Berita Borneotribun.com: KPU Sekadau Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label KPU Sekadau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPU Sekadau. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 April 2021

Polres Sekadau Siapkan Agenda Pengamanan Hadapi Penghitungan Suara Ulang

Polres Sekadau Siapkan Agenda Pengamanan Hadapi Penghitungan Suara Ulang
Polres Sekadau Siapkan Agenda Pengamanan Hadapi Penghitungan Suara Ulang.

BorneoTribun Sekadau, Kalbar -- KPU Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi penghitungan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati, Senin 5 April 2021.

Kegiatan yang berlangsung di aula Hotel Pondok Indah tersebut membahas tahapan, teknis, kesiapan logistik serta anggaran maupun tatacara penghitungan suara ulang.

Mewakili Kapolres Sekadau, Kabag Ops Kompol M. Aminuddin mengatakan bahwa agenda pengamanan merupakan langkah Kepolisian dalam mendukung suksesnya penghitungan suara ulang.

"Selaku garda terdepan dalam pengamanan, Polres Sekadau akan berupaya semaksimal mungkin agar proses penghitungan suara ulang tersebut berjalan dengan lancar," ungkapnya.

Disampaikannya pula, Polres Sekadau telah memperketat pengamanan di kantor KPU sebagai upaya preventif, mengantisipasi segala kemungkinan yang bisa saja terjadi.

Untuk mewujudkan Pilkada damai, harap Kabag Ops, perlu dukungan seluruh pihak untuk mempertahankan stabilitas kamtibmas tetap kondusif seperti sekarang ini.

"Apapun hasil dari pemungutan suara ulang nanti bisa diterima oleh pendukung, simpatisan dan seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan kondusifitas yang diinginkan," pungkas Kabag Ops.

(Yk/My/Humas Polres)

KPU Sekadau Umumkan Jadwal PSU Pilkada Sekadau

KPU Sekadau Umumkan Jadwal PSU Pilkada Sekadau
Sosialisasi Penghitungan Suara Ulang pada Pilkada Sekadau.

BorneoTribun Sekadau, Kalbar -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau memastikan pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang (PSU) pilkada Sekadau untuk Kecamatan Belitang Hilir akan dilaksanakan dalam rentang waktu mulai 12 sampai 16 April 2020.

Ketua KPU Sekadau Drianus Saban mengungkapkan, pelaksanaan penghitungan suara ulang di 65 TPS di Kecamatan Belitang Hilir diatur oleh KPU RI menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

"Kami KPU Sekadau hanya sebagai pelaksana dan mengikuti petunjuk dari KPU RI," terang Saban dalam sosialisasi Penghitungan Suara Ulang, Senin (5/4).

Saban menegaskan KPU Sekadau tidak mengulur-ulur waktu dalam tahapan pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang.

"Ada tahapannya diatur oleh KPU RI. termasuk kegiatan sosialisasi hari ini," jelas Saban.

KPU Sekadau juga akan mengadakan simulasi sebelum proses penghitungan suara ulang sebenarnya dilaksanakan.

"Hari ini juga tim KPU Sekadau bersama Bawaslu dan pihak keamanan jemput bola untuk logistik. Paling lambat tanggal 7 April logistik sudah siap," tutur Saban.

Oleh: Mussin

Jumat, 06 November 2020

Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau

Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau
Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau. (Foto: PWI)

Sekadau, Kalbar - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau menggelar tahap debat publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau di Pilkada 9 Desember 2020 yang berlangsung di ruang rapat DPRD Sekadau, Kamis (5/11). 

Debat publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau bertema "Meningkatkan Daya Saing Daerah".

Pasangan calon nomor urut satu hadir berpakaian baju warna kebiruan bermotif kotak duduk disamping kanan moderator, sedangkan pasangan calon nomor urut dua datang berpakaian baju warna putih polos duduk disamping kiri moderator. 

Paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 2 terlihat bersemangat dalam menyampaikan visi-misi program kerja lima tahun kedepannya.

Sementara, dalam persiapan debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau, KPU Sekadau sudah menyediakan layar monitor di beberapa titik di sekitar kantor DPRD Sekadau supaya bagi peserta yang tidak dapat masuk dalam ruangan bisa memantau langsung dari layar monitor tersebut dan mengutamakan protokol kesehatan (prokes).

Pantauan awak media, pada sesi keempat, masing-masing paslon diberikan kesempatan untuk lempar pertanyaan kepada paslon lawannya.
Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban menyampaikan kata sambutan sebelum Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau dimulai. (Foto: PWI)

Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan tahapan debat publik menjadi ajang bagi masing-masing paslon untuk menyampaikan visi-misi.

" Agar, masyarakat bisa mendengar dan tahu apa visi-misi dari paslon tersebut." kata Saban.

"Format debat dibuat seperti talkshow. Kita mengambil konsep sederhana agar familiar dengan masyarakat. Kita coba buat kreasi dalam suasana santai formal," tutur Saban dalam sambutannya. (Tim)

Jumat, 16 Oktober 2020

KPU Sekadau Tetapkan DPT Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sekadau 2020

Sebanyak 156.592 Daftar Pemilih Tetap Pilkada Sekadau 2020
Rapat pleno penetapan Daftar Pemih Tetap (DPT) pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 di aula kantor KPU Sekadau. (Foto: Istimewa)


BorneoTribun | Sekadau, Kalbar - KPU Sekadau menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemih Tetap (DPT) pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 di aula kantor KPU Sekadau Jumat, (16/10/2020).


Ketua KPU Sekadau Drianus Saban mengatakan sudah tidak terasa tahapan demi tahapan sudah berjalan 


"Hari ini kita akan merekap data pemilih tetap untuk pilkada tahun 2020. Dan ini kita akan menetapkan jumlah pemilih untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020," ujar Saban.


Selain itu, Saban juga menjelaskan tahapan penetapan jumlah pemilih tersebut dimulai dari proses coklit, penetapan DPS, dan juga DPHPS yang dimana ada beberapa tanggapan masyarakat berjalan dengan lancar.


"Dari DPSHP akan ditetapkan sebagai DPT. Dan ini juga kita akan menentukan berapa surat suara yang akan kita cetak," tuturnya.


"Jika ada pemilih yang belum ditetapkan akan ditetapkan sebagai DPTB dengan syarat memiliki KTP dan berumur 17 tahun," pungkas Saban.


Berikut sebaran jumlah sebaran Daftar Pemilih Tetap pada Pilkada Tahun 2020.


Kecamatan Sekadau Hilir: Jumlah Desa: 17, Jumlah TPS: 149, Jumlah pemilih laki-laki dan perempuan: 50.400.


Kecamatan Sekadau Hulu: Jumlah Desa: 15, Jumlah TPS: 76 Jumlah pemilih laki-laki dan perempuan:  21.293.


Kecamatan Nanga Taman: Jumlah Desa: 13, Jumlah TPS:  68, Jumlah pemilih laki-laki dan perempuan: 20.659.


Kecamatan Nanga Mahap: Jumlah Desa: 13, Jumlah TPS: 69, Jumlah pemilih laki-laki dan perempuan: 20.448


KecamatanBelitang Hilir: Jumlah Desa: 9, Jumlah TPS: 65, Jumlah pemilih laki-laki dan perempuan: 18.124


Kecamatan Belitang Hulu: Jumlah Desa: 13, Jumlah TPS: 66, Jumlah pemilih laki-laki dan perempuan: 15.529


Kecamatan Belitang: Jumlah Desa: 7, Jumlah TPS: 31, Jumlah pemilih laki-laki dan perempuan: 10.139


Sehingga jumlah keseluruhan daftar pemilih Tetap di Sekadau berjumlah 156.592. (YK/MA).

Rabu, 23 September 2020

KPU Sekadau Telah Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Pilkada 2020

Rapat KPU Sekadau
Rapat KPU Sekadau. (Foto: TIM)


BorneoTribun | Sekadau, Kalbar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau Telah Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan  Wakil Bupati Sekadau di Pilkada Tahun 2020.


Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau ditetapkan dalam rapat pleno internal KPU Sekadau dipimpin Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban didampingi para komisioner Heriadi, Marikun, Gita Rantau dan Yusvia Nonong, Rabu pagi (23/9/2020).


Penetapan kedua pasangan tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 157/PL.02.03 KPT/6109/KPU-Kab/IX/2020, tentang penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati Sekadau tahun 2020.


"Hari ini KPU Sekadau telah menetapkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati menjadi calon bupati dan wakil bupati sekadau Pada Pilkada 2020." kata Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban.


Ia menambahkan, pasangan calon yang ditetapkan sesuai dengan pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri ke KPU Sekadau beberapa waktu lalu sebagai calon bupati dan wakil bupati Sekadau pada Pilkada 2020 yakni pasangan Rupinus-Aloysius (RA) dan pasangan Aron-Subandrio (PAS).


"Ini merupakan tahapan Pilkada tahun 2020, tadi malam kami masih melakukan verifikasi berkas persyaratan pasangan calon, dan paginya pasalon sudah ditetapkan," katanya.


"Semuanya memenuhi syarat, sehingga kami tetapkan menjadi calon bupati dan wakil bupati sekadau pada Pilkada 2020," jelasnya.


Selanjutnya kata Saban, salinan SK penetapan akan diserahkan kepada masing-masing LO pasangan calon dan Bawaslu Kabupaten Sekadau.


"Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah ditetapkan, besoknya tanggal 24 September akan mengikuti cabut undi nomor urut paslon," kata Saban.


Seperti diketahui dua paslon yang ditetapkan KPU Sekadau yakni Rupinus - Aloysius yang merupakan petahana diusung PDI Perjuangan dengan 7 kursi di DPRD, Partai Golkar (3 kursi), Partai Hanura (3 kursi), PAN (3 kursi), Perindo (2 kursi) dan partai pendukung PPP, PSI, Partai Berkarya.


Kemudian paslon Aron - Subandrio diusung Partai Demokrat (3 kursi) Partai Nasdem (3 kursi) Partai Gerindra (4 kursi), Partai PKPI (2 kursi) dan partai pendukung Partai PKB, dan Partai PKS.


Sementara itu, penyerahan salinan SK Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau 2020 kepada tim LO dari masing-masing paslon dan disaksikan Bawaslu Sekadau disiarkan live streaming di akun facebook KPU Kabupaten Sekadau. (TIM)

Jumat, 18 September 2020

Harus Komitmen Bagi Peserta Pilkada Sekadau Patuhi Protokol Covid-19

Harus Komitmen Bagi Peserta Pilkada Sekadau Patuhi Protokol Covid-19
Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Kondisi Bencana non Alam Covid-19. (Foto: RLS)


BORNEOTRIBUN | SEKADAU, KALBAR - Distuasi bencana non alam covid-19, semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan baik penyelenggara maupun peserta pemilu di pilkada tahun 2020.


Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan, di Pilkada ini stuasi kita ditengah Pandemi Covid-19, harus ada kesepakatan dalam mematuhi protokol kesehatan yang diutamakan sehingga menjadi syarat bersama dan tata cara dalam pilkada ini.


Menurutnya, sosialisasi ini guna menjalankan peraturan PKPU Nomor 6 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2020, tentang pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana nonalam (Covid-19).


“Menerapkan protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada serentak 2020, mulai dari tahapan persiapan hingga tahapan penyelenggaran Pilkada.” Kata Saban saat di acara Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Kondisi Bencana non Alam Covid-19 di aula Hotel Multi, Jumat siang (18/9/2020). 


"Nah, saat ini kita di Kalbar angka grafik perkembangan Covid-19 di gugus tugas semakin meningkat.  Sekadau memang masih zona hijau.  Tapi kita tetap membuat komitmen memanuhi protokol kesehatan,"ungkap Saban. 


Ia menambahkan, untuk tahapan pilkada pada tanggal 23 September dilakukan penetapan pasangan bakal calon menjadi pasangan calon.  Tanggal 24 September cabut undi dilanjutkan tanggal 26 September dimulai kampanye. 


"Maka hal ini yang perlu diperhatikan untuk memenuhi protokol kesehatan selama masa kampanye hingga hari pencoblosan 9 Desember," tegas Saban. 


Hadir dalam sosialisasi para Komisioner KPU,  Bawaslu, Forkopimda, pimpinan partai, tim dari Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Gugus Tugas dan undangan lainnya.(YK/RILIS)

Jumat, 04 September 2020

BREAKING NEWS : RA Daftar Ke KPU Sekadau Pada Pilkada 2020

Foto: Tim Liputan

BORNEOTRIBUN -- Rupinus-Aloysius didampingi 8 para partai politik dan para relawan pendukung mendatangi KPU Kabupaten Sekadau untuk mendaftarkan RA sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau pada Pilkada Tahun 2020, Jum'at (4/9/2020).

8 partai politik (Parpol) yakni PDI Perjuangan, Golkar, Hanura, PAN, Perindo, PPP, PSI dan Partai Berkarya serta timses dari Relawan Kamang, Relawan Garda Maco dan para simpatisan RA


Sampai berita ini ditayangkan, kegiatan pendaftaran masih berlangsung. 

(Tim Liputan)

Hukum

Peristiwa

Pilkada 2024

Kesehatan

Lifestyle

Tekno