Berita Borneotribun.com: Curanmor Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Curanmor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Curanmor. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 Juni 2021

Tim Puma Polres Lombok Utara Berhasil Amankan Satu unit Barang Bukti Ranmor

Tim Puma Polres Lombok Utara Berhasil Amankan Satu unit Barang Bukti Ranmor
Tim Puma Polres Lombok Utara Berhasil Amankan Satu unit Barang Bukti Ranmor.

BorneoTribun Lombok Utara, NTB  - Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara berhasil mengamankan 1 (Satu) unit sepeda  di keruak lombok timur dengan dasar Laporan Polisi LP/18/X/2019/NTB/Res.Lotara/Sek Kayangan.

Kapolres Lombok Utara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah,S.H.melalui Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra.S.H.S.I.K. membenarkan pada hari rabu tanggal 02 Oktober 2019 pada pukul 18.00 wita didusun Beraringan desa kayangan kecamatan kayangan lombok utara, NFK (17) alamat dusun sumur pande desa sesait kecamatan kayangan, Kabupaten Lombok Utara telah kehilangan satu unit sepeda motor, Honda Beat Warna Putih Noka  MH1JFZ124HK104377 Nosin : JF1ZE-2119294 dengan DR 3125 MI STNK atas nama Maridep dusun sumur pande desa sesait kecamatan kayangan lombok utara.

Selanjutnya Berdasarkan Laporan dari Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok timur bahwa telah menemukan satu unit Sepeda motor tersebut, kemudian Tim Puma Polres Lombok timur menghubungi Tim Puma Polres Lombok Utara di karenakan alamat yang ada hasil pengecekan berada di kabupaten lombok utara.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra, S.H.S.I.K.mengungkapkan Tim Puma Polres lombok utara berangkat menuju Sat Reskrim Polres Lombok Timur untuk melakukan koordinasi dan benar setelah di lakukan pengecekan dan pencocokan identitas sesuai dengan LP yang ada di Polsek Kayangan.

"Setelah di lakukan pengembangan oleh tim gabungan bahwa terduga penguasa terakhir mendapat gadai dari (Dl) yang beralamat di sumba nusa tenggara timur dan setelah di lakukan pengecekan keterangan dari saksi bahwa (Dl) telah meninggal dunia pada tahun 2019 di sumba nusa tenggara timur,"ungkapnya.

"Tim Puma Sat Reskrim Polres Lotara kemudian kembali menuju Polres lombok Utara Untuk Menyerahkan Barang Bukti tersebut Ke Unit Reskrim Polsek Kayangan untuk proses lebih lanjut,"Ujarnya.(Adbravo)

Selasa, 25 Mei 2021

Dibekuk Polisi, Pelaku Curat Dihadiahi Wisma Jeruji


Pelaku digelandang ke Mapolres Lombok tengah

BorneoTribun Loteng, NTB Tim Puma Kepolisian Resor Lombok Tengah Polda NTB bersama Unit Reskrim Polsek Kopang dan Unit Reskrim Batukliang berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), nama alias Beko (35), warga Desa Langko Kecamatan Janapria, Lombok Tengah.

Beko berhasil ditangkap aparat keamanan pada hari Senin tanggal 24 Mei 2020, sekitar jam 21.00 Wita, di Suranadi Kecamatan Narmada Kabupaten Lobar, dan digelandang Polsek Kopang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK menjelaskan, pelarian pelaku Curat Beko cukup panjang, karena kejadiannya pada pertengahan Januari 2021 lalu, yang dilaporkan oleh HN, warga Desa Lembar Lombok Barat yang mengaku kehilangan dua buah handphone berdasarkan laporan kepolisian LP/ 02 /I/2021/NTB/Res.Loteng/Sek. Kopang, tanggal 14 Januari 2021.

Pelaku berhasil ditangkap setelah aparat berhasil mengamankan DA warga Desa Golong Narmada pada hari Jumat  tanggal 21 Mei 2021 sekitar sekitar pukul 14.00 Wita bersama barang bukti dua unit HP Android OPPO A5S warna biru dengan IMEI I : 864315048328998 IMEI II: 864315048328980 dan REALME C 15 dengan IMEI I  : 865736045111252 IMEI II : 865736045111245.

Dari pengakuan DA, kedua HP tersebut dibelinya pada hari kamis tanggal 14 Januari 2021 Sekitar Jam 13.30 Wita dari PE, warga Desa Golong Kecamatan Narmada Lombok Barat, dengan harga masing masing OPPO A5S Rp. 1.200.000,  dan REALME C 15 Rp. 1.500.000. Total Rp. 2.700.000.

"Penyidik kemudian mengambil keterangan PE dan mengaku hanya disuruh menjual oleh pelaku Beko dengan alasan sedang butuh uang untuk belanja," kata Kapolres.

Dari hasil penjualan kedua HP tersebut, kata Kapolres, PE hanya mendapat upah Rp 50 ribu dar Beko atas jasanya yang telah berhasil menjual HP.

Dari keterangan PE itulah, aparat gabungan dari Team Puma Polres Lombok Tengah bersama Unit  Reskrim Polsek Kopang dan unit reskrim Polsek Batukliang membekuk Beko yang diyakini sebagai pelaku Curat. (Adbravo)

Jumat, 26 Maret 2021

Polres Lombok Utara tangkap lima terduga pelaku curanmor, tiga masih SMP

Polres Lombok Utara tangkap lima terduga pelaku curanmor, tiga masih SMP
Polres Lombok Utara tangkap lima terduga pelaku curanmor, tiga masih SMP.

BorneoTribun Lombok Utara, NTB - Tim Puma Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Kayangan Kepolisian Resor Lombok Utara (Polres Lotara) Polda NTB berhasil menangkap lima orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di di Dusun Mur Sinjong, Desa Salut, Kamis.

Kepala Polres (Kapolres) Lombok Utara, Polda NTB, AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH, melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, S.H, S.I.K, mengatakan para terduga pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polsek Kayangan.

"Setelah berhasil ditangkap, para diduga pelaku dibawa ke Unit Reskrim Polsek Kayangan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Anton.

Dari lima orang terduga pelaku tersebut, tiga orang masih berstatus sebagai pelajar SMP, yakni WS (16), DP (16), dan RU (16). Sedangkan dua terduga pelaku lainnya berinisial HM (18), dan ZA (21). Semua terduga pelaku berasal dari Kecamatan Kayangan.

Mereka diduga mencuri sepeda motor milik salah seorang warga Desa Dangiang, Lombok Utara, yang terparkir di depan rumah dengan cara memotong kabel mesin menggunakan pisau karter. Pencurian tersebut dilakukan pada 24 Maret 2021, sekitar pukul 23.00 Wita.

Tim Puma Polres Lotara dan Unit Reskrim Polsek Kayangan melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana curanmor tersebut.

Selanjutnya, kata Anton, dua orang terduga pelaku (di bawah umur) berhasil diamankan terlebih dahulu bersama barang bukti sepeda motor milik korban. Dari keterangan keduanya diperoleh informasi bahwa ada tiga orang terduga pelaku lainnya.

Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap tiga terduga pelaku lainnya yang diduga lari ke wilayah Obel-Obel Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.

Pada pukul 19.00 Wita, tim memancing tiga orang diduga pelaku dan berhasil mengamankan semuanya di Dusun Mur Sinjong, Desa Salut, Kayangan.

Selain mengamankan para terduga pelaku, Tim Puma Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Kayangan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu unit sepeda motor Honda Revo.

Ada juga barang bukti berupa tiga ekor burung kecial beserta sangkar yang diduga hasil pencurian di rumah salah satu warga Dusun Pangsor, Desa Pangsor, Kecamatan Kayangan.                                                                                                                                                         
"Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun," kata Anton.

Oleh: Adbravo

Rabu, 03 Maret 2021

Terduga Pelaku Curanmor di Lambu Diamankan Polisi

Terduga Pelaku Curanmor di Lambu Diamankan Polisi.

BorneoTribun Bima, NTB – Satuan Reskrim Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus Curanmor di Desa Kaleo Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, Senin (01/03) kemarin. Mereka mengamankan EK (20) yang diduga sebagai pelaku curanmor.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayugo menyampaikan, sebelumnya Tim Puma mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian pada seseorang yang menguasainya. Hasil interogasi, motor tersebut dibeli dari EK.

Tidak menunggu lama lanjut Hilmi, Tim Puma pun langsung menyelidiki keberadaan pelaku. Dan mengetahui EK sedang berada dalam rumah, tim puma yang dipimpin Katim Aipda Abdul Hafid langsung menuju rumah pelaku dan berhasil menangkapnya.

“Proses penangkapan pun berjalan aman, guna proses lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EK langsung dibawa ke Kantor Sat Reskrim bersama barang bukti satu unit sepeda motor Blade warna biru.

Untuk memberantas para pelaku curanmor, Tim Puma akan bekerja keras untuk mengungkap para komplotan pelaku curanmor. 

Selain itu, masyarakat juga harus lebih berhati-hati menyimpan motor, pastikan motornya dikunci stang dengan baik dan menyimpan di tempat yang bisa dijangkau.

“Kami akan tindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus curanmor,” tutupnya.

Oleh: Adbravo

Senin, 01 Februari 2021

Polisi Kota Bima Berhasil Gulung 3 Orang Diduga Sindikat Curanmor dan Curat, 2 Diantaranya Mahasiswa

Polisi Kota Bima Berhasil Gulung 3 Orang Diduga Sindikat Curanmor dan Curat, 2 Diantaranya Mahasiswa.

BorneoTribun | Kota Bima, NTB - Tim Opsnal Brimob Bima, berhasil menggulung dan melumpuhkan sedikitnya tiga pemuda yang diduga kuat sebagai sindikat kasus pencurian sepeda motor disertai dengan kekerasan, Jumat (29/01/2021) malam kemarin di Gedung Serbaguna Desa Naru Kecamatan Sape.

Dua orang dari ketiga pemuda sindikat itu dikatakan Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, adalah mahasiswa. “Satu lagi adalah petani yang juga sebagai penadah. Sementara dua orang mahasiswa ini sebagai pemetik,” ungkapnya kepada wartawan.

Bersama ketiga pemuda yang kesemuanya adalah warga Desa Sangia – Sape tersebut, polisi juga berhasil merogoh sedikitnya 13 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil pencurian di sejumlah wilayah hukum baik di Kota maupun Kabupaten Bima.

“Ketiga orang pelaku ini atas nama Hairul, 19 tahun dan Ramdan, 20 tahun sebagai mahasiswa. Satunya lagi adalah Gufran, 21 tahun kesemuanya adalah warga Sangia Kecamatan Sape,” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan lanjut Kapolres, sepeda motor merek berbagai merek mulai dari Honda Vario Tekhno, Beat, Vario, GL Pro modif, Yamaha Vixion, Vega dan Mio warna yang berjumlah 13 unit.

Berhasilnya dikumpulkan 13 unit barang bukti ini lanjutnya, sebagai upaya pengembangan Tim Opsnal Polda NTB dan diamankan di berbagai lokasi. “Empat unit di Desa Sangiang, satu di Desa Sumi, dua unit di Wawo. Dua unit lagi unit di Desa Pai Kecamatan Wera dan unit di Kelurahan Ntobo,” rincinya.

Untuk memuluskan penangkapan ini tukasnya, usai mendapatkan perintah dari   kasi Intel Satbrimobda terkaitnya adanya kasus Curat, Curas dan Curanmor di Bima, 

Tim yang dipimpin Bripka Ardi baron Bayuseno menyamar sebagai pembeli sepeda motor hasil curian dengan menghubungi salah seorang penadah.

“Setelah ditentukan lokasinya, Tim langsung mengamanakan penadah tersebut dan terus mengembangkan kasusnya. Agar aksi Tim ini tidak berbenturan dengan masyarakat sekitar, Danyon Batalyon C Pelopor Kompol Hariyanto terlebih dahulu memberikan arahan yang maksimal,” ucapnya.

Upaya pengembangan pun katanya terus dilakukan hingga pada hari (30/01/2021) sekitar pukul 06.00 WITA, Tim kembali bergerak guna melakukan pengembangan dari hasil pendalaman terhadap penadah yang sebelum nya berhasil diamankan terlebih dahulu.

“Berdasarkan keterangan sementara pelaku, sepeda motor tersebut merupakan hasil kerjasama sejumlah sindikat yang beraksi di sejumlah wilayah baik di wilayah Hukum Polres Bima dan Polresta Bima. Hingga membuat keresahan di tengah masyarakat,” katanya.

Mirisnya ungkap Kapolres, hasil dari pencurian tersebut hanya digunakan untuk berfoya-foya dengan membeli barang haram mulai dari Shabu-shabu, minuman keras dan belanja kebutuhan pribadi masing-masing.

“Dan sistemnya, motor hasil curian ini mereka tidak jual, melainkan memakai sistem gadai. 

Sekarang ketiga tersangka dan Barbuknya sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Bima Kota,” pungkasnya Sabtu malam (Adibravo).

Minggu, 03 Januari 2021

Tinggalkan Motor Curian Di Pos Kamling, 2 Tersangka Diamankan Polsek Nanga Taman

Ilustrasi. (Gambar: Tobasatu)

BorneoTribun | Sekadau, Kalbar - Dua pemuda masing-masing berinisial JP (23) dan P (30) diamankan pihak Kepolisian Sektor Nanga Taman atas dugaan kasus tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario milik warga kecamatan Nanga Taman. 

Kapolsek Nanga Taman IPDA Triyono membeberkan, peristiwa pencurian itu terjadi di Dusun Kumpang, Desa Nanga Kiungkang, Kecamatan Nanga Taman, pada Rabu (23/12/2020) malam.

Motor korban. (Foto: Humas Polres)

Saat itu, korban memarkir sepeda motor di teras rumahnya. Korban mencari kunci kontak sepeda motornya karena dia lupa di mana menyimpannya.

"Saat sedang mencari kunci motor, korban dipanggil temannya karena ada acara makan-makan di rumah tetangganya,” ujar Kapolsek, Minggu (3/1/2021). 

Sekitar pukul 21.00 WIB, korban pulang ke rumah dan melihat sepeda motor yang terparkir di teras rumahnya sudah tidak ada. Ia mengira, motor tersebut dibawa oleh sang ayah. Tanpa bertanya kepada orang di rumah, korban pun masuk rumah dan tidur.

Keesokan harinya, korban mengetahui dari ibunya bahwa motor tersebut tidak dibawah sang ayah. Korban bersama orang tuanya langsung mencari motor tersebut di sekitar rumahnya, tapi tidak ditemukan. 

"Mereka baru sadar kalau motornya itu dicuri. Setelah mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan," ucap Kapolsek.

Setelah hampir satu pekan berlalu, tepatnya pada Rabu (30/12/2020), Polsek Nanga Taman mendapat informasi bahwa tersangka meninggalkan sepeda motor curiannya itu di depan Pos Kamling yang jaraknya kurang lebih 300 meter dari rumah korban. Motor tersebut pun diambil oleh orang tua korban.

Polisi bergegas mencari pelaku yang meninggalkan sepeda motor di Pos Kamling tersebut. Di hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Nanga Taman berhasil mengamankan salah seorang pelaku, yakni JP. 

Dari hasil pemeriksaan, didapatkan  informasi bahwa tersangka JP mengambil sepeda motor itu bersama temannya, P.

"Tersangka P ini yang meninggalkan motor itu di depan Pos Kamling. Kami berhasil mengamankan tersangka P, pada Kamis, 31 Desember 2020,” ungkap Kapolsek. 

IPDA Triyono mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka nekat mencuri kendaraan tersebut karena melihat kunci melekat di kontak motor korban. Kepada Polisi, keduanya awalnya tidak berniat untuk mencuri motor tersebut. 

"Pas mereka lewat depan rumah korban, melihat kunci kontak itu masih melekat di motor. Lalu berpikir untuk membawa kabur motor tersebut," bebernya.

Setelah beberapa hari membawa motor ini, lanjut Kapolsek, mereka bermaksud hendak mengembalikan kepada yang punya. Namun karena takut, maka sepeda motor tersebut ditinggalkan di Pos Kamling. 

"Saat ini, kedua tersangka telah kita amankan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Sekadau untuk penyidikan lebih lanjut," terang Kapolsek Nanga Taman IPDA Triyono.

(Yk/Ai/Humas Polres)

Jumat, 23 Oktober 2020

Tak sampai 3 jam, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kota Pontianak Berhasil Ditangkap

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kota Pontianak Berhasil Ditangkap
Pelaku curanmor di pontianak telah diamankan. (Foto: HMS/LB)


BorneoTribun | Pontianak, Kalbar - Tidak sampai 3 jam pelaku pencurian sepeda motor di kota Pontianak berhasil dibekuk petugas kepolisian. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor berhasil di selamatkan. Jumat (23/10)


Pengungkapan kasus pencurian ini dilakukan tim elang jati Polsek Pontianak Barat pada Kamis 22 Oktober 2020 sekitar pukul 00.30. 


Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin melalui Kapolsek Pontianak Barat Akp Eko Mardianto mengungkapkan kronologis kejadian kasus pencurian tersebut. 


“Pada hari Rabu 21 Oktober 2020 sekira pukul 21.30, korban bernama Randi Pebrino melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya ke Polsek Pontianak Barat” kata Akp Eko Mardianto


Eko melanjutkan, pencurian tersebut memang diawali dari keteledoran korban yang memarkirkan sepeda motor dengan keadaan kunci masih menempel.


“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan rangkaian penyelidikan dan kurang dari 3 jam pelaku yang berinsial A (35) bersama barang bukti berhasil diamankan di jalan Martapura Kecamatan Pontianak Selatan” tambahnya


Kapolsek Pontianak Barat Akp Eko Mardianto juga menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah handphone korban yang disimpan di dalam jok dan 1 STNK kendaraan. 


“Pelaku dan barang bukti saat ini diaman ke Mako Polsek Pontianak Barat untuk pemeriksaan dan penyeledikan lebih lanjut” tutupnya.


(YK/LB)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno