Rabu, 15 Maret 2023
Selasa, 14 Maret 2023
Resmikan Gereja Stasi Tapang Siak, Aron Berpesan Umat Harus Aktif
Forsesdasi Di Ketapang, Ria Norsan Sebut IPM Fokus Utama
Rapat Komisariat Wilayah Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023. |
Kabar Baik Untuk Pelaku UMKM, Telah Hadir Permodalan Berbasis Syariah
Ratusan Personel Gabungan TNI-POLRI Amankan Eksekusi Lahan Di Parit Haji Husin 2
Ratusan Personel Gabungan TNI-POLRI Amankan Eksekusi Lahan Di Parit Haji Husin 2. |
Pontianak, Kalbar - Sejumlah aparat gabungan TNI-POLRI diterjunkan dalam pengamanan eksekusi lahan oleh petugas Pengadilan Negeri Pontianak, selasa (14/3/23).
Apararat gabungan dari Polresta Pontianak, Direktorat Samapta Polda Kalbar dan Kodim 1207 Pontianak melaksanakan apel pengamanan dihalaman pertokoan jl.Paris 2 pontianak Tenggara selasa pagi.
Wakapolresta Pontuanak AKBP N.B.Darma saat memimpin apel menekankan pada sekuruh personel yang terlibat pengamanan "agar mengutamakan pendekatan kemanusiaan,tidak arogan dan tetap menjaga keselamatan baik diri sendiri maupun obyek yang kita amankan," Tegasnya.
Ratusan Personel Gabungan TNI-POLRI Amankan Eksekusi Lahan Di Parit Haji Husin 2. |
Diketahui lahan seluas 340 m2 x 45M2 yang menjadi obyek eksekusi sudah mendapatkan ketetapan hukum dari pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 141/pdt/G/2015/PN Ptk,Keputusan Pebgadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : 44/PDT/201 7/PT KALBAR dan terakhir keputusa Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3030 K/pdt/2017 yang memenangkan pemohon.
Kegiatan eksekusi dimulai pada pukul 08.00 wib diawali dengan pembacaan keputusan Ketua pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan oleh panitera Pengadilan untuk melaksanakan pengosongan sembilan unit rumah yang berdiri diatas lahan obyek putusan pengadilan.
Dengan pengamanan yang cukup ketat eksekusi berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak termohon dan berakhir pada pukul 13.00 wib.
Berita ini telah ditayangkan Sekadaucom dengan judul "Drama Eksekusi Lahan Pontianak Berakhir Damai, Gabungan TNI-POLRI Terjun Mengamankan".
(yakop/ian)
LAZISMU dan Polsek Singkawang Utara Bahu-membahu Bantu Warga Terdampak Banjir
LAZISMU dan Polsek Singkawang Utara Bahu-membahu Bantu Warga Terdampak Banjir. |
Singkawang, Kalbar - Personel Polsek Singkawang Utara Polres Singkawang Polda Kalbar telah melaksanakan kegiatan monitoring dan Pengamanan kegiatan penyaluran sembako dari LAZISMU (Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah) dalam rangka membantu meringankan beban warga yang terdampak banjir di Kel. Semelagi Kecil, Kec. Singkawang Utara Kota Singkawang, Senin (13/3/2023).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Singkawang, Paryanto,SE, Lurah Semelagi Kecil, Kusnadi, Ketua LPM Kel. Semelagi Kecil, Pengurus LAZIMU Kota Singkawang, Babinkamtibmas Kel. Semelagi Kecil, Ketua Rt.07 dan Ketua Rt.05 Kel. Semelagi Kecil.
Kapolres Singkawang melalui Kapolsek Singkawang Utara Akp Parnadi,SH menuturkan, Personel Polsek Singkawang Utara melakukan monitoring dan Pengamanan kegiatan penyaluran sembako dari LAZISMU (Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah) dalam rangka membantu meringankan beban warga yang terdampak banjir,
"Jumlah paket yang disalurkan sebanyak 304 paket dengan rincian terdiri dari, 2 kaleng Kornet, 2 Bungkus Biskuit Makanan Tambahan Balita, 5 Bungkus Indomie, warga Kel. Semelagi Kecil, Kec. Singkawang Utara yang terdampak banjir penerima bantuan sembako sebanyak 304 KK adalah warga RT. 05,06,07,08,09,10 dan 11.
Kegiatan penyaluran bantuan sembako tersebut diberikan langsung secara simbolis oleh pengurus LAZISMU (Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah) Singkawang kepada Ketua LPM Semelagi Kecil Kec. Singkawang Utara dan penyaluran dilanjutkan Door to door ke rumah warga korban banjir, Pungkasnya.
(ian/yako)
Gubernur Kalimantan Barat Ajak Kabupaten Sintang Berkerja Berdasarkan Data yang Valid untuk Program Pembangunan Tahun 2024
Gubernur Kalimantan Barat Ajak Kabupaten Sintang Berkerja Berdasarkan Data yang Valid untuk Program Pembangunan Tahun 2024. |
Sintang, Kalbar - Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sintang Tahun 2024 di Gedung Pancasila Sintang pada hari Selasa (14/3/2023). Dalam kesempatan tersebut, Gubernur memberikan arahan kepada seluruh stakeholder Kabupaten Sintang untuk bekerja berdasarkan data yang valid agar program-program yang dilaksanakan kedepannya akan berjalan dengan baik.
Gubernur mengatakan bahwa program pembangunan di Kabupaten Sintang telah mengalami peningkatan progresnya berdasarkan data yang ada. Namun, ia menekankan bahwa kunci keberhasilan program tersebut adalah data yang valid. Oleh karena itu, Gubernur berharap Kabupaten Sintang dapat membuat program untuk memvalidasi data agar program pembangunan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik.
Gubernur juga mendorong penurunan angka stunting dan angka kemiskinan di Kabupaten Sintang dengan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana yang tertuang dalam 54 indikator Indeks Desa Membangun (IDM). Ia berharap seluruh stakeholder bekerja sesuai dengan indikator yang ditetapkan Kementerian agar lebih memudahkan pekerjaan.
Terkait pemekaran Kapuas Raya, Gubernur menegaskan bahwa semua yang menjadi tanggung jawab Gubernur dan Ketua DPRD Kalbar sudah dilakukan. Namun saat ini terhambat dikarenakan pemekaran wilayah (provinsi) masih dalam tahap moratorium Pemerintah Pusat.
Gubernur juga berpesan kepada Pemerintah Kabupaten Sintang agar dapat meningkatkan kualitas pendidikan karena rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kalbar. Salah satu faktor penyebab rendahnya IPM adalah rendahnya kualitas pendidikan. Oleh karena itu, ia mengharapkan Kabupaten Sintang dapat memprioritaskan bidang pendidikan untuk meningkatkan IPM.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sintang dan Ketua DPRD Kalbar beserta jajarannya menyerahkan dana hibah Pemerintah Provinsi Kalbar untuk 5 rumah ibadah di Kabupaten Sintang.
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Penipuan Bisnis Tambang, Tersangka Muhammad Yasir Ansari Tetap Disangkakan Pasal 372 atau 378 KUHP
Gambar ilustrasi. Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Penipuan Bisnis Tambang, Tersangka Muhammad Yasir Ansari Tetap Disangkakan Pasal 372 atau 378 KUHP. |
Ketapang, Kalbar - Tengku Amiril Mukminin pengacara Muhammad Yasir Ansari tersangka kasus penipuan bisnis tambang menilai putusan hakim tunggal PN Ketapang Josua N Ginting yakni menolak gugatan praperadilan tidak mempertimbangkan bukti materi yang diajukan pihaknya.
Tengku Amiril mengatakan, hakim Josua hanya mengadili prosedur penetapan tersangka Yasir yang dilakukan oleh penyidik polres Ketapang.
"Permohonan praperadilan ditolak karena hakim pada prinsipnya menilai prosedur penetapan tersangka sesuai prosedur. Hakim tidak menggali berdasarkan bukti materi, hal itu kewenangan hakum pidana umum," kata Tengku Amiril, Selasa (14/03/23) saat ditemui di lingkungan PN Ketapang.
Tengku Amiril menambahkan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2016 maka tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa diajukan klienya agar penetapan atau penahanan Yasir dibatalkan.
Dengan begitu, tambah dia, Yasir tetap disangkakan dengan pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.
"Tetap diproses sesuai dengan pasal 372 atau 378 KUHP Pidana. Nanti akan dibuktikan saja saat sidang kasus ini," ujarnya.
Dijelaskan Tengku, kemelut awal kasus ini bermula saat surat kuasa khusus direktur PT SBM yang lama bernama Alfred Tatuhas (AT) kepada Yasir tanggal 8 Juni 2021 dicabut atau dibatalkan oleh direktur baru SBM yaitu Junaidi SP.
Pencabutan kuasa tersebut tidak diketahui oleh Yasir.
Surat kuasa itu pada pointnya agar Yasir melakukan kegiatan usaha pertambangan di wilayah pertambangan SBM di kecamatan Marau Ketapang.
Atas kuasa eksklusif tersebut, Yasir menggandeng Dwi Gatra Sakti sebagai investor.
Kemudian, Dwi Gatra Sakti menyerahkan total dana investasi sebesar Rp 5 miliar secara bertahap dilakukan secara transper bank. Dan mulailah dilakukan kegiatan pertambangan.
Seluruh proses kegiatan Yasir diketahui oleh Dwi Gatra Sakti melalui orang kepercayaanya bernama Afriza, Ferza dan bagian lapangan.
"Fakta yang kita punya, dilapangan itu sudah ada kerja dan mengeluarkan biaya yang jumlahnya lebih dari nilai yang dilaporkan Dwi Gatra Sakti. Semua pengeluaran dana tersebut ada dan dapat dipertanggung jawabka," kata dia.
Upaya berikutnya ujar Tengku akan dibuktikan saat proses persidangan kasus ini di gelar. Dia tetap berkeyakinan Yasir tidak cukup bukti pasal yang disangkakan.
"Nanti sidang pidananya akan dibuktikan unsur pasal tersebut tidak cukup,* pungkas Tengku Amiril.
Oleh: Muzahidin
Senin, 13 Maret 2023
Tuntas, KUB dengan Bank Bengkulu Menjadikan bank bjb Pemegang Saham Pengendali Bersama Pemprov Bengkulu
Bupati Sanggau Sambut Baik Kejuaraan Menembak Sabang Merah Cup III
Bupati Sanggau Sambut Baik Kejuaraan Menembak Sabang Merah Cup III. |