Seorang Jukir Diamankan Polisi Lantaran Ancam Warga Dengan Senjata Tajam | Borneotribun.com -->

Selasa, 23 Januari 2024

Seorang Jukir Diamankan Polisi Lantaran Ancam Warga Dengan Senjata Tajam

Seorang Jukir Diamankan Polisi Lantaran Ancam Warga Dengan Senjata Tajam
Seorang Jukir Diamankan Polisi Lantaran Ancam Warga Dengan Senjata Tajam.
PONTIANAK– Seorang Pria dipontianak yang berprofesi sebagai juru parkir disalah satu pertokoan di Jl. Prof. M. Yamin Kota Baru Pontianak Selatan diamankan petugas Kepolisian dari Polsek Pontianak Selatan lantaran mengancam seorang warga menggunakan senjata tajam jenis pisau, Minggu {21/1/2024}.

Dari keterangan Kapolsek Pontianak Selatan AKP Dumaria Silalahi, SH, menuturkan,Kejadian ini berawal dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku hari Minggu,21 Januari 2024,saat itu korban berbelanja ditoko tempat orang tua dari sahabatnya,saat berbelanja anak dari pemilik toko yang kebetulan sahabatnya tersebut mengajak ngobrol korban,ketika akan meninggalkan toko tersebut korban tidak memiliki uang kecil untuk membayar parkir dan akhirnya meminta bantu sahabatnya untuk menukar uang untuk membayar parkir.

Seorang Jukir Diamankan Polisi Lantaran Ancam Warga Dengan Senjata Tajam
Seorang Jukir Diamankan Polisi Lantaran Ancam Warga Dengan Senjata Tajam.
Saat korban membayar uang parkir,pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir ditempat tersebut tersinggung dengan korban yang dikira membicarakan hal kurang baik terhadap dirinya dan melontarkan kalimat ancaman kepada korban “Nanti Ku tikam kau” sambal menunjukan sebilah pisau yang diambil dari pinggangnya.Tuturnya.

Lanjut Dumaria, Dari kejadian tersebut Korban membuat laporan ke Polsek Pontianak selatan dan kami langsung tindak lanjuti dengan menurunkan tim reskrim untuk melakukan penyelidikan,dan tidak memerlukan waktu lama unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku tak jauh dari lokasi kejadian berikut barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang 23 Cm yang saat itu masih dalam penguasaan pelaku.

Untuk identitas pelaku berinisial BA {39} warga Jl. Prof. M. Yamin Gg. Swakarya Kota Baru Pontianak selatan,dari keterangan pelaku bahwa dirinya merasa tersinggung dengan sikap pelaku yang menurutnya membicarakan hal yang kurang baik terhadap dirinya,untuk pelaku kami kenakan pasal 2 Ayat {1} Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 335 Ayat {1} KUHP tentang tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dengan ancaman hukuman setingi-tingginya 10 tahun penjara.Pungkas Dumaria.{Dj}.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar