Berita Borneotribun.com: Curanmor Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Curanmor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Curanmor. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Juni 2021

Motor Pegawai KUA Raib, Hore!!! Pak Polisi berhasil Tangkap Pelakunya

Motor Pegawai KUA Raib, Hore!!! Pak Polisi berhasil Tangkap Pelakunya
Ilustrasi.

BORNEOTRIBUN BENGKAYANG - Polres Bengkayang, Polsek Seluas beserta jajarannya berhasil mengungkap kasus curanmor yang melibatkan seorang pria berinisial M (40), yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang.

Hal ini disampaikan Wakapolres Bengkayang Kompol Amin Siddiq usai press release dihalaman Polres Bengkayang, kalbar, Selasa kemarin (29/6).

Kepada awak media, Kompol Amin Siddiq menerangkan tersangka berhasil diringkus, ini yang kedua kalinya, lantaran kembali melakukan aksi curanmor.

Barang bukti 4 unit sepeda motor diantaranya, Motor Honda Revo, Motor Honda Supra 125cc merah hitam, Motor Yamaha MX, Motor Yamah Vario warna merah.

Foto: Press release Polres Bengkayang, Kalbar.

Selanjutnya, Tersangka M (40) sebelumnya merupakan residivis dengan kasus yang sama (curanmor) itu terjadi pada tahun 2018 silam.

Tersangka juga sempat mendekam di balik jeruji besi selama dua tahun.

"Ketika berhasil kita amankan, kita juga akan terus melakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.

Selanjutnya, kata Kompol Amin Siddiq, dari hasil penyidikan, tersangka tak hanya mencuri satu unit motor saja, namun masih ada BB lainya.


"Kami sudah ditotalkan, ada empat unit sepeda motor hasil curian dari tersangka yang sama," ungkap Wakapolres Bengkayang Kompol Amin Saddiq.

Terkait adanya kasus tersebut, Wakapolres Bengkayang Kompol Amin Siddiq juga  menyebutkan ada empat sepeda motor hasil curian yang diperoleh tersangka M (40) dan dilakukannya seorang diri.

Sementara untuk modus pencurian, tersangka M ( 40) melakukan aksinya dengan cara merusak penutup bagian depan sepeda motor yang hendak dicurinya.

Kemudian, tersangka menyambungkan kabel kontak guna untuk menghidupkan paksa sepeda motor yang menjadi target pencurian.

"Setelah sepeda motor berhasil dihidupkan, tersangka kemudian membawa kabur motor curian tersebut," jelasnya.

Sementara, salah satu korban curanmor yang dilakukan oleh M (40) yakni Fauzi yang juga seorang pegawai dari kementrian agama KUA seluas.

Korban mengaku dirinya sama sekali tak mengetahui saat tersangka M (40) masuk ke rumahnya untuk mencuri sepeda motor miliknya, dan dirinya baru mengetahui sepeda motornya hilang ketika ingin sholat subuh.

"Dengan kejadian ini langkah pertama saya langsung buat laporan ke Polsek Seluas terkait apa yang terjadi, saya sangat bersyukur tertangkapnya si pelaku tidak memakan waktu yang panjang," kata Fauzi.

Reporter: Rinto Andreas

Senin, 21 Juni 2021

Polsek Belitang Hulu Amankan Pelaku Curat

Polsek Belitang Hulu Amankan Pelaku Curat.

BORNEOTRIBUN SEKADAU - Seorang pria berinisial B (39) ditangkap Polisi karena mencuri tablet merek Huawei milik salah satu sekolah di Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau. 

Tablet yang dicuri tersebut disimpan di rumah dinas Kepala Sekolah setempat. Diketahui, tablet itu merupakan milik sekolah yang berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Polsek Belitang Hulu Amankan Pelaku Curat.

Kapolsek Belitang Hulu Ipda M. Rokhim mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada 21 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB. Kepala Sekolah baru menyadari peristiwa tersebut 14 Mei 2021, setelah ada warga yang melihat anak tersangka mengecas tablet yang serupa dengan milik sekolah.

Barang bukti.

"Lalu dicek tablet yang disimpan itu di sekolah dan rumah dinasnya. Ternyata di sekolah tablet yang disimpan masih utuh, sedangkan yang di rumah dinasnya ada 8 unit tablet yang hilang," kata Kapolsek, Senin, 21 Juni 2021. 

Belakangan diketahui, tersangka mencuri tablet tersebut saat rumah dinas Kepala Sekolah dalam kondisi kosong. Kasus ini baru dilaporkan ke polisi, pada 14 Juni 2021. Sebelum dilaporkan, kata Kapolsek, masalah ini sempat akan diselesaikan secara kekeluargaan. 

"Sudah ada rencana untuk menyelesaikannya melalui musyawarah di Balai Dusun pada 13 Juni 2021. Karena tersangka tidak datang, maka  diputuskan masalah ini dilaporkan ke Polisi," jelas Kapolsek. 

Kapolsek mengungkapkan, tersangka diamankan di rumahnya. Kepada polisi, tersangka mengaku mengambil 4 unit tablet dan diberikan masing-masing kepada kedua anaknya, saudara serta ayahnya. 

"Kasus ini masih dalam pengembangan. Sedangkan tersangka sudah dititipkan di Rutan Mapolres Sekadau untuk proses hukum," pungkasnya.

(Tk/My/Hms)

Rabu, 02 Juni 2021

Tim Puma Polres Lombok Utara Berhasil Amankan Satu unit Barang Bukti Ranmor

Tim Puma Polres Lombok Utara Berhasil Amankan Satu unit Barang Bukti Ranmor
Tim Puma Polres Lombok Utara Berhasil Amankan Satu unit Barang Bukti Ranmor.

BorneoTribun Lombok Utara, NTB  - Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara berhasil mengamankan 1 (Satu) unit sepeda  di keruak lombok timur dengan dasar Laporan Polisi LP/18/X/2019/NTB/Res.Lotara/Sek Kayangan.

Kapolres Lombok Utara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah,S.H.melalui Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra.S.H.S.I.K. membenarkan pada hari rabu tanggal 02 Oktober 2019 pada pukul 18.00 wita didusun Beraringan desa kayangan kecamatan kayangan lombok utara, NFK (17) alamat dusun sumur pande desa sesait kecamatan kayangan, Kabupaten Lombok Utara telah kehilangan satu unit sepeda motor, Honda Beat Warna Putih Noka  MH1JFZ124HK104377 Nosin : JF1ZE-2119294 dengan DR 3125 MI STNK atas nama Maridep dusun sumur pande desa sesait kecamatan kayangan lombok utara.

Selanjutnya Berdasarkan Laporan dari Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok timur bahwa telah menemukan satu unit Sepeda motor tersebut, kemudian Tim Puma Polres Lombok timur menghubungi Tim Puma Polres Lombok Utara di karenakan alamat yang ada hasil pengecekan berada di kabupaten lombok utara.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra, S.H.S.I.K.mengungkapkan Tim Puma Polres lombok utara berangkat menuju Sat Reskrim Polres Lombok Timur untuk melakukan koordinasi dan benar setelah di lakukan pengecekan dan pencocokan identitas sesuai dengan LP yang ada di Polsek Kayangan.

"Setelah di lakukan pengembangan oleh tim gabungan bahwa terduga penguasa terakhir mendapat gadai dari (Dl) yang beralamat di sumba nusa tenggara timur dan setelah di lakukan pengecekan keterangan dari saksi bahwa (Dl) telah meninggal dunia pada tahun 2019 di sumba nusa tenggara timur,"ungkapnya.

"Tim Puma Sat Reskrim Polres Lotara kemudian kembali menuju Polres lombok Utara Untuk Menyerahkan Barang Bukti tersebut Ke Unit Reskrim Polsek Kayangan untuk proses lebih lanjut,"Ujarnya.(Adbravo)

Selasa, 25 Mei 2021

Dibekuk Polisi, Pelaku Curat Dihadiahi Wisma Jeruji


Pelaku digelandang ke Mapolres Lombok tengah

BorneoTribun Loteng, NTB Tim Puma Kepolisian Resor Lombok Tengah Polda NTB bersama Unit Reskrim Polsek Kopang dan Unit Reskrim Batukliang berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), nama alias Beko (35), warga Desa Langko Kecamatan Janapria, Lombok Tengah.

Beko berhasil ditangkap aparat keamanan pada hari Senin tanggal 24 Mei 2020, sekitar jam 21.00 Wita, di Suranadi Kecamatan Narmada Kabupaten Lobar, dan digelandang Polsek Kopang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK menjelaskan, pelarian pelaku Curat Beko cukup panjang, karena kejadiannya pada pertengahan Januari 2021 lalu, yang dilaporkan oleh HN, warga Desa Lembar Lombok Barat yang mengaku kehilangan dua buah handphone berdasarkan laporan kepolisian LP/ 02 /I/2021/NTB/Res.Loteng/Sek. Kopang, tanggal 14 Januari 2021.

Pelaku berhasil ditangkap setelah aparat berhasil mengamankan DA warga Desa Golong Narmada pada hari Jumat  tanggal 21 Mei 2021 sekitar sekitar pukul 14.00 Wita bersama barang bukti dua unit HP Android OPPO A5S warna biru dengan IMEI I : 864315048328998 IMEI II: 864315048328980 dan REALME C 15 dengan IMEI I  : 865736045111252 IMEI II : 865736045111245.

Dari pengakuan DA, kedua HP tersebut dibelinya pada hari kamis tanggal 14 Januari 2021 Sekitar Jam 13.30 Wita dari PE, warga Desa Golong Kecamatan Narmada Lombok Barat, dengan harga masing masing OPPO A5S Rp. 1.200.000,  dan REALME C 15 Rp. 1.500.000. Total Rp. 2.700.000.

"Penyidik kemudian mengambil keterangan PE dan mengaku hanya disuruh menjual oleh pelaku Beko dengan alasan sedang butuh uang untuk belanja," kata Kapolres.

Dari hasil penjualan kedua HP tersebut, kata Kapolres, PE hanya mendapat upah Rp 50 ribu dar Beko atas jasanya yang telah berhasil menjual HP.

Dari keterangan PE itulah, aparat gabungan dari Team Puma Polres Lombok Tengah bersama Unit  Reskrim Polsek Kopang dan unit reskrim Polsek Batukliang membekuk Beko yang diyakini sebagai pelaku Curat. (Adbravo)

Jumat, 26 Maret 2021

Polres Lombok Utara tangkap lima terduga pelaku curanmor, tiga masih SMP

Polres Lombok Utara tangkap lima terduga pelaku curanmor, tiga masih SMP
Polres Lombok Utara tangkap lima terduga pelaku curanmor, tiga masih SMP.

BorneoTribun Lombok Utara, NTB - Tim Puma Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Kayangan Kepolisian Resor Lombok Utara (Polres Lotara) Polda NTB berhasil menangkap lima orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di di Dusun Mur Sinjong, Desa Salut, Kamis.

Kepala Polres (Kapolres) Lombok Utara, Polda NTB, AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH, melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, S.H, S.I.K, mengatakan para terduga pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polsek Kayangan.

"Setelah berhasil ditangkap, para diduga pelaku dibawa ke Unit Reskrim Polsek Kayangan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Anton.

Dari lima orang terduga pelaku tersebut, tiga orang masih berstatus sebagai pelajar SMP, yakni WS (16), DP (16), dan RU (16). Sedangkan dua terduga pelaku lainnya berinisial HM (18), dan ZA (21). Semua terduga pelaku berasal dari Kecamatan Kayangan.

Mereka diduga mencuri sepeda motor milik salah seorang warga Desa Dangiang, Lombok Utara, yang terparkir di depan rumah dengan cara memotong kabel mesin menggunakan pisau karter. Pencurian tersebut dilakukan pada 24 Maret 2021, sekitar pukul 23.00 Wita.

Tim Puma Polres Lotara dan Unit Reskrim Polsek Kayangan melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana curanmor tersebut.

Selanjutnya, kata Anton, dua orang terduga pelaku (di bawah umur) berhasil diamankan terlebih dahulu bersama barang bukti sepeda motor milik korban. Dari keterangan keduanya diperoleh informasi bahwa ada tiga orang terduga pelaku lainnya.

Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap tiga terduga pelaku lainnya yang diduga lari ke wilayah Obel-Obel Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.

Pada pukul 19.00 Wita, tim memancing tiga orang diduga pelaku dan berhasil mengamankan semuanya di Dusun Mur Sinjong, Desa Salut, Kayangan.

Selain mengamankan para terduga pelaku, Tim Puma Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Kayangan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu unit sepeda motor Honda Revo.

Ada juga barang bukti berupa tiga ekor burung kecial beserta sangkar yang diduga hasil pencurian di rumah salah satu warga Dusun Pangsor, Desa Pangsor, Kecamatan Kayangan.                                                                                                                                                         
"Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun," kata Anton.

Oleh: Adbravo

Rabu, 03 Maret 2021

Terduga Pelaku Curanmor di Lambu Diamankan Polisi

Terduga Pelaku Curanmor di Lambu Diamankan Polisi.

BorneoTribun Bima, NTB – Satuan Reskrim Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus Curanmor di Desa Kaleo Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, Senin (01/03) kemarin. Mereka mengamankan EK (20) yang diduga sebagai pelaku curanmor.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayugo menyampaikan, sebelumnya Tim Puma mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian pada seseorang yang menguasainya. Hasil interogasi, motor tersebut dibeli dari EK.

Tidak menunggu lama lanjut Hilmi, Tim Puma pun langsung menyelidiki keberadaan pelaku. Dan mengetahui EK sedang berada dalam rumah, tim puma yang dipimpin Katim Aipda Abdul Hafid langsung menuju rumah pelaku dan berhasil menangkapnya.

“Proses penangkapan pun berjalan aman, guna proses lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EK langsung dibawa ke Kantor Sat Reskrim bersama barang bukti satu unit sepeda motor Blade warna biru.

Untuk memberantas para pelaku curanmor, Tim Puma akan bekerja keras untuk mengungkap para komplotan pelaku curanmor. 

Selain itu, masyarakat juga harus lebih berhati-hati menyimpan motor, pastikan motornya dikunci stang dengan baik dan menyimpan di tempat yang bisa dijangkau.

“Kami akan tindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus curanmor,” tutupnya.

Oleh: Adbravo

Senin, 01 Februari 2021

Polisi Kota Bima Berhasil Gulung 3 Orang Diduga Sindikat Curanmor dan Curat, 2 Diantaranya Mahasiswa

Polisi Kota Bima Berhasil Gulung 3 Orang Diduga Sindikat Curanmor dan Curat, 2 Diantaranya Mahasiswa.

BorneoTribun | Kota Bima, NTB - Tim Opsnal Brimob Bima, berhasil menggulung dan melumpuhkan sedikitnya tiga pemuda yang diduga kuat sebagai sindikat kasus pencurian sepeda motor disertai dengan kekerasan, Jumat (29/01/2021) malam kemarin di Gedung Serbaguna Desa Naru Kecamatan Sape.

Dua orang dari ketiga pemuda sindikat itu dikatakan Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, adalah mahasiswa. “Satu lagi adalah petani yang juga sebagai penadah. Sementara dua orang mahasiswa ini sebagai pemetik,” ungkapnya kepada wartawan.

Bersama ketiga pemuda yang kesemuanya adalah warga Desa Sangia – Sape tersebut, polisi juga berhasil merogoh sedikitnya 13 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil pencurian di sejumlah wilayah hukum baik di Kota maupun Kabupaten Bima.

“Ketiga orang pelaku ini atas nama Hairul, 19 tahun dan Ramdan, 20 tahun sebagai mahasiswa. Satunya lagi adalah Gufran, 21 tahun kesemuanya adalah warga Sangia Kecamatan Sape,” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan lanjut Kapolres, sepeda motor merek berbagai merek mulai dari Honda Vario Tekhno, Beat, Vario, GL Pro modif, Yamaha Vixion, Vega dan Mio warna yang berjumlah 13 unit.

Berhasilnya dikumpulkan 13 unit barang bukti ini lanjutnya, sebagai upaya pengembangan Tim Opsnal Polda NTB dan diamankan di berbagai lokasi. “Empat unit di Desa Sangiang, satu di Desa Sumi, dua unit di Wawo. Dua unit lagi unit di Desa Pai Kecamatan Wera dan unit di Kelurahan Ntobo,” rincinya.

Untuk memuluskan penangkapan ini tukasnya, usai mendapatkan perintah dari   kasi Intel Satbrimobda terkaitnya adanya kasus Curat, Curas dan Curanmor di Bima, 

Tim yang dipimpin Bripka Ardi baron Bayuseno menyamar sebagai pembeli sepeda motor hasil curian dengan menghubungi salah seorang penadah.

“Setelah ditentukan lokasinya, Tim langsung mengamanakan penadah tersebut dan terus mengembangkan kasusnya. Agar aksi Tim ini tidak berbenturan dengan masyarakat sekitar, Danyon Batalyon C Pelopor Kompol Hariyanto terlebih dahulu memberikan arahan yang maksimal,” ucapnya.

Upaya pengembangan pun katanya terus dilakukan hingga pada hari (30/01/2021) sekitar pukul 06.00 WITA, Tim kembali bergerak guna melakukan pengembangan dari hasil pendalaman terhadap penadah yang sebelum nya berhasil diamankan terlebih dahulu.

“Berdasarkan keterangan sementara pelaku, sepeda motor tersebut merupakan hasil kerjasama sejumlah sindikat yang beraksi di sejumlah wilayah baik di wilayah Hukum Polres Bima dan Polresta Bima. Hingga membuat keresahan di tengah masyarakat,” katanya.

Mirisnya ungkap Kapolres, hasil dari pencurian tersebut hanya digunakan untuk berfoya-foya dengan membeli barang haram mulai dari Shabu-shabu, minuman keras dan belanja kebutuhan pribadi masing-masing.

“Dan sistemnya, motor hasil curian ini mereka tidak jual, melainkan memakai sistem gadai. 

Sekarang ketiga tersangka dan Barbuknya sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Bima Kota,” pungkasnya Sabtu malam (Adibravo).

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno