Berita Borneotribun.com: Mafia Tanah Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Mafia Tanah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mafia Tanah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Januari 2024

TPN: Ganjar-Mahfud Sudah Punya Strategi Berantas Mafia Tanah

TPN: Ganjar-Mahfud Sudah Punya Strategi Berantas Mafia Tanah
TPN: Ganjar-Mahfud Sudah Punya Strategi Berantas Mafia Tanah.
JAKARTA – Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud (Ganjar-Mahfud) Ronny Talapessy menyebut pasangan jagoannya sudah punya strategi memberantas mafia tanah yang meresahkan publik jika sukses memenangi Pilpres 2024. 

Ronny mengatakan upaya memberantas mafia tanah sudah tertuang dalam dokumen visi-misi Ganjar-Mahfud. Pemberantasan mafia tanah menjadi bagian dari program reforma agraria yang disusun pasangan nomor urut 3 tersebut. 

"Jika dibaca secara saksama visi dan misi pasangan Ganjar-Mahfud, tentu saja paslon ini berkomitmen menuntaskan masalah mafia tanah. Dalam dokumen visi-misi paslon Ganjar-Mahfud, tertulis komitmen paslon ini menuntaskan masalah reforma agraria," ucap Ronny, Selasa (16/1/2024). 

Persoalan mafia tanah sebelumnya dikeluhkan selebritas Nirina Zubir. Di akun instagramnya, Kamis (11/1) lalu, Nirina mengungkap tak akan mendukung salah satu paslon di Pilpres 2024 lantaran tak ada kandidat yang menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas mafia tanah. 

Pada 2022, Nirina dan keluarganya berurusan dengan kasus mafia tanah. Tanah ibunda Nirina dipalsukan sertifikatnya oleh eks asisten rumah tangganya yang bernama Endrianto. Para pelaku sudah dihukum. Namun, sertifikat yang dipalsukan itu belum juga dibatalkan. 

Ronny mengaku ikut prihatin dengan persoalan yang dihadapi pemeran Rachel dalam film Heart itu. "Karena saya mengikuti masalah yang menimpa Mbak Nirina dan keluarga terkait masalah mafia tanah itu," kata Ronny.

Secara garis besar, menurut Ronny, agenda menuntaskan masalah agraria merupakan bagian dari visi misi "Menuju Indonesia Unggul, Gerak Cepat Mewujudkan Visi Negara Maritim yang Adil dan Lestari". Nantinya, Ganjar-Mahfud akan menata kembali alokasi lahan secara efisien dan berkeadilan. 

"Termasuk pula redistribusi dan legalisasi tanah yang bebas dari mafia tanah untuk memastikan proses administrasi dan dokumentasi lahan yang transparan, cepat, akurat, dan murah," ucap pria yang sempat jadi pengacara Richard Eliezer itu. 

Lebih jauh, Ronny menyarankan agar Nirina bertemu dengan cawapres Mahfud MD. Mahfud, kata Ronny, bisa menjelaskan secara rinci peta jalan Ganjar-Mahfud dalam memberantas mafia tanah. 

"Berdasarkan visi-misi itu, saya kira pasangan Ganjar-Mahfud berkomitmen menuntaskan persoalan mafia tanah termasuk yang menimpa Mbak Nirina dan keluarga. Jika ingin lebih jelas dan detail, saya kira Mbak Nirina boleh mendatangi Pak Mahfud karena teruji sering membantu masyarakat," kata Ronny. 

Ronny menyarankan Nirina tidak ragu dengan komitmen Ganjar-Mahfud pada bidang penegakan hukum. "Saran saya Mbak Nirina jangan ragu untuk menentukan pilihan pada paslon Ganjar-Mahfud khususnya terkait pemberantasan mafia tanah," ucap Ronny.

Kamis, 24 Februari 2022

Kejari Sekadau Bentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah

Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran, SH. MH.
Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran, SH. MH.


BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Berdasarkan peraturan Surat Edaran Jaksa Agung nomor 16 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia tanah, Kejari Sekadau telah membuat surat keputusan pembentukan Tim Pemberantasan Mafia Tanah di Lingkungan Kabupaten Sekadau.


Hal tersebut dikatakan Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran, SH. MH. usai kegiatan Sosialisasi Kejari Sekadau bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sekadau, Camat, Notaris dan beberapa Kepala Desa di Kabupaten Sekadau tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sekadau, Rabu (23/2/2022) kemarin.


"Sosialisasi ini upaya Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah untuk menjamin kepastian hukum peningkatan ekonomi dan pengembangan investasi daerah setempat," kata Yusri.

Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah
Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sekadau, Rabu (23/2/2022).


Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran telah membuat surat keputusan pembentukan tim pemberantasan mafia tanah di lingkungan Kabupaten Sekadau. Didalamnya melibatkan bidang intelijen, bidang pidana umum, bidang pidana khusus, dan bidang perdata dan tata usaha negara.


"Tentunya mafia tanah ini sangat meresahkan, bisa menimbulkan konflik sosial sehingga harus dilakukan upaya preventif maupun represif, kemudian dibentuklah tim pemberantasan mafia tanah," ungkap Yusri.


Yusri menjelaskan, bahwa Tim pemberantasan mafia tanah yang dibentuk oleh Jaksa Agung, kemudian di legasikan kepada Kejari dan Kejati. Dalam Pelaksanaan pemberantasan mafia tanah dilakukan dengan memperhatikan ketentuan berikut:


Dapat berkoordinasi dan bekerja dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka penegakan hukum, baik preventif maupun represif, termasuk koordinasi untuk mendapatkan perlindungan dan/atau keamanan pelaksanaan tugas;


Menyediakan sarana aduan (hotline) yang dapat diakses secara mudah oleh masyarakat guna melaporkan adanya praktik mafia tanah;  untuk Hotline Kejari Sekadau bisa hubungi 08125056550, dan Hotline Kejaksaan Agung bisa hubungi 081914150227.


Optimalisasi pemberantasan mafia tanah dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, dan objektivitas.


"Mudah-mudahan dengan adanya tim pemberantasan mafia tanah, tidak ada lagi oknum-oknum melakukan mafia tanah, seperti tindak pidana suap-menyuap dan pungli," tegasnya.

Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sekadau
Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sekadau, Rabu (23/2/2022).


Menurut Yusri, adanya mafia tanah karena dalam pengurusan sertifikat tanah ternyata ada biaya. Selain itu, kata Yusri, ada juga kasus seperti kerjasama antar oknum BPN, Oknum Camat, Oknum Kepala Desa sehingga untuk mempermudahkan pengurusan sertifikat tanah harus pakai uang, sehingga ada tindakan pidana suap-menyuap dan pungli. "Ini yang perlu kita berantas," tegas Zein Yusri Munggaran.


"Kepada masyarakat Sekadau yang belum memiiki sertifikat tanah jika mengajukan sesuatu sesuai dengan aturan dan datanglah ke BPN, jangan titip menitip. misalnya, melalui kepala desa harus dikawal, melalui camat dikawal, melalui notaris dikawal sampai ke BPN. Jadi jangan membiarkan begitu saja akhirnya kita tidak tahu apa-apa sehingga ada uangnya, semacam kalau tidak pakai uang tidak lancar, maka kita harus mengawal dari bawah sampai diterbitkan oleh BPN," pesan Yusri.


Selain itu juga, Yusri menghimbau kepada jajaran lembaga berkaitan dengan masalah tanah, seperti BPN, Camat, Kepala Desa, Notaris atau PPAT supaya bekerja sesuai dengan aturan dan tidak melakukan hal-hal perbuatan melawan hukum, sehingga dalam hal penyelesaian masalah tanah masyarakat terbantu dan menciptakan situasi kondusif di Kabupaten Sekadau.


Reporter: Yakop

Jumat, 23 April 2021

Kepala Desa Dan Pegawai BPN Terlibat Dalam Kasus Sindikat Mafia Tanah Di Kalbar

Kepala Desa Dan Pegawai BPN Terlibat Dalam Kasus Sindikat Mafia Tanah Di Kalbar
Kepala Desa Dan Pegawai BPN Terlibat Dalam Kasus Sindikat Mafia Tanah Di Kalbar. (Foto: Humas Polda)

BorneoTribun Pontianak -- Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap Sindikat Mafia Tanah dengan keuntungan diperikaran mencapai 1 Trilliun Rupiah dengan melibatkan pegawai oknum Kepala Desa dan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya, Seluas 200 hektare lokasi tanah yang menjadi perkara di Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yang berinisial A, UF, H dan T.

"Pada bulan Maret 2021 Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan beberapa sertifikat hak milik tanah dan menimbulkan adanya kerugian masyarakat," ucap Luthfie pada acara Press Conference, Kamis(22/4). 

Adapun barang bukti yang disita yaitu 147 buku tanah, 11 lembar sertifikat Hak Milik Tanah dan 1 buah buku register pengantar KTP dari kantor desa.

Diketahui bahwa Pelaku berinisial A merupakan Residivis yang pernah terlibat dalam kasus yang sama pada tahun 2014 sehingga diberhentikan secara tidak hormat dari BPN pada tahun 2015.

Luthfie menjelaskan, sebagian besar yang menjadi korban adalah masyarakat kecil, yang mata pencahariannya berasal dari lahan tersebut. Karena perkara tersebut terjadi pada proses ajudikasi pertanahan tahun 2008. 

"Proses ajudikasi ini justru digunakan untuk melakukan kejahatan dengan cara melakukan tindak pidana pemalsuan," kata Luthfie.

“Kasus pertanahan di wilayah Kalbar adalah salah satu jenis tindak pidana yang berpotensi menimbulkan konflik sosial, sehingga Polda Kalbar membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah. Dalam pelaksananya Polda Kalbar bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Kalbar dan kantor Pertanahan," tutup Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Reporter: ER/Hms
Editor: Yakop

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno