Berita Borneotribun.com: Ferdy Sambo Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Ferdy Sambo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ferdy Sambo. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 Agustus 2022

Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Dipecat Sebagai Anggota Polri

Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Dipecat Sebagai Anggota Polri
Irjen Pol. Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri, Jumat (26/8/2022).
BorneoTribun Jakarta -- Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
 
PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.
 
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
 
Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
 
Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.
 
Dihadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.
 
Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
 
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.
 
Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.
 
Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.
 
Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
 
Dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.
 
Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

(YK/LR/ANT)

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo sampai Jumat Dini Hari

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo sampai Jumat Dini Hari
Suasana pembacaan putusan sidang komisi kode etik Irjen Pol. Ferdy Sambo disiarkan melalui saluran Polri TV dipantau dari Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
BorneoTribun Jakarta -- Sidang komisi kode etik Irjen Pol. Ferdy Sambo masih berlanjut hingga Jumat dini hari, agenda saat ini membacakan putusan sidang.
 
Dilansir ANTARA di Gedung TNCC pukul 01.30 WIB, ketua dan anggota sidang membacakan putusan secara tertutup.
 
Media hanya memperbolehkan menyaksikan dari layar monitor di luar Gedung TNCC tanda ada suara.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Kombes Pol. Nurul Azizah menyebutkan, pembacaan putusan dilakukan tertutup.
 
"Iya sedang dibacakan putusan, nanti final putusan disampaikan langsung bersuara," kata Nurul.
 
Sidang komisi kode etik Irjen Pol. Ferdy Sambo dimulai Kamis (25/8) pukul 09.20 WIB. Sidang masih berlanjut sampai Jumat dini hari.

Hingga berita ini diturunkan, lima ketua dan anggota sidang membacakan putusan secara bergantian disaksikan Ferdy Sambo yang duduk di kursi pesakitan.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan sidang komisi kode etik dilakukan pararel, putusan sidang komisi etik akan ditentukan pada hari itu juga.

"Sesuai perintah Kapolri sidang dilakukan secara pararel, secepatnya dituntaskan," kata Dedi, Kamis (26/8).

(YK/ANT) 

Rabu, 24 Agustus 2022

Benny Singgung Kerajaan Sambo hingga usul Kapolri Diberhentikan Sementara, Ini tanggapan Legislator Nasdem dan JAKI?

Benny Singgung Kerajaan Sambo hingga usul Kapolri Diberhentikan Sementara, Ini tanggapan Legislator Nasdem dan JAKI?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Benny K. Harman. (BorneoTribun/Yakop)
BorneoTribun Jakarta -- Untuk kelancaran penyidikan kasus kematian Brigadir J., Komisi III Fraksi P-Demokrat Benny K. Harman usulkan Kapolri dinonaktifkan atau diberhentikan sementara jika diperlukan.

Hal tersebut disampaikan Benny pada Menko Polhukam sekaligus ketua Kompolnas Mahfud MD dalam rapat Komisi III bersama Kompolnas, LPSK, dan Komnas HAM.

Benny juga meminta diproses apabila ada jenderal-jenderal yang terlibat.

"Itulah tadi yang saya minta, kalau jenderal semua terlibat dan pak Kapolri tidak cukup kuat mengatasi masalah ini, apa salahnya pak Kapolri dinonaktifkan sementara waktu, supaya ada penyelesaian tuntas di Mabes Polri." lanjut Benny.

Benny juga meminta penyidikan kasus kematian Brigadir J yang melibatkan tersangka Irjen Ferdy Sambo bergulir tanpa gagal fokus.

Salah satu yang disinggung adalah ucapan Mahfud MD terkait adanya kerajaan Sambo di dalam tubuh Polri.

"Jangan gagal fokus kasus Sambo ke soal Judi. Gagal fokus ke soal Judi, gagal fokus ke kerajaan Sambo," ucapnya.

"Apabila ada kerajaan Sambo, saya yakin Sambo tidak bekerja sendirian."

Benny K Harman Minta Kapolri Dinonaktifkan Terkait Kasus Sambo, Legislator Nasdem: Subyektif Dan Emosional

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Ali. (Ho-Nasdem)
Sementara, dikutip suara.com, Rabu (24/8), Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Ali memberikan reaksi usai rekan sejawatnya yakni legislator dari Demokrat, Benny K Harman mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan sementara dan jabatannya dialihkan kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

Ali menilai, pernyataan Benny terlalu emosional dan bersifat subyektif.

"Pernyataan Benny K Harman menurut saya emosional dan subyektif, karena hanya Benny saja yang hari ini bicara seperti tadi," kata Ali kepada wartawan di Jakarta dikutip Selasa (23/8/2022).

Ali mengatakan, publik tak perlu memberikan tanggapan dan membicarakan soal usulan Benny tersebut. Apalagi, Ali meyakini pernyataan Benny sama sekali tak mewakili siapa pun termasuk fraksinya.

"Itu pernyataan pribadi dia saja. Saya tidak yakin juga itu pernyataan Demokrat," katanya.

Lebih lanjut, Ali menyampaikan, emosionalnya usulan Benny tersebut sampai-sampai meminta Kapolri dinonaktifkan itu kemungkinan ditenggarai masalah hukum yang menjerat Benny sebelumnya di NTT.

Namun masalah hukum yang dihadapi Benny tersebut kekinian memang sudah selesai.

"Bisa jadi, karena beliau kita tahu ada permasalahan hukum di NTT sana. Ada kasus penamparan yang dilaporkan secara pidana dan bisa jadi itu pernyataan yang emosional karena ada hubungan denga itu. Bisa saja. Cuma yang jelas permasalahan ini sebenarnya diujung," imbuhnya.

Benny K Harman Usul Jenderal Listyo Sigit Dicopot Sementara, Yudi Syamhudi Bereaksi, Pedas

Sementara itu, dilansir jppn, Pernyataan Benny jug mendapat tanggapan dari Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) Yudi Syamhudi Suyuti.

Yudi menilai Benny tak memahami reformasi yang kini tengah dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

“Pernyataan Benny K Harman, anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, saya pikir kurang memahami jalan reformasi yang dijalankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Yudi, Selasa (23/8).

Menurut Yudi, Kapolri saat ini masih berproses dalam langkah mereformasi Polri. Upaya ini dinilai Yudi tak mudah, karena pasti mendapatkan tantangan dari internal maupun eksternal.

Oleh karena itu, menurut Yudi, apa yang dilakukan Kapolri dipandang membutuhkan dukungan seluruh pihak.

“Reformasi yang dijalankan oleh Kapolri ini tidak mudah, apalagi tentu juga masih banyak oknum personel Polri yang belum sepenuhnya ke arah reformasi di Polri. Salah satunya diduga masih ada kekuatan gangster Ferdy Sambo untuk menjadikan Polri sebagai kekuatan politik,” ujar Yudi.

"Saya yakin, Ferdy Sambo tentu juga punya relasi politik dengan kekuatan politik tertentu. Oleh karena itu, memang tidak mudah Pak Kapolri menjalankan reformasi Polri," ungkap Yudi.

Reformasi Polri yang dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menurut Yudi sudah dirasakan dampaknya.

Salah satunya dibuktikan melalui pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.

Kendati di awal ada kesulitan dalam pengungkapan kasus ini karena adanya pengaruh Sambo, belakangan Kapolri melalui upayanya berhasil membongkar kejahatan dan skenario di dalamnya.

“Namun setiap langkah reformasi Kapolri jelas makin terlihat dan terasa progres. Apalagi dengan partisipasi kelompok masyarakat sipil, Menkopolhukam dan Presiden,” tegas Yudi.

Berkaca dari kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J, rekayasa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo memang begitu sistematik.

Namun di ujungnya, kita dan masyarakat banyak justru melihat Kapolri dengan Timsus-nya mampu meluruskan dugaan kasus yang terjadi di internal Kepolisian.

“Bahkan mampu melawan rekayasa-rekayasa sistemik dari para konspirator jahat di Polri itu sendiri," ujar Yudi.

Sambo dan istri pun kini, kata dia menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Anggota Polri lainnya yang diduga melanggar etik maupun pidana, juga diproses dan jumlahnya terus bertambah.

Seluruh upaya yang dikomandoi Kapolri ini, menurutnya dilakukan seiring dengan reformasi Polri yang terus berjalan.

“Saya ingin menyampaikan bahwa Kapolri beserta Timsus-nya, selain sedang menyelesaikan kasus Ferdy Sambo, akan tetapi juga sedang menjalankan operasi reformasi Polri. Baik secara struktural maupun kultural sesuai style Kapolri Jenderal Sigit, yang membawa program Presisi," beber Yudi.

Menurut Yudi, sebagai bagian kelompok masyarakat sipil, kami berharap relasi Polri dengan masyarakat sipil makin diperkuat.

Ini adalah bentuk platform reformasi Polri mutakhir yang juga dijalankan hampir di seluruh negara yang demokratis, yaitu community policing.

Hal ini disebut juga reformasi sektor keamanan yang substansial. Namun, reformasi Polri juga tidak terlepas dari internalisasi kepolisiannya sendiri untuk perubahan," sambungnya.

Kapolri, kata Yudi memilih jalan kultural sebagai jalannya yang dipadukan dengan struktural dalam reformasinya. Dalam konteks ini, lanjutnya reformasi Polri harus terpimpin oleh figur yang memahami.

“Kapolri Sigit memahami hal tersebut. Dan, dengan adanya kasus Ferdy Sambo ini, tentu membawa hikmah besar untuk kepolisian. Sebab kepala geng kepolisian bayangan di tubuh Polri melakukan tindakan high profile criminal. Yaitu pembunuhan berencana. Hal ini justru membuka pintu reformasi Polri semakin lebar," tegas Yudi.

(Yakop/Suara/Jpnn)

Sidang Etik Ferdy Sambo pada Tanggal 25 Agustus

Sidang Etik Ferdy Sambo pada Tanggal 25 Agustus
Arsip foto - Irjen Polisi Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri, Senin (20/6/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
BorneoTribun Jakarta -- Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo menyebutkan seyogyanya sidang etik dilaksanakan pada Selasa ini, tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh jadwalnya diundur.

"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum," kata Dedi dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Sidang Etik Ferdy Sambo

Dari informasi yang diperoleh, lanjut Dedi, sidang komisi etik Polri terhadap Ferdy Sambo bakal dilaksanakan pada Kamis (25/8).

"Infonya kemungkinan Kamis," terangnya.

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

"Insyaallah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” kata Agung.​​​​​​​

Ferdy Sambo Layak untuk Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Ferdy Sambo ​​​​​​​bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sambo juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana itu.​​​​​​​

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong sidang etik terhadap jenderal bintang dua itu segera dilaksanakan karena Ferdy Sambo layak untuk diberhentikan dengan tidak hormat.

"Kompolnas mendorong sidang kode etik Ferdy Sambo dapat segera dilaksanakan secara transparan, akuntabel agar yang bersangkutan dapat segera diputus PTDH (pecat)," kata anggota Kompolnas Poengky Indarty, Kamis (18/8).

(LR/ANT/YAKOP)

Komnas HAM ungkap Percakapan di Handphone Gambarkan "Obstruction Of Justice"

Komnas HAM ungkap Percakapan di Handphone Gambarkan "Obstruction Of Justice"
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa.
BorneoTribun Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan percakapan yang ditemukan di handphone baru ajudan Irjen Polisi Ferdy Sambo sudah menunjukkan adanya" obstruction of justice" atau upaya menghalangi penyidikan.

"Kalau menggambarkan bahwa adanya "obstruction of justice" sebetulnya sudah," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM terkait handphone milik Brigadir J dan Bharada E yang hingga kini belum ditemukan.

"Di HP yang baru itu ditemukan, misalnya ada komunikasi yang menyuruh untuk mengingat skenario," kata Taufan.

Kemudian, katanya, arahan untuk mengingat skenario tersebut dijawab dengan "oke komandan". Hal tersebut dinilai Komnas HAM sudah menunjukkan suatu bukti bahwa ada rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J.

Namun, apabila Komnas HAM bisa menemukan handphone milik Brigadir J dan Bharada E yang hingga kini belum ditemukan, maka hal tersebut akan semakin memperkaya pendalaman kasus termasuk gambaran "obstruction of justice".

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya ialah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsideir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan "obstruction of justice" atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya Ferdy Sambo.

(MZ/ANT/YAKOP)

Komnas HAM benarkan telah periksa istri Ferdy Sambo

Komnas HAM benarkan telah periksa istri Ferdy Sambo
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa.
BorneoTribun Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Komnas Perempuan membenarkan telah memeriksa Putri Candrawathi istri dari Irjen Polisi Ferdy Sambo yang juga menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Sebetulnya sudah ada pemeriksaan Ibu PC," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa.

Taufan mengatakan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo tersebut dilakukan sekitar tiga hari yang lalu. Lebih jauh, hasil permintaan keterangan oleh Komnas HAM bersama dengan Komnas Perempuan akan diserahkan kepada penyidik.

Ketua Komnas HAM berpandangan hasil permintaan keterangan terhadap Putri Candrawathi akan lebih tepat ditangani atau diserahkan kepada pihak penyidik. Hal tersebut nantinya diharapkan juga dibuka di pengadilan.

Terkait materi apa saja yang ditanyakan oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan kepada Putri Candrawathi, Taufan mengatakan semuanya terkait dengan peristiwa kematian Brigadir J. Namun, Taufan tidak menyebutkan secara detail apa saja yang ditanyakan.

Kemudian terkait lokasi dan waktu pemeriksaan, Taufan Damanik juga tidak membeberkan-nya secara detail kepada awak media massa.

Ia menegaskan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sudah selesai, dan Komnas HAM tinggal atau sedang menyiapkan laporan dan rekomendasi lengkap kepada Presiden dan DPR RI serta laporan kepada Kapolri.

"Semua bahan kita serahkan kepada penyidik dan diharapkan dibuka di pengadilan," ucap dia.

Dalam waktu dekat pihaknya juga akan segera bertemu dengan Ketua Komnas Perempuan untuk mendiskusikan kerja sama terkait penanganan kasus tersebut.

(MZ/ANT/YAKOP)

Minggu, 21 Agustus 2022

Bunker Berisi Uang Rp900 Miliar di rumah Ferdy Sambo apakah Hoax?

Bunker Berisi Uang Rp900 Miliar di rumah Ferdy Sambo apakah Hoax?
Ilustrasi Bunker. (BorneoTribun/Foto Pexels)
BorneoTribun Jakarta - Ada pemberitaan penemuan bunker berisi uang Rp900 miliar di rumah tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo adalah tidak benar alias Hoax.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Minggu (21/8/2022).

"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bungker Rp900 miliar tidaklah benar," kata Dedi Prasetyo.

Menurut Dedi, tim khusus Polri memang melakukan penggeledahan di beberapa tempat tinggal Irjen Pol. Ferdy Sambo dan menyita beberapa barang bukti. Namun, tambahnya, tidak ada bungker berisi uang Rp900 miliar sebagai barang bukti yang disita Polri.

"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," tambahnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta,
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/6/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty/am)
Dia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hingga kini, tegasnya, Polri terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.

"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation," jelasnya.

Sebelumnya, dia mengatakan Polri fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, khususnya terkait pembuktian pasal yang sudah diterapkan.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di Jakarta, Kamis (18/8).

Timsus Polri juga fokus untuk membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materiil sehingga untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

(PIS/ANT/YK)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno