Berita Borneotribun.com: Dibawah Umur Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Dibawah Umur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dibawah Umur. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 Februari 2024

Pelaku Berhasil Setubuhi Anak berusia 16 tahun di Kubu Raya

Pelaku Berhasil Setubuhi Anak berusia 16 tahun di Kubu Raya
Gambar ilustrasi. Pelaku Berhasil Setubuhi Anak berusia 16 tahun di Kubu Raya.
KUBU RAYA - Pelaku telah berhasil ditangkap oleh petugas setelah mendapat laporan dari orang tua korban di Polres Kubu Raya. Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pelaku berinisial SH berhasil diamankan setelah hasil pemeriksaan terhadap korban yang didampingi oleh orang tuanya.

"Hasil dari pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya terhadap korban yang didampingi orang tuanya di dapati pelaku berinisial SH, kemudian Jatanras melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya," kata Ade pada Kamis (1/2/2024).

Setelah penangkapan, pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang berusia 16 tahun di dalam kamar rumahnya.

"Pelaku melancarkan aksinya dengan cara bujuk rayu, setelah korban termakan rayuan, pelaku pun melancarkan perbuatannya kepada korban di kamar belakang rumah pelaku," terang Ade.

Korban baru mengenal pelaku saat pagelaran kuda lumping di Kecamatan Rasau Jaya. Kemudian, karena hari semakin larut, pelaku membujuk korban untuk menginap di rumahnya, yang kemudian disetujui oleh korban.

"Perbuatan itu dilakukan pelaku pada pagi harinya saat orang tua korban pergi bekerja. Di rumah itu hanya ada beberapa teman pelaku dan korban. Kemudian pelaku membawa korban ke kamar belakang. Setelah termakan bujuk rayu, korban pun mengikuti kemauan pelaku," jelasnya.

Kasus ini terungkap saat korban pulang ke rumah. Sang ibu yang curiga karena korban pulang ke rumah bertanya kepada korban dan memeriksa tubuh korban, yang kemudian ditemukan kejanggalan. Desakan pertanyaan sang ibu membuahkan hasil, dan korban pun mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh SH di rumahnya.

Tidak terima dengan apa yang dialami anaknya, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tegas Ade.

Rabu, 03 Maret 2021

Baru Kenal, Gadis Dibawah Umur di Perkosa Dua Pemuda

Baru Kenal, Gadis Dibawah Umur di Perkosa Dua Pemuda
Ilustrasi. Foto: pixabay.com

BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Dua pemuda menjadi tersangka pelaku kasus pemerkosaan terhadap Gadis Dibawah Umur. Korban dan kedua tersangka diketahui baru saja berkenalan di sebuah caffe di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Frits Orlanda Siagian mengungkapkan, setelah berkenalan, kedua tersangka membonceng korban dan temannya untuk jalan-jalan. Merasa sudah larut malam, teman korban mengajak pulang dan meminta diantar ke kos. 

"Setelah mengantar temannya korban ini, tersangka mengajak korban jalan-jalan sebentar. Korban sempat menolak, tapi karena terus dirayu akhirnya mau pergi," kata Frits, Selasa (2/3/2021).

Tanpa rasa curiga korban pun pergi menggunakan sepeda motor yang kendarai pelaku. Tiba-tiba, di tengah perjalanan, kedua tersangka menghentikan laju kendaraannya.

Kedua tersangka lalu memaksa korban turun dari motor dan membawanya ke rumah kosong. Di situlah, keduanya memperkosa korban secara bergilir. 

"Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan," pungkasnya. (*)

Rabu, 16 September 2020

Disogok dengan Uang, Anak Dibawah Umur Dicabul 4 Kali

Ilustrasi.


KUBU RAYA | BORNEOTRIBUN -- Dengan cara membujuk korban dengan sogokan uang hingga ancaman, seorang anak dibawah umur jadi korban pencabulan dari pria bejat sebanyak 4 kali. Pelaku berinisial TA (42) ditangkap di sebuah gudang di Jalan Selat Panjang, Sungai Malaya, Desa Mega Timur, Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Selasa (15/9/2020).


Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Ajun Komisaris Polisi Charles, mengatakan perbuatan cabul dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur sebanyak 4 kali, yaitu di bulan Mei hingga Agustus 2020. 


Sebelum beraksi, TA membujuk korban dengan sogokan uang, hingga mengancam bila tidak dituruti.


"Untuk melancarkan aksinya pelaku ini mengiming-imingi korban dengan uang dan korban diancam menggunakan pisau," kata Charles.


Ia menambahkan, selama bulan Juli hingga bulan September 2020, Polres Kubu Raya telah menangani 30 kasus persetubuhan anak di bawah umur, dan dari 30 kasus tersebut, 18 kasus sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Sementara kasus lainnya masih dalam proses.


"Jumlah kasus pencabulan yang di tangani oleh Polres Kubu Raya ada 30 kasus, dan sebanyak 18 kasus sudah P21," ujar Charles.


Lebih lanjut, kata dia, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu helai baju korban, celana dalam korban dan kasur.


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," kata Charles. (red)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno