Berita Borneotribun.com: PT. sisu Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label PT. sisu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PT. sisu. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Juni 2020

Pasca Adanya Perselisihan, Managemen PT. SISU Buat Kesepakatan Bersama Karyawan


Fhoto : Mediasi PT. Sisu Dan Karyawan

BORNEOTRIBUN I SEKAYAM, SANGGAU - Pasca adanya perseteruan antara karyawan dan managemen PT. Sepanjang Inti Surya Utama 2 ( PT. SISU ) beberapa waktu sebelumnya. Pihak kecamatan sekayam gelar pertemuan mediasi yang bertempat aula pertemuan kantor Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat pada rabu, 24/6/2020 lalu.

Alhasil dari pertemuan tersebut dituangkan dalam kesepakatan Persetujuan Bersama (PB) yang berdasarkan Undang-Undang Nomor : 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor : 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Peselisihan Hubungan Industrial. 

HRD Perusahaan, Dhanistha Surya Nusantara Group (DSN Group),  Erlangga mengatakan bahwa dengan adanya pertemuan tersebut, beberapa kesepakatan bersama telah dibuat termasuk mengenai pengupahan Satuan waktu menjadi Satuan hasil.

" Pihak Perusahaan akan melengkapi kekurangan, seperti Alat Pelindung Diri (APD) kemudian kekurangan lainnya, kita juga menerima usulan dari karyawan kepada managemen untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di pisahkan, yang selama ini di gabung pembayaran di agama muslim ". Ujar Erlangga. 

Untuk kecelakaan kerja juga sudah penuhi semua, dengan di buktikan telah dibagikannya kartu BPJS kepada karyawan dan karyawan sudah menandatangani, sedangkan untuk Karyawan Harian Tetap ( KHT ), BPJS_nya ditanggung perusahaan. 

Sedangkan untuk Karyawan Harian Lepas (KHL) diberikan kartu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

" kita berharap karyawan akan selalu bersinergitas sehingga Perusahaan SISU dapat berkembang dengan cepat dan tidak ada permasalahan apapun. Jika pun ada cepat dan segera disampaikan kepada Perusahaan agar kita lancar dalam bekerja ”. Harap Erlangga.

Turut menghadiri mediasi tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Drs. Paulus Usrin, M.si beserta rombongan dan Camat Sekayam Ancip Sebastianus, S.AP, Kapolsek Sekayam Iptu Donny Sembiring dan juga TNI Danramil Sekayam M. Yunus, Dewan Adat Dayak (DAD) Sekayam, Hendrikus Bambang, SEM Region Humas Kalimantan Barat Bapak Joko Hidayat dan Estate Manager (EM) Lubuk Sabuk Rizki Syahputra hasibuan dan beberapa tamu undangan yang hadir, baik dari pihak karyawan maupun Perusahaan Estate Lubuk Sabuk. 


Penulis : Zaenal Abidin
Editor    : Herman

Jumat, 19 Juni 2020

PT. SISU II Bantah Tuntutan KHL


Fhoto : Perwakilan PT. SISU II Bersam Sejumlah Wartawan Di sanggau

BORNEOTRIBUN I SANGGAU - Menjawab tuntutan Karyawan Harian Lepas (KHL) yang di beritakan beberapa media pada tanggal 15 Juni 2020, Rizki Syahputra selaku Estate PT. SISU memberikan klarifikasi sekaligus bantahannya. 

Kepada sejumlah wartawan dari berbagai media di Sanggau, Kamis (18/6) sore, Rizki menjelaskan bahwa semua prosedur yang dijalankan perusahaan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terkait upah KHL yang dibayarkan PT. SISU II tidak sesuai kesepakatan awal, yaitu Rp. 100.612 /Hk dijelaskan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Maret 2020, terbit Surat Instruksi dari manajemen sehubungan perubahan target kerja dari satuan waktu menjadi satuan hasil. 

"Kami sudah mensosialisasikan ini mulai dari Maret, April dan Mei kepada KHL yang bekerja di afdeling masing-masing. Hal ini dilakukan agar pada saat menerima gaji berdasarkan sistem hasil kerja di lapangan bukan lagi sistem waktu. Kalau mereka bekerja dan hasilnya sesuai target ya kita bayar, sama sekali tidak ada pengurangan dan terkait KHL ini sudah diatur di dalam Permen nomor : 100 tahun 2004 dan UU nomor : 7 tahun 2015 tentang pengupahan ". Jelas Rizki.

Terkait surat yang ditujukan kepada Emilia Juidah dan Supina yang sampai hari ini ( kamis, 18/6/20 -red ) yang masih menahan mesin finger print.
Rizki menjelaskan bahwa pihaknya hanya memberikan himbauan kepada kedua orang tersebut untuk segera mengembalikan finger print, bukan bermaksud melaporkan ke polisi.
"Kita lakukan pendekatan persuasiflah, bukan melaporkan karena bagaimanapun juga mereka inikan karyawan kita dan barang itu milik perusahaan ". pungkasnya. 

Finger print ini, lanjutnya, adalah alat yang sangat vital sebagai alat absensi karyawan. 
"Jika alat ini ditahan lama - lama, maka yang rugi itu karyawan yang lain dan disurat tuntutan KHL itu tidak ada menyebutkan masalah finger print. Itulah alasannya kami menyurati ke dua orang ini untuk mengembalikanmya ". Imbuhnya lagi.

Untuk persoalan tuntutan KHL, diakuinya bahwa pihak Perusahaan sudah menyanpaikan klarifikasi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sanggau dan  sudah dimediasi oleh Disnaker serta pihak Disnaker sudah mendatangi PT. SISU II.


Penulis : Libertus Liber
Editor    : Herman

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno