Berita Borneotribun.com Hari ini -->

Sabtu, 09 Oktober 2021

Nekat Lakukan Hubungan Terlarang dengan Gisel saat Masih jadi Istri Gading Marten, Nobu Akhirnya Beberkan Hal Ini: Kalau Boleh Jujur

Nekat Lakukan Hubungan Terlarang dengan Gisel saat Masih jadi Istri Gading Marten, Nobu Akhirnya Beberkan Hal Ini: Kalau Boleh Jujur
Nekat Lakukan Hubungan Terlarang dengan Gisel saat Masih jadi Istri Gading Marten, Nobu Akhirnya Beberkan Hal Ini: Kalau Boleh Jujur. (Suar.id) 

BorneoTribun.com -- Nekat Lakukan Hubungan Terlarang dengan Gisel saat Masih jadi Istri Gading Marten, Nobu Akhirnya Beberkan Hal Ini.

Akhirnya terungkap, meski pernah melakukan hubungan seks terlarang, nyatanya Nobu dan Gisel kabarnya sudah tak saling berkomunikasi.

Nobu bahkan mengaku tak tahu kapan jadwal mantan Gading Marten itu melapor ke pihak kepolisian.

Benar, keduanya memang cuma dikenai wajib lapor usai ditetapkan jadi tersangka kasus video syur durasi 19 detik yang sempat viral itu. Gisel dan Nobu sudah mengakui, pemeran dalam video 19 detik itu adalah mereka.


Soal kenapa Gisel tidak ditahan, menurut polisi, karena Gisel masih harus merawat anaknya, Gempi.

Nobu sendiri terang-terangan soal apa yang kini tengah dia alami. Bahkan, Nobu juga mengungkap soal hubungannya dengan Gisel usai terjerat kasus ini.

Pria yang pernah bekerja di stasiun televisi ini pun mengaku sudah tak lagi berkomunikasi dengan kekasih Wijin itu.

"Untuk sampai sekarang, enggak ada (komunikasi) ya," ungkap Nobu dalam tayangan di kanal YouTube Beepdo.

Nobu terang-terangan mengaku tak tahu sama sekali kapan jadwal wajib lapor Gisel.

Dia juga mengaku tak bertemu dengan Gisel. "Kalau itu saya enggak tahu. Karena, sendiri-sendiri diperiksa," kata Nobu.

Nobu mengaku hanya mengikuti jadwal yang sudah diberikan oleh penyidik kepadanya.

Prosedur wajib lapor yang dilakukannya seperti orang pada umumnya. "Prosedurnya enggak gimana-gimana ya, cukup tanda tangan, ngobrol biasa, udah," jelasnya.


Nobu mengatakan, akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku untuknya.

"Kalau boleh jujur, saya ikuti proses hukum, menjadi kooperatif aja ya yang saya jalani," ujar Nobu. (Yk/Suar/) 

Anak di Bawah 12 Tahun Gak Bisa Masuk ke Tempat Wisata, Ini Syaratnya?

Anak di Bawah 12 Tahun Gak Bisa Masuk ke Tempat Wisata, Ini Syaratnya?
Anak di Bawah 12 Tahun Gak Bisa Masuk ke Tempat Wisata, Ini Syaratnya? . 

BorneoTribun.com -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi kreatif memberikan diskresi bagi anak berusia di bawah 12 tahun untuk bisa masuk tempat wisata karena saat ini wisata identik dengan wisata keluarga.

“Bisa diberikan diskresi dengan beberapa syarat, seperti ayah dan ibunya sudah divaksin lengkap,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno di sela kunjungan ke Kampung Wisata Rejowinangun Yogyakarta, Jumat (8/10).

Menurut dia, jika ayah dan ibu dari anak berusia di bawah 12 tahun sudah divaksin lengkap, maka orang tua tersebut bisa mengakses QR Code aplikasi PeduliLindungi yang wajib ada di setiap objek wisata yang sudah menjalani uji coba pembukaan.

Ia berharap, dengan adanya diskresi tersebut, maka orang tua tidak akan lagi merasa kesulitan saat mengajak anak berusia di bawah 12 tahun untuk berwisata.

Meskipun demikian, ia mengingatkan jika pemberian keringanan tersebut juga harus disertai dengan peningkatan tanggung jawab dari pemerintah daerah untuk segera menuntaskan vaksinasi dan memastikan protokol kesehatan serta tracing dan testing berjalan dengan baik.

“Mudah-mudahan, pariwisata bisa kembali bergerak namun tetap aman dan bebas Covid-19,” katanya.

Sedangkan untuk pembukaan DIY menerima wisatawan asing, lanjut Sandiaga, perlu dilakukan dengan persiapan yang jauh lebih matang sehingga saat ini kementerian baru fokus untuk pembukaan Bali menerima turis asing.

“Kami juga harus tetap berhati-hati karena ada varian baru. Tetap harus diantisipasi. Karena Bali adalah pulau tersendiri, maka bisa dilokalisir. Kalau di DIY dikhawatirkan rembes ke daerah lain. Jadi butuh persiapan lebih banyak,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyambut baik pemberian keringanan bagi anak 12 tahun untuk diizinkan masuk tempat wisata. 

“Tetapi kebijakan ini harus dilakukan serentak di seluruh DIY karena DIY adalah wilayah aglomerasi wisata,” katanya.

Untuk itu, lanjut Heroe, seluruh tempat wisata wajib memenuhi aturan seperti penyediaan QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. 

“Sekarang kami mendorong semua destinasi wisata dan area publik untuk segera melengkapi sertifikasi CHSE dan QR Code PeduliLindungi,” katanya. (okz/ags/data3/yk)

Polisi Landak Tertibkan Aktivitas PETI Di Sungai Kuala Behe

Polisi Landak Tertibkan Aktivitas PETI Di Sungai Kuala Behe
Polisi Landak Tertibkan Aktivitas PETI Di Sungai Kuala Behe. 

BorneoTribun Landak, Kalbar -- Tim Gabungan operasi PETI Polres Landak, Sat Reskrim Polres Landak bersama Polsek Kuala Behe Melakukan penertiban Aktivitas tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada Sungai kuala behe, Dsn Sejaya Ds.Kuala Behe Kab. Landak pada, Kamis (07/10/2021) Sore.

Kegiatan penertiban ini berdasarkan Surat Perintah Kapolres Landak No.2010/X/Ops.1.3/2021 tanggal 6 Oktober 2021 dan kegiatan operasi dipimpin Kanit Tipidter Bersama Kanit Reskrim Polsek Kuala Behe.

Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kuala Behe Kecamatan Kuala Behe Kab. Landak, Selanjutnya pada Kamis (07/10/21) sekira pukul 15.00 WIB, Tim Gabungan langsung berangkat menuju lokasi yang di duga adanya kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut.

Sekira pukul 16.00 WIB Tim sampai di lokasi dan menemukan ada 1 (satu) set mesin yang sedang bekerja melakukan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, Selanjutnya Tim mengamankan 8 (Delapan) orang Pemilik dan pekerja yang sedang bekerja di lokasi tersebut.

Seperti yang dibunyikan “Setiap orang yang melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara”.

Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina, S.I.K.,S.H.,M.H, melalui kapolsek Kuala Behe Ipda Rinto S.Sos S.H membenarkan kegiatan penertiban Aktivitas PETI oleh tim gabungan Polres Landak dan Polsek Kuala Behe yang berada di Sungai Kuala Behe. 

"Ya, Tim Gabungan Operasi PETI Polres Landak telah melakukan Penertiban Aktivitas PETI yang berada di sungai Kuala Behe, Mengamankan sebanyak 8 (Delapan) Orang diantaranya Pemilik dan pekerjanya serta mengamankan Barang Bukti," Ungkap Kapolsek Ipda Rinto.

“Saat ini 8 (Delapan) orang yang sudah diamankan tersebut dibawa di Mapolres Landak guna proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Landak," Pungkasnya.

 
Penulis: Goliat (Humas Polsek Kuala Behe Polres Landak).
Reporter: Rinto Andreas

Langkah Polda Kalbar Bentuk Pengawasan Koperasi di Kalimantan Barat

CU Lantang Tipo (Ist)
BorneoTribun Pontianak, Kalbar Polda Kalbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya Credit Union (CU) yang melakukan kegiatan usaha selain simpan pinjam yang tidak memiliki izin resmi.

Mendapat informasi tersebut jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus bergerak melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha CU yang ada di Kalimantan Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa CU, ternyata ada salah satu CU yang tidak bisa memberikan izin. Bahwa sampai saat ini izinnya sedang di urus.

Fakta penyelidikan yang kita lakukan CU Lantang Tipo melakukan kegiatan-kegiatan lain seperti Perbankan, Transfer Dana dan Asuransi.

"Setiap kegiatan tersebut harus ada izin, melakukan kegiatan tanpa izin, ini sudah melanggar aturan," jelas Juda saat Press Conference, Jum'at (8/10).

CU Lantang Tipo harusnya melakukan kegiatan simpan pinjam khusus keanggotaanya saja, tidak boleh ada orang lain yang melakukan simpan pinjam.

"Badan usaha yang melakukan kegiatan jasa asuransi perlu mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, transaksi-transaksi keuangan masuk dalam ranah perbankan, sehingga perlu pengawasan dari Bank Indonesia (BI)," ucapnya.

Juda menambahkan, kegiatan yang tidak memiliki izin seperti Transfer Dana dan Asuransi di CU Lantang Tipo dihentikan karena tidak memiliki izin, koperasi simpan pinjam masih berjalan karena CU tersebut memiliki izin.

Kami memberikan kesempatan kepada CU Lantang Tipo untuk melengkapi administrasi perijinan. Baik dari OJK dan Bank Indonesia. 

"Kami menganggap kasus ini selesai, bila semua ijin dimaksud sudah mereka miliki. Sama dengan ijin-ijin usaha yang dimiliki oleh CU-CU lain di Kalbar," jelasnya.

Kepala OJK Kalbar Maulana Yasin juga menambahkan, untuk asuransi ini kalau memang mengajukan untuk kegiatan asuransi sebagaimana tugas OJK mengatur dan mengawasi dari pada industri jasa keuangan non bank termasuk asuransi memang harus mengajukan izin kepada OJK.

"Nanti kalau memang ada izin nya ya kita proses, jadi kita tidak akan mempersulit," ungkap Maulana Yasin.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Cabang Kalbar Jefrry Pakpahan juga menjelaskan, Bank Indonesia sebagai lembaga yang berwenang untuk memberikan perijinan dalam transfer dana ini.

"Seperti perseroan terbatas dan koperasi, jadi kalau memang memerlukan perijinannya bisa diajukan kepada Bank Indonesia untuk mendapatkan ijin penyelenggaraan transfer dana," kata Jefrry Pakpahan.

Asisten Deputi Pengawasan Koperasi Kemenkop dan UKM Kalbar Suparyanto menjelaskan, koperasi CU ini sesuai dengan izinnya adalah koperasi simpan pinjam artinya koperasi ini harus melaksanakan kegiatan simpan dan pinjam yang dilakukan kepada anggota bukan kepada masyarakat, tidak boleh koperasi simpan pinjam itu melakukan kegiatan kepada non anggotanya.

Lalu kegiatan yang tidak berizin tentu kami juga punya regulasi untuk melakukan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kementrian koperasi maupun dinas, itu hanya sebatas tindakan hukum administrasi. Jadi hanya melakukan teguran apabila koperasi tersebut tidak bisa memperbaiki temuan-temuan kita maka koperasi itu akan kita bubarkan.

Suparyanto berharap dengan adanya pertemuan ini disampaikan secara umum itu akan berdampak kepada masyarakat banyak karena koperasi itu bukan milik kelompok tertentu, koperasi milik anggota yang notabene anggotanya sampai ratusan ribu.

"Diberi kesempatan apabila nanti izinnya sudah dipenuhi tentu penyidikan ini akan ditutup. Jika koperasi ini bisa memperbaiki apa yang ditemukan oleh Polda Kalbar, itu juga akan berdampak bagi koperasi-koperasi lain dan juga anggota merasa yakin bahwa koperasi itu emang betul-betul mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku," tutup Asisten Deputi Pengawasan Koperasi Kemenkop dan Ukm Kalbar Suparyanto.

Sementara itu, ditempat terpisah Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Martinus Sudarno.,S.H menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang telah arif dan bijaksana dalam menangani persoalan Credit Union di Kalimantan Barat.

"Semoga tawaran kebijakan ini dapat mempermudah dan membantu keberlangsungan CU yang ada di Kalbar," Harapnya.

Reporter : Juni/Tim


Bupati Bersama Bapeda Terapkan Peraturan Baru; Terkait Pemasangan Reklame Di wilayah Kabupaten Bandung


Bupati, Wakil Bupati dan Ka Bapenda Kabupaten Bandung

BorneoTribun Bandung, Jawa Barat
Seluruh Masyarakat Kabupaten Bandung Khususnya para Penyelenggara Reklame, Wajib Mengetahui Tentang Peraturan Bupati Bandung 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan  Kedua atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 38 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pajak Reklame.

Bapenda Kabupaten Bandung melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah, Erwan Kusuma Hermawan, S.Sos.,M.Si, menjelaskan, bahwa Subtansi Perubahan dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas Perbup No. 38 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Pajak Reklame yaitu  dalam ketentuan Pasal 6  terdapat penyesuaian terhadap standar harga Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR) dan Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR),"Ucapnya.

Kepala Bapeda kabupaten bandung menyampaikan," ada 9 poin penting yang harus di pahami dalam pemasangang reklame.
1.Bahwa perhitungan pajak reklame pada  Peraturan Bupati  dimaksud telah diatur secara rinci, jelas dan sederhana yaitu :
a. Pajak Reklame = NSR x Tarif 
b. NSR  = (NJOPR + NSPR) x Masa Pajak
c. NJOPR = (Luas reklame x Standar Harga ) + ( Tinggi Reklame x Standar Harga)
d. NSPR = (Fungsi jalan x standar harga) + (Fungsi arah x Standar Harga)
2. NJOPR dihitung berdasarkan hasil perkalian luas bidang Reklame dengan standar harga ditambah hasil perkalian ketinggian Reklame dengan standar harga;
3. Luas Bidang Reklame  yaitu nilai yang didapatkan dari perkalian lebar dengan Panjang Reklame;
4. Bidang Reklame yang tidak berbentuk Persegi dan/atau tidak berbingkai, membentuk pola, luas Reklame dihitung dari logo, warna, gambar, kalimat, atau huruf-huruf yang paling luar dengan jalan menarik garis lurus vertical dan horizontal hingga merupakan satu kesatuan;
5. Perhitungan luas bidang Reklame yang mempunyai bingkai, dihitung dari batas bingkai paling luar;
6. Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR) meliputi Nilai  Fungsi Jalan dan Nilai Fungsi Sudut Pandang :
a. Nilai Fungsi/Klasifikasi Jalan adalah Jalan Raya yang secara pengelolaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat serta Jasa Marga, 
b. Sudut Pandang Reklame adalah arah hadap penyelenggaraan reklame atau jumlah arah penyelenggaraan reklame tersebut dapat dipandang,
7. Penetapan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah khususnya Pajak Reklame.

"Dengan diterbitkannya Perbup, kami mengharapkan partisipasi dan kontribusi Wajib Pajak dalam membangun Kabupaten Bandung yang Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera (BEDAS)," Ungkapnya.


Reporter : Eric

Hukum

Peristiwa

Pilkada 2024

Kesehatan

Lifestyle

Tekno