Berita Borneotribun.com: Bantaeng Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Bantaeng. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bantaeng. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Juni 2021

Dugaan pungli BPSP di Desa Ulugalung, HPMB Demo Kejari Bantaeng

Dugaan pungli BPSP di Desa Ulugalung, HPMB Demo Kejari Bantaeng
Dugaan pungli BPSP di Desa Ulugalung, HPMB Demo Kejari Bantaeng.

BORNEOTRIBUN BANTAENG - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan pelajar Mahasiswa Bantaeng (HPMB) Komisariat Bulukumba berunjuk rasa (Demonstrasi) depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng Jalan Andi Mannappiang, Lamalaka Kabupaten Bantaeng, Senin, (22/6/2021).

Aksi unjuk rasa ini dipicu dengan adanya dugaan Pungutan liar (Pungli) Bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) yang bersumber dari APBN T.A 2021 di Desa Ulugalung Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng.

Jenderal lapangan (Jendlap) Aenul Ikhsan dalam orasinya menyampaikan bahwa Dalam pelaksanaan BPSP T.A 2021 ini terdapat kejanggalan yakni dugaan pungutan liar (Pungli) kepada penerima bantuan di Desa Ulugalung dan ini wajib ditindak lanjuti oleh penegak Hukum.

Ditempat yang sama Mabrur selaku Ketua Umum Pengurus Pusat (Ketum PP) HPMB dalam orasinya menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Bantaeng sebaga salah satu Apartur penegak Hukum (APH) yang tergabung dalam Tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Kabupaten Bantaeng untuk segera melakukan penyilidikan atau Investigasi dan mengusut tuntas apa yang menjadi temuan teman-teman HPMB Komisariat Bulukumba di lapangan karena ini menyangkut keuangan Negara.

Sementara itu Azhar. SH selaku Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bantaeng saat menerima pengaduan para aktivis HPMB di depan halaman kantor Kejari Bantaeng mengatakan bahwa siap menindaklanjuti aspirasi teman-teman dari HPMB Kom. Bulukumba dalam jangka waktu paling lama satu minggu kedepan.

Aksi unjuk rasa ini sempat membuat macet jalan poros Bantaeng - Bulukumba karena para demonstran menggunakan mobil truck kontainer sebagai panggung orasi dan membakar ban bekas. 

Nampak kepolisian dari Polres Bantaeng ikut mengawal jalannya aksi unjuk rasa ini.

Oleh: Irwan Lawing

Senin, 14 Juni 2021

LBH Butta Toa Bantaeng serahkan Sertifikat Magang ke Mahasiswa STIH Litigasi Rawasari

LBH Butta Toa Bantaeng serahkan Sertifikat Magang ke Mahasiswa STIH Litigasi Rawasari.

BorneoTribun Bantaeng, Sulsel - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng menyerahkan sertifikat magang ke Mahasiswa magang Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Litigasi Rawasari Jakarta Pusat di Kantor LBH. Butta Toa Bantaeng Jalan Andi Mannappiang, Lembang Kabupaten Bantaeng pada Senin, 14 Juni 2021. 

Mahasiswa magang dari STIH Litigasi Rawasari Jakarta pusat ini melaksanakan proses magang selama satu bulan dan berakhir hari ini. 

Suardi Syam, S.H menyerahkan sertifikat magang tersebut dan berharap agar para mahasiswa yang telah menyelesaikan proses magang dapat menyerap ilmu sebagai wujud dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.

"Semoga dengan selesainya magang Mahasiswa STIH Litigasi tersebut di Kabupaten Bantaeng dapat menyerap ilmu hukum yang selama satu bulan lamanya di Kabupaten Bantaeng karena ini bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi". Harapnya

"Kami juga sangat berterima kasih kepada birokrasi kampus STIH Litigasi Rawasari Jakarta pusat yang mempercayakan kepada kami di LBH. Butta Toa Bantaeng untuk membimbing mahasiswanya secara langsung dalam proses pendampingan hukum (Advokasi) baik itu proses Hukum pidana maupun proses Hukm perdata". Lanjut Ketua LBH Butta Toa 

Sekedar diketahui bahwa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Litigasi Rawasari Jakarta Pusat menunjuk LBH. Butta Toa Bantaeng sebagai lokasi magang bagi mahasiswanya.

Oleh: Irwan Lawing

Kamis, 10 Juni 2021

Artikel : Mengenal SDGs Desa Yang Real By Name By Address


TPP Kemendesa, Bantaeng, Syam Story

Artikel Bantaeng, Sulsel Lahirnya kebijakan pemerintah melalui Kementerian Desa PDTT tentang Pendataan Desa berbasis ( Sustainable Development Goals ) SDGs Desa (Data Mikro/Detail) tidak serta merta direspon baik dan cepat oleh beberapa pihak khususnya pihak yang disentuh oleh kebijakan tersebut. 

Hal itu terjadi karena diduga banyak alasan yang melatari, seperti belum tahu tujuan pembangunan global yang sedang berlaku, atau belum memahami tujuan pembangunan nasional yang perlu didukung oleh pembangunan di Desa, atau belum memahami secara baik maksud dan tujuan SDGs Desa, atau SDGs Desa dianggap kebijakan yang mendadak dan langsung diterapkan secara nasional, atau SDGs Desa dianggap barang asing yang dipaksakan di Desa padahal tidak sesuai dengan kearifan lokal desa, dan masih banyak alasan lain semacamnya.

Tapi perlu kita pahami, bahwa definisi SDGs Desa adalah upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. 

Melalui Metodologi dan Pengukuran SDGs Desa oleh Gus Menteri Desa A. Halim Iskandar yang ingin membumikan SDGs Global menjadi tujuan pembangunan berkelanjutan dengan berdasar ; 
1. Implementasi SDGs Global di Indonesia dituangkan dalam Perpres 59/2017 tentang Pelaksanaan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
2. Merujuk Perpres 59/2017, maka disusun SDGs Desa; dan
3. SDGs Desa berkontribusi sebesar 74% terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat (no one left behind). Pembangunan desa mengarah pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan. Generasi mendatang tetap menjadi bagian dari pelaksanaan dan pemanfaatan pembangunan desa. SDGs Desa sebagaimana dimaksud bertujuan untuk mewujudkan: 

1. Desa tanpa kemiskinan; 
2. Desa tanpa kelaparan; 
3. Desa sehat dan sejahtera;  
4. Pendidikan Desa berkualitas; 
5. Keterlibatan perempuan Desa; 
6. Desa layak air bersih dan sanitasi; 
7. Desa berenergi bersih dan terbarukan;
8. Pertumbuhan ekonomi Desa merata;
9. Infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan; 
10. Desa tanpa kesenjangan; 
11. Kawasan permukiman Desa aman dan nyaman; 
12. Konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan; 
13. Desa tanggap perubahan iklim; 
14. Desa peduli lingkungan laut; 
15. Desa peduli lingkungan darat;
16. Desa damai berkeadilan; 
17. Kemitraan untuk Pembangunan Desa; dan 
18. Kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif. 

Berdasarkan hal di atas, maka memang seharusnya perencanaan pembangunan di desa perlu mendukung tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan agar selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan secara global. Untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan tersebut, maka diperlukan data base desa sesuai kondisi terkini desa secara obyektif melalui pelaksanaan Pendataan SDGs Desa berdasarkan ketentuan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. 

Pendataan Desa adalah proses penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi dan validasi data SDGs Desa, yang memuat data objektif kewilayahan dan kewargaan Desa berupa aset dan potensi aset Desa yang dapat didayagunakan untuk pencapaian tujuan Pembangunan Desa, masalah ekonomi, sosial, dan budaya yang dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi penyusunan program dan kegiatan Pembangunan Desa, serta data dan informasi terkait lainnya yang menggambarkan kondisi objektif Desa dan masyarakat Desa. 

Olehnya itu, mulai tahun 2021 pada proses perencanaan pembangunan desa untuk tahun 2022, data SDGs Desa sudah harus menjadi arah kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Penyusunan dan penyelarasan arah kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dilakukan melalui Sistem Informasi Desa (SID). 

Sistem Informasi Desa adalah sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di Desa yang disediakan Kementerian Desa PDTT serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan kebijakan strategis Pembangunan Desa.

Data SDGs Desa tetap menjadi milik Desa dan Kementerian Desa dapat mengolah dan menjadikan acuan data SDGs desa melalui SID untuk melahirkan kebijakan yang sesuai kebutuhan masyarakat desa untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Sehingga desa memiliki Peta Jalan SDGs Desa sebagai dokumen rencana yang memuat kebijakan strategis dan tahapan pencapaian SDGs Desa sampai dengan tahun 2030. 

Karena sudah menjadi kebijakan pemerintah, maka pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota harus mendorong dan melakukan pembinaan kepada pemerintah desa untuk melaksanakan proses tahapan SDGs Desa mulai dari sosialisasi kebijakan SDGs Desa, Pembentukan dan pembekalan pokja relawan pendataan desa, pelaksanaan pendataan desa secara detail by name by address berbasis di tingkat RT, rapat mingguan evaluasi hasil pendataan desa, sampai pelaksanaan musyawarah desa insidental/khusus tentang penetapan data SDGs Desa tahun 2021 dengan disertai Berita Acara atau keputusan kepala desa.

Perlu dipahami pula bahwa pendataan SDGs desa terdiri atas pendatan desa tahap awal dan pendataan desa tahap pemutakhiran. Sehingga perintah Pendataan SDGs Desa saat ini merupakan pendataan desa tahap awal untuk mendapatkan data dasar SDGs Desa secara real sesuai kondisi obyektif desa. Hasil pendataan desa tahap awal sebagai data dasar SDGs Desa harus dimutakhirkan setiap 6 (enam) bulan. Pemutakhiran data SDGs Desa merupakan tanggung jawab kepala Desa sesuai ketentuan Pasal 19 Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020. 

Tanpa data dasar SDGs Desa yang valid sesuai kondisi terkini desa dan model pendataan sesuai ketentuan dari Kementerian Desa, maka desa akan kehilangan data dasar yang menjadi acuan arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagaimana pun juga, pola perencanan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan ketentuan dari Kementerian Desa PDTT, sehingga bisa akan menyulitkan pemerintah desa dalam proses perencanaan pembangunan desa ketika data dasar SDGs desa yang valid sesuai kondisi obyektif desa tahun 2021 tidak tersedia dalam sistem informasi desa (SID) yang dikelola oleh kemendesa PDTT.

Lalu bagaimana pendamping desa dan kepala desa bisa menjamin bahwa pokja relawan pendataan desa melakukan pendataan secara real by name by address di setiap rumah warga?

Terkait hal tersebut, secara teknis sudah disampaikan dan disepakati pada saat pembekalan pokja relawan pendataan desa. Bahwa kami membentuk grup khusus pendataan SDGs desa oleh masing-masing desa dengan memanfaatkan aplikasi Telegram. Melalui grup pendataan pada aplikasi Telegram tersebut, pokja mengirim secara realtime bukti pendukung hasil pelaksanaan pendataannya pada setiap rumah dengan mengirimkan bukti dokumentasi berupa:
1. Foto tampak depan rumah warga,
2. Foto kepala keluarga/anggota,
3. Foto wawancara warga responden, dan
4. Titik koordinat lokasi rumah warga

Dengan pengirimaan data pendukung seperti di atas secara realtime, maka pemantauan pendataan semakin mudah oleh pendamping desa dan admin desa (kepala desa dan sekretaris desa) dan dapat menjamin proses pendataan dilaksanakan secara faktual. Sekaligus data tersebut di atas dapat menjadi bukti penguatan pelaksanaan pendataan secara real di lapangan.

Selain itu, kami juga memastikan proses pendataan desa berjalan sesuai SOP melalui pelaksanaan rapat evaluasi setiap pekan sesuai hari yang telah ditentukan oleh pokja relawan pendataan desa pada saat pembekalan. Pada setiap rapat mingguan itulah, pokja relawan pendataan desa mencek, menverifikasi, menvalidasi dan mengkoreksi input data yang salah atau tidak sesuai dengan kondisi obyektif desa. 

Serta menindaklanjuti rekomendasi yg dihasilkan pada rapat mingguan tersebut, misalkan hasil evaluasi ditemukan oleh pokja relawan bahwa ada warga yang belum memiliki KTP, maka direkomendasikan kepada Kasi Pemerintahan desa dan/atau Koordukcapil desa untuk mengurus adminduk warga yang bersangkutan ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk dibuatkan KTPnya. Dengan adanya rapat evaluasi mingguan oleh pokja relawan dengan melibatkan pendamping desa, maka kita akan mengetahui progress pelaksanaan pendataan desa tetap berjalan di lapangan.

Oleh : Syam Story ( TPP Kemendesa, Bantaeng )

Editor : R. Hermanto




Selasa, 08 Juni 2021

Pendataan SDGs Tanda Tanya Besar, Desa Papanloe Dinilai Semakin Tidak Jelas


Doc. BT

Borneotribun Bantaeng, Sulsel Pendataan SDGs Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan kembali mendapat sorotan tajam dari beberapa pihak. Pasalnya pendataan yang dianggap merupakan hal yang wajib justru belum ada kabar sampai sekarang. 

Salah satu pihak yang menyoroti pendataan SDGs Desa Papanloe adalah Irwan, seorang pemuda dari Dusun Kayu Loe Desa Papanloe. Irwan sangat prihatin akan kondisi Desanya yang sampai saat ini belum jelas. 

"Dari pendataan SDGs di Desa Papanloe ini, saya berasumsi dan prihati akan kondisi Desa yang semakin tidak jelas mau diarahkan kemana dan tujuannya apa?. Ada banyak pertanyaan yang tidak dapat dijawab padahal jawabannya pasti mudah,"Ujarnya, Selasa (8/6/21).

Irwan juga menambahkan bahwa Desanya untuk sekarang perlu mendapatkan perhatian publik. Dan untuk mewujudkan SDGs Desa harus dialog langsung dengan masyarakat Desa. 

"Apa yang terjadi di Desa Papanloe ini sangat perlu mendapatkan perhatian publik dan ini tidak dapat ditoleransi lagi. SDGs yang bertujuan mewujudkan Desa tanpa kemiskinan, Pendidikan Desa berkualitas, Desa damai dan berkeadilan dan lain-lainnya mungkinkah dapat tercapai tanpa dialog langsung dengan masyarakat setempat,"Tambahnya.

Pemuda bergelar Sarjana Hukum ini juga juga khawatir apabila Data SDGs Desa Papanloe invalid atau dimanipulasi. 

"Saya khawatir jika pendataan SDGs Desa Papanloe nanti datanya dimanipulasi, invalid (data dan fakta berbeda) sebab sampai sekarang belum ada kabar dari pendataan ini di Desa. Dan semoga kekhawatirannya saya ini tidak sesuai dengan fakta yang terjadi kedepannya," Harap Irwan. ( Red )
 

Sabtu, 05 Juni 2021

PERMAHI Makassar Desak KPK Selediki 4 Nama Baru Penyuap NA


Ketua DPC PERMAHI Makassar, Agung Marwansyah

BorneoTribun Makassar, Sulsel Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Makassar sebagai organisasi Mahasiswa hukum menunjukkan sikap kritis terhadap sejumlah kasus korupsi yang terjadi belakangan ini.

Ketua DPC PERMAHI Makassar, Agung Marwansyah mengatakan salah dugaan suap yang dilakukan 4 kontraktor terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif NA yang diungkap melalui persidangan pemeriksaan saksi kedua terdakwa penyuap NA, Agung Sucipto.

Dalam keterangannya sebagai saksi kedua di persidangan, Syamsul Bahri yang juga sebagaj eks Ajudan NA mengungkap ada 4 nama baru, kontraktor yang pernah memberi uang kepada NA, keempat kontraktor tersebut diantaranya H Haeruddin, Robert, Fery dan H Momo

Dari 4 nama tersebut diketahui H Haeruddin sebagai kontraktor berpengaruh di kabupaten soppeng yang juga direktur PT Lompulle ini memberikan uang kepada Na melalui Syamsul bahri dengan jumlah berkisar Rp. 1 miliar.

Sebelumnya, H Haeruddin mengerjakan beberapa proyek di Sulsel, diantaranya pengerjaan preservasi jalan ruas Lajoa-pacongkang-cotta-tobenteng yang terletak di kabupaten soppeng TA 2019. ironinya, proyek tersebut menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel.

Atas hal tersebut Agung mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelidiki dugaan suap yang dilakukan 4 Kontraktor tersebut.

"Kami mendesak KPK untuk segera menyelidiki kasus dugaan suap yang dilakukan oleh 4 kontraktor tersebut terhadap NA," Desak Agung.

Menurut Agung, KPK sebagai penegak hukum yang sementara mengawal kasus ini patut menyelidiki pernyataan syamsul bahri, fakta persidangan secara terang benderang mengungkap 4 kontraktor tersebut.

"Dengan apa yang disebutkan dalam persidangan itu bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk menyelidiki dugaan suap yang melibatkan 4 kontraktor,"Ungkap Agung.

Dijabarkannya, Sesuai pasal 5 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan perbuatan suap Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 ( satu) tahun dan paling lama 5 (tahun) dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000 dan paling banyak Rp. 250.000.000. 

"Kami berharap KPK segera mengungkap dan menangkap orang-orang yang terlibat, jangan sampai kasus korupsi ini mencoreng citra penegak hukum di Indonesia," Tandasnya.

Reporter : Irwan
Editor      : R. Hermanto

Kamis, 27 Mei 2021

Dinilai Lambat, BPD Desa Papanloe Kembali Disoroti. Ada Apa ?


Ketua Karang Taruna Papanloe, Irwan (tengah)

BorneoTribun Bantaeng, Sulsel Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng kembali mendapat soroton dari pemuda Desa. Sorotan itu tidak lepas dari kinerja BPD yang tidak sesuai harapan. 

Beberapa masalah yang muncul ditubuh internal BPD termasuk lambatnya Rapat Pemilihan Kepengurusan lembaga yang diketahui baru dilaksanakan setelah  17 hari setelah pengucapan sumpah. Padahal dalam aturannya yakni Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 38 tahun 2018 pasal 35 ayat 3 dijelaskan bahwa rapat pemilihan paling lambat 3 hari sejak tanggal pengucapan sumpah jabatannya. 

Selain masalah internal tersebut BPD Desa Papanloe dinilai lambat menanggapi aspirasi-aspirasi warga Desa bahkan ada yang tidak ditanggapi sekalipun. Hal yang tidak ditanggapi tersebut misalkan apa yang disampaikan oleh Irwan S.H mengenai pelaksanaan dialog kepemudaan yang perlu dirutinitasnya.

Irwan yang merupakan Ketua Karang Taruna Desa Papanloe merasa prihatin akan keberadaan BPD di Desanya dan sangat menyayangkan BPD sampai sekarang belum memperlihatkan hasil kerja dan tindakannya. 

"Ini sudah hari ke 22 setelah pengucapan sumpah tetapi belum ada tanda-tanda keberadaan BPD di Desa Papanloe. Ini ada apa ?," Tanya Irwan, Kamis (27/5/21).

"Sangat disayangkan apabila lembaga yang diharapkan sebagai penyaring aspirasi di masyarakat Desa justru tidak dapat berbuat apa-apa bahkan untuk merespon dan menindak lanjuti aspirasi pun tidak," Tambahnya.

Mahasiswa bergelar Sarjana Hukum ini juga menyampaikan bahwa sebagai warga Desa Papanloe dari kalangan pemuda tentu ingin suara-suara pemuda didengarkan dan diperhatikan untuk kebaikan Desa. Karena Desa tidak dibangun oleh orang-orang tertentu saja tetapi Desa perlu dibangun Bersama.

"Saya sudah sampaikan aspirasi saya, jadi tinggal BPD yang perlu bersuara apakah akan menindaklanjuti aspirasi ini atau tidak sama sekali. Karena sampai sekarang belum ada respon dari Anggota BPD Desa Papanloe," Lanjutnya.

Diketahui Ketua Karang Taruna Desa Papanloe ini hanya meminta kepada BPD dan Pemerintah Desa untuk merutinitaskan Dialog atau Diskusi kepemudaan di Desa Papanloe. Tetapi sampai hari ini belum ada respon yang disampaikan oleh BPD dan Pemdesnya.

Selain itu Irwan juga mengingatkan BPD untuk bekerja sesuai tugas dan kewenangannya dan tidak melakukan hal yang bukan tupoksinya.

"Penting untuk BPD menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai wakil rakyat di Desa. Dan jangan melakukan hal yang bukan merupakan tupoksi dari lembaga BPD itu sendiri," Tegas Irwan. (Irw)

Sabtu, 22 Mei 2021

LBH Butta Toa Bantaeng Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis di Dua Kelurahan

LBH Butta Toa Bantaeng Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis di Dua Dusun
LBH Butta Toa Bantaeng Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis di Dua Dusun.

BorneoTribun Bantaeng, Sulsel - Dua hari berturut-turut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng melakukan kegiatan sosialisasi bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin/tidak mampu di dua kelurahan, yakin Kelurahan Bonto atu Kec. Bissappu dan Kel. Lembang kec. Bantaeng Kab. Bantaeng. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 20 s/d 21 Mei 2021.


LBH Butta Toa Bantaeng menurunkan tim sosialisasi dari Bidang Nonlitigasi dengan Ketua Tim Akhmad efendi. SH.

Dikelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng kegiatan sosialisasi bantuan hukum gratis ini disambut antusias oleh warga setempat yang dihadiri oleh Perangkat Kelurahan, Kepala RT/RW, Tokoh masyarakat, tokoh agama, LPM, Tokoh pemuda dan keterwakilan perempuan dan Sama halnya di Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng

Akmad efendi dalam pemaparannya mengatakan bahwa dasar hukum dari kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum dan Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Bantuan hukum gratis bagi Masyarakat miskin/tidak Mampu.

Kita patut berbangga dan berterima kasih kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng beserta DPRD Kabupaten Bantaeng karena sangat mensupport hadirnya Perda Bantuan hukum gratis ini karena asas manfaatnya sangat membantu bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan Hukum tapi tetap punya pengacara, tahun 2021 ini sudah mulai berjalan.

"Banyak warga miskin yang berhadapan dengan hukum tapi tidak punya uang untuk bayar pengacara dengan adanya Perda bantuan hukum gratis ini tentu sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan Hak-Hak Hukumnya tanpa mengeluarkan uang untuk bayar pengacara" Ucap pice sapaan dari Akhmad efendi pengacara muda ini.

LBH Butta Toa menurunkan Tim sosialisasi sebanyak tiga orang diantaranya Akmad Efendi sebagai (Ketua Tim), Sunanta rahmat dan Yudha jaya yang secara bergantian menjawab pertanyaan dari peserta sosialisasi.

Kegiatan ini juga tetap dalam protokol kesehatan (Protkes) Covid-19 dengan jumlah peserta terbatas.

Oleh: Irwan Lawing

Kamis, 20 Mei 2021

Angka Kasus Narkoba Meningkat, Yudha Sebut Ada Bandar Tak Tersentuh Hukum di Bantaeng


Yudha Jaya, Penggiat Anti Narkoba

BorneoTribun Bantaeng, Sulsel Menggunakan Narkoba (Sabu-sabu) adalah merupakan salah satu tindak pidana khusus yang dalam penerapan yuridisnya menggunakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Narkoba dan Psikotropika)

Dikategorikan sebagai tindak pidana khusus atau Lex specialis derogat legi generalis (Mengenyampingkan aturan hukum Umum). Nah seperti yang terjadi di Kab. Bantaeng tingginya angka pengguna Narkoba terutama serbuk haram yang biasa disebut sabu-sabu mendapat tanggapan dari Salah satu Mahasiswa Bantaeng.

Yudha jaya Mahasiswa yang sementara menyelesaikan studi akhir di Fakultas Hukum (FH) Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar yang juga penggiat anti Narkotika Sulawesi Selatan ini mengatakan bahwa berdasar survei atau penelitian di Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 Perkara Narkoba yang sampai Ke meja hijau atau persidangan PN. Bantaeng mencapai 34 Perkara Narkoba.

Jika dibandingkan dengan Tahun 2021 ini terhitung Per Januari s/d Mei 2021 perkara Narkoba  yang disidangkan di PN. Bantaeng itu sudah menunjuk pada angka 15 Perkara Narkoba (Sabu-Sabu) bahkan ada beberapa dari mereka anak dibawah umur dan perempuan bahkan ada diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi Korban barang haram tersebut.

Perkara Itu belum terhitung yang sementara berproses di tingkatan penyidikan (Sidik) Sat Res Narkoba Polres Bantaeng dan yang berproses atau berkas dinyatakan lengkap (P.21) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng.

Saat saya memantau jalannya persidangan perkara Narkotika di PN. Bantaeng beberapa tedakwa dan saksi pengguna barang haram tersebut menyebut Nama inisial A, seorang bandar atau pengedar Narkoba kelas kakap diwilayah Kabupaten Bantaeng tapi anehnya terduga bandar yang diduga sudah dikantongi namanya oleh pihak Kepolisian tersebut sampai saat ini belum tersentuh oleh proses hukum.

"Ini menjadi tanda tanya besar di Masyarakat, ada apa.? ," Ucap Aktivis Mahasiswa penggiat anti Narkoba ini, Kamis (20/5/21).

Dengan rasio angka tersebut ini sangat tepat jika Kabupaten Bantaeng dikategorikan Darurat Narkoba karena sangat menunjuk pada angka yang rawan, coba bayangkan ini baru bulan Mei 2021 tapi sudah mencapai 15 Perkara yang disidangkan bagaimana jika kita menghitung sampai bulan Desember 2021 Nanti. 

"Tahun 2020 Perkara Narkoba berkisar 34 kasus sekarang baru semester pertama Tahun 2021 sudah mencapai 15 Perkara Narkoba, ini sangat mengancam rusaknya masa depan generasi muda di Kabupaten Bantaeng dan ini warning," Ungkapnya.

Yudha jaya menambahkan bahwa kerjasama semua Element dan Kepolisian sebagai apartur penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Bantaeng tentu sangat diperlukan dan Pihak kepolisian harus bertindak tegas untuk menangkap oknum bandar besar tersebut sebagai upaya pemutusan mata rantai peredaran Narkoba di Kabupaten Bantaeng dan kita semua wajib sepakat bahwa narkoba adalah musuh bersama. (Irwan)

Pemuda Desa Papanloe Bantaeng Ingatkan Anggota BPD di Desanya

Pemuda Desa Papanloe Bantaeng Ingatkan Anggota BPD di Desanya
Irwan Lawing.

BorneoTribun Bantaeng, Sulsel -- Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat BPD sangat sentral di Desa, kehadiran ditengah masyarakat akan mempengaruhi majunya suatu Desa.  

Berbeda dengan Desa yang terletak di salah satu Provinsi Sulawesi Selatan yakni Desa Papanloe. Peran BPD justru tidak terlihat sama sekali, bahkan susunan kepengurusannya tidak jelas sampai sekarang. Padahal pengucapan sumpah dan janjinya telah dilaksanakan dua minggu yang lalu yakni ditanggal 5 Mei 2021.  

Desa yang terletak di Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng ini mendapat sorotan dari beberapa pihak mengenai peran BDP di Desa tersebut. Salah satu pihak yang menyorotinya adalah Irwan S.H. melalui akun facebooknya Ia prihatian akan posisi BDP Desa Papanloe yang sampai sekarang belum membahas masalah internalnya (struktur keanggotaan). 

"Jangankan merespon aspirasi masyarakat, untuk hal internal saja tidak jelas sampai sekarang. Padahal sudah jelas dalam Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 38 Tahun 2018 Pasal 35 ayat 3 di jelaskan bahwa, Rapat pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji". Ungkap Irwan (19/05/2021)

"Dan sekarang sudah tanggal 19 Mei 2021 sedangkan pengucapan sumpah sudah beberapa hari yang lalu yakni 5 Mei 2021 artinya 14 hari telah berlalu". Lanjutnya

Pemuda Desa Papanloe yang bergelar Sarjana Hukum ini juga menyampaikan kekhawatirannya akan aspirasi yang hadir dimasyarakat ketika BDP sebagai Lembaga penyaring Aspirasi berdasarkan amanah UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 55 tidak jelas sampai sekarang. 

"Aspirasi jelas akan samar-samar ketika si penyaring aspirasi pun tidak jelas arah dan tujuannya sampai sekarang". Ujarnya

Pemilik akun facebook Irwan Lawing ini menyampaikan diakhir narasinya bahwa inilah gambaran Desanya yang acuh akan kata maju. 

"Seperti inikah gambaran Desa Papanloe yang acuh akan kata maju". Tutupnya 

Diketahui pada tanggal 5 Mei kemarin atau bersamaan dengan hari pelantikan BDP Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng. Irwan menyampaikan aspirasinya supaya BDP bekerjasama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) atau mendesak Pemdes untuk merutinitaskan Dialog Kepemudaan. Tetapi aspirasi tersebut belum ditindaklanjuti oleh BPD baru Desa Papanloe sampai sekarang. 

Dikesempatan lain, tepatnya pada hari kamis, 20 mei 2021, Irwan menyampaikan bahwa kehadiran BPD di Desa kadang terlihat sebatas formalitas belaka. 

"Posisi BPD yang sentral di Desa kadang terlihat sebatas formalitas belaka. Tidak ada perubahan yang mampu dihadirkan dan kemajuan Desa hanya sebatas harapan masyarakat. BPD yang merupakan Wakil Rakyat Desa nyatanya hanya sebatas nama jika tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya". Ujarnya (20/05/2021)

Oleh: IL

Sabtu, 15 Mei 2021

KT Papanloe Silaturahmi Ke Studio Global, Junaedi ; Luar biasa perkembangannya


Pengurus Karang Taruna Papanloe

BorneoTribun Bantaeng, Sulsel Karang Taruna Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng melakukan silaturahmi dan kunjungannya ke salah satu Studio Foto terbaik di Kabupaten Bantaeng pada Jum'at, 14 Mei 2021.

Studio Foto yang dikunjungi oleh Karang Taruna Desa Papanloe ini adalah Studio Global yang beralamat di Sarroangin 2 Desa Layoa, Kecamatan Gantarang Keke, Kabupaten Bantaeng.

Herman yang diketehui merupakan pemilik Studio Global menyambut kedatangan rombongan Karang Taruna Desa Papanloe. Rombongan KT Papanloe itu termasuk Ketua Umum (Irwan), Wakil Ketua (Junaedi), Kepala Bidang Keagamaan (Jurnal) dan Anggota Bidang Keolahragaan (Ilham).

Dalam kunjungan silaturahmi pemuda-pemuda hebat Desa Papanloe tersebut, Herman menyampaikan terimakasihnya dan sangat bersyukur akan kedatangan mereka. 

"Saya ucapkan terimakasih atas kunjungan yang sangat penting ini dan Alhamdulillah saya kedatangan  orang-orang hebatnya Desa Papanloe,"Ujar Herman.

Pemilik akun facebook Herman Fotografy ini juga menyampaikan harapannya untuk Karang Taruna Desa Papanloe.

"Semoga kedepannya Karang Taruna Desa Papanloe tetap kompak dan melakukan hal-hal positif untuk masyarakat. Juga sering berkunjung di Studio Global, saling sharing dan tetap saling mendukung," Harapnya

Sementara itu, Wakil Ketua Karang Taruna Desa Papanloe, Junaedi mengapresiasi atas perkembangan luar biasa dari Studio Global karena menurutnya saat ini telah menjadi salah satu Studio Foto terbaik di Bantaeng.

"Luar biasa sekali perkembangan Studio Global, menurut saya Studio Global yang dikelola oleh Kakanda Herman ini telah menjadi salah satu Studio Foto terbaik di Kabupaten Bantaeng," Kata Junaedi

Diketahui Studio Global yang dikelola oleh Herman ini tidak hanya menyediakan foto studio tetapi juga menyediakan pemotretan outdoor atau lapangan seperti Preweeding, Acara Nikahan dan Hajatan serta beberapa pemotretan lainnya. (Irwan)

Hukum

Peristiwa

Pilkada 2024

Kesehatan

Lifestyle

Tekno