Berita Borneotribun.com: Sabu Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Sabu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sabu. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 Agustus 2023

Empat Pria Ditangkap Polisi Terkait Peredaran Sabu di Singkawang

Empat Pria Ditangkap Polisi Terkait Peredaran Sabu di Singkawang.
SINGKAWANG - Operasi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang, Kalimantan Barat, berhasil mengungkap dan menangkap empat pria yang terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di berbagai lokasi. Keempat tersangka, yang diamankan pada rentang waktu Juli hingga Agustus 2023, diidentifikasi sebagai M, IF, S, dan RE.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Singkawang, AKP M Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan ini berlangsung di berbagai tempat pada tanggal Kamis. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari keempat tersangka mencakup 18 paket kantong plastik klip dengan berat bersih total sekitar 67,65 gram.

Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Dwi Haryanto, merincikan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial M. Aksi penangkapan ini berlangsung di sebuah rumah di BTN Kowina Indah, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah pada hari Kamis tanggal 27 Juli sekitar pukul 20.00 WIB. "Dari tersangka M, kami menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 5 kantong plastik klip dengan berat bersih 36,3 gram," ungkapnya.

Penangkapan kedua terjadi pada tersangka IF, yang ditangkap di rumahnya di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, pada Senin tanggal 31 Juli sekitar pukul 00.20 WIB. Iptu Dwi Haryanto menjelaskan, "Dari tersangka F, kami menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket plastik klip dengan berat bersih 0,8 gram."

Tindakan serupa juga diterapkan dalam penangkapan ketiga yang ditujukan kepada tersangka S. Penangkapan ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Pahlawan, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus sekitar pukul 02.40 WIB. "Dari tersangka S, kami menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong plastik klip dan 6 kantong plastik klip yang juga diduga berisikan narkotika jenis sabu. Total narkotika yang kami amankan dari tersangka S ada sebanyak 7 paket kantong plastik klip dengan berat bersih 3,8 gram," terang Iptu Dwi Haryanto.

Sementara itu, penangkapan terakhir diarahkan kepada tersangka RE. Operasi ini berlangsung di rumahnya di Jalan Jambu Perumnas, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, pada hari Minggu tanggal 6 Agustus sekitar pukul 24.00 WIB. "Dari tersangka RE, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8 kantong plastik klip dengan berat bersih 26,75 gram," jelas Iptu Dwi Haryanto.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, yang mengancamkan hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga akan dikenai Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Iptu Dwi Haryanto menegaskan bahwa keempat tersangka tidak terhubung dalam satu jaringan. Masing-masing tersangka mengaku sebagai pengedar maupun pengguna narkotika. "Sementara narkoba tersebut mereka dapatkan dari Kota Pontianak," tambahnya.

Tersangka M juga mengakui bahwa dia menjual narkotika untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Jualannya baru dimulai sekitar seminggu yang lalu, dan ia menjual kepada masyarakat umum serta pelajar," tandasnya. (**)

Dua Anggota TNI AD Divonis Seumur Hidup dan 10 Tahun karena Penyelundupan Sabu-sabu

Dua Anggota TNI AD Divonis Seumur Hidup dan 10 Tahun karena Penyelundupan Sabu-sabu.
PONTIANAK - Dua oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu seberat 20 kilogram dari Kabupaten Sambas ke Pontianak telah divonis oleh Pengadilan Militer 105 Pontianak. Hakim Ketua Pengadilan Militer 105 Pontianak, Kolonel CHK Setyanto Hutomo, pada Kamis, memutuskan bahwa kedua terdakwa, yaitu Sersan Kepala Adinda Mayrindra dan Sersan Mayor Tarmidzi, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Keputusan pengadilan tersebut menyatakan bahwa Sersan Kepala Adinda Mayrindra dijatuhi hukuman pokok berupa penjara seumur hidup, dan sebagai tambahan, diberikan hukuman pencopotan dari dinas militer. Sementara itu, Sersan Mayor Tarmidzi dijatuhi hukuman pokok penjara selama 10 tahun. Dalam jangka waktu terdakwa berada dalam penahanan sementara, hukuman tersebut harus dijalani sepenuhnya. Selain itu, Sersan Mayor Tarmidzi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ancaman penjara selama 6 bulan jika denda tersebut tidak dibayarkan. Ia juga akan dikenai hukuman tambahan berupa pencopotan dari dinas militer.

Juru Bicara Pengadilan Militer 105 Pontianak, Mayor CHK Erman Noor Fajar, mengungkapkan bahwa terkait dengan barang bukti dalam kasus ini, sebagian telah dirampas untuk dimusnahkan, sementara sebagian lainnya dikembalikan kepada pihak berwenang.

Pengadilan Militer 105 Pontianak, melalui Hakim Ketuanya, memerintahkan agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, biaya perkara terkait dengan terdakwa pertama akan ditanggung oleh negara, sedangkan biaya perkara terkait dengan terdakwa kedua ditetapkan sebesar Rp15 ribu.

Pada awal Februari 2023, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat bersama dengan Bea Cukai berhasil menangkap kedua oknum tersebut di Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur. Saat penangkapan, mereka membawa barang bukti sabu-sabu seberat 20 kilogram yang diduga akan dikirimkan ke Kampung Beting, Pontianak.

(Tim Liputan)

Selasa, 11 Juli 2023

Polres Kubu Raya Berhasil Menangkap IRT dengan Sabu di Helm Hitam

Polres Kubu Raya Berhasil Menangkap IRT dengan Sabu di Helm Hitam.
Kubu Raya, Kalbar - Satuan Narkotika Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial KMH (44), warga Desa Sungai Ambagah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dalam kasus kepemilikan dan pengendalian narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram yang disembunyikan di dalam helm hitam merk GM.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui AKP B. Pandia, Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, mengungkapkan bahwa penangkapan KMH berawal dari informasi masyarakat. Tim segera melakukan penyelidikan secara intensif berdasarkan informasi tersebut.

"Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa ada seorang perempuan yang membawa narkotika jenis sabu dari beting ke Desa Sungai Ambangah. Berdasarkan informasi tersebut, tim kami melakukan serangkaian penyelidikan," ujar Pandia saat dikonfirmasi pada Senin (10/7/2023) pagi.

"Pada hari Sabtu (8/7/2023) pukul 17.30 WIB, tim melakukan penangkapan di Desa Kumpai Besar, Kecamatan Sungai Raya. Pelaku dihentikan dan saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan kantong klip berwarna putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam helm GM hitam milik KMH. Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut memang miliknya, dan kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut," terang Pandia.

Selama proses penyidikan, KMH mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya seharga Rp270.000,- dari seorang dengan inisial AC di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, untuk program diet yang sedang ia jalani.

"Atas perbuatannya, KMH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2 plastik klip transparan yang didalamnya terdapat serbuk kristal yang diduga keras narkotika jenis sabu, 1 lembar tisu warna putih, dan 1 buah helm GM hitam. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut," tutup Pandia.

(Tim Liputan)

Jumat, 23 Juni 2023

Polda Kalbar Amankan Dua Tersangka Bersama 9 Paket Sabu di Dua TKP Berbeda

Tersangka.
Pontianak, Kalbar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat yang dipimpin oleh Kombes Pol Yohanes Hernowo beserta Tim Interdiksi kembali mengamankan dua orang pria asal Kabupaten Sanggau yang kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar mengatakan, bahwa jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan dua pria yang membawa 9 bungkus Narkotika jenis sabu di dua TKP berbeda.

"TKP pertama di Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pada Rabu 21 Juni 2023 kemarin telah diamankan seorang pria berinisial DG (35) Tahun," ucapnya.

DG membawa dua klip plastik transparan berisi sabu seberat 41,48 Gram.

Kemudian, di TKP kedua di sebuah rumah di wilayah Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pada Rabu 21 Juni 2023 kemarin diamankan seorang pria berinisial RS (35) Tahun.

Tersangka RS membawa 7 bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 7,42 Gram.

"Barang bukti lainnya yang diamankan petugas berupa Satu unit Sepeda Motor, 2 unit Handphone, 3 buah Timbangan Digital dan uang tunai sebanyak Rp. 5.570.000," jelasnya.

Menurutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

Kombes Petit menegaskan bahwa narkoba adalah musuh utama yang harus diperangi bersama demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.

“Polda Kalbar dan jajaran akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba jenis apapun. Sekecil apapun informasi terkait adanya penyalahgunaan narkoba agar segera dilaporkan kepada pihak Kepolisian," tutupnya.

(Tim Liputan)

Sabtu, 06 Mei 2023

Satuan Resnarkoba Polres Singkawang Musnahkan Narkotika dengan Berat 11.61 Gram

Satuan Resnarkoba Polres Singkawang Musnahkan Narkotika dengan Berat 11.61 Gram
Satuan Resnarkoba Polres Singkawang Musnahkan Narkotika dengan Berat 11.61 Gram.
SINGKAWANG – Satuan Resnarkoba Polres Singkawang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilaksanakan di Mako Polres Singkawang Jalan Firdaus H.R.II Kota Singkawang, Jumat pagi (5/5/2023).

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Singkawang Akp Jumari, S.H., dengan didampingi, Kasihumas Polres Singkawang Akp M.Mauluddin, Kepala BNN Kota Singkawang Kompol Toto Budi Suprapto, S.AP., Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Singkawang Sdr. Heri Susanto, S.H., Perwakilan dari LSM Rehabilitasi Singkawang Bersinar Sdr. Faisal, Penasehat Hukum, personil Propam Polres Singkawang, penyidik/penyidik pembantu Satresnarkoba Polres Singkawang dan dihadiri langsung oleh Tersangka H.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Singkawang Akbp Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Akp Jumari, S.H., menyampaikan bahwa barang bukti Narkotika yang dilakukan pemusnahan tersebut adalah hasil dari pengungkapan kasus dengan Tersangka berinisial (H) dan barang bukti yang akan dimusnahkan Narkotika jenis sabu dengan berat 11.61 gram.

Bahwa Barang bukti Narkotika yang di musnahkan ini sebelumnya telah di sisihkan untuk barang bukti dipersidangan dan telah disiapkan untuk uji di Balai BPOM Pontianak dengan hasil pengujian positif mengandung Methamphetamin.

“Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan TestKit dan didapatkan hasil positif mengandung Methaphetamin,” ujarnya.

Selanjutnya barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan kedalam ember yang berisi air yang telah di campur dengan cairan Racun Rumput selanjutnya di aduk sampai larut dan dibuang di septic tank, dengan disaksikan para undangan yang hadir tersebut,

Bahwa Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun , dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Rabu, 29 Maret 2023

Dua Pria Diamankan, Polda Kalbar Sita 151,87 Gram Sabu

Dua tersangka beserta barang bukti.
Pontianak, Kalbar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dibawa pimpinan Kombespol Yohanes Hernowo bersama BNNP dan Bea Cukai Kalbar kembali mengamankan dua orang pria terkait kasus peredaran barang haram Narkoba yang diduga jenis sabu.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya membenarkan hal tersebut, bahwa dalam pelaksanaan ops pekat Kapuas 2023 ini pihaknya berhasil melakukan penangkapan Tindak Pidana Narkoba, kali ini petugas gabungan interdiksi baik dari Polda, BNNP dan Bea Cukai kalbar menyita total 151,87 Gram Sabu di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

"Di TKP pertama petugas mengamankan SP (41) yang diringkus di pinggir jalan depan SPBU Beduai Lintas Malindo Desa Tang Raya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, pada Selasa 28 Maret 2023," jelasnya.

Tersangka SP diamankan karena membawa 2 bungkus klip plastik transparan yang diduga sabu seberat 148,9 Gram.

Kemudian, TKP kedua petugas mengamankan BL (31) di pinggir Jalan Hermansyah, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang, Kota Singkawang pada Selasa 28 Maret 2023.

"BL ditangkap karena membawa 2 klip plastik transparan yang diduga sabu seberat 2,97 Gram," beber Kabid Humas.

Tidak hanya itu, Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalbar juga berhasil menyita satu unit Mobil dan 2 buah Handphone sebagai sarana membawa dan transaksi barang haram tersebut.

Kemudian, kedua tersangka tersebut dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

"Kami tetap berkomitmen dan menjalin kerjasama dengan pihak terkait dalam hal memberantas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah Kalimantan Barat sehingga kita bisa menekan atau menurunkan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kalimantan Barat," tutupnya.

(Tim/R. Hermanto)

Kamis, 23 Maret 2023

Bawa Barang Haram, Warga Pengadang Ditangkap Polisi

Tersangka bawa sabu (Merah-red) diamankan beserta barang bukti.
Sanggau, Kalbar - Seorang warga Pengadang berinisial HJ (33) yang kedapatan membawa sabu hingga pil ekstasi diamankan Polsek Sekayam.

HJ di tangkap saat berada di salah satu cafe di jalan lintas Malindo, Dusun Kenaman Desa Kenaman Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis (23/3/2023).

Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Sekayam AKP Muda Rezeki Pardosi menerangkan, pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, sekitar jam 01.55 WIB, petugas kepolisian dari Polsek Sekayam berhasil menangkap seorang pria berinisial HJ salah satu cafe di jalan lintas Malindo.

“Penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka,” terangnya.

Lebih lanjut kata Kapolsek Sekayam, ketika petugas melakukan penangkapan dan pemeriksaan, berhasil ditemukan sejumlah barang bukti yang menjadi bukti pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tersangka. 

“Barang bukti tersebut meliputi 1 paket sabu, 1 paket yang berisi 5 butir pil ekstasi, 1 paket berisi pecahan pil ekstasi sebanyak 6 pecahan berwarna hijau muda, dan 1 paket berisi pecahan pil ekstasi sebanyak 1 pecahan berwarna merah muda,” katanya.

Selain itu, ungkap AKP Muda Rezeki Pardosi, petugas juga menemukan sebuah dompet yang berisikan uang sebesar Rp. 3.470.000,- (tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan barang haram.

Setelah itu, sambung kata Kapolsek, petugas melakukan penggeledahan di rumah milik HJ yang berlokasi di Dusun Ramayan, Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana yang dilakukan HJ. Barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut meliputi 1 buah timbangan digital dan 3 pak plastik berklip.

Sementara, terang Kapolsek, Pelaku yang diamankan mengakui bahwa barang-barang bukti yang ditemukan oleh petugas adalah miliknya. 

“Setelah itu, pelaku beserta barang bukti yang disita oleh petugas dibawa dan diamankan di Polsek Sekayam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek Sekayam AKP Muda Rezeki Pardosi.

(Libertus/R. Hermanto)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno