Berita Borneotribun.com: Narkoba Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 September 2020

Pesta Sabu, Dua Pria Diamankan Ditsamapta Polda Kalteng


BORNEOTRIBUN I PALANGKARAYA, KALTENG - Dalam upaya untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan, Tim Pengurai Massa (Raimas) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) rutin melakukan patroli.

Kali ini, patroli yang dipimpin oleh Bripda Kelvinando sebagai komandan regu (Danru), berhasil mengamankan dua orang yang sedang pesta sabu di Dermaga Flamboyan Bawah Jalan Ahmad Yani Kota Palangka Raya, Kamis (17/9/2020) malam.

"Pada saat kami datangi pelaku sempat membuang barang bukti narkoba jenis sabu ke sungai. Namun berkat kesigapan anggota barang bukti berhasil ditemukan," tutur Nando.

Pelaku MR (23) dan HS (40) keduanya warga Kelurahan Pahandut. Penangkapan ini berawal ketika petugas mencurigai adanya dua orang yang berada di tempat gelap dan kemudian langsung dilakukan pemeriksaan.


"Turut kami amankan barang bukti sabu, enam buah gawai, dua korek api, senter dan uang yang diduga sisa dari pembelian sabu serta satu tas selempang warna hitam," bebernya.

Pengakuan dari kedua pelaku, ia membeli satu paket sabu di Puntun dengan cara patungan.

Kedua pelaku kemudian digiring ke Mako Ditsamapta Jalan Tjilik Riwut Km 6 Kota Palangka Raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dilakukan pengembangan.

Penulis : RH/ Rilis
Editor    : Hermanto

Kamis, 17 September 2020

Polsek Parindu Amankan Seorang Pemuda Saat Akan Transaksi Narkoba

Unit Reskrim Polsek Parindu Polres Sanggau berhasil mengamankan satu orang pelaku saat akan transaksi sabu. (Foto: BT/LB)


BORNEOTRIBUN | PARINDU, SANGGAU - Unit Reskrim Polsek Parindu Polres Sanggau berhasil mengamankan satu orang pelaku saat akan transaksi sabu di simpang gang samping salon Paulina Jln. Merdeka, Dusun Gang Neriyong, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Rabu (16/9/2020) sore.


Pemuda berinisial NE (23) warga Dusun Sungai Gambir Desa Pandu Raya Kecamatan Parindu diamankan saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.


Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok bekas Marlboro Filter Black warna hitam yang didalamnya terdapat satu kantong plastik bening berklip berisi butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5, 63 gram, 1 (satu) unit handphone warna Biru merk Vivo beserta simcard Nomor 089529268747 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam KB 6984 DL Noka : MH1JBK117GK334097, Nosin : JBK1E1331834.


Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kapolsek Parindu Iptu Sapja menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari Informasi masyarakat bahwa akan terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Parindu.


“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Parindu dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Junison Situmorang beserta 3 anggota Reskrim Polsek Parindu melakukan penyelidikan dan sekira jam 15.30 Wib. Tim memberhentikan satu unit sepeda motor Revo warna hitam yang diduga pengendaranya membawa narkotika jenis sabu,” terang Kapolsek.


Saat petugas memberhentikan pengendara sepeda motor tersebut, pengendaranya yang kemudian di ketahui NE melempar satu bungkusan warna hitam ke semak semak yang ada di tepi gang dengan tangan kirinya.


“Selanjutnya petugas memberhentikan dan menginterogasi, pelaku mengakui bahwa yang di buang tersebut adalah sabu yang disimpan dalam bungkusan bekas bungkus rokok Marlboro Filter Black, kemudian petugas melakukan pencarian bungkusan rokok yang berisi sabu tersebut secara bersama-sama pelaku,” katanya.


Setelah menemukan barang tersebut, Lanjut Iptu Sapja, Petugas memerintahkan agar bungkusan rokok tersebut di buka, kemudian pelaku membukanya dan betul dalam bungkusan rokok tersebut terdapat satu kantong plastik bening berklip yang berisi butiran kristal lebih separuh kantong plastik bening berklip, yang di duga Narkotika jenis sabu.


“Kemudian pelaku berinisial NE mengakui bahwa barang tersebut adalah sabu miliknya yang hendak di jual di Entuma dengan cara mengecer atau mempaket paketkan dengan ukuran paket kecil dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah),” ucap Kapolsek.


Selanjutnya petugas mengamankan satu unit sepeda motor yang di kendarainya, satu buah HP Vivo yang saat itu ada di kuasai oleh pelaku. Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Parindu langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Parindu guna pemeriksaan lebih lanjut. 


“Untuk perbuatan pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 pidana penjara paling singkat 4 tahun,” tukas Kapolsek Parindu Iptu Sapja.


Penulis: Libertus 

Editor: Hermanto

Rabu, 24 Juni 2020

Polsek Entikong Gagalkan Peredaran 2,9 Kg Narkoba Tujuan Pontianak


Fhoto : Tersangka Dan Barang Bukti Narkotika

BORNEOTRIBUN I SANGGAU – Polsek Entikong bersama Satres Narkoba Polres Sanggau didukung Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar mengungkap peredaran narkotika dari Entikong ke Pontianak. Sebnayak 4 bungkus besar sabu tesebut dibungkus dengan plastik warna hijau, emas dan transparan dengan berat total sekitar 2,9 kilogram.

Dalam pengungkapan, Polsek Entikong dan tim gabungan ini ada dua orang yakni RD (34) warga Bengkayang dan SG (47) warga Kota Pontianak.

Keduanya berhasil diamankan berikut barang bukti lainnya di antaranya empat bungkus diduga kuat narkotika jenis sabu dalam tas kain, dua unit sepeda motor dan dua unit HP serta uang tunai Rp 478.000.

Dalam pengungkapan peredaran narkotika ini ada dua lokasi penangkapan yakni, Senin ( 22/6/2020 ) sekitar pukul  21.00 WIB, di Jalan baru Patoka Entikong.

RD tertangkap bersama barang bukti narkoba oleh anggota Polsek Entikong saat sedang mengendarai sepeda motor bebek Honda Supra X125 bernopol KB 3256 KP

Dari pengakuan RD, barang bukti tersebut akan di kirim ke SG yang ada di kota Pontianak.

Didukung anggota Satres Narkoba Sanggau dan Ditresnarkoba Polda Kalbar, kemudian melakukan pengembangan ke wilayah kota Pontianak

Puncaknya, Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 04.40 wib, tim gabungan berhasil mengamankan SG yang sedang berada Jalan  28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan  Pontianak Utara, Kota Pontianak Bersama sepeda motor jenis Honda Sonic warna kuning dengan Nopol KB. 6091 OJ.

Penulis : Libertus
Editor    : Herman




Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno