Berita Borneotribun.com: Kriminal Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 01 April 2023

Perkosa Nenek 63 Tahun, FH Ditangkap Polisi

Tersangka Pemerkosaan (Duduk) diamankan Satreskrim Polres Putusibau.
Kapuas Hulu, Kalbar - Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Joni, S.H., M.A.P., berhasil mengamankan tersangka kasus pemerkosaan di wilayah Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.

"Pelaku berinisial FH, yang merupakan warga Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara berhasil diamankan di Dusun Teluk Telaga, Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Joni, Sabtu (1/4/2023).

AKP Joni menyampaikan bahwa kronologis kejadian bahwa Pada hari Senin tanggal 14 Maret 2023 sekira 17.00 wib telah terjadi perkosaan yang dilakukan oleh tersangka FH terhadap korban yang berinisial H berusia sekitar 63 tahun di areal perkebunan Karet yang terletak di Dusun Tanjung Kuda Desa Padua Mendalam Kecamatan Putussibau Utara. 

"Sebelumnya korban dan tersangka telah minum minuman keras jenis arak di rumah Sdri. LAHE yang baru selesai melaksanakan acara adat pernikahan anaknya. Karena korban dalam keadaan mabuk, tersangka FH kemudian mengatakan kepada Sdri. LAHE akan mengantar korban pulang kerumahnya. Tersangka FH kemudian membawa korban dengan cara memapah ke arah kebun karet. Sesampainya di kebun karet tersebut, FH kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali," kata AKP Joni.

Selanjutnya, disampaikan Kasat Reskrim bahwa pada saat itu korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena pengaruh minuman keras. Atas kejadian tersebut, korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada anaknya dan kemudian melapor ke Polres Kapuas Hulu.

"Saat ini pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan untuk pelaku atau tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun," ujar AKP Joni.

(Hms/R. Hermanto)

Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha Kembali Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkotika di Wilayah Perbatasan

Tersangka penyelundupan narkoba diamankan.
Bengkayang, Kalbar − Upaya dan kerja keras Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha dalam membantu mewujudkan program pemerintah "Indonesia Bebas Narkoba" kembali membuahkan hasil, Prajurit Pos Komando Utama (Kout) dan Pos Koki SSK II Jagoi Babang berhasil menangkap dan mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang diduga sebagai Kurir Narkoba jenis Shabu-Shabu dengan membawa barang bukti sebanyak 2 (dua) paket jenis shabu dengan berat ± 3,05 Gram, bertempat di Pintu Masuk Gerbang Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang Jln. Dwikora, Dusun Jagoi, Desa Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Rabu (29/3/2023) sekira pukul 21.15 Wib.

Demikian disampaikan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, Letnan Kolonel Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan tertulisnya di Markas Komando Taktis (Makotis) Gabma Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Jumat (31/3/2023).

Dikatakannya, Prajurit Pos Komando Utama (Kout) dan Pos Koki SSK II Jagoi Babang Satgas Pamtas Yonif 645/GTY dipimpin oleh Kopda Candra beserta 5 (lima) orang anggota melakukan penangkapan dan mengamankan terhadap 2 (dua) orang pelaku yang diduga sebagai Kurir Narkoba di Pintu Masuk Gerbang Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang. 

Kejadian tersebut bermula Rabu (29/3) Pratu Willy berangkat dari Pos Kout Jagoi Babang menuju Pos Dalduk Titik Nol Saat dalam perjalanan menuju Pos Dalduk Titik Nol, Pratu Willy melihat 1 (satu) orang yang tidak dikenal dengan gelagat mencurigakan sedang duduk seorang diri di atas sepeda motor (SPM) Honda CRF tepatnya di Halte PLBN Jagoi Babang, namun Pratu Willy tidak mengambil tindakan dan melanjutkan perjalanan menuju Titik Nol.

Kemudian sekira pukul 20.15 Wib setibanya di Pos dalduk Titik Nol, Pratu Willy langsung menginformasikan tentang orang yang mencurigakan tersebut kepada Kopda Candra, Pratu Yosep dan Prada Aldi yang sedang jaga Pos dalduk Titik Nol.

"Sekira pukul 20.30 Wib, Kopda Chandra, Pratu Willy, Pratu Yosep dan Prada Aldi mendengar suara gonggongan anjing di arah belakang Pos dalduk Titik Nol, selanjutnya Kopda Chandra beserta 3 orang anggota langsung melaksanakan Patroli di sekitar arah suara gonggongan anjing tersebut, tepatnya di jalan belakang Pos dalduk Titik Nol," Ujarnya.

Saat melaksanakan patroli tiba-tiba Kopda Chandra beserta 3 (tiga) orang anggota melihat 1 (satu) orang yang mencurigakan keluar dari arah Zona Netral Titik Nol menuju Indonesia dengan dijemput oleh pengendara SPM Honda CRF dan langsung menuju ke arah PLBN Jagoi Babang.

Melihat hal tersebut Kopda Chandra beserta 3 (tiga) orang anggota langsung melakukan pengejaran dan menghubungi via Handphone Pratu Wahyu anggota Pos Kout Jagoi Babang yang sedang melaksanakan tugas jaga Pos dalduk Koki untuk melakukan penyekatan terhadap kedua orang yang mencurigakan tersebut di pintu masuk PLBN Jagoi Babang.

Sekira pukul 21.15 Wib, Kopda Candra, Pratu Willy, Pratu Wahyu, Pratu Munawar dan Prada Aldi berhasil melakukan penyekatan dan penangkapan terhadap kedua orang yang mencurigakan tersebut di pintu masuk PLBN Jagoi Babang. Selanjutnya diamankan bahwa diketahui kedua orang pelaku tersebut berinisial LZ (22 Th) dan CH (47 Th) keduanya warga desa jagoi babang serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa, 2 (dua) Paket Narkoba jenis Shabu-Shabu dengan berat ± 3,05 Gram.

Selanjutnya Pratu Yosep Seo melaporkan hal tersebut kepada Wadan Satgas Mayor Inf Agus Dwi Prabowo kemudian ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, S.H., dan kedua orang pelaku dan barang bukti dibawa ke Pos Kout Jagoi Babang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dikatakannya bahwa kedua pelaku tersebut beserta barang bukti telah diserahkan ke pihak BNNK Bengkayang yang diterima oleh Bapak Lucaes M. Pasaribu, ST Jabatan Penyidik BNN Ahli Pertama guna proses lebih lanjut.

Dansatgas menegaskan bahwa Satgas Pamtas Yonif 645/GTY berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam hal pencegahan, penggunaan dan penyalahgunaan Narkotika maupun barang-barang illegal lainnya serta seluruh prajurit jajaran pos Satgas Pamtas Yonif 645/Gty akan terus gencar melaksanakan patroli, ambush diwilayah jalur-jalur tidak resmi guna pencegahan terhadap kegiatan illegal. 

(Pen Satgas Pamtas Yonif 645/Gty)
Editor : R. Hermanto 

Jumat, 31 Maret 2023

Polresta Pontianak Musnahkan Barang Bukti 300 Gram Sabu

Pemusnahan barang bukti Sabu sebanyak 303,3 gram oleh Satres Narkoba Polresta Pontianak.
Pontianak, Kalbar – Satresnarkoba Polresta Pontianak musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan diwilayah kota pontianak, digedung Satres Narkoba Polresta Pontianak Jl. Johan Idrus Kecamatan Pontianak Selatan, Kamis (30/3/2023) pagi.

Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba ini didasari Surat Kejaksaan Negeri Pontianak nomor : B-1298/0.1.10/Enz.1/3/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan berupa 3 bungkus plastik Transparan jenis Sabu  

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan oleh Kasat Narkoba Kompol Joko Sutriatno, SH serta dihadiri oleh Kepala BNN Kota Pontianak Ibu Aninda, perwakilan dari Balai POM Kota Pontianak dan Penasehat Hukum para Tersangka.

Kasat Reserse Narkoba Kompol Joko Sutriyatno menjelaskan, barang bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 303.3 gram yang terdiri dari 5 bungkus plastik transparan, hasil penyitaan dari tiga pelaku F, IS dan HD yang ditangkap pada 20 maret 2023 lalu dipontianak utara.

"Proses pemusnahan dilakukan oleh Ketiga tersangka dengan terlebih dahulu dilakukan pengetesan dengan alat Test Kid untuk mengetahui keaslian barang bukti, selanjutnya melarutkan barang bukti sabu kedalam ember yang berisi air lalu dituangkan cairan pembersih lantai dan diaduk sampai larut dan larutan Sabu yang bercampur cairan pembersih lantai tersebut selanjutnya dibuang kedalam septik tank agar tidak dapat dipergunakan kembali," Jelasnya.

Joko mengimbau agar masyarakat juga peduli terhadap pemberantasan Narkoba,apalagi saat ini dalam suasana bulan Ramadhan. 

"Awasi keluarga kita masing - masing agar tidak terlibat Narkoba dan penting untuk melakukan pengawasan terhadap orang yang berada disekitar tempat tinggal kita dengan mulai membangun komunikasi yang positif dengan seluruh warga masyarakat dilingkungan tempat tinggal kita," Pungkasnya.

(Hms/R. Hermanto)

Kamis, 30 Maret 2023

Razia Kos Dan Penginapan, 1 Terindikasi Gunakan Narkoba

Diduga terindikasi menggunakan narkotika.
Sanggau, Kalbar - Dalam upaya menekan angka kerawanan keamanan, ketertiban dan kenakalan remaja di Bulan Suci Ramadhan, BNN dan Polisi Pamong Praja Kota Sanggau melaksanakan razia Hotel, Penginapan dan kos-kosan diwilayah Kecamatan Kapuas, Rabu (29/3/2023) malam.

Kegiatan tersebut berkenaan dengan surat dari kepala Satpol-PP  tertanggal 29 Maret 2023 nomor 300/561/satpol pp-b, tentang pelaksanaan razia pekat di wilayah kecamatan Kapuas yang dimulai pukul 21.00 wib sampai dengan selesai.

Dalam pelaksanaan, sampai dengan pukul 03.00 Wib dini hari terjaring 11 orang terdiri dari 5 orang laki-laki dan 6 orang perempuan.


"Dan dari hasil pemeriksaan urine terhadap mereka yang terjaring razia pekat di dapati satu orang yang positif terindikasi menggunakan narkoba (golongan thc/ganja dan golongan amfetamin), awalnya yang bersangkutan menolak dan tidak mengakui tetapi setelah dilakukan assessment singkat akhirnya yang bersangkutan mengakui menggunakan narkoba," Ujar Hery
Ariandi SKM selaku Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau.

Menurutnya, yang bersangkutan terjaring di salah satu rumah kost dan sedang berduaan dengan pacarnya di dalam kamar kost.

Untuk selanjutnya pihak BNN Sanggau menunggu surat berita acara penyerahan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diikutsertakan dalam program rehabilitasi yang ada di BNN Sanggau.

Dikonfirmasi terpisah via telepon, Kepala BNN Kabupaten Sanggau, Rudolf Manimbun.,S.T.,MM membenarkan hal tersebut di atas dan menyampaikan semoga dengan seringnya kegiatan seperti ini dilaksanakan akan memberikan dampak berkurangnya pengguna narkoba di wilayah Kabupaten Sanggau.

(Libertus/R. Hermanto)

Rabu, 29 Maret 2023

Dua Pria Diamankan, Polda Kalbar Sita 151,87 Gram Sabu

Dua tersangka beserta barang bukti.
Pontianak, Kalbar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dibawa pimpinan Kombespol Yohanes Hernowo bersama BNNP dan Bea Cukai Kalbar kembali mengamankan dua orang pria terkait kasus peredaran barang haram Narkoba yang diduga jenis sabu.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya membenarkan hal tersebut, bahwa dalam pelaksanaan ops pekat Kapuas 2023 ini pihaknya berhasil melakukan penangkapan Tindak Pidana Narkoba, kali ini petugas gabungan interdiksi baik dari Polda, BNNP dan Bea Cukai kalbar menyita total 151,87 Gram Sabu di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

"Di TKP pertama petugas mengamankan SP (41) yang diringkus di pinggir jalan depan SPBU Beduai Lintas Malindo Desa Tang Raya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, pada Selasa 28 Maret 2023," jelasnya.

Tersangka SP diamankan karena membawa 2 bungkus klip plastik transparan yang diduga sabu seberat 148,9 Gram.

Kemudian, TKP kedua petugas mengamankan BL (31) di pinggir Jalan Hermansyah, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang, Kota Singkawang pada Selasa 28 Maret 2023.

"BL ditangkap karena membawa 2 klip plastik transparan yang diduga sabu seberat 2,97 Gram," beber Kabid Humas.

Tidak hanya itu, Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalbar juga berhasil menyita satu unit Mobil dan 2 buah Handphone sebagai sarana membawa dan transaksi barang haram tersebut.

Kemudian, kedua tersangka tersebut dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

"Kami tetap berkomitmen dan menjalin kerjasama dengan pihak terkait dalam hal memberantas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah Kalimantan Barat sehingga kita bisa menekan atau menurunkan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kalimantan Barat," tutupnya.

(Tim/R. Hermanto)

Selasa, 28 Maret 2023

Penyedia Judi Togel Ditangkap Unit Opsnal Jatanras Polres Kubu Raya

Pelaku Judi Togel Di Kuala Dua.
Kubu Raya, Kalbar - Unit Opsnal Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang penyedia judi togel/kupon putih di Kabupaten Kubu Raya setelah mendapatkan informasi dari warga, Selasa (22/3/2023) sekitar pukul 15.00 Wib. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial RS yang diduga sebagai penyedia perjudian jenis togel/kupon putih. Pria berusia 55 tahun itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Dari tangan RS, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 110.000 dan satu unit handphone. RS mengakui bahwa ia memasang pasangan nomor/angka dari para pemasang dan selanjutnya memasang kembali melalui situs web. Dari hasil permainan judi togel/kupon putih tersebut, RS mengaku meraup keuntungan sebesar 15%.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., memerintahkan kepada Polsek Jajaran Polres Kubu Raya untuk memberantas perjudian di wilayahnya. Kapolres Kubu Raya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam memerangi segala bentuk kegiatan ilegal seperti perjudian.

Polres Kubu Raya meminta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Hal tersebut dilakukan agar pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan. 

"Kita harus bersama-sama memerangi perjudian dan aktivitas ilegal lainnya agar dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi kita semua," Ujar Kapolres Kubu Raya.

(Tim/R. Hermanto)

Ditagih Gaji Sebulan Ancam Korban, BOS Diringkus Polisi

 
Pelaku 'BOS' Diringkus Polisi.
Kubu Raya, Kalbar - Korban menagih gaji yang telah terlambat dibayar selama sebulan kepada Pelaku alias Bos. Atas laporan Korban, Tim Joker (Personil Gabungan Polsek Sungai Raya) mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengancaman, serta meringkus pelaku pengancaman yang terjadi pada Minggu (27/3/23) jam 00.00 Wib.

Insiden ini terjadi di Desa Kuala Dua, Gang Mawar 3, ketika Korban mencoba menagih gaji yang telah terlambat dibayar selama sebulan kepada Pelaku.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih, S.H menjelaskan, Pelaku yang merasa tidak senang dengan tuntutan tersebut, merespon dengan marah dan mengeluarkan senjata mainan yang ia miliki untuk mengancam Korban.

“Situasi ketegangan berlangsung selama beberapa saat, sebelum akhirnya Marsel berhasil melarikan diri dari ancaman tersebut dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Raya,” terangnya, Selasa (28/3/23).

“ Tim Joker Polsek Sungai Raya segera merespon untuk menangani kasus tersebut dan berhasil mengamankan Pelaku di rumah kontrakannya yang berada Alas Kusuma,” Ujar Kapolsek.

“Saat diamankan, Samuel sedang tertidur, saat diinterogasi secara singkat. Pelaku mengakuinya perbuatannya dan dibawa ke Polsek Sungai Raya untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Hasiholand.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dalam pengancaman tersebut dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif dari tindakan pelaku. Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan keselamatan, serta menghindari tindakan yang merugikan atau membahayakan orang lain.

(Tim/R. Hermanto)

Senin, 27 Maret 2023

Jaringan Narkoba Berhasil Dibongkar, Polres Kubu Raya Sita 11.86 Gram Sabu dan 3.16 Gram Ekstasi Narkotika Berbahaya

Konferensi Pers hasil tangkapan tindak pidana narkotika.
Kubu Raya, Kalbar - Polres Kubu Raya kembali berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba di tepi jalan Trans Kalimantan tepatnya di Bundaran Tugu Alianyang, Minggu (26/3/23) jam 00.02 Wib. 

Pria berinisial I Alias Pak De (55) warga Jalan Amanah Villa Sejahtera Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya hasil pengembangan penangkapan yang dilakukan sebelumnya.

Sebelumnya, seorang pria berinisial G (33) asal Jember yang berdomisili di Dusun Mandiri, Desa Nanga Sokan Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi yang bekerja sebagai sopir ditangkap petugas Polres Kubu Raya di salah satu kamar penginapan Kecamatan Sungai Ambawang pada saat Polres Kubu Raya menggelar Operasi Pekat Kapuas Tahun 2023, pada Sabtu (26/3/23) pukul 22.30 Wib.

Pria berumur 33 tahun ini ditangkap beserta barang bukti yang diduga keras narkoba jenis sabu sebanyak 5 gram yang dibelinya dari pria berinisial I Alias Pak De dengan harga per gram Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa 17 plastik klip transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu 2 klip plastik transparan berisi 7 tablet diduga pil ekstasi warna orange cap PP, beberapa plastik klip transparan kosong, 11 pipa tabung kaca kecil, Uang Tunai Rp. 500.000, dan beberapa amplop putih bertuliskan stgh, kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., mengatakan, Bahwa G tertangkap tangan membawa dan menguasai Narkoba yang diduga keras jenis Sabu yang dibelinya dari I Als Pak De, hasil pengembangan yang dilakukan Tim Satuan Narkoba Polres Kubu Raya kurang dari 6 Jam berhasil menangkap Pria berinisial I Alias Pak De dengan barang bukti yang diduga keras Narkoba jenis Sabu seberat 11.86 Gram dan 3.16 Gram Ekstasi siap edar.

"Ya, G kita amankan pada saat Polres Kubu Raya sedang melakukan Operasi Pekat Kapuas tahun 2023 dan  melakukan razia di salah satu penginapan di Kecamatan Sungai Ambawang, dan pada saat pemeriksaan petugas menemukan G memiliki Narkotika yang diduga keras jenis sabu, selanjutnya G diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," Kata Arief dalam keterangan resmi kepada wartawan.

"Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan petugas berhasil menangkap I Alisa Pak De di tepi jalan Trans Kalimantan tepatnya di Bundaran Tugu Alianyang beserta barang bukti 11.86 Gram Sabu dan 3.16 Gram Ekstasi siap edar," ungkap Arief.

Arief pun mengatakan, Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Kubu Raya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kubu Raya yang kita cintai ini.

"Kami terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Dalam Operasi Pekat Kapuas tahun 2023 ini, kami berhasil mengungkap jaringan narkoba antar Kabupaten dan ini adalah pengungkapan yang kedua kalinya," tuturnya.

Dengan ini, Polres Kubu Raya mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Dengan bantuan informasi dari masyarakat, kepolisian dapat lebih cepat mengungkap jaringan narkoba dan menangkap para pelakunya.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Narkoba dapat merusak kesehatan fisik dan mental. Mari kita bersama-sama membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan kita dan menjaga Indonesia dari bahaya narkoba.

Akibat perbuatannya, G dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan I Alias Pak De dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

(Humas_ReKR/R. Hermanto)

Minggu, 26 Maret 2023

Sempat Kabur Lima Puluh Enam Hari, Pelaku Pembunuhan di Suwignyo Ditangkap Polisi

Konferensi Pers.
Pontianak, Kalbar - Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.ik MH melaksanakan Press Release terkait Pengungkapan Kasus Pembunuhan di jalan Suwignyo, Sabtu, (25/3/2023) kemarin.

Dalam Keteranganya Kombes Pol Adhe Hariadi, S.ik MH yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Prasetyo, S.ik MH, mengatakan bahwa pada Jumat 24 Maret 2023 pihaknya mendapat informasi tentang keberadaan dua orang diduga tersangka kasus Pembunuhan yang berada di kecamatan Sajingan Kabupaten Sambas, kedua tersangka ini bekerja sebagai buruh bangunan.
  
Pada saat Tim Buru sergap Polresta Pontianak yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Tri Prasetyo, S.ik MH sampai lokasi dan akan melakukan penangkapan, kedua tersangka berusaha  kabur dan salah satunya tewas kehabisan darah saat dalam perawatan di Rumah Sakit Anton Sudjarwo Pontianak. 

Lebih lanjut, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.ik MH menjelaskan kedua tersangka yakni M. Ikbal (22) dan Ali Wata (21) setelah melakukan pembunuhan keduanya berusaha melarikan diri dengan cara berpindah-pindah tempat dibeberapa daerah, seperti Sanggau, Sintang dan Kapuas Hulu.

Bahkan, keduanya berhasil memasuki wilayah Malaysia melalui pintu perbatasan Badau.

"Selama lima puluh enam hari pelariannya kedua tersangka ini  selalu berpindah-pindah dan  terakhir mereka berada diwilayah kecamatan Sajingan Kabupaten Sambas,  kemudian Tim kami dari Polresta Pontianak berhasil  membekuknya," Tukasnya.  

(HumResta/R. Hermanto

Sabtu, 25 Maret 2023

Nodai Bulan Suci Ramadhan, 2 pria Bawa 9,19 Kilogram Ganja Dibekuk Tim Gabungan Polda Kalbar, BNN dan Bea Cukai Kalbar

Pelaku
Pontianak, Kalbar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar bersama  Kanwil Bea Cukai Kalbar dan BNNP kembali menggagalkan peredaran dan masuknya Kiloan Narkotika jenis ganja di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jum'at malam (24/3/2023).

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit wijaya menjelaskan bahwa disaat pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2023 dalam rangka menciptakan kondisi di bulan suci ramadhan yang aman dan kondusif, Ditresnarkoba Polda Kalbar dibawah Kepemimpinan Kombes Pol Yohanes Hernowo bersama Kanwil Bea Cukai dan BNNP Kalbar berhasil menangkap 2 Pria inisial IZ (28 tahun) sebagai pengedar dan F (39 tahun) sebagai pemasok dan pemesan beberapa kilo Ganja dari Kota Medan. 

"Kedua Pria tersebut ditangkap tidak bersamaan, IZ ditangkap sekitar jam 19.30 wib, dia ditangkap sedang mengendarai mobil Xenia B 1568 UYK di Jalan Parit Masigi I Ambawang. Setelah petugas menggeledah rumahnya, ditemukan 20 paket ganja kering dengan berat 4,52 Kilogram yang didapat dari tersangka F, sehingga F berhasil kita amankan di depan Surau Al Ikhlas Jalan Parit Masigi," jelas Kabidhumas. 

Dari hasil pemeriksaan dan Pengembangan dari F, bahwa tersangka F sedang memesan Ganja dari Kota Medan Sumatera Utara melalui jasa pengiriman udara atau Ekspedisi.

"Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama Kanwil Bea Cukai dan BNNP Kalbar langsung mengecek keberadaan paket F dari medan dan ternyata benar. Petugas menemukan 2 paket di salah satu jasa pengiriman. Yang dikirim dari Kota Medan Sumatera Utara dengan berat sekitar 4, 67 Kilogram," terang Kabidhumas. 

Dari kedua tersangka tersebut, berat total barang bukti ganja sekitar 9,19 Kilogram. Selain itu juga, dijelaskan bahwa rencananya ganja tersebut akan diedarkan diwilayah Kalimantan khususnya di wilayah Kalimantan Barat. 

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit wijaya juga berpesan kepada masyarakat bahwa saat ini polda kalbar sedang menggelar Operasi Pekat 2023 dalam rangka menjaga kamtibmas di bulan suci Ramadan, untuk itu ia mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati bulan suci Ramadhan, jangan sampai dikotori dengan Narkoba dan penyakit-penyakit di masyarakat lainnya seperti judi, miras dan prostitusi. 

"Mari kita jaga situasi aman dan tertib selama bulan suci Ramadhan ini dengan saling bekerjasama mewujudkan situasi Wilayah Hukum Polda Kalbar yang kondusif, sekali lagi kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami terkait adanya tindak pidana Narkoba, karena narkoba adalah musuh bangsa," Pungkasnya.

(Tim/R. Hermanto)

Bengkayang Geger Penemuan Bayi Di Bawah Jembatan Sebalo

Penemuan bayi di bawah jembatan Sebalo.
Bengkayang, Kalbar - Bengkayang sontak geger dengan adanya penemuan seorang bayi perempuan dengan berat 1,8 Kg di bawah jembatan sungai sebalo jalan RSUD lama Kelurahan Sebalo Kecamatan Bengkayang oleh warga masyarakat, Kamis (23/3/2023) pukul 06.00 wib.

Kapolres Bengkayang AKBP DR Bayu Suseno saat dihubungi Awak media via pesan singkat WhatsApp Kamis (23/3/2023) membenarkan kejadian tersebut.

"Ia benar pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekitar pukul 06.00 wib seorang warga telah menemukan seorang bayi yang baru lahir  berjenis kelamin perempuan di bawah jembatan Sungai Sebalo jalan RSUD lama Bengkayang dengan berat 1,8 kg dalam keadaan masih hidup," terang Bayu Suseno.

Adapun Identitas Warga yang pertama kali menemukan bayi yakni Evi Yuliarti (47 tahun) merupakan pemilik warung Mandolin yang beralamat di  Jln RSUD Lama RT 001 RW 001 Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang. 

Dari penemuan ini di saksikan juga oleh Suparman yang merupakan suami Evi Yulianti, saksi lainnya adalah Desi seorang karyawati dari Evi Yulianti. 

Adapun kronologis penemuan bayi tersebut berdasarkan informasi yang kami ketahui dari Evi Yulianti, dimana pada pagi sekitar pukul 06.00 wib pada saat Evi Yulianti membuka pintu jendela warung kearah sungai dan melihat ada bungkusan plastik bergerak dan terlihat seperti kaki bayi, kemudian saksi Suparman dan Desi langsung turun dan melihat bayi perempuan, kemudian sekira pukul 06.10 wib bayi tersebut langsung dibawa ke seorang bidan bernama Nengsih yang tidak jauh dari penemuan bayi untuk dilakukan pertolongan pertama, kemudian sekitar pukul 06.30 wib bayi tersebut langsung dirujuk ke RSUD Drs Jacobus Luna, M.Si guna dilakukan penanganan dan perawatan medis dengan didampingi oleh petugas piket Polsek Bengkayang Aipda Minardus Zainudin Ka SPKT dan Bripka Deri Anggota Polsek Bengkayang.

Dan hingga saat ini bayi tersebut masih berada di RSUD Jacobus Luna untuk dilakukan penanganan medis dan perawatan lebih lanjut.

Selanjutnya kata AKBP Bayu Suseno sekitar pukul 08.30 Wib  melakukan olah TKP oleh unit Reskrim Polsek dan anggota Polsek Bengkayang dan unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Bengkayang.

Hingga berita ini di release, pihak Satreskrim Polsek Bengkayang bersama dengan Unit Reskrim  Polsek Kota Bengkayang sedang melakukan penyelidikan siapa orang tua bayi yang telah dibuang tersebut, tunggulah hasil penyelidikan kita," ucap AKBP Bayu Suseno.

Dugaan sementara bayi yang di buang dibawah jembatan dekat Warung Mandolin merupakan bayi hasil hubungan gelap atau terlarang atau perselingkuhan dari kedua orang tua bayi yang ditemukan tersebut.

Lanjut AKBP Bayu Suseno tidak menutup kemungkinan orang tua dari bayi tersebut tidak siap menerima dan bertanggung jawab atas kelahiran bayi tersebut karena hasil perselingkuhan atau zina atau karena hasil hubungan terlarang.

(Tim/Redaksi)

Kamis, 23 Maret 2023

DPO Pencurian Mesin Bensol Ditangkap Tim Joker Polsek Sungai Raya

Pelaku pencurian berhasil diamankan Tim Joker Polsek Sungai Raya, Kuburaya.
Kuburaya, Kalbar - Tim Joker (Gabungan personil Polsek Sungai Raya) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di gudang di Jalan Sungai Raya, Gang Ceria II, Desa Sungai Raya, Kubu Raya pada Minggu, 26 Februari 2023 sekitar pukul 09.15 WIB. 

Pelaku berinisial PM (27) asal Pontianak berhasil ditangkap pada Selasa (22/3/23) jam 16.30 WIB. Penyelidikan terhadap tersangka dilakukan selama satu bulan lebih oleh Tim Joker Polsek Sungai Raya.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih, S.H., menjelaskan bahwa PM bersama ANC melakukan aksi pencurian mesin Benso di gudang tersebut yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,-. ANC sebelumnya sudah ditangkap pada saat sedang melakukan aksi pencurian di gudang yang sama pada minggu 26 Februari 2023 jam 09.15 Wib pagi.

“PM telah diamankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan pemeriksaan mendalam, dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam aksi pencurian tersebut,” ungkap Saragih dalam keterangan resminya, Kamis (23/3/2023).

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolsek Sungai Raya pun mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Sungai Raya untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. 

Pihak kepolisian juga akan terus berusaha memperkuat pengamanan di wilayah Kecamatan Sungai Raya untuk mencegah segala bentuk tindak kejahatan, namun diperlukan peran dari masyarakat karena polisi tidak bisa bekerja tanpa bantuan dari masyarakat.

(Tim/Redaksi)

Bawa Barang Haram, Warga Pengadang Ditangkap Polisi

Tersangka bawa sabu (Merah-red) diamankan beserta barang bukti.
Sanggau, Kalbar - Seorang warga Pengadang berinisial HJ (33) yang kedapatan membawa sabu hingga pil ekstasi diamankan Polsek Sekayam.

HJ di tangkap saat berada di salah satu cafe di jalan lintas Malindo, Dusun Kenaman Desa Kenaman Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis (23/3/2023).

Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Sekayam AKP Muda Rezeki Pardosi menerangkan, pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, sekitar jam 01.55 WIB, petugas kepolisian dari Polsek Sekayam berhasil menangkap seorang pria berinisial HJ salah satu cafe di jalan lintas Malindo.

“Penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka,” terangnya.

Lebih lanjut kata Kapolsek Sekayam, ketika petugas melakukan penangkapan dan pemeriksaan, berhasil ditemukan sejumlah barang bukti yang menjadi bukti pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tersangka. 

“Barang bukti tersebut meliputi 1 paket sabu, 1 paket yang berisi 5 butir pil ekstasi, 1 paket berisi pecahan pil ekstasi sebanyak 6 pecahan berwarna hijau muda, dan 1 paket berisi pecahan pil ekstasi sebanyak 1 pecahan berwarna merah muda,” katanya.

Selain itu, ungkap AKP Muda Rezeki Pardosi, petugas juga menemukan sebuah dompet yang berisikan uang sebesar Rp. 3.470.000,- (tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan barang haram.

Setelah itu, sambung kata Kapolsek, petugas melakukan penggeledahan di rumah milik HJ yang berlokasi di Dusun Ramayan, Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana yang dilakukan HJ. Barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut meliputi 1 buah timbangan digital dan 3 pak plastik berklip.

Sementara, terang Kapolsek, Pelaku yang diamankan mengakui bahwa barang-barang bukti yang ditemukan oleh petugas adalah miliknya. 

“Setelah itu, pelaku beserta barang bukti yang disita oleh petugas dibawa dan diamankan di Polsek Sekayam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek Sekayam AKP Muda Rezeki Pardosi.

(Libertus/R. Hermanto)

Selasa, 21 Maret 2023

Polres Kapuas Hulu Selidiki Kasus Penemuan Mayat Bayi di Desa Pala Pulau

Penemuan mayat seorang bayi laki-laki yang dibuang di Jalan Lingkar Mupa, Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kapuas Hulu, Kalbar - Polres Kapuas Hulu, Polda Kalbar saat ini sedang menangani kasus penemuan mayat seorang bayi laki-laki yang dibuang di Jalan Lingkar Mupa, Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Joni, S.H., M.A.P., mengatakan mayat bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh Yosef, di depan rumahnya di Jalan Lingkar Pala Pulau, Putussibau Utara, pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 15.00 wib.

Saat itu, Yosef melihat seekor anjing membawa benda seperti mayat bayi, ia kemudian mengejar anjing untuk memastikannya. Anjing tersebut membuang mayat bayi itu sekitar 10 meter dari rumahnya.

"Mayat bayi tersebut hanya tersisa setengah badan dari pusat sampai kaki, kepala dan setengah badan sudah hilang," terang AKP Joni, Senin (20/3/2023) kemarin.

Kemudian Yosef melaporkan kepada Ketua RT 05 Dusun Patinggi Sari Desa Pala Pulau, Feni untuk menyaksikan temuan mayat bayi tersebut. Hal itu diteruskan ke pihak Polres Kapuas Hulu.

"Kasus penemuan bayi telah kami tangani dan saat ini kami tengah melakukan penyelidikan," ujar AKP Joni.

(Tim Redaksi)

Ungkap Empat Kasus Pencurian, Polsek Pontianak Kota Amankan Delapan Tersangka

Polsek Pontianak Kota menggelar press rilis tekait pengungkapan perkara tindak Pidana Pencurian Selama bulan Maret 2023.
Pontianak, Kalbar - Polsek Pontianak Kota menggelar press rilis tekait pengungkapan perkara tindak Pidana Pencurian Selama bulan Maret 2023, Senin (20/3/2023).

Dipimpin Kapolsek Pontianak Kota , AKP. E'eng Suwenda dan didampingi oleh Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Setyo Pramulyanto, Kanit Reskrim Polsek Pontianak Kota Ipda Joko Supriyanto, kegiatan press rilis tersebut terkait pengungkapan empat kasus Pencurian di wilayah Hukum Polsek Kota selama bulan Maret 2023.

Adapun tempat kejadian perkara antara lain TKP GG. H. Suka Jln Ujung Pandang, dengan kerugian korban Rp. 9.300.000,- (Sembilan juta Tiga ratus ribu rupiah), kemudian TKP jalan DR Wahidin dengan kerugian korban kurang lebih Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), TKP jln Sultan Muhammad Pasar Tengah dengan kerugian korban Rp. 50.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan TKP Gang Sa'man Jalan Teuku Umar Pontianak dengan kerugian korban 4.000.000,- peristiwa pidana pencurian tersebut berhasil diungkap oleh anggota Polsek Pontianak Kota dengan mengamankan delapan Terduga pelaku Pencurian. 

Menurut Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.ik MH melalui Kapolsek Pontianak Kota, AKP. E'eng Suwenda, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat tentang adanya aktifitas disalah satu rumah yang kosong karena penghuninya sedang keluar kota, informasi tersebut kembangkan.

"Kami mendapat laporan dari Korban, bahwa telah terjadi Pencurian yang terjadi di rumah korban Jalan DR Wahidin, S dan tiga TKP lainnya, yang datang melapor ke Polsek Pontianak Kota," ungkap Kapolsek AKP E'eng Suwenda. 

AKP E'eng menambahkan setelah mendapat laporan tersebut, pihak Sat Reskrim Polsek Pontianak Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan petunjuk mengerucut kepada tersangka.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petunjuk mengarah ke 8 terduga pelaku Pencurian ini. Saat diinterogasi singkat, ternyata pelaku mengakui telah mengambil barang-barang milik pelapor. Kedelapan terduga pelaku pencurian saat ini telah diamankan dan dalam penyidikan lebih lanjut," jelas E'eng Suwenda. 

(Tim/R. Hermanto)

Senin, 09 Januari 2023

Ruslan, Si Pembuat Resah Akhirnya Tunduk Ditangan Jatanras

Ruslan diinterogasi.
Sekadau, Kalbar - Ruslan, WBP yang kabur dari Lapas Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah sejak 6 Desember 2022 akhirnya tertangkap juga oleh Tim Jatanras Polresta Pontianak, Minggu (8/1/2023).

Tim Jatanras Polresta Pontianak berhasil meringkus DPO Ruslan setelah mendapatkan informasi dari Satpam yang bertugas di Mall Ramayana.

Mendapati informasi Ruslan sudah tertangkap, Kasat reskrim polres Sekadau mengatakan mengutus anggota untuk berangkat ke Pontianak dan menginterogasi Ruslan terkait kasus yang telah terjadi diwilayah hukum Polres sekadau.

Seperti informasi yang berhasil dikumpulkan, pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira jam 03.00 Wib Ruslan berangkat dari Kabupaten Kapuas Hulu menggunakan sepeda motor MX Warna Merah sekira jam 10.00 Wib mengarah ke Kayu Lapis Kabupaten Sekadau.

"Ruslan masuk ke jalan Kayu Lapis dengan tujuan mencari jalan menuju ke kalimantan Tengah. Sekira Jam 22.00 Wib Ruslan meninggalkan sepeda motor MX King Warna Merah di Pinggir Jalan Kayu Lapis, Kemudian melanjutkan pelarian dengan berjalan kaki kurang lebih 2 Kilometer," Cerita Kasat Reskrim sesuai pengakuan Ruslan.

Dalam pelariannya, Ruslan tak pandang bulu bahkan menghalalkan segala cara untuk mempermudah pelariannya.

Pada malam yang sama, sekitar pukul 01.30 Wib Ruslan memasuki rumah Warna Putih melalui pintu samping dengan cara mencongkel pintu menggunakan sebatang besi.  Setelah berada didalam rumah tersebut Ruslan mengambil Kunci sepeda Motor Verza yang terletak di atas meja TV selanjutnya saya mengambil dompet didalam kamar yang berisikan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)

"Besok yang digunakan dibuang di Kayu Lapis. Dan dompet ditinggalkan di depan rumah tersebut setelah menggasak uang yang ada didalam dompet tersebut. Ruslan juga membawa kabur selanjutnya 1 unit sepeda motor Honda Verza wama Hitam dengan KB 5605 VO Noka MH1KC0210LK117358 dan Nosin KC02E1116855," Ujar Kasat.

Kasat melanjutkan, setelah mendapatkan uang dan motor, Ruslan kembali melanjutkan pelarian  ke arah simpang 4 kayu lapis, selanjutnya menuju ke arah Pontianak.

Diperjalanan, Ruslan sempat singgah untuk makan  pada di sebuah warung dan membayar menggunakan uang yang telah  diambilnya dirumah tersebut, kemudian sempat bermalam di Balai Kabupaten Sanggau.

Pada hari Jumat (6/1/2023) Ruslan pergi ke Pontianak, kemudian menuju ke Kabupaten Sambas selanjutnya pergi lagi ke Sajingan kemudian ke Kecamatan Seluas. Setelah sampai di Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang, pergerakan Ruslan tercium aparat dan di kejar oleh pihak Kepolisian. 

Hingga berita ini diturunkan, Ruslan akan dibawa menuju Polres Sekadau untuk melaksanakan Olah TKP kasus yang dilakukan diwilayah hukum Polres sekadau dan selanjutnya akan diberangkatkan menuju Kalimantan Tengah.

Oleh : R. Hermanto

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno