Berita Borneotribun.com: Pemuda Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Pemuda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemuda. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 Oktober 2021

Jalan Serasa Kolam Comberan, Pemerintah Desa Papanloe Bantaeng Mendapat Sorotan


Potret jalan yang tergenang limbah rumah tangga (Red)

BorneoTribun Bantaeng, Sulsel Desa yang menjadi pertautan pertama antara Pemerintah dan Masyarakat seharusnya menempatkan Desa menjadi Pemerintahan yang paling efektik dalam hal pelayanan publik. Selain dari segi pelayanan, persoalan infrastruktur juga seharusnya menjadi lebih memadai apalagi jika ditopang dengan anggaran yang besar setiap tahunnya. 

Infrastruktur yang memadai akan menjadikan Desa lebih efektif dan efisien serta peningkatan ekonomi yang terarah apabila pembangunan infrastruktur yang tepat sasaran. Selain dari hal-hal tersebut tentunya yang paling penting adalah masalah kenyamanan masyarakat dalam beraktifitas. 

Masyarakat Desa tentunya berharap besar akan pembangunan infrastruktur yang tidak asal-asalan karena tidak dipikirkan dampak dan resikonya. Dan lebih buruk lagi jika ada masalah dalam infrastruktur tersebut tetapi masih didiamkan serta tidak ada penanggulangan yang lebih cepat dan terarah. 

Sebagai contohnya Jalan Rabat Beton yang terdapat di Dusun Kayu Loe Desa Papan Loe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng. Yang sebagian jalanannya tergenang air walaupun tidak hujan. Entah apa yang terjadi di Desa Papanloe ? 

Irwan Lawing pemuda Dusun Kayu Loe menyoroti jalan rabat beton yang dibangun Pemerintah Desa Papanloe tersebut yang menurutnya jalan tersebut bagaikan kolam penampungan limbah rumah tangga (comberan) yang mengganggu kenyamanan masyarakat setempat. 

"Ada apa dengan Pemerintah Desa Papanloe, mengapa hal yang sedemikian urgentnya masih tidak diproses dan dipoles ? Jalanan yang seharusnya mampu dilewati pengendara dan pejalanan kaki, nyatanya bagaikan kolam penampungan limbah rumah tangga," Ungkap Irwan, Sabtu (23/10/2021).

Alumni Mahasiswa Fakultas Hukum dari salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Makassar ini juga menyampaikan pentingnya Pemerintah Desa Papanloe membuka regulasi terkait tujuan dasar dari pembangunan Desa. 

"Pemerintah Desa Papanloe seharusnya paham mengenai tujuan dari pembangunan Desa yang tidak sekedar dibaca tetapi penerapannya yang lebih penting agar tidak asal-asalan," Lanjutnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjelaskan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta memenuhi pemenuhan dasar untuk mengurangi kemiskinan di Desa. Selain dari tujuan dasar tersebut tentunya dalam pembangunan Desa harus mengendepankan asas kemanfaatan dari segala aspek. 

Pemerintah Desa Papanloe dianggap kurang peka terkait jeritan masyarakat setempat pasalnya jalan bak comberan tersebut sudah dialami masyarakat setempat berbulan-bulan lamanya. Dan sampai sekarang belum ada tindakan secara nyata. 

"Hujan atau tidak hujan, air tetap tergenang dijalan. Drainase yang seharusnya menjadi solusi tepatnya nyatanya sampai sekarang belum diadakan. Dan sampai kapan Pemerintah Desa Papanloe menjadi penonton disini ?," Jelas Irwan.

Lebih lanjut Ketua Karang Taruna Desa Papanloe ini menyampaikan kekhawatirannya jika hal ini tidak dikerjakan secepatnya maka masyarakat akan kurang kepercayaannya terhadap pemerintah setempat. 

"Kita khawatir, apabila masalah tersebut tidak diselesaikan secepatnya jangan sampai masyarakat akan kurang kepercayaannya terhadap pemerintah Desa Papanloe. Dan tentunya itu tidak sehat untuk kehidupan bermasyarakat dan Berdesa,"Tambahnya.

"Menjadi bagian dari Pemerintah itu tidak mudah dan tidak bisa dimudahkan begitu saja, harus terbuka dan siap menghadapi kritikan dari masyarakatnya," Tutup Irwan Lawing.

Diketahui bahwa Dusun Kayu Loe Desa Papanloe ini merupakan Dusun tempat tinggalnya Kepala Desa Papanloe.

Reporter : Irwan

Selasa, 08 Juni 2021

Pendataan SDGs Tanda Tanya Besar, Desa Papanloe Dinilai Semakin Tidak Jelas


Doc. BT

Borneotribun Bantaeng, Sulsel Pendataan SDGs Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan kembali mendapat sorotan tajam dari beberapa pihak. Pasalnya pendataan yang dianggap merupakan hal yang wajib justru belum ada kabar sampai sekarang. 

Salah satu pihak yang menyoroti pendataan SDGs Desa Papanloe adalah Irwan, seorang pemuda dari Dusun Kayu Loe Desa Papanloe. Irwan sangat prihatin akan kondisi Desanya yang sampai saat ini belum jelas. 

"Dari pendataan SDGs di Desa Papanloe ini, saya berasumsi dan prihati akan kondisi Desa yang semakin tidak jelas mau diarahkan kemana dan tujuannya apa?. Ada banyak pertanyaan yang tidak dapat dijawab padahal jawabannya pasti mudah,"Ujarnya, Selasa (8/6/21).

Irwan juga menambahkan bahwa Desanya untuk sekarang perlu mendapatkan perhatian publik. Dan untuk mewujudkan SDGs Desa harus dialog langsung dengan masyarakat Desa. 

"Apa yang terjadi di Desa Papanloe ini sangat perlu mendapatkan perhatian publik dan ini tidak dapat ditoleransi lagi. SDGs yang bertujuan mewujudkan Desa tanpa kemiskinan, Pendidikan Desa berkualitas, Desa damai dan berkeadilan dan lain-lainnya mungkinkah dapat tercapai tanpa dialog langsung dengan masyarakat setempat,"Tambahnya.

Pemuda bergelar Sarjana Hukum ini juga juga khawatir apabila Data SDGs Desa Papanloe invalid atau dimanipulasi. 

"Saya khawatir jika pendataan SDGs Desa Papanloe nanti datanya dimanipulasi, invalid (data dan fakta berbeda) sebab sampai sekarang belum ada kabar dari pendataan ini di Desa. Dan semoga kekhawatirannya saya ini tidak sesuai dengan fakta yang terjadi kedepannya," Harap Irwan. ( Red )
 

Kamis, 27 Mei 2021

Dinilai Lambat, BPD Desa Papanloe Kembali Disoroti. Ada Apa ?


Ketua Karang Taruna Papanloe, Irwan (tengah)

BorneoTribun Bantaeng, Sulsel Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng kembali mendapat soroton dari pemuda Desa. Sorotan itu tidak lepas dari kinerja BPD yang tidak sesuai harapan. 

Beberapa masalah yang muncul ditubuh internal BPD termasuk lambatnya Rapat Pemilihan Kepengurusan lembaga yang diketahui baru dilaksanakan setelah  17 hari setelah pengucapan sumpah. Padahal dalam aturannya yakni Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 38 tahun 2018 pasal 35 ayat 3 dijelaskan bahwa rapat pemilihan paling lambat 3 hari sejak tanggal pengucapan sumpah jabatannya. 

Selain masalah internal tersebut BPD Desa Papanloe dinilai lambat menanggapi aspirasi-aspirasi warga Desa bahkan ada yang tidak ditanggapi sekalipun. Hal yang tidak ditanggapi tersebut misalkan apa yang disampaikan oleh Irwan S.H mengenai pelaksanaan dialog kepemudaan yang perlu dirutinitasnya.

Irwan yang merupakan Ketua Karang Taruna Desa Papanloe merasa prihatin akan keberadaan BPD di Desanya dan sangat menyayangkan BPD sampai sekarang belum memperlihatkan hasil kerja dan tindakannya. 

"Ini sudah hari ke 22 setelah pengucapan sumpah tetapi belum ada tanda-tanda keberadaan BPD di Desa Papanloe. Ini ada apa ?," Tanya Irwan, Kamis (27/5/21).

"Sangat disayangkan apabila lembaga yang diharapkan sebagai penyaring aspirasi di masyarakat Desa justru tidak dapat berbuat apa-apa bahkan untuk merespon dan menindak lanjuti aspirasi pun tidak," Tambahnya.

Mahasiswa bergelar Sarjana Hukum ini juga menyampaikan bahwa sebagai warga Desa Papanloe dari kalangan pemuda tentu ingin suara-suara pemuda didengarkan dan diperhatikan untuk kebaikan Desa. Karena Desa tidak dibangun oleh orang-orang tertentu saja tetapi Desa perlu dibangun Bersama.

"Saya sudah sampaikan aspirasi saya, jadi tinggal BPD yang perlu bersuara apakah akan menindaklanjuti aspirasi ini atau tidak sama sekali. Karena sampai sekarang belum ada respon dari Anggota BPD Desa Papanloe," Lanjutnya.

Diketahui Ketua Karang Taruna Desa Papanloe ini hanya meminta kepada BPD dan Pemerintah Desa untuk merutinitaskan Dialog atau Diskusi kepemudaan di Desa Papanloe. Tetapi sampai hari ini belum ada respon yang disampaikan oleh BPD dan Pemdesnya.

Selain itu Irwan juga mengingatkan BPD untuk bekerja sesuai tugas dan kewenangannya dan tidak melakukan hal yang bukan tupoksinya.

"Penting untuk BPD menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai wakil rakyat di Desa. Dan jangan melakukan hal yang bukan merupakan tupoksi dari lembaga BPD itu sendiri," Tegas Irwan. (Irw)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno