Berita Borneotribun.com: Criminal Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Criminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Criminal. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 April 2022

Kasus Pencurian di bulan Maret-April 2022 berhasil diungkap Polres Sekadau

Kasus Pencurian di bulan bulan Maret-April 2022 berhasil diungkap Polres Sekadau
Kasus Pencurian di bulan bulan Maret-April 2022 berhasil diungkap Polres Sekadau.


BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Kepolisian Resor Sekadau Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi diwilayah hukum Polres Sekadau selama bulan Maret - April 2022.


Kasus pencurian dengan pemberatan menjadi atensi institusi korps bhayangkara ini terlebih rentang waktu dua bulan ( Maret -April ) kasus di Sekadau meningkat signipikan. 


Wakapolres Kompol M. Aminuddin didampingi Kasatreskrim IPTU Anuar Syafruddin dalam keterangan persnya pada Rabu (20/4/2022) bertempat di Aula Patriatama Bhayangkara memaparkan upaya dan langkah - langkah dari jajarannya dalam menindak lanjuti berbagai laporan yang diterima Polres Sekadau.


Satreskrim melalui jatanras bergerak cepat setelah menerima laporan dan informasi atas ciri-ciri pelaku dan melakukan maping resedivis diwilayah Sanggau dan Sekadau serta petunjuk yang ada mengarah kepada beberapa pelaku tim jatanras semakin yakin dengan diperkuat pelaku memegang handphone hasil curian beranjak dari situ dilakulan pengungkapan kasus ini dengan mengamankan tersangka saat mengendarai sepeda motor menuju Sanggau, saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan serangkaian pencurian dan pemberatan di wilayah hukum Polres Sekadau.


Tersangka F alias Sap alias U (45th) diduga melakukan pencurian pada Senin (21/3) dirumah beralamat Jl.Merdeka Timur Km 9 RT/RW 07/004. 


Tersangka mencongkel pintu jendela dan menghondol Handphone, uang tunai, dompet dan barang lainnya.


"Tersangka merupakan resedivis dari kasus pencurian dan kekerasan di wilayah hukum polres Sanggau dalam kasus ini korban meninggal dunia, tersangka pernah mendekam di Rutan Jawa Barat," kata Kasatreskrim AKP Anuar Syafrudin.


Sebelum tertangkap, jelas AKP Anuar Syafrudin tersangka F alias Sap alias U pada tanggal 21/3 pukul 02:20 masih sempat melancarkan aksinya dirumah korban di Pal 9 Desa Bokak Sebumbun menggondol dompet, uang tunai Rp 2.200.000, satu unit Hp merk Samsung kerugian ditaksir Rp.2.600.000.


"Usai menjalankan sejumlah aksi pencurian tersangka F alias Sap alias U hendak menyasar rumah wakil bupati Sekadau , namun urung dilaksanakan karena rumah ada penjagaan dan beberapa ekor anjing," tambah Kasatreskrim.


Rangkaian kasus pencurian dengan pemberatan dengan pelaku berbeda berhasil diungkap team jatanras, beber AKP .Anuar Syafrudin teranyer pada 26/3 pukul 08:00 WIB (pagi) pencurian dengan tersangka BS alias S (42th) modus operandi pelaku dengan mencongkel jendela rumah korban , kemudian masuk dan mengambil barang - barang berharga milik korban.


"Tersangka berhasil menggondol dua unit handphone merk redmi dan vivo serta uang tunai Rp.100.000  dari rumah korban," beber AKP.Anuar Syafrudin.


Tersangka berhasil diamankan oleh keluarga korban setelah dilakukan pencarian dan diserahkan ke Polres Sekadau. 


Atas perbuatannya tetsangka BS alias S dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP.


Tersangka F alias Sap alias U dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP kedua tetsangka dilakukan penahanan untuk penyidikan.


Wakapolres Sekadau Kompol M.Aminuddin disela keterangan pers mengatakan , pasca penegakan hukum terhadap kasus pencurian dengan pemberatan tidak ada lagi kasus terjadi.


"Masyarakat sangat berterimakasih dan mengapresiasi atas pengungkapan kedua kasus ini" tutpnya.


(Yakop)

Selasa, 19 April 2022

Viral! Postingan Beredar Uang Palsu Rp100rb di Grup Belitang Update, Polisi: Kalau Benar Kami Tindak

Viral! Postingan Beredar Uang Palsu Rp100rb di Grup Belitang Update, Polisi: Kalau Benar Kami Tindak
Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifuddin, SH. MH. 


BorneoTribun Sekadau, Kalbar – Viral posting di media sosial Facebook, beredarnya uang palsu bergambar sukarno di Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Selasa (19/4). 


Menanggapi informasi tersebut, Polres Sekadau akan melakukan penyelidikan perihal peredaran uang palsu lembaran 100rb yang viral di media sosial. Namun hingga kini belum ada warga yang melaporkan ke Polisi.


Hal tersebut dikatakan Kapolres Sekadau AKBP Tri Panungko, SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifuddin, SH. MH kepada Wartawan, Selasa (19/4). 


“Perihal informasi beredarnya uang palsu di media sosial yang saya lihat, untuk laporannya belum ada yang masuk ke Polres Sekadau, ” kata Kasat.


AKP Anuar Syarifuddin mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera melakukan penyelidikan terkait kabar beredar nya uang palsu di kecamatan Belitang khususnya Sekadau.


Ia mengatakan, bahwa pihaknya akan segera melakukan proses penyelidikan untuk mencari tahu kebenaran dari informasi tersebut.


"Kalau memang ada uang palsu yang beredar, tentunya kami akan lakukan penindakan,” terang Kasat.


Ia meminta, bagi masyarakat yang mengetahui maupun menjadi korban dugaan peredaran uang palsu secepatnya untuk melaporkan kepada Polisi.


“Jika ada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban uang palsu, silahkan melaporkan ke Polres Sekadau atau ke Polsek setempat. Tentunya akan segera kita tindaklanjuti,” pungkasnya.


Sementara dari jejak digital berhasil dihimpun, beredarnya uang palsu tersebut muncul dari postingan akun Facebook bernama Uun Maryenii di media sosial.


Akun itu memposting informasi peredaran uang palsu di grup Facebook Belitang Update pada senin 18 April 2022. Dalam statusnya, akun tersebut menulis pesan imbauan disertai gambar uang pecahan senilai Rp100Ribu yang diduga palsu.


”Tolong bantu share untuk semuanya, daerah Belitang dan sekitarnya sudah beredar uang palsu 100 ribu dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, mohon di bantu jika ada yang mencurigakan ,karena sudah banyak toko-toko kecil dan besar yang tertipu salah satunya warung orang tua saya yg berada di simpang Sp 4 Setuntung, ini adalah buktinya,tolang partisipasinya sama2 kita menghentikan penyebaran uang palsu ini, agar tidak bertambah lagi korban seperti orang tua saya, ” tulis akun Uun Maryanii dalam grup Facebook tersebut.


Rentetan komentar netizen didalam unggahan tersebut sontak menjadi perhatian dan dipenuhi oleh puluhan komentar. Salah satunya akun bernama Rudy Mandar, ia berkomentar segera laporkan ke polisi disertai barang bukti. Sehingga kepolisian segera mengambil tindakan, agar tidak ada korban berikut nya.


Hingga Selasa (19/4/2022) sekira pukul 14.16 WIB, unggahan informasi dugaan beredarnya uang palsu tersebut telah disukai sebanyak 166 like. Selain itu terdapat pula 42 komentar dengan 33 kali dibagikan oleh akun netizen.(*)

Polda Sumsel Berhasil Amankan 46 Tersangka Terkait Kasus Narkoba

Polda Sumsel Berhasil Amankan 46 Tersangka Terkait Kasus Narkoba
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi.


Borneo Tribun, Palembang -- Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran terus berupaya melakukan pemberantasan terhadap jaringan narkotika di wilayah Sumsel.


Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi menjelaskan, pada Minggu ketiga April 2022, Ditresnarkoba bersama Polrestabes dan Polres jajaran telah mengungkap 35 kasus dengan menangkap 46 tersangka.


"Dari 46 tersangka yang berhasil ditangkap, dua tersangka diketahui merupakan produsen narkotika, 43 pengedar dan satu orang pemakai," terang Kombes Pol Supriadi, Senin (18/04/22).


Barang bukti yang diamankan yakni sabu sebanyak 177,78 gram dan ekstasi sebanyak 24,5 butir.


"Di Minggu ketiga ini dari catatan yang kita terima, ada tiga Polres yang nihil ungkap kasus yakni Polres Pagaralam, Polres Empat Lawang dan Polres Muratara," tutur Perwira Menengah Polda Sumsel.


Kabid Humas Polda Sumsel mengimbau kepada Unit Opsnal agar meningkatkan ungkap kasus narkoba di wilayahnya masing-masing baik dari segi kualitas maupun kuantitas.


(YK/ER)

Polisi Paparkan Kasus Yang "Trending" Selama Ramadhan di Ketapang

Polisi Paparkan Kasus Yang "Trending" Selama Ramadhan di Ketapang
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, S.Ik, MH,  (Sumber: Istimewa)


Borneo Tribun, Ketapang - 270 perkara selama bulan puasa tahun ini berhasil diungkap Polres Ketapang, Kalbar.


Hal itu diutarakan Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana saat gelar tersangka dan barang bukti di Mako polres Ketapang jalan Brigjend Katamso, Senin (18/4) petang. 


Dia menjelaskan, dari jumlah perkara itu, 35 kasus masuk tahap penyidikan plus 52 orang pelaku ditahan. Sisanya yakni, 235 kasus hanya dilakukan pembinaan. 


Yani merincikan, kasus yang dilakukan pembinaan dan penindakan yaitu, narkoba  18 kasus tahap penindakan, 10 kasus judi upaya penindakan, 49 kasus peredaran miras 5 masuk penindakan 44 lainnya pembinaan, kemudian kasus prostitusi online sebanyak 69 kasus bersifat pembinaan, 49 kasus premanisme, 2 kasus masuk tahap penindakan lantaran adanya tindakan kekerasan berupa penganiayaan, 47 sisanya dilakukan pembinaan.


Kapolres juga mengatakan, 10 kasus petasan (mercon) dan senjata tajam hanya dilakukan pembinaan. Sementara barang bukti (BB) seperti mercon dan 69 bilah parang disita polisi untuk dimusnahkan. 


"Kasus-kasus yang dilakukan pembinaan itu, kita buatkan dengan surat pernyataan agar para pelaku tidak mengulangi perbuatan lagi," kata Kapolres berkacamata tersebut.


Perkara lainnya yang diungkap Polres adalah penyalahgunaan BBM solar bersubsidi dengan pelaku sebanyak 2 orang. 


Khusus perkara ini, polisi menemukan modus kejahatan dengan cara pelaku bertindak sebagai penampung dari BBM yang berasal dari pengantri solar di SPBU. Hasil tampungan solar itu, kemudian diangkut dan dijual kembali oleh para pelaku. 


Kesemuanya itu adalah hasil penindakan hukum dalam kegiatan bertajuk operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polres Ketapang selama dua pekan dimulai tanggal 1 hingga 14 April 2022.


Baca berita BorneoTribun di Google News.

Reporter: Dins

Polri Berhasil Mendalami Pelaku Perusakan Pos Polisi Benhil

Polri Berhasil Mendalami Pelaku Perusakan Pos Polisi Benhil
Polri Berhasil Mendalami Pelaku Perusakan Pos Polisi Benhil.


Borneo Tribun, Jakarta - Hasil pendalaman pemeriksaan Polri terhadap tersangka pengrusakan Pos Polisi di Benhil, saat demo besar-besaran mahasiswa, 11 April lalu agak mengejutkan.


Artinya pengerusakan, bahkan kebakaran yang mereka lakukan pada fasilitas milik negara tersebut hanya on the spot, tanpa niat sama sekali. Senin (18/4/22).


Meski belum semua tersangka tertangkap, sehingga praktis juga belum dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka yang sudah diminta keterangannya, menyatakan apa yang mereka lakukan, semata hanya spontanitas saja.


Dalam perspektif ilmu komunikasi, motif itu justru menjadi awal, kenapa sebuah pesan atau tindakan itu dilakukan.


Artinya, ucapan dan tingkah laku sebagai bagian dari pertukaran pesan dalam ilmu komunikasi, hanya bisa terjadi jika mereka yang membuat dan mengirim pesan, punya motif, atau alasan kenapa sebuah pesan itu mereka buat dan kirimkan.


Tanpa motif, sebenarnya nyaris sebuah pesan itu dibuat dan dikirimkan.


Beberapa tersangka yang kebetulan sudah ditangkap, tidak memiliki motif, Polri harus dapat menangkap siapa provokator di balik pengerusakan itu.


Para provokator inilah yang pasti punya motif menggerakkan massa untuk mellakukan pengrusakan dan pembakaran Pos Polisi Benhil tersebut.


Kita percaya, Polri pasti menemukan mereka yang menjadi dalang dan punya motif dalam aksi kriminal tersebut, sehingga kita bisa mengusut dengan jelas siapa saja yang terlibat sebagai pembonceng aksi mahasiswa 11 April lalu.


(YK/HRM)

Polisi tidak Tebang Pilih Usut Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang KSP Indosurya Cipta

Kompolnas: Bareskrim tidak Tebang Pilih Usut Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang KSP Indosurya Cipta
Kompolnas: Bareskrim tidak Tebang Pilih Usut Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang KSP Indosurya Cipta.


Borneo Tribun, Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menegaskan bahwa Bareskrim Polri tidak tebang pilih dalam mengusut kasus penipuan, penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.


"Kami melihat penyidik sudah melaksanakan tugasnya dan tidak tebang pilih. Kami semua berharap penyidikan dapat segera P-21," kata Kompolnas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, pada Minggu (18/04/22).


Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan bahwa Kompolnas telah melakukan klarifikasi ke Bareskrim terkait pengusutan kasus yang menjerat tiga petinggi Indosurya itu.


Menurutnya, perkara tersebut sempat dilimpahkan ke kejaksaan, namun dikembalikan dengan disertai sejumlah petunjuk jaksa.


"Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk-petunjuk Jaksa agar berkas sempurna. Petunjuk-petunjuk yang diberikan cukup banyak, termasuk audit investigasi yang memakan waktu cukup lama," ujarnya.


Lebih lanjut, Kompolnas Poengky Indarti meminta semua pihak, termasuk pengacara korban penipuan Indosurya ini bersabar dan mendukung penanganan kasus ini.


"Mohon bersabar dan diharapkan mendukung jika ada informasi-informasi yang dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas," katanya.


Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub.


Ketiganya disangkakan dengan dugaan tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang.


KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen.


Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Kasus ini mengemuka setelah koperasi mengalami gagal bayar.


(YK/ER)

Senin, 18 April 2022

Amankan 4 Truk Pengangkut BBM Bersubsidi dibeli di SPBU Tanah Hitam

Amankan 4 Truk Pengangkut BBM Bersubsidi dibeli di SPBU Tanah Hitam
Polda Papua Amankan 4 Truk Pengangkut BBM Bersubsidi dibeli di SPBU Tanah Hitam.


Borneo Tribun, Jakarta - Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi masih terjadi di beberapa daerah. Termasuk di wilayah Polda Papua.


Direktorat Reskrim Khusus Polda Papua, Jumat (15/4/22) malam sekitar pukul 20.00 WIT mengamankan empat truk pengangkut BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 2.045 liter serta menahan keempat pengemudinya.


Keempat truk diamankan karena diduga digunakan menampung solar bersubsidi yang dibeli di SPBU Tanah Hitam, Kota Jayapura.


Dirkrimsus Polda Papua Kombes. Pol. Ricko Taruna Mauruh, S.I.K., di Jayapura, Jumat (15/4/22), pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi itu setelah anggota melakukan penyelidikan sejak pukul 10.00 WIT. 


Sekitar pukul 20.00 WIT baru empat truk yang mengangkut 2.045 liter solar bersubsidi diamankan di sekitar pasar Youtefa Distrik Abepura, Jayapura. 


Penyelidikan itu dilakukan karena pihak Kepolisian mencurigai adanya dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi hingga menyebabkan terjadinya antrean pembelian di SPBU. 


"Anggota masih terus menyelidiki karena tidak tertutup kemungkinan pelakunya bukan hanya keempat sopir tersebut, termasuk apakah ada keterlibatan dari petugas di SPBU," tegas Dirkrimsus Polda Papua.


Direskrimsus Polda Papua mengaku belum mengetahui solar bersubsidi itu dijual kemana dengan harga berapa karena keempat supir truk masih diperiksa penyidik. 


Adapun keempat sopir truk yang diamankan yaitu AS, AA, I dan S. Barang bukti yakni empat truk beserta 2.045 liter solar dan mesin penyedot saat ini diamankan di Mapolda Papua di Jayapura.


(YK/ER)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno