Berita Borneotribun.com: Kalsel Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Kalsel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kalsel. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 September 2022

Ratusan Kayu Ulin Hasil Pembalakan Liar Disita Polisi

Ratusan Kayu Ulin Hasil Pembalakan Liar Disita Polisi
Ditreskrimsus Polda Kalsel menunjukkan tersangka dan barang bukti kayu ulin yang disita, Rabu (21/9/2022).
BorneoTribun Banjarmasin, Kalsel - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menyita sebanyak 874 batang kayu ulin yang diduga hasil pembalakan liar di kawasan Kabupaten Tanah Laut.

"Ada 3 tersangka berinisial RP, AR, dan MM diamankan saat mengangkut kayu ulin menggunakan dua truk pada Jumat (16/9)," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Rabu.

Pengungkapan tindak pidana pembalakan liar itu bermula adanya informasi masyarakat terkait aktivitas angkutan kayu yang diduga tanpa dokumen.

Kemudian Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto langsung memerintahkan Kasubdit IV Tipidter AKBP M. Ifan Hariyat melakukan penyidikan.

Hasilnya, ketiga tersangka diringkus saat membawa 874 potong kayu ulin atau 14 meter kubik dalam dua truk saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Desa Tajau Pecah, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut.

"Saat diperiksa, pelaku tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK)," jelas Rifa'i.

Para tersangka yang kini ditahan dijerat penyidik dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

"Penegakan hukum pembalakan ini terus kami gencarkan sesuai arahan Kapolri demi menjaga kelestarian hutan dari aksi-aksi pembalakan liar," ujar Rifa'i.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dipublikasikan Januari 2021 luas total kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Selatan kurang lebih 1.664.000 hektar di mana seluas kurang lebih 950.800 hektar merupakan kawasan hutan lindung dan produksi.

Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar sektor kehutanan guna mendukung pembangunan dilakukan melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Data IPPKH aktif di Provinsi Kalsel sampai dengan tahun 2020 ada sebanyak 93 unit dengan luas kurang lebih 56.243 hektar atau 5,92 persen dari luas kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang terdiri atas IPPKH nontambang (pembangunan jalan umum, jalan tol, dan jaringan komunikasi) sebanyak 6 unit seluas 1.165 hektar dan IPPKH pertambangan (batu bara, bijih besi dan galian C) sebanyak 87 unit seluas 55.078 hektar atau 5,79 persen dari luas kawasan hutan lindung dan hutan produksi.

Oleh : Firman/Antara
Editor: Yakop

ULM dan BPDPKS Ajari Petani Kalsel Teknologi guna menciptakan Produk Hilir Kelapa Sawit

ULM dan BPDPKS Ajari Petani Kalsel Teknologi guna menciptakan Produk Hilir Kelapa Sawit
ULM dan BPDPKS Ajari Petani Kalsel Teknologi guna menciptakan Produk Hilir Kelapa Sawit.
BorneoTribun Pelaihari, Kalsel - Pusat Studi Kelapa Sawit Kalimantan, Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bekerja sama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Kementerian Keuangan mengajarkan para petani di Kalimantan Selatan (Kalsel) teknologi guna menciptakan produk hilir kelapa sawit.

"Produk yang kami kenalkan produksi minyak sawit perawan atau minyak sawit merah serta produk turunan lainnya berbasis virgin palm oil (VPO) seperti pelembab bibir, sabun padat, sabun cair, bumbu masak habang, dan saus salad," kata Ketua Pusat Studi Kelapa Sawit Kalimantan ULM Susi, STP di Pelaihari, Selasa (20/9).

Bertempat di Hotel Sinar Terang Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, workshop atau pelatihan pembuatan produk hilirisasi sawit selama dua hari sejak Selasa (20/9) dan Rabu (21/9) diikuti puluhan petani dari beberapa desa di Kabupaten Tanah Laut yaitu Desa Jilatan, Desa Batalang, Desa Damarlima dan Desa Damit serta petani kelapa sawit perwakilan dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo).

Alan Dwi Wibowo, STP, MT selaku ketua pelaksana berharap peserta dapat menularkan ilmunya kepada petani kelapa sawit lainnya yang kemudian mampu menghasilkan produk hilir kelapa sawit secara mandiri bernilai tambah.

"Ini mendukung pemerintah dalam mendorong realisasi satu desa satu produk sehingga meningkatkan perekonomian petani dan jadi pemicu kemajuan daerah dan ekonomi nasional," kata dia.

Sementara Ketua Gerakan Desa Emas Kalsel sekaligus pengurus koperasi petani sawit "Koperasi Jasa Profesi Cipta Prima Sejahtera" Totok Dewanto turut menguatkan peserta.

Dalam paparannya, ia mengatakan produk berbasis kelapa sawit memilki daya saing yang tinggi di dunia. Salah satunya produk turunan kelapa sawit dalam bentuk red palm oil atau juga dikenal dengan virgin palm oil (VPO) yang dapat diproduksi oleh petani secara langsung.

Sedangkan Kepala Divisi UKMK BPDPKS Kementerian Keuangan Helmi Muhansyah menjelaskan peran BPDPKS yang memiliki beragam skema dan program untuk dapat mendukung pengembangan hilirasasi produk berbasis kelapa sawit oleh usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK).

Diketahui luas lahan perkebunan kelapa sawit rakyat yang dikelola petani di Kalimantan Selatan saat ini menurut data Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI tahun 2021 mencapai 107.763 hektar atau 21,34 persen dari total luas kebun kelapa sawit di provinsi itu.

Adapun produksi tandan buah segar (TBS) yang dihasilkan petani di Kalimantan Selatan pada tahun 2021 mencapai 251.184 ton. Artinya, petani memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatannya secara eksponensial dengan mentransformasi dari produk hulu menjadi produk hilir kelapa sawit.

Penulis: Firman/Antara
Editor: Yakop

Senin, 19 September 2022

Anggrek Bulan Pelaihari Yang Semakin Langka Keberadaannya Di Alam

Anggrek Bulan Pelaihari Yang Semakin Langka Keberadaannya Di Alam
Anggrek Bulan Pelaihari.
BorneoTribun Banjarmasin, Kalsel - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan akselerasi upaya konservasi anggrek bulan Pelaihari yang semakin langka keberadaannya di alam.

"Kami membina sejumlah perkumpulan pecinta anggrek di Kabupaten Tanah Laut yang menjadi tempat tumbuhnya anggrek bulan Pelaihari agar keberadaan tumbuhan ini dapat terjaga dari ancaman kepunahan," kata Kepala BKSDA Kalimantan Selatan Mahrus Aryadi di Banjarbaru, Senin.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan
Kelompok Amabilis Lestari yang sejak 2018 dibina oleh BKSDA, salah satu kelompok perkumpulan pecinta anggrek melakukan budi daya anggrek asli Pelaihari.

Mahrus menyebut pada tahap awal bantuan yang diberikan untuk memperbanyak indukan anggrek, kemudian tahun ini didirikan Rumah Anggrek sebagai upaya budi daya lanjutan dan pelestarian jenis anggrek asli Pelaihari itu.

"Bantuan kami tentu terbatas sifatnya, yakni hanya stimulus dan harapannya sebagai pemicu untuk kelompok masyarakat lainnya untuk sama-sama peduli dan bersinergi melestarikan bunga anggrek," tuturnya.

Ketua Kelompok Amabilis Lestari, Hermanto, mengatakan anggrek bulan Pelaihari memiliki sejumlah keunggulan, yaitu jumlah kuntum bunga lebih banyak dan dapat bertahan lebih lama, sehingga memiliki nilai jual lebih tinggi dibandingkan dengna jenis anggrek lainnya.

Dia mengakui ada jenis anggrek alam yang mulai langka karena adanya eksploitasi.

Masyarakat kebanyakan mengambil anggrek liar di hutan tanpa budi daya, sehingga beberapa jenis anggrek mulai terancam punah, termasuk anggrek bulan Pelaihari.

(yk/ant)

Ditpolairud Limpahkan Tersangka Pembalakan Hutan Ke Kejati Kalsel

Barang bukti ratusan kayu bulat yang disita Ditpolairud Polda Kalsel dari tersangka YH dan MR.
Barang bukti ratusan kayu bulat yang disita Ditpolairud Polda Kalsel dari tersangka YH dan MR.
BorneoTribun Banjarmasin, Kalsel - Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan hari ini melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembalakan ratusan kayu bulat hasil perambahan hutan ke Kejati Kalsel.

"Berkas tersangka YH dan MR dengan laporan Polisi Nomor 59 dan 60 tanggal 22 Juni 2022 dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa sehingga dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Plt Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel Kompol Budi Prasetyo di Banjarmasin, Senin.

Dalam berkas yang dikirim penyidik, kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 ribu sampai Rp2,5 miliar.

Diketahui kedua tersangka ditangkap saat membawa 394 batang kayu jenis rimba campuran menggunakan dua kapal yaitu KM. Berkat Setia dan Km. Berkat Usaha kayu tanpa disertai dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Modus-nya, pelaku menyamarkan angkutan kayu bulat dalam palka kapal menggunakan kayu sibitan di atasnya untuk mengelabui petugas.

Kayu bulat tersebut diperoleh tersangka dari Teluk Timbau Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah dan akan ditawarkan ke pembeli di kawasan Alalak, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Rampung-nya berkas penyidikan ini menjadi komitmen penyidik atas perintah dan petunjuk Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Takdir Mattanete untuk bisa membawa tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan sehingga ada kepastian hukum," jelas Budi.

Sebelumnya Direktorat Polairud Polda Kalsel juga pernah menangani kasus pembalakan pada bulan Maret 2022 dengan barang bukti kayu masak campuran kurang lebih 78 meter persegi dan kurang lebih 259 batang kayu rimba campuran yang tidak disertai dokumen SKSHH.

Adapun tersangka-nya dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan disidang sebagai terdakwa divonis majelis hakim hukuman penjara 1 tahun 2 bulan. (yk/ant)

Rabu, 14 September 2022

3 Narapidana Mantan Pegawai Lapas dipindahkan ke Nusakambangan

3 Narapidana Mantan Pegawai Lapas dipindahkan ke Nusakambangan
3 Narapidana Mantan Pegawai Lapas dipindahkan ke Nusakambangan. (BorneoTribun/Antara)
BorneoTribun Banjarmasin, Kalsel - 3 orang narapidana mantan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalimantan Selatan (Kalsel) dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

"Mereka yang dipindah ini mantan petugas pemasyarakatan yang terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika hingga dipecat," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalsel Sri Yuwono di Banjarmasin, Selasa.

Dia menjelaskan, pemindahan ke Lapas dengan sistem "maksimum security" itu sebagai upaya minimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta untuk memberikan efek jera.

Untuk itulah selain sanksi pemecatan, petugas lapas yang berani-berani berurusan dengan barang haram narkoba bakal menjalani masa pidana ke Nusakambangan mendekam di blok hunian dengan pengawasan super maksimum.

"Tidak ada toleransi bagi petugas yang berani bermain-main dengan narkoba," katanya menegaskan.

Kadivpas yang didampingi Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Sugito dan Kalapas Kelas IIA Banjarmasin Herliadi memimpin langsung proses pemindahan warga binaan tersebut ke Nusakambangan dengan dikawal ketat polisi guna yang memastikan pemindahan dari Lapas Banjarmasin berjalan lancar.

Sementara Kanwil Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi menegaskan pihaknya tak main-main soal pemberantasan narkotika khususnya di lingkungan pegawai.

"Kami wanti-wanti bagi pegawai lainnya agar jangan berani-berani berurusan dengan narkotika karena sanksi tegas sudah menanti yaitu pemecatan dan kita kirimkan ke Lapas Nusakambangan,” ucapnya.

Kemudian dalam upaya mengendalikan kapasitas lapas, Kanwil Kemenkumham Kalsel juga telah merotasi sebanyak 824 warga binaan pemasyarakatan dipindahkan dari satu lapas ke lapas lainnya di Kalsel.

(yk/ant)

Senin, 22 Agustus 2022

Langgar Pelayaran dan Migas, Dua Kapal Diamankan di Kapuas Kalteng

Langgar Pelayaran dan Migas, Dua Kapal Diamankan di Kapuas Kalteng
Barang bukti kapal dan BBM yang diamankan Lanal Banjarmasin di perairan Sungai Kapuas.
BorneoTribun Banjarmasin, Kalsel - Pelanggaran Undang-Undang Pelayaran dan Undang-Undang Migas setelah dilaksanakan penyelidikan dan pendalaman, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin menyebut dua kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diamankan di Kapuas, Kalimantan Tengah. 

Komandan Lanal (Danlanal) Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, M.Tr.Hanla menerangkan, atas temuan awal pelanggaran, perkaranya sudah dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Untuk pelanggaran pelayaran dua unit kapal sesuai Permenhub tahun 2021 Pasal 52 ayat (1), penyidik Lanal Banjarmasin melimpahkan perkaranya ke Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas," terang Herbiyantoko.

Sementara tindak pidana terkait migas, kedua nakhoda dan sejumlah ABK diserahkan perkaranya ke Satuan Reskrim Polres Kapuas.

Danlanal menyatakan pelimpahan perkara dan barang bukti sebagai langkah tindak lanjut untuk proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pihak yang diberi wewenang khusus.

"Hal ini juga menunjukkan keseriusan kami dalam menindak dugaan pelanggaran atau tindak pidana agar pelakunya bisa diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Herbiyantoko.

Dia juga menyampaikan patroli rutin oleh Tim Patkamla Lanal Banjarmasin dan jajaran Pos TNI AL (Posal) yang tersebar di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Karena tidak menutup kemungkinan masih ada kegiatan ilegal lainnya yang belum diketahui modus operandinya," ujarnya.

Pada Kamis (11/8) pekan lalu, Lanal Banjarmasin menangkap dua kapal KM. Berkat Usaha dan KM. Berkat Hidayah Putri di Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah yang kedapatan mengangkut 194 drum berisi BBM jenis solar bersubsidi secara ilegal.

Masing-masing kapal mengangkut 97 drum yang akan dibawa menuju Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

Dugaan awal pelanggaran yang dilakukan pelaku KH selaku nakhoda KM. Berkat Usaha dan MS nakhoda KM. Berkat Hidayah Putri yaitu tanda selar tidak ada, tidak memiliki DO (Delivery Order) dari Pertamina, kapal tidak standar Pertamina untuk angkutan BBM dan tidak memiliki ijin transportir.

(yk/ant)

Kamis, 21 April 2022

Naas! Alfamart di Kabupaten Banjar Kalsel Ambruk

Alfamart gambut ambruk di Kabupaten Banjar, Kalsel
Alfamart gambut ambruk di Kabupaten Banjar, Kalsel.

BorneoTribun, Kalsel -- Alfamart gambut ambruk di Kabupaten Banjar, Kalsel Senin sore hari. Sejauh ini ada 3 korban yang tewas.


Runtuhnya bangunan retail ini terjadi di Jalan Ahmad Yani KM 14, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan Kalsel pukul 17.15 WITA. Rabu, (20/4/22).


Proses evakuasi para korban tertimpa reruntuhan masih dilakukan oleh petugas SAR gabungan dan relawan. Sejumlah alat berat masih terus dioperasikan untuk mengangkat puing-puing material bangunan.


Wakapolres Banjar Kompol Mohammad Fihim, S.H., M.Sc., menjelaskan Saat kejadian, sempat ada korban yang terjebak di reruntuhan, korban yang selamat telah dilarikan ke sejumlah rumah sakit terdekat.


Wakapolres Banjar mengimbau jika ada masyarakat yang mengetahui atau menduga pihak keluarganya berada di lokasi kejadian untuk segera melaporkan ke petugas agar jumlah korban dapat diketahui pasti.


Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Surabaya di Polda Jatim akan didatangkan ke lokasi Alfamart gambut roboh untuk melakukan pemeriksaan dan olah TKP. Diketahui bangunan tersebut memang telah berusia kira-kira 20 tahun, ditambah dengan kondisi kerap terendam air sehingga diduga secara konstruksi tidak sesuai dengan kondisi awal berdiri.


Diperkirakan masih ada 5 orang lain yang berada di bawah reruntuhan bangunan Alfamart gambut yang roboh.


Total korban diduga 16 orang, termasuk 6 karyawan akibat kejadian tersebut.


"Perkiraan total 16 orang korban saat kejadian termasuk enam karyawan. Delapan berhasil dievakuasi selamat dan tiga meninggal," tutup Kapolda Kalsel.


(YK/HRM)

Kamis, 14 Oktober 2021

Danrem 101/Antasari Serahkan Kunci Mushola Noor Iman


Penyerahan Kunci Mushola

Borneotribun Hulu Sungai Tengah, Kalsel  Usai menutup secara resmi program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-112 Kodim 1002/Hulu Sungai Tengah (HST) yang digelar diwilayah Desa Rantau Keminting dan Desa Kasarangan, Kecamatan Labuan Amas Utara, Danrem 101/Antasari, Brigjen TNI Firmansyah, menyerahkan kunci mushola Noor Iman.

Mushola Noor Iman merupakan salah satu sasaran Fisik pada Program TMMD Ke-112 Kodim 1002/HST yang berada di Desa Kasarangan, Kecamatan Labuan Amas Utara dan berhasil dirampungkan satgas TMMD selama 30 hari pelaksanaan Program TMMD ke-112 tahun 2021.

Amatan awak media, selain menyerahkan kunci kepada marbot Mushola Noor Iman, Burhanudin, Danrem 101/Antasari juga menyerahkan bantuan berupa Al Qur'an serta perlengkapan Sholat.

Danrem 101/Antasari, Brigjen TNI Firmansyah mengharapkan Mushola yang sudah direnovasi ini, agar dirawat sebaik mungkin sehingga para jamaah betah melaksanakan kewajibannya dalam beribadah, Kamis (14/10/2021)

"Selain itu, agar masa pakai lebih lama serta enak dipandang jika kebersihan terus dijaga,"tambahnya

Sementara itu, Burhanudin selaku marbot, mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan TMMD khususnya pada perenovasian Mushola Noor Iman ini oleh TNI, yaitu Kodim 1002/HST.

"Terima kasih, terima kasih dan terima kasih, semoga Allah SWT membalas semua kebaikan ini dengan setimpal,"ucap Burhanudin.

Dalam penyerahan tersebut, Danrem 101/Antasari, Brigjen TNI Firmansyah didampingi oleh Bupati HST, H. Aulia Oktafiandi beserta unsur Forkopimda lainnya.

Reporter : Pendim1002

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno