Berita Borneotribun.com: DPRD Sekadau Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label DPRD Sekadau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPRD Sekadau. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 November 2023

Subandrio Sampaikan Nota Pengantar RAPBD

Foto : Wakil Bupati Sekadau, Subandrio Sampaikan Nota Pengantar RAPBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2024.
SEKADAU - DPRD Kabupaten Sekadau baru-baru ini menggelar Paripurna Ke-24 dalam masa sidang Ke-1 dengan fokus utama pada penyampaian Nota Pengantar terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) tahun 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau pada Kamis (9/11/2023).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy, yang didampingi oleh Wakil Ketua I, Handi. Selain itu, 16 Anggota DPRD lainnya, Forkopimda Kabupaten Sekadau, para Kepala SKPD, dan tamu undangan lainnya turut hadir dalam Paripurna tersebut.

Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah daerah yang dibahas bersama dan disetujui oleh Pemerintah daerah dan DPRD. Rancangan ini kemudian ditetapkan melalui peraturan daerah.

"Dalam Raperda APBD tersebut, terdapat berbagai kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang dijabarkan secara terperinci atas program, kegiatan, dan sub-kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap SKPD. Semua ini mengacu pada rencana kerja Pemerintah daerah, kebijakan umum anggaran, dan prioritas plafon anggaran tahun 2024," ungkap Subandrio.

Subandrio menambahkan bahwa penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah juga memperhatikan pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Pada kesempatan tersebut, Subandrio juga membahas perubahan serta pelaksanaan berbagai pedoman dan petunjuk teknis, termasuk peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, peraturan menteri dalam negeri, surat direktorat jenderal perimbangan keuangan kementerian keuangan, serta petunjuk teknis pengelolaan dana alokasi khusus dan hasil perkebunan sawit untuk tahun anggaran 2024.

"Demikian secara garis besar nota pengantar rancangan APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2024. Selanjutnya, penjelasan terperinci termuat dalam lampiran rancangan APBD tahun anggaran 2024, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan," tutupnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis dari Wakil Bupati Sekadau kepada Ketua DPRD Kabupaten Sekadau.

Hasil Rapat, S3 Dipermudah Mendapatkan BBM Jenis Solar Bersubsidi

Foto : Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sekadau, Hasan.
SEKADAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Sekadau bersama Serikat Sopir Sekadau (S3) untuk membahas permasalahan sulitnya Supir mendapatkan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi di Kabupaten Sekadau, serta terkait kouta BBM. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Sekadau pada Rabu (8/11/2023).

Pasca-rapat, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sekadau, Hasan, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut hadir dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat ini dan menyampaikan apresiasinya terhadap hasil kesepakatan yang dicapai.

"Rapat Dengar Pendapat ini diadakan untuk mencari solusi demi kepentingan bersama," ujar Hasan.

Dalam rapat tersebut, Serikat Sopir Sekadau menyampaikan dua tuntutan utamanya, yakni:

1. Pembuatan jalur khusus untuk mobil yang tergabung dalam Serikat Sopir Sekadau.

2. Pemberian jatah pengisian sebanyak 150 liter untuk XPDC dengan akumulasi jarak tempuh terjauh antara Belitang Hulu dan Nanga Mahap.

Hasan, legislator dari Partai Demokrat, juga menyebutkan bahwa berdasarkan kesepakatan yang dicapai, pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjamin Serikat Sopir Sekadau akan diberikan kemudahan dalam mendapatkan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi.

"Serikat Sopir Sekadau akan mendapatkan kouta sebanyak 150 liter berdasarkan kesepakatan bersama. Saya berharap proses teknis di lapangan dapat diatur dengan sebaik mungkin sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.

DPRD Sekadau Menyepakati Kouta BBM Jenis Solar Bersubsidi 150 Liter per Hari untuk Serikat Sopir Sekadau

Foto : Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Ari Kurniawan Wiro Fraksi PDI Perjuangan.
SEKADAU - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Dengar Pendapat Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Sekadau bersama Serikat Sopir Sekadau (S3) terkait sulitnya Supir mendapatkan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi di Kabupaten Sekadau serta terkait kouta BBM, bertempat di Ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Sekadau. Rabu (8/11/2023).

Diwawancara usai kegiatan, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Ari Kurniawan Wiro mengatakan, DPRD Kabupaten Sekadau telah menampung aspirasi dari Serikat Sopir Sekadau untuk disampaikan kepada pihak pengelola Pertamina.

"Rapat Dengar Pendapat ini telah menghasilkan sebuah kesepakatan dan Pada dasarnya bagaimana kita menempatkan skala prioritas terkait dengan kouta BBM bersubsidi," kata Ari Kurniawan Wiro.

"Telah disepakati kouta BBM jenis solar bersubsidi perhari 150 liter dan ada kenaikan kouta untuk Serikat Sopir Sekadau dari 80 liter ke 150 Liter," tambahnya. 


Legislator Partai PDI Perjuangan ini juga mengatakan hasil kesepakatan tersebut harus direalisasikan dengan baik, Selama kesepakatan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku khususnya peraturan Internal SPBU. 

"Kita harus bersama-sama menjaga tanggungjawab sesuai kesepakatan yang ada dan pengelola SPBU juga harus bertanggung jawab untuk memastikan ketersediaan BBM benar-benar disalurkan sesuai skala prioritas," ujarnya. 

"Begitu juga dengan supir jangan sampai menyimpang dari aturan. jangan ada muatan yang tidak penting yang bukan mendongkrak perekonomian masyarakat," tutupnya.
 

DPRD Sekadau Dukung Tuntutan Serikat Sopir Sekadau terkait BBM Bersubsidi Jenis Solar

Foto: Liri Muri.,SE Anggota DPRD Kabupaten Sekadau Fraksi Partai Hanura.
SEKADAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Serikat Sopir Sekadau (S3) untuk membahas kendala yang dihadapi para sopir terkait ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Sekadau serta isu terkait kuota BBM. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Sekadau pada Rabu (8/11/2023).

Setelah kegiatan selesai, Liri Muri menyampaikan bahwa berdasarkan hasil RDP hari itu, tuntutan dari Serikat Sopir Sekadau secara umum telah berhasil diwujudkan dengan baik.

"Sebagai anggota DPRD, kami memberikan dukungan penuh terhadap upaya untuk memastikan masyarakat dapat dengan mudah memperoleh BBM bersubsidi jenis solar," ujarnya.

Lanjutnya, "Semua tuntutan dari masyarakat ternyata dapat diakomodasi oleh pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)."

Legislator dari Partai Hanura ini juga menekankan bahwa tidak boleh ada kelangkaan dalam penyediaan berbagai jenis BBM, dan semua proses distribusi harus berjalan dengan baik dan lancar. Jika terjadi antrian atau kesulitan mendapatkan BBM, hal tersebut perlu dipertanyakan.

"Saya mengajak semua pihak terkait untuk mematuhi peraturan yang ada, sehingga ekonomi di Kabupaten Sekadau dapat berjalan dengan baik mengingat BBM merupakan kebutuhan pokok masyarakat," tandasnya.

Muri juga meminta kepada penegak hukum untuk bertindak tegas dalam menanggapi potensi kecurangan di SPBU, sehingga masalah kesulitan mendapatkan BBM dapat diatasi secara efektif.

"Kepada penegak hukum, saya berharap agar dapat mengambil langkah tegas dalam menanggapi pelanggaran di SPBU agar permasalahan ketersediaan BBM dapat diselesaikan dengan baik," pungkasnya.
 

Pemkab Sekadau Sampaikan Rancangan APBD 2024 ke DPRD

Pemkab Sekadau Sampaikan Rancangan APBD 2024 ke DPRD.
SEKADAU - Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Sekadau menyajikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 pada Rapat Paripurna ke IV masa persidangan 1 DPRD Kabupaten Sekadau. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Jalan Merdeka Timur PAL 9 pada hari Kamis, 9 November 2023.

Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendi, memimpin rapat tersebut, didampingi oleh Wakil Ketua Handi, dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2024 oleh Wakil Bupati Sekadau. Sebanyak 17 Anggota DPRD hadir dari 8 Fraksi, kecuali Nasdem.

Dalam penyampaannya, Wakil Bupati Subandrio menyatakan pentingnya persetujuan teknis terhadap peraturan APBD. Penyusunan APBD dilakukan sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023.

Nota Pengantar Raperda APBD juga menjadi bagian dari perencanaan keuangan tahunan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, kerja sama antara lembaga legislatif dan eksekutif sangatlah penting, ungkap Wabup.

APBD Tahun 2024 diperkirakan akan meningkat sebesar sekian persen dari tahun anggaran 2023. "Saya mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah menyambut baik pembahasan APBD ini, demi mewujudkan visi Kabupaten Sekadau yang Maju, Sejahtera, dan Bermartabat," tambahnya.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2024 oleh Bupati Sekadau kepada Ketua DPRD Kabupaten Sekadau. Rapat paripurna berikutnya akan membahas pandangan dari fraksi-fraksi terkait APBD Tahun 2024.

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, Danramil 1204/Sgu-Skd Kapten Inf. Indra, Asisten II Hironimus, Sekretaris Dewan Nurhadi, Forkopimda, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan undangan lainnya.

Kamis, 09 November 2023

DPRD Sekadau Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama S3

DPRD Sekadau Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Serikat Sopir.
SEKADAU – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Dengar Pendapat Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Sekadau bersama Serikat Sopir Sekadau (S3) terkait sulitnya Supir mendapatkan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi di Kabupaten Sekadau serta terkait kouta BBM, bertempat di Ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Sekadau. Rabu (8/11/2023).

Ketua Serikat Sopir Sekadau, Libertus Toni mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Sekadau yang telah memfasilitasi kegiatan Pada hari ini. 

Adapun tututan dari Serikat Sopir Sekadau Adalah sebagai berikut. 

1. S3 Minta dibuatkan jalur khusus Untuk Mobil yang tergabung diserikat Sopir Sekadau.

2. Minta jatah pengisian 150 liter utk XPDC dengan akumulasi jarak tempuh terjauh Belitang Hulu dan Nanga Mahap. 

3. Minta dibuatkan Satgas pengendalian BBM subsidi jenis Solar. 

"Dari ke-4 poin tuntutan tersebut ada 1 yang tidak terpenuhi yaitu poin terkait Satgas pengendalian BBM subsidi jenis Solar," kata Libertus Toni. 

"Kami berharap kesepakatan ini bisa ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh dan berkelanjutan jangan hanya formalitas saja," harapnya. 

Senada dengan hal diatas, Penasehat Serikat Sopir Sekadau, Shaparani HM mengatakan berdasarkan hasil rapat dengar pendapat hari ini, hasilnya sangat memuaskan meskipun ada 1 poin yang belum terpenuhi. 

"Semoga kesepakatan ini bisa terlaksana dengan baik dan bisa berjalan dengan kontinyu sehingga nasib para sopir dalam menyuplay barang-barang ke Daerah bisa lancar," kata Shaparani HM. 

"Khusus penyuplayan BBM untuk motor air juga perlu perhatian dari Pemerintah Daerah dan Pihak SPBU. Jika tidak ada BBM bisa menyebabkan motor air mogok dan tidak bisa beroperasi," tambahnya. 

Pada kesempatan itu juga, Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy mengucapkan puji syukur pada rapat ini ada beberapa solusi yang telah didapatkan. 

"Saya minta kepada S3, Dinas terkait, Pihak pertamina dan SPBU agar apa yang telah menjadi kesepakatan pada hari ini bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," pintanya. 

Legislator Partai PDI Perjuangan ini juga berpesan kepada Serikat Sopir Sekadau agar tidak menyalahgunakan kesepakatan yang telah disepakati. 

"Jalankan kesepakatan Sesuai dengan kebutuhan dalam rangka kita menjalankan roda perekonomian di Kabupaten Sekadau," kata Radius Efendy 

"Kami juga mengucapkan Terimakasih kepada pihak SPBU dan Pertamina Cabang Sintang yang telah Hadir untuk berkomunikasi dengan baik terkait permasalahan ini dalam rangka kita bekerjasama dan Saling menguntungkan satu sama lain," pungkasnya.

Rabu, 08 November 2023

Fraksi PDI Perjuangan Sampaikan Pendapat Akhirnya

Fraksi PDI Perjuangan Sampaikan Pendapat Akhirnya.
SEKADAU – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Sidang Paripurna ke -23 masa persidangan ke - 1 dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sekadau. Selasa (31/10/2023).

Pada kesempatan tersebut, juru bicara dari fraksi PDI Perjuangan, Hans Cristian mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam merancang Raperda ini dan berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi implementasi dan evaluasi berkelanjutan.

"Kami berharap bahwa Raperda ini akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat daerah kita dan menciptakan tata kelola yang lebih baik," ujarnya.

Hans Christian juga mengatakan, dalam hal ini, Fraksi PDI Perjuangan juga perlu mengingatkan secara sederhana terkait Raperda kerjasama desa.

"Kami sangat mendukung Raperda ini karena hal ini adalah langkah positif untuk meningkatkan pemanfaatan sumber daya, efisiensi dan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap agar Raperda ini berfokus pada keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan yang transparan," ucapnya.

"Terkait Raperda Perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik Daerah, Raperda ini sangat penting dalam pengelolaan aset daerah, kami menekankan perlunya manajemen yang baik, termasuk pemantauan inventaris penggunaan yang efisien dan peningkatan transparansi terkait dengan aset-aset milik daerah, hal ini akan membantu melindungi kekayaan daerah dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan," tambahnya.

"Raperda pencabutan peraturan daerah nomor 9 tahun 2017 tentang tata cara tuntutan penyelesaian kerugian daerah, pencabutan peraturan ini membutuhkan pertimbangan yang matang. Kami percaya bahwa evaluasi sebelumnya telah mengarahkan kita ke keputusan yang benar. Namun, kami menyarankan agar langkah-langkah alternatif yang lebih efektif dan adil dalam Menangani tuntutan kerugian daerah perlu di identifikasi dan di terapkan," imbuhnya.

"Mencermati proses dan mekanisme pembahasan, landasan hukum serta hasil kajian dan perbaikan dari materi perda-perda di maksud, maka kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sekadau dalam Pendapat Akhir menyatakan dapat menerima dan menyetujui 3 buah Raperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau," pungkasnya.

Fraksi Hanura Sampaikan Pendapat Akhirnya

Fraksi Hanura Sampaikan Pendapat Akhirnya.
SEKADAU - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Sidang Paripurna ke -23 masa persidangan ke - 1 dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sekadau. Selasa (31/10/2023).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, di dampingi oleh wakil ketua I, Handi, Wakil ketua II, Zainal, di hadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Muhammad Isa, Asisten 1, Radius, 25 anggota DPRD lainnya, Sekretaris Dewan, Nurhadi, Forkopimda dan Kepala SKPD serta para tamu undangan lainnya.

Dari 8 Fraksi DPRD yang menyampaikan Pendapat Akhir, Salah satunya Fraksi Hanura dengan Juru Bicara Abun Tono mengatakan, dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat mengucapkan terima kasih atas jawaban Pemandangan Umum Fraksi- Fraksl DPRD yang telah disampaikan Bupati pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2023 yang lalu, dan di lanjutkan dengan Rapat Kerja Eksekutif bersama Legislatif, terhadap Pembahasan ke 3 buah Raperda Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023, sudah berjalan sebagai mana mestinya.

Atas dasar hasil Rapat Kerja antara Eksekutif dan Legislatif, maka, 
 kami dari Fraksi Hanura Dapat Menerima dan menyetujui Raperda 
tentang:

1. Kerjasama Desa,
2. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik daerah dan,
3. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang tata cara tuntutan penyelesaian kerugian Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau. 

Abun Tono juga mengatakan dari Fraksi Hanura mohon kepada 
Pemerintah Daerah, secara khusus Dinas Kesehatan untuk mengambil 
langkah Intensip terhadap kasus Deman Berdarah yang saat ini tersebar hampir di semua Kecamatan di Kabupaten Sekadau, dan segera Berlakukan Tanggap Darurat / KLB penanganan khusus Deman Berdarah. 

"Demikian penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Partai Hati Nurani 
 Rakyat dalam Rapat pari purna ke – 23 masa persidangan ke 
– 1 yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang diberikan dan kesabaran dalam mengikuti Pendapat Akhir Fraksi kami, tidak lupa kami ucapkan terima kasih," Ujarnya.

Hasan Hadiri Kejuaraan Provinsi Arung Jeram Kalbar 2023

Hasan Hadiri Kejuaraan Provinsi Arung Jeram Kalbar 2023.
SEKADAU – Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari fraksi Demokrat, Hasan menghadiri Kegiatan Kejuaraan Provinsi Arung Jeram Kalbar 2023. Kegiatan dilaksanakan di Area Wisata Biaban Rafting Adventure, sungai menterap Desa Nanga Biaban Kecamatan Sekadau Hulu. Jumat (3/11/2023).

Diwawancara usai kegiatan, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari fraksi Demokrat, Hasan mengucapkan terimakasih kepada Faji Kalimantan Barat yang sudah memilih Kabupaten Sekadau terutama di Desa Nanga Biaban sebagai tempat kegiatan Kejuaraan Arung Jeram.

"Kami tentunya sangat mengapresiasi kegiatan ini karena kegiatan ini juga merupakan kegiatan yang baik dalam hal olahraga dan tentunya dapat menjalin silaturahmi dari berbagai daerah," kata Hasan kepada Wartawan media ini.

"Tentunya dalam hal ini kita berharap agar kegiatan ini tidak hanya dilakukan sekali ini saja tetapi kedepannya harus tetap berlanjut bahkan sampai ke tingkat nasional maupun internasional," harapnya.

Legislator Partai Demokrat ini juga mengucapkan selamat kepada para peserta yang memenangkan kejuaraan Provinsi Arung Jeram Kalbar 2023.

"Dalam pertandingan tentunya pasti ada menang dan kalah untuk itu kita harus selalu mengikuti aturan bermain, jaga selalu kekompakan, dan bermain dengan sportif," ujarnya.

"Untuk itu saya mengucapkan selamat kepada para pemenang tingkatkan terus bakat kalian dan untuk yang belum menang, jangan berkecil hati, teruslah berusaha dan jangan putus asa," pungkasnya.

Senin, 06 November 2023

Liri Ucapkan Selamat Kepada Pemenang Turnamen Igornas Cup

Liri Ucapkan Selamat Kepada Pemenang Turnamen Igornas Cup.
SEKADAU – Dalam sebuah acara penutupan yang berlangsung pada Senin (6/11/2023), Manager Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Sekadau, Liri Muri, turut hadir di Lapangan Ej Lantu Sekadau untuk mengapresiasi keberhasilan Turnamen Sepak Bola Putri Igornas Cup tahun 2023.

Dalam wawancara pasca-acara, Liri Muri, yang juga merupakan Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Hanura, memberikan penghargaannya kepada panitia penyelenggara.

"Kami mengucapkan selamat atas kesuksesan turnamen ini," ungkap Liri Muri.

Lebih lanjut, legislator Partai Hanura ini juga mengungkapkan bahwa ini merupakan kali pertama Kabupaten Sekadau menggelar Turnamen Sepak Bola Putri.

"Meskipun fasilitas terbatas, kami telah berhasil menjalankan turnamen ini, dan itu adalah prestasi yang membanggakan bagi kita semua. Kami akan terus mendukung dan meningkatkan kualitas pemain, tim, dan panitia, agar turnamen ini menjadi lebih baik di masa depan," tambahnya.

Liri Muri juga menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana untuk mencari bakat-bakat atlet sepakbola putri.

"Kami mengucapkan selamat kepada para pemenang, dan kami mendorong mereka untuk terus meningkatkan prestasi dan berlatih," pungkasnya.

Rabu, 01 November 2023

Kesepakatan Delapan Fraksi DPRD Sekadau dalam Rapat Paripurna

Kesepakatan Delapan Fraksi DPRD Sekadau dalam Rapat Paripurna
Kesepakatan Delapan Fraksi DPRD Sekadau dalam Rapat Paripurna.
SEKADAU - Rapat Paripurna ke-XXIII Masa Persidangan ke-1 DPRD Kabupaten Sekadau digelar untuk membahas pengambilan keputusan terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). 

Raperda yang dibahas mencakup isu Kerjasama Desa, Perubahan aturan terkait pengelolaan barang milik daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017, serta pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 yang mengatur tata cara tuntutan penyelesaian kerugian negara oleh Bupati melalui Wakil Bupati Sekadau.

Rapat tersebut dipimpin oleh Radius Effendi dari Fraksi PDIP, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Handi dari Fraksi Gerindra, serta Wakil Ketua DPRD Zainal dari Fraksi Golkar. Sebanyak 22 Anggota DPRD Kabupaten Sekadau turut hadir dalam rapat tersebut, bersama dengan Sekretaris DPRD, Nurhadi.

Delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sekadau, yakni Partai Demokrat, Hanura, PDI Perjuangan, Golkar, PAN, Gerindra, Persatuan Lorensianus, dan Nasdem, menyampaikan pandangan akhir mereka dalam rapat. Semua fraksi sepakat dan menerima ketiga Raperda tersebut sebagai langkah untuk mewujudkan perkembangan yang lebih maju, sejahtera, dan bermartabat bagi Kabupaten Sekadau, dengan catatan bahwa Raperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain pembahasan Raperda, dua fraksi, yaitu Hanura dan Golkar, juga menyoroti kasus di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekadau. Jubir Hanura, Abun Tono, mendorong Dinas Kesehatan untuk meningkatkan langkah-langkah pencegahan penyebaran Demam Berdarah Dengue (DBD), sementara jubir Golkar, Matius Chandra Dawi, meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan pendataan terhadap siswa-siswi yang mengalami DBD di sekolah-sekolah.

Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, menyatakan bahwa pemerintah telah serius menangani kasus DBD. Upaya pencegahan dan penanganan DBD sedang gencar dilakukan oleh dinas terkait, termasuk puskesmas di berbagai kecamatan. Sebagai orang tua yang anaknya juga mengalami DBD, beliau mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak menganggap sepele penyakit tersebut.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Ir. H Mohammad Isa, M.Si, Kapolres Suharno, Inspektorat Kabupaten Sekadau, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Sekretariat DPRD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat se-Kabupaten Sekadau.

Selasa, 24 Oktober 2023

Bupati Aron Hadir Acara Perpisahan Kajari Sekadau

Bupati Aron Hadir Acara Perpisahan Kajari Sekadau.
SEKADAU - Acara perpisahan Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Zein Yusri Munggaran, berlangsung meriah di Ruang Serbaguna lt. II kantor Bupati Sekadau pada hari Selasa.

Acara ini dihadiri oleh Bupati Sekadau, Aron, Wakil Bupati Subandrio, serta sejumlah tokoh dan pejabat penting lainnya.

Zein Yusri Munggaran akan meninggalkan tugasnya di Kejari Sekadau untuk pindah dan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Acara perpisahan ini juga menjadi momen untuk melihat video kenangan dari perjalanan Zein Yusri Munggaran selama di Sekadau, yang selalu mendukung setiap kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau.

Tokoh masyarakat Kabupaten Sekadau, Jeffray Raja Tugam, yang juga Ketua Dewan Adat Dayak (DAD), menghadiri acara perpisahan ini dan menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang baik selama ini. 

Ia menyebut bahwa Zein Yusri Munggaran telah menyelesaikan pekerjaannya dengan baik, meskipun mungkin ada beberapa yang tidak selalu puas.

Jeffray berharap bahwa Zein Yusri Munggaran akan meraih kesuksesan di tempat barunya dan mengucapkan selamat serta selamat jalan. 

Zein Yusri sendiri mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kerja sama yang baik selama bertugas di Sekadau dan berbagi pengalaman dalam menyelesaikan berbagai masalah.

Bupati Sekadau, Aron, menekankan pentingnya kepemimpinan Zein Yusri Munggaran dalam membantu pembangunan Kabupaten Sekadau. 

Ia mengakui bahwa tidak semua hal harus serius dan kadang-kadang humor juga diperlukan. Semua yang telah dilakukan selama ini, termasuk kerja sama dengan pemerintah, adalah untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Sekadau.

Aron berharap bahwa kontribusi Zein Yusri Munggaran akan dikenang oleh masyarakat Sekadau, dan dia mengucapkan selamat serta sukses dalam tugas barunya. (**)

Selasa, 10 Oktober 2023

Sekda Sekadau Hadir Penyampaian 3 Buah Raperda Tahun 2023

Sekda Sekadau Menghadiri Paripurna Penyampaian 3 Buah Raperda Tahun 2023.
SEKADAU – Rapat Paripurna Ke - 19 Masa Persidangan Ke - I DPRD Kabupaten Sekadau Tentang Penyampaian 3 Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2023. Bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD pada hari Senin, 9 Oktober 2023 sore.

Tiga (3) Buah Raperda Tahun 2023, yaitu pertama Kerjasama Desa, kedua Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah, ketiga Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang tata cara tuntutan penyelesaian kerugian daerah. dihadiri 21 Anggota DPRD Kabupaten Sekadau.

Pimpinan Sidang langsung diambil alih Ketua DPRD, Radius Effendi didampingi Wakil Ketua, Zainal.

Bupati Sekadau dalam hal ini memberi mandat kepada Sekretaris Daerah, Mohammad Isa menyampaikan nota pengantar 3 Raperda. Senin (9/10). Penjelasannya begini:

"Pelaksanaan kerjasama, baik antar pemdes atau pihak ketiga, dilakukan untuk mencegah degradasi lingkungan, antisipasi terjadinya konflik antar desa."

"Seiring dengan perkembangan, pengelolaan barang milik daerah semakin kompleks, sehingga perlu dikelola secara optimal, efektif dan efisien."

"Sesuai dengan ketentuan pasal 58 Permendagri Nomor 133. Pemerintah daerah cukup mengatur mekanisme, tata cara tuntutan penyelesaian kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lainnya dilingkungan Pemkab Sekadau."

Rapat Paripurna selanjutnya, akan dilaksanakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap nota pengantar 3 buah Raperda.

Akhir rapat dilaksanakan penyerahan nota pengantar 3 buah Raperda oleh Sekretaris Daerah kepada Ketua DPRD Kabupaten Sekadau.

Hadir dalam kegiatan, Forkompinda, Asisten Bupati, Inspektorat, Kepala SKPD, Direktur RSUD, Direktur Perumda Sirin Meragun, Camat Se-Kabupaten Sekadau. (Tim/Red)

Selasa, 19 September 2023

Sekda Sekadau Sampaikan Perubahan APBD Tahun 2023

Sekda Sekadau Sampaikan Perubahan APBD Tahun 2023.
SEKADAU – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-15 masa persidangan Ke-3 dengan agenda penyampaian nota Pengantar terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Selasa (19/9/2023).

Rapat Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten, Radius Efendy dan didampingi Wakil Ketua II, Zainal.

Hadir pada Paripurna tersebut, 18 Anggota DPRD lainnya, Sekertaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, Sekretaris DPRD, Nurhadi, Forkopimda Kabupaten Sekadau, Para Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya. 

Pada kesempatan tersebut, Sekertaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 disusun sebagai penjabaran secara rinci terhadap perubahan kebijakan umum anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2023 yang pada tanggal 28 Agustus lalu telah kita sepakati bersama. 

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 memformulasikan kebijakan sebagai berikut. 

1. Pengalokasian pendapatan asli Daerah dengan memperhatikan realisasi capaian pada semester pertama 

2. Perhitungan kembali alokasi belanja gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan pegawai serta iuran BPJS sebagai langkah pemenuhan amanat beberapa peraturan perundang-undangan. 

3. Kebijakan penganggaran belanja Daerah terkait prioritas Pembangunan Daerah yang tertuang dalam perubahan rencana kerja Pemerintah Daerah.

4. Penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2022.

Selain itu, Pokok pokok kebijakan dalam rancangan peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2023 dapat disampaikan sebagai berikut. 

1. Pendapatan Daerah meningkat sebesar Rp. 17,39 milyar dari semula berjumlah rp. 874, 65 miliar menjadi 892.04 miliar atau meningkat 1,99 persen. 

2. Pada sisi belanja Daerah meningkat sebesar 77.10 miliar dari semula berjumlah 846.65 miliar menjadi 923.76 miliar atau meningkat 9,11 persen. 

3. Kebijakan pembiayaan Daerah penerima pembiayaan Daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran tahun 2023 adalah sebesar 59,71. Miliar yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2022. (Tim)

Kamis, 07 September 2023

DPRD Sekadau Gelar Paripurna Tentang Raperda

DPRD Sekadau Gelar Paripurna Tentang Raperda.
SEKADAU – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-11 masa persidangan Ke-3 dengan agenda penyampaian nota pengantar penyampaian 3 buah Raperda bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Rabu (6/9/2023).

Rapat Dipimpin oleh Wakil Ketua I, Handi dan Didampingi oleh Wakil Ketua II, Zainal

Hadir Pada Paripurna tersebut, 16 Anggota DPRD lainnya, Forkopimda, Sekertaris Dewan, Nurhadi, para Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Sekertaris Daerah Kabupaten Sekadau, mengatakan pada hari ini ada 3 Raperda yang dibahas yakni Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda Tentang Pajak Pembangunan Gedung dan Raperda Tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah nomor 6 tahun 2014 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah. 

"Saya mengucapkan terimakasih kepada Anggota DPRD Kabupaten Sekadau yang telah menjadwalkan Rapat pembahasan 3 Raperda ini," kata Mohammad Isa 

Mohammad Isa juga berharap agar proses Raperda ini sampai dengan pengambilan persetujuan bersama terhadap Raperda ini hingga menjadi sebuah peraturan Daerah dan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

"Saya minta kepada rekan eksekutif untuk dapat mengikuti Rapat bersama DPRD dalam rangka pembahasan Raperda ini agar dapat berjalan dengan baik dan lancar serta memberikan manfaat dalam menfaat dalam mewujudkan Kabupaten Sekadau yang Maju Sejahtera dan Bermartabat," tutupnya.

(Tim/Yk/Hr)

Rabu, 30 Agustus 2023

Bupati Sekadau Hadir Rapat Paripurna untuk Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2023

Bupati Sekadau Hadir Rapat Paripurna untuk Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2023.
SEKADAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau mengadakan rapat paripurna dengan tujuan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023. Rapat ini dilangsungkan di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau pada hari Senin (28/8/2023).

Rapat ini diawali dengan pembukaan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Handi dan Zainal. Rapat ini dihadiri oleh 23 anggota DPRD Kabupaten Sekadau.

Hadir dalam acara ini juga Bupati Sekadau, Aron, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Muhammad Isa, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Sekadau, Nurhadi. Tidak hanya itu, turut hadir pula Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, dan anggota Forkopimda Kabupaten Sekadau.

Dalam sambutannya, Bupati Sekadau, Aron, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sekadau yang telah memberikan masukan, saran, dan rekomendasi selama proses pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS Kabupaten Sekadau untuk tahun anggaran 2023. Rancangan ini sebelumnya telah disampaikan oleh pemerintah pada beberapa waktu yang lalu.

Aron menilai bahwa masukan dan rekomendasi tersebut mencerminkan bahwa fungsi legislatif dan eksekutif di Pemerintah Kabupaten Sekadau berjalan secara harmonis dan sinergis.

"Dengan kesepakatan hari ini, hasil pembahasan telah dirumuskan dalam nota kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh DPRD Kabupaten Sekadau dan pemerintah daerah," kata Aron.

"Saya yakin kesepakatan ini mencerminkan bahwa proses pembahasan yang telah kita lakukan didasarkan pada niat, komitmen, serta kesamaan persepsi dan tujuan terkait berbagai kebijakan yang akan diimplementasikan dalam penyusunan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023," tambahnya.

Aron juga menambahkan bahwa perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara untuk tahun anggaran 2023 disusun sebagai strategi dalam menghadapi berbagai situasi yang sedang berkembang saat ini.

Upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dan arah pertumbuhan yang semakin meningkat, termasuk pengendalian inflasi, penurunan prevalensi stunting, pembangunan berkelanjutan infrastruktur dasar untuk meningkatkan kualitas layanan publik, dan peningkatan investasi, semuanya termasuk dalam perubahan tersebut.

"Oleh karena itu, sangat penting dan diperlukan bagi kita semua untuk memahami alokasi anggaran yang diutamakan, terutama pelaksanaan program, kegiatan, dan sub-kegiatan yang berhubungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat," ungkap Aron.

"Selanjutnya, saya menghimbau kepada para Kepala OPD untuk bersikap proaktif dan responsif dalam tahapan berikutnya, yaitu penyusunan dan pembahasan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023, agar program-program yang telah disetujui dapat diimplementasikan sebelum tahun 2023 berakhir," pungkasnya.

Pada akhir rapat, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 oleh Bupati Sekadau Aron dan Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Effendy, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Handi dan Zainal.

(Tim/Yk/Hr)

Hukum

Peristiwa

Pilkada 2024

Kesehatan

Lifestyle

Tekno