Berita Borneotribun.com: Anak Dibawah Umur Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Anak Dibawah Umur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anak Dibawah Umur. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 Februari 2024

Pelaku Berhasil Setubuhi Anak berusia 16 tahun di Kubu Raya

Pelaku Berhasil Setubuhi Anak berusia 16 tahun di Kubu Raya
Gambar ilustrasi. Pelaku Berhasil Setubuhi Anak berusia 16 tahun di Kubu Raya.
KUBU RAYA - Pelaku telah berhasil ditangkap oleh petugas setelah mendapat laporan dari orang tua korban di Polres Kubu Raya. Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pelaku berinisial SH berhasil diamankan setelah hasil pemeriksaan terhadap korban yang didampingi oleh orang tuanya.

"Hasil dari pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya terhadap korban yang didampingi orang tuanya di dapati pelaku berinisial SH, kemudian Jatanras melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya," kata Ade pada Kamis (1/2/2024).

Setelah penangkapan, pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang berusia 16 tahun di dalam kamar rumahnya.

"Pelaku melancarkan aksinya dengan cara bujuk rayu, setelah korban termakan rayuan, pelaku pun melancarkan perbuatannya kepada korban di kamar belakang rumah pelaku," terang Ade.

Korban baru mengenal pelaku saat pagelaran kuda lumping di Kecamatan Rasau Jaya. Kemudian, karena hari semakin larut, pelaku membujuk korban untuk menginap di rumahnya, yang kemudian disetujui oleh korban.

"Perbuatan itu dilakukan pelaku pada pagi harinya saat orang tua korban pergi bekerja. Di rumah itu hanya ada beberapa teman pelaku dan korban. Kemudian pelaku membawa korban ke kamar belakang. Setelah termakan bujuk rayu, korban pun mengikuti kemauan pelaku," jelasnya.

Kasus ini terungkap saat korban pulang ke rumah. Sang ibu yang curiga karena korban pulang ke rumah bertanya kepada korban dan memeriksa tubuh korban, yang kemudian ditemukan kejanggalan. Desakan pertanyaan sang ibu membuahkan hasil, dan korban pun mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh SH di rumahnya.

Tidak terima dengan apa yang dialami anaknya, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tegas Ade.

Selasa, 19 April 2022

Karolin: Pemkab Landak Tanggung biaya pengobatan bocah 5 tahun korban penganiayaan oleh ibu kandung di Desa Karangan

Karolin: Pemkab Landak Tanggung biaya pengobatan bocah 5 tahun korban penganiayaan oleh ibu kandung di Desa Karangan
Karolin: Pemkab Landak Tanggung biaya pengobatan bocah 5 tahun korban penganiayaan oleh ibu kandung di Desa Karangan.


Borneo Tribun, Landak -- Pemerintah Kabupaten Landak memastikan akan menanggung seluruh biaya pengobatan anak 5 tahun yang jadi korban penganiayaan oleh ibu kandung di Desa Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak.


Mengingat kondisi luka memar yang dialami anak tersebut memerlukan perawatan intensif di rumah sakit.


“Kita akan menanggung biaya pengobatannya, dan Saya meminta dinas terkait untuk melakukan pendampingan agar anak tersebut benar-benar kembali sehat. Luka memarnya sangat serius sehingga perlu penanganan dari pihak RSUD Landak apalagi anak ini masih balita,” kata Bupati Landak Karolin Margret Natasa.


Karolin menyampaikan itu saat menjenguk korban penganiayaan tersebut di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Landak, Senin, 18 April 2022.


Karolin menegaskan, kasus kekerasan terhadap anak sangat tidak dibenarkan. Anak-anak juga dilindungi oleh negara dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan aas Undang-Uundang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


“Saat ini tersangka (Ibu) sudah dilakukan penyidikan terhadap penganiayaan tersebut. Dalam hal ini kami sebagai Pemerintah wajib melindungi anak tersebut mengingat negara sudah menjamin dan melindungi mereka melalui Undang-undang perlindungan anak,” pungkas Karolin.


Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda di Kabupaten Landak tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun.


Perihalnya sepele. Hanya gara-gara sang anak buang air besar di celana sehingga membuat ibu muda tersebut naik pitam dan memukul sang anak.


Ibu muda tersebut diketahui memukul bagian mata, perut dan penis sang anak dengan tangan kosong, dan bagian kepala menggunakan centong yang dilakukan berkali-kali.


Akibat perbuatannya, sang anak mengalami luka memar di bagian kepala, mata, perut, dan penis. Sehingga membuat sang anak harus dilarikan ke Puskesmas Karangan untuk mendapat perawatan medis.


Perempuan berinisial MA (34) itu kini telah diamankan pihak kepolisian di rumahnya di Dusun Sele Terpadu, Desa Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Sabtu, 16 April 2022.


Penganiayaan yang dilakukan MA terhadap anak kandungnya itupun dibenarkan Kapolsek Mempawah Hulu IPDA M Edi, Senin, 18 April 2022.


Kejadian ini berawal dari laporan warga yang merupakan orangtua terlapor yang diterima Polsek Mempawah Hulu.


Setelah mendapatkan laporan tersebut, personel Polsek Mempawah Hulu langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor untuk dilakukan proses lebih lanjut.


(YK/ER)

Sabtu, 10 Juli 2021

Oknum Guru di Sungai Kakap Kalbar Diduga Setubuhi Muridnya Hingga Hamil

Oknum Guru di Sungai Kakap Kalbar Diduga Setubuhi Muridnya Hingga Hamil
Ilustrasi. Oknum Guru di Sungai Kakap Kalbar Diduga Setubuhi Muridnya Hingga Hamil.

BORNEOTRIBUN KUBU RAYA - Sungguh tega oknum guru di salah satu sekolah Swasta di Kecamatan Sungai Kakap diduga setubuhi muridnya hingga hamil.

Terungkapnya peristiwa persetubuhan itu berawal pada hari Jumat 25 Juni 2021 pukul 19.00 WIB, ketika itu korban mengaku kepada ibunya bahwa dirinya telat datang bulan.

Setelah itu, korban bersama ibunya pergi ke Puskesmas untuk memeriksa kondisi korban.

Ilustrasi.

Dari hasil pemeriksaan dokter, diketahui korban positif hamil.

Alangkah kagetnya Ibu korban, ketika ditanya siapa yang melakukanya, korban pun menjawab jika JS alias JA yang notabene guru disekolahnya yang melakukanya.

Berdasarkan pengakuan korban itulah kedua orang tuanya melaporkan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anaknya ke Polres Kubu Raya.

Paursubbag Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Dodik Yulianto membenarkan adanya laporan dari kedua orangtua korban ke Polres Kubu Raya terkait tindak pidana pencabulan dan persetubuhan oknum guru Swasta di Kecamatan Sungai Kakap.

“Ya, Polres Kubu raya menerima laporan adanya tindak pidana pencabulan dan persetubuhan oknum guru Swasta di Kecamatan Sungai Kakap, saat ini masih dalam pendalaman dan penyelidikan kepolisian,” terang Dodik.

Pelaku.

Jika terbukti maka JS alias JA oknum guru Sekolah Swasta tersebut akan dijerat Persangkaan Pasal Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), ayat (2, ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman Hukuman Minimal 3 tahun–maksimal 15 tahun. 

Humas Polres Kubu Raya

Selasa, 23 Maret 2021

Viral! Seorang Pria Tega Pukuli Adik Pacarnya berumur Sekitar 2 Tahun hingga Sesak

Viral! Seorang Pria Tega Pukuli Adik Pacarnya berumur Sekitar 2 Tahun hingga Sesak
Pelaku pemukulan anak dibawah umur.
BorneoTribun -- Video kekerasan terhadap seorang anak usia sekira dua tahun yang dilakukan seorang pria dewasa viral di media sosial . Tampak dalam video, balita itu dipukuli pada bagian dadanya hingga menyesak.

Aksi kekerasan ini kontan menimbulkan kemarahan netizen dan masyarakat yang melihat tayangan video itu. 

Pria Tega Pukuli Adik Pacarnya berumur Sekitar 2 Tahun hingga Sesak
Screenshot image.

"Itu cowonya baru dilaporin hari ini. Tapi kayaknya kabur, tolong bantu up, barangkali nemu. Ini wajah cowoknya," tulis akun Instagram Ndorobeii dikutip, Senin (15/3/2021).

Dalam percakapan itu, diketahui bahwa video didapat dari seseorang dan anak kecil yang menjadi korban pemukulan adalah keponakan teman orang itu. Sementara pelaku, merupakan kekasih dari kakak bocah itu.

Pukuli Adik Pacarnya berumur Sekitar 2 Tahun hingga Sesak
Sumber foto: siasatinfo.co.id

"Dari saudara istri saya Ndoro. Ini saya istrinya yang punya IG ini Ndoro. Jadi itu video punya teman saya. Pas saya tanya itu anak cowok adalah ponakan teman saya. Si pelaku adalah pacar kakaknya anak kecil itu min," sambung unggahan itu.

Masih dalam unggahan tersebut, ditulis bahwa kronologi peristiwa itu sang anak sedang diajak main oleh pelaku ke rumahnya. Setibanya di rumah pelaku, anak tersebut BAK/BAB. Kesal, pelaku langsung menganiaya bocah itu.

"Kalau dari info yang saya dapat, kejadiannya tangga 28 Februari 2021. Iyah, kejadiannya di Tangerang," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan pelaku sudah berhasil diamankan. Besok, pihaknya akan langsung merilis kasus penganiayaan anak di bawah umur itu. "Benar, pelaku sudah kami amankan," pungkasnya.

Terpisah, Hamdan, salah seorang warga yang melihat video itu mengaku kesal. Dia pun mengungkapkan kekesalannya dan mengatakan biar pelaku mati di penjara. "Biar mampus dia di sel," katanya kesal.(*)

Rabu, 03 Maret 2021

Baru Kenal, Gadis Dibawah Umur di Perkosa Dua Pemuda

Baru Kenal, Gadis Dibawah Umur di Perkosa Dua Pemuda
Ilustrasi. Foto: pixabay.com

BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Dua pemuda menjadi tersangka pelaku kasus pemerkosaan terhadap Gadis Dibawah Umur. Korban dan kedua tersangka diketahui baru saja berkenalan di sebuah caffe di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Frits Orlanda Siagian mengungkapkan, setelah berkenalan, kedua tersangka membonceng korban dan temannya untuk jalan-jalan. Merasa sudah larut malam, teman korban mengajak pulang dan meminta diantar ke kos. 

"Setelah mengantar temannya korban ini, tersangka mengajak korban jalan-jalan sebentar. Korban sempat menolak, tapi karena terus dirayu akhirnya mau pergi," kata Frits, Selasa (2/3/2021).

Tanpa rasa curiga korban pun pergi menggunakan sepeda motor yang kendarai pelaku. Tiba-tiba, di tengah perjalanan, kedua tersangka menghentikan laju kendaraannya.

Kedua tersangka lalu memaksa korban turun dari motor dan membawanya ke rumah kosong. Di situlah, keduanya memperkosa korban secara bergilir. 

"Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan," pungkasnya. (*)

Rabu, 16 September 2020

Disogok dengan Uang, Anak Dibawah Umur Dicabul 4 Kali

Ilustrasi.


KUBU RAYA | BORNEOTRIBUN -- Dengan cara membujuk korban dengan sogokan uang hingga ancaman, seorang anak dibawah umur jadi korban pencabulan dari pria bejat sebanyak 4 kali. Pelaku berinisial TA (42) ditangkap di sebuah gudang di Jalan Selat Panjang, Sungai Malaya, Desa Mega Timur, Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Selasa (15/9/2020).


Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Ajun Komisaris Polisi Charles, mengatakan perbuatan cabul dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur sebanyak 4 kali, yaitu di bulan Mei hingga Agustus 2020. 


Sebelum beraksi, TA membujuk korban dengan sogokan uang, hingga mengancam bila tidak dituruti.


"Untuk melancarkan aksinya pelaku ini mengiming-imingi korban dengan uang dan korban diancam menggunakan pisau," kata Charles.


Ia menambahkan, selama bulan Juli hingga bulan September 2020, Polres Kubu Raya telah menangani 30 kasus persetubuhan anak di bawah umur, dan dari 30 kasus tersebut, 18 kasus sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Sementara kasus lainnya masih dalam proses.


"Jumlah kasus pencabulan yang di tangani oleh Polres Kubu Raya ada 30 kasus, dan sebanyak 18 kasus sudah P21," ujar Charles.


Lebih lanjut, kata dia, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu helai baju korban, celana dalam korban dan kasur.


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," kata Charles. (red)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno