Berita Borneotribun.com: Yaqut Cholil Qoumas Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Yaqut Cholil Qoumas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Yaqut Cholil Qoumas. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 Agustus 2023

Bupati Kubu Raya Mendapat Apresiasi dari Menteri Agama RI atas Dukungan Program Penyuluh Agama dan Kampung Moderasi Beragama

Bupati Kubu Raya Mendapat Apresiasi dari Menteri Agama RI atas Dukungan Program Penyuluh Agama dan Kampung Moderasi Beragama.
KUBU RAYA - Bupati Kabupaten Kubu Raya, Muda Mahendrawan, menerima penghargaan istimewa dari Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran yang telah dimainkan oleh Bupati Muda dalam mendukung program penguatan fungsi Penyuluh Agama serta inisiatif pembentukan Kampung Moderasi Beragama dengan memanfaatkan anggaran daerah. Penghargaan ini diberikan dalam acara Penyuluh Agama Islam Award 2023 yang digelar di The Ballroom El Royale Hotel Jakarta pada hari Rabu, tanggal 9 Agustus.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kontribusi yang telah diberikan oleh Bupati Muda. Beliau mengakui peran penting Bupati dalam memajukan program-program tersebut, yang tidak hanya menguatkan peran Penyuluh Agama dalam membimbing umat dalam praktik agama, tetapi juga mendukung berbagai program pembangunan melalui pendekatan agama. Pada kesempatan tersebut, Menteri Agama menjelaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Agama dalam menghasilkan dampak positif bagi masyarakat.

Dalam wawancara usai acara, Bupati Muda Mahendrawan mengungkapkan, "Kami mengucapkan terima kasih atas penghargaan ini. Namun, yang paling penting adalah komitmen Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk terus mendukung peran penting Penyuluh Agama dalam membimbing umat dan mendukung pembangunan melalui perspektif agama."

Bupati Muda juga menegaskan peran krusial yang dimainkan oleh Penyuluh Agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, peran Penyuluh Agama tidak hanya sejalan dengan pelayanan yang diberikan oleh Kementerian Agama, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Dengan penuh apresiasi, kami menghargai dedikasi semua Penyuluh Agama yang dengan tulus melayani umat," ujar Bupati Muda.

Lebih lanjut, Bupati Muda menjelaskan mengenai pembentukan Kampung Moderasi Beragama yang menggunakan dana dari anggaran daerah. Inisiatif ini merupakan bentuk nyata perhatian dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terhadap isu penting seperti pemahaman agama yang moderat dan tidak ekstrem. Hal ini bertujuan untuk memelihara hubungan harmonis antarumat beragama. Bupati Muda menjelaskan bahwa Kampung Moderasi Beragama adalah model kampung yang mempromosikan kerjasama lintas sektor dengan tujuan memperkuat kerukunan masyarakat dalam keberagaman dan memperkuat pandangan agama yang moderat, berbasis di desa atau kampung.

"Dalam Kabupaten Kubu Raya, meskipun masyarakat heterogen, telah terbukti sebagai lingkungan yang toleran dan kondusif. Masyarakatnya bijaksana dalam menghadapi perbedaan," terang Bupati Muda.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menganggap Penyuluh Agama sebagai bentuk "soft power" pertahanan nasional. Oleh karena itu, ia menggarisbawahi pentingnya memperjuangkan kesejahteraan para penyuluh agama. Menurut Menteri Yaqut, sebagai garda terdepan, para penyuluh agama memiliki peran besar dalam membentuk arah dan karakter bangsa.

"Jika para penyuluh agama mampu dengan baik menyampaikan ajaran Islam, saya percaya bahwa perbedaan dalam pemahaman agama tidak akan dengan mudah dimanfaatkan untuk memecah belah masyarakat. Karena itu, peran para penyuluh agama harus dimanfaatkan dengan optimal dan kesejahteraan mereka harus menjadi perhatian," ungkap Menteri Yaqut.

(Tim Liputan)

Sabtu, 08 Mei 2021

Menteri Agama Terbitkan Edaran Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih

Menteri Agama Terbitkan Edaran Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih
Menag Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan pers, Senin (19/04/2021), di Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Agung)

BorneoTribun Jakarta -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih yang akan diperingati umat Kristen dan Katolik pada tanggal 13 Mei ini, masih dalam suasana pandemi COVID-19

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 08 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih yang ditandatangani Yaqut pada 6 Mei 2021.

“Upaya pencegahan penyebaran COVID-19 harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh umat beragama. Untuk itu, saya juga telah menerbitkan edaran panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih. Edaran ini diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih,” ,” tegas Menag di Jakarta, Jumat (07/05/2021).

Untuk itu, Yaqut meminta seluruh jajarannya untuk menyosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus/pengelola tempat ibadah (gereja) serta umat Kristen dan Katolik.

“Saya harap semua dapat menaati ketentuan dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, terutama dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 dan memberi perlindungan kepada umat Kristen dan Katolik,” tuturnya.

Berikut ketentuan panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih di masa pandemi:

Kewajiban bagi pengurus/pengelola tempat ibadah (gereja), sebagai berikut:

a. Pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih di tempat ibadah (gereja) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah (gereja) tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah (gereja);

b. Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shif) dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat ibadah (gereja);

c. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat ibadah (gereja);

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar tempat ibadah (gereja);

e. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah;

f. Menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah (gereja);

g. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat ibadah (gereja) guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

h. Melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna tempat ibadah (gereja);

i. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku/kursi di tempat ibadah (gereja); dan

j. Para pengurus/pengelola tempat ibadah (gereja) juga memfasilitasi pelayanan ibadah peringatan kenaikan lsa Almasih secara virtual di rumah-rumah.

Kewajiban bagi pengguna tempat ibadah (gereja), sebagai berikut:

a. Jemaat yang akan mengikuti ibadah dalam kondisi sehat;

b. Menggunakan masker/masker wajah (face shield) sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat ibadah (gereja);

c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

d. Tidak diperkenankan melakukan kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, dan berciuman pipi;

e. Menjaga jarak antarjemaat;

f. Menghindari berdiam lama di tempat ibadah (gereja) atau berkumpul di area tempat ibadah (gereja), selain untuk kepentingan ibadah;

g. Bagi anak-anak yang rentan tertular penyakit dan berisiko tinggi terhadap COVIC-19, dapat mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya;  dan

h. Bagi jemaat lanjut usia yang sakit dan rentan tertular penyakit serta berisiko tinggi terhadap COVD-19, mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya.

(HUMAS KEMENAG/UN)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno