Berita Borneotribun.com: Maboh Permai Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Maboh Permai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Maboh Permai. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 September 2023

Jaga Kamtibmas, Polisi Amankan Pasar Malam di Desa Maboh Permai

Pasar malam Maboh Permai.
SEKADAU - Personel Polsek Belitang memberikan pengamanan untuk memastikan situasi Kamtibmas tetap kondusif dalam kegiatan hiburan Pasar Malam di lapangan sepak bola Desa Maboh Permai.

Pasar Malam ini diselenggarakan oleh Angkasa Borneo Jaya selama satu bulan dari tanggal 25 Agustus 2023. Dibuka setiap malam mulai pukul 20.00 WIB, menjadi tempat keramaian bagi warga yang datang berkunjung untuk bermain atau sekedar berbelanja.

Kapolsek Belitang, IPDA Moh Haerudin, menjelaskan pengamanan dilakukan secara intensif setiap malam. Hal ini untuk mencegah gangguan keamanan seperti pencurian dan tindak kejahatan lainnya.

"Kami memberikan imbauan kepada pengunjung agar lebih waspada saat memarkir sepeda motor dan berhati-hati ketika bersama keluarga dan membawa barang bawaan," kata Kapolsek Belitang IPDA Haerudin pada Selasa (5/9/2023).

Dijelaskan Kapolsek Belitang, bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan panitia penyelenggara untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Pasar Malam berlangsung.

"Melalui tindakan preventif seperti patroli, pemantauan, dan kerjasama yang baik antara polisi dan panitia, kami berharap dapat menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi pengunjung," ujar IPDA Haerudin.

(Tim Liputan)

Senin, 27 Februari 2023

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Maboh Permai

Pelaku.
Sekadau, Kalbar - Satresnarkoba Polres Sekadau kembali mengungkap tindak pidana narkotika pada Rabu (22/2/2023). Pelaku berjumlah 3 orang yakni HS (29), RS (25) dan FA (30) telah  diamankan untuk kepentingan proses hukum.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba AKP Salahudin SHI. menerangkan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh petugas Kepolisian.

"Kami mendapat informasi tentang adanya rencana transaksi narkoba. Berdasarkan keterangan dan ciri-ciri pelaku, petugas kemudian melakukan penyelidikan," ucapnya, Senin (27/2/2023).

Melalui serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan HS dan RS saat keduanya berada di depan sebuah Cafe di Jl. Sp 2 Maboh Permai, Desa Maboh Permai, Kecamatan Belitang.

Saat diperiksa, petugas menemukan 1 buah sedotan warna ungu yang didalamnya terdapat plastik klip transparan berisi kristal putih narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana salah seorang pelaku.

"Saat ditanya petugas, narkotika jenis sabu tersebut mereka peroleh dari FA. Tak menunggu lama, petugas segera mencari dan berhasil menangkap FA ketika ia tiba di depan rumahnya," beber Kasat Resnarkoba.

FA yang tidak menyadari adanya petugas dengan mudah dibekuk. Kemudian bersama HS dan RS, ketiganya dibawa ke Mapolres Sekadau berikut sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan.

Ketiga pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Oleh : Humas Polres
Editor : R. Hermanto 

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno