Berita Borneotribun.com: Polres Sekadau Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Polres Sekadau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polres Sekadau. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 Maret 2024

Demi Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Sekadau Buru Pengguna Knalpot Brong

Polres Sekadau gelar pemusnahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Polres Sekadau gelar pemusnahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
SEKADAU – Polres Sekadau menggelar konferensi pers pada hari Rabu (27/3/2024) untuk mengumumkan pemusnahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. 

Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga Maret 2024, Satlantas Polres Sekadau telah gencar melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot ilegal.

"Penindakan ini didasarkan pada Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar AKBP I Nyoman Sudama.

Polres Sekadau gelar pemusnahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Polres Sekadau gelar pemusnahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Lebih lanjut, AKBP I Nyoman Sudama menyebutkan bahwa jumlah penindakan yang dilakukan berupa tilang sebanyak 25 kali dan teguran sebanyak 105 kali. 

Sebanyak 130 knalpot ilegal berhasil diamankan dalam operasi ini, yang berlangsung di beberapa area strategis seperti Jalan Merdeka Timur, Jalan Panglima Naga, Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Selatan, dan Jalan Komplek Pemda. Sebelum melakukan penindakan, pihak kepolisian juga melaksanakan kegiatan edukasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelajar.

Pihak Polres Sekadau juga menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Selain itu, pemilik bengkel di Kabupaten Sekadau juga diminta untuk tidak menjual atau melayani pemasangan knalpot ilegal.

Polres Sekadau gelar pemusnahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Polres Sekadau gelar pemusnahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
"Penindakan ini kami lakukan sebagai upaya untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Sekadau dan sekitarnya. Kami berharap agar masyarakat tetap mematuhi peraturan berlalu lintas demi menjadikan jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semua," tambah AKBP I Nyoman Sudama.

Penulis: Yakop

Kapolres Sekadau dan Forkopimda Hadiri Safari Ramadan Danrem 121/Abw di Kodim 1204 Sanggau

Kapolres Sekadau dan Forkopimda Hadiri Safari Ramadan Danrem 121/Abw di Kodim 1204 Sanggau
Kapolres Sekadau dan Forkopimda Hadiri Safari Ramadan Danrem 121/Abw di Kodim 1204 Sanggau.
SEKADAU - Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama bersama Forkopimda Sekadau menghadiri Safari Ramadan yang digelar oleh Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief dan Ketua Persit KCK Koorcabrem 121/Abw, Ny. Mia Agni Randhiana Putri, di Kodim 1204/Sanggau, pada Selasa (26/3/2024).

Acara tersebut juga dihadiri oleh Forkopimda Sanggau, para Kasi di jajaran Korem 121/Abw, Dandim 1204/Sanggau, Dansatgas Yon Armed 16/Tumba Kaputing, Dansubdenpom XII-I.2 Sgu Kapten Cpm Santoso, Danramil, Persit KCK Cabang XLVIII dan undangan lainnya seperti Raja Sanggau, PEPABRI, Bulog dan anak-anak yatim.

Kapolres Sekadau dan Forkopimda Hadiri Safari Ramadan Danrem 121/Abw di Kodim 1204 Sanggau
Kapolres Sekadau dan Forkopimda Hadiri Safari Ramadan Danrem 121/Abw di Kodim 1204 Sanggau.
Safari Ramadan yang digelar Danrem 121/Abw ini diawali dengan peninjauan kegiatan Bazar murah sembako. Kemudian, Danrem memberikan tausiah dan santunan kepada anak yatim, dilanjutkan dengan buka bersama dan sholat Maghrib berjamaah di masjid Nurul Qodim.

Selepas melaksanakan kegiatan di Kodim Sanggau, rombongan Danrem 121/Abw melanjutkan agenda dengan melaksanakan salat Isya dan tarawih berjamaah di Masjid Agung Almuawanah. 

Dalam kunjungan tersebut, Danrem Luqman Arief turut berkesempatan memberikan kultum (kuliah tujuh menit) kepada para jamaah yang hadir.

Kapolres Sekadau AKBP Nyoman Sudama berharap dengan kedatangan Danrem 121/Abw dapat mempererat silaturahmi menjadikan sinergitas antara TNI-Polri dan Pemda Sekadau semakin solid kedepannya.

"Melalui kegiatan ini, semoga terjalin hubungan yang semakin erat dan solid antara TNI-Polri dan Pemda Sekadau. Sinergitas yang kuat menjadi penting untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan," ujar Kapolres Sekadau.

Senin, 25 Maret 2024

Momen Ramadan, TNI-Polri di Sekadau Perkuat Sinergitas Lewat Buka Puasa Bersama

Momen Ramadan, TNI-Polri di Sekadau Perkuat Sinergitas Lewat Buka Puasa Bersama
Momen Ramadan, TNI-Polri di Sekadau Perkuat Sinergitas Lewat Buka Puasa Bersama.
SEKADAU – Dalam momen Ramadan yang penuh berkah, Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama menjalin silaturahmi erat dengan menggelar buka puasa bersama Kodim 1204 Sanggau pada Minggu (24/3/2024).

Acara yang berlangsung di Rumah Makan Tenda Biru, Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir ini dihadiri oleh Wakapolres Sekadau Kompol Riko Syafutra, PJU Polres Sekadau, dan anggota TNI dari Koramil jajaran Kodim 1204 Sanggau di wilayah Kabupaten Sekadau.

Kapolres Sekadau mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antar aparat TNI-Polri. Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas iman dan taqwa bersama menuju Kabupaten Sekadau yang aman dan sejahtera.

“Kami ingin mengucapkan terima kasih atas soliditas TNI-Polri dalam pelaksanaan tugas pengamanan Pemilu Serentak 2024 yang berjalan dengan lancar dan kondusif. Selain itu, kunjungan kerja Presiden RI, Joko Widodo, juga berjalan lancar berkat kerja sama yang apik antara TNI dan Polri,” ungkap Kapolres.

Ia pun berharap sinergitas TNI-Polri dapat terus terjaga dan membantu menciptakan situasi yang aman dan damai di Kabupaten Sekadau.

Dandim 1204 Sanggau, Letkol Inf Putra Andika Trihatmoko, diwakili Danramil Belitang Hilir, Kapten Inf Indra F Caniago, menyambut baik acara buka puasa bersama ini. Menurutnya, kegiatan ini merupakan momen penting untuk memperkuat hubungan antar aparat keamanan dan meningkatkan kebersamaan.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Sekadau atas kegiatan buka puasa bersama ini. Sinergitas TNI-Polri sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Sekadau,” ujar Kapten Indra.

Buka puasa bersama ini menjadi wujud sinergitas dan soliditas TNI-Polri di Kabupaten Sekadau. Kebersamaan dan kerjasama yang erat antar aparat keamanan menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

Kamis, 07 Maret 2024

Satresnarkoba Polres Sekadau Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Satresnarkoba Polres Sekadau Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Satresnarkoba Polres Sekadau Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. (Humas Polres Sekadau)
SEKADAU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial H, warga Kabupaten Sintang, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (6/3/2024), di Jalan Merdeka Timur, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.

Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi mengungkapkan kronogis penangkapan tersebut.

"Pada pukul 12.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Sekadau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang membawa narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Merdeka Timur Desa  Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir," ujar AKP Agus, pada Kamis (7/3/2024).

Berbekal informasi tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di TKP sekitar pukul 16.30 WIB.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh saksi- saksi, ditemukan satu buah plastik klip transparan berukuran kecil, berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 0,17 gram," ungkapnya.

Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sekadau juga mengamankan barang bukti lain yang ada kaitannya seperti satu buah kotak rokok, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

"Terhadap pelaku beserta barang bukti tersebut telah dibawa dan di amankan ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditempatkan di rumah tahanaan Sat Tahti Polres Sekadau. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Rabu, 28 Februari 2024

TNI-Polri Jaga Ketat Rapat Pleno Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Sekadau

TNI-Polri Jaga Ketat Rapat Pleno Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Sekadau
TNI-Polri Jaga Ketat Rapat Pleno Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Sekadau.
SEKADAU – Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Dalam Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau di Aula Penanjung Island berjalan dengan pengamanan ketat oleh aparat keamanan.

Kapolres Sekadau, AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengamanan selama berlangsungnya rapat pleno tersebut. Dalam pengamanan tersebut, terlibat sebanyak 225 personel gabungan dari TNI-Polri.

TNI-Polri Jaga Ketat Rapat Pleno Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Sekadau
TNI-Polri Jaga Ketat Rapat Pleno Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Sekadau.
"Situasi di lokasi pleno sampai saat ini dalam kondisi aman dan kondusif," kata Kapolres Sekadau AKBP Nyoman Sudama ketika diwawancarai para wartawan, pada Rabu (28/2/2024).

Dalam rangka pengamanan ini, Kapolres Sekadau menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sistem pengamanan baik di dalam maupun di luar gedung tempat berlangsungnya rapat pleno. 

Sistem pengamanan yang diterapkan terbagi menjadi pengamanan terbuka dan tertutup. Pengamanan tertutup, terbagi menjadi tiga area atau ring. Ring satu adalah pengamanan yang ada di dalam aula atau lokasi rapat pleno. Sementara itu, ring dua adalah pengamanan di sekitar aula tetapi masih dalam area rapat.

"Selain itu, ring tiga adalah pengamanan yang dilakukan di bagian depan, termasuk pengaturan lalu lintas dan wilayah di mana para pendukung dapat menonton jalannya rapat pleno," tambahnya.

Kapolres Sekadau berharap agar seluruh personel pengamanan dapat bersatu dan bekerja sama dengan baik karena fokus utama adalah pengamanan jalannya pleno. 

Kapolres Sekadau, AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si, 
Kapolres Sekadau, AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si.
"Kami memberikan jaminan keamanan terhadap orang, barang, tempat, dan kegiatan. Kami memastikan bahwa tindakan yang kami lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tandasnya.

Sebelumnya pada Selasa (27/2) di tempat yang sama, Polres Sekadau bersama Brimob melaksanakan gladi pengamanan pleno, yang disimulasikan dengan Tactical Wall Game (TWG). Pengamanan pleno di aula Penanjung Island ini menjadi prioritas agar berjalan aman dan kondusif.

Selasa, 27 Februari 2024

Siap Amankan Pleno KPU, Polres Sekadau Gelar Apel Gladi Pengamanan Bersama Brimob

Siap Amankan Pleno KPU, Polres Sekadau Gelar Apel Gladi Pengamanan Bersama Brimob
Siap Amankan Pleno KPU, Polres Sekadau Gelar Apel Gladi Pengamanan Bersama Brimob.
SEKADAU - Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., memimpin apel gladi terkait persiapan pengamanan Pleno hasil Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten. Apel gladi digelar di lokasi pleno yaitu di Gedung Penanjung Island, pada Selasa (27/2/2024) sore.

Apel gladi ini dihadiri Wakapolres Sekadau Kompol Riko Syafutra, S.T., S.I.K., M.H, Kabagops Kompol Samsul Bakri, S.H., M H, Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar, Kompol Mujiono, S.H., M.H., dan diikuti oleh seluruh personel pengamanan dari Polres Sekadau yang berjumlah 145 personel, serta personel BKO Brimob yang berjumlah 30 personel.

Lokasi pleno Pemilu 2024 di Kabupaten Sekadau telah ditentukan oleh KPU di Gedung Penanjung Island, yang terletak di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Gedung ini dipilih karena kapasitasnya yang mampu menampung jumlah peserta pleno yang banyak. Menurut perkiraan, pleno akan dilaksanakan besok (28/2) mulai pukul 09.00 pagi sampai selesai.

Untuk kematangan pengamanan, Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama memaparkan sistem pengamanan ada yang bersifat terbuka, ada yang bersifat tertutup dengan tiga area atau ring.

Ring satu yaitu pengamanan yang ada di dalam aula atau lokasi sidang, kemudian ring dua yaitu diluar aula tapi masih dalam area sidang, kemudian ring tiga yaitu yang ada di depan mulai dari pengaturan lalu lintas dan lokasi dimana para simpatisan ditampung untuk menonton jalannya sidang. 

"Untuk lengkapnya nanti akan disampaikan oleh Kabagops untuk dibagi/ploting. Sebelum pelaksanaan kita akan TWG (Tactical Wall Game) dengan para perwira. Beberapa hal yang akan kita antisipasi adalah adanya potensi-potensi gangguan yang bisa menghambat atau mengganggu proses sidang pleno," jelas Kapolres.

"Untuk cara bertindak kita harus selalu berpedoman pada upaya-upaya tindakan kepolisian yang bersifat preemtif, preventif represif ditambah rehabilitatif. Tentunya semua ini diawali dengan deteksi dini dan antisipasi semua potensi kerawanan yang bisa muncul," sambung Kapolres AKBP Nyoman Sudama.

Kapolres berharap seluruh personel bisa bersatu dan bekerjasama dengan baik karena semua harus fokus dalam kegiatan pengamanan, karena satu kejadian bisa merembet atau memberi efek domino kepada kejadian-kejadian yang lain, sehingga sekecil apapun kejadian harus selalu ditangani agar tidak meluas melibatkan massa yang lebih banyak atau aksi-aksi yang berujung anarkis. 

Kapolres juga menjelaskan, untuk kegiatan pleno Kabupaten Sekadau besok, pihak KPU menyediakan live streaming yang bisa diakses melalui internet jadi masyarakat yang tidak ingin hadir di Penanjung Island bisa tetap menyaksikan jalannya pleno dari ponsel masing-masing dimanapun berada. 

"Namun untuk yang hadir, kita tetap memberikan jaminan keamanan dengan sasaran orang, barang, tempat dan kegiatan. Kita pastikan betul bahwa tindakan yang kita lakukan adalah sesuai dengan prosedur yang berlaku," tutup Kapolres mengakhiri apel gladi pengamanan.

Rabu, 21 Februari 2024

Polres Sekadau Mengungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Tirinya

Polres Sekadau Mengungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Tirinya
Gambar ilustrasi. Kasus Pencabulan Terhadap Anak Tirinya.
SEKADAU - Polres Sekadau telah mengadakan Press Release mengenai kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. 

Kapolres Sekadau, AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono, S.H., M.H, memberikan detail kronologis kejadian tersebut.

Seorang pria berusia 36 tahun yang berinisial P, tinggal di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, diduga telah mencabuli anak tirinya yang berusia 13 tahun. Pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum.
Polres Sekadau Mengungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Tirinya
Polres Sekadau telah mengadakan Press Release mengenai kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. (Humas Polres Sekadau/Borneotribun)
Menurut Kasat Reskrim AKP Rahmad, pelaku ditangkap oleh Kapolsek Nanga Mahap bersama anggotanya pada Senin, 19 Februari 2024. Kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2020 lalu.

"Pelaku, yang merupakan ayah tiri korban, telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban sejak tahun 2020 hingga 2024. Korban bahkan sudah lupa akan beberapa kejadian tersebut," ungkap AKP Rahmad, didampingi Kapolsek Nanga Mahap, IPDA Eric Ibrahim Pattimura, dalam Press Release di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau pada Selasa, 20 Februari 2024.

Dilaporkan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut ketika istri korban tidak berada di rumah. Kejadian tragis ini terungkap setelah korban membagikan pengalaman yang dialaminya kepada kakak kandungnya.

"Saat ini, korban sedang dalam pendampingan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak untuk memberikan keterangan," tambah AKP Rahmad.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam dengan hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno