Berita Borneotribun.com: Kriminal Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Maret 2023

Dua Pria Diamankan, Polda Kalbar Sita 151,87 Gram Sabu

Dua tersangka beserta barang bukti.
Pontianak, Kalbar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dibawa pimpinan Kombespol Yohanes Hernowo bersama BNNP dan Bea Cukai Kalbar kembali mengamankan dua orang pria terkait kasus peredaran barang haram Narkoba yang diduga jenis sabu.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya membenarkan hal tersebut, bahwa dalam pelaksanaan ops pekat Kapuas 2023 ini pihaknya berhasil melakukan penangkapan Tindak Pidana Narkoba, kali ini petugas gabungan interdiksi baik dari Polda, BNNP dan Bea Cukai kalbar menyita total 151,87 Gram Sabu di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

"Di TKP pertama petugas mengamankan SP (41) yang diringkus di pinggir jalan depan SPBU Beduai Lintas Malindo Desa Tang Raya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, pada Selasa 28 Maret 2023," jelasnya.

Tersangka SP diamankan karena membawa 2 bungkus klip plastik transparan yang diduga sabu seberat 148,9 Gram.

Kemudian, TKP kedua petugas mengamankan BL (31) di pinggir Jalan Hermansyah, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang, Kota Singkawang pada Selasa 28 Maret 2023.

"BL ditangkap karena membawa 2 klip plastik transparan yang diduga sabu seberat 2,97 Gram," beber Kabid Humas.

Tidak hanya itu, Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalbar juga berhasil menyita satu unit Mobil dan 2 buah Handphone sebagai sarana membawa dan transaksi barang haram tersebut.

Kemudian, kedua tersangka tersebut dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

"Kami tetap berkomitmen dan menjalin kerjasama dengan pihak terkait dalam hal memberantas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah Kalimantan Barat sehingga kita bisa menekan atau menurunkan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kalimantan Barat," tutupnya.

(Tim/R. Hermanto)

Selasa, 28 Maret 2023

Penyedia Judi Togel Ditangkap Unit Opsnal Jatanras Polres Kubu Raya

Pelaku Judi Togel Di Kuala Dua.
Kubu Raya, Kalbar - Unit Opsnal Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang penyedia judi togel/kupon putih di Kabupaten Kubu Raya setelah mendapatkan informasi dari warga, Selasa (22/3/2023) sekitar pukul 15.00 Wib. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial RS yang diduga sebagai penyedia perjudian jenis togel/kupon putih. Pria berusia 55 tahun itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Dari tangan RS, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 110.000 dan satu unit handphone. RS mengakui bahwa ia memasang pasangan nomor/angka dari para pemasang dan selanjutnya memasang kembali melalui situs web. Dari hasil permainan judi togel/kupon putih tersebut, RS mengaku meraup keuntungan sebesar 15%.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., memerintahkan kepada Polsek Jajaran Polres Kubu Raya untuk memberantas perjudian di wilayahnya. Kapolres Kubu Raya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam memerangi segala bentuk kegiatan ilegal seperti perjudian.

Polres Kubu Raya meminta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Hal tersebut dilakukan agar pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan. 

"Kita harus bersama-sama memerangi perjudian dan aktivitas ilegal lainnya agar dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi kita semua," Ujar Kapolres Kubu Raya.

(Tim/R. Hermanto)

Ditagih Gaji Sebulan Ancam Korban, BOS Diringkus Polisi

 
Pelaku 'BOS' Diringkus Polisi.
Kubu Raya, Kalbar - Korban menagih gaji yang telah terlambat dibayar selama sebulan kepada Pelaku alias Bos. Atas laporan Korban, Tim Joker (Personil Gabungan Polsek Sungai Raya) mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengancaman, serta meringkus pelaku pengancaman yang terjadi pada Minggu (27/3/23) jam 00.00 Wib.

Insiden ini terjadi di Desa Kuala Dua, Gang Mawar 3, ketika Korban mencoba menagih gaji yang telah terlambat dibayar selama sebulan kepada Pelaku.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih, S.H menjelaskan, Pelaku yang merasa tidak senang dengan tuntutan tersebut, merespon dengan marah dan mengeluarkan senjata mainan yang ia miliki untuk mengancam Korban.

“Situasi ketegangan berlangsung selama beberapa saat, sebelum akhirnya Marsel berhasil melarikan diri dari ancaman tersebut dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Raya,” terangnya, Selasa (28/3/23).

“ Tim Joker Polsek Sungai Raya segera merespon untuk menangani kasus tersebut dan berhasil mengamankan Pelaku di rumah kontrakannya yang berada Alas Kusuma,” Ujar Kapolsek.

“Saat diamankan, Samuel sedang tertidur, saat diinterogasi secara singkat. Pelaku mengakuinya perbuatannya dan dibawa ke Polsek Sungai Raya untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Hasiholand.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dalam pengancaman tersebut dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif dari tindakan pelaku. Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan keselamatan, serta menghindari tindakan yang merugikan atau membahayakan orang lain.

(Tim/R. Hermanto)

Senin, 27 Maret 2023

Jaringan Narkoba Berhasil Dibongkar, Polres Kubu Raya Sita 11.86 Gram Sabu dan 3.16 Gram Ekstasi Narkotika Berbahaya

Konferensi Pers hasil tangkapan tindak pidana narkotika.
Kubu Raya, Kalbar - Polres Kubu Raya kembali berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba di tepi jalan Trans Kalimantan tepatnya di Bundaran Tugu Alianyang, Minggu (26/3/23) jam 00.02 Wib. 

Pria berinisial I Alias Pak De (55) warga Jalan Amanah Villa Sejahtera Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya hasil pengembangan penangkapan yang dilakukan sebelumnya.

Sebelumnya, seorang pria berinisial G (33) asal Jember yang berdomisili di Dusun Mandiri, Desa Nanga Sokan Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi yang bekerja sebagai sopir ditangkap petugas Polres Kubu Raya di salah satu kamar penginapan Kecamatan Sungai Ambawang pada saat Polres Kubu Raya menggelar Operasi Pekat Kapuas Tahun 2023, pada Sabtu (26/3/23) pukul 22.30 Wib.

Pria berumur 33 tahun ini ditangkap beserta barang bukti yang diduga keras narkoba jenis sabu sebanyak 5 gram yang dibelinya dari pria berinisial I Alias Pak De dengan harga per gram Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa 17 plastik klip transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu 2 klip plastik transparan berisi 7 tablet diduga pil ekstasi warna orange cap PP, beberapa plastik klip transparan kosong, 11 pipa tabung kaca kecil, Uang Tunai Rp. 500.000, dan beberapa amplop putih bertuliskan stgh, kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., mengatakan, Bahwa G tertangkap tangan membawa dan menguasai Narkoba yang diduga keras jenis Sabu yang dibelinya dari I Als Pak De, hasil pengembangan yang dilakukan Tim Satuan Narkoba Polres Kubu Raya kurang dari 6 Jam berhasil menangkap Pria berinisial I Alias Pak De dengan barang bukti yang diduga keras Narkoba jenis Sabu seberat 11.86 Gram dan 3.16 Gram Ekstasi siap edar.

"Ya, G kita amankan pada saat Polres Kubu Raya sedang melakukan Operasi Pekat Kapuas tahun 2023 dan  melakukan razia di salah satu penginapan di Kecamatan Sungai Ambawang, dan pada saat pemeriksaan petugas menemukan G memiliki Narkotika yang diduga keras jenis sabu, selanjutnya G diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," Kata Arief dalam keterangan resmi kepada wartawan.

"Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan petugas berhasil menangkap I Alisa Pak De di tepi jalan Trans Kalimantan tepatnya di Bundaran Tugu Alianyang beserta barang bukti 11.86 Gram Sabu dan 3.16 Gram Ekstasi siap edar," ungkap Arief.

Arief pun mengatakan, Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Kubu Raya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kubu Raya yang kita cintai ini.

"Kami terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Dalam Operasi Pekat Kapuas tahun 2023 ini, kami berhasil mengungkap jaringan narkoba antar Kabupaten dan ini adalah pengungkapan yang kedua kalinya," tuturnya.

Dengan ini, Polres Kubu Raya mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Dengan bantuan informasi dari masyarakat, kepolisian dapat lebih cepat mengungkap jaringan narkoba dan menangkap para pelakunya.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Narkoba dapat merusak kesehatan fisik dan mental. Mari kita bersama-sama membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan kita dan menjaga Indonesia dari bahaya narkoba.

Akibat perbuatannya, G dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan I Alias Pak De dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

(Humas_ReKR/R. Hermanto)

Minggu, 26 Maret 2023

Sempat Kabur Lima Puluh Enam Hari, Pelaku Pembunuhan di Suwignyo Ditangkap Polisi

Konferensi Pers.
Pontianak, Kalbar - Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.ik MH melaksanakan Press Release terkait Pengungkapan Kasus Pembunuhan di jalan Suwignyo, Sabtu, (25/3/2023) kemarin.

Dalam Keteranganya Kombes Pol Adhe Hariadi, S.ik MH yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Prasetyo, S.ik MH, mengatakan bahwa pada Jumat 24 Maret 2023 pihaknya mendapat informasi tentang keberadaan dua orang diduga tersangka kasus Pembunuhan yang berada di kecamatan Sajingan Kabupaten Sambas, kedua tersangka ini bekerja sebagai buruh bangunan.
  
Pada saat Tim Buru sergap Polresta Pontianak yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Tri Prasetyo, S.ik MH sampai lokasi dan akan melakukan penangkapan, kedua tersangka berusaha  kabur dan salah satunya tewas kehabisan darah saat dalam perawatan di Rumah Sakit Anton Sudjarwo Pontianak. 

Lebih lanjut, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.ik MH menjelaskan kedua tersangka yakni M. Ikbal (22) dan Ali Wata (21) setelah melakukan pembunuhan keduanya berusaha melarikan diri dengan cara berpindah-pindah tempat dibeberapa daerah, seperti Sanggau, Sintang dan Kapuas Hulu.

Bahkan, keduanya berhasil memasuki wilayah Malaysia melalui pintu perbatasan Badau.

"Selama lima puluh enam hari pelariannya kedua tersangka ini  selalu berpindah-pindah dan  terakhir mereka berada diwilayah kecamatan Sajingan Kabupaten Sambas,  kemudian Tim kami dari Polresta Pontianak berhasil  membekuknya," Tukasnya.  

(HumResta/R. Hermanto

Sabtu, 25 Maret 2023

Nodai Bulan Suci Ramadhan, 2 pria Bawa 9,19 Kilogram Ganja Dibekuk Tim Gabungan Polda Kalbar, BNN dan Bea Cukai Kalbar

Pelaku
Pontianak, Kalbar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar bersama  Kanwil Bea Cukai Kalbar dan BNNP kembali menggagalkan peredaran dan masuknya Kiloan Narkotika jenis ganja di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jum'at malam (24/3/2023).

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit wijaya menjelaskan bahwa disaat pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2023 dalam rangka menciptakan kondisi di bulan suci ramadhan yang aman dan kondusif, Ditresnarkoba Polda Kalbar dibawah Kepemimpinan Kombes Pol Yohanes Hernowo bersama Kanwil Bea Cukai dan BNNP Kalbar berhasil menangkap 2 Pria inisial IZ (28 tahun) sebagai pengedar dan F (39 tahun) sebagai pemasok dan pemesan beberapa kilo Ganja dari Kota Medan. 

"Kedua Pria tersebut ditangkap tidak bersamaan, IZ ditangkap sekitar jam 19.30 wib, dia ditangkap sedang mengendarai mobil Xenia B 1568 UYK di Jalan Parit Masigi I Ambawang. Setelah petugas menggeledah rumahnya, ditemukan 20 paket ganja kering dengan berat 4,52 Kilogram yang didapat dari tersangka F, sehingga F berhasil kita amankan di depan Surau Al Ikhlas Jalan Parit Masigi," jelas Kabidhumas. 

Dari hasil pemeriksaan dan Pengembangan dari F, bahwa tersangka F sedang memesan Ganja dari Kota Medan Sumatera Utara melalui jasa pengiriman udara atau Ekspedisi.

"Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama Kanwil Bea Cukai dan BNNP Kalbar langsung mengecek keberadaan paket F dari medan dan ternyata benar. Petugas menemukan 2 paket di salah satu jasa pengiriman. Yang dikirim dari Kota Medan Sumatera Utara dengan berat sekitar 4, 67 Kilogram," terang Kabidhumas. 

Dari kedua tersangka tersebut, berat total barang bukti ganja sekitar 9,19 Kilogram. Selain itu juga, dijelaskan bahwa rencananya ganja tersebut akan diedarkan diwilayah Kalimantan khususnya di wilayah Kalimantan Barat. 

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit wijaya juga berpesan kepada masyarakat bahwa saat ini polda kalbar sedang menggelar Operasi Pekat 2023 dalam rangka menjaga kamtibmas di bulan suci Ramadan, untuk itu ia mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati bulan suci Ramadhan, jangan sampai dikotori dengan Narkoba dan penyakit-penyakit di masyarakat lainnya seperti judi, miras dan prostitusi. 

"Mari kita jaga situasi aman dan tertib selama bulan suci Ramadhan ini dengan saling bekerjasama mewujudkan situasi Wilayah Hukum Polda Kalbar yang kondusif, sekali lagi kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami terkait adanya tindak pidana Narkoba, karena narkoba adalah musuh bangsa," Pungkasnya.

(Tim/R. Hermanto)

Bengkayang Geger Penemuan Bayi Di Bawah Jembatan Sebalo

Penemuan bayi di bawah jembatan Sebalo.
Bengkayang, Kalbar - Bengkayang sontak geger dengan adanya penemuan seorang bayi perempuan dengan berat 1,8 Kg di bawah jembatan sungai sebalo jalan RSUD lama Kelurahan Sebalo Kecamatan Bengkayang oleh warga masyarakat, Kamis (23/3/2023) pukul 06.00 wib.

Kapolres Bengkayang AKBP DR Bayu Suseno saat dihubungi Awak media via pesan singkat WhatsApp Kamis (23/3/2023) membenarkan kejadian tersebut.

"Ia benar pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekitar pukul 06.00 wib seorang warga telah menemukan seorang bayi yang baru lahir  berjenis kelamin perempuan di bawah jembatan Sungai Sebalo jalan RSUD lama Bengkayang dengan berat 1,8 kg dalam keadaan masih hidup," terang Bayu Suseno.

Adapun Identitas Warga yang pertama kali menemukan bayi yakni Evi Yuliarti (47 tahun) merupakan pemilik warung Mandolin yang beralamat di  Jln RSUD Lama RT 001 RW 001 Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang. 

Dari penemuan ini di saksikan juga oleh Suparman yang merupakan suami Evi Yulianti, saksi lainnya adalah Desi seorang karyawati dari Evi Yulianti. 

Adapun kronologis penemuan bayi tersebut berdasarkan informasi yang kami ketahui dari Evi Yulianti, dimana pada pagi sekitar pukul 06.00 wib pada saat Evi Yulianti membuka pintu jendela warung kearah sungai dan melihat ada bungkusan plastik bergerak dan terlihat seperti kaki bayi, kemudian saksi Suparman dan Desi langsung turun dan melihat bayi perempuan, kemudian sekira pukul 06.10 wib bayi tersebut langsung dibawa ke seorang bidan bernama Nengsih yang tidak jauh dari penemuan bayi untuk dilakukan pertolongan pertama, kemudian sekitar pukul 06.30 wib bayi tersebut langsung dirujuk ke RSUD Drs Jacobus Luna, M.Si guna dilakukan penanganan dan perawatan medis dengan didampingi oleh petugas piket Polsek Bengkayang Aipda Minardus Zainudin Ka SPKT dan Bripka Deri Anggota Polsek Bengkayang.

Dan hingga saat ini bayi tersebut masih berada di RSUD Jacobus Luna untuk dilakukan penanganan medis dan perawatan lebih lanjut.

Selanjutnya kata AKBP Bayu Suseno sekitar pukul 08.30 Wib  melakukan olah TKP oleh unit Reskrim Polsek dan anggota Polsek Bengkayang dan unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Bengkayang.

Hingga berita ini di release, pihak Satreskrim Polsek Bengkayang bersama dengan Unit Reskrim  Polsek Kota Bengkayang sedang melakukan penyelidikan siapa orang tua bayi yang telah dibuang tersebut, tunggulah hasil penyelidikan kita," ucap AKBP Bayu Suseno.

Dugaan sementara bayi yang di buang dibawah jembatan dekat Warung Mandolin merupakan bayi hasil hubungan gelap atau terlarang atau perselingkuhan dari kedua orang tua bayi yang ditemukan tersebut.

Lanjut AKBP Bayu Suseno tidak menutup kemungkinan orang tua dari bayi tersebut tidak siap menerima dan bertanggung jawab atas kelahiran bayi tersebut karena hasil perselingkuhan atau zina atau karena hasil hubungan terlarang.

(Tim/Redaksi)

Kamis, 23 Maret 2023

DPO Pencurian Mesin Bensol Ditangkap Tim Joker Polsek Sungai Raya

Pelaku pencurian berhasil diamankan Tim Joker Polsek Sungai Raya, Kuburaya.
Kuburaya, Kalbar - Tim Joker (Gabungan personil Polsek Sungai Raya) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di gudang di Jalan Sungai Raya, Gang Ceria II, Desa Sungai Raya, Kubu Raya pada Minggu, 26 Februari 2023 sekitar pukul 09.15 WIB. 

Pelaku berinisial PM (27) asal Pontianak berhasil ditangkap pada Selasa (22/3/23) jam 16.30 WIB. Penyelidikan terhadap tersangka dilakukan selama satu bulan lebih oleh Tim Joker Polsek Sungai Raya.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih, S.H., menjelaskan bahwa PM bersama ANC melakukan aksi pencurian mesin Benso di gudang tersebut yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,-. ANC sebelumnya sudah ditangkap pada saat sedang melakukan aksi pencurian di gudang yang sama pada minggu 26 Februari 2023 jam 09.15 Wib pagi.

“PM telah diamankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan pemeriksaan mendalam, dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam aksi pencurian tersebut,” ungkap Saragih dalam keterangan resminya, Kamis (23/3/2023).

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolsek Sungai Raya pun mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Sungai Raya untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. 

Pihak kepolisian juga akan terus berusaha memperkuat pengamanan di wilayah Kecamatan Sungai Raya untuk mencegah segala bentuk tindak kejahatan, namun diperlukan peran dari masyarakat karena polisi tidak bisa bekerja tanpa bantuan dari masyarakat.

(Tim/Redaksi)

Bawa Barang Haram, Warga Pengadang Ditangkap Polisi

Tersangka bawa sabu (Merah-red) diamankan beserta barang bukti.
Sanggau, Kalbar - Seorang warga Pengadang berinisial HJ (33) yang kedapatan membawa sabu hingga pil ekstasi diamankan Polsek Sekayam.

HJ di tangkap saat berada di salah satu cafe di jalan lintas Malindo, Dusun Kenaman Desa Kenaman Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis (23/3/2023).

Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Sekayam AKP Muda Rezeki Pardosi menerangkan, pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, sekitar jam 01.55 WIB, petugas kepolisian dari Polsek Sekayam berhasil menangkap seorang pria berinisial HJ salah satu cafe di jalan lintas Malindo.

“Penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka,” terangnya.

Lebih lanjut kata Kapolsek Sekayam, ketika petugas melakukan penangkapan dan pemeriksaan, berhasil ditemukan sejumlah barang bukti yang menjadi bukti pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tersangka. 

“Barang bukti tersebut meliputi 1 paket sabu, 1 paket yang berisi 5 butir pil ekstasi, 1 paket berisi pecahan pil ekstasi sebanyak 6 pecahan berwarna hijau muda, dan 1 paket berisi pecahan pil ekstasi sebanyak 1 pecahan berwarna merah muda,” katanya.

Selain itu, ungkap AKP Muda Rezeki Pardosi, petugas juga menemukan sebuah dompet yang berisikan uang sebesar Rp. 3.470.000,- (tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan barang haram.

Setelah itu, sambung kata Kapolsek, petugas melakukan penggeledahan di rumah milik HJ yang berlokasi di Dusun Ramayan, Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana yang dilakukan HJ. Barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut meliputi 1 buah timbangan digital dan 3 pak plastik berklip.

Sementara, terang Kapolsek, Pelaku yang diamankan mengakui bahwa barang-barang bukti yang ditemukan oleh petugas adalah miliknya. 

“Setelah itu, pelaku beserta barang bukti yang disita oleh petugas dibawa dan diamankan di Polsek Sekayam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek Sekayam AKP Muda Rezeki Pardosi.

(Libertus/R. Hermanto)

Selasa, 21 Maret 2023

Polres Kapuas Hulu Selidiki Kasus Penemuan Mayat Bayi di Desa Pala Pulau

Penemuan mayat seorang bayi laki-laki yang dibuang di Jalan Lingkar Mupa, Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kapuas Hulu, Kalbar - Polres Kapuas Hulu, Polda Kalbar saat ini sedang menangani kasus penemuan mayat seorang bayi laki-laki yang dibuang di Jalan Lingkar Mupa, Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Joni, S.H., M.A.P., mengatakan mayat bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh Yosef, di depan rumahnya di Jalan Lingkar Pala Pulau, Putussibau Utara, pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 15.00 wib.

Saat itu, Yosef melihat seekor anjing membawa benda seperti mayat bayi, ia kemudian mengejar anjing untuk memastikannya. Anjing tersebut membuang mayat bayi itu sekitar 10 meter dari rumahnya.

"Mayat bayi tersebut hanya tersisa setengah badan dari pusat sampai kaki, kepala dan setengah badan sudah hilang," terang AKP Joni, Senin (20/3/2023) kemarin.

Kemudian Yosef melaporkan kepada Ketua RT 05 Dusun Patinggi Sari Desa Pala Pulau, Feni untuk menyaksikan temuan mayat bayi tersebut. Hal itu diteruskan ke pihak Polres Kapuas Hulu.

"Kasus penemuan bayi telah kami tangani dan saat ini kami tengah melakukan penyelidikan," ujar AKP Joni.

(Tim Redaksi)

Ungkap Empat Kasus Pencurian, Polsek Pontianak Kota Amankan Delapan Tersangka

Polsek Pontianak Kota menggelar press rilis tekait pengungkapan perkara tindak Pidana Pencurian Selama bulan Maret 2023.
Pontianak, Kalbar - Polsek Pontianak Kota menggelar press rilis tekait pengungkapan perkara tindak Pidana Pencurian Selama bulan Maret 2023, Senin (20/3/2023).

Dipimpin Kapolsek Pontianak Kota , AKP. E'eng Suwenda dan didampingi oleh Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Setyo Pramulyanto, Kanit Reskrim Polsek Pontianak Kota Ipda Joko Supriyanto, kegiatan press rilis tersebut terkait pengungkapan empat kasus Pencurian di wilayah Hukum Polsek Kota selama bulan Maret 2023.

Adapun tempat kejadian perkara antara lain TKP GG. H. Suka Jln Ujung Pandang, dengan kerugian korban Rp. 9.300.000,- (Sembilan juta Tiga ratus ribu rupiah), kemudian TKP jalan DR Wahidin dengan kerugian korban kurang lebih Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), TKP jln Sultan Muhammad Pasar Tengah dengan kerugian korban Rp. 50.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan TKP Gang Sa'man Jalan Teuku Umar Pontianak dengan kerugian korban 4.000.000,- peristiwa pidana pencurian tersebut berhasil diungkap oleh anggota Polsek Pontianak Kota dengan mengamankan delapan Terduga pelaku Pencurian. 

Menurut Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.ik MH melalui Kapolsek Pontianak Kota, AKP. E'eng Suwenda, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat tentang adanya aktifitas disalah satu rumah yang kosong karena penghuninya sedang keluar kota, informasi tersebut kembangkan.

"Kami mendapat laporan dari Korban, bahwa telah terjadi Pencurian yang terjadi di rumah korban Jalan DR Wahidin, S dan tiga TKP lainnya, yang datang melapor ke Polsek Pontianak Kota," ungkap Kapolsek AKP E'eng Suwenda. 

AKP E'eng menambahkan setelah mendapat laporan tersebut, pihak Sat Reskrim Polsek Pontianak Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan petunjuk mengerucut kepada tersangka.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petunjuk mengarah ke 8 terduga pelaku Pencurian ini. Saat diinterogasi singkat, ternyata pelaku mengakui telah mengambil barang-barang milik pelapor. Kedelapan terduga pelaku pencurian saat ini telah diamankan dan dalam penyidikan lebih lanjut," jelas E'eng Suwenda. 

(Tim/R. Hermanto)

Senin, 09 Januari 2023

Ruslan, Si Pembuat Resah Akhirnya Tunduk Ditangan Jatanras

Ruslan diinterogasi.
Sekadau, Kalbar - Ruslan, WBP yang kabur dari Lapas Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah sejak 6 Desember 2022 akhirnya tertangkap juga oleh Tim Jatanras Polresta Pontianak, Minggu (8/1/2023).

Tim Jatanras Polresta Pontianak berhasil meringkus DPO Ruslan setelah mendapatkan informasi dari Satpam yang bertugas di Mall Ramayana.

Mendapati informasi Ruslan sudah tertangkap, Kasat reskrim polres Sekadau mengatakan mengutus anggota untuk berangkat ke Pontianak dan menginterogasi Ruslan terkait kasus yang telah terjadi diwilayah hukum Polres sekadau.

Seperti informasi yang berhasil dikumpulkan, pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira jam 03.00 Wib Ruslan berangkat dari Kabupaten Kapuas Hulu menggunakan sepeda motor MX Warna Merah sekira jam 10.00 Wib mengarah ke Kayu Lapis Kabupaten Sekadau.

"Ruslan masuk ke jalan Kayu Lapis dengan tujuan mencari jalan menuju ke kalimantan Tengah. Sekira Jam 22.00 Wib Ruslan meninggalkan sepeda motor MX King Warna Merah di Pinggir Jalan Kayu Lapis, Kemudian melanjutkan pelarian dengan berjalan kaki kurang lebih 2 Kilometer," Cerita Kasat Reskrim sesuai pengakuan Ruslan.

Dalam pelariannya, Ruslan tak pandang bulu bahkan menghalalkan segala cara untuk mempermudah pelariannya.

Pada malam yang sama, sekitar pukul 01.30 Wib Ruslan memasuki rumah Warna Putih melalui pintu samping dengan cara mencongkel pintu menggunakan sebatang besi.  Setelah berada didalam rumah tersebut Ruslan mengambil Kunci sepeda Motor Verza yang terletak di atas meja TV selanjutnya saya mengambil dompet didalam kamar yang berisikan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)

"Besok yang digunakan dibuang di Kayu Lapis. Dan dompet ditinggalkan di depan rumah tersebut setelah menggasak uang yang ada didalam dompet tersebut. Ruslan juga membawa kabur selanjutnya 1 unit sepeda motor Honda Verza wama Hitam dengan KB 5605 VO Noka MH1KC0210LK117358 dan Nosin KC02E1116855," Ujar Kasat.

Kasat melanjutkan, setelah mendapatkan uang dan motor, Ruslan kembali melanjutkan pelarian  ke arah simpang 4 kayu lapis, selanjutnya menuju ke arah Pontianak.

Diperjalanan, Ruslan sempat singgah untuk makan  pada di sebuah warung dan membayar menggunakan uang yang telah  diambilnya dirumah tersebut, kemudian sempat bermalam di Balai Kabupaten Sanggau.

Pada hari Jumat (6/1/2023) Ruslan pergi ke Pontianak, kemudian menuju ke Kabupaten Sambas selanjutnya pergi lagi ke Sajingan kemudian ke Kecamatan Seluas. Setelah sampai di Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang, pergerakan Ruslan tercium aparat dan di kejar oleh pihak Kepolisian. 

Hingga berita ini diturunkan, Ruslan akan dibawa menuju Polres Sekadau untuk melaksanakan Olah TKP kasus yang dilakukan diwilayah hukum Polres sekadau dan selanjutnya akan diberangkatkan menuju Kalimantan Tengah.

Oleh : R. Hermanto

Jumat, 06 Januari 2023

Kejaksaan Negeri Bengkayang Sita Aset Duta Palma Group

Penyitaan Aset Duta Palma Group yang beroperasi di Kabupaten Bengkayang.
Bengkayang, Kalbar - Telah dilakukan proses penetapan Hakim yaitu Penyitaan Aset Duta Palma Group yang beroperasi di Kabupaten Bengkayang dalam kasus tindak pidana korupsi, Pemberian Izin Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Indragiri Hulu dengan terdakwa (SD) oleh Jaksa Penuntut Hukum (JPU), Satuan Tugas Khusus (Satgasus), Jaksa Agung Muda (JAM), Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI yang di wakili Gusti M Sophan Syarif.,SH dengan dukungan kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkayang yaitu Syahrul Sya'ban.,SH dan Faris Cahyono,SH,.selaku Staf Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat. 

"Penyitaan tersebut dilakukan dalam tahap persidangan/penuntutan sesuai dengan penetapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta dengan nomor. 02/Pen.Pid.Sus/TPK /XII /2022/PN Jkt Pusat," Ujar Kepala Kejaksaan melalui kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Bengkayang Syahrul Sya'ban.,SH saat Konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 14:00 Wib kemarin.

Adapun Aset yang dilakukan penyitaan adalah sebagai berikut ;

a. 1 (Satu) Tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya an. PT. Bukit Jagoi Indah di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat diperoleh terdakwa pada tahun 2022.

b. 1 (Satu) bidang tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya an. PT. Bukit Jagoi Indah di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat diperoleh terdakwa pada tahun 2023;

c. 1 (Satu) bidang tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya an. PT. Darmex  Plantation di Desa Tempapan dan Desa Godang Damar, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat diperoleh terdakwa pada tahun 2004;

d. 1 (Satu) bidang tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya an. PT. Mitra Daya Permai di Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat diperoleh terdakwa pada tahun 2004;

e. 1 (Satu) bidang tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya an. PT. Ledo Lestari di Desa Kumba,Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat diperoleh terdakwa pada tahun 2004;

f. 1 (Satu) bidang tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya an. PT. Ledo Alam Raya di Desa Sekadong, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat diperoleh terdakwa pada tahun 2005;

g. 1 (Satu) bidang tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya an. PT. Mitra Wawasan di Desa Songgoriuk dan Desa Danti di Kecamatan Seluas dan Kecamatan Seluas, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat diperoleh terdakwa pada tahun 2002;

h. 1 (Satu) bidang tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya an. PT. Aset Pasific Internasional di Desa Seikda, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat diperoleh terdakwa pada tahun 2010;

i. 1 (Satu) bidang tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya an. PT. Bengkayang Subur di Desa Serangkat, Desa Belimbing, Desa Rodaya, Desa Lamolda, Kecamatan Lumar dan Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat diperoleh terdakwa pada tahun 2004;

j. 1 (Satu) bidang tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya an. PT. Dumai Inti Utama di Desa Malo Jelayan, Dusun Bongkang, Desa Puteng, Desa Telidik, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat diperoleh terdakwa pada tahun 2006;

Setelah dilakukan pendataan Berita acara Pelaksanaan Penetapan Penyitaan, Selanjutnya Jaksa Penuntut Hukum melakukan penitipan kepada Pihak Manajemen sehingga Operasional perkebunan dapat bekerja normal tanpa mengorbankan nasib para karyawan, namun tetap berada dibawah pengawasan Kejaksaan RI hingga mendapatkan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap.

"Sebelumnya,Tim Jaksa Penyidik Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pada tahap penyidikan telah melakukan penyitaan Aset Dulta Palma di Wilayah Kabupaten Bengkayang di Antaranya : 

a. 1 (Satu) bidang Tanah dan Bangunan Kebun PT. Ceria Prima I;

b. 1 (Satu) bidang Tanah dan Bangunan Kebun PT. Ceria Prima II;

c. 1 (Satu) bidang Tanah dan Bangunan Kebun PT. Ceria Prima III;

d. 1 (Satu) bidang Tanah dan Bangunan Kebun PT. Wirata Daya II;


Oleh : Rinto Andreas
Editor : R. Hermanto 

Kamis, 05 Januari 2023

Cabuli Anak Bawah Umur Disertai Ancaman Bunuh Via WhatsApp, FE Diringkus Polisi

Tersangka FE.
Sekadau, Kalbar -  Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Sekadau, Polda Kalbar, meringkus pelaku pencabulan anak bawah umur disertai ancaman pembunuhan dikediaman pelaku di Dusun Suak Terentang, Desa Engkersik Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Rabu (4/1/2023).

Aksi bejat pelaku terbongkar berawal dari orang tua korban membaca kiriman chat WhatsApp (WA) pelaku kepada korban AL (14) yang berisikan ancaman akan membunuh korban bila membeberkan aksinya.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono kepada awak media membenarkan penangkapan terhadap tersangka FE atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Terbongkarnya aksi cabul ini dari pesan atau chat WA dari pelaku FE kepada korban AL yang berisi ancaman. Dalam chat tersebut, FE akan membunuh AL sekeluarga jika menceritakan aib tersebut,” jelas Kasatreskrim.

Pesan ancaman itu terbaca oleh orang tua AL, yakni EL. Khawatir dengan keselamatan sang anak, EL pun mendatangi salah satu asrama dimana anaknya bermukim di Sekadau.

EL pun menanyakan perihal ancaman FE terhadap AL. Namun sang anak sempat mengelak dan mengatakan tidak ada masalah apa-apa.

“Hanya saja, selaku orang tua EL terus membujuk AL. Disitulah, akhirnya AL mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama tersangka FE di kediaman mereka sejak pertengahan tahun 2020 hingga pertengahan 2021,” jelas Iptu Rahmad Kartono.

Mengetahui kejadian tersebut, terlebih adanya ancaman dari pelaku, EL selaku orang tua pun tidak terima. Ia melaporkan tersangka FE ke Mapolres Sekadau.

"Tersangka FE sudah kita amankan di Mapolres Sekadau," Tukasnya.

Atas perbuatannya, Pelaku  diancam dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak.

Oleh : R. Hermanto
Sumber : Fikri/Humas Polres Sekadau

Senin, 28 November 2022

Sampaikan Aspirasi, 50 Warga Monterado Seruduk Mapolres Bengkayang

Warga dan keluarga tersangka pembakaran Mess PT. Jo Perdana menyampaikan aspirasi di Mapolres Bengkayang.
Bengkayang, Kalbar - Sekitar 50 warga Kecamatan Monterado didampingi oleh Perwakilan didampingi Ketua Adat Dayak Kabupaten, Ketua Dewan Adat Dayak Desa Serindu dan Perwakilan dari mitra Koperasi Sijago Kamaruk Diri mendatangi Mapolres Bengkayang, Senin (28/11/2022).

Kedatangan warga dan keluarga tersangka tersebut terkait dengan kasus pembakaran mess PT. Jo Perdana yang terjadi pada 03 November 2022 pukul 01.00 Wib lalu.

Masa datang menggunakan 2 buah truck, tiba di Polres Bengkayang pukul 10.00 WIB dan menyampaikan aspirasi di depan Polres Bengkayang dengan materi sebagai berikut :

1. Kejelasan proses hukum terhadap 18 Org tersangka yang saat ini di tahan oleh Polres Bengkayang.

2. Meminta agar permasalahan antara Mintra Koperasi dengan PT. Jo Perdana agar segera di selesaikan.

3. Meminta agar ke 18 Org Tersangka untuk di lepaskan, apabila tidak, maka mereka mengancam akan membawa masa yang lebih banyak.

Setelah masa melakukan orasi, kemudian perwakilan dari masa sejumlah 10 Orang di terima oleh Kapolres Bengkayang di tenda Polisi yang ada di Halaman Polres Bengkayang.

"Ya baik, seluruh aspirasi dari masyarakat sudah kami terima, dan akan kami tindak lanjuti." ujar Kapolres Bengkayang, Bayu.

Bayu menjelaskan beberapa pokok pertanyaan dari massa yaitu :

1. Terkait dengan proses hukum terhadap 18 Orang tersangka saat ini sudah mendekati tahap P21, mereka di jerat dengan pasal yang sesuai dengan perannya (pencurian, perampasan, pembakaran mess, menadah hasil curian dan lain lain).

2. Kapolres Bengkayang akan mendorong kepada Bupati Bengkayang untuk proses finalisasi MOU antara pihak koperasi dengan mintra koperasi Sijago Kamaruk Diri agar segera di selesaikan oleh TPID (Tim Penanganan Inflasi Daerah) karena proses tersebut sudah berlangsung sejak Juni 2022.

3. Kapolres Bengkayang menjamin bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara profesional, tidak ada kriminalisasi terhadap suku, agama, rasa atau aliran tertentu. Ini murni perkara pidana.

4. Kapolres Bengkayang menghimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum yang justru akan merugikan diri sendiri dan orang lain.

"Saya sayang dengan masyarakat Bengkayang, saya akan bantu agar segera selesai dari akar masalahnya yaitu MOU yang saat ini sudah dalam tahap finalisasi oleh TPID. Jangan lakukan pemportalan, atau melakukan panen di areal kebun perusahaan karena itu justru akan merugikan diri sendiri," pinta Bayu.

Mediasi berlangsung dengan lancar dan tertib, kemudian keluarga dari tersangka diperbolehkan untuk menjenguk keluarganya. Sekitar pukul 13.00 Wib masa berangsur-angsur membubarkan diri secara tertib kembali kembali ke Kecamatan Monterado.

Di tempat lain, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis menyayangkan sikap masyarakat yang melakukan demo di depan Polres Bengkayang.

"Saya mendukung upaya yang telah dilakukan oleh Polres Bengkayang, hal ini penting untuk mewujudkan iklim investasi yang aman dan kondusif di wilayah Bengkayang," tukasnya.

Oleh : Rinto Andreas
Editor : R. Hermanto

Minggu, 20 November 2022

Sinta Dwi Lestari Korban Tabrak Lari

Foto : Sepeda motor milik korban kecelakaan tabrak lari.
Sekadau, Kalbar - Seorang wanita asal desa Bokak Sebumbun kecamatan Sekadau Hilir meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Sekadau-Sanggau desa Peniti, Minggu (20/11/2022). 

Korban bernama Sinta Dwi Lestari berusia 22 tahun itu diketahui mengendarai honda Vario KB. 6934 VQ dan sedang dalam perjalanan menuju arah Sekadau. 

"Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi, wanita tersebut adalah korban tabrak lari," ujar Kasat Lantas Polres Sekadau AKP Much. Shofian. 

Menurut keterangan saksi, sekitar pukul 11.45 WIB korban mengendarai sepeda motor dari arah Pontianak menuju Sekadau. Saat itu, korban sudah ditemukan tergeletak di tengah jalan.

"Korban sudah dievakuasi. Untuk kendaraan yang terlibat kecelakaan dengan korban masih belum diketahui, masih kita selidiki," jelas Kasat Lantas.

Oleh : Mul/Humas Polres Sekadau
Editor : R. Hermanto 

Sabtu, 05 November 2022

Skandal Kasus OTT Suap Kepala LPSE Ketapang versi LSM


Fhoto : Ketua LSM Gasak Hikmat Siregar dan LSM Peduli Kayong Suryadi (BorneoKetapang/Muzahidin)

Ketapang, Kalbar - Dua LSM di Ketapang buka suara terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Ditkrimsus Polda Kalbar terhadap eks kepala LPSE Ketapang bernama Subari pada Rabu 21 September 2022 lalu. LSM meminta Polda bersikap terbuka dalam memberikan informasi yang terkait OTT di kantor LPSE Ketapang itu.  

Dua konsorsium LSM yang berharap Polda transparan adalah LSM Gerakan Anti Suap dan Anti Korupsi (GASAK) lewat sekjendnya Drs Hikmat Siregar dan LSM Peduli Kayong (PK) melalui ketuanya Suryadi. Mereka menilai Polda berusaha sembunyi-sembunyi menutupi hasil pemeriksaan Subari. 

“Kami berharap Polda terbuka memberikan keterangan peristiwa apa yang disangkakan sudah dilakukan Subari. Jangan ada perlakuan istimewa dan menutupi apalagi jika kasus ini dijadikan bahan untuk mengintervensi tata kelola jajaran pemerintahan di Ketapang,” Harap Drs. Hikmat Siregar secara tertulis, Jumat (04/11/22).

Kata mereka, jika Polda Kalbar berusaha menutupi kasus ini, hal tersebut bertentangan dengan slogan Kapolri yakni Polri Presisi terutama makna transparansi berkeadilan.  

“Jika begini, ada dugaan kasus ini akan menjadi bahan Polda untuk bargaining, menakut-nakuti jajaran pemerintahan di Ketapang terutama di dinas yang mengelola proyek, kan tidak bagus, tidak nyaman jadinya para kepala dinas dalam bekerja akhirnya proses pembangunan di Ketapang jadi terganggu karena orang dinas takut kena jebak atau diproses hukum,’ kata dia.

Sikap terbuka Polda Kalbar ini sangat berguna ditengah penilaian masyarakat terhadap institusi Polri yang sedang menurun, guna memastikan profesionalitas dan transparansi dalam penanganan perkara terutama korupsi di Ketapang. 

“Jangan awal-awal panas, kemudian terkesan didiamkan dan hilang agar masyarakat di Ketapang dibuat lupa ataupun misalnya membuat gaduh dan takut di jajaran pemerintahan di Ketapang. Justru ini bahaya, merugikan masyarakat Ketapang yang berharap pembangunan terus berjalan,” kata Hikmat Siregar. 

Selanjutnya, Hikmat Siregar menceritakan kronologi kasus yang menjerat Subari tersebut berdasarkan keterangan yang didapatnya dari sumber sangat terpercaya yang tidak disebutkan Hikmat Siregar dalam keteranganya. Temuan itu diakui dia saat sedang berada di Pontianak beberapa hari lalu.  

Peristiwa ini kata dia bermula dari Subari disangka menerima sesuatu yang kemudian dijadikan barang bukti oleh Tim Ditkrimsus Polda Kalbar. Belakangan diketahui, barang itu adalah uang sebesar Rp 60 juta yang diserahkan seorang direktur perusahaan yang sedang mengerjakan proyek konstruksi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1,4 miliar bersumber dari APBD Ketapang Tahun Anggaran 2022. 

“Kejadian itu berlangsung sangat cepat diruang kerja Subari di kantor LPSE pada Rabu 21 September 2022 sekitar pukul 15.20 Wib. Saat itu, ada seseorang yang tiba-tiba datang dan masuk ke ruang kerja Subari sambil berkata ucapan terima kasih karena sudah menang dalam tender proyek. Orang itu secara tiba-tiba meletakkan bungkusan amplop yang dikatakan Subari bahwa Ia (Subari) tidak pernah menyentuh dan mengetahui apa isi amplop tersebut,” tutur Hikmat Siregar.

”Dalam hitungan detik, Tim Polda langsung menangkap Subari. Belum juga orang yang diduga meletakan amplop itu keluar ruangan. Ini semacam jebakan,"sambungnya. 

Menurut dia, jika kronologi itu yang terjadi, Ia berharap agar Polda Kalbar juga menyeret pelaku lain dalam kasus ini, apakah motif pemberian uang tersebut. 

“Uang yang diduga diberikan itu yang harus ditelusuri Polda. Apakah uang terima kasih karena menang tender atau ada motif lain seperti sengaja menjebak Subari. Dan dalam kasus korupsi, suap itu pelakunya tidak sendiri, itu pasti minimal dua pihak,” kata dia.
 
Pada OTT itu, Tim Ditkrimsus Polda Kalbar sempat memeriksa tiga orang staf Subari di Markas Kepolisian (Mapolres) Ketapang bernama Asnur Rasyid, Priyo dan seorang tenaga honorer diduga bertugas sebagai supir di kantor LPSE Ketapang.

OTT ini terkait dugaan suap atau komitmen fee yang diduga diterima Subari dari proyek konstruksi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1,4 miliar bersumber dari APBD Ketapang Tahun Anggaran 2022. Nilai uang yang diterima itu diduga sebesar  Rp 60 juta. 

Kabarnya saat ini Tim Polda sudah memanggil sejumlah kontraktor yang menang tender proyek APBD Ketapang dan beberapa orang pejabat dinas PUPR guna menemukan fakta hukum kontruksi perkara ini. Proses ini, konon berlangsung di ruang lidik Mapolres Ketapang.  

Reporter : Muzahidin

Senin, 31 Januari 2022

Polres Sekadau Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu di 2 Lokasi Berbeda

Polres Sekadau Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu di 2 Lokasi Berbeda
Pelaku. 

BorneoTribun Sekadau, Kalbar – Sat Resnarkoba Polres Sekadau kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika. Pria berinisial AI (27) dan wanita berinisial FA (43) telah diamankan untuk proses penyidikan.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba Iptu Salahuddin mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada lokasi berbeda. Keduanya  merupakan pengedar dan kini berurusan dengan hukum.

AI ditangkap saat melewati dusun Entada desa Bokak Sebumbun pada Kamis siang (27/1/2022). Saat itu, petugas menghentikan motornya dan diperiksa. Hasilnya, ditemukan 1 buah plastik klip transparan berisi kristal bening berupa sabu.

"Pelaku tidak dapat mengelak saat kami temukan narkotika jenis sabu yang disimpan di saku belakang sebelah kiri celana jeans yang dikenakannya," terang Kasat Resnarkoba, Senin 31 Januari 2022.

"Berdasarkan hasil pengembangan, petugas mendapat informasi bahwa AI mengaku memperoleh barang tersebut dari FA untuk dijual kembali," sambungnya lagi.

Berdasarkan informasi tersebut, Petugas segera menuju kediaman FA di Kabupaten Sintang. Saat berhasil diamankan, FA tidak dapat mengelak, ia pun mengakui kepemilikan barang tersebut.

"Kedua pelaku diancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(*) 

Jumat, 28 Januari 2022

Pencuri Sepeda Motor di Sekadau sempat kabur sampai Simpang Empat dan Akhirnya Terjatuh

Pencuri Sepeda Motor di Sekadau sempat kabur sampai Simpang Empat dan Akhirnya Terjatuh
(Ilustrasi). Penuh Dramatis, Pencuri Motor di Sekadau berhasil ditangkap. 

BorneoTribun Sekadau, Kalbar – Sat Reskrim Polres Sekadau menahan pelaku curanmor berinisial L (32). Pria ini ditangkap pada Rabu (26/1/2022) oleh warga saat berusaha kabur membawa motor hasil curiannya.

Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin menjelaskan, pelaku mengambil motor RX King milik korban yang diparkir di bawah jembatan Penanjung desa Mungguk.

Penuh Dramatis, Pencuri Motor di Sekadau berhasil ditangkap. 

"Pelaku merusak kontak motor korban. Setelah berhasil, ia kemudian berniat membawa motor curiannya menuju arah Sintang," jelas Kasat Reskrim, Jumat 28 Januari 2022.

Korban yang tengah mengendarai truk dan  melewati kawasan SMKN 1 Sekadau kaget melihat pengendara di depannya tengah membawa motor miliknya. Korban lalu berteriak dan mengejar pelaku hingga depan kantor Bupati Sekadau, namun tidak berhasil.

Korban segera menghubungi temannya di Simpang 4 Kayu Lapis untuk meminta pertolongan. Tak lama berselang, pelaku melintasi kawasan tersebut dan dikejar hingga SPBU di Tapang Semadak.

Ketika dikejar hingga dekat SPBU, tiba-tiba pelaku memutar kembali dan lari menuju arah Sekadau. Naas, ketika memacu kendaraannya melewati kantor desa Tapang Semadak pelaku terjatuh.

"Untuk menghindari amukan massa, pelaku kemudian lari ke dalam hutan. Namun warga setempat berhasil menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada pihak Kepolisian," ungkap Kasat Reskrim. 

"Terima kasih atas bantuan warga menangkap pelaku kejahatan dan tidak main hakim sendiri. Bagi pemilik kendaraan, hati-hati saat menyimpan dan selalu dalam pengawasan agar tidak menjadi korban curanmor," pungkasnya.(*) 

Kamis, 27 Januari 2022

Sejoli di Sekadau Setengah Bugil Digerebek Ayah dalam Kamar Terkunci

Sejoli di Sekadau Setengah Bugil Digerebek Ayah dalam Kamar
(Pelaku). Sepasang kekasih Digerebek Ayahnya, Pria Setengah Bugil Ini Diamankan Polres Sekadau. 

BorneoTribun Sekadau, Kalbar – Sepulangnya menghadiri acara pernikahan, Sepasang kekasih digerebek Ayahnya sedang berduaan di dalam kamar yang terkunci dengan pakai setengah bugil.

Selama Januari 2022, Polres Sekadau telah dua kali menangani kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kali ini, pria berinisial SS (27) telah ditahan untuk kepentingan hukum.

Pria tersebut ditahan setelah terbukti melakukan hubungan terlarang dengan korban yang merupakan pacarnya dan masih berusia 16 tahun. Perbuatan tersebut dilakukannya di kamar korban.

Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifudin menjelaskan, pelaku digerebek ayah korban sepulangnya menghadiri acara pernikahan pada Kamis (20/1/2022) malam di rumah korban di Kecamatan Sekadau Hulu.

"Awalnya, korban bersama kedua orang tuanya menghadiri resepsi pernikahan, setelah selesai korban diantar ayahnya pulang," kata Kasat Reskrim, Rabu (26/1/2022).

Kemudian ayah korban kembali menuju resepsi pernikahan untuk menjemput istrinya. Setibanya di rumah, kondisi dalam keadaan sepi dan motor pelaku terlihat berada di halaman.

"Motor Satria F milik pelaku terparkir di depan rumah. Sang ayah segera memanggil dan mencari korban dari pintu samping dan ibunya dari pintu utama namun korban tidak ditemukan," ungkap Kasat Reskrim.

Ketika melihat pintu kamar korban dikunci dari dalam, ayah korban kembali memanggil namun tidak ada jawaban. Merasa curiga, ayah korban lantas mendobrak pintu dan mendapati keduanya setengah bugil. 

"Di depan Ketua RT, pelaku mengaku telah melakukan hubungan di luar nikah dengan korban. Menurut keterangan pelaku, perbuatan itu baru sekali dilakukannya. Mereka baru 3 bulan pacaran," jelasnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, saat melakukan aksinya pelaku melakukan bujuk rayu dan ancaman kepada korban. Namun, ia tak menyebut secara rinci ancaman yang dimaksud tersebut.

Pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau dan diancam pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.(*) 

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno