Berita Borneotribun.com: Sabu Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Sabu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sabu. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Maret 2023

Pria Berinisial KA Ditangkap dengan 7,22 Gram Sabu di Kamar Kost Pontianak: Cari Tahu Siapa yang Terlibat!

Pria Berinisial KA Ditangkap dengan 7,22 Gram Sabu di Kamar Kost Pontianak: Cari Tahu Siapa yang Terlibat!
Foto pelaku. Pria Berinisial KA Ditangkap dengan 7,22 Gram Sabu di Kamar Kost Pontianak: Cari Tahu Siapa yang Terlibat.
Pontianak, Kalbar – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial KA (45) yang diduga membawa Narkotika jenis sabu di sebuah kamar kost.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya mengatakan, bahwa penangkapan KA dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang membawa narkotika di wilayah tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap KA di sebuah kamar kost di Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, pada Jumat, 3 Maret 2023 sekitar pukul 20.30 WIB,” jelasnya.

Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan 3 klip plastik transparan yang diduga narkotika jenis sabu seberat 7,22 gram.

“Serta barang bukti lainnya berupa 2 unit handphone, 1 buah kotak kacamata, 1 buah sendok, dan 1 buah bong,” ucap Kabid Humas.

KA saat ini sudah diamankan di mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kabid Humas mengimbau kepada masyarakat, khususnya para generasi muda agar tidak terjerumus atau mengonsumsi narkoba.

Sebab, penggunaan barang berbahaya ini selain dapat menimbulkan ketagihan, juga bisa menyebabkan kematian.

Ia berharap agar masyarakat juga membantu pihak Kepolisian untuk bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba dengan cara melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Tutupnya.

Editor: Yakop

Rabu, 22 Februari 2023

Sabu Sebanyak 7 Kilogram Lebih Dimusnahkan oleh BNN Kalbar

Sabu Sebanyak 7 Kilogram Lebih Dimusnahkan oleh BNN Kalbar
Sabu Sebanyak 7 Kilogram Lebih Dimusnahkan oleh BNN Kalbar.
PONTIANAK, KALBAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Barat memusnahkan sebanyak 7,1 kilogram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dan penangkapan jaringan peredaran narkotika di wilayah itu beberapa waktu lalu.

“Narkotika tersebut dengan jumlah kurang lebih 7,138 kilo gram itu merupakan upaya kejahatan penyeludupan sabu asal Malaysia ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Jagoi Babang, Kecamatan Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar),” ujar Kabid Pemberantasan BNN Kalbar Kombes Pol Made Sugawa di Pontianak, Selasa (21/22/2023). 

Ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti sabu itu disaksikan langsung oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645 Letkol Inf Hudallah dan para pejabat instansi terkait memperlihatkan barang bukti sabu hasil penangkapan oleh anggota Satgas Pamtas Yonif 645 pada tanggal 6 Februari 2023.

“Dari pengungkapan kasus ini, anggota Satgas Pamtas selain mengamankan barang bukti sabu, juga menangkap dua terduga pelaku penyeludupan berinisial Ks (29)dan Dn (26). Keduanya merupakan warga Jagoi Babang,” ungkapnya.

Ia menambahkan dalam pengakuannya kedua pelaku ini di suruh oleh seseorang berinisial NN untuk menyeludupkan sabu tersebut dari Malaysia ke Indonesia dengan janji upah menggiurkan.

Namun belum lagi upah di terima, kedua terduga pelaku ini harus berhadapan dan ancaman hukuman akibat perbuatannya.

Dari pengakuan Ks, dirinya terlibat dalam kasus ini karena diajak oleh pelaku Dn. Sementara Dn sendiri mengaku upaya penyeludupan itu sudah dilakukan sebanyak dua kali dengan sabu yang berasal dari NN.

Kemudian dari hasil penangkapan itu, Danyon Pamtas Yonif 645 melakukan koordinasi dengan bidang pemberantasan BNNP Kalbar untuk menindak lanjuti hasil penangkapan sabu tersebut.

“Kemudian pada tanggal pada 7 Februari 2023 hasil tangkapan baik itu barang bukti maupun pelaku di serahkan ke BNNP Kalbar. Hari ini barang bukti sabu kami musnahkan dengan cara dibakar” kata Made.

Pewarta : Dedi/Antara
Editor : Yakop

Jumat, 14 Oktober 2022

Bawa ke Indonesia, 7 kg Sabu dan 2136 Pill Extacy Asal Malaysia Berhasil Diamankan

Bawa ke Indonesia, 7 kg Sabu dan 2136 Pill Extacy Asal Malaysia Berhasil Diamankan
Foto pelaku. Bawa ke Indonesia, 7 kg Sabu dan 2136 Pill Extacy Asal Malaysia Berhasil Diamankan. (Ho-Libertus) 
Sanggau, Kalbar -- Polres Sanggau mengelar Pres Release penangkapan 7 kilogram sabu dan 2136 pill extacy dari 3 orang tersangka yang saat ini telah diamankan di Polres Sanggau.

Penangkapan ke 3 tersangka terjadi di Jembatan Balai 4 Dusun Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau pada Sabtu 8 Oktober 2022 silam.

Pres Release digelar di Lobi Polres Sanggau pukul 09:00 wib, pada Jumat (14/10).

Kegiatan dipimpin oleh Kabagops Polres Sanggau Kompol Ida Bagus Gde Sinung, didampingi AKP Doni Sambiring Kasat Narkoba Polres Sanggau, Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau Heri Ariandi, Sasmika Kasi Pelayanan Kepabeanan Beadancukai Entikong.

Dalam pres release polisi turut menghadirkan 3 orang tersangka dengan inisial ES, 43 Th, Kelurahan Banjar Serasan Kelurahan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalbar., dan tersangka lainya A, 43 Th, warga Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, dan tersangka J, 42 Th, Keelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak.  

Kabagops Polres Sanggau Kompol Ida Bagus Gde Sinung dalam keterangan tertulisnya menerangkan kronologis penangkapan ke 3 orang pelaku dengan barang bukti berupa 7 kilogram sabu yang dikemas dalam 7 bungkus plastik chinese tea warna kuning, ditambah 2136 pill berwarna coklat diduga extacy.

Menurut Ida Bagus Gde keronologis penangkapan bermula pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022, Sat Resnarkoba Polres Sanggau mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi peredaran Narkotika yang masuk dari negara Malaysia ke wilayah Indonesia khususnya di wilayah Kecamatan Sekayam.  

"Atas petunjuk dari Kapolres Sanggau selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Sanggau bersama dengan anggota berangkat menuju wilayah Kecamatan Sekayam/wilayah Perbatasan, untuk menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan upaya penyelidikan mendalam dengan melibatkan Peran serta Polsek Perbatasan (Polsek Entikong, Polsek Sekayam dan Polsek Noyan)," jelasnya.  

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 8 Oktober 2022 sekira jam 23.00 Wib di Jembatan Balai 4 Dusun Balai Karangan 4 Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, petugas Sat Res Narkoba bersama Tim gabungan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. 

Dari penangkapan itu petugas berhasil mendapati narkotika dengan barang bukti berupa 7 bungkus plastik chinese tea warna kuning berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 7,1 Kg, 1 (satu) bungkus plastik bening berklip yang berisikan 2.136 butir pil warna coklat diduga Narkotika jenis ekstasi, 1 unit sepeda motor Yamaha X Max dan 4 unit Hp milik para terduga pelaku.

Berdasarkan keterangan dua orang yang telah diamankan tersebut, selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyelidikan dengan melakukan penangkapan terhadap Sdra. E.S di penginapan home stay Sekayam Kabupaten Sanggau berikut barang bukti 1 (satu) unit mobil Calya nomor registrasi KB 1223 SV.

"Selanjutnya terhadap para terduga pelaku beserta semua barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," terang Kabagops. 

Terhadap ke tiga tersangka akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika. 

Mengenai peran masing-masing terduga pelaku, masih dalam proses pendalaman penyidikan. (Libertus) 

Kamis, 22 September 2022

Penyelundupan Sabu Via Ayam Balado di Samarinda

Penyelundupan Sabu Via Ayam Balado di Samarinda
Ilustrasi. Penyelundupan Sabu Via Ayam Balado di Samarinda.
BorneoTribun Samarinda, Kaltim - Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Kalimantan Timur, menggagalkan upaya penyelundupan empat bungkus sabu-sabu dengan berat kurang lebih lima gram melalui titipan makanan untuk warga binaan berinisial FJ berupa ayam balado.

"Berkat ketelitian petugas pemeriksaan barang yang telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) dan menyeluruh, hingga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ini," kata Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda Hidayat di Samarinda, Rabu.

Dia menjelaskan petugas pemeriksaan barang titipan dan pendaftaran Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda menggagalkan upaya penyelundupan tersebut, Selasa (20/9), saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan lanjutan pada makanan titipan pengunjung bagi warga binaan.

"Dimulai saat petugas pemeriksa barang, yang melakukan pemeriksaan titipan makanan pengunjung berinisial JT (21) pada pukul 13:30 WITA, yang ditujukan untuk warga binaan berinisial FJ yang terdaftar pada nomor antrean A-28 di aplikasi E-Trol," jelasnya.

Saat petugas memeriksa titipan makanan berupa lauk ayam balado tersebut, lanjutnya, petugas kemudian merasa ada hal mencurigakan.

"Dengan pemeriksaan yang teliti dan menyeluruh, akhirnya petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang diselipkan di dalam potongan daging ayam," katanya.

Petugas kemudian mendokumentasikan dan melaporkan temuan tersebut kepada kepala divisi permasyarakatan, yang langsung menuju ke Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda untuk memastikan peristiwa tersebut.

Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda bersinergi dengan Polres Kota Samarinda melalui Kasat Narkoba, dengan menyerahkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak empat bungkus, handphone, kartu tanda pengenal, serta pengunjung berinisial JT ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.

Hidayat juga mengapresiasi petugas pemeriksa barang dan layanan titipan yang selalu berusaha melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Pewarta : Gunawan Wibisono/Antara
Editor : Rian

Senin, 19 September 2022

Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Sekadau Tangkap Pengedar Sabu

Petugas kepolisian Polres Sekadau menyamar sebagai pembeli sabu untuk mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Sekadau.
Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Sekadau Tangkap Pengedar Sabu
Pelaku pengedar sabu di sekadau telah ditangkap Polres Sekadau. (BorneoTribun/Humas Pores Sekadau)

Satresnarkoba Polres Sekadau berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

BorneoTribun Sekadau - Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 3 buah plastik klip transparan berisi sabu yang disimpan dalam kotak permen dan 1 buah plastik klip transparan berukuran sedang berisi sabu yang disimpan pelaku di tempat berbeda.

Barang bukti lain yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut turut disita petugas, diantaranya dompet warna hitam berisi timbangan digital, HP beserta kendaraan yang digunakan oleh pelaku.

Pelaku datang dari Kabupaten Sintang

Kapolres Sekadau melalui Kasatresnarkoba Iptu Salahudin menuturkan, pelaku ditangkap pada sabtu siang (10/9/2022) ketika datang dari Kabupaten Sintang dan singgah di Hotel Borneo.

Saat itu, petugas yang menyamar sebagai pembeli mendatangi pelaku dan berpura-pura ingin mengambil pesanan. 

Saat itu juga, pelaku diringkus tanpa perlawanan dan diminta menunjukkan keberadaan narkoba tersebut.

"1 paket sabu disimpan pelaku di belakang jok supir, sedangkan 3 paket sabu yang disimpan dalam kotak permen happydent white diletakkan pelaku di selokan parit," jelas Kasat Resnarkoba, Senin (19/9/2022). 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1), ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(yakop/mul)

Selasa, 09 Agustus 2022

Bea Cukai Batam gagalkan pengiriman sabu ke Lombok

Sabu yang disembunyikan dalam kotak makanan (Humas Bea Cukai Batam).
Sabu yang disembunyikan dalam kotak makanan (Humas Bea Cukai Batam).

BorneoTribun, Batam - Anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam berhasil menemukan paket berisi narkotika jenis sabu seberat 101 gram yang akan dikirimkan ke Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani menyatakan, penyelundupan sabu-sabu tersebut menggunakan modus barang kiriman yang akan dikirimkan ke Lombok Barat yang dilaporkan sebagai makanan.

“Tapi sebelum dikirimkan ke Lombok, anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam yang bernama Luigi merespon terhadap barang kiriman tersebut saat sedang melakukan pelacakan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS),” kata Undani di Batam Kepulauan Riau, Selasa (9/8).

Setelah itu kata Undani, petugas kemudian melakukan pengecekan ulang melalui mesin x-ray dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut.

“Kami menemukan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan yang diduga merupakan narkotika. Setelah diuji nircotest dihasilkan warna biru yang artinya positif,” ungkapnya.

Undani menyebutkan, setelah barang haram tersebut berhasil ditemukan diketahui bahwa sabu tersebut milik oknum berinisial P yang rencananya akan mengirimkan barang kiriman berisi sabu-sabu kepada penerima berinisial AG di Lombok Barat.

Kemudian barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dijadikan barang bukti.

“Pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000.

(IYP/ANT)

Sabtu, 16 April 2022

Amankan Pemilik 5 Kg Shabu dan Penimbun 6,2 Ton Solar, Polisi: Penangkapan Terbesar

Amankan Pemilik 5 Kg Shabu dan Penimbun 6,2 Ton Solar, Polisi: Penangkapan Terbesar
Amankan Pemilik 5 Kg Shabu dan Penimbun 6,2 Ton Solar, Polisi: Penangkapan Terbesar.


BorneoTribun, Jakarta -- Polda Sulbar melalui bidang hubungan Masyarakat (Bid Humas) kembali menggelar Press Release terkait keberhasilan Direktorat Res Narkoba dan Direktorat Reskrimsus dalam mengungkap aksi kejahatan di Wilayah hukum Sulawesi Barat, Rabu (13/04) kemarin.


Sabtu (16/4), Pengungkapan yang dilakukan kali ini terbilang yang terbesar di Sulbar dimana Dit Res Narkoba berhasil meringkus 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika dengan barang bukti shabu seberat 5 kilogram dan Dit Res Krimsus meringkus 1 orang penimbun BBM Bersubsidi dengan BB sebanyak 6,2 ton Solar.


“Dua orang pelaku penyalahguna Narkotika saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit setelah dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas kami dilapangan karena para pelaku saat akan ditangkap mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri," jelas Kombes. Pol. Alpen, Direktur Reserse Narkoba saat memberikan keterangan dalam acara press Release.


Pelaku yang masing-masing berinisial “WA” (24) dan “RPT” (22) diamankan disalah satu rumah yang berlokasi di Rangas Barat Kel. Rangas Kec. Banggae Kab. Majene tepatnya di depan sentra industri pembuatan kapal rakyat.


Dalam melancarkan aksinya, para pelaku berusaha mengelabuhi petugas dengan menyimpan Shabu tersebut di tengah tumpukan rak telur yang sebelumnya sudah dilubangi.


“Modus mereka untuk mengelabuhi petugas adalah dengan memasukkan barang haram tersebut di tumpukan rak telur yang pada bagian tengahnya sudah dilubangi, namun berhasil kami bongkar," ungkap Dir Narkoba Polda Sulbar.


Pada kesempatan yang sama, Direktur Kriminal Khusus, Kombes. Pol. Afrizal juga membeberkan prestasi anggotanya yang berhasil membongkar praktek penimbunan Bahan bakar bersubsidi jenis solar.


Ia menjelaskan, dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial “FAP” (31) dengan barang bukti berupa 157 buah jerigen 7 buah drum berisi BBM Subsidi jenis Solar, 61 buah jerigen kosong, 1 buah drum kosong dan 1 unit mobil pick up merk Isuzu traga.


Dalam melakukan aksinya, pelaku mengambil BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Kalukku dengan menggunakan jerigen kemudian disimpan ditempat penampungan yang selanjutnya dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga semula.


“Kami akan memanggil pihak SPBU untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dan tidak menutup kemungkinan Manager SPBU akan kami jadikan tersangka bila terbukti melakukan kerja sama dengan pelaku," tutup Kombes. Pol. Afrizal.


(YK/HRM)

Hukum

Peristiwa

Pilkada 2024

Kesehatan

Lifestyle

Tekno