Berita Borneotribun.com: Bawaslu Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Bawaslu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bawaslu. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Februari 2024

Bawaslu Temanggung Tegaskan Penegakan Hukum Jika Terbukti Kades Terlibat dalam Pemenangan Pilpres

Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriadi menunjukkan foto rapat pemenangan pasangan paslon. ANTARA/Heru Suyitno
Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriadi menunjukkan foto rapat pemenangan pasangan paslon. ANTARA/Heru Suyitno
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, tengah mengambil langkah serius menindaklanjuti laporan mengenai dugaan keterlibatan seorang kepala desa dalam rapat pemenangan salah satu pasangan calon peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Ada aduan masyarakat lewat media sosial yang diduga rapat koordinasi yang dilakukan oleh kepala desa di Kabupaten Temanggung untuk kemenangan salah satu pasangan calon," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Roni Nefriadi, di Temanggung pada Senin.

Roni menyatakan bahwa pada 3 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, Bawaslu Temanggung menerima aduan dari masyarakat melalui media sosial.

"Dari hasil informasi tersebut, aduan langsung kami plenokan bersama pimpinan Bawaslu. Hasil pleno menetapkan untuk dilakukan penelusuran terkait informasi tersebut," ungkapnya.

Setelah melakukan penelusuran, Bawaslu Temanggung menemukan bahwa memang ada salah satu kepala desa yang telah memesan ruangan di sebuah restoran di Kecamatan Parakan.

"Saat kami sampai di restoran tersebut, kami bertemu dengan penanggung jawab restoran dan meminta keterangan. Mereka membenarkan bahwa restoran tersebut memang telah dipesan oleh salah satu kepala desa. Kepala desa tersebut memesan sekitar 130 porsi makanan dan minuman untuk kegiatan tersebut," jelasnya.

Pihak restoran juga mengonfirmasi bahwa pertemuan tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Bawaslu Temanggung kemudian mengumpulkan informasi lebih lanjut dari beberapa sumber dan mengetahui bahwa salah satu peserta yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah seorang kepala desa di Kecamatan Parakan.

Roni menambahkan bahwa Bawaslu telah mengirimkan surat panggilan kepada kepala desa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan mengenai kegiatan tersebut pada Senin. Namun, hingga siang ini, kepala desa tersebut belum datang ke Bawaslu.

"Meskipun demikian, Bawaslu akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan penelusuran ke lapangan, kami akan mengunjungi langsung kepala desa yang bersangkutan. Jadi, Bawaslu akan mendatangi tempat kediaman kepala desa tersebut," tambahnya.

Dalam konteks Undang-Undang Pemilu, tim kampanye atau pelaksanaan kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa. Jika kepala desa tersebut terbukti melakukan pelanggaran, sesuai Pasal 490 Undang-Undang Pemilu, mereka dapat dikenai sanksi pidana satu tahun penjara dan denda maksimal Rp20 juta.

Warta: Antara/Heru Suyitno
Editor: Yakop

Minggu, 04 Februari 2024

Bawaslu Surabaya Hentikan Konser Prabowo-Gibran? Cek Faktanya!

GAMBAR ILUSTRASI. Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (tengah) berjoget saat melakukan kampanye di acara konsolidasi tokoh agama dan masyarakat di Pool Primajasa, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (2/12/2023). (ANTARAFOTO)
GAMBAR ILUSTRASI. Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (tengah) berjoget saat melakukan kampanye di acara konsolidasi tokoh agama dan masyarakat di Pool Primajasa, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (2/12/2023). (ANTARAFOTO)
SURABAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya mengambil langkah tegas dengan menghentikan acara "Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran" yang diselenggarakan oleh kelompok relawan pendukung pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 di Jatim Expo, Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu lalu.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernardo Thyssen, menjelaskan bahwa tindakan penghentian konser tersebut dilakukan karena tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernardo Thyssen memberikan keterangan soal dugaan pelanggaran acara "Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran" di Jatim Expo, Sabtu (3/2/2024) malam. ANTARA/Ananto Pradana
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernardo Thyssen memberikan keterangan soal dugaan pelanggaran acara "Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran" di Jatim Expo, Sabtu (3/2/2024) malam. ANTARA/Ananto Pradana
"Dalam hal ini, hari ini bukanlah jadwal dari pasangan calon nomor urut 2 maupun tim kampanye ataupun relawan pasangan nomor urut 2," ungkap Novli kepada wartawan di lokasi acara.

Sebelum mengambil langkah tegas, Bawaslu Kota Surabaya telah mengirimkan surat imbauan Nomor 115/PM.00.02/K.JI-38/02/2024 pada tanggal 2 Februari 2024 kepada panitia pelaksana acara konser.

Novli melanjutkan bahwa petugas Bawaslu Kota Surabaya turut melakukan pengawasan dan meminta penyelenggara acara untuk menghentikan kegiatan yang mengundang ribuan massa tersebut.

Meskipun telah diberikan imbauan baik melalui surat maupun secara langsung, konser tersebut tetap berlangsung. 

"Oleh karena itu, ketika upaya pencegahan sudah kami lakukan namun tidak direspons, maka kami menghentikan kegiatan tersebut," tambahnya.

Dalam konteks jadwal kampanye, mengacu pada Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nomor 30 Tahun 2024, hari ini merupakan jadwal kampanye pasangan calon nomor urut 1. Hal ini mengindikasikan bahwa konser yang digelar oleh pasangan calon nomor urut 2 melanggar aturan terkait jadwal kampanye yang telah ditetapkan.

Novli menegaskan bahwa setiap pelanggaran kampanye, termasuk yang terkait dengan jadwal yang telah ditetapkan, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000," jelasnya.

Novli menambahkan bahwa dugaan pelanggaran terhadap jadwal kampanye ini akan dibahas lebih lanjut. 

"Kami akan melakukan kajian terhadap hasil temuan pengawasan dan nantinya akan diputuskan dalam pleno siapa-siapa yang dapat terkena pasal pidana," pungkasnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden-wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024, yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3. 

KPU juga telah menetapkan masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Sumber: Antara/Willi Irawan
Editor: Yakop

Selasa, 30 Januari 2024

984 TPS, 1.335 Pengawas: Persiapan Pemilu di Kapuas Hulu

Kepala Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kapuas Hulu, Haidir. ANTARA/Teofilusianto Timotius
Kepala Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kapuas Hulu, Haidir. ANTARA/Teofilusianto Timotius
KAPUAS HULU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah menyiapkan 1.335 petugas untuk mengawasi pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Februari 2024 di wilayah setempat.

Menurut Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kapuas Hulu, Haidir, "Kami sudah bekali bimbingan teknis terkait pengawasan untuk meningkatkan pengetahuan pengawas terutama yang mengawasi TPS dan pengawas kelurahan desa pada saat pungut hitung suara pada pemilu mendatang."

Haidir menjelaskan bahwa pada saat pelaksanaan pungut hitung suara pada 14 Februari 2024 mendatang, Bawaslu Kapuas Hulu akan menempatkan satu orang pengawas di setiap tempat pemungutan suara. 

Jumlah ini disesuaikan dengan jumlah TPS di Kapuas Hulu yang berjumlah 984 TPS, tersebar di 278 desa dan 4 kelurahan di 23 kecamatan wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. 

"Jadi, masing-masing TPS akan ada satu orang pengawas," ujarnya.

Selain itu, terdapat juga Panitia Pengawas Kecamatan yang berjumlah 69 orang serta pengawas pemilu kelurahan desa sebanyak 282 orang, sehingga jumlah total pengawas pemilu mencapai 1.335 orang.

Haidir menekankan bahwa dari semua proses tahapan pemilu, tahapan pungut hitung suara merupakan yang paling krusial. 

Oleh karena itu, petugas pengawas pemilu yang telah disiapkan harus memahami tugas dan fungsinya dalam mengawasi. 

"Mereka (pengawas) juga telah dibekali pengetahuan untuk menjaga suara pemilih agar tidak hilang serta mencegah terjadinya kecurangan yang dapat mengakibatkan terjadinya pemungutan suara ulang," tambahnya.

Dia berharap agar masyarakat dan semua pihak turut serta dalam mengawasi pemilu dan segera melaporkan apabila ditemukan kecurangan atau pelanggaran pada saat pemilu. 

"Mari kita sukseskan bersama pemilu serentak dengan bersama-sama mengawal dan mengawasi proses pemilu dalam mewujudkan pemilu yang aman," ujarnya.

Sumber: Antara/Teofilusianto Timotius
Editor: Yakop

Minggu, 28 Januari 2024

Bawaslu: 201 TPS di Kabupaten Sekadau Teridentifikasi sebagai Rawan

Bawaslu: 201 TPS di Kabupaten Sekadau Teridentifikasi sebagai Rawan
Bawaslu: 201 TPS di Kabupaten Sekadau Teridentifikasi sebagai Rawan.
SEKADAU - Dalam rangka menghadapi Pemilu Serentak 2024, sebanyak 201 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, telah diidentifikasi sebagai rawan. 

Informasi ini disampaikan dalam Apel Siaga dan peluncuran TPS Rawan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau, yang bertemakan 'Siap Jaga Kedaulatan Hak Pemilih', yang berlangsung di Gedung Ketaketik Sekadau pada Sabtu (27/1/2024).

Menurut data yang diungkapkan, TPS di Kabupaten Sekadau diklasifikasikan sebagai rawan berdasarkan dua faktor utama. 

Pertama, masalah distribusi logistik yang diidentifikasi sebagai tidak bersinyal, memiliki akses sulit, rentan terhadap banjir, serta berada di wilayah kepulauan dan perbatasan. 

Kedua, kerawanan terkait dengan penghitungan suara (Tungsura), seperti adanya surat suara yang melebihi atau kurang dari jumlah semestinya, perlunya pemungutan suara ulang (PSU), potensi tindak pidana pemilu, keberadaan data anomali, dan partisipasi pemilih yang rendah.

Dalam pembagian kategori kerawanan distribusi logistik, beberapa kecamatan di Kabupaten Sekadau tercatat memiliki jumlah TPS rawan yang signifikan. 
Misalnya, Kecamatan Sekadau Hilir dengan 14 TPS rawan, Kecamatan Sekadau Hulu dengan 2 TPS rawan, Kecamatan Nanga Taman dengan 1 TPS rawan, Kecamatan Nanga Mahap dengan 3 TPS rawan, Kecamatan Belitang Hilir dengan 3 TPS rawan, Kecamatan Belitang dengan 6 TPS rawan, dan Kecamatan Belitang Hulu dengan 24 TPS rawan.

Sementara itu, ketika dipilah berdasarkan kategori kerawanan penghitungan suara (Tungsura), jumlah TPS rawan juga tercatat cukup tinggi di beberapa kecamatan. 

Seperti Kecamatan Belitang Hulu yang mencatatkan 57 TPS rawan, diikuti oleh Kecamatan Belitang Hilir dengan 34 TPS rawan, dan Kecamatan Nanga Taman dengan 20 TPS rawan, serta beberapa kecamatan lainnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun, menjelaskan bahwa klasifikasi TPS sebagai rawan didasarkan pada dua faktor utama. 

Pertama, masalah distribusi logistik yang memerlukan antisipasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pendistribusian logistik. Kedua, kerawanan berdasarkan analisis data pemilu sebelumnya. 

Marikun menegaskan perlunya KPU memastikan jumlah dan distribusi surat suara yang tepat.

"Saya yakin dan percaya dengan bantuan semua stakeholder di Sekadau, mari kita sama-sama turunkan IKP di Kabupaten Sekadau," tambah Marikun.

Sementara itu, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, menyoroti bahwa dengan sistem pemilu terbuka seperti sekarang, gesekan di lapangan pasti akan terjadi karena masing-masing pihak berusaha memenangkan suara. 

Gesekan tidak hanya terjadi antar partai politik, tetapi juga di dalam partai politik itu sendiri. 
Subandrio berharap pemilu di Kabupaten Sekadau dapat berjalan dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Jumat, 26 Januari 2024

Kerawanan Pemilu 2024, 41% TPS di Kubu Raya Ditetapkan Rawan

Bupati Kubu Raya berfoto bersama Ketua Bawaslu Kubu Raya beserta jajaran, usai terima peluncuran TPS rawan secara simbolis di Sungai Raya, Kamis (25/1). ANTARA/Rizki Fadriani.
Bupati Kubu Raya berfoto bersama Ketua Bawaslu Kubu Raya beserta jajaran, usai terima peluncuran TPS rawan secara simbolis di Sungai Raya, Kamis (25/1). ANTARA/Rizki Fadriani.
KUBU RAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, tengah memusatkan perhatian pada sebanyak 931 dari total 1.967 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya yang dinyatakan rawan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.

"Jadi, lebih kurang sekitar 41 persen TPS masuk kategori rawan. Tentu ini menjadi fokus pengawasan kami, belajar dari pengalaman tahun 2019," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Encep, di Sungai Raya, Kamis.

Encep menjelaskan bahwa status rawan pada TPS mengindikasikan adanya potensi gangguan yang belum pasti terjadi. Oleh karena itu, Bawaslu akan memberikan perhatian khusus pada TPS yang termasuk dalam kategori rawan tersebut.

Kerawanan yang dimaksud Encep berkaitan dengan proses pemungutan dan penghitungan suara yang berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 hingga tahap akhir penghitungan suara, serta potensi kerawanan logistik karena luasnya wilayah Kubu Raya dan sulitnya akses ke beberapa lokasi.

Analisis terhadap potensi kerawanan tersebut didasarkan pada indikator yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI serta pengalaman dari Pemilu 2019 beserta dinamika sosial masyarakat.

"Berdasarkan analisis tersebut, kemungkinan akan terjadi kerawanan terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sampai pada tahap akhir penghitungan suara dan penetapan calon terpilih," jelas Encep.

Sementara itu, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, menyatakan bahwa pemetaan TPS yang rawan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pelaksana pemilu dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

"Pada prinsipnya, Bawaslu telah melakukan pemetaan TPS rawan, tujuannya agar kita dapat mengecilkan risiko kerawanan ini," katanya.

Mengacu pada pengalaman pemilu sebelumnya, Muda tetap optimistis bahwa pemilu akan berjalan lancar dan kondusif karena Pemerintah Kabupaten telah melakukan edukasi secara berkelanjutan kepada masyarakat terkait pemilu dan keamanannya.

"Kita juga ingin memperkuat partisipasi masyarakat untuk lebih aktif supaya kerawanan itu bisa ditekan," ujarnya.

Sumber: Antara/Rizki Fadriani
Editor: Yakop

Rabu, 20 Desember 2023

Pakar: Bawaslu Wajib Mengusut Tuntas Dugaan Dana Kampanye Dari Tambang Ilegal

Pakar: Bawaslu Wajib Mengusut Tuntas Dugaan Dana Kampanye Dari Tambang Ilegal
Pakar: Bawaslu Wajib Mengusut Tuntas Dugaan Dana Kampanye Dari Tambang Ilegal.
JAKARTA – Pakar hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusut tuntas dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari penambangan ilegal dan penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di salah satu daerah di Jawa Tengah (Jateng). 

"Ini untuk menjamin pemilu yang berkeadilan dan bersih dari kejahatan, terutama yang bersumber dari kejahatan sumber daya alam atau apa yang disebut sebagai green financial crime, seperti aktivitas tambang ilegal dan sejenisnya," ucap Herdiansyah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Dugaan aliran dana dari penambangan ilegal dan penyalahgunaan fasilitas pinjaman sebuah bank di Jateng diungkap Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, pekan lalu. Ivan menyebut ada duit dari penambangan ilegal yang dipakai untuk membiayai kampanye pasangan calon di Pilpres 2024. 

Selain itu, ia juga mengulas adanya aliran dana mencurigakan dari seorang simpatisan parpol berinisial MIA. MIA menyalahgunakan fasilitas pinjaman di sebuah BPR di Jateng. Selama periode 2022-2023, bank tersebut mencairkan dana pinjaman sebesar Rp102 miliar ke rekening 27 debitur. 

Duit dari rekening para debitur itu lantas ditarik dan dikumpulkan di rekening MIA. Dari rekening MIA, dana itu dipindahkan kembali ke sejumlah perusahaan, semisal PT BMG, PT PHN, PT BMG, PT NBM, dan sejumlah individu. Duit itu juga diduga mengalir ke Koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN coop) yang diprakarsai Prabowo Subianto. 

Herdiansyah berharap Bawaslu tak takut bila berhadapan dengan kekuasaan dan para pemodal. Apalagi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah tegas melarang penggunaan dana kampanye yang bersumber dari kejahatan.

"Ketentuan Pasal 339 menyebut jika peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana kampanye yang berasal dari hasil kejahatan, pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya," ucap Herdiansyah. 

Pasal 339 UU Pemilu, kata Herdiansyah, bahkan turut mewanti-wanti penggunaan dana kampanye yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha milik desa (BUMDes). "Termasuk pemerintah desa," imbuh dia. 

Ancaman pidana terhadap pelanggaran atas larangan penggunaan dana kampanye yang bersumber dari kejahatan diatur pada Pasal 527 UU Pemilu. Disebutkan pada pasal itu, peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari hasil kejahatan terancam pidana penjara hingga 3 tahun. "Dan denda paling banyak Rp36 juta rupiah," ucap Herdiansyah. 

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar- Mahfud, Chico Hakim juga mendesak supaya penegak hukum mengusut tuntas dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman BPR di Jateng dan penambangan ilegal.

"Harus diusut tuntas. Yang utama adalah mencari sumber pertama yang mengirim dana tersebut, kemudian mampir ke rekening mana saja. Setelah diketahui sumbernya (dan dana ini dari hasil kejahatan misalnya) bisa langsung dilakukan penindakan," ucap Chico. 

Chico memandang pihak yang menerima atau menampung dana kampanye ilegal bisa dikenakan banyak pasal terkait pencucian uang dan korupsi. "Ini kembali pada niat baik dan teguh aparat untuk menegakkan hukum," ucap Chico. 

Ia berharap KPU dan Bawaslu juga turut berperan mengusut laporan PPATK itu. "Peran KPU dan Bawaslu juga menjadi penting untuk mendesak pengusutan ini dan terlibat juga di dalam pengusutan, untuk kemudian memberikan sanksi-sanksi," kata Chico.

Selasa, 28 November 2023

Pengamat: Bawaslu bukan milik kekuasaan, harus tegas sikapi pelanggaran

Pengamat: Bawaslu bukan milik kekuasaan, harus tegas sikapi pelanggaran
Pengamat: Bawaslu bukan milik kekuasaan, harus tegas sikapi pelanggaran.
JAKARTA – Direktur Eksekutif Voxpol Center Research & Consulting Pangi Syarwi Chaniago menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunjukkan sikap tidak profesional sebagai pengawas Pemilu 2024. Menurut dia, Bawaslu terkesan tak berani memberikan sanksi kepada perangkat desa yang terindikasi kuat mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).

"Anak SD (sekolah dasar) juga tahu apa yang mereka (asosiasi perangkat desa) lakukan itu melanggar aturan. Setiap pelanggaran itu seolah hanya (diberikan) teguran kemudian tidak ada gebrakan tidak ada sanksi untuk efek jera," ucap Pangi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Kegiatan perangkat desa yang dimaksud Pangi ialah acara kumpul-kumpul bertajuk "Silaturahmi Nasional Desa 2023" yang di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), pekan lalu. Acara itu diinisiasi 
kelompok Desa Bersatu yang dipimpin Muhammad Asri Anas. 

Desa Bersatu diklaim memayungi sejumlah organisasi, semisal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi),  Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Asosiasi Kepala Desa Indonesia. Dalam acara yang dihadiri Gibran itu, beredar surat yang isinya deklarasi nasional Desa Bersatu kepada Prabowo-Gibran.

Dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa dalam acara itu sudah dilaporkan Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMPPJ) ke Bawaslu. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengaku bakal mendalami laporan tersebut. Ia akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait terlebih dahulu. 

Pangi berharap Bawaslu serius menindaklanjuti laporan masyarakat sipil terkait Silaturahmi Nasional Desa 2023. Menurut dia, indikasi pelanggaran netralitas perangkat desa dalam acara tersebut sudah terlihat gamblang. 

"Kalau Bawaslu tidak serius jangan-jangan ini ada konflik kepentingan juga di Bawaslu itu. Itu yang kemudian tidak tahu seleksi Bawaslu itu seperti apa. Apakah ada peran-peran kekuasaan sehingga orang Bawaslu itu tidak merdeka," ucap Pangi. 

Pangi berpendapat reputasi Bawaslu sebagai pengawas Pemilu 2024 bakal merosot jika hanya berlindung pada sanksi teguran ketika memproses kasus pelanggaran berat. Ia mendesak Bawaslu bersikap tegas dan tak pandang bulu.

"Seharusnya mereka menunjukan kalau Bawaslu ini bukan miliknya kekuasaan. Sehingga memang mereka berlaku fair dan tidak diskriminatif. Mereka harusnya bisa memberikan sanksi diskualifikasi pelanggaran berat," ucap Pangi.

Ke depan, ia menyarankan agar proses politik dalam pemilihan anggota Bawaslu dibenahi. Dengan begitu, anggota Bawaslu bisa bersikap netral saat menjalankan fungsi pengawasan, tanpa harus tersandera kepentingan-kepentingan politik dari penguasa. 

"Bisa jadi mereka tersandera oleh kepentingan itu sendiri jadi tidak berani memutus revisi undang- undang yang berlaku. Karena itu, Bawaslu harus adil. Memang sistem politik kita tidak kuat jadi sangat bergantung kepada orang. Sebenarnya kalau sistem kuat dan tidak melihat siapa dan jabatannya apa, dia bisa berlaku adil dan tidak diskriminatif," jelas Pangi. 

Tak semua kades satu suara mendukung Prabowo-Gibran. Di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Tengah (Jateng), banyak kades yang tak ikut "bermain politik" bersama Desa Bersatu. Belum lama ini, para kades di Wonogiri, Karanganyar, dan Klaten dipanggil Polda Jateng. Polisi berdalih ada penggunaan dana desa yang tidak sesuai spesifikasi. 

Pemanggilan para kades itu disinggung calon presiden Ganjar Pranowo dalam acara konsolidasi relawan di JI Expo, Jakarta Pusat, Senin (28/11). Ganjar menduga pemanggilan tersebut bentuk intimidasi dari penguasa terhadap kades-kades yang berusaha menjaga netralitas di Pilpres 2024. 

"Saya sudah mendapatkan laporan, kades mulai diperiksa. Maaf, maaf. Saya tidak bisa lagi diam. Bapak, Ibu, tenang. Ada kawan-kawan DPR RI yang akan menggunakan seluruh konstitusinya jika pemilu ini tidak jurdil," ujar mantan Gubernur Jateng tersebut.

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno