasus ini segera dapat di ungkap. ia pun memohon kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa ini untuk segera menginformasikan kepada pihak kepolisian agar kasus ini cepat terungkap dan pelaku dapat ditangkap.

"Kami dari Polres Kubu Raya 24 jam terbuka bagi warga yang memiliki informasi terhadap kasus ini. Kami memohon dukungan dan doa kepada warga Kubu Raya agar kasus ini cepat terungkap dan pelaku segera ditangkap," tegasnya. (Hms)


Sabtu, 23 September 2023

Api Karhutla Kembali Menyala, Polisi Dan Stakeholder Upayakan Pemadaman Di TR 12 Dusun Sidomulyo

Kebakaran Hutan dan Lahan.
KUBU RAYA - Tim Pemadaman Api Polres Kubu Raya kembali berjibaku dalam mengupayakan pemadaman api karhutla yang kembali menyala di TR 12 Dusun Sidomulyo Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (23/9/2023) pukul 13.00 WIB.

Sampai berita ini diturunkan, Tim pemadaman api Polres Kubu Raya bersama Manggala Agni dan BPBD Kubu Raya masih melakukan upaya pemadaman dan memutus rambatan api yang membakar lahan kosong di TR 12, upaya ini dilakukan agar api tidak meluas ke lahan lain. 

Kapolres Kubub Raya AKBP Arief Hidaya, S.H, S.I.K, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade membenarkan peristiwa tersebut, saat ini Tim Pemadam Api Polres Kubu Raya bersama Manggala Agni dan BNPB Kubu Raya masih melakukan pemadaman api di lokasi TR 12 Dusun Sidomulyo Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. 

"Api ini mulai hidup pukul 12.30 WIB, dikarenakan hempasan angin yang sangat kuat, upaya pemadaman awal dilakukan melalui udara waterboom dan sampai detik ini, upaya pemadaman di lakukan melalui udara dan darat, "terang Ade. 

Ade menambahkan lahan tersebut sebelumnya sudah dilakukan pendinginan oleh tim pemadam api Polres Kubu Raya bersama Manggala Agni dan BNPB Kubu Raya pada Jumat (22/9/23) pukul 15.00 WIB. 

"Kurang lebih sudah tiga hari ini cuaca di Kabupaten Kubu Raya ini sangat panas terik, sehingga rerumputan pakis dan rumput sangat mudah terbakar. Namun upaya pemadam api ini kami terhambat oleh minimnya sumber air, "ujar Ade. 

"Benar, saat ini pun kami juga melakukan patroli Karhutla untuk melakukan pemantauan titik Api yang berada di Kabupaten Kubu Raya. Jika ditemukan titik api personil langsung melakukan pemadaman dan pendinginan. Personil Polres Kubu Raya pun mensosialisasikan program Bapak Kapolres Kubu Raya kepada masyarakat yakni " Asem Pedes" Ayo semprot peduli presisi,"pungkas Ade. 

"Perlu diketahui tim pencari api Polres Kubu Raya saat ini melakukan peyelidikan mendalan terbakarnya lahan di TR 12 Dusun Sidomulyo Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya," ungkap Ade. 

"Kami dari Polres Kubu Raya tak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat, jangan melakukan pembakaran dalam membuka lahan perkebunan. Jika masyarakat mengetahui pelaku pembakar lahan segara laporkan kepada kami, laporan tersebut akan segera kami tindak lanjuti 24 jam,"tegas Ade. (Red)

Kamis, 21 September 2023

Bejat!!!, Seorang Ayah di Kubu Raya Rudapaksa Anak Kandung Yang Memiliki Disabilitas Fisik

Tersangka Pelaku Rudapaksa Anak Kandung Yang Disabilitas Fisik.
KUBU RAYA - Seorang Ayah di Kubu Raya rudapaksa anak kandungnya sendiri. Pelaku ditangkap Jatanras Polres Kubu Raya bersama personil Polsek Kakap pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023 di salah satu rumah keluarga pelaku di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Sejak Istrinya mengadukan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada hari Senin tanggal 4 April 2022, pelaku langsung melarikan diri.

"Pelaku yang merupakan orang tua kandung korban ini berinisial BG (46) asal Kelurahan Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, ia ditangkap oleh petugas setelah melarikan diri kurang lebih satu tahun lebih," ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Kubu Raya pada Rabu (22/9/23) pukul 10.00 Wib.

"Kendala kami dalam mengungkap kasus ini karena minimnya informasi keberadaan pelaku, namun dengan terus melakukan penyelidikan mendalam akhirnya pelaku dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Arief.

Arief menerangkan, pelaku rudapaksa anak kandungnya sebanyak dua kali di rumah korban Jalan Sungai Parang Kelurahan Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Kejadian pertama kali diketahui pada pertengahan bulan Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB dan saat itu umur korban 16 tahun dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB dan umur korban 17 tahun.

"Korban yang merupakan anak kandungnya sendiri memiliki penyakit Disabilitas Fisik dan kejadian itu dilakukan di rumah korban sebanyak 2 kali, yakni di pertengahan bulan Februari dan hari Kamis tanggal 31 Maret 2022," terang Arief dihadapan awak media.

Perbuatan itu pun terbongkar, pada hari kamis itu pukul 20.00 WIB korban menceritakan peristiwa memilukan tersebut kepada ibu kandungnya, sontak ibu korban menangis miris atas perbuatan suaminya kepada anak kandungnya sendiri.

Arief mengatakan perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku saat istrinya pergi berladang.

Demi meluruskan niat bejatnya, sekira bulan November 2022, Ibu korban sempat mendapatkan intimidasi dari pelaku.

"Saat menuju ke ladang pukul 05.00 Wib, pelaku menghampiri istrinya dan meminta untuk mencabut laporan di kantor kepolisian, namun istrinya tidak mau, pelaku langsung menganiaya istrinya setelah istrinya berteriak meminta tolong pelaku langsung melarikan diri," sambung Arief.

Tidak berhenti disitu saja, pelaku melakukan teror kepada istrinya melalui telepon, pelaku mengancam akan membunuh istrinya dan keluarganya jika tidak mencabut laporan tersebut di kepolisian. Diteror dan ancaman bertubi tubi tidak membuat sang Ibu gentar untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya 

Atas perbuatannya BG diancam dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76 E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

(Humas_ReKR)

Selasa, 19 September 2023

Polres Kubu Raya Tangkap Pelaku Pencurian 125 Tabung Gas

Polres Kubu Raya Tangkap Pelaku Pencurian 125 Tabung Gas.
KUBU RAYA – Tim Joker Polsek Sungai Raya bersama Jatanras Polres Kubu Raya menangkap seorang pelaku pencurian tabung gas berinisial HA (21) asal Desa Wajok Hulu Kecamatan SIantan Kabupaten Mempawah. Peristiwa itu terjadi di Jalan Adisucipto Dusun Banjar Baru Desa Parit Baru Kabupaten Kubu Raya, tepatnya di Ruko Lamongan Bu Sri.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan penangkapan pelaku pencurian gas sebanyak 125 ukuran 3 kilo. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 21.525.000,- (Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya.

"Kejadian itu diketahui korban pada Kamis tanggal 14 September 2023 pukul 12.00 Wib. Setelah dilakukan penyelidikan pada Jumat tanggal 15 September 2023 pukul 15.00 Wib HA ditangkap Tim Gabungan (Joker dan Jatanras) di depan Rumah Sakit Soedarso Pontianak,"kata Ade, Selasa (19/9/23).

"HA merupakan mantan pekerja di Lamongan Bu Sri kurang lebih selama 6 bulan dan merupakan seorang mahasiswa di salah satu fakultas yang berada di Kalimantan Barat," terang Ade.

"Jadi satu buah tabung gas ukuran 3 kilo itu dijual HA seharga Rp 155.000,- (Seratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) di beting kecamatan Pontianak Timur dari dari hasil penjualan 125 tabung gas tersebut pelaku mendapatkan hasil sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah)," ungkapnya.

Kemudian Ade menerangkan, uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar cicilan kredit mobil dan sepeda motor sisanya digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

"Benar, pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan mobil dan motor miliknya, dimana mobil HA ini juga direntalkan, kemudian sisa uang tersebut habis digunakan untuk keperluan pribadinya, " ujar Ade.

"Pelaku ini dalam melakukan aksinya tidak merusak pintu atau jendela, HA yang pernah bekerja di Lamongan Bu Sri mengetahui letak kunci ruko tersebut, dengan mudah ia mengambil 125 tabung gas ukuran 3 kilo dan diangkut dengan mobilnya, selanjutnya HA langsung menjual barang tersebut ke salah satu warga di kampung beting yang ia tidak kenal, " ujar Ade.

"Saat ini pelaku berada di Polsek Sungai Raya dan petugas masih memburu barang bukti sebanyak 125 tabung gas ukuran 3 kilo yang di jual HA di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur. Akibat perbuatannya HA di jerat dengan Pasal 363 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," tegas Ade.

(Sumber : Humas_ReKR)

Selasa, 12 September 2023

Polres Kubu Raya Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan, Lahan Terbakar Capai 5 Hektar!

Polres Kubu Raya Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan, Lahan Terbakar Capai 5 Hektar!.
KUBU RAYA - Satgas Pemburu Api Polres Kubu Raya kembali mengamankan pelaku pembakaran lahan. Akibat aksi pelaku tersebut, lahan seluas kurang lebih 5 hektar hangus terbakar.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan penangkapan seorang pelaku pembakaran lahan yang berlokasi di belakang perumahan Ciputra Line yang berbatasan langsung dengan pagar Bandara Supadio di Jalan Dusun Limbung Jaya, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

" Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Satgas Pemburu Api yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Heru Anggoro, S.E, M.H langsung mengamankan pelaku dirumahnya. Saat dilakukannya introgasi singkat, HH mengakui bahwa benar ia melakukan pembakaran lahan tersebut dengan menggunakan korek Tokai warna merah, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukannya penyelidikan lebih lanjut," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (11/9/23) pagi.

" Pelaku seorang pria berinisial HH (48) warga Dusun Limbung, Kecamatan Sungai Raya, ia diamankan oleh petugas pada hari pada Minggu (10/9/23) pukul 14.30 Wib di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kebakaran lahan tersebut," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari saksi-saksi, kebakaran lahan bermula ketika HH bermaksud membersihkan lahan milik seorang pria berinisial RN dengan cara merebahkan rerumputan di lahan seluas 80 meter x 80 meter dan membuat sekat persegi berukuran 2 meter x 2 meter. Dalam sekat tersebut, HH mengumpulkan daun pisang kering.

"Setelah itu, dengan menggunakan korek api tokai berwarna merah, HH membakar daun pisang kering. Namun, alih-alih belum memastikan api sudah padam, HH meninggalkan lahan dalam keadaan api masih menyala. Tak diduga, api membesar dan merambat dan menghanguskan lahan milik warga lain, dan lahan seluas kurang lebih 5 hektar hangus terbakar," pungkas Ade.

"Untuk pemilik tanah tersebut masih dilakukan penyelidikan, karena informasinya RN tinggal di luar kota," sambung Ade.

Ade pun mengatakan, Laporan resmi terkait insiden tersebut telah diterbitkan dengan nomor : LP/ A / 24 / IX / 2023 / SPKT.SATRESKRIM/RES KUBU RAYA/POLDA KALBAR yang dikeluarkan pada tanggal 10 September 2023.

"Melalui Unit TIPIDTER Sat Reskrim Polres Kubu Raya saat ini pelaku sedang dalam proses penyelidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda Prov. Kalbar No. 1 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, ungkapnya. 

Pemadaman api karhutla di Desa Limbung sudah hampir seminggu lebih yang dilakukan oleh petugas Kepolisian Kubu Raya, BPBD Kubu Raya, Manggala Agni, Pemadaman Kebakaran Kubu Raya dan Pemadam Kebakaran Swasta beserta MPA 

"Saat ini Polres Kubu Raya bersama, BNPB, Manggala Agni, Pemadam Kabupaten Kubu Raya dan pemadam swasta beserta MPA masih melakukan pemadaman dan pendinginan di beberapa titik asap Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Kakap dan Kecamatan Rasau Jaya. Hal ini dilakukan pihak Kepolisian bersama stakeholder terkait dalam upaya pencegahan kembali hidupnya api di lokasi tersebut," tegas Ade.

(Tim Red)

Jumat, 08 September 2023

Jatanras Polres Kubu Raya Ciduk Pelaku Pencurian di Enam TKP Kubu Raya

Jatanras Polres Kubu Raya Ciduk Pelaku Pencurian di Enam TKP Kubu Raya.
KUBU RAYA - Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menciduk pelaku pencurian rumah kosong. Tak tanggung-tanggung pelaku melakukan aksinya di enam lokasi Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan, pelaku yang ditangkap Tim Jatanras Polres Kubu Raya berinisial AN (28) warga Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar.

"AN ditangkap Tim Jatanras Polres Kubu Raya pada hari Selasa (5/9/23) pukul 19.10 Wib di rumahnya yang berlokasi di Sungai Raya Dalam setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku. AN ini sudah lama diburu setelah ia melakukan aksi pencurian di Komplek Sari Amah, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada Rabu tanggal 21 Juni 2023 pukul 01.00 Wib," jelas Ade saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/23).

"Aduan yang kami terima, korban ini kehilangan 5 unit dan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus Ribu Rupiah), dan total kerugian korban sebesar Rp. 10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah)," ujar Ade.

Ade mengatakan, saat Tim Jatanras melakukan penangkapan, pelaku sempat berkelit dan hendak melakukan perlawanan terhadap petugas namun aksinya ini tak berujung panjang, petugas langsung membekuk pelaku dan membawanya ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan mendalam.

" Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya dan aksinya ini tekuak, AN melakukan perbuatan tindak pidana pencurian di enam TKP, lima diantaranya di Gang Semi / Lantang Tipo Uang Tunai Rp. 300.000, Komplek RBK Sungai Raya Dalam 3 Unit HP, 1 Unit Laptop dan uang tunai 7.800.00, Komplek Sari Amanah Desa Kapur, 1 Unit HP dan Uang Tunai 900.000, Komplek Sari Amanah Desa Kapur 3 Unit HP dan Uang Tunai 100.000 dan Komplek Sari Amanah Desa Kapur 1 Unit HP dan Uang Tunai 70.000, dan kesemuanya itu masih dilakukan penyelidikan oleh Jatanras Polres Kubu Raya," terang Ade.

"Jadi pengakuan AN, barang-barang hasil curian ini di jual AN melalui marketplace media sosial Facebook. AN ini menjual barang tersebut bervariasi, mulai dari harga Rp. 300.00 - Rp. 500.00," kata Ade.

"Nah, uang hasil penjualan dan uang tunai hasil pencurian itu AN habiskan untuk bermain judi online. Saat ini Unit Pidum Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan, dimukinkan pelaku tidak hanya AN sendiri dan kemungkinan ada TKP lain di Kubu Raya maupun di luar Kubu Raya," ungkap Ade.

Ade pun membeberkan, pelaku dalam aksi pencurian memang mengincar rumah kosong yang ditinggal pergi pemiliknya, baik itu bekerja maupun keluar kota. Namun sebelum melakukan aksinya, pelaku akan melakukan patroli, setelah target didapatkan, AN akan melakukan aksi pencuriannya.

"Sebelum melakukan aksinya, AN ini akan melakukan patroli dulu dengan menggunakan sepeda motor, setelah mendapatkan targetnya barulah pelaku ini melakukan aksi pencuriannya dengan cara merusak pintu belakang dan jendela, kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang yang mudah dibawa oleh pelaku," ungkap Ade.  

"Saat ini Jatanras Polres Kubu Raya masih memburu barang bukti yang dijual AN melalui marketplace di Facebook," pungkasnya.

Dalam Kasus ini, kami dari Polres Kubu Raya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kubu Raya agar benar-benar memastikan keamanan baik rumah maupun harta bendanya sehingga memperkecil terjadinya aksi pencurian.

"Jadilah Polisi bagi diri sendiri dengan cara memastikan keamanan rumah dan harta benda sebelum bepergian, sebagai bentuk upaya mencegah dari risiko aksi pencurian, dan jangan segan melaporkan jika terjadi aksi pencurian kami Polres Kubu Raya beserta Polsek Jajaran siap 24 jam," tegas Ade. (Red)

Selasa, 05 September 2023

Dua Orang di Kubu Raya Tewas dalam Kecelakaan Honda Scoopy dan Honda Vario

Dua Orang di Kubu Raya Tewas dalam Kecelakaan Honda Scoopy dan Honda Vario.
KUBU RAYA – Pada hari kedua pelaksanaan Ops Zebra Kapuas 2023 yang berlangsung pada tanggal 4 September 2023, terjadi satu kecelakaan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia. Insiden tersebut melibatkan dua sepeda motor, Honda Scoopy dan Honda Vario, yang bertabrakan di Jalan Raya Perdamaian, Desa PAL 9, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Menurut Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, yang diwakili oleh Kanit Gakkum Satuan Lalulintas Polres Kubu Raya IPDA I. Wayan Mahardika, S.H, kecelakaan terjadi sekitar pukul 22.30 WIB pada hari Senin (4/9/23).

"Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Perdamaian, Desa PAL 9, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, sekitar pukul 22.30 WIB," ungkapnya saat konferensi pers pada Selasa (5/9/23).

"Muhammad (16), warga Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, mengendarai sepeda motor Honda Scoopy, sedangkan Honda Vario dikemudikan oleh Ahmad Asepuloh (29), warga Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya," jelas Wayan.

Wayan menjelaskan kronologi kejadian, dimulai ketika pengendara sepeda motor Honda Scoopy, Muhammad, melaju dari arah Punggur menuju Pontianak melalui Jalan Perdamaian. Sesampainya di lokasi kejadian, ia bergerak ke tengah jalan. Pada saat yang sama, sepeda motor Honda Vario yang dikemudikan oleh Ahmad Asepuloh datang dari arah berlawanan. Kecelakaan tak terhindarkan karena jarak mereka sudah sangat dekat.

"Muhammad sempat dilarikan ke rumah sakit Antonius, tetapi setelah mendapatkan perawatan medis intensif, nyawanya tak dapat tertolong karena luka berat di bagian kepalanya," tambahnya.

"Sementara itu, Ahmad Asepuloh meninggal di tempat kejadian akibat kecelakaan tersebut," lanjut Wayan.

"Dugaan penyebab kecelakaan ini adalah kelalaian kedua pengendara, yang kurang berhati-hati dan tidak fokus saat berkendara," ujar Wayan.

Saat ini, kedua kendaraan tersebut telah diamankan di Polres Kubu Raya, dan keduanya mengalami kerusakan berat di bagian depan akibat kecelakaan tersebut.

"Kami di Polres Kubu Raya terus mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara, serta selalu berhati-hati di jalan raya, dengan keselamatan sebagai prioritas utama," tegas Wayan.

(Tim Liputan)

Senin, 04 September 2023

Rambatan Api Karhutla Bakar Dapur Rumah Warga di Kubu Raya

Rambatan Api Karhutla Bakar Dapur Rumah Warga di Kubu Raya. (Foto: Humas Polda Kalbar)
Rambatan Api Karhutla Bakar Dapur Rumah Warga di Kubu Raya. (Foto: Humas Polda Kalbar)
KUBU RAYA  – Sebuah Rumah di Parit Tanggok, Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya hangus terbakar bagian dapurnya. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (3/9/23) pukul 12.00 Wib. rumah tersebut di lokasi 

Saat dikonfirmasi, Senin (4/9/23), Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan peristiwa tersebut, rumah tersebut milik Shalsa Anggita pada saat dapurnya terbakar pemilik rumah tersebut tidak berada di tempat.

Rambatan Api Karhutla Bakar Dapur Rumah Warga di Kubu Raya. (Foto: Humas Polda Kalbar)
Rambatan Api Karhutla Bakar Dapur Rumah Warga di Kubu Raya. (Foto: Humas Polda Kalbar)
Diduga sumber api dari kebakaran lahan yang berada di sebelah rumahnya dan merambat membakar bagian dapur yang berkonstruksi dari kayu. Warga sempat berupaya memadamkan api hingga petugas datang dan berhasil memadamkan api tersebut.

"Petugas yang berada di lokasi berjibaku melakukan pemadaman di sisi dapur rumah korban, namun kendalanya saat itu sumber air di lokasi tidak ada dan ditambah tiupan angin yang sangat kuat sehingga membakar dapur rumah korban yang bermaterial kayu/papan," terang Ade.

Rambatan Api Karhutla Bakar Dapur Rumah Warga di Kubu Raya. (Foto: Humas Polda Kalbar)
Rambatan Api Karhutla Bakar Dapur Rumah Warga di Kubu Raya. (Foto: Humas Polda Kalbar)
"Namun, saat kami mengupayakan satu unit mobil pemadam dari Bhakti Raya yang membawa air, mobil tersebut amblas karena kondisi jalan yang tak mampu menahan bobot mobil tersebut. Kemudian kami bersama stakeholder terkait dan warga setempat mengangkut air tersebut menggunakan ember untuk mengupayakan memadamkan api," ujar Ade.

Ade menyebut, setelah selang tambahan datang pemadaman dapat dilakukan dengan baik sehingga bagian rumah dapat diselamatkan kemudian dilanjutkan dengan pemadaman api dan pendinginan di lokasi lahan yang terbakar di Parit Tanggok Desa Sungai Raya Dalam Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya.

Rambatan Api Karhutla Bakar Dapur Rumah Warga di Kubu Raya
Rambatan Api Karhutla Bakar Dapur Rumah Warga di Kubu Raya. (Foto: Humas Polda Kalbar)
Ade menambahkan, Rumah milik Shalsa Angghita ini sudah tidak dihuninya selama kurang lebih 5 bulan, dan korban memutuskan untuk tidak membuat laporan kepada pihak kepolisian.

"Dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa, untuk kerugian materil belum dapat di perincikan, walaupun dari korban tidak mau membuat laporan kepada pihak kepolisian Tim Pemburu Api Polres Kubu Raya tetap  melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang membakar lahan tersebut, tegas Ade.

Jumat, 01 September 2023

Pelaku Pencurian Barang Berharga Dibekuk oleh Tim Jatanras Polres Kubu Raya

Pelaku Pencurian Barang Berharga Dibekuk oleh Tim Jatanras Polres Kubu Raya.
KUBU RAYA - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Jatanras) Polres Kubu Raya berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku pencurian dengan inisial TS (36), yang merupakan warga Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Keberhasilan penangkapan ini terjadi pada Senin (28/8/23) sekitar pukul 22.05 WIB, saat pelaku tengah berupaya menjual barang-barang hasil curiannya melalui platform Facebook.

Dalam rangka menangkap pelaku, tim Jatanras Polres Kubu Raya menggunakan metode penyamaran, dimana salah satu petugas berperan sebagai pembeli yang tertarik untuk membeli barang-barang hasil curian. 

Setelah bersepakat untuk bertemu di Jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur, penangkapan pun dilakukan dengan cepat dan tertib begitu pelaku tiba di lokasi transaksi.

Sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan di tangan pelaku meliputi berbagai barang berharga seperti 1 buah jam berdiri kayu jati, 1 buah partisi ruangan kayu jati, 1 buah cermin kayu jati, 1 buah meja air minum kayu jati, 1 buah guci, 1 buah meja jati kecil, 1 buah meja hosin, 1 buah meja besar kayu jati, 1 buah kursi bulat kayu jati, dan 1 set kursi kecil kayu jati. 

Seluruh barang-barang tersebut ternyata merupakan hasil pencurian dari sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Adi Sucipto, Gang Sahabat 2, Desa Sungai Raya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, memberikan konfirmasi bahwa penangkapan tersebut memang telah dilakukan. 

Ade menjelaskan bahwa pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Kubu Raya, dan saat ini Unit Pidum (Pengaduan dan Penyidikan Umum) sedang mengambil alih penanganan perkara ini. 

Pihak kepolisian telah berhasil mengidentifikasi bahwa rumah yang menjadi sasaran pelaku sebenarnya adalah milik orang tua korban yang telah meninggal dunia. 

Namun, korban rutin memeriksa rumah tersebut dan baru menyadari hilangnya berbagai barang berharga pada tanggal 21 Agustus 2023. 

Diperkirakan, kerugian akibat peristiwa pencurian tersebut mencapai angka sekitar Rp. 50.000.000.

Ade juga menambahkan bahwa pelaku, TS, sebelumnya telah memantau rumah korban sebelum melancarkan aksinya. 

TS berhasil memasuki rumah korban melalui pintu belakang setelah merusaknya, dan kemudian mengangkut barang-barang curiannya keluar melalui pintu depan rumah tersebut. 

Barang-barang hasil curian tersebut selanjutnya disimpan di tempat tinggal pelaku.

Sang pelaku, TS, telah menjual sejumlah barang curiannya melalui platform marketplace di Facebook. 

Akibat dari penangkapan ini, TS kini dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang dapat berakibat pada hukuman penjara dengan jangka waktu maksimal 5 tahun. (**)


Senin, 28 Agustus 2023

Asyik-Asyik Mengonsumsi Sabu, Dua Pemuda Rasau Jaya Dibekuk Polisi

Asyik-Asyik Mengonsumsi Sabu, Dua Pemuda Rasau Jaya Dibekuk Polisi.
KUBU RAYA - Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polsek Rasau Jaya berhasil mengamankan dua pemuda yang sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu. Kedua pemuda yang merupakan buruh harian lepas ditangkap di kawasan pangkalan pasir Bintang Mas Dua, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Menurut keterangan dari Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, penangkapan ini terjadi pada hari Sabtu, 19 Agustus 2023, sekitar pukul 23.50 WIB. Personil Sat Reskrim Polsek Rasau Jaya berhasil menangkap tangan kedua pemuda tersebut yang kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu di lokasi pangkalan pasir Bintang Mas Dua. Kedua pemuda ini beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua pemuda yang terlibat dalam kasus ini diidentifikasi dengan inisial SO (27), seorang warga Desa Rasau Jaya, dan SN (26), warga Sambori, NTB.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua pemuda tersebut. Barang bukti yang diamankan termasuk 1 klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga sebagai narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, 2 buah korek api merk Tokai berwarna hijau dan kuning, 1 buah botol, 1 botol kaca kecil transparan merk Fanbo, 2 buah sedotan plastik yang diruncingkan, dan 2 unit ponsel.

Ade menjelaskan bahwa barang-barang tersebut dibeli oleh kedua pemuda ini dari seorang individu di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur dengan harga Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah). Dalam keterangannya, kedua pemuda ini mengaku membeli barang haram tersebut di kampung beting dan mereka tidak mengenal pemilik barang tersebut. Mereka mengakui bahwa mereka baru ingin mencoba-coba merasakan sabu.

Akibat dari tindakan nekat mereka mengonsumsi narkoba jenis sabu, kedua pemuda ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ade juga mengingatkan kepada para pemuda dan pelajar agar menjauhi dan tidak pernah mencoba menggunakan narkoba, karena dampaknya yang sangat berbahaya. Dia juga menekankan kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian jika menemukan hal serupa di wilayah tempat tinggal mereka.

Kasus ini menjadi peringatan serius tentang bahaya penggunaan narkoba di kalangan pemuda, dan pihak kepolisian terus gencar berupaya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba demi menjaga generasi muda dari dampak negatif yang merusak.

(Tim Liputan)

Hukum

Peristiwa

Pilkada 2024

Kesehatan

Lifestyle

Tekno