Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Agustus 2022

Bank Kalbar Rugi Sebesar Rp 5,59 Miliar, Dua Orang Karyawan Ini Jadi Tersangka

Bank Kalbar Rugi Sebesar Rp 5,59 Miliar, Dua Orang Karyawan Ini Jadi Tersangka
Ilustrasi. Bank Kalbar Rugi Sebesar Rp 5,59 Miliar, Dua Orang Karyawan Ini Jadi Tersangka. (Foto Tribunnews/Detik)
BorneoTribun Pontianak, Kalbar -- Bank Kalbar Rugi sebesar Rp 5,59 miliar atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit pengadaan barang dan jasa pekerjaan pengadaan bangunan kesehatan (Rumah Sakit Pratama Kecamatan Serawai) tahun anggaran 2017.

Hal tersebut diungkap Kejaksaan Negeri Pontianak yang telah menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tersangka berinisial DH dan F mantan karyawan Bank Kalbar telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pontianak.

Dua mantan karyawan Bank Kalbar adalah mantan Kasi Kredit dan mantan Analis Kredit Bank Kalbar Cabang Flamboyan.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Pontianak juga telah menetapkan dua orang tersangka dari luar karyawan Bank Kalbar.

Kedua tersangka adalah berinisial EH, pelaksana kegiatan pembangunan Kesehatan (Rumah Sakit Pratama Kecamatan Serawai) Tahun Anggaran 2017 yang menggunakan uang kredit PBJ tersebut di Bank Kalbar. Kemudian H, Direktur Cabang PT Batu Tangga Jaya Abadi.

“Setelah menahan F, kini kita menahan tiga tersangka baru," jelas Kajari Pontianak, Wahyudi, Selasa (23/8/2022).

Kajari Pontianak menerangkan, ketiganya setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan di Rutan Pontianak selama 20 hari ke depan.

Benar, dalam dua kasus ini ada dua orang internal Bank Kalbar cabang Flamboyan ditetapkan sebagai tersangka, yang satunya mantan Kasi Kredit dan satunya mantan analis kredit," ungkap Wahyudi.

Dilansir BorneoTribun dari Kumparan, Selasa (23/8), EH, H dan DH yang merupakan tersangka baru, ditegaskan Kajari, dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Rangkaian keempat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini terus kita dalami, apakah ada tersangka lain, masih dilakukan pengembangan," ungkapnya.

Lanjut Wahyudi, sementara itu, keempat orang ini menyebabkan kerugian Negera di Bank Kalbar senilai Rp 5,59 miliar.

“Kasus ini masih terus berlanjut, pemberkasan untuk keempat tersangka ini akan dilakukan terpisah. Kita lihat nanti fakta baru apa yang terungkap dalam persidangan," tukasnya.

(Pian/Yakop)

Ada Lima Isu Viral Penjelasan Usai Otopsi Jenazah Brigadir J

Ada Lima Isu Viral Penjelasan Usai Otopsi Jenazah Brigadir J
Ilustrasi. (Foto Pexels)
BorneoTribun Jakarta -- Hasil otopsi ulang jenazah Brigadir J atau Yosua Hutabarat sudah dirilis, dan sudah diserahkan ke Bareskrim Polri. Hasil otopsi menjawab pertanyaan viral tentang kondisi Brigadir J.

Otopsi ulang merupakan permintaan dari keluarga Brigadir J. Proses otopsi dilakukan pada 27 Juli 2022 di Jambi.

Tim yang melakukan otopsi adalah tim dokter forensik yang bekerja secara mandiri. Ketua Tim Dokter Forensik, dr Ade Firmansyah mengatakan, tidak ada intervensi dari pihak manapun selama mereka bekerja.

"Kami di sini independen, tidak memihak, dan tidak terpengaruh oleh apa pun. Kami jamin tidak ada tekanan apa pun pada kami sehingga kami dapat bekerja dengan bebas, dapat memberikan hasil dalam waktu kurang dari 4 minggu, katanya di Mabes Polri. Markas besar. , terang Ketua Tim Dokter Forensik, dr Ade Firmansyah, Senin (22/8/2022).

Pembongkaran Makam Brigadir J atau  Yosua Hutabarat

Berikut Lima hasil otopsi dari penjelesan Ketua Tim Dokter Forensik, dr Ade Firmansyah

1.) Selain Luka dari Senjata Api, Diakuinya tidak ada luka Kekerasan

Ilustrasi. (Gambar Pexels)
Otopsi ulang mengungkapkan bahwa ada luka-luka akibat tembakan. Selain itu, tidak ada bekas luka dari pelecehan lainnya.

"Saya bisa pastikan, dari hasil pemeriksaan kami, baik saat otopsi, pemeriksaan penunjang dengan penerangan, maupun pemeriksaan mikroskopis, tidak ada luka di tubuhnya selain akibat kekerasan senjata api," kata Ade.

“Tidak ada tanda-tanda kekerasan selain kekerasan senjata di tubuh korban,” ungkap ade.

2) Di Tubuh Brigadir Yosua ada 5 Luka Tembakan

Ilustrasi. (gambar Katadata)
Dokter Ade Firmansyah juga menjelaskan tentang luka tembak di tubuh Brigadir Joshua. Terdapat lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar di tubuh Joshua berdasarkan hasil otopsi di tubuh Brigadir Joshua.

"Dari luka yang ada. Ada lima luka tembak masuk, empat luka tembak keluar," katanya.

Ade menjelaskan, dari semua luka tersebut, terdapat dua luka fatal di tubuh Joshua. Kedua luka terletak di dada dan kepala.

"Ada dua luka fatal tentunya ada dua luka fatal yaitu luka di dada dan kepala," kata Ade.

3) Jawab berkaitan dengan otak Brigadir J pindah ke Dada

Pengecara Kamaruddin Simanjuntak tunjukkan foto jasad Brigadir J. (Foto Suara)
Diduga transfer otak jenazah Brigjen J dikatakan oleh kuasa hukum Joshua, Kamaruddin Simanjuntak. Saat itu, Kamaruddin mengatakan otak Brigadir J sudah pindah ke perut. Pernyataan Kamaruddin itu disampaikan usai otopsi kedua dilakukan.

Dugaan transfer otak jenazah Brigjen J itu kemudian dikonfirmasikan kepada Tim Dokter Forensik saat mengumumkan hasil otopsi kedua di Mabes Polri, Senin (22/8/2022).

Keluarga korban bilang ada pindah otak ke dada, apa responnya? tanya media.

Ade Firmansyah kemudian menjelaskan, tidak ada organ tubuh Brigadir J yang hilang. Ade mengatakan, organ tubuh juga sudah dikembalikan.

“Jadi kita semua, apa yang ditemukan di tubuh korban yang jelas sudah dikembalikan ke tubuh korban dan memang ada hal-hal yang harus dilakukan untuk mencegah kebocoran, misalnya karena banyak luka di tubuh korban dan itu yang jelas tidak ada organ yang hilang dan semua dikembalikan ke jenazah," kata Ade.

4) Tidak Ada Kuku Brigadir J yang Ditarik atau Dicabut

Tak hanya soal dugaan pemindahan otak ke Dada, Kamaruddin juga menyebut kuku Brigjen J dicabut. Pernyataan tersebut dibantah Ade.

Tidak, tidak ada kuku Brigadir J  yang dicabut, tidak sama sekali, dikatakan Ade.

Ade mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan semua dokumen hasil otopsi ulang. Ia berharap hasil tersebut bisa menghilangkan keraguan dari keluarga Joshua atau publik.

“Semua sudah kami sampaikan dalam dokumen yang kami berikan kepada Bareskrim, dan semoga ini dapat memperkuat kepercayaan penyidik, luka seperti apa yang sebenarnya terjadi, ada dimana-mana, sehingga tidak ada lagi keraguan penyidik ​​atas kejadian ini. ," dikatakannya.

5) Jari Brigadir Yosua Pata, ini penjelasannya?

gambar ilustrasi.
Tim forensik mengkonfirmasi bahwa jari Joshua patah. Dijelaskan, jari itu patah karena lintasan peluru.

Itu yang jarinya arah lintasan peluru, jelas peluru itu keluar dari jarinya. Jadi lintasannya itu, dikatakan Ade.

Ade mengatakan dua jari Joshua patah. Kedua jari tersebut adalah jari kelingking dan jari manis di tangan kiri.

Ada dua, di jari kelingking yang sama, kiri, katanya.

Lebih lanjut, Ade tidak bisa menjelaskan lebih lanjut apakah jari yang patah itu karena Joshua berlindung. Dia hanya bisa mengatakan bahwa jari Bgigadir J yang patah disebabkan oleh lintasan peluru.

Jika melindungi diri sendiri atau tidak, saya tidak tahu. "Tapi memang, menurut analisis kami mengenai lintasan peluru itu, pelurunya juga sesuai dengan arah lintasannya ketika keluar dari tubuh," katanya.

(Yakop/Dtk)

Senin, 22 Agustus 2022

Delapan Orang Pengurus dan Anggota Ormas di Ketapang Ditangkap Tim Jatanras Polda Kalbar

8 Orang Pengurus Ormas di Ketapang Ditangkap Tim Polda Kalbar, Ini Sebabnya
IA ketua ormas FPRK saat diamankan tim Jatanras Polda Kalbar, minggu (21/8/22).
Borneo Tribun Ketapang, Kalbar - Delapan orang pengurus dan anggota ormas di Ketapang ditangkap tim Jatanras Polda Kalbar yang dibantu Polres Ketapang usai dilaporkan warga yang merasa terancam dan ketakutan atas aksi ormas tersebut. 

"Ada 8 orang terduga pelaku yang diamankan pada Minggu malam (21/08/22), yang pertama IA selaku ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) kemudian SH, AM, HR, IM, AN, SN dan MS yang merupakan anggota FPRK, mereka diamankan dikediaman masing-masing" kata Kasat Reskrim polres Ketapang AKP M.Yasin, Senin (22/08/22).

Yasin menjelaskan, ke-8 orang tersebut saat ini sudah berada di Mapolda Kalbar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Penangkapan pengurus ormas ini tutur Yasin bermula saat ormas tersebut melakukan aksi penghadangan menggunakan senjata tajam pada kelompok masyarakat dari perhuluan Ketapang yang sedang melintas di jalan Merak kelurahan Sampit Ketapang dan kebetulan jalan tersebut terdapat markas FPRK.

Massa perhuluan tersebut melewati jalan itu sesuai melakukan orasi damai di gedung DPRD pada Senin 15 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 wiba. 

Kejadian penghadangan dan pengancaman ini sempat direkam termasuk satu diantaranya oleh seorang wartawan televisi Pon TV. Video tersebut lantas viral.

"Kelompok masyarakat perhuluan yang melakukan aksi damai di kantor DPRD Ketapang pada Senin 15 Agustus sekitar pukul 14.00 WIB, tiba-tiba dihadang pengurus FPRK dengan membawa tajam seperti pedang, celurit hingga panah," kata Yasin. 

Sementara itu, RP (45) satu diantara warga yang menjadi pelapor mengaku kalau pihaknya merasa terintimidasi dan ketakutan bahkan beberapa diantara rombongan mereka berlarian ketakutan menghindari massa ormas FPRK.

"Saat itu kami semua ketakutan, karena kami tidak menyangka akan dihadang dan diancam sebab kami merasa tidak berbuat salah apapun, tapi tiba-tiba kami dicegat dan diancam dengan senjata tajam, kami diteriaki bahkan kami mau dipanah oleh oknum warga seperti yang bisa dilihat dalam video yang viral tersebut," akunya.

Atas dasar itu, dirinya mewakili masyarakat yang dicegat dan diancam melakukan pelaporan resmi ke pihak Kepolisian.

"Supaya ke depan tidak ada lagi aksi-aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum-oknum seperti ini," tandasnya.

Dia berharap agar kasus ini bisa tuntas supaya ada efek jera bagi oknum-oknum yang merasa Ketapang hanya milik mereka bukan milik seluruh masyarakat dan ke depan tidak ada lagi tindakan-tindakan arogansi seperti ini.

"Langkah ini kami lakukan sebab negara kita negara hukum sehingga sesuatu yang berkaitan dengan persoalan hukum kita percayakan kepada penegak hukum,"katanya.

Oleh: Muzahidin

Minggu, 21 Agustus 2022

Bunker Berisi Uang Rp900 Miliar di rumah Ferdy Sambo apakah Hoax?

Bunker Berisi Uang Rp900 Miliar di rumah Ferdy Sambo apakah Hoax?
Ilustrasi Bunker. (BorneoTribun/Foto Pexels)
BorneoTribun Jakarta - Ada pemberitaan penemuan bunker berisi uang Rp900 miliar di rumah tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo adalah tidak benar alias Hoax.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Minggu (21/8/2022).

"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bungker Rp900 miliar tidaklah benar," kata Dedi Prasetyo.

Menurut Dedi, tim khusus Polri memang melakukan penggeledahan di beberapa tempat tinggal Irjen Pol. Ferdy Sambo dan menyita beberapa barang bukti. Namun, tambahnya, tidak ada bungker berisi uang Rp900 miliar sebagai barang bukti yang disita Polri.

"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," tambahnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta,
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/6/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty/am)
Dia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hingga kini, tegasnya, Polri terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.

"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation," jelasnya.

Sebelumnya, dia mengatakan Polri fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, khususnya terkait pembuktian pasal yang sudah diterapkan.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di Jakarta, Kamis (18/8).

Timsus Polri juga fokus untuk membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materiil sehingga untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

(PIS/ANT/YK)

Sabtu, 20 Agustus 2022

Sebanyak 11 Kasus Perjudian Ditangani Polda Aceh Sepanjang Agustus 2022

Sebanyak 11 Kasus Perjudian Ditangani Polda Aceh Sepanjang Agustus 2022
Ilustrasi Sebanyak 11 Kasus Perjudian Ditangani Polda Aceh Sepanjang Agustus 2022. (BorneoTribun/Pexels)
BorneoTribun, Aceh -- Kasus perjudian menjadi perhatian khusus kepolisian, mengingat banyaknya keluhan dan keresahan di tengah masyarakat. Hal itu diungkap Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Sabtu (20/8/2022).

Diketahui , sebanyak 11 kasus perjudian sepanjang Agustus 2022 yang telah di ungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh beserta jajarannya.

Kombes Pol Winardy mengatakan sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk komitmen memberantas judi, baik pelaku, bandar, maupun yang menyokongnya.

Ilustrasi. (BorneoTribun/Pexels)
Perwira menengah Polri itu mengatakan terhitung Januari-Juli 2022, Polda Aceh telah menangani 38 kasus perjudian dan sudah diselesaikan atau P21 sebanyak 27 kasus.

"Sebelum arahan Kapolri, Polda Aceh sudah mengungkap sedikitnya 38 kasus perjudian. Lalu, setelah arahan Jenderal Sigit, tepatnya medio Agustus 2022, 11 kasus judi diungkap," kata Kombes Pol Winardy.

Alumni Akademi Kepolisian 1998 itu mengajak peran aktif masyarakat melaporkan bila melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian di sekitar agar segera ditindak dan diproses.

"Masyarakat mengetahui adanya tempat atau praktik perjudian segera melaporkannya. Jangan takut ada yang menyokong, biar aparat sekalipun akan ditindak. Itu sudah menjadi atensi Kapolri," kata Kombes Pol Winardy.

(hsa/ant/yk)

Makanan Yang Tak Layak Edar dan Beberapa Merek Obat Disita BPOM Pekan Baru

Makanan Yang Tak Layak Edar dan Beberapa Merek Obat Disita BPOM Pekan Baru
Petugas BPOM Pekan Baru lakukan penyegelan disebuah gedung.
BorneoTribun Jakarta -- Bahan makanan yang tidak layak di edar dan bebarapa macam merek obat di sita oleh Badan Pegawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekan baru di sebuah bangunan belakang tokoh sepeda jalan Ahamad Yani, Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis kemarin.

Pihaknya sudah melakukan penyegelan sebuah gudang yang didalamnya tersimpan produk obat dan makanan tidak layak edar tepatnya di tepi laut. Hal itu dikatakan Kepala BPOM Pekan Baru, Yosef Dwi Irwan kepada awak media di Selatpanjang, Jumat  (19/8) kemarin.

Pihak BPOM Pekan baru juga mendatangi lokasi gudang tersebut, menindaklanjuti dari informasi masyarakat yang masuk di kanal pelaporan Badan POM Pekanbaru.

Selanjutnya, di temukan sementara sebanyak 26 item produk tanpa izin edar, ujar Yosef di sela melakukan pengecekan di gudang.

Dari pemeriksaan yang didampingi Satpol PP Kepulauan Meranti dan Balai Karantina Pertanian, Hewan dan Tumbuhan Wilayah Kerja Selatpanjang, ditemukan sedikitnya 26 jenis bahan pangan dan obat-obatan tidak layak edar.

Dugaan sementara, produk tersebut didatangkan dari negara tetangga Malaysia melalui jalur laut.

Setelah penyegelan gudang, lanjut Yosef, BPOM akan menunggu proses dari Bea Cukai karena barang yang ditemukan masuk ke daerah pabean.

Ini, kata dia, masih dalam daerah pabean, pihak Bea dan Cukai berwenang menghitung PIB. Dan pihak kami akan memprosesnya sesuai dengan undang-undang pangan, katanya.

Menurut Yosef, terkait masuknya barang tidak layak edar dari luar negeri, BPOM dan instansi terkait tentunya memiliki komitmen yang sama untuk menjaga kedaulatan dan kesehatan masyarakat.

Setelah penyegelan, tunggu saja karena prosesnya sedang berlangsung, kami akan menghitung lagi jumlah 26 item untuk produk ini, kemungkinan jumlahnya bisa bertambah, katanya.

Dia mengatakan kepemilikan barang ilegal sesuai dengan undang-undang pangan dapat dikenakan hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.

Itu maksimal, nanti tergantung siapa pemilik atau penguasa barangnya. Saat ini cukup dibawa ke proses hukum yang berlaku karena jumlahnya cukup banyak, katanya.

Di tempat yang sama, Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bengkalis, Eko Bramantio didampingi Kepala Pos Bea dan Cukai Selatpanjang, Wachid Aryanto, menjelaskan tidak ada masalah dengan pemeriksaan tersebut. Hanya saja status gudang yang sedang diselidiki pada dasarnya masih di bawah otoritas pabean.

Jadi sebelum dia masuk, (pemilik barang) mengajukan izin untuk membongkar dan menimbun di luar daerah pabean. Daerah yang dimohonkan izin dianggap sama dengan daerah pabean. Di situlah pengawasan kita melekat, katanya.

Eko mengatakan pemeriksaan terhadap seluruh barang yang masuk belum selesai oleh Bea dan Cukai. Saat melakukan pengawasan, pihaknya juga melakukan penyegelan gudang untuk pengamanan.

"Barang tersebut masih terutang bea masuk. Kapan dia membayarnya? Saat dia melamar PIB."

"Saya berharap pihak terkait memahami aturan yang berlaku sesuai aturan Kepabeanan. Kalau ada perhatian, silakan, tapi selesaikan dulu bersama kami," tutupnya.

(YK/BA/RS/ANT)

Agen Judi Daring Higgs Domino Ditangkap

agen judi daring Higgs Domino
Gambar Ilustrasi. agen judi daring Higgs Domino.
BorneoTribun, Aceh- Petugas kepolisian dari Polsek Darul Makmur dan Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh menangkap seorang pria berinisial HS (36 tahun), diduga sebagai agen penjual cip gim daring Higgs Domino di Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

“Penangkapan ini kami lakukan sebagai upaya untuk memberantas judi daring di Nagan Raya,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetya didampingi Kasat Reskrim AKP Machfud di Suka Makmue, Jumat.

Ada pun barang bukti yang turut diamankan dari pelaku tersebut diantaranya berupa satu unit HP Realme 5 pro, satu unit HP Oppo A16, satu unit HP Nokia 102.

Kemudian satu buah kunci sepeda motor Honda Vario, satu tas selempang warna hitam, serta uang tunai sejumlah Rp3,45 juta.

AKP Machfud menjelaskan penangkapan terhadap HS dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian, yang menginformasikan adanya seorang pria diduga berperan sebagai agen penjual cip gim daring di sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Petugas kepolisian yang mendapatkan informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan, dan dengan waktu yang tidak terlalu lama, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap HS tanpa adanya perlawanan.

Dalam menjalankan aksinya, HS diduga menjual cip gim daring di sebuah kedai pelaku yang sehari-hari menjual pulsa.

Setelah dilakukan penangkapan, petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Nagan Raya, guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Terduga HS diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan terancam hukuman cambuk di muka umum,” kata AKP Machfud.

(YK/TDI/ANT)

Jumat, 19 Agustus 2022

Polri : Irjen Pol. Ferdy Sambo Bersama Lima Perwira Polri Terlibat Obstruction Of Justice

Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (tengah) bersama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (kedua kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (tengah) bersama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (kedua kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
BorneoTribun Jakarta - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) yang juga Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022), mengatakan Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah menempatkan 15 personel Polri di tempat khusus (patsus) setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana "obstruction of justice", yakni menghalangi penyidikan.

Irjen Pol. Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri terlibat tindak pidana menghalang-halangi penyidikan obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Nama-namanya, yaitu satu FS, kedua BJP HK, ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, kelima Kompol BW, keenam Kompol CP,” kata Agung.

Keenam nama itu merujuk pada Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.

Agung menyebutkan untuk FS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sedangkan lima orang lainnya akan dilimpahkan kepada penyidik untuk segera ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan.

“Nanti akan dilakukan dan ditingkatkan penyidikan lebih lanjut,” kata Agung.

Ia menjelaskan dalam mengusut dugaan pelanggaran prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga, Itsus telah memeriksa sebanyak 83 personel Polri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang sudah direkomendasikan untuk penempatan khusus (patsus).

Kemudian dari 35 orang tersebut yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18 orang, lalu jumlah itu berkurang tiga orang, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal karena ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

“Tentu ke depan timsus akan terus melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggota yang patut diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana almarhum Brigadir J,” kata Agung.

Terkait status lima perwira Polri yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan penetapan tersangka menunggu hasil penyidikan.

“Masih menunggu penyidik untuk persangkaan pasal yang akan diterapkan. Hasil temuan Timsus akan dilimpahkan ke penyidik,” kata Dedi.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’aruf dan Putri Candrawathi. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

(YK/LR/ANT)

Pencopotan Sebagai Pimpinan MPR, Anggota DPD RI Fadel Muhammad Akan Tempuh Jalur Hukum

Pencopotan Sebagai Pimpinan MPR, Anggota DPD RI Fadel Muhammad Akan Tempuh Jalur Hukum
Anggota DPD RI Fadel Muhammad. (Foto Istimewa)
BorneoTribun Jakarta - Anggota DPD RI Fadel Muhammad mengatakan pencopotan dirinya sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD RI yang diputuskan dalam Rapat Paripurna DPD RI pada Kamis (18/8) adalah inkonstitusional sehingga dirinya akan menempuh upaya hukum.

"Mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR. Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan 'pengambilalihan mandat' oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional," kata Fadel dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jum'at (19/8/2022).

Dia menjelaskan kedudukan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR Periode 2019-2024 sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Fadel, dirinya telah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan Pasal 138 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang Tata Tertib (Tatib) yang mengamanatkan dirinya untuk menyampaikan laporan kinerja di hadapan Sidang Paripurna DPD RI.

"Langkah sejumlah anggota DPD yang tidak sesuai dengan kaidah hukum dan aturan perundang-undangan, masuk dalam kategori perbuatan yang tidak melaksanakan sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan, serta kewajiban sebagai anggota DPD untuk menaati Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Karena itu, Fadel akan melaporkan para anggota yang menandatangani pemakzulan dirinya kepada Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan gugatan pengadilan secara perdata dan pidana

Senator asal Gorontalo itu mengatakan saat ini seluruh laporan hukum tersebut sedang disiapkannya bersama tim kuasa hukum sebagai bentuk melawan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita tidak boleh membiarkan terjadinya kesewenang-wenangan di negara ini, terlebih di lembaga tinggi negara. Saya akan menempuh seluruh upaya hukum untuk melawan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPD RI pada Kamis (18/8) malam memutuskan Tamsil Linrung sebagai calon Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI menggantikan Fadel Muhammad.

“Dari hasil pemungutan suara, maka senator Tamsil Linrung memperoleh suara terbanyak untuk menjadi calon Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI,” kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam Rapat Paripurna DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/8) malam.

Nono menjelaskan dalam proses pemungutan suara tersebut diikuti 96 anggota DPD RI dengan 93 suara sah, satu abstain, dan dua suara tidak sah.

Menurut dia, dalam proses pemungutan suara, Tamsil memperoleh 39 suara, Bustami Zainudin 21 suara, Yorrys Raweyai 19 suara, dan Abdullah Puteh 14 suara.

(YK/IB/ANT)

Kamis, 18 Agustus 2022

Seorang Wanita Diperkosa Usai Terjatuh dari Motor, Paginya Meninggal

Seorang Wanita Diperkosa Usai Terjatuh dari Motor, Paginya Meninggal
Foto ilustrasi. Seorang Wanita Diperkosa Usai Terjatuh dari Motor, Paginya Meninggal. 
BorneoTribun Jakarta -- Seorang pria di Tulungagung memperkosa teman wanitanya yang terluka akibat kecelakaan lalu lintas.

Korban akhirnya meninggal setelah dilarikan ke rumah sakit.

Dikutip BorneoTribun dari detik.com, Kamis (18/8), Kasi Humas Iptu Mohammad Anshori mengatakan terduga pelaku adalah ADB (26) warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, sedangkan korban adalah perempuan usia 30 tahun warga Pucanglaban, Tulungagung.

"Kasus ini masih salam penanganan UPPA Satreskrim Polres Tulungagung," kata Iptu Ansori, Selasa (16/8/2022).

Pelaku dan Korban saling kenal

Foto ilustrasi. 
Menurut Anshori, peristiwa ini bermula pada Minggu (14/8) saat pelaku menggelar pesta minuman keras di rumahnya bersama tiga rekannya.

Usai minum, pelaku dan rekannya pergi ke Warkop Karaoke NR dan kembali menggelar pesta miras.

Saat itulah terduga pelaku bertemu dengan korban saat keluar dari ruang karaoke.

Karena sudah saling kenal, keduanya akhirnya sepakat untuk berangkat mencari makanan ke wilayah kota pada Senin (15/8) dini hari, dengan berboncengan sepeda motor.

"Awalnya mereka mau beli makanan, namun akhirnya tidak jadi. Mereka hanya keliling-keliling kota," imbuhnya.

Korban Jatuh dari Motor

Gambar ilustrasi. (Detikcom)
Selanjutnya sekitar pukul 04.00 WIB pelaku melaju ke arah timur melalui wilayah Jepun. 

Saat itulah korban mengantuk berat sehingga tertidur saat dibonceng sepeda motor.

"Kemudian saat pelaku hendak mendahului truk di depannya, menyenggol bak truk. Hingga akhirnya korban terjatuh," jelasnya.

Anshori menambahkan pascakecelakaan itu korban sempat dibonceng kembali ke arah timur.

Namun karena tidak sadarkan diri, sesampai di simpan empat Bus Nggoling, pelaku akhirnya meminta pertolongan seseorang untuk membantu memegangi korban untuk dibawa ke rumahnya di Desa Panjerejo.

"Setelah sampai rumah, korban dibawa masuk, kemudian orang yang membantu tersebut diantarkan kembali ke wilayah Plosokandang," jelasnya.

Pelaku Nekad Perkosa Teman Wanitanya yang tak sadarkan diri

Foto ilustrasi. 
Pelaku kemudian kembali ke rumah untuk menemani korban yang kondisinya mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri.

Bukannya membawa korban berobat, pelaku justru nekat memerkosa korban.

"Pagi harinya, pelaku meninggalkan korban dan pergi ke bengkel untuk memperbaiki sepeda motornya yang rusak," imbuhnya.

Ketika pelaku tidak ada di rumah, korban dibawa ke rumah sakit oleh temannya berinisial N. Selanjutnya suami korban melaporkan kasus itu ke polisi.

Namun nahas, korban yang belum sempat menjalani pemeriksaan meninggal pada Selasa pagi sekitar pukul 07.30 WIB.

"Korban belum sempat diperiksa," ujar Anshori.

Saat ini kasus dugaan pemerkosaan tersebut masih ditangani UPPA Satreskrim Polres Tulungagung.

Sedangkan jasad korban masih berada di IPJ RSUD dr Iskak Tulungagung.

(yk/er/idw)

548 Warga Binaan Lapas Ketapang Terima Pemotongan Masa Tahanan dalam Rangka HUT ke-77 RI

548 Warga Binaan Lapas Ketapang Terima Pemotongan Masa Tahanan dalam Rangka HUT ke-77 RI
Wakil Bupati Ketapang Farhan menyerahkan secara simbolis surat keputusan pemberian remisi kepada warga binaan Lapas Ketapang Kalimantan Barat, dalam rangka HUT ke-77 RI.
BorneoTribun Ketapang, Kalbar - Sebanyak 548 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang Provinsi Kalimantan Barat menerima pemotongan masa tahanan atau remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia.

"Tetaplah berperilaku baik, agar kedepannya tetap mendapatkan remisi," kata Wakil Bupati Ketapang Fathan, saat menyerahkan remisi HUT ke-77 RI, di Lapas Ketapang, Rabu.

Dari 548 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, 14 orang diantaranya dinyatakan bebas dari tahanan setelah mendapat remisi HUT ke-77 RI.

Dia pesan kepada para warga binaan untuk terus berkelakuan baik, agar kedepannya bisa mendapatkan remisi dan bagi warga binaan yang dinyatakan bebas diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya ketika kembali di tengah masyarakat.

"Tetap berperilaku yang baik, agar bisa dapat remisi," pesannya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Ketapang Ali Imran menjelaskan bagi warga binaan kasus pidana umum dan narkotika tidak ada syarat khusus untuk mendapatkan remisi. Namun bagi yang terpidana kasus korupsi harus membayar denda dulu sesuai putusannya.

Ali Imran menegaskan remisi itu pun diberikan hanya kepada para warga binaan memenuhi syarat diantaranya harus berkelakuan baik selama dalam masa tahanan.

"Pemberian remisi berdasarkan hasil penilaian oleh tim yang dibentuk khusus. Remisi yang diberikan bervariasi yakni mulai satu bulan hingga maksimal enam bulan," jelasnya.

Dia juga menyebutkan  di antara 949 warga binaannya, hanya 548 diberi remisi dan di antara 548 warga binaan yang mendapatkan remisi itu ada 14 yang langsung bebas.

(TT/ANT)

Rabu, 17 Agustus 2022

Sebanyak 79 Napi di Kalbar Dapat Remisi Langsung Bebas

Sebanyak 79 Napi di Kalbar Dapat Remisi Langsung Bebas
Arsip-Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar saat melakukan kegiatan beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Kalbar/BorneoTribun.
BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Sebanyak 79 narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar) mendapat remisi langsung bebas atau (RU II) dalam rangka HUT Ke-77 RI.

"Total ada sebanyak 3.865 orang yang mendapat remisi, baik remisi pengurangan sebagian (RU I) dan remisi langsung bebas (RU II)," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa, di Pontianak, Selasa malam.

Dia menjelaskan pemberian remisi tersebut berdasarkan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, kemudian Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai mana telah diubah dalam PP No. 28 tentang Perubahan Pertama dan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua, serta Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Dia menambahkan, bagi warga binaan yang mendapat remisi RU I yakni sebanyak 3.786 orang tersebut, maka masih harus menjalani masa tahanan sisa potongan remisi RU I tersebut, sementara yang mendapat remisi RU II adalah yang langsung bebas dan lainnya.

"Untuk jumlah narapidana dan tahanan saat ini se-Kalbar yakni sebanyak 6.393 orang, terdiri sebanyak 5.054 orang narapidana, 1.338 orang tahanan, dan satu orang anak bawaan," ujarnya pula.

Dia menambahkan, dari sebanyak 3.786 narapidana yang mendapat remisi pengurangan sebagian, terdiri pengurangan satu bulan sebanyak 535 orang, kemudian pengurangan dua bulan 694 orang, pengurangan tiga bulan 1.687 orang, pengurangan empat bulan 482 orang, pengurangan lima bulan 312 orang, dan pengurangan enam bulan sebanyak 76 orang.

Pemberian remisi tersebut merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku.

Dia berharap dengan pemberian remisi ini dapat memberikan harapan bagi warga binaan untuk terus mengubah perilaku dan berupaya memperbaiki diri, agar ketika bebas nanti dapat diterima kembali oleh masyarakat.

(AD/ANT)

Pekerja Migran Indonesia Asal Bali Diduga Jadi Korban Eksploitasi di Turki Ke Tempat Penampungan

Pekerja Migran Indonesia Asal Bali Diduga Jadi Korban Eksploitasi di Turki Ke Tempat Penampungan
Gusti Ayu Sri Wistari, ibu dari I Gusti Ayu Vira Wijayantari Abw, PMI asal Bangli yang sakit parah di Turki saat memberi keterangan soal kepulangan putrinya di Denpasar, Selasa (16/8/2022). 
BorneoTribun, Denpasar -- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyampaikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara, Turki, berupaya membawa pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali yang diduga sempat menjadi korban eksploitasi di Turki ke tempat penampungan (shelter).

Upaya itu bertujuan untuk memastikan perlindungan terhadap PMI atas nama I Gusti Ayu Vira Wijayantari, yang dalam surat terbukanya mengaku dia sempat jadi korban eksploitasi kerja dan saat ini mengalami sakit keras.

“Kasus ini sudah ditangani KBRI Ankara, (saat ini Vira) sedang diupayakan dibawa ke shelter (di KBRI Ankara),” kata Direktur perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha saat dihubungi di Denpasar, Selasa.

Ia juga menyampaikan Kementerian Luar Negeri RI telah menghubungi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bali untuk memeriksa perekrut dan menindak pihak tersebut apabila ditemukan pelanggaran.

Gusti Ayu Vira, PMI asal Bangli, Bali, yang bekerja sebagai terapis spa di Turki, menulis surat terbuka ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo dengan tembusan salah satunya Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.

Dalam surat yang ditulis pada 14 Agustus 2022 itu, ia meminta kepada Presiden agar dipulangkan ke Indonesia. Ia pun bercerita kronologi dia bekerja di Turki dan di beberapa tempat ia mengalami eksploitasi dan pelecehan.

Di salah satu tempat kerjanya, Hotel Lonicera, Vira mengaku bekerja lebih dari 8 jam sehari, kesulitan mendapat hari libur, dan gaji yang dia terima tidak sesuai kontrak dan sering dibayar telat.

Namun, saat dia mencoba berdiskusi dengan agen penyalurnya dari Bali, Vira tidak menemukan solusi. Agen penyalurnya bernama Anak Agung Raka Murtini, yang di dalam suratnya disebut Bu Gung, justru meminta Vira tetap bekerja terlepas dari kondisi kesehatannya yang memburuk dan hak-haknya sebagai pekerja tidak terpenuhi.

Oleh karena itu, Vira pun kabur dari tempat kerjanya yang pertama berharap mendapat pekerjaan lebih baik. Setidaknya, ia pindah kerja sampai empat kali.

Namun, di tempat kerja yang ketiga, Vira mengaku sempat menerima pelecehan dari kliennya. Namun, saat melapor ke atasan, aduan itu tidak ditindaklanjuti oleh perusahaan.

Di tempat kerja terakhir, Vira mengaku mendapat perlakuan lebih baik dari atasan dan perusahaan. Namun, kesehatannya saat itu memburuk setidaknya dalam waktu sebulan terakhir.

“Pada 18 Juli 2022, saya muntah darah, sekitar 2 minggu saya muntah-muntah, dan saya tidak dapat berjalan karena masalah di perut dan paru-paru. Hingga 13 Agustus, saya belum dapat bekerja sebagaimana mestinya,” tulis Vira di dalam suratnya.

Oleh karena itu, ia pun memohon kepada Presiden Jokowi agar dapat memulangkan dirinya kembali ke rumahnya di Bangli, Bali.

Sejauh ini, Disnaker Bali dan BP3MI Bali telah berkoordinasi dengan BP2MI, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan RI di Turki untuk memproses kepulangan Vira ke tanah air.

(GTM/ANT)

Senin, 15 Agustus 2022

Polresta Banjarmasin Tangkap Dua Oknum Polisi Rampas Motor Modus Razia

Polresta Banjarmasin Tangkap Dua Oknum Polisi Rampas Motor Modus Razia
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian menunjukkan barang bukti sepeda motor, Senin (15/8/2022).
BorneoTribun, Banjarmasin - Polresta Banjarmasin berhasil menangkap dua oknum polisi yang menjadi otak kasus perampasan sepeda motor dengan modus razia hingga telah memicu keresahan di tengah masyarakat.

"Kedua pelaku berinisial PS (41) dan DEM (26), mereka anggota Polri di Polresta Banjarmasin yang kini sudah ditahan dengan barang bukti lima sepeda motor," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin.

Dalam aksinya, oknum polisi ini berpura-pura melakukan razia dengan memepet motor korban yang diincar-nya di jalan. Keduanya pun dilengkapi pakaian atasan jaket dan celana dinas Polri.

"Jadi dicari-cari kesalahan korbannya guna alasan untuk membawa motor. Diberitahu ke korban untuk mengambil motor di Polda Kalsel," jelas Thomas.

Polresta Banjarmasin menerima tiga laporan polisi (LP) dari para korban. Namun, setelah dikembangkan ternyata ada lagi dua LP di Polres Banjarbaru dan dua LP di Polres Banjar.

Untuk lima sepeda motor hasil rampasan disembunyikan keduanya di kawasan Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dan seluruh barang bukti yang ditemukan belum ada yang dipindahtangankan.

"Untuk kemungkinan adanya barang bukti lain masih dilakukan pengembangan," ujar Thomas.

Terkait status kedua oknum polisi itu, Thomas menyebut memang bermasalah karena jarang masuk dinas hingga dalam proses menjalani sidang kode etik oleh Propam.

Thomas pun menyampaikan pesan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito yang menyatakan pimpinan menindak tegas anggota yang melakukan tindak pidana dan pasti langsung diproses sesuai aturan yang berlaku termasuk sanksi internal sesuai kode etik profesi Polri.

(FM/ANT)

Panglima TNI Kawal Kasus Yang Melibatkan Anggota TNI

Panglima TNI Kawal Kasus Yang Melibatkan Anggota TNI
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. (BorneoTribun/Foto Istimewa)
BorneoTribun Jakarta -- Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan mengawal kasus tindakan hukum yang melibatkan anggota TNI agar tidak ada potensi pelaku dapat keringanan hukum.
 
"Kawal seluruh perkembangan kasus, kenakan pasal yang terkait, jangan sampai ada potensi meringankan hukum terhadap pelaku," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa lewat kanal YouTube resminya di Jakarta Senin.
 
Panglima TNI Jenderal TNI Andika terus menggelar Rapat Internal Hukum Tentara Nasional Indonesia secara rutin guna mengawal dan membahas kasus tindakan hukum yang melibatkan anggota TNI.

 
Rapat internal rutin itu digelar dengan seluruh jajaran Polisi Militer TNI dan Tim Hukum TNI untuk membedah dan memberi laporan perkembangan hukum kasus militer.
 
"Kami juga harus punya kewajiban moral untuk menempatkan dan menangani masalah ini sesuai dengan porsinya, ingat ini dikawal," kata Jenderal TNI Andika.
 
Jenderal Andika sudah menerima laporan dari Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme terkait keseluruhan perkembangan perkara hukum yang telah berlangsung, di antaranya perkembangan kasus yang terus menjadi perhatian Panglima TNI, yakni kasus penganiayaan anggota TNI yang mengakibatkan korban meninggal.
 
Panglima TNI dengan tegas mengatakan untuk selalu responsif dengan seluruh barang bukti sekecil apa pun barang bukti yang ditemukan.
 
Panglima TNI mengimbau agar setiap kasus yang dilaporkan terus dikawal perkembangannya secara teliti agar pasal yang dikenakan bisa maksimal dan tidak ada potensi meringankan hukuman kepada oknum pelaku kejahatan.

(BLW/ANT)

Warga gagalkan aksi pencurian mesin ATM di Lubuk Linggau

Tangkapan layar barang bukti video amatir warga yang merekam aksi pencurian sebuah mesin ATM di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Lubuk Linggau Timur, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Minggu (14/8/2022). M Riezko Bima Elko P/HO-Polres Lubuk Linggau.
Tangkapan layar barang bukti video amatir warga yang merekam aksi pencurian sebuah mesin ATM di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Lubuk Linggau Timur, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Minggu (14/8/2022). M Riezko Bima Elko P/HO-Polres Lubuk Linggau.
BorneoTribun, Sumatera Selatan - Warga di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Lubuk Linggau Timur, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan menggagalkan aksi pencurian sebuah mesin ATM oleh kawanan pencuri.

“Jadi benar, belum selesai para pelaku itu mengangkut mesin ATM-nya ke sebuah mobil bak terbuka, mereka sudah ketahuan oleh warga setempat,” kata Kepala Polres Lubuk Linggau AKBP Harissandi dikonfirmasi di Palembang, Minggu.

Menurut dia, mesin ATM milik Bank BRI yang hendak dicuri tersebut terletak dalam sebuah gerai bersebelahan dengan Kantor Pengadilan Agama Kota Lubuk Linggau..

Aksi kawanan pencuri itu kepergok oleh warga setempat saat sedang berusaha mengangkut mesin ATM pada Minggu pagi sekitar pukul 05.00 WIB.

Karena ketahuan warga, kata dia, kawanan pencuri yang diketahui berjumlah lebih dari tiga orang itu kabur..

Lalu meninggalkan barang bukti mesin ATM yang bagian bawahnya sedikit hancur begitu saja di pinggir jalan termasuk satu unit mobil Daihatsu Taft bak terbuka warna hitam mereka bernomor polisi BG-1290-AR.

Menurut dia, personelnya langsung bergerak melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti setelah mendapatkan informasi dari warga setempat sekitar pukul 06.30 WIB.

Polisi masih mempelajari keterangan saksi dan barang bukti di antaranya berupa video amatir yang direkam oleh seorang warga saat para pelaku menjalankan aksinya.

“Barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk pengembangan,” kata dia.

Dalam video amatir berdurasi 2 menit yang beredar luas di media sosial Instagram tersebut tampak ketiga orang pelaku pencurian menggunakan jaket bertutup kepala dan bersarung tangan putih.

Para pelaku terlihat bersusah payah mengangkat sebuah mesin ATM berbobot mencapai 400 kilogram tersebut yang sebelumnya telah mereka hancurkan dari dalam gerai.

Aksi pencurian itu terbilang nekat lantaran dalam video tersebut tampak arus lalu lintas di Jalan Yos Sudarso dalam keadaan ramai oleh warga yang akhirnya mengejar para pelaku hingga mereka kabur dan peristiwa ini ditangani oleh aparat Polres Lubuk Linggau.

(MRB/ANT)

Pengusaha Rokok Kecil di Kudus Risaukan Peredaran Rokok Ilegal

Pengusaha Rokok Kecil di Kudus Risaukan Peredaran Rokok Ilegal
Sejumlah pekerja rokok di salah satu pabrik golongan III di kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus, Jawa Tengah, menyelesaikan pekerjannya memproduksi rokok.
BorneoTribun, Kudus - Sejumlah pengusaha rokok golongan kecil di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, merisaukan masih adanya peredaran rokok ilegal di wilayah pangsa pasarnya sehingga bisa menurunkan omzet penjualan karena rokok ilegal dijual lebih murah.

"Saat ini, kondisi perekonomian memang sedang bangkit dari sebelumnya terdampak pandemi. Sehingga harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas produksinya," kata Pemilik Pabrik Rokok Rajan Nabadi Kudus Sutrisno di Kudus, Minggu.

Ia mengakui selama masa pandemi kapasitas produksinya hanya 42 bal per harinya, sedangkan saat ini meningkat menjadi 60 bal per harinya.

Untuk wilayah pemasarannya, kata dia, mulai dari daerah di Jawa Barat, Sumatera hingga wilayah Jawa Timur.

Akan tetapi, dia mengaku, mengkhawatirkan dengan maraknya peredaran rokok ilegal, karena di beberapa wilayah pemasarannya memang bersaing dengan rokok ilegal yang dijual dengan harga Rp10.000 per bungkus dengan isi 20 batang. Sedangkan rokok miliknya dijual Rp8.000 per bungkus dengan isi 12 batang dan saat ini hampir semua bahan baku naik.

"Karena pangsa pasar kami merupakan konsumen kelas bawah, tentunya mudah terpengaruh dengan rokok dengan banderol harga lebih murah," ujarnya.

Ia berharap operasi di daerah yang ditengarai marak rokok ilegal harus digalakkan, agar pelaku usaha rokok ilegal seperti dirinya masih bisa bertahan.

Abdul Ghofur, pemilik PR Ghofur Jaya Putra mengakui peredaran rokok ilegal memang bisa berdampak terhadap pangsa pasarnya, mengingat dirinya juga menyasar konsumen di daerah pinggiran dengan daya beli yang terbatas.

"Jika ada rokok ilegal masuk dijual dengan harga separuh dari harga jual eceran (HEJ) rokok resmi, tentunya produk kami kalah bersaing sehingga bisa gulung tikar," ujarnya.

Belum lagi, kata dia, harga berbagai bahan baku, mulai dari tembakau, cengkih, hingga kertas mengalami kenaikan secara bervariasi.

Misal, cengkeh awalnya hanya Rp40.000/kilogram, kini melonjak menjadi Rp160.000/kg, kemudian tembakau dari harga semula Rp45.000/kg naik menjadi Rp70.000/kg. Sedangkan kertas untuk pembungkus rokok juga naik hingga 25 persen per rimnya. 

(AN/ANT)

Penetapan Ferdy Sambo Tersangka Upaya Kapolri Perbaiki Citra Polri

Penetapan Ferdy Sambo Tersangka Upaya Kapolri Perbaiki Citra Polri
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo memenuhi panggilan Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
BorneoTribun Jakarta - Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Moh Ali Irvan mengatakan penetapan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka merupakan upaya Kapolri untuk memperbaiki citra Polri.

Dosen Komunikasi UIN Jakarta, Moh. Ali Irvan mengapresiasi langkah Kapolri yang menetapkan Irjen Ferdy sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

"itu merupakan upaya Kapolri untuk mengembalikan citra kepolisian dan kepercayaan publik," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Pakar Komunikasi itu menegaskan kasus Brigadir J bukan hanya kasus penembakan, tetapi ada upaya menutup-nutupi hingga merekayasa kasus yang dilakukan oleh oknum internal kepolisian.

Menurut Ali, untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dengan mengusut tuntas upaya rekayasa yang dilakukan oleh kelompok kepolisian pada kasus penembakan Brigadir J.

"Kapolri jangan ragu untuk menuntaskan kasus ini. Tindak tegas jika ada oknum di kepolisian yang mencoba menhambat pengungkapan kasus ini," katanya menegaskan.

Ali Irvan yang merupakan Ketua Harian Ikatan Keluarga Alumni UIN (IKALUIN) Jakarta juga menyoroti dugaan adanya manuver dari oknum petinggi Polri untuk sengaja memperlambat penyelesaian kasus Brigadir J ini.

Dalam hal ini, Ali meminta kepada Kabareskrim yang secara khusus bertindak dalam penanganan kasus ini untuk segera menuntaskan kasus ini agar bisa segera dibawa ke pengadilan.

"Kabareskrim jangan main-main. Jutaan rakyat menunggu babak akhir dari kasus ini. Jangan berlarut-larut seperti sinetron," katanya.

Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana, keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus.

(FZ/ANT)

Timsus Polri ke Magelang telusuri pemicu penembakan Brigadir J

Timsus Polri ke Magelang telusuri pemicu penembakan Brigadir J
Dokumentasi-Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) berjalan sebelum memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
BorneoTribun Jakarta- Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Agus Andrianto menyebutkan, penyidik tim khusus Polri berangkat ke Magelang untuk menelusuri peristiwa yang sebenarnya terjadi hingga memicu kemarahan Ferdy Sambo dan merencanakan pembunuhan atau penembakan terhadap Brigadir J.

“Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana secara utuh kejadian bisa tergambar,” ujar Agus kepada wartawan di Jakarta, Minggu.

Menurut Agus, penelusuran ini untuk mengetahui faktor pemicu penembakan terhadap Brigadir J sebagaimana yang diungkapkan Irjen Pol. Ferdy Sambo saat diperiksa sebagai tersangka di Mako Brimob Polri, pada Kamis (11/8) lalu, bahwa dirinya marah setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi.

“Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapkan Pak FS,” ujarnya.

Penyidik, kata dia, akan mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan untuk dalam penyidikan kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui, karena sebelum penembakan terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, Jumat (8/7), para tersangka, saksi dan juga korban baru pulang perjalanan dari Magelang.

Ferdy Sambo dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) mengaku marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.

“Rangkaian peristiwanya begitu kan enggak bisa kami hilangkan. Yang pasti apa yang terjadi ya Allah SWT, almarhum dan Ibu PC. Kalaupun Pak FS dan saksi-saksi lainnya seperti Kuat, Ricky, Susi dan Richard hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka,” kata Agus menerangkan.

Dalam penelusuran ke Magelang ini, kata Agus, penyidik tidak menyertakan Putri Candrawathi. Namun, penyidikan menjadikan keterangan Putri sebagai dasar dalam proses penyiidkan.

“Kami juga mendasari keterangan yang bersangkutan (Putri) juga dalam proses penyidikan yang kami lakukan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, peristiwa dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J telah dihentikan laporannya, pada Jumat (12/8) usai gelar perkara, karena tidak terjadi peristiwa pidana tersebut. Termasuk juga laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J, dihentikan.

Agus menambahkan, tim khusus Polri secepatnya untuk menuntaskan kasus penembakan terhadap Brigadir J sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

“Semoga segera bisa dituntaskan,” kata Agus.

Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo yang terjadi Jumat (8/7) lalu. Keempat tersangka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf alias KM.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(LR/ANT)

Polda Kalsel Tangkap Penculik Istri TKI di Sampang, Jatim

Pelaku penculikan saat dibawa ke Markas Resmob Macan Kalsel di Banjarmasin.
Pelaku penculikan saat dibawa ke Markas Resmob Macan Kalsel di Banjarmasin.
BorneoTribun Banjarmasin, Kalsel - Tim Resmob Macan Kalsel Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah berhasil menangkap seseorang yang diduga menculik istri dari seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Sampang, Jawa Timur.

"Pelaku berinisial TL (42) ditangkap pada Kamis (11/8) dalam pelariannya di Banjarmasin," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Minggu.

Penculikan terjadi pada 11 Mei 2022  dengan korban seorang wanita berinisial ZNM, warga Dusun Bancelot, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, 

Saat terjadi penculikan  suami korban tengah merantau sebagai TKI di Malaysia.

Menurut laporan orangtua korban ke Polres Sampang, anaknya diculik di rumah mereka. Pelaku mengancam sambil mengalungkan celurit ke leher korban.

Setelah tiga bulan menjadi  buron,  petugas berhasil mengendus pelaku penculikan yang berada di Kalimantan Selatan beserta korban.

Polres Sampang pun segera berkoordinasi ke Polda Kalsel dan kemudian Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman memerintahkan Tim Resmob Macan Kalsel melakukan penangkapan.

Saat diinterogasi petugas, pelaku yang dikenal sebagai preman di kampungnya mengakui memang sudah cukup lama menaruh hati kepada korban.

"Pelaku sudah dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani proses hukum. Sedangkan korban diantarkan pulang kepada keluarganya," ujar Rifa'i.

(FM/ANT)

Hukum

Peristiwa

Pilkada 2024

Kesehatan

Lifestyle

Tekno