Berita Borneotribun.com: Info Menarik Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Info Menarik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Menarik. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Februari 2022

Heboh! Penemuan Mayat di Sungai Entodan, Korban Diduga Sakit

Hebohkan Penemuan Mayat di Sungai Entodan, Korban Diduga Sakit
Hebohkan Penemuan Mayat di Sungai Entodan, Korban Diduga Sakit. 


BorneoTribun Sekadau, Kalbar – Warga Sekadau Kembali dihebohkan penemuan mayat di Sungai Entodan Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, Kalbar, Kamis (24/2/2022) Sekira pukul 07.00 WIB. 


Diketahui mayat tersebut bernama Andan (68) berjenis kelamin laki-laki asal warga Jalan Tamtama No 46 Rt/Rw 10/04 Dusun Kapuas Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir dan Korban juga dalam keadaan sakit. 


Kapolsek Sekadau Hilir IPTU Agus Junaidi membenarkan bahwa ada penemuan mayat di Sungai Entodan Desa Sungai Ringin sekitar pukul 7 pagi. 

Hebohkan Penemuan Mayat di Sungai Entodan, Korban Diduga Sakit. 


Dikatakan Kapolsek, menurut saksi Rosita yang juga sebagai anak korban bahwa terakhir pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekira jam 05.00 wib berangkat ke sungai mencari ikan di sungai entodan Desa Sungai Ringin dalam keadaan sakit.


"Sekira pukul 07.00 WIB saksi M Yusuf pergi ke Sungai untuk mencari ikan dan melihat korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan keadaan tertelungkup di dalam Sungai," kata IPTU Agus Junaidi. 


Kemudian, kata Kapolsek, saksi M Yusuf melaporkan kepada saksi Joni selaku ketua RT. Sekira jam 10.00 Wib, Ketua RT melaporkan kepada pihak kepolisian.

Hebohkan Penemuan Mayat di Sungai Entodan, Korban Diduga Sakit
Hebohkan Penemuan Mayat di Sungai Entodan, Korban Diduga Sakit. 


IPTU Agus Junaidi menerangkan bahwa pihak keluarga menolak untuk dilakukan visum dan Otopsi. 


"Korban langsung dibawa ke rumah duka untuk di semayamkan," terang Kapolsek. 


Reporter: Yakop

Kejari Sekadau Bentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah

Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran, SH. MH.
Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran, SH. MH.


BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Berdasarkan peraturan Surat Edaran Jaksa Agung nomor 16 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia tanah, Kejari Sekadau telah membuat surat keputusan pembentukan Tim Pemberantasan Mafia Tanah di Lingkungan Kabupaten Sekadau.


Hal tersebut dikatakan Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran, SH. MH. usai kegiatan Sosialisasi Kejari Sekadau bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sekadau, Camat, Notaris dan beberapa Kepala Desa di Kabupaten Sekadau tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sekadau, Rabu (23/2/2022) kemarin.


"Sosialisasi ini upaya Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah untuk menjamin kepastian hukum peningkatan ekonomi dan pengembangan investasi daerah setempat," kata Yusri.

Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah
Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sekadau, Rabu (23/2/2022).


Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran telah membuat surat keputusan pembentukan tim pemberantasan mafia tanah di lingkungan Kabupaten Sekadau. Didalamnya melibatkan bidang intelijen, bidang pidana umum, bidang pidana khusus, dan bidang perdata dan tata usaha negara.


"Tentunya mafia tanah ini sangat meresahkan, bisa menimbulkan konflik sosial sehingga harus dilakukan upaya preventif maupun represif, kemudian dibentuklah tim pemberantasan mafia tanah," ungkap Yusri.


Yusri menjelaskan, bahwa Tim pemberantasan mafia tanah yang dibentuk oleh Jaksa Agung, kemudian di legasikan kepada Kejari dan Kejati. Dalam Pelaksanaan pemberantasan mafia tanah dilakukan dengan memperhatikan ketentuan berikut:


Dapat berkoordinasi dan bekerja dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka penegakan hukum, baik preventif maupun represif, termasuk koordinasi untuk mendapatkan perlindungan dan/atau keamanan pelaksanaan tugas;


Menyediakan sarana aduan (hotline) yang dapat diakses secara mudah oleh masyarakat guna melaporkan adanya praktik mafia tanah;  untuk Hotline Kejari Sekadau bisa hubungi 08125056550, dan Hotline Kejaksaan Agung bisa hubungi 081914150227.


Optimalisasi pemberantasan mafia tanah dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, dan objektivitas.


"Mudah-mudahan dengan adanya tim pemberantasan mafia tanah, tidak ada lagi oknum-oknum melakukan mafia tanah, seperti tindak pidana suap-menyuap dan pungli," tegasnya.

Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sekadau
Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sekadau, Rabu (23/2/2022).


Menurut Yusri, adanya mafia tanah karena dalam pengurusan sertifikat tanah ternyata ada biaya. Selain itu, kata Yusri, ada juga kasus seperti kerjasama antar oknum BPN, Oknum Camat, Oknum Kepala Desa sehingga untuk mempermudahkan pengurusan sertifikat tanah harus pakai uang, sehingga ada tindakan pidana suap-menyuap dan pungli. "Ini yang perlu kita berantas," tegas Zein Yusri Munggaran.


"Kepada masyarakat Sekadau yang belum memiiki sertifikat tanah jika mengajukan sesuatu sesuai dengan aturan dan datanglah ke BPN, jangan titip menitip. misalnya, melalui kepala desa harus dikawal, melalui camat dikawal, melalui notaris dikawal sampai ke BPN. Jadi jangan membiarkan begitu saja akhirnya kita tidak tahu apa-apa sehingga ada uangnya, semacam kalau tidak pakai uang tidak lancar, maka kita harus mengawal dari bawah sampai diterbitkan oleh BPN," pesan Yusri.


Selain itu juga, Yusri menghimbau kepada jajaran lembaga berkaitan dengan masalah tanah, seperti BPN, Camat, Kepala Desa, Notaris atau PPAT supaya bekerja sesuai dengan aturan dan tidak melakukan hal-hal perbuatan melawan hukum, sehingga dalam hal penyelesaian masalah tanah masyarakat terbantu dan menciptakan situasi kondusif di Kabupaten Sekadau.


Reporter: Yakop

Rabu, 23 Februari 2022

Gegara Angkut Kayu Untuk Bangun Rumah, Warga Miskin ditangkap Satuan Polisi dari Mabes Polri

Gegara Angkut Kayu Untuk Bangun Rumah, Warga Miskin ditangkap Satuan Polisi dari Mabes Polri
Rasip Warga Miskin di Tangkap Polisi Gegara Angkut Kayu Untuk Bangun Rumah . 

BorneoTribun Kubu Raya, Kalbar - Rasip 50 tahun, warga miskin yang berprofesi sebagai pencari ikan atau Nelayan tradisional yang berpendapat pengadilan sehari-hari hanya mengandalkan dari hasil jual ikan.

Hal buruk menimpa dirinya saat membawa kayu yang di peruntukan untuk mendirikan sebuah tempat tinggal. Tidak di duga dirinya di tangkap oleh satuan polisi dari mabes polri. 

Sebagai orang yang tidak pernah sekolah, Asep tidak mengetahui kalau mengangkut kayu diperairan sungai harus dilengkapi dengan dokumen kayu, walau kayu tersebut untuk membangun dua buah rumah di kampungnya.

Karena hal tersebut ia meminta keadilan atas kasus yang dialaminya. Supaya ada keadilan atas perkara yang menimpa dirinya, karena dirinya merasa buta dalam hal hukum.  

Ungkapan hukum ibarat pisau, tumpul keatas, tajam kebawah tampaknya mendekati kebenaran.

Hal ini dialami seorang nelayan penjual ikan bernama Rasip alias Asep (50 thn) warga dusun Harapan Baru Rt 001 Rw 002, Desa Permata, kecamatan Terentang, kabupaten Kubu Raya, Kalbar. (23/2/22)

Gegara Angkut Kayu Untuk Bangun Rumah, Warga Miskin ditangkap Satuan Polisi dari Mabes Polri.

Satuan polisi dari Mabes Polri beberapa waktu lalu melakukan penangkapan terhadap  dirinya saat mengangkut sejumlah kayu  menggunakan sampan yang dibelinya dari sebuah sawmill penggergajian milik Putu yang berlokasi di Sungai Asam Kubu Raya Kalbar.

Atul istri dari Asep terkejut ketika mengetahui suaminya ditangkap polisi. Dia mempertanyakan penangkapan itu karena menurutnya hal itu tidak memberi rasa keadilan hukum bagi suaminya.

"Sebab kayu yang dibeli oleh suami saya bukan dari dalam hutan, tapi dari sawmil dan ada tanda terima pembelian, dan kayu yang dibeli itupun bukan untuk diperjualbelikan, melainkan untuk membangun dua buah rumah kami dan anak anak", ujar Atul yang mengaku memiliki 11 orang anak.

Kepada sejumlah wartawan yang menghubunginya Minggu siang (20/02/22) di kediamannya, Atul minta kepada pak Kapolri agar suaminya dibebaskan karena bukanlah sebagai pelaku perusak hutan sebagaimana yang disangkakan polisi

Atul minta keadilan hukum dengan alasan suaminya tidak bersalah. 

"Suami saya hanya sebatas membeli kayu untuk membuat rumah saja,  kemudian mengangkutnya untuk dibawa kelokasi pembangunan rumahnya dan rumah anaknya," ungkap Atul.

Pihak kepolisian Polairud Polda Kalbar yang dihubungi wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap Rasip alias Asep saat membawa kayu melaui perairan.

" Penangkapan dilakukan oleh tim kepolisian dari mabes Polri, kami hanya menerima pelimpahan berkasnya", ungkap AKP Arif Kanit Penyidik Satpol Airud Polda Kalbar.
 
"Kasusnya sudah pada tahap penyidikan, unsur tindak pidananya sudah memenuhi," ujarnya, Senin 21 Februari 2022.

Anehnya pemilik sawmil tempat Rasip membeli kayu, tidak ikut diproses hukum. Ketika ditanya apakah Putu pemilik sawmil yang mengolah kayu bulat menjadi bahan campuran juga ikut diperiksa, dikatakan oleh Hidayat, penyidik pembantu, karena sawmil berada didarat, maka bukan kewenangannya. 

"Itu kewenangan petugas yang ada didarat," paparnya.

Hingga berita ini diturunkan, Rasil alias Asep  masih di tahan di kantor Satpol Airud. Ketika wartawan ingin mencoba membesuknya, oleh petugas tidak boleh karena bukan jam besuk.

(Libertus)

Minyak Goreng Langka, Polisi akan Panggil Produsen se-Indonesia

Minyak Goreng Langka, Polisi akan Panggil Produsen se-Indonesia

BorneoTribun Jakarta - Bareskrim Polri akan memanggil Produsen minyak goreng di seluruh Indonesia untuk melakukan diskusi terkait pendistribusian minyak goreng ke pasaran yang dinilai langka selama beberapa pekan terakhir ini yang dimana disebabkan adanya dugaan penimbunan yang membuat harganya melambung tinggi.


"Kami panggil produsen minyak goreng se-Indonesia," tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, Selasa (22/2/22).


Dirtipideksus menjelaskan bahwa akan meminta data pendistribusian yang dilakukan oleh para pengusaha. Whisnu menegaskan, kelangkaan minyak goreng tidaklah boleh terjadi. "Kita minta data dan lihat hasil. Kita juga lihat distribusinya kemana saja, jangan sampai terjadi kelangkaan," jelasnya.


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan berharap, pengawasan ketat yang dilakukan oleh Satgas Pangan Bareskrim Polri dapat memperlancar distribusi minyak goreng. Sebab, Polri memiliki tanggung jawab agar masyarakat bisa mendapatkan kebutuhannya.


"Mudah-mudahan melalui pengawasan ketat dari Satgas Pangan dan daerah, distribusi ini makin lancar. Tugas Polri itu memperlancar distribusi agar minyak goreng sampai ke masyarakat, bukan menghambat," terang Dirtipideksus.


Diketahui, Satgas Pangan Polri mengultimatum kepada seluruh pengusaha untuk tidak menghambat pendistribusian minyak goreng di pasaran. "Jadi kami sampaikan, untuk pengusaha jangan coba-coba lagi menghambat proses distribusi," kata Wakasatgas Pangan Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/2/22).


(Humas Polri)

HATI-HATI! Dua Orang Nekat Memalsukan Minyak Goreng dengan dioplos menambah Cairan Pewarna Makanan

Dua Orang Nekat Memalsukan Minyak Goreng dengan dioplos menambah Cairan Pewarna Makanan

BorneoTribun Jateng - Di tengah kelangkaan minyak goreng di pasaran, dua pelaku asal warga Kudus nekat mencari keuntungan dengan memalsukan minyak goreng dengan dioplos menambah cairan pewarna makanan. Harga jual minyak goreng oplosan itu, dibanderol senilai Rp16.500 per liternya.


Hal itu diungkapkan Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K., Luthfi saat memimpin konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang. Selasa, (22/02/22).


Dalam keterangan persnya Kapolda Jateng mengungkapkan dua tersangka yang diamankan aparat Direktorat Reskrimsus Polda Jateng masing-masing berinisial MNK dan AA, dan keduanya melakukan aksi pengoplosan minyak goreng di Desa Cendono Kecamatan Dawe Kudus.

Dua Orang Nekat Memalsukan Minyak Goreng dengan dioplos menambah Cairan Pewarna Makanan

Modus yang digunakan adalah mencampur minyak goreng curah, dengan air berisi pewarna makanan berwarna kuning. Sehingga, campuran cairan itu menyerupai minyak goreng pada umumnya.


Dalam sekali melakukan pengoplosan minyak goreng dengan air berisi campuran pewarna makanan itu kedua pelaku meraup keuntungan hingga Rp5,6 juta lebih. Sedangkan lokasi pemasaran ada di wilayah Kudus, Pati dan Rembang.


Menurut Kapolda, aksi pengoplosan minyak goreng sudah dilakukan kedua tersangka sejak tiga bulan. Yang di Kudus pelaku menjual minyak goreng palsu kepada pengusaha home industri kerupuk.


“Dia mencari untung dengan cara mencampurkan minyak (goreng) asli dengan (air) zat pewarna. Bahwa pelaku sudah kita endus, dia melarikan diri ke Pacitan dan berhasil kita amankan disana. Kita sudah koordinasi ke polres jajaran untuk melakukan penyelidikan, karena ini sebagai pintu awal dan kita akan kembangkan lebih lanjut,” jelas Kapolda.


Selanjutnya Kapolda menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka adalah satu jeriken berisi 17 liter minyak goreng asli dan 20 jeriken masing-masing berisi air pewarna makanan serta lima jeriken masing-masing berisi 25 liter air biasa. Termasuk uang tunai hasil penjualan sebesar Rp600 ribu, dan satu bendel nota penjualan.


“Pasal yang disangkakan adalah UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar. Serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” ungkapnya.

Dua Orang Nekat Memalsukan Minyak Goreng

Selain mengungkap peredaran minyak goreng palsu, Polda Jateng juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG yang dilakukan oleh tersangka SR alias JN.


Modus yang digunakan adalah dengan menyuntikkan isi gas dalam tabung LPG 3 kilo dan disalurkan ke dalam tabung 5 kilo dan 12 kilo. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di daerah Gondangrejo, Kab. Karanganyar.


"Jadi gas LPG di tabung 'melon' 3 kilo yang subsidi, disuntikkan isinya ke tabung yang non subsidi yaitu 5,5 kg dan 12 kg," terang Kapolda Jateng.


Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga berpindah-pindah tempat kontrakan agar tidak mudah diketahui aksinya.


Turut diamankan bersama pelaku barang bukti berupa ratusan tabung LPG 3 kilo, 5,5 kilo dan 12 kilo, timbangan gantung dan 1 unit mobil pick up sebagai sarana pelaku mengangkut tabung gas.


Perbuatan tersangka penyalahgunaan tabung gas LPG dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).(Humas Polri)

Minggu, 20 Februari 2022

Polisi Tangkap Penjual Alat Hacker untuk Retas Akun Aplikasi

Polisi Tangkap Penjual Alat Hacker untuk Retas Akun Aplikasi
Polisi Tangkap Penjual Alat Hacker untuk Retas Akun Aplikasi. 


BorneoTribun Jakarta –  Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan FBI dan Interpol ASEAN Desk berhasil mengungkap pelaku penjualan hacking tools yang digunakan untuk meretas akun-akun pengguna aplikasi startup internasional.


Dari hasil pengungkapan tersebut, Bareskrim Polri di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan tersangka RNS (21) beserta barang bukti berupa:


a. 1 unit handphone merek iPhone 11 Pro

b. 1 buah smart watch merek Apple Watch

c. 1 buah buku tabungan Tahapan BCA

d. 1 unit sepeda motor roda dua merek Honda Scoopy

e. 1 unit sepeda motor roda dua merek Yamaha R6

f. 1 unit sepeda motor dua merek Kawasaki

g. 1 unit mobil roda empat jenis sedan merek BMW 320i AT

h. 1 buah kartu tanda penduduk (KTP) Kalimantan Selatan dengan NIK 6308051002000***

i. 1 unit laptop merek Microsoft Surface

j. 1 unit laptop merek Lenovo 81Q6 Legion Y545.


Praktik penjualan alat peretasan senilai Rp. 900.000 per paket ini dilakukan oleh pelaku melalui website 16*** dan bertransaksi menggunakan bitcoin. Script yang dibuat oleh tersangka, memiliki fitur agar tidak terdeteksi oleh anti phising perambah seperti Google, anti bot serta di lengkapi lebih dari 8 bahasa di dunia yg dapat ditampilkan secara otomatis berdasarkan geolocation para korban.


Script ini digunakan oleh para peretas untuk menggaruk data-data pribadi pemilik akun mulai data nomor kartu kredit, email, kata sandi, KTP, nomor telepon, dan lain-lain. Berdasarkan hasil pemeriksaan, lebih dari 70.000 akun para korban yang tersebar di 43 negara beberapa di antaranya Thailand, Hongkong, Jepang, Prancis, AS, dan Inggris berhasil diambil alih oleh peretas. Adapun kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan ini sudah menembus angka Rp 31 milyar.


Atas perbuatannya, RNS dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.


Saat ini Dittipidsiber sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna pemenuhan kelengkapan berkas perkara serta pelaksanaan persidangan atas tersangka RNS.(*)

Spesialis Curanmor dan Curas di Kota Jayapura Berhasil Dibekuk

BORNEOTRIBUN JAYAPURA - Seorang pemuda berinisial JAK (22) warga Polimak II Karang Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura akhirnya tak berkutik ketika dibekuk tim Opsnal Polresta Jayapura Kota lantaran telah melakukan pencurian bermotor di wilayah kota jayapura beberapa bulan yang lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH diruang kerjanya pagi tadi  (18/02/2022).

"Dari tangan JAK, tim opsnal berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor sedangkan barang bukti lainnya masih dalam pencurian oleh tim," cetusnya.

Lebih lanjut lagi kata Kasat, JAK telah mendekam di balik jeruji Mapolresta Jayapura Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan JAK telah ditetapkan tersangka oleh penyidik lantaran melanggar pasal 363 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

"Dalam aksinya JAK tidak sendirian melainkan bersama satu rekannya yang sudah diketahui identitasnya sehingga masih dalam pengejaran oleh timnya," ucapnya AKP Handry.

Ia pun menjelaskan, JAK ditangkap pada hari Rabu (16/2) diseputaran pelabuhan Jayapura dan saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan serta mengakui perbuatannya.

"Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan aksi curanmor sebanyak 4 kali dan curas dua kali yang di lakukan wilayah hukum Polresta Jayapura Kota," pungkasnya.

Adapun aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku diantaranya pada bulan November 2021 telah mencuri motor honda beat di samping Hotel Musi, pada bulan November 2021 juga pelaku melakukan pencurian motor honda beat di pantai hamadi, pada 10 Januari 2022 pelaku mencuri motor honda beat di samping Hotel Musi lagi.

Lalu pada bulan November 2021 pelaku juga melakukan curas di depan Hotel Muspaco dengan mengambil 1 Buah HP Oppo Reno dan pada bulan Januari 2022 pelaku juga melakukan curas didepan kantor Telkomsel Entrop dengan mengambil 1 HP Samsung serta pada bulan Januari 2021 mengambil satu buah HP Vivo didepan Hotel Kuda Entrop.

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno