Berita Borneotribun.com Hari ini -->

Kamis, 08 April 2021

Taiwan Bilang akan Berjuang Sampai Akhir Jika China Menyerang

Taiwan Bilang akan Berjuang Sampai Akhir Jika China Menyerang
Sebuah jet tempur RF-16 menjatuhkan suar selama latihan militer Han Kuang, yang mensimulasikan Tentara Pembebasan Rakyat China (PLA) yang menyerang pulau itu, di Pingtung, Taiwan, 30 Mei 2019. (Foto: REUTERS/Tyrone Siu)

BorneoTribun Taiwan, Internasional -- Menteri Luar Negeri Taiwan Joseph Wu, Rabu (7/4), menegaskan negaranya akan berjuang sampai akhir jika China menyerang. Ia menambahkan bahwa Amerika Serikat melihat bahaya yang mungkin terjadi di tengah meningkatnya tekanan militer China, termasuk latihan kapal induk, di dekat pulau itu.

Taiwan, yang diklaim China, telah mengeluhkan aktivitas militer Beijing yang berulang kali dalam beberapa bulan terakhir. 

Angkatan Udara China hampir setiap hari memasuki zona identifikasi pertahanan udara Taiwan. Beijing, Senin (5/4), mengatakan sebuah kelompok kapal induk sedang berlatih di dekat pulau itu.

"Dari pemahaman saya yang terbatas tentang para pembuat keputusan Amerika yang mengamati perkembangan di wilayah ini, mereka dengan jelas melihat bahaya kemungkinan China melancarkan serangan terhadap Taiwan," kata Joseph Wu kepada wartawan di kementeriannya, sebagaimana dilansir dari Reuters, Rabu (7/4).

“Kami bersedia membela diri tanpa ragu dan kami akan berperang jika kami perlu berperang. Dan jika kami harus mempertahankan diri kami sendiri sampai hari terakhir, kami akan membela diri kami hingga hari paling akhir,” tegasnya.

Washington, pendukung dan pemasok senjata internasional terpenting Taiwan, telah mendorong Taipei untuk memodernisasi militernya sehingga bisa menjadi seperti "landak” yang sulit diserang China.

Wu mengatakan mereka bertekad untuk meningkatkan kemampuan militer mereka dan membelanjakan lebih banyak anggaran untuk pertahanan.

“Pertahanan Taiwan adalah tanggung jawab kami. Kami akan mencoba segala cara yang kami bisa untuk meningkatkan kemampuan pertahanan kami.”

Kementerian Pertahanan Taiwan mengatakan di kesempatan terpisah bahwa bulan ini, mereka akan menjalankan latihan perang selama delapan hari dengan bantuan komputer tentang penyerangan China ke Taiwan. Hal ini akan menjadi fase pertama latihan militar tahunan terbesar Taiwan, yang disebut latihan militer Han Kuang.

Fase kedua, termasuk latihan tembak-menembak langsung, yang akan dilakukan Juli.

"Latihan tersebut dirancang berdasarkan ancaman musuh terberat, yang menyimulasikan semua kemungkinan skenario invasi musuh di Taiwan," kata Mayor Jenderal Liu Yu-Ping kepada wartawan.

Fase kedua dari latihan perang Taiwan itu akan mencakup mobilisasi sekitar 8.000 tentara cadangan untuk mengikuti latihan tembak-menembak, latihan anti-pendaratan, dan rumah sakit mengadakan latihan untuk menangani korban dalam jumlah besar.

Ditanya apakah kedutaan de facto Washington, Institut Amerika di Taiwan, akan mengirim perwakilan ke Latihan tersebut, Liu mengatakan rencana seperti itu telah "dibahas" tetapi "tidak akan dilaksanakan", dengan alasan sensitivitas militer.

Berbicara di parlemen, Wakil Menteri Pertahanan Chang Che-ping mengatakan pergerakan kapal induk China dimonitor dengan seksama, dan latihan tersebut dilakukan secara rutin. [ah/au/ft]

Oleh: VOA

Amerika Siap Cabut Sanski yang Tak Sesuai Kesepakatan Nuklir Iran

Dua anggota delegasi Iran sedang berjalan di Kota Wina, Austria, untuk persiapan pembicaraan mengenai kesepakatan nuklir antara Iran dan negara-negara Barat, Senin, 5 April 2021. (Foto: VOA Persian/Guita Aryan)

BorneoTribun Amerika, Internasional -- Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Rabu (7/4), mengatakan AS siap mencabut sanksi terhadap Iran untuk melanjutkan kepatuhan terhadap kesepakatan nuklir Iran, termasuk yang tidak sesuai pakta 2015 itu.

Deplu AS tidak memberikan perincian.

"Kami siap mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk kembali mematuhi JCPOA, termasuk mencabut sanksi yang tidak sesuai JCPOA," kata juru bicara Deplu AS, Ned Price, kepada wartawan.

Ia mengacu pada pakta yang secara resmi disebut Rencana Aksi Komprehensif Bersama (Joint Comprehensive Plan of Action/JCPOA).

Seorang pejabat AS mengatakan para diplomat dari negara-negara kuat dan Uni Eropa bertemu secara terpisah dengan Iran dan Amerika pada Rabu (7/4) untuk membahas sanksi apa yang mungkin dicabut Amerika dan pembatasan nuklir apa yang mungkin dilakukan Iran dalam upaya mengembalikan kedua negara agar sesuai kesepakatan nuklir 2015.

Lama bermusuhan, Amerika dan Iran mengatakan mereka tidak memperkirakan terobosan cepat dalam pembicaraan yang dimulai di Wina pada Selasa (6/4). Diplomat Eropa dan negara lain menjadi perantara karena Iran menolak pembicaraan tatap muka.

Mantan presiden Donald Trump menarik AS keluar dari pakta 2015 itu, yang intinya adalah mencabut sanksi ekonomi terhadap Iran setelah negara itu membatasi program nuklirnya. Trump lalu menerapkan kembali sanksi sehingga memaksa Iran melanggar batasan dalam perjanjian nuklir itu.

Pihak-pihak yang tersisa dalam pakta itu: Iran, Inggris, China, Prancis, Jerman dan Rusia, Selasa, sepakat membentuk dua kelompok tingkat ahli yang bertugas memadukan daftar sanksi yang bisa dicabut Amerika dengan kewajiban nuklir yang harus dipenuhi Iran.

Para diplomat mengatakan kelompok kerja itu, yang diketuai Uni Eropa dan mengecualikan Amerika, bertemu Rabu (7/4). Seorang pejabat AS yang tidak mau disebut namanya mengatakan delegasi AS di Wina telah diberi pengarahan tentang diskusi tersebut.[ka/jm]

Oleh: VOA

Awak Media Bengkayang Mendatangi Mapolres Bengkayang Guna mengadukan Ujaran Kebencian Terhadap Wartawan

Awak Media Bengkayang Mendatangi Mapolres Bengkayang Guna mengadukan Ujaran Kebencian Terhadap Wartawan
Awak Media Bengkayang Mendatangi Mapolres Bengkayang Guna mengadukan Ujaran Kebencian Terhadap Wartawan.

Borneotribun Bengkayang, Kalbar -- Hari ini sejumlah awak media baik cetak maupun online mendatangi Mapolres Kabupaten Bengkayang,guna melakukan pengaduan atas ujaran kebencian terhadap profesi wartawan. Di kabupaten Bengkayang,Kamis 08/04/21.

Turut hadir para awak media dari kabupaten bengkayang dan kabupaten landak,diantaranya:
  1. Radar Borneo(Iyel Zainal, Asok, Yupen)
  2. Bordertv(Latip Ibrahim)
  3. Beritrends(Injil)
  4. Borneo Tribun(Rinto Andreas)
  5. JPPost(Nopriantino,Sudomo)
  6. Uncak.com(Rendi)
  7. Arbiter.com(Abat)
  8. Tribuntipikor.(Herman)
  9. Bengkayangpost(Jumiat,Markus)
  10. Infokalbar(Jefri VL)
  11. Suara KPK(Yordanus)
  12. Tabloid sebalo(Ajis)
  13. Onenewsindonesia(M.Arifin)

Dasar pengaduan adalah tentang adanya perkara ujaran kebencian, pelecehan serta perbuatan tidak menyenangkan terhadap seluruh wartawan yang ada di kabupaten Bengkayang.

Dasar Hukum Pasal 335 ayat (1) KUH Pidana  sub Pasal 310 KUH Pidana yang di duga dilakukan oleh Sdr Gultom, yang di terima oleh Petugas Piket Sat Reskrim Polres Bengkayang Brigadir Handrow Hutagalung.

Dalam kesempatan tersebut Sdr.Latip Ibrahim (Yang mengadukan) Membenarkan Bahwa hari ini kita sudah melakukan pengaduan kepada Pihak yang berwajib.

"Selanjut masalah ini kami serahkan kepada pihak Polres bengkayang untuk menindaklanjuti Pengaduan kami,"Ungkap Latip  hadapan semua awak media. 

Penulis : RA/Injil

Inilah Edaran Satgas COVID-19 tentang Peniadaan Mudik Lebaran 2021


BorneoTribun Jakarta -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Ketentuan yang tertuang dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021 ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” ujarnya dalam SE.

Ditegaskan Doni, pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penerbitan SE ini dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri tahun ini baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan COVID-19.

Selain itu, pos komando (posko) penanganan COVID-19 di tingkat desa/kelurahan memiliki peranan dan fungsi yang vital dalam mengupayakan pengendalian penyebaran COVID-19 di tingkat mikro terutama dalam bulan Ramadan dan Idulfitri.

Adapun maksud disusunnya SE adalah untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko COVID-19 di desa/kelurahan selama Ramadan dan Idulfitri. Sementara, tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

“Periode peniadaan mudik Idulfitri Tahun 1442 Hijriah adalah tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan upaya pengendalian COVID-19 adalah selama bulan suci Ramadan serta Hari Raya Idulfitri,” tertuang dalam SE.

Adapun empat ruang lingkup yang diatur dalam SE adalah protokol kesehatan umum, pengendalian kegiatan ibadah selama bulan Ramadan dan salat Idulfitri, peniadaan mudik tanggal 6 – 17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia, dan optimalisasi fungsi posko COVID-19 desa/kelurahan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19.

Berbagai dasar hukum digunakan dalam penerbitan SE, di antaranya keputusan Rapat Terbatas tanggal 23 Maret 2021, Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 yang terbit pada tanggal 5 April 2021.

Pengertian mudik yang dicantumkan dalam SE adalah kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H. Adapun ketentuan yang diatur dalam SE mencakup protokol peniadaan mudik, pencegahan, dan pengendalian COVID-19; sosialisasi; pemantauan, pengendalian, dan evaluasi; hingga sanksi.

Protokol Peniadaan Mudik, Pencegahan, dan Pengendalian COVID-19, ketentuannya adalah sebagai berikut:

1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

2. Perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

3. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idulfitri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

b, Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan

c. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan

d. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki tiga ketentuan berlaku, yaitu berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

5. Pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadan dan Idulfitri sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

6. Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).

7. Optimalisasi pelaksanaan fungsi posko COVID-19 desa/kelurahan yang berkaitan selama bulan Ramadan dan Idulfitri oleh seluruh unsur/anggota Satgas Posko COVID-19 desa/kelurahan, mencakup empat fungsi.

Pertama, fungsi pencegahan yang meliputi lima hal, yaitu 1. identifikasi titik potensi kerumunan; 2. sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer) terutama di area pariwisata, tempat ibadah (masjid atau musala), atau tempat perkumpulan kegiatan sosial-budaya lainnya; serta 3. sosialisasi peniadaan sementara mobilitas masyarakat lintas kota/kabupaten/provinsi/negara untuk keperluan mudik.

Kemudian 4. pembatasan kegiatan sosial tingkat rumah tangga yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti kumpul/temu/arisan/pesta keluarga, perayaan keagamaan, pertemuan rutin, dan lain sebagainya; serta 5. pembatasan mobilitas masuk pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara ke daerahnya dengan melakukan skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19.

Kedua, fungsi Penanganan, yang meliputi enam hal, yaitu 1. memastikan penanganan kesehatan 3T (testing, tracing, treatment) bagi warga yang positif terinfeksi COVID-19 dan warga yang kontak erat; serta 2. bagi pelaku perjalanan wajib melaksanakan karantina mandiri selama 5 x 24 jam kecuali untuk tujuan bekerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh dua orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Kemudian 3. pemberlakuan karantina wajib bagi pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel yang mampu menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat dengan biaya mandiri; serta memastikan pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku sebelum kemudian dapat melanjutkan perjalanannya di daerah tersebut.

Selanjutnya 5. membantu proses pemberian/pendistribusian bantuan sosial dan/atau zakat kepada warganya dalam rangka penanganan dampak ekonomis; serta 6. melakukan penanganan terhadap potensi masalah sosial seperti penolakan, konflik, dan stigma masyarakat yang mungkin timbul terkait COVID-19.

Ketiga, fungsi pembinaan yang mencakup dua hal yaitu penegakan disiplin dan pembubaran kerumunan secara langsung di tempat bagi warga yang melanggar protokol kesehatan 3M dan peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro serta pemberian sanksi secara tegas bagi warga yang melanggar peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro.

Keempat, fungsi pendukung yaitu melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pencatatan dan pelaporan logistik, dukungan komunikasi dan administrasi posko COVID-19 desa/kelurahan

8. Posko COVID-19 desa/kelurahan dan Satgas Posko tetap beroperasi dan menjalankan fungsinya selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

9. Seluruh masyarakat diimbau untuk sahur dan buka puasa bersama keluarga satu rumah, melakukan silaturahmi secara virtual, dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah.

10. Dalam hal warga negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan kembali ke tanah air/repatriasi maka diimbau untuk menunda kepulangannya ke Indonesia selama masa peniadaan mudik sementara periode 6 – 17 Mei 2021.

11. Kementerian/lembaga/pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus selama bulan Ramadan dan Idulfitri di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

12. SE yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

Sosialisasi
Disebutkan Doni dalam SE, sosialisasi peniadaan mudik serta upaya pengendalian COVID-19 selama bulan Ramadan dan Idulfitri tahun ini wajib dilakukan oleh semua elemen pemangku kepentingan.

Ini termasuk tapi tidak terbatas kepada masyarakat sebagai berikut: 1. tokoh/pemuka agama kepada umatnya dan tokoh masyarakat kepada masyarakat umum; 2. kepala desa/lurah/walinagari kepada warga daerah asalnya; 3. pimpinan perusahaan atau pemberi kerja pada sektor nonformal kepada pekerjanya serta memfasilitasi pekerja untuk tidak mudik; dan. 4. media kepada masyarakat umum.

Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Satgas Penanganan COVID-19 daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

3. Kementerian/lembaga (K/L), TNI, POLRI, dan pemda berhak menghentikan dan/atau melakukan peniadaan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Instansi berwenang (K/L, TNI, POLRI, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 maupun surat izin perjalanan/SIKM untuk kepentingan nonmudik yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan;

6. Pemantauan dan evaluasi kinerja posko COVID-19 desa/kelurahan dilakukan secara berkala dan berjenjang oleh posko dan Satgas Penanganan COVID-19 daerah kepada posko dan Satgas Penanganan COVID-19 satu tingkat di bawahnya; dan

7. K/L yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan posko COVID-19 desa/kelurahan menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada SE ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(SATGAS COVID-19/UN)

15 Ton Bantuan Penanganan Darurat Bencana NTT Tiba di Kupang

15 Ton Bantuan Penanganan Darurat Bencana NTT Tiba di Kupang
Pesawat kargo yang membawa bantuan penanganan darurat bencana di NTT tiba di Bandara El Tari, Kupang, Kamis (08/04/2021) pagi. (Foto: Humas BNPB)

BorneoTribun Jakarta -- Pesawat kargo yang membawa 15 ton bantuan penanganan darurat Siklon Tropis Seroja tiba di Bandar Udara (Bandara) El Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur pada pagi ini, Kamis (08/04). 

Bantuan akan didistribusikan ke titik-titik yang sudah ditentukan oleh pos komando (posko).

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendorong bantuan seberat 15 ton tersebut ke Kabupaten Lembata dan Alor yang terdampak Seroja beberapa waktu lalu. Bantuan lain yang juga akan didistribusikan ke lokasi terdampak yaitu enam tenda keluarga.

Kepala BNPB Doni Monardo mengimbau setiap bantuan logistik yang datang untuk segera disalurkan kepada masyarakat.

“Jangan menimbun logistik di gudang, apapun bentuknya. Kecuali jika sudah kebagian semua dan ada cadangan, maka dilihat jangan sampai ada daerah yang tidak terjangkau atau tidak terbantukan,” ujarnya saat rapat koordinasi antarposko di beberapa wilayah NTT, Rabu (07/04/2021).

Dalam rapat, Doni juga meminta semua pihak yang mengetahui adanya daerah yang masih terisolir agar melaporkan dan memberikan informasi tersebut ke posko.

Sebagai bagian dari upaya penanganan darurat, pemerintah telah menyediakan pelayanan dapur umum bagi warga terdampak bencana di mana TNI di bawah Kodam Udayana menggelar 28 dapur umum yang tersebar di 8 kabupaten terdampak.

Kepala BNPB juga telah meminta dukungan penuh kekuatan TNI dan Polri untuk menembus medan berat ke lokasi terdampak. Salah satunya, penggunaan fasilitas transportasi udara milik Polri untuk mengangkut tim ortopedi ke Kabupaten Alor.

Sementara itu, masing-masing posko terus melakukan upaya penanganan darurat seperti pencarian dan evakuasi korban, pelayanan warga di pengungsian, pendistribusian bantuan, pendataan maupun pembukaan akses yang terisolasi. 

(HUMAS BNPB/UN)

Hukum

Peristiwa

Pilkada 2024

Kesehatan

Lifestyle

Tekno