Berita Borneotribun.com: Bawaslu Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Bawaslu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bawaslu. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 November 2023

Bawaslu Dituntut Tak Pandang Bulu Tindak Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Dituntut Tak Pandang Bulu Tindak Pelanggaran Pemilu*
Logo Bawaslu. Bawaslu Dituntut Tak Pandang Bulu Tindak Pelanggaran Pemilu.
JAKARTA – Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak pandang bulu dalam menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan perangkat desa dan aparatur sipil negara (ASN). Ia berharap ada sanksi yang tegas bagi perangkat desa dan ASN yang tak netral sepanjang pemilu.

"Saya agak pesimis, ya. Tapi, dari sisi konsitusi, Bawaslu sebenarnya punya kewenangan untuk memberi sanksi. Harapan kita, (kewenangan) itu benar-benar bisa dilakukan," kata Armand kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Sebelumnya, ribuan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu berkumpul di Jakarta untuk menunjukkan dukungan terhadap pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Pilpres 2024. Acara bertajuk "Silaturahmi Nasional Desa 2023" itu digelar di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Ahad (19/11).

Acara itu dihadiri Gibran dan sejumlah petinggi TKN Prabowo-Gibran, semisal Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, dan Sekretaris TKN  Nusron Wahid, dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. Beredar surat yang isinya deklarasi nasional Desa Bersatu kepada Prabowo-Gibran. Surat itu diteken Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas. 

Dukungan perangkat desa itu dinilai menyalahi aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Pada Pasal 51 huruf c UU Desa disebutkan bahwa perangkat desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Armand menegaskan perlu ada sanksi tegas bagi perangkat yang terbukti mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan Prabowo-Gibran. Pemberian sanksi krusial untuk menimbulkan efek jera lantaran gejala ketidaknetralan ASN dan perangkat desa sudah tercium dari jauh-jauh hari. 

Armand mencontohkan deklarasi dukungan dari para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) untuk wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga tiga periode, Maret lalu. Jika perpanjangan masa jabatan itu sukses, pemerintah dilaporkan menjanjikan penambahan dana desa dan revisi UU Desa yang menguntungkan para kades. 

"Gerakan yang dibuat kepala desa itu kan selalu ada gejala transaksional dari tuntunan revisi UU desa. Sebenarnya mereka ingin memuluskan kepentingan mereka. Tentu gerakan-gerakan itu dengan sangat mudah bisa dipolitisasi. Mereka ini juga sudah aktif untuk memobilisasi kepala desa untuk kepentingan tertentu," kata Armand. 

Menurut Armand, Bawaslu tidak bisa lagi sekadar basa-basi. Perlu ada tindakan konkret untuk memagari perangkat desa dan ASN yang gelagatnya tak akan netral pada Pemilu 2024. "Satu-satunya harapan adalah serius dalam penerapan sanksi," kata Arman. 

Selain mengawasi perilaku kepala desa, Armand juga meminta Bawaslu juga mewaspadai program-program di level desa yang dijalankan pemerintah. Menurut dia, program-program itu rentan dipolitisasi. "Tidak hanya mengawasi gesture dan perilaku, tetapi juga kebijakan dan pelayanan publik. Itu juga patut diwaspadai," imbuhnya. 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sudah angkat suara terkait acara yang digelar kelompok Desa Bersatu itu. Ia mengatakan, Bawaslu telah menerjunkan personel untuk mengawasi acara tersebut. Sejumlah bukti video juga dikumpulkan.

”Ada potensi (pelanggaran). Pertama, tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye. Kedua, tidak boleh melibatkan (aparat desa),” ujar Bagja.

Pasangan Prabowo-Gibran mengantongi nomor urut 2 di Pilpres 2024. Sebelumnya, Gibran "lolos" jadi pendamping Prabowo setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi batas usia capres-cawapres. Jokowi kerap disebut-sebut turut andil dalam memuluskan langkah politik Gibran.

Kamis, 09 November 2023

KPU dan Bawaslu Dituntut Profesional Jaga Pemilu Dari Kecurangan

KPU dan Bawaslu Dituntut Profesional Jaga Pemilu Dari Kecurangan
Foto dok: Bawaslu
JAKARTA – Peneliti senior Populi Center Usep Saepul Ahyar meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merancang strategi khusus untuk menghadapi potensi kecurangan dan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) di Pemilu 2024. Ia memandang gejala-gejala yang mengarah ke arah itu sudah mulai terlihat. 

Usep mencontohkan penurunan baliho pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Bali, beberapa waktu lalu. Ia menduga tindakan itu sengaja dilakukan penjabat Gubernur Bali Mahendra Jaya untuk memuluskan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke provinsi tersebut. 

"Sulit untuk menyangkal bila Presiden bakal netral dalam Pemilu 2024. Apalagi, sang anak (Gibran Rakabuming Raka) juga maju. Sulit juga membantah bila aparat tidak digunakan untuk kepentingan politik," kata Usep saat dihubungi, Kamis (9/11/2023).

Gibran saat ini telah dipinang menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Ia mendadak memenuhi syarat setelah Mahkamah Konstitusi merilis putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, Oktober lalu. Putusan itu merevisi syarat usia bagi calon capres-cawapres yang tertuang dalam UU Pemilu. 

Dalam putusannya, MK membolehkan calon yang belum berusia 40 tahun untuk berkompetisi menjadi capres dan cawapres. Syaratnya, sang calon harus pernah dipilih atau menjabat menjadi kepala daerah. Saat putusan itu diketok Ketua MK Anwar Usman, Gibran masih berusia 36 tahun. Anwar ialah paman Gibran. 

Menurut Usep, seluruh penjabat kepala daerah saat ini berada di bawah "kendali" presiden. Keberadaaan para penjabat yang tak dipilih langsung oleh rakyat itu potensial dijadikan alat pemenangan pasangan calon tertentu. 

Selain itu, ia juga tak percaya Jokowi bakal benar-benar menghukum penjabat kepala daerah yang terindikasi memihak Prabowo-Gibran. "Jokowi itu antara panggung belakang dengan panggung depan berbeda. Dia bilang pj kepala daerah harus netral. Padahal, tidak demikian," ucap Usep. 
 
Usep berkata Pemilu 2024 merupakan pertaruhan integritas Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu. Sebelum melakukan pengawasan, ia juga meminta agar Bawaslu menjaga netralitas. Pasalnya, Usep melihat pengkondisian pemenangan Prabowo-Gibran sudah sangat terencana. 

"Kalau berharap dengan masyarakat untuk berani melaporkan, menurut saya, agak susah karena ini hampir semuanya sudah termanajemen dengan baik untuk kepentingan tertentu. Selain itu, penyelenggara itu juga harus awas. KPU dan Bawaslu yang dituntut profesional. KPU itu kan punya kaki sebenarnya. Di kecamatan itu kan punya panita pengawas," ucap Usep.

Tak hanya aparat penegak hukum dan ASN, isu ketidaknetralan lembaga negara dalam pemilu juga dialamatkan kepada KPU. Saat ini, KPU digugat Rp75 triliun karena meloloskan pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Ketika Gibran didaftarkan, belum ada PKPU yang dibuat sebagai aturan turunan putusan MK. 

Ketika itu, PKPU tidak bisa dibuat lantaran anggota DPR sedang masa reses. Sebagaimana amanat undang-undang, KPU harus berkonsultasi dengan Komisi II DPR dalam penyusunan PKPU.  

Persoalan netralitas instansi dan lembaga negara dalam pemilu sebelumnya sempat disinggung bacapres Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan usai makan siang bersama Jokowi di Istana Kepresidenan, akhir Oktober lalu. Secara khusus, Ganjar berharap semua penyelenggara negara tidak berpihak kepada salah satu pasangan. 

"Demokrasi kalau tidak ada netralitas menjadi sangat parsial menjadi berat sebelah. Tugas kita, yuk jaga bersama-sama pemilu ini damai, para aparaturnya betul betul imparsial (tidak memihak), semua bisa berjalan dengan fair dan kita bisa saling menjaga," kata Ganjar. 

Senada, Anies mengingatkan agar Jokowi menjaga netralitas di Pemilu 2024. Ia menyebut banyak pihak yang menitipkan pesan itu untuk disampaikan ke Jokowi. "Dan menegaskan kepada seluruh aparat untuk menjaga netralitas di dalam pilpres, pemilu," kata Anies.

Minggu, 13 Agustus 2023

Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Geser Jadwal Pengumuman Calon Anggota Terpilih dan Pelantikan

Surat keputusan Badan Pengawas Pemilu RI.
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan keputusan nomor: 280/KP.1.00/K1/08/2023 tentang perubahan ketiga keputusan ketua Badan Pengawas Pemilu nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028.

Keputusan tersebut dikeluarkan oleh ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Rahmat Bagja di Jakarta pada Sabtu 12 Agustus 2023.

Berikut isi surat keputusan Badan Pengawas Pemilu RI tersebut,

- Menimbang

a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan
Pengawasan Pemilihan Umum di tingkat Kabupaten/Kota, maka
perlu dibentuk Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang dihasilkan melalui suatu rangkaian tahapan seleksi;

b. Bahwa sebelumnya telah ditetapkan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028;

c. Bahwa sehubungan dengan perkembangan dan dinamika
tahapan seleksi, sehingga diperlukan beberapa perubahan serta penyesuaian pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 –2028; dan

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
173/KP.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2023 – 2028.




- Mengingat

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109);

2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224); dan

3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun
2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian
Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1070).

- Menetapkan

Pertama : Mengubah pengaturan terkait Jadwal Pengumuman Calon Anggota Terpilih dan Pelantikan sebagaimana disebutkan pada Jadwal Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2023-2028 halaman ii nomor 13 Pengumuman calon Anggota
Terpilih dan Pelantikan tertera “Sabtu 12 Agustus 2023 diubah
menjadi “Senin, 14 Agustus 2023 dan pelaksanaan Pelantikan
dari yang semula: “Senin 14 Agustus s.d. Rabu, 16 Agustus
2023” di ubah menjadi “Rabu, 16 Agustus s.d. Minggu, 20 Agustus
2023.”

Kedua : Keputusan ini mulai berlaku sejak 12 Juli 2023, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diatur dengan Keputusan Ketua Bawaslu.

Setelah dicermati, dalam keputusan tersebut juga terdapat kekeliruan dalam penulisan bulan pada poin kedua keputusan.

(Tim Redaksi)

Minggu, 20 November 2022

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kalbar Teken MoU dengan AMSI

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kalbar Teken MoU dengan AMSI
Bawaslu Kalbar Teken MoU dengan AMSI Kalbar. (AMSI Kalbar)
Pontianak – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat menjalin Sinergisitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengawasan Pemilu 2024 dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Kalbar dengan ditandai penandantangan MoU atau nota kesepahaman, Minggu (20/11/2022).

Penandantangani langsung dilakukan Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah dengan Ketua AMSI Kalbar, Kundori didampingi Sekretaris AMSI Muhlis Suhaeri dan Bendahara AMSI Sahat Tinambunan di salah satu Hotek di Pontianak disela acara Rapat Koordinasi SDM dan Teknis Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Bawaslu Kalbar Teken MoU dengan AMSI Kalbar
Bawaslu Kalbar Teken MoU dengan AMSI Kalbar. (AMSI Kalbar)
“Kami berharap dengan MoU dengan tiga lembaga yakni AMSI, AJI dan IJTI.  Mudah-mudahan bisa diikuti sahabat-sahabat Bawaslu Kabupaten dan kota untuk menindaklanjuti kerjasama dengan lembaga organisasi tersebut. Agar nantinya pengawasan partisipatif dalam menghadapi penyelengaraan pemilu. Salah satu dalam upaya pencegahan,” ungkap Ruhermansyah didampingi Anggota Bawaslu, Faisal Riza.

Menurut Ruhermansyah, adapun diantara ruang lingkung nota kesepahatamn meluputi Bimbingan Teknis Peliputan dan Publikasi di lingkungan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Penyampaian informasi awal dugaan pelanggaran.

“Kemudian melakukan peliputan dan Publikasi tentang pengawasan pemilu dan menggalang upaya pengawasan melalui Publikasi media yang memenuhi standar jurnalistik yang baik,” papar Ruhermansyah.

Sementara itu, Ketua AMSI Wilayah Kalbar, Kundori menyambut baik program Bawaslu Kalbar yang melakukan kolaborasi dengan organisasi media dan jurnalis dalam rangka mengawal proses Pemilu 2024.

“Kami AMSI siap mengawal dalam melakukan pengawasan partisipatif dalam pemilu. AMSI sendiri secara nasional sudah secara terprogram terlibat dalam mensukseskan pemilu salah satunya dalam program cekfakta dengan maraknya hoaks atau berita bohong dalam momen pemilu,” kata Kundori.

Seperti diketahui, selama ini tim CekFakta secara kolaborasi terus bekerja menangkal informasi bohong (hoax), khususnya menjelang perhelatan pemilu 2024, karena berdasarkan survei Kementerian Komunikasi dan Informatika 2021, konten politik adalah saluran yang paling besar berisi berita palsu.

Tim CekFakta terdiri dari beragam kelompok organisasi dan perusahaan yaitu Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dengan didukung Google News Initiative dan Cekfakta.com.

Oleh: AMSI Kalbar

Kamis, 10 November 2022

Hakim MK, Komisioner KPU dan Bawaslu Hadiri Pelantikan DPD PA GMNI Kalbar

Hakim MK, Komisioner KPU dan Bawaslu Hadiri Pelantikan DPD PA GMNI Kalbar
Ketua DPD PA GMNI Kalbar Uray Emma YN.
Pontianak - Pengurus DPD Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Kalimantan Barat akan resmi dilantik pada, Sabtu 12 November 2022 mendatang di Hotel Gardenia Resort, Kubu Raya, Kalbar.

Ketua DPD PA GMNI Kalbar Uray Emma YN menuturkan pengukuhan itu akan dihadiri langsung oleh Ketua DPP PA GMNI Prof. Arif Hidayat yang juga merupakan Hakim Mahkamah Konstitusi.

Pengukuhan itu dibarengi dengan Seminar Nasional bertajuk "Tantangan Pemilu dan Pemilihan 2024 pada daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)".

"Kalbar merupakan satu di antara Provinsi yang identik dengan kawasan 3T, belum lagi tentang infrastruktur telekomunikasi maupun akses internet yang masih sangat terbatas," ujar Sarinah Emma, Kamis (10/11/2022).

Emma menyatakan dalam agenda ini juga akan membahas mengenai kondisi infrastruktur yang tergambar dari 2.031 Desa di Kalbar. 

"Masih terdapat sekitar 200 desa yang belum dialiri listrik," tuturnya. 

Emma mengungkapkan pengalaman dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pemilihan serentak 2020 tentu dapat menjadi titik tolak dalam menyusun langkah-langkah strategis. 

Sehingga dapat menjadi solusi dalam pengawasan maupun pelaksanaan pemilu dan pemilihan secara inovatif dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Hal ini tentu menjadi keniscayaan sebagai komitmen kita dalam berdemokrasi untuk mewujudkan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 yang jurdil, terbuka, bersih dan, akuntabel," ungkap Emma.

Emma berharap melalui pelantikan sekaligus seminar nasional ini dapat membawa DPD PA GMNI Kalbar semakin eksis dalam mengambil peran sebagai bagian dari pengawal demokrasi di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengukuhan dan Rakerda DPD PA GMNI Kalbar Budi Aminuddin, Kamis (10/9/2022) menyatakan, dalam diskusi panel tersebut selain mengundang Ketua Umum DPP PA GMNI, juga ada Komisioner Bawaslu RI, Herywn H Malonda serta Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat.

"Nanti akan ada 150 peserta dalam pelantikan ini yang terdiri dari perwakilan DPC PA GMNI se-Kalbar. Diskusi ini penting karena Pemilu 2024 akan semakin dekat, dan PA GMNI menjadi salah satu unsur kemasyarakatan yang bernafaskan Nasionalisme merasa penting untuk ikut mengambil bagian," ungkap Budi.

(yakop/edho)

Sabtu, 15 Oktober 2022

Bawaslu Bengkayang Beri Perhatian Peran Perempuan Dalam Pemilu

Bawaslu Bengkayang Beri Perhatian Peran Perempuan Dalam Pemilu
Ketua Bawaslu Bengkayang Yosef Harry Suyadi.

Bengkayang, Kalbar - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Yosef Harry Suyadi mengatakan pihaknya memberikan perhatian khusus terkait peran perempuan dalam Pemilu 2024, karena saat ini kiprahnya dari berbagai aspek perlu ditingkatkan.


"Keterlibatan perempuan dalam pengawasan Pemilu 2024 perlu ditingkatkan. Hal itu dilihat dari masih rendahkan keterlibatan perempuan dalam pengawasan pemilu tampak dari tidak terpenuhi perwakilan perempuan dalam mendaftar sebagai panwaslu kecamatan di 15 kecamatan," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Jumat.


Ia menjelaskan bahwa tidak terpenuhinya kuota perempuan di panwaslu kecamatan ini dipengaruhi banyak faktor di antaranya karena tidak mendapatkan dukungan dari orang terdekat. Fenomena tersebut menurutnya karena perempuan belum sepenuhnya mendapatkan dukungan dari lingkungan, keluarga dan juga faktor yang lahir dari diri sendiri.


"Saya melihat mungkin ya karena tidak mendapatkan dukungan dari orang terdekat suami, pendidikan dan juga ketidakpercayaan diri," jelas dia.


Ia mengatakan bahwa hingga sampai saat ini proses penjaringan calon panwaslu kecamatan sedang berlangsung dan sudah masuk tahap seleksi administrasi dan juga akan tes tertulis. Untuk peserta yang lolos berkas administrasi pendaftaran telah diumumkan 12 Oktober 2022 dan selanjutnya mengikuti tes online CAT socrative pada 14-15 Oktober 2022.


"Tapi memang untuk kuota perwakilan perempuan masih belum terpenuhi 30 persen. Padahal Bawaslu sendiri sudah membuka dan perpanjangan masa pendaftaran. Walaupun belum terpenuhi perwakilan perempuan 30 persen, sesuai aturan proses seleksi akan terus dilakukan atau lanjutkan. Hari ini kita masuk pada tahap tes tertulis calon panwaslu kecamatan," jelas dia.


Ia menyebutkan sejak awal pendaftaran panwaslu kecamatan ada sebanyak 328 pendaftar lolos administrasi. Dan dari hasil penelitian berkas tersebut sebanyak 18 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat pendaftaran dikarenakan usia pendaftar belum mencukupi 25 tahun sebagaimana diisyaratkan dalam pendaftaran.


“Total pendaftar sejak masa pendaftaran dan masa perpanjangan pendaftaran untuk 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkayang sebanyak 328 pendaftar yang terdiri 235 laki-laki dan sebanyak 93 perempuan,” papar dia.


Data Bawaslu Bengkayang ada 15 kecamatan yang perwakilan perempuan tidak terpenuhi tersebut di antaranya Kecamatan Siding, Jagoi Babang, Seluas, Sanggau Ledo, Tujuh Belas, Ledo, Suti Semarang, Teriak, Sungai Betung, Lembah Bawang, Samalantan, Monterado, Capkala, Sungai Raya dan Sungai Raya Kepulauan. (yk/ant)

Jumat, 07 Oktober 2022

Bawaslu Gunung Mas bentuk sentra Gakkumdu Pemilu 2024

Bawaslu Gunung Mas bentuk sentra Gakkumdu Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Gunung Mas, Walman Tristianto (kiri kedua) didampingi anggota Bawaslu Agus P Cahyo (kanan) menyerahkan SK Sentra Gakkumdu kepada pihak Kejari dan Polres di Kuala Kurun, Kamis, (6/10/2022). (BorneoTribune/ANTARA/Chandra)

Palangka Raya, Kalteng - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Kepolisian Resor dan Kejaksaan Negeri setempat membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024..

 

“Sentra Gakkumdu Gunung Mas dibentuk untuk menghadapi pemilihan umum 2024 serta sebagai upaya pengawasan dan meminimalkan potensi pelanggaran pelaksanaan pada pesta demokrasi," kata Ketua Bawaslu Gunung Mas Walman Tristianto di Kuala Kurun, Kamis.

 

Adapun struktur keanggotaan Sentra Gakkumdu Gunung Mas terdiri dari penasihat, pembina, ketua koordinator, koordinator, dan anggota. Secara keseluruhan keanggotaan Sentra Gakkumdu di kabupaten setempat berjumlah 25 orang.

 

Walman menerangkan, penasihat memiliki tugas memberi arahan umum kepada pembina, terkait pelaksanaan tugas Sentra Gakkumdu. Kemudian memberi arahan untuk pembentukan dan penetapan sekretariat Sentra Gakkumdu.

 

Pembina memiliki tugas memberi arahan dan mekanisme kerja pelaksanaan tugas Sentra Gakkumdu, dalam penindakan pelanggaran tindak pidana pemilu. Kemudian melaporkan hasil pelaksanaan Sentra Gakkumdu kepada penasihat.

 

Ketua koordinator memiliki tugas memimpin dan melaksanakan rapat pembahasan Sentra Gakkumdu. Kemudian memberi arahan teknis kepada anggota, untuk melakukan tugas dalam rangka penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu.

 

“Tugas lainnya adalah memberi arahan sesuai dengan tugas dan wewenang yang diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang Sentra Gakkumdu, dan melaporkan hasil pembahasan rapat Sentra Gakkumdu kepada pembina,” jelasnya.

 

Untuk koordinator bertugas melaksanakan rapat pembahasan Sentra Gakkumdu, memberi arahan teknis kepada anggota untuk melakukan tugas dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, serta memberi arahan sesuai tugas yang diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang Sentra Gakkumdu.

 

Sedangkan anggota bertugas melaksanakan tugas yang diberikan oleh koordinator, serta melaporkan hasil penanganan tindak pidana pemilu kepada koordinator.


"Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020 lalu, situasi dan kondisi di Gunung Mas terbilang aman dan tertib, di mana Sentra Gakkumdu Gunung Mas tidak ada menangani kasus pelanggaran tindak pidana pemilihan," katanya.

 

Pihaknya pun berharap proses pelaksanaan pemilu 2024 yang tahapannya telah dimulai juga berjalan dengan baik. Untuk itu, upaya pencegahan terjadinya pelanggaran tindak pidana pemilu juga menjadi salah satu fokus Sentra Gakkumdu Kabupaten Gunung Mas.


"Bagi masyarakat yang melihat, atau mengetahui potensi atau tindakan pelanggaran tindak pidana Pemilu dapat melaporkan ke Sentra Gakkumdu. Kerahasiaan pelapor tetap akan terjaga. Mari sukseskan seluruh tahapan sampai penetapan pemenang Pemilu dengan aktif melakukan pengawasan partisipatif," katanya.


Pewarta : Rendhik Andika/Antara

Editor: Yakop

Hukum

Peristiwa

Pilkada 2024

Kesehatan

Lifestyle

Tekno