Berita Borneotribun.com: Sengketa Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Sengketa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sengketa. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 Mei 2021

Ritual Adat Dayak Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih SPT di Atas SPT di Dusun Jirak

Ritual Adat Dayak Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih SPT di Atas SPT di Dusun Jirak
Ritual Adat Dayak Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih SPT di Atas SPT di Dusun Jirak.

BorneoTribun Bengkayang, Kalbar - Konflik Sengketa Tanah merupakan peristiwa yang selalu terjadi di kalangan masyarakat akibat kurangnya informasi serta pengetahuan yang luas mengenai status kepemilikan lahan Serta legalitas yang sah menurut peraturan yang telah di tetapkan.

Hal inilah yang terkadang menjadi pemicu adanya konflik di tengah tengah masyarakat, bahkan terindikasi ada pihak yang bermain.

Seperti kasus yang terjadi saat ini di Desa Samalantan, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang, Kalbar, tepatnya terjadi di Dusun Jirak.

Sengketa lahan ini bermula ada pihak yang mengaku memiliki lahan, yang mana lahan tersebut Notabene sudah mempunyai legalitas kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan.


Namun di sisi lain ada oknum yang datang dengan Serta merta melakukan pengukuran terhadap lahan atau tanah yang sudah ada bukti kepemilikannya, dari sinilah awal mula adanya kasus Pemukulan.

Kasus ini sudah Selesai dengan secara kekeluargaan, dan pihak korban sudah mencabut laporannya penganiayaan di polres Bengkayang.


Hal ini di ungkapkan oleh salah satu pemilik Lahan Frengki Pabayo Kepada awak media ini.

"Awal dari pemukulan sebenarnya orang tidak tahu, berawal darimana, dan ritual hari ini adalah menghukum orang yang telah melakukan penyerobotan tanah warga Desa Jirak, ada lima orang termasuk saya ada di dalamnya," ungkapnya.

Lanjutnya, untuk kasus penganiayaan terhadap Sdr Putu Budi Asmika, sudah selesai secara kekeluargaan dan mencabut laporan di Polres Bengkayang.

"Kegiatan hari ini yaitu melakukan ritual adat menghukum mereka yang telah melakukan penyerobotan terhadap tanah Masyarakat yang tanpa sepengetahuan Mereka," ujarnya.

Lanjut Frengki, untuk laporan mengenai hal penyerobotan lahan atau tanah kita tidak tahu apakah di cabut atau bagaimana yang jelas proses tetap berjalan dan untuk informasi lebih lanjut silahkan teman teman media untuk menghubungi pihak kepolisian yaitu Polres Bengkayang.

"Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian Kapolres Bengkayang, Kasat Intel, Kasat Reskrim, Ketua DPR Bengkayang, Ketua Fraksi, Ketua DAD Bengkayang yang telah ambil andil dalam permasalahan ini," ucapnya.

Frengki menyampaikan, apabila ada orang lain atau orang luar, seharusnya dari Desa Atau Kepala Desa lebih Bijak, sebaiknya jangan Sembarangan menerbitkan surat apabila tanah tersebut sudah orang tempati.

"Sama halnya yang saya tempati surat saya sudah ada tapi kog di timpa, itukan SPT di atas SPT maka terjadilah peristiwa itu, jadi harapan saya kedepan hal ini tidak perlu terjadi lagi khususnya di kecamatan Samalantan,lembah Bawang dan pada umumnya di kabupaten Bengkayang",pesan Frengki. 

Penulis : RA/IJ

Kamis, 20 Mei 2021

Komitmen dan Bertanggungjawab Kades Salumang Selesaikan Kasus Wanprestasi Tanah Florensius

Komitmen dan Bertanggungjawab Kades Salumang Selesaikan Kasus Wanprestasi Tanah Florensius
Komitmen dan Bertanggungjawab Kades Salumang Selesaikan Kasus Wanprestasi Tanah Florensius.

BorneoTribun Landak, Kalbar - Kasus sengketa wanprestasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Salumang Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak Yustina(47) terhadap tanah milik saudara Florensius (67) akhirnya selesai. 

Dan semua tuntutan Florensius telah di penuhi oleh Yustina selaku Kades Salumang, Rabu (19/5/2021).

Kegiatan penyelesaian dan penandatanganan Berita Acara (BA) dilaksanakan di kantor Badan Pertanahan Nasional Landak, dan Agenda tersebut di saksikan langsung oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Landak Saumurdin,SH, dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta pendampingnya.

Saat ditemui setelah selesai penyelasain kasusnya, Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Landak Saumurdin,SH mengatakan, bahwa kedua belah pihak sudah menyelesaikan tanggung jawab masing-masing sehingga masalahnya selesai dan sisa uang tanahnya sudah di bayarkan.

"Tadi setelah bernegosiasi dengan kedua belah pihak, akhirnya sampailah kepada kesepakatan pembayaran. Dan tadi sudah langsung di lakukan pembayaran oleh ibu yustina dan sertifikasi tanah pun sudah menjadi milik ibu yustina" kata Saumurdin.

Saumurdin juga berpesan, ketika hendak jual beli tanah alangkah baik jangan sampai ada masalah, ia juga menyampaikan kalau seperti ini sebenarnya ada unsur perdata dan pidananya karena pihaknya juga merasa dirugikan.

"Beli tanah kalau baru separuh bayar kesepakatan harga tanahnya. Jangan lalu sudah di buatkan sertifikat, jadi kami pun merasa di rugikan. Tetapi ini jadi pelajaran kita semua untuk kedepannya." bebernya.

Di tempat yang sama Florensius menyampaikan bahwa kasusnya ini mutlak sudah selesai, ia pun berterima kasih kepada pihak BPN yang sudah membantu untuk mediasikan dan pihak wartawan yang selalu mengawal dengan pemberitaan.

"Untuk itu terkait masalah ini sudah selesai, karena tuntutan saya sudah di penuhi. Jadi fiks hak sepenuhnya milik bu Yustina" jelas Floren.

Hal senada juga dikatakan Kades Salumang Yustina, dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat khusunya Desa Salumang bahwa kasus dirinya dengan Florensius sudah selesai dan berjalan dengan lancar, ia mengatakan ini hanya masalah waktu saja.

"Hari ini masalahnya sudah selesai, dan kegiatan negosiasi berjalan lancar sehingga kita langsung melakukan transaksi, untuk pembayaran sisa tanah bapak Florensius." pungkasnya. (Fs)

Senin, 16 November 2020

Demo Jilid 2 : Tuntut Hak Atas Tanahnya, Warga Kecamatan Seluas Winardi Kalepi Datangi PT. WKN


Warga mendatangi kantor PT.WKN dan areal tanah petani yang dirampas pihak perusahaan (RA/BT)

Borneotribun I Seluas, Bengkayang - Kasus sengketa tanah milik warga dusun segorong, desa Mayak, seluas kabupaten bengkayang dengan PT. Wawasan Kebun Nusantara (WKN) belum menemui titik terang sejak 2015 lalu yang dijadikan akses jalan oleh pihak perusahaan.

Winardi Kalepi, pemilik lahan kembali mendatangi PT. WKN pada sabtu (13/11/20) lalu meminta pertanggungjawaban namun belum ada kejelasan.

Winardi Kalepi sangat berharap kepastian hukum kepada Kapolres Bengkayang, Polda Kalimantan barat untuk segera menyelesaikan Kasus pemalsuan Nama dan tanda tangannya, yang mana ada salah satu Oknum Kades membuat seolah olah nama yang bersangkutan untuk menyerahkan Lahan miliknya kepada Pihak PT. Wawasan kebun Nusantara (PT.WKN).

"Kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan kepada pihak Polres Bengkayang pada tahun 2019 silam, tetapi sampai sekarang tidak ada kepastian dan titik terang untuk kasus tersebut, sehingga Winardi CS kembali mendatangi PT.WKN (Wawasan Kebun Nusantara) dan ingin mencoba menutup akses jalan PT.WKN  (Wawasan Kebun Nusantara) berdiri di tanah miliknya," Ujar Winardi.

Kejadian di lokasi sempat memanas antara pihak Winardi cs dan pihak perusahaan, tetapi dengan kesigapan pihak kepolisian Polsek Seluas kejadian tersebut bisa di redam. ( Rinto Andreas ).

Editor  : Hermanto

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno