Berita Borneotribun.com: KPU Sekadau Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label KPU Sekadau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPU Sekadau. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Desember 2022

Ansor dan PA GMNI Sekadau Minta Pembentukan PPK, KPU Sekadau Sesuai Aturan

KPU Kabupaten Sekadau.
Sekadau, Kalbar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau akan melaksanakan rekrutmen anggota Lembaga Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu tahun 2024. Pendaftaran dilakukan melalui Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). 

Untuk rekrutmen PPK, pendaftaran telah dilaksanakan mulai tanggal 20 hingga 29 November 2022 lalu dan per hari ini tanggal 13 Desember 2022 telah menyelesaikan tahapan wawancara kepada calon anggota PPK yang lulus CAT. 

Menanggapi rekrutmen PPK tersebut, Ketua PA GMNI Sekadau, Jonado meminta agar KPU Sekadau dalam merekrut anggota lembaga ad hoc memperhatikan kredibelitas serta independensi calon PPK untuk bisa melaksanakan tugas sesuai prinsip dasar penyelenggaran pemilu yang Luber Jurdil.

"Saya harap yang terhormat anggota KPU Sekadau dalam merekrut anggota PPK memperhatikan kredibelitas dan independensi calon anggota sesuai juknis yang di tetapkan di UU atau PKPU," ujar Bung Jonado, sapaan akrabnya, Selasa (13/12/2022). 

"Semoga KPU Sekadau bisa memperhatikan prinsip netralitas dalam rekrutmen kali ini," ujarnya menambahkan. 

Kemudian Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Sekadau dihubungi wartawan juga mengatakan bahwa rekrutmen lembaga ad hoc PPK harus sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

"Proses perekrutan PPK, KPU Kabupaten Sekadau memperhatikan kepatuhan terhadap prosedur, menghindari praktik KKN, memastikan yang direkrut bukan dari anggota parpol," ujar Gus Sidiq. 

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi proses rekrutmen anggota PPK. Namun begitu, Sidiq sejauh ini mengapresiasi kinerja KPU dalam pelaksanaan rekrutmen sudah berjalan dengan baik dan lancar. 

"Mari masyarakat Sekadau kita awasi bersama rekrutmen PPK agar nantinya para anggota PPK dapat bekerja sesuai asas netralitas sebagai penyelenggara KPU, sekiranya masyarakat menemukan informasi calon anggota PPK melanggar ketentuan, masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu," ucapnya.

Sebagai informasi, pengumuman hasil seleksi anggota PPK akan dilaksanakan pada rentang tanggal 14-16 Desember 2022, penetapan anggota PPK tanggal 16 Desember 2022 dan pelantikan dilaksanakan pada tanggal 4 Januari 2023. 

Oleh : Adi/Ts
Editor : R. Hermanto 

Minggu, 16 Oktober 2022

Masuki Masa Pendaftaran dan Verifikasi Parpol, KPU Sekadau adakan Sosialisasi Verifikasi Faktual

Masuki Masa Pendaftaran dan Verifikasi Parpol, KPU Sekadau adakan Sosialisasi Verifikasi Faktual
Masuki Masa Pendaftaran dan Verifikasi Parpol, KPU Sekadau adakan Sosialisasi Verifikasi Faktual. (foto madah sekadau)
Sekadau, Kalbar - KPU Kabupaten Sekadau mengadakan sosialisasi tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Sekadau di Gedung Kateketik, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Sabtu (15/10/2022).

Sebelumnya, KPU Kabupaten Sekadau telah melakukan beberapa tahapan dalam mempersiapkan Pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 nanti. 

KPU Kabupaten Sekadau telah melasanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan 3 pada hari Jum’at tanggal 30 September 2022. 

Saat ini, KPU Kabupaten Sekadau akan memasuki masa verifikasi faktual yang dijadwalkan pada tanggal 15 Oktober 2022 hingga 04 November 2022.

Verifikasi faktual merupakan kegiatan pencocokan dan meneliti secara langsung nama-nama pendukung untuk setiap calon peserta partai politik yang mendaftar pada Pemilu 2024. 

Verifikasi faktual dapat dilakukan dengan mengumpulkan pendukung pada waktu dan tanggal yang sama atau secara langsung datang ke lokasi untuk membuktikan kebenaran terhadap dukungan partai politik tersebut.

Drianus Saban selaku Ketua KPU Kabupaten Sekadau menyampaikan dalam rangka melaksanakan verifikasi faktual, KPU Kabupaten Sekadau akan mengunjungi dan mendata lokasi parpol yang tersebar di 94 Desa yang ada di Kabupaten Sekadau. 

Dari 7 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sekadau, petugas verifikator KPU akan langsung melakukan penelitian dan pencocokan nama di lapangan.

“KPU akan mengunjungi dan mendata lokasi parpol yang tersebar di 7 Kecamatan yang terdiri dari 94 desa,” Ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Sekadau, berikut jadwal pelaksanaan Verifikasi Faktual dari tingkat Pusat hingga daerah:

  1. Penentuan sampel dalam Verifikasi Faktual oleh KPU Pusat pada tanggal 14 Oktober 2022
  2. Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat oleh KPU pada tanggal 15 Oktober 2022 s.d. 17 Oktober 2022
  3. Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi oleh KPU pada tanggal 15 Oktober 2022 s.d. 17 Oktober 2022
  4. Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik tingkat Kabupaten / Kota oleh KPU Kabupaten / Kota pada tanggal 15 Oktober 2022 s.d. 04 November 2022
  5. Penyampaian Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik oleh KPU Kabupaten / Kota kepada KPU Provinsi pada tanggal 5 November 2022.

Dengan adanya verifikasi faktual tersebut, diharapkan KPU Kabupaten Sekadau dapat membuktikan sah atau tidaknya dukungan terhadap partai politik yang akan mengikuti pelaksanaan Pemilu di tahun 2024 nanti.

(madah sekadau)

Kamis, 22 September 2022

[Foto] KPU Sekadau Gelar Coffee Morning Tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan

Foto KPU Sekadau Gelar Coffee tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan. 
BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan pada pemilu tahun 2024 di Lupung coffee jalan rawak Sekadau, Kalbar, Kamis (22/9/2022) pukul 07.00 Wib. 
Info terkini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan. 
Hadir coffee morning, BAWASLU Sekadau, Dandim 1204 Sanggau, Kapolres Sekadau, Kejari Sekadau, Diskominfo Sekadau, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sekadau, Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Sekadau, Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa Sekadau, MABM Sekadau, DAD Sekadau, AMSI Kalbar, IWAS, IWO Sekadau dan PWI. 
Info terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan. 
Acara coffee morning bersama KPU Sekadau membahas tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Hal itu Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Info Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan. 
Selain itu, Coffee morning juga membahas tentang Sistem informasi
dan Aplikasi Kepemiluan.
Berita baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan. 
Sampai berita ingin ditayangkan, coffee morning bersama KPU Kabupaten Sekadau masing berlangsung. 
Berita Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan. 
Reporter: Yakop

Coffee Morning Bersama KPU Sekadau

Coffee Morning Bersama KPU Sekadau
Coffee morning bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau dilaksanakan di Lupung coffee jalan rawak Sekadau. (BorneoTribun/Yakop) 
BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Coffee morning bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau dilaksanakan di Lupung coffee jalan rawak Sekadau, Kalbar, Kamis (22/9/2022) pukul 07.00 Wib. 

Hadir coffee morning, BAWASLU Sekadau, Dandim 1204 Sanggau, Kapolres Sekadau, Kejari Sekadau, Diskominfo Sekadau, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sekadau, Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Sekadau, Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa Sekadau, MABM Sekadau, DAD Sekadau, AMSI Kalbar, IWAS, IWO Sekadau dan PWI. 
Coffee morning bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau dilaksanakan di Lupung coffee jalan rawak Sekadau
Coffee morning bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau dilaksanakan di Lupung coffee jalan rawak Sekadau. (BorneoTribun/Yakop)
Acara coffee morning bersama KPU Sekadau membahas tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Hal itu Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Selain itu, Coffee morning juga membahas tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan.

Sampai berita ini ditayangkan, coffee morning bersama KPU Kabupaten Sekadau masing berlangsung. 

Reporter: Yakop

Kamis, 04 Agustus 2022

KPU Sekadau Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022

KPU Sekadau Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022
Sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022 (Mus/Borneotribun)

Borneotribun Sekadau, Kalbar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau sosialisasikan PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, Verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu untuk DPR dan DPRD kepada partai politik, Tokoh masyarakat, Tokoh adat dan stakeholder di aula kantor KPU Sekadau, Rabu (03/08/2022).

Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban usai kegiatan mengatakan telah melaksanakan sosialisasi tahap 3. 

Adapun poin kegiatan yakni mensosialisasikan persyaratan dan dokumen partai politik peserta pemilu, pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, penetapan partai politik peserta pemilu dan pemuktahiran data parpol secara berkelanjutan.

"Persyaratan menjadi peserta pemilu sebagaimana diatur Undang-undang harus berbadan hukum. Tentunya dengan melampirkan SK Kemenkumham," Jelas Saban.

Saban menegaskan, Pendaftaran Parpol terpusat dilakukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parpol, bukan lagi di KPU Kabupaten/Kota atau Provinsi.

"Jadi, Dokumen Parpol disetorkan oleh DPP melalui Sistem Informasi Parpol (Sipol)," Terangnya.

Setelah pendaftaran, selanjutnya verifikasi administrasi oleh KPU RI yang meliputi dokumen persyaratan hingga keanggotaan melalui teknologi SIPOL.

"Setelah verifikasi administrasi dilanjutkan verifikasi faktual kepengurusan Parpol tingkat pusat dan kantor. KPU provinsi akan melakukan verifikasi kepengurusan dan kantor Parpol tingkat provinsi. Untuk KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi faktual kepengurusan, kantor dan keanggotaan Parpol tingkat Kabupaten/Kota," Jelas Saban.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Pimpinan Daerah Paguyuban Jawa Kalimantan Barat, Muhamdi mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang telah mengundang tokoh-tokoh masyarakat.

"Insyaallah, dengan dibantu tokoh-tokoh masyarakat pelanggaran pemilu akan berkurang," Ucapnya.

Muhamdi mengaskan, sebagai tokoh masyarakat baik dari Paguyuban Jawa, MABM, MABT, DAD dan lainnya wajib untuk mensukseskan Pemilu tahun 2024 mendatang.

"Demokrasi sekarang perlu diwaspadai karena Demokrasi sekarang menjurus pada sensasional. Harapan kita kedepan supaya penegakan hukum lebih efektif disaat pelaksanaan pesta demokrasi," Tutup Muhamdi.

Reporter : Mus
Editor      : R. Hermanto 

Rabu, 02 Juni 2021

Tindaklanjut Putusan MK, Polres Sekadau Agendakan Pengamanan

Tindaklanjut Putusan MK, Polres Sekadau Agendakan Pengamanan
Tindaklanjut Putusan MK, Polres Sekadau Agendakan Pengamanan.

BORNEOTRIBUN SEKADAU - Menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, Polres Sekadau fokus dalam agenda pengamanan.

Mengenai teknis dan prosedur pengamanan disampaikan Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko pada rapat yang berlangsung di Kantor KPU, Rabu 2 Juni 2021.

Kapolres menerangkan bahwa pengamanan tetap dilakukan untuk mencegah serta meminimalisir potensi gangguan keamanan menyikapi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Pengamanan merupakan upaya cipta kondisi, mencegah serta mengatasi setiap kerawanan yang muncul sesuai prosedur yang berlaku," jelas Kapolres. 

Agenda pengamanan tersebut, ungkap Kapolres, dimulai pada rapat koordinasi maupun rapat pleno penetapan calon terpilih pasca putusan MK yang berlangsung hari ini dan besok.

Sedangkan pola pengamanan akan dibagi menjadi 3 ring guna menjamin kondusifitas dalam setiap rangkaian kegiatan yang akan berlangsung.

"Mendukung hal tersebut, patroli secara intensif akan dilakukan pada sejumlah obyek vital seperti KPU, Bawaslu serta kediaman calon Bupati dan Wakil Bupati," tandas Kapolres.

(YK/MY/HMS)

Jumat, 16 April 2021

PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SEKADAU TAHUN 2020


PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SEKADAU TAHUN 2020 PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 12/PHP.BUP-XIX/2021

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor :
9/PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Pasangan Galon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun

Yang diusung oleh Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai NasDem, dan Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia. 

Dengan Perolehan Suara sebanyak 57.948 (Lima Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan) suara atau 50,7 % Puluh Koma Tujuh Persen) dari total suara sah.

Demikian Pengumuman ini disampaikan kepada masyarakat untuk diketahui dan
menjadi perhatian.

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno