Berita Borneotribun.com: Jatim Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Jatim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jatim. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Maret 2021

Digerebek Suami Sendiri, Ibu Kades bersama Pamong Desa Tanpa Busana

Digerebek Suami Sendiri, Ibu Kades bersama Pamong Desa Tanpa Busana
Sumber foto: Fajar.co.id

BorneoTribun Pasuruan, Jatim - Seorang Kepala Desa Perempuan di Pasuruan, Jawa Timur digerebek sang suami saat tengah sekamar di rumah warga dengan pria lain, pada Minggu siang.

Dalam video amatir yang direkam warga, terlihat sejumlah orang memburu pasangan selingkuh yang melibatkan oknum kepala desa dengan bawahannya.

Terduga pelaku pria berhasil ditangkap, salam diyakini melakukan perbuatan asusila di rumah warga desa Dandangendis, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Sang suami Kades, Eko Martono memimpin langsung penggerebekan itu.

Awalnya, Kades keluar dari rumah seorang diri mengendarai motor. Tanpa sepengetahuannya, sang suami membuntuti hingga istrinya berhenti dan masuk ke rumah milik Arumi, Tetangga desa pelaku pria.

Sekitar 10 menit kemudian, sang suami bersama warga mendobrak pintu rumah. Begitu pintu terbuka, ia mendapati istrinya berdua tanpa busana bersama pria yang merupakan perangkat desa Wotgalih.

Meski sempat kabur, Salam akhirnya tertangkap dan sempat dipukuli sebelum diserahkan warga ke petugas Polsek Nguling. Sementara Kades berhasil kabur.

Kini terduga pelaku pria telah diperiksa penyidik di Mapolres Pasuruan kota.

Sementara terduga pelaku perempuan, masih dalam pengejaran kepolisian. (*)

Oleh: Kompas

Kamis, 11 Maret 2021

Seorang Pria Tewas Berlumuran Darah di Jalan Simojawar V Surabaya

Seorang Pria Tewas Berlumuran Darah di Jalan Simojawar V Surabaya
Screenshot video youtube.

BorneoTribun Surabaya - Seorang pria tergeletak di depan sebuah warung kopi di Jalan Simojawar V-A Surabaya, Rabu (10/3/2021) sore.

Pria itu dicurigai sebagai korban pembunuhan karena seluruh tubuhnya luka tusuk. Husen, warga sekitar, mengaku saat itu melihat korban sudah tergeletak di sana dengan usus terbuka.

"Perutnya sobek, ususnya Keluar,  Kakinya dipotong, jarinya putus," kata Husen.

Meski begitu, dia belum tahu pasti asal muasal penikaman itu. Awalnya saya tidak tahu. Tiba-tiba dia sudah tergeletak, tambahnya.

Kejadian itu ditemukan sekitar pukul 12.00 WIB setelah adzan Dzuhur.

Namun di lokasi memang sepi sehingga tidak ada saksi mata yang tahu darimana kejadian itu bermula. “Saat itu sepi, siang itu,” jelasnya.

Meski begitu, warga mengaku tidak terlalu mengenal korban. “Namanya tidak tahu. Orang baru kos-kosan di sini. Tidak terbuka untuk tetangga. Jadi tidak ada yang tahu,” ucapnya.

Polisi yang menerima informasi tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemrosesan ke lokasi kejadian.

Korban penikaman Simojawar setahun di kost bersama istri Siri, tidak ada yang begitu kenal dengan penghuninya

(Yk/Er)

Rabu, 14 Oktober 2020

Lecehkan 16 Perempuan, Ini Alasannya Khilaf hingga Keterusan

Lecehkan 16 Perempuan, Ini Alasannya Khilaf hingga Keterusan
Pemilik distro di Lamongan yang diamankan setelah melecehkan 16 perempuan. (Eko Sudjarwo/detikcom)


BorneoTribun | Lamongan, Jatim - Di hadapan polisi, pelaku mengatakan ini merupakan pertama kalinya ia melakukan pelecehan seksual. Ia mengaku awalnya tak sengaja. Saat memakaikan baju kepada korban, secara tidak sadar ia memegang alat vital korban. 


"Saat itu saya secara tidak sadar memegang itu, saya khilaf," aku Satrya di hadapan polisi, Rabu (14/10/2020).


Setelah khilaf melakukan kesalahan, pelaku mengaku masih terus melakukan perbuatannya dan berulang kali. "Setelah itu saya keterusan kepingin terus," tambahnya.


Ada sebanyak 16 perempuan telah dilecehkan Satrya Nur Rochman (26). Para korban ini dilecehkan di distro milik pelaku.


Polisi akan melakukan pemeriksaan dengan melibatkan psikolog untuk memeriksa psikologi pelaku. "Kami akan libatkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan pelaku," ujar Harun.


Pelibatan psikolog ini, menurut Harun, dilakukan karena perbuatan tersangka dilakukan berulang kali dengan alasan yang sama. "Pelibatan psikolog karena perbuatan tersangka ini dilakukan tidak hanya sekali," tandas Harun.


Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 1 buah kaus berwarna putih, 1 stiker bertuliskan W-rock Store berwarna merah dan putih, 1 tas plastik warna putih, gantungan baju, kelambu kain warna ungu muda yang digunakan penutup ruang ganti, dan handphone pelaku.


Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang akan diterapkan adalah Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Polisi juga akan menjerat dengan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.


"Karena dilakukan berulang kali, kami juncto-kan juga Pasal 65 KUHP karena dilakukan berulang kali," tandas Harun. (red)

Senin, 28 September 2020

Ini Alasan Acara KAMI di Jatim Dihadiri Gatot Nurmantyo Dibubar Polisi

Ini Alasan Acara KAMI di Jatim Dihadiri Gatot Nurmantyo Dibubar Polisi
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko/Foto: Hilda Meilisa Rinanda/detikcom


BorneoTribun | Surabaya, Jatim - Acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya Jatim  ini mendapat penolakan dari beberapa kelompok yang berunjuk rasa. Polisi akhirnya memediasi dan meminta acara dibubarkan.


Dilansir dari Detik.com, Senin (28/9/2020), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan, pihaknya bukan tanpa alasan membubarkan acara KAMI. Itu dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

  

"Kelompok aliansi yang tadi berkumpul itu kita lakukan proses penghentian kegiatannya. Tergabung di dalam kelompok gugus tugas. Karena kita tahu betul situasi saat ini kan Jatim masuk bagian perhatian secara nasional untuk pandemi COVID-19


Dalam penggeloraan kegiatannya, Jatim sedang menggelorakan kegiatan sosialisasi, edukasi preventif sampai dengan operasi yustisi, dengan penindakan dan penegakan hukum terkait kerumunan," papar Truno di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (28/9/2020).


Truno mengungkapkan, acara ini sebenarnya tak mendapatkan izin. Pihak KAMI baru meminta izin ke polisi dua hari sebelum acara. Padahal, untuk acara dengan cakupan nasional, perizinan harus minimal 21 hari.


"Mengacu kepada Aturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 pada Pasal 5 dan Pasal 6 ini, harus ada pemberitahuan siapa pejabat yang berwenang mengeluarkan izin. Dalam aturan Pasal 6 terkait kegiatan yang sifatnya lokal harus sudah dimintakan perizinan. Kalau yang bersifat nasional pada salah satu daerah harus 21 hari sebelumnya," ungkap Truno.


"Kita ketahui dari beberapa yang kita lihat, surat administrasi, pemberitahuan itu baru diberikan tanggal 26 September 2020. Atau tepatnya baru 2 hari yang lalu, Hari Sabtu," imbuhnya.


Selain itu, Truno menyebut keselamatan rakyat atau masyarakat merupakan yang paling utama, yang menjadi hukum tertinggi di masa pandemi COVID-19. Dia tak ingin adanya kerumunan di acara KAMI menyebabkan munculnya klaster baru.


Truno menambahkan, hal ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020, dan Peraturan Wali Kota (Perwali) serta Peraturan Bupati (Perbub) di seluruh Jawa Timur, yang menyebut setiap kegiatan mengumpulkan banyak orang, wajib dilakukan adanya assessment.


"Ingat juga, setiap kegiatan keramaian di Jatim yang mengundang massa harus melalui mekanisme yang namanya assessment. Adalah bagaimana seorang asesor menguji kelayakan dilakukannya kegiatan tersebut, dalam menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, tidak berkerumun. Kemudian menyiapkan perlengkapan peralatan yang ada," papar Truno.


Di kesempatan yang sama, Truno menyebut kegiatan tersebut juga tidak memenuhi administrasi. 


"Kemudian perlu diketahui ada beberapa perubahan mendasar terkait dengan tempat pertemuan. Yang pertama di Gedung Juang, kemudian bergeser di Gedung Museum NU dan terakhir di Gedung Jabal Nur. Artinya secara administrasi tidak terpenuhi mendasari Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2017," lanjut Truno.


Truno mengimbau kegiatan semacam ini bisa dilakukan secara virtual tanpa mengumpulkan banyak massa. Sehingga tidak mengancam keselamatan masyarakat.


"Untuk situasi saat ini secara virtual lebih valid lah," lanjutnya.


Sebelumnya diberitakan, Acara KAMI Jawa Timur batal digelar di Gedung Juang 45 Surabaya. Salah satu deklarator KAMI, Gatot Nurmantyo, akhirnya diminta pidato di Graha Jabal Nur, Jambangan Surabaya.


"Saya kebetulan datang disuruh ke Jabal Nur, karena semua perwakilan ulama dan habaib berkumpul di Jabal Nur. Karena diberitahu tidak bisa ke sana (Gedung Juang 45) karena didemo, jadi habis itu dianggap sudah deklarasi saja. (saya diminta) tolong memberi sepatah dua kata," kata Gatot di Masjid Assalam Puri Mas, Surabaya.


"Jadi kita harus ikuti apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Sudah selesai semuanya. Di sini bertemu dengan tokoh-tokoh masyarakat," kata Gatot kepada wartawan di Jalan Jambangan Kebon Agung, Surabaya. (*)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno