Berita Borneotribun.com: Bank BCA Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Bank BCA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bank BCA. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Mei 2023

Resmikan KCP BCA Bupati Sanggau Terpilih Jadi Nasabah Pertama

Bupati Sanggau, Paolus Hadi Menjadi Nasabah Pertama KCP Bank BCA Sanggau.
Sanggau, Kalbar - Bupati Sanggau, Paolus Hadi secara resmi meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BCA Sanggau, Senin (15/5). 

Peresmian KCP BCA ditandai dengan pengguntingan pita di pintu utama Kantor Bank tersebut oleh Bupati di dampingi oleh Nur Asyurai Anggaini, Perwakilan BI Kalbar, Juniarta, Kakanwil BCA Wilayah Kalimantan, KKCU BCA Kuburaya, Ibnu Swito dan Desiyanti PJS. Kepala KCP BCA Sanggau.

Selain Bupati Sanggau, persemian KCP Bank BCA Sanggau juga dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, Dandim 1204 / Sanggau, Letkol Inf. Bayu Yudha Pratama, perwakilan dari Kejari Sanggau dan para tamu undangan lainya.

Pada kesempatan tersebut Bupati Sanggau dan tamu undangan lainya diperkenankan untuk meninjau langsung suasana di dalam KCP BCA Sanggau hingga ke lantai dua Kantor.

Bupati Sanggau Paolus Hadi menyampaikan terimakasihnya atas keberadaan KCP Bank BCA di Kabupaten Sanggau, Ia berharap KCP BCA daapt brrkontribusi untuk kemajuan perekonomian di wilayah Sanggau.

"Kehadiran Kami sebagai pemerintah daerah di sini menujukan dukungan atas didirikanya KCP BCA, apalagi setiap Bank yang beroperasi di Sanggau ini akan mendukumg bayak hal, termasuk mendukung perekonomian kita, keuangan dan kita berharap pertumbuhan ekomomi kita akan terus meningkat," ungkap Bupati.

Dalam.kesempatanya Kepala Kantor Wilayah BCA Kalimantan, Juniarta menyampaikan kehadiran KCP BCA Sanggau ini karna melihat potensi ekonomi yang baik di Kabupaten Sanggau.

"Kami akan terlebih dahulu menijau daerah mana saja yang berpotensi dalam segi ekonomi sebelum mendirikan KCP BCA, dan kami menilai ekonomi sanggau sangat baik," ujarnya.

KCP BCA sendiri untuk wilayah Kalimantan Barat, Juniarta mengatakan sudah di dirikan sebayak 39 unit di wilayah wilayah yang dianggapnya pertumbuhan ekonominya baik.

"Untuk jumblah KCP Nasional sudah berdiri sebayak 887 kantor, dan kita berharap jumblahnya akan terus bertambah meski sekarang sudah eranya digital namun sentuhan langsung ke masyarakat melalui KCP akan bayak mebantu masyarakat itu sendiri terutama nasabah," ungkapnya.

Juniarta mengatakan akan terus melakukan survei daerah daerah yang natinya akan di dirikan KCP BCA Karna menurutnya Survei sangat perlu dilakukan untuk melihat pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

KCP BCA Sanggau dikesempatan itu memilih dan meberikan buku tabungan nasabah pertamanya kepada Bupati Sanggau, Paulus Hadi.

(Libertus)

Sabtu, 06 Maret 2021

Polisi Buka Suara Terkait Kasus Salah Transfer BCA di Surabaya

Screenshot video youtube.

BorneoTribun Suarabaya -- Kepala Bareskrim Polres Surabaya buka suara terkait kasus salah transfer Bank Central Asia (BCA) di gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Jumat (5/3/2021).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian didampingi Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky dan Kasubnit Ipda Aditya membenarkan jika kasus tersebut masuk dalam unsur pidana karena Ardi Pratama sebagai penerima dana transfer yang salah, tidak ada itikad baik untuk mengembalikannya.

“Sudah dimediasi, termasuk penyidik. Namun tidak ada itikad baik mengembalikan dananya. Dua kali di sini (Polrestabes) dan dua kali di luar oleh BCA untuk mediasi,” kata Oki, Jumat (5/3/2021).

Oki menambahkan, saat laporan dibuat, Nur Chuzaimah masih menjadi karyawan BCA.

“Iya masih (karyawan),” ucapnya.

Namun hal tersebut langsung dibantah oleh Muji Astuti selaku legal corporate Kantor BCA Wilayah III yang juga hadir di gedung Anindita Polrestabes Surabaya.

“Statusnya bukan lagi pegawai. Jadi laporannya pribadi ke terlapor,” kata Muji.

Muji menegaskan, jika kasus pengalihan yang salah memang dilakukan oleh Nur Chuzaimah selaku back office BCA KCP Citraland saat itu.

Setelah dipastikan salah transfer dilakukan pada 27 Maret 2020, pihaknya menghubungi Ardi selaku penerima transfer yang salah dan memintanya mengembalikan dana, namun Ardi mengaku tidak salah.

“Terlapor mengaku tidak salah. Ia mengaku itu uang komisi dan tidak ada pengembalian sama sekali atas dana yang diminta yang bukan haknya,” kata Muji.

Setelah tidak ada kesepakatan pengembalian, Muji mengatakan bahwa BCA telah mengirimkan surat pemberitahuan dan imbauan pengembalian dana atas transfer yang salah.

Sampai batas akhir belum ada pengembalian. Termasuk surat pemberitahuan kedua juga tidak ada pengembalian. Makanya teman kita (Nur) akhirnya dilaporkan ke Polres Surabaya. Yang disampaikannya (Ardi) yang mau mengembalikan dana tadi ada tidak pernah terealisasi sampai sekarang. Di depan polisi tidak ada mediasi seperti itu, ”jelas Muji.

Ditanya siapa yang merasa dirugikan, Muji mengaku urusan BCA sudah selesai karena salah transfer dana dilunasi atau dibayarkan Nur Chuzaimah sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Sebenarnya Nur Chuzaimah mengalami kerugian dan akhirnya melaporkannya karena uang tersebut digunakan untuk mengganti uang nasabah yang salah transfer,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Sudiman Sidabukke, kuasa hukum Nur Chuzaimah.

Hingga saat ini, belum ada pengembalian uang termasuk empat kali mediasi antara Nur dan Ardi.

“Sama sekali tidak ada pengembalian atau itikad baik dalam mencicil. Di forum ini harus diluruskan agar fakta tidak terbalik,” kata Sudiman.

(Yk/Er)

Jumat, 05 Maret 2021

Kisah Pegawai Bank BCA Salah Transfer Sebesar Rp. 51 juta, Penerima Tidak Ada Niat untuk Kembali

Kisah Pegawai Bank BCA Salah Transfer Sebesar Rp. 51 juta, Penerima Tidak Ada Niat untuk Kembali
Pensiunan Pegawai Bank BCA. (Screenshot Video Youtube Hari Surya)

BorneoTribun Surabaya - Pelapor kasus salah transfer nasabah BCA, Nur Chuzaimah, akhirnya buka suara. Pensiunan pegawai BCA Citraland ini mengatakan, saat ini pihaknya baru mengikuti proses hukum dari pengaduannya ke Polrestabes pada Agustus 2020.

“Sebenarnya saat ini saya hanya mengikuti proses hukum yang dilanjutkan setelah laporan polisi. Saya juga melaporkannya atas nama pribadi saya,” kata Nur Chuzaimah saat didampingi kuasa hukum Sudiman Sidabuke, Kamis (4/3/2021) di kawasan Anjasmoro. .

Nur Chuzaimah kemudian memberikan kronologis kejadian yang menimpanya. Mulai Maret 2020, teller menerima nasabah yang melakukan transfer ke rekening BCA. Dari teller, dia baru masuk pekerjaan Nur sebagai back office, yang meneruskan transfer ke customer tujuan.

"Ada kesalahan dulu dan terus ke back office. Saya akui karena saat itu saya yang bertugas," kata Nur.

Beberapa hari kemudian, pelanggan mengeluhkan transfer belum diterima dan penerima juga mengaku belum menerimanya.

Dari laporan tersebut, tim dan tim melakukan pengecekan dan menghubungi customer atas nama Ardi Pratama.

“Tapi tidak diangkat saat dihubungi lewat telepon. Jadi kami cari alamat yang sesuai di database dan ternyata rumah ibunya,” jelas Nur.

Dari rumah ibunya, mereka tidak berhasil menemui Ardi, sehingga mereka mencari kontrakan atau kost yang disebut kediaman Ardi.
 
Usai bertemu, pihaknya memberikan informasi terkait salah transfer dan Ardi diminta mengembalikannya. “Tapi dalam rapat itu, dia tidak mau mengembalikan alasannya, itu bukan salahnya. Kami kemudian berkonsultasi dengan bagian hukum, dan secara hukum dikirim surat resmi,” kata Nur.

Hingga April 2020, ketika Nur memasuki jadwal pensiun dan tidak ada niat Ardi mengembalikannya, Nur atas inisiatif sendiri mengembalikan salah transfer sebesar Rp. 51 juta ke BCA. “Saya kembalikan dulu karena mau pensiun, sambil menunggu kepulangan. Saya juga serahkan ke teman yang sah untuk lain waktu,” kata Nur.

Namun, setelah panggilan kedua, dan Nur pensiun, tidak ada niat baik dari Ardi untuk menghubunginya dan mengembalikan uang tersebut.

Informasi tersiar saat ibu Ardi mendatangi bank BCA Citraland yang menyatakan mampu membayar. Namun ternyata belum ada kejelasan.

Selanjutnya, Nur melapor ke Polrestabes untuk mendapatkan kejelasan sikap Ardi terkait kasus ini. “Mungkin bagi orang lain Rp 51 juta itu kecil. Tapi bagi saya yang sudah pensiun ini besar. Jadi Agustus saya lapor ke polisi,” kata Nur.

Dari laporannya ke Polrestabes, Nur mengaku sudah dua kali menemui Ardi untuk mediasi. Saat mediasi, Nur mengatakan Ardi sempat luluh. Ia mengatakan ingin membayar, namun pada pertemuan kedua, ia malah tidak mau membayar dan menyatakan bahwa salah transfer bukan salahnya.

Saat rapat mediasi ketiga, ternyata Ardi tidak datang dan malah diwakili pengacara yang mengatakan Ardi tidak bisa datang.

“Saya sudah datang ke Polrestabes. Saat saya datang, saya disuruh pulang dan dikatakan dia tidak datang dan kuasa hukumnya mewakili,” kata Nur.

Setelah itu dia tidak lagi bertemu atau menyinggung masalah tersebut, hingga kasusnya kemudian dibawa ke Kejaksaan dan Pengadilan.

“Jadi saya ikuti saja prosesnya,” kata Nur.

Sementara itu, Sudiman Sidabuke menambahkan, pihaknya optimistis kliennya bisa memenangkan persidangan. “Karena ini lebih ke dia yang dirugikan. Bukan BCA, karena dia yang berinisiatif mengganti uang perusahaan,” kata Sudirman.

Saat ditanya apakah ini memang masalah people with people, bukan dengan BCA, Sudirman mengatakan hal itu terkait erat dengan tugas Nur sebagai back office BCA.

“Apalagi yang bermasalah adalah kesalahan transfer ke rekening nasabah,” komentar Sudiman.

(Yk/Er)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno