Berita Borneotribun.com: Jatanras Polres Kubu Raya Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Jatanras Polres Kubu Raya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jatanras Polres Kubu Raya. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 September 2023

Jatanras Polres Kubu Raya Ciduk Pelaku Pencurian di Enam TKP Kubu Raya

Jatanras Polres Kubu Raya Ciduk Pelaku Pencurian di Enam TKP Kubu Raya.
KUBU RAYA - Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menciduk pelaku pencurian rumah kosong. Tak tanggung-tanggung pelaku melakukan aksinya di enam lokasi Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan, pelaku yang ditangkap Tim Jatanras Polres Kubu Raya berinisial AN (28) warga Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar.

"AN ditangkap Tim Jatanras Polres Kubu Raya pada hari Selasa (5/9/23) pukul 19.10 Wib di rumahnya yang berlokasi di Sungai Raya Dalam setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku. AN ini sudah lama diburu setelah ia melakukan aksi pencurian di Komplek Sari Amah, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada Rabu tanggal 21 Juni 2023 pukul 01.00 Wib," jelas Ade saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/23).

"Aduan yang kami terima, korban ini kehilangan 5 unit dan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus Ribu Rupiah), dan total kerugian korban sebesar Rp. 10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah)," ujar Ade.

Ade mengatakan, saat Tim Jatanras melakukan penangkapan, pelaku sempat berkelit dan hendak melakukan perlawanan terhadap petugas namun aksinya ini tak berujung panjang, petugas langsung membekuk pelaku dan membawanya ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan mendalam.

" Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya dan aksinya ini tekuak, AN melakukan perbuatan tindak pidana pencurian di enam TKP, lima diantaranya di Gang Semi / Lantang Tipo Uang Tunai Rp. 300.000, Komplek RBK Sungai Raya Dalam 3 Unit HP, 1 Unit Laptop dan uang tunai 7.800.00, Komplek Sari Amanah Desa Kapur, 1 Unit HP dan Uang Tunai 900.000, Komplek Sari Amanah Desa Kapur 3 Unit HP dan Uang Tunai 100.000 dan Komplek Sari Amanah Desa Kapur 1 Unit HP dan Uang Tunai 70.000, dan kesemuanya itu masih dilakukan penyelidikan oleh Jatanras Polres Kubu Raya," terang Ade.

"Jadi pengakuan AN, barang-barang hasil curian ini di jual AN melalui marketplace media sosial Facebook. AN ini menjual barang tersebut bervariasi, mulai dari harga Rp. 300.00 - Rp. 500.00," kata Ade.

"Nah, uang hasil penjualan dan uang tunai hasil pencurian itu AN habiskan untuk bermain judi online. Saat ini Unit Pidum Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan, dimukinkan pelaku tidak hanya AN sendiri dan kemungkinan ada TKP lain di Kubu Raya maupun di luar Kubu Raya," ungkap Ade.

Ade pun membeberkan, pelaku dalam aksi pencurian memang mengincar rumah kosong yang ditinggal pergi pemiliknya, baik itu bekerja maupun keluar kota. Namun sebelum melakukan aksinya, pelaku akan melakukan patroli, setelah target didapatkan, AN akan melakukan aksi pencuriannya.

"Sebelum melakukan aksinya, AN ini akan melakukan patroli dulu dengan menggunakan sepeda motor, setelah mendapatkan targetnya barulah pelaku ini melakukan aksi pencuriannya dengan cara merusak pintu belakang dan jendela, kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang yang mudah dibawa oleh pelaku," ungkap Ade.  

"Saat ini Jatanras Polres Kubu Raya masih memburu barang bukti yang dijual AN melalui marketplace di Facebook," pungkasnya.

Dalam Kasus ini, kami dari Polres Kubu Raya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kubu Raya agar benar-benar memastikan keamanan baik rumah maupun harta bendanya sehingga memperkecil terjadinya aksi pencurian.

"Jadilah Polisi bagi diri sendiri dengan cara memastikan keamanan rumah dan harta benda sebelum bepergian, sebagai bentuk upaya mencegah dari risiko aksi pencurian, dan jangan segan melaporkan jika terjadi aksi pencurian kami Polres Kubu Raya beserta Polsek Jajaran siap 24 jam," tegas Ade. (Red)

Jumat, 01 September 2023

Pelaku Pencurian Barang Berharga Dibekuk oleh Tim Jatanras Polres Kubu Raya

Pelaku Pencurian Barang Berharga Dibekuk oleh Tim Jatanras Polres Kubu Raya.
KUBU RAYA - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Jatanras) Polres Kubu Raya berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku pencurian dengan inisial TS (36), yang merupakan warga Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Keberhasilan penangkapan ini terjadi pada Senin (28/8/23) sekitar pukul 22.05 WIB, saat pelaku tengah berupaya menjual barang-barang hasil curiannya melalui platform Facebook.

Dalam rangka menangkap pelaku, tim Jatanras Polres Kubu Raya menggunakan metode penyamaran, dimana salah satu petugas berperan sebagai pembeli yang tertarik untuk membeli barang-barang hasil curian. 

Setelah bersepakat untuk bertemu di Jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur, penangkapan pun dilakukan dengan cepat dan tertib begitu pelaku tiba di lokasi transaksi.

Sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan di tangan pelaku meliputi berbagai barang berharga seperti 1 buah jam berdiri kayu jati, 1 buah partisi ruangan kayu jati, 1 buah cermin kayu jati, 1 buah meja air minum kayu jati, 1 buah guci, 1 buah meja jati kecil, 1 buah meja hosin, 1 buah meja besar kayu jati, 1 buah kursi bulat kayu jati, dan 1 set kursi kecil kayu jati. 

Seluruh barang-barang tersebut ternyata merupakan hasil pencurian dari sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Adi Sucipto, Gang Sahabat 2, Desa Sungai Raya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, memberikan konfirmasi bahwa penangkapan tersebut memang telah dilakukan. 

Ade menjelaskan bahwa pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Kubu Raya, dan saat ini Unit Pidum (Pengaduan dan Penyidikan Umum) sedang mengambil alih penanganan perkara ini. 

Pihak kepolisian telah berhasil mengidentifikasi bahwa rumah yang menjadi sasaran pelaku sebenarnya adalah milik orang tua korban yang telah meninggal dunia. 

Namun, korban rutin memeriksa rumah tersebut dan baru menyadari hilangnya berbagai barang berharga pada tanggal 21 Agustus 2023. 

Diperkirakan, kerugian akibat peristiwa pencurian tersebut mencapai angka sekitar Rp. 50.000.000.

Ade juga menambahkan bahwa pelaku, TS, sebelumnya telah memantau rumah korban sebelum melancarkan aksinya. 

TS berhasil memasuki rumah korban melalui pintu belakang setelah merusaknya, dan kemudian mengangkut barang-barang curiannya keluar melalui pintu depan rumah tersebut. 

Barang-barang hasil curian tersebut selanjutnya disimpan di tempat tinggal pelaku.

Sang pelaku, TS, telah menjual sejumlah barang curiannya melalui platform marketplace di Facebook. 

Akibat dari penangkapan ini, TS kini dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang dapat berakibat pada hukuman penjara dengan jangka waktu maksimal 5 tahun. (**)


Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno