Berita Borneotribun.com: Criminal Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Criminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Criminal. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Agustus 2022

Siswa SMP Tewas Ditusuk Kakak Kelasnya

Pelajar SMP di Merangin Jambi tewas ditusuk kakak kelasnya, saat ini kepolisian Merangin sedang mendalami motif penusukan.
Pelajar SMP di Merangin Jambi tewas ditusuk kakak kelasnya, saat ini kepolisian Merangin sedang mendalami motif penusukan.
BorneoTribun Jambi - Jajaran Polres Merangin melakukan penyelidikan atas tewasnya seorang pelajar SMP di Lembah Masurai Kabupaten Merangin, Jambi, Rabu.

"Pelaku sudah dititipkan di Polres Merangin, karena masih di bawah umur kami lakukan penanganan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ," kata Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Wahyu Dwi Setiawan ketika dikonfirmasi.

Seorang pelajar SMP di Masuran Merangin bernama IR (13) meninggal dunia setelah diduga mendapat tikaman dari kakak kelasnya J (14).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, terduga pelaku itu merupakan siswa pindahan dari Bengkulu, dan saat ini sudah diamankan Polres Merangin dengan penanganan khusus untuk terduga pelaku anak di bawah umur.

Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Desa setempat, Yurani (65) mengatakan kejadian itu terjadi di lingkungan sekolah. Siswa yang meninggal tersebut dikenal sebagai anak yang baik.

Namun dia tak mengetahui pasti bagaimana kronologi hingga terjadi penusukan.

"Yang kami tahu anaknya baik, nggak neko-neko dan murid yang pintar, untuk persis kejadiannya belum tahu pasti karena di lingkungan sekolah," terangnya.

Korban diketahui meninggal dunia sekitar pukul 14.00 WIB setelah sempat dilarikan ke RS Kolonel Abunjani Bangko, Merangin Jambi.

Sementara itu, salah seorang ekstrakurikuler, Yuda Pitrade ikut mengantar korban ke rumah sakit.

Dan mendapat laporan pelakunya juga rekannya yang masih di bawah umur.

"Tadi sudah diamankan oleh pihak kepolisian," katanya menerangkan.

Namun ia tidak mengetahui kejadiannya secara rinci, sebab ia sedang berada di luar sekolah.

"Saya tidak tahu juga kejadian seperti apa, waktu kejadian saya sedang tidak di sekolah, saat kembali ke sekolah saya lihat murid sudah panik. Ada yang bilang ada yang ditusuk, habis itu langsung saya bawa pakai motor ke klinik," jelasnya. (ant)

Jumat, 22 April 2022

Angsuran Kredit Sepeda Motor Nunggak, Penagih Hutang Ditebas menggunakan Pedang

Konsumen Nunggak Angsuran Kredit Sepeda Motor, Penagih Hutang ditebas menggunakan pedang
Ilustrasi. Konsumen Nunggak Angsuran Kredit Sepeda Motor, Penagih Hutang ditebas menggunakan pedang.


BorneoTribun Pontianak - Tomi, warga Sungai Ambawang ditebas menggunakan pedang saat menagih hutang di kediaman konsumennya bernama Syam di Jalan Tanjung Harapan Gang M Taufik Laut, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kalbar Senin lalu..


Tomi Baskara menjadi korban penganiayaan oleh Syam, konsumen yang menunggak angsuran kredit sepeda motor. Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto.


Menagih Uang Pembayaran Kredit Motor yang Nunggak

Indra Asrianto menerangkan, hasil pemeriksaan sementara penganiayaan ini terjadi diduga karena pelaku kesal terhadap korban.


“Awalnya, korban ke rumah pelaku bersama temannya untuk menagih uang pembayaran kredit motor yang menunggak. Lalu pelaku mempersilakan korban dan temannya masuk ke dalam rumah. Mereka pun duduk di ruang tamu,” kata Indra.


Namun, kata Indra, saat membicarakan terkait penagihan tersebut, pelaku tersulut emosi dan mengambil sebilah pedang berukuran satu meter yang saat itu disimpan dalam kamarnya.


“Pelaku kemudian mengeluarkan pedang dari sarung dan mengejar korban. Melihat hal tersebut korban langsung berupaya melarikan diri namun terjatuh. Pelaku langsung membacok korban sebanyak satu kali ke arah bagian rusuk sebelah kanan,” kata Indra.


Setelah melakukan penganiayaan tersebut, pelaku membiarkan korban bersama temannya pergi. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian rusuk sebelah kanan, luka lecet pada bagian siku tangan sebelah kiri dan kanan, lutut sebelah kiri dan kanan, jari sebelah kiri dan kanan dan bahu akibat terjatuh.


Tak terima dengan perbuatan Syam, Tomi pun melaporkan kejadian yang dialaminya di Polsek Pontianak Timur.


Setelah menerima laporan, setengah jam kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku saat itu masih berada di rumahnnya.


Pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan. Pelaku beserta satu barang bukti berupa pedang sepanjang satu meter dibawa ke Polsek Pontianak Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.


“Saat ini, korban masih dirawat. Sementara pelaku masih diperiksa dan dijerat Pasal 351 KUHP,” pungkas Indra.


Baca berita BorneoTribun di Google News dengan Judul Konsumen Nunggak Angsuran Kredit Sepeda Motor, Penagih Hutang Ditebas menggunakan Pedang.


(YK/ER)

Kamis, 21 April 2022

Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi berhasil diungkap Polda Jatim

Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi berhasil diungkap Polda Jatim
Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi berhasil diungkap Polda Jatim.


BorneoTribun Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkapkan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bio solar bersubsidi dan tabung LPG 3 kilogram yang juga bersubsidi.


"Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap dua kasus. Yang pertama dengan cara membeli BBM Bio Solar bersubsidi, kemudian dijual dengan harga non subsidi," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Dirmanto, S.H., S.I.K., di Mapolda Jatim, Selasa (19/04/22).


Berdasarkan hasil ungkap kasus ini, pihaknya mengamankan enam tersangka berinisial NF, MR, E, GA, NPF dan R. Serta barang bukti 2 truk boks Isuzu yang masing-masing terdapat dua tandon plastik yang berisikan masing-masing bahan bakar minyak jenis Bio Solar total sebanyak kurang lebih 1.200 liter.


Kemudian uang tunai sebesar Rp 4 juta, 2 buah buku catatan pembelian Bio Solar, 1 buah kartu ATM BRI dan 1 lembar struk pembelian Bio Solar.


"Kasus kedua adalah penyalahgunaan tabung LPG ukuran 3 kilogram bersubsidi, kemudian dipindah ke tabung LPG 12 kilogram non subsidi," ujar Kabid Humas Polda Jatim.


Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menambahkan, pihaknya pertama menangkap dua tersangka, yakni MR dan E.


"Tersangka membeli Bio Solar bersubsidi di SPBU Desa Cukur Gondang, Kabupaten Pasuruan seharga Rp 5.150/liter dan ditampung dengan kendaraan pick up yang dipasang bull kapasitas 1.200 liter. Kemudian dijual kembali seharga Rp 5.500/liter," terang Kabid Humas Polda Jatim.


Dari pemeriksaan dan pengembangan, anggota Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap 4 tersangka lainnya. Yaitu GA selaku penampung bio solar dari NF. Kemudian tersangka NPF dan R berperan sebagai marketing atau yang menjualkan BBM bio solar tersebut.


"Kita masih mendalami keterlibatan oknum dari SPBU maupun instansi terkait. Yang pasti dugaan keterlibatan operator itu pasti ada, karena memang mereka mengetahui. Tidak mungkin mobil biasa maupun mobil boks diisi sampai dengan 2.000 liter, berarti kan mereka mengetahui," tegas Kabid Humas Polda Jatim.


Bahkan, truk yang diamankan ada tulisan nama dari instansi terkait. Pihaknya pun mengaku kasus ini menjadi atensi khusus. Dan memang kasus ini sangat meresahkan masyarakat, yaitu penyalahgunaan BBM.


(YK/ER)

Polri Limpahkan Berkas Perkara kasus dugaan penipuan berkedok trading binary DS ke Kejaksaan Agung

Polri Limpahkan Berkas Perkara kasus dugaan penipuan berkedok trading binary DS ke Kejaksaan Agung
Polri Limpahkan Berkas Perkara kasus dugaan penipuan berkedok trading binary DS ke Kejaksaan Agung.


BorneoTribun Jakarta - Divisi Humas Polri menjelaskan terkini perihal kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex yang dilakukan oleh Doni Salmanan. Pada hari Senin (18/4/2022) kemarin, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan atau P21.


Hal ini disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K..


"Berkas perkara atas nama tersangka DMT alias DS oleh penyidik telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung tahap pertama pada hari ini, Senin (18/4/2022)," jelas Kabag Penum.


Kombes. Pol. Gatot melanjutkan bahwa sebanyak 64 orang telah diperiksa sebagai saksi atas kasus penipuan melalui Quotex yang dilakukan oleh suami Dinan Fajrina tersebut.


"Total saksi yang telah diperiksa sebanyak 64 orang dengan total ahli sebanyak 10 orang," tutur Gatot.


Diperkirakan, jumlah tersangka masih dapat bertambah seiring dengan pendalaman kasus yang terus dilakukan.


(YK/HRM)

Manager Tim DNA Pro ditangkap dan ditahan oleh Polisi

Manager Tim DNA Pro ditangkap sehingga ditahan oleh Polisi
Manager Tim DNA Pro ditangkap sehingga ditahan oleh Polisi.


BorneoTribun Jakarta - Bareskrim Polri menangkap satu tersangka kasus robot trading DNA Pro bernama HA. Kini polisi telah menangkap total 7 tersangka dari 12 tersangka lainnya.


"Iya, total tujuh tersangka. Satu tersangka tambahan atas nama HA," jelas Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Yuldi Yusman, S.E., M.Si., Selasa (19/4/2022) kemarin.


Ia menjelaskan bahwa HA adalah Branch Manajer dari tim yang diberi nama 'Central'. Dia menyebut terdapat beberapa tim untuk memasarkan trading ini. Hans disebut merupakan pemimpin pergerakan dari salah satu tim itu.


Selanjutnya, Ia juga menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sejak 9 April lalu. Sebelum ditahan, Ha sempat diperiksa dan dipenuhinya.


"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dilakukan penahanan," jelasnya lebih lanjut.


Saat ini, Ha telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.


(YK/HRM)

VK dan RP Resmi Ditahan Polri Terkait Kasus Binomo

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H.


Borneo Tribun, Jakarta -- Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri resmi menahan Vk dan ayahnya RP, sebagai tersangka TPPU terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi binary option. Pacar dari tersangka IK ini ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri.


"Penyidik menahan keduanya mulai Selasa dini hari," Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., di Jakarta, Selasa (19/4) kemarin.


Sebelum ditahan, VK dan RP menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (18/4) dari pukul 15.00 sampai pukul 23.00 WIB.


(YK/ER)

10 Jam Tangan Mewah Seharga 8 Miliar Rupiah dari Calon Mertua IK Disita Polisi

10 Jam Tangan Mewah Rp 8 Miliar dari Calon Mertua IK Disita Polisi
Ilustrasi. 10 Jam Tangan Mewah Rp 8 Miliar dari Calon Mertua IK Disita Polisi.


Borneo Tribun, Jakarta -- Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita 10 jam tangan mewah dari calon mertua tersangka IK yaitu RP. RP sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim.


"Ya sudah, yang hari ini dilakukan penyitaan dari saudara RP 10 jam tangan mewah," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., di Mabes Polri, Selasa (19/4/2022).


Di tempat terpisah, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa 10 jam tangan itu bernilai Rp 8 miliar. Pembelian tersebut merupakan bentuk menyamarkan hasil kejahatan IK.


"Menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8.000.000.000 secara cash," ujarnya.


Selain itu, RP menerima aliran dana Rp 1,583 miliar dari IK. Untuk diketahui, Rp dan Vk, telah diperiksa selama 7 jam sebagai tersangka pada Senin (18/4/2022). Saat diperiksa, RP dicecar 57 pertanyaan. Sedangkan, VK dicecar 37 pertanyaan.


Polisi mengungkapkan, Vk menerima uang Rp 5 miliar serta barang mewah dari kekasihnya yang bernilai mencapai Rp 349 juta. Selain, itu IK juga pernah memberikan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan ke Vk.


"Senilai Rp 7.800.000.000 yang diatasnamakan tersangka Vk," jelas Jenderal Bintang Satu itu.


Dalam kasus Binomo ini, polisi sudah menahan 6 tersangka dari total 7 tersangka yang sudah ditetapkan Bareskrim Polri.


(YK/HRM)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno