Berita Borneotribun.com: Provinsi Kapuas raya Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Provinsi Kapuas raya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Provinsi Kapuas raya. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Januari 2024

Li Claudia Chandra Dorong Realisasi Provinsi Kapuas Raya di Kalimantan Barat

Li Claudia Chandra Dorong Realisasi Provinsi Kapuas Raya di Kalimantan Barat
Calon Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Li Claudia Chandra. (Borneotribun/Tim)
PONTIANAK – Provinsi Kapuas Raya, yang meliputi 5 kabupaten di bagian timur hulu Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi impian masyarakat setempat. Wilayah yang sangat luas ini menghadapi ketertinggalan pembangunan dibandingkan dengan daerah di barat (hilir).

Seperti Kabupaten Kapuas Hulu yang memiliki wilayah lebih besar dari Provinsi Banten, dan perjalanan dari Putusibau, Ibukota Kapuas Hulu, ke Pusat Pemerintahan Provinsi Pontianak bisa mencapai 15 jam. 

Infrastruktur yang kurang memadai, ditandai dengan banyaknya jembatan kayu di jalur ini, mendorong perlunya terobosan dengan menjadikan 5 kabupaten ini Daerah Otonom Baru.

Potensi Pendapatan Asli Daerah di 5 kabupaten ini masih besar, terutama dalam bidang perkebunan dan Sumber Daya Alam (Tambang). Kepala daerah perlu memiliki pemikiran yang visioner.

Dengan melihat Sungai Kapuas dan Bukit Kelam di Pasar durian Sintang, terbayang potensi daerah ini menjadi seperti Bangkok. 

Pemanfaatan Sungai Chao Praya sebagai transportasi dan wisata air dapat memberikan jalur ekonomi baru. 

Keberagaman budaya tradisional Dayak, Melayu, dan Thionghoa dapat menjadikan Sungai Kapuas sebagai ikon dengan ciri khas tersendiri.

Sebagai Calon Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Li Claudia Chandra berkomitmen bahwa dirinya akan menyampaikan hal ini kepada Pak Prabowo jika terpilih sebagai Presiden pada 2024. 

Percepatan pembangunan di daerah, khususnya 5 kabupaten di Hulu Kalimantan Barat, harus didorong dengan cepat.

Apalagi, jika Ibukota Negara di Kalimantan terealisasi, Provinsi Kapuas Raya dapat menjadi penopang, dengan adanya jalan penghubung ke Kalimantan Timur melalui Kapuas Hulu. Hal tersebut akan memudahkan serta mendorong percepatan pembangunan.

"Tekad untuk mencabut Moratorium Daerah Otonomi Baru menjadi fokus, agar Provinsi Kapuas Raya dapat segera terwujud. Pembangunan yang merata dan penyelesaian masalah terbesar terkait infrastruktur dapat diwujudkan dengan cepat," pungkas Li Claudia Chandra.

Minggu, 17 Juli 2022

Tunaikan Janji Politiknya, Sutarmidji Tindaklanjuti Pembentukan Kapuas Raya


Foto: Gubernur Kalbar menjadi narasumber dalam Seminar Percepatan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang diselenggarakan FW-LSM Kalbar, Sabtu (16/07/2022) di Hotel IBIS Pontianak (Rls/Borneotribun)

Borneotribun Pontianak, Kalbar -  Gubernur Kalbar Sutarmidji telah menindaklanjuti wacana pemekaran Provinsi Kapuas Raya (PKR). Seluruh tahapan terus berproses dan tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat.   

"Hanya tinggal menunggu Undang-undang tentang pembentukan provinsi baru dari pemerintah pusat," kata Sutarmidji saat menjadi narasumber Seminar Percepatan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya, Sabtu (16/07/2022) di Ballroom Grand Anggrek IBIS Hotel Pontianak.

Pemilik sapaan Bang Midji ini menuturkan beberapa langkah yang sudah dilakukannya untuk menindaklanjuti pemekaran wilayah tersebut. Kapuas Raya memang telah diwacanakan hampir 20 tahun, bahkan saat dirinya belum menjadi gubernur.

Sebanyak lima kabupaten yang hendak bersatu dalam calon PKR antara lain Kabupaten Sanggau, Sintang, Sekadau, Melawi dan Kabupaten Kapuas Hulu. Masing-masing Bupati dan DPRD di 5 daerah itu telah mengeluarkan persetujuan bersama.

Persetujuan Bersama itu tentang Pembentukan Calon Provinsi Persiapan Kapuas Raya antara lain antara Bupati Sanggau dan DPRD Kabupaten Sanggau Nomor 135.5/3455/PDP-A dan Nomor 135.5/360/DPRD tanggal 9 Desember 2019. Persetujuan Bersama Bupati Sintang dan DPRD Kabupaten Sintang Nomor 125/4589/TAPEM/2019 dan Nomor 125/997/HP-B tanggal 2 Desember  2019.

Persetujuan Bersama Bupati Sekadau dan DPRD Kabupaten Sekadau Nomor 100/203/PEM/2019  dan Nomor 900/534/DPRD tanggal 3 Desember 2019. Persetujuan Bersama Bupati Kapuas Hulu dan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 125.1/2767/SETDA/PEM-B dan Nomor 11 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019. 

Persetujuan Bersama Bupati Melawi dan DPRD Kabupaten Melawi Nomor 15 Tahun 2019 dan Nomor 170/171/DPRD/2019 tanggal 12 Desember 2019. Persetujuan Bersama Bupati Sekadau dan DPRD Kabupaten Sekadau Nomor 100/203/PEM/2019 dan Nomor 900/534/DPRD tanggal 3 Desember  2019.

Selain itu, persetujuan Bersama Gubernur Kalimantan Barat dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor    5/PEM/2019 dan Nomor 125/28/DPRD-B tanggal 27 Desember 2019 tentang Pembentukan Daerah Persiapan Provinsi Kapuas Raya.   

"Persetujuan seluruh kabupaten sudah diperbaharui. Artinya, semua persyaratan dan kewajiban dari provinsi induk sudah kita penuhi,” ujar Bang Midji 

Dalam hal anggaran, Pemprov Kalbar juga siap membantu untuk persiapan Provinsi Kapuas Raya seperti Kantor Gubernur maupun Kantor DPRD Provinsi Kapuas Raya. Sutarmidji bahkan menunjukkan rancang bangunan bakal dua kantor itu.

"Kami sudah mempersiapkan lahan seluas 32 hektar untuk komplek perkantoran. Ini semua sudah disampaikan kepada pemerintah pusat, DPR maupun DPD RI. Hanya tinggal bagaimana persetujuan dari pemerintah pusat," ungkap Bang Midji. 

Urgensi pemekaran menurut Gubernur kalbar dalam paparannya sudah menjadi sebuah kebutuhan. Provinsi Kalbar merupakan wilayah terluas ke-3 di Indonesia dengan luas wilayah 147.307 km persegi dengan jumlah penduduk 5.500.000 jiwa. Wilayahnya berbatasan langsung dengan Malaysia. 

Hal tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Kalbar saat menyampaikan kepada pemerintah pusat mengenai pentingnya pembentukan Provinsi Kapuas Raya. Kondisi ini demi percepatan pembangunan dan juga hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah.

Reporter : R. Hermanto 
Sumber   : Rls/fwlsm

Hukum

Peristiwa

Pilkada 2024

Kesehatan

Lifestyle

Tekno