Berita Borneotribun.com: DPRD Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label DPRD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPRD. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 Juli 2020

Paripurna, Eksekutif Sampaikan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Anggaran 2019



BORNEOTRIBUN I SEKADAU - Wakil Bupati Sekadau Aloysius hadiri rapat paripurna DPRD kabupaten Sekadau dalam rangka pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2019, di ruang rapat paripurna DPRD Sekadau, komplek Pemda Sekadau, Kalbar. Senin, 20/7/20.

Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD kabupaten Sekadau Radius Efendy dan dihadiri anggota DPRD Kabupaten Sekadau itu.
Wakil Bupati Sekadau Aloysius membacakan pengantar nota rancangan peraturan daerah Bupati Sekadau Rupinus, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sekadau tahun 2019.

Aloysius mengatakan sebelumnya Kabupaten Sekadau mendapatkaan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI perwakilan Provinsi Kalbar untuk tahun anggaran 2019.

Terkait penyusunan Raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2019, Aloysius menyebut Raperda tersebut lebih diarahkan pada penjelasan mengenai pertanggungjawaban keuangan, sebagimana yang tertuang dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2019.
Sedangkan penjelasan-penjelasan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD berupa output program maupun kegiatan, dijelaskan pada laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran 2019.

Dalam penyampaian nota pengantar itu, Wakil Bupati Sekadau Aloysius, yang didampingi PJ Sekda Sekadau Nurhadi, menyampaikan laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas dalam rangka pengungkapan yang memadai.

Untuk realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2019 adalah sebesar Rp. 877,35 miliar atau 97,25% dari target anggaran sebesar Rp. 902,14 miliar.

Diakhir Wakil Bupati Sekadau menjelaskan untuk Ekuitas awal Pemerintahan Kabupaten Sekadau anggaran tahun 2019 adalah sebesar Rp. 1,80 triliun, surplus laporan operasional sebesar Rp. 107,38 miliar, koreksi nilai beban sebesar Rp. 1,003 miliar, koreksi nilai utang sebesar Rp. 913 juta, koreksi nilai penyusutan aset tetap sebesar Rp. 110,99 juta.

Sehingga saldo ekuitas akhir pemerintahan kabupaten Sekadau per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp. 1,91 triliun.

Penulis : Mussin 
Editor    : Herman

Senin, 22 Juni 2020

Paripurna 2 Raperda,,, Ini harapan Ketua Bapemperda Dan Legislator Muda


Fhoto : Ketua Bapemperda, Subandrio

BORNEOTRIBUN I SEKADAU - DPRD kabupaten sekadau gelar rapat Paripurna ke-2 masa persidangan ke-3 dengan agenda, jawaban DPRD terhadap pandangan umum (PU) Bupati Sekadau atas Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sekadau tentang dua raperda di Ruang Rapat Utama DPRD Sekadau. Senin, 22/6/20 pagi.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Zainal didampingi Ketua DPRD Radius Effendi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, H. Zakaria, Anggota DPRD yang hadir, Sekwan DPRD, Sapto Utomo dan undangan. 


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sekadau, Subandrio menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sekadau dan jajaran yang telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap Raperda inisiatif DPRD Sekadau sehingga nantinya Raperda dimaksud menjadi Raperda yang bisa dilaksanakan untuk menjadi payung bagi masyarakat kabupaten sekadau.

" Semoga Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dapat menjadi Perda ". Harap Subandrio.

Hal senada juga diungkapkan legislator muda, Ari Kurniawan Wiro S.Kom berharap dengan adanya 2 raperdaa yang akan menjadi perda, semoga para petani tradisional mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum terkait berladang. 

" mengingat hal tersebut merupakan budaya turun-temurun dari nenek moyang, agar kedepan cagar budaya yang merupakan peninggalan leluhur dapat segera dikelola dan dilestarikan sebagaimana mestinya ". Harap Ari.

Penulis : Mussin
Editor    : Herman







 

Senin, 27 April 2020

Bupati sampaikan LKPJ dalam paripurna 1 masa persidangan ke-2



BORNEOTRIBUN I SEKADAU - Terima laporan keterangan pertanggungjawaban ( LKPJ ) dan juga penyampaian nota pengantar bupati tahun 2019, DPRD kabupaten sekadau gelar sidang paripurna ke-1 masa persidangan ke-2 yang bertempat di aula DPRD kabupaten sekadau. Senin, 27/4/20.

Seperti yang tertuang dalam UU nomor 24 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah wajib menyampaikan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) yang memuat hasil penyelenggaran urusan pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Dalam paparannya, Bupati menyampaikan beberapa prestasi yang telah dicapai kabupaten sekadau sampai akhir 2019.

Rupinus juga berpesan kepada para masyarakat untuk selalu mematuhi anjuran pemerintah dalam penanganan dan pencegahan virus corona.
" ikuti anjuran pemerintah terkait penanganan dan pencegahan Covid-19, Selalu menjalankan pola hidup bersih dan sehat. Batasi aktivitas diluar rumah serta selalu melaksanakan social distancing ". Pesan Rupinus.

Persidangan yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Efendi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Handi dan Zainal dan dihadiri seluruh anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Sekda Kabupaten Sekadau H Zakaria Umar, Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala, Dandim 1204/ Sanggau-Sekadau dan seluruh Forkopimda Kabupaten Sekadau. ( Jk )

Editor : Herman


Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno