Berita Borneotribun.com: Berita Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 September 2022

Sering Bawa Parang, ODGJ dibawa ke RSJ Singkawang

Sering Bawa Parang, ODGJ di Sabau dibawa ke RSJ Singkawang
Ka SPKT dan leonardus serta Aloy mengantar A ke Rumah Sakit Jiwa di Singkawang. (BorneoTribun/Rinto Andreas/Ho-Polsek Samalantan)
BorneoTribun Bengkayang - Polsek Samalantan mengantar Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial A ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Singkawang.

Sebelumnya, A diantar ke Kapolsek Samalantan oleh pihak keluarganya bernama Aloy warga Dusun Polongan, Desa Sabau, Kecamatan Semalantan.

Aloy mengaku bahwa saudarannya A sedang kambuh. Sehingga dia meminta pihak aparat kepolisian untuk menjemput dan mengantar A ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Singkawang.

Aloy menjelaskan bahwa A dikabarkan sering mambawa parang atau pisau. Sudah beberapa hari terakhir hal itu dilakukanya dan ada potensi membahayakan orang lain.

Setelah dan meminta bantuan ke Polsek Samalantan untuk membantu A, selanjutnya Aloy meminta petugas medis dengan ambulan Puskesmas Samalantan untuk mengantar ODGJ Adri ke Rumah Sakit Jiwa di Singkawang.

Bersama Leonardus petugas medis dari Puskesmas Samalantan, Aipda E. Simanjuntak meluncur dengan mobil ambulan menuju ke Polongan. 

"Kami dapati A  keadaan tenang, selanjutnya perlahan-lahan kami bangunkan, tidak ada perlawanan, kemudian kami bawa ke RSJ untuk mendapatkan perawatan," ujar Aipda E. Simanjuntak, Minggu (11/9/2022).

Saat dihubungi, Ipda Nusantara Sembiring Kapolsek Samalantan membenarkan adanya kegiatan tersebut. 

"Hal ini perlu kami lakukan untuk menghindarkan terjadinya tindak pidana dari maupun terhadap A," ujar Kapolsek.


Sumber : Humas Polsek Samalantan
Reporter : Rinto Andreas

3 Berita Terkini: 6 Orang Tewas, KPK Dalami Kasus Mantan Rektor Universitas Lampung Hingga Ungkap Kasus Penimbunan BBM

3 Berita Terkini: 6 Orang Tewas, KPK Dalami Kasus Mantan Rektor Universitas Lampung Hingga Ungkap Kasus Penimbunan BBM
Gambar ilustrasi. 6 Orang Tewas, KPK Dalami Kasus Mantan Rektor Universitas Lampung Hingga Ungkap Kasus Penimbunan BBM.
BorneoTribun Jakarta - Kumpulan berita peristiwa hari ini, dari kecelakaan yang menewaskan enam orang akibat rem blong, hingga KPK prosedur penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Berikut Tiga berita Populer hari ini:

KECELAKAAN TEWASKAN ENAM ORANG DI WONOSOBO DIDUGA AKIBAT REM BUS BLONG

KECELAKAAN TEWASKAN ENAM ORANG DI WONOSOBO DIDUGA AKIBAT REM BUS BLONG
Polisi membersihkan puing-puing di lokasi kecelakaan di Kertek, Wonosobo.
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, hingga mengakibatkan enam orang meninggal dunia, satu korban luka berat dan satu korban lainnya luka ringan diduga akibat rem bus pariwisata tidak berfungsi atau blong sehingga menabrak sejumlah kendaraan roda empat.

Kepala Kepolisian Resor Wonosobo Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Novan Prasetyopuspito kepada wartawan, Sabtu, mengatakan kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Wonosobo-Parakan, tepatnya di Simpang Empat Pasar Kertek.

Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan itu adalah bus pariwisata medium dengan nomor polisi N 7944 US, dua mobil pikap, mobil Toyota Kijang Innova, dan Nissan Livina.

Kapolres menyampaikan kronologi kecelakaan itu bermula saat bus pariwisata yang dikemudikan Hardiyatna Adhita dengan membawa penumpang sebanyak 39 orang melaju dari arah Parakan menuju Wonosobo.

Menjelang lokasi kejadian diduga rem bus tidak berfungsi sehingga laju bus tidak terkendali hingga kemudian menabrak mobil Mitsubishi L300 pikap nopol AA-8948-YF yang melaju searah di depannya.

Meski menabrak mobil di depannya, bus pariwisata masih terus melaju hingga sekitar dua kilometer dan menabrak mobil Toyota Kijang Innova dan Nissan Livina yang sedang parkir di pinggir jalan. Selanjutnya bus menyenggol tugu dan menabrak mobil Mitsubishi L300 pikap lainnya, baru setelah itu bus berhenti.

Korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut, yakni pengemudi dan penumpang mobil pikap bernama Supono, Andi Bahtiya, Yuliyani, Nur Suwarto, Ponijan, dan Dita, yang sebagian besar warga Temanggung, Jawa Tengah. Sementara korban luka-luka adalah penumpang mobil pikap atas nama Muhammaf Ainun Zaki dan Galih Setiawan.

Seluruh korban meninggal dan luka-luka dalam kecelakaan itu dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

KPK DALAMI DASAR HUKUM HINGGA PROSEDUR PENERIMAAN MAHASISWA BARU

Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dasar hukum hingga prosedur dalam penerimaan mahasiswa baru dengan memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Srie Tjahjandarie sebagai saksi.

Tjitjik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/9) dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila tahun 2022.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan saksi, antara lain soal dasar hukum, prinsip-prinsip, mekanisme, serta prosedur dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.

Selain itu, KPK juga mendalami pengetahuan saksi Tjitjik soal peran Kemendikbudristek dan rektor dalam penerimaan mahasiswa baru tersebut.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Unila. Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) sebagai pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme pihak universitas.

Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin, yang seorang dosen, dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan atas perintah KRM.

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.

POLISI UNGKAP KASUS PENIMBUNAN BBM DI LOMBOK TENGAH

Terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar subsidi berinisial AR beserta barang bukti hasil sita kepolisian di Polres Lombok Tengah
Terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar subsidi berinisial AR beserta barang bukti hasil sita kepolisian di Polres Lombok Tengah, NTB, Jumat malam (9/9/2022).
Petugas kepolisian mengungkap kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah Inspektur Polisi Satu (Iptu) Redho Rizky Pratama di Praya, Sabtu mengatakan, kasus ini terungkap dengan menangkap seorang pelaku berinisial AR (40), asal Aik Darek.

"Pelaku ditangkap dengan barang bukti 495 liter BBM jenis solar subsidi," kata Redho.

Selain jeriken berisi BBM, petugas turut menyita 27 jeriken kosong dengan ukuran kemasan 35 liter dan 20 liter.

Redho menjelaskan pihaknya menangkap AR pada Rabu malam (31/8) berdasarkan hasil penyelidikan lapangan. Terungkap bahwa AR menimbun ratusan liter BBM jenis solar subsidi di dalam rumah.

"Dia simpan di dapur dan pekarangan rumah," ujarnya.

Terkait dengan motivasi pelaku menimbun BBM dalam jumlah yang cukup banyak ini, Redho memastikan hal tersebut masih dalam proses pemeriksaan penyidik.

"Sementara ini mengaku dia untuk dijual lagi. Tetapi itu masih terus kami dalami dari pemeriksaan," ucap dia.

Dia menegaskan penyidikan kasus ini mendasar pada aturan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sekian berita 3 Berita Terkini: 6 Orang Tewas, KPK Dalami Kasus Mantan Rektor Universitas Lampung Hingga Ungkap Kasus Penimbunan BBM.

(yk/er)

Mantan Bendahara Puskesmas Babakan berinisial WY Ditahan

Penyidik melakukan pemeriksaan sebelum akhirnya menjalani penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan periode pengelolaan tahun 2017-2019, berinisial WY (kiri), di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, NTB, Sabtu.
Penyidik melakukan pemeriksaan sebelum akhirnya menjalani penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan periode pengelolaan tahun 2017-2019, berinisial WY (kiri), di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, NTB, Sabtu. (BorneoTribun/Antara)
BorneoTribun, Mataram - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat menahan mantan Bendahara Puskesmas Babakan berinisial WY yang menjadi salah satu tersangka terkait kasus korupsi dana kapitasi periode pengelolaan tahun 2017-2019.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Sabtu, membenarkan perihal penahanan terhadap tersangka WY.

"Penahanan kami laksanakan mulai hari ini usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka," kata Kadek Adi.

Pertimbangan penyidik melakukan penahanan, jelas dia, untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan dan melarikan diri.

Penahanan tersebut sesuai dengan penerapan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berkaitan dengan syarat objektif dan subjektif penahanan.

Sebelum menjalani penahanan, penyidik memeriksa tersangka WY di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram, mulai pukul 10.00 wita.

"Ada sekitar 5 jam diperiksa, terus ditahan," ucap dia.

Tersangka WY menjalani penahanan setelah ada pernyataan surat keterangan sehat dari rumah sakit. Kadek Adi memastikan pemeriksaan kesehatan terhadap WY sudah terlaksana di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

"Jadi, setelah dinyatakan sehat, kami langsung tahan di Rutan Polresta Mataram," ujarnya.

Dalam kasus ini penyidik menetapkan dua tersangka, WY bersama RH, Mantan Kepala Puskesmas Babakan, yang lebih dahulu menjalani penahanan pada Kamis malam (8/9).

Sebagai tersangka, mereka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Kadek Adi meyakinkan pihaknya menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana kapitasi ini dengan mengantongi empat alat bukti kuat. Salah satunya terkait hasil audit kerugian negara dengan nilai sedikitnya Rp690 juta.

Dana kapitasi Puskesmas Babakan diterima dalam periode bulanan. Besarnya dana yang berasal dari BPJS Kesehatan dan disalurkan melalui dinas kesehatan ini berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKPT), dalam hal ini puskesmas.

Dana kapitasi yang diterima puskesmas kemudian dikelola berdasarkan tata cara pelaksanaan dalam merealisasikan anggaran dan pertanggungjawaban. Realisasinya, telah diatur dalam Permenkes RI Nomor 21/2016.

Aturan menteri itu berkaitan penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes) dan dukungan biaya operasional pada FKPT milik pemerintah daerah (puskesmas).

Pada komponen operasional, dana kapitasi digunakan untuk biaya pembelian obat, pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai, pelayanan kesehatan dalam gedung dan luar gedung.

Ada juga untuk operasional dan pemeliharaan dalam kegiatan puskesmas keliling, bahan cetak dan alat tulis kantor, biaya administrasi, koordinasi program, sistem informasi, peningkatan sumber daya manusia, dan pemeliharaan sarana dan prasarana.

Selain untuk operasional, ada juga dana kapitasi yang mengalir untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes). Persentase mencapai 60 persen dari jumlah dana kapitasi.

Jaspelkes ini disalurkan kepada tenaga kesehatan maupun nonkesehatan pada Puskesmas Babakan. Nilainya berdasarkan jenis ketenagaan, jabatan, dan jumlah kehadiran.

Kemudian untuk jumlah peserta yang terdaftar pada FKTP di Puskesmas Babakan mencapai 15 ribu orang dari empat kelurahan di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Dalam kurun waktu setahun tercatat Puskesmas Babakan menerima rata-rata penyaluran dana kapitasi sebesar Rp1,1 miliar. Karenanya, dana kapitasi yang diterima Puskesmas Babakan dalam periode 2017-2019, mencapai Rp3,3 miliar.

Sabtu, 10 September 2022

Disodor Rp500rb, Siswi SMA di Kalbar Dilecehkan Gurunya Sendiri

Disodor Rp500rb, Siswi SMA di Kalbar Dilecehkan Gurunya Sendiri
Foto ilustrasi. Disodor Rp500rb, Siswi SMA di Kalbar Dilecehkan Gurunya Sendiri. (BorneoTribun/Pn)
BorneoTribun Pontianak - Seorang siswi SMA dilecehkan oleh gurunya sendiri berinisial HSD yang mengajar Bimbingan Konseling (BK) di salahsatu SMA Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalbar.

"Benar, saat ini kita dari Sat Reskrim Polres Mempawah ada mengungkap kasus pelecehan yang dilakukan oleh seorang guru kepada siswinya di Sungai Pinyuh, pihak kami sudah melakukan penahanan oknum guru BK dimaksud untuk proses penyidikan," terang Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Wendi Sulistiono.

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi bejat yang dilakukan HSD kepada siswinya sudah dilakukan sebanyak enam kali dengan perbuatan terakhir dilakukan pada April 2022 di Lab Fisika Sekolah dimakaud.

Aksi pertama, kata Kasat, tersangka terhadap korban dilakukan pada Februari 2022 dengan mengajak korban untuk datang ke ruang BK. Disana, tersangka berupaya melakukan aksinya namun sempat ditolak oleh korban.

“Setelah melakukan aksi bejatnya tersebut, pelaku menyodorkan uang Rp.500 ribu kepada korban agar korban tutup mulut. Namun saat diberi uang korban menolak, akan tetapi pelaku langsung memasukkan uang tersebut ke saku korban,” ungkap Wendi, Sabtu (10/9/2022).

Kasat menerangkan, setelah aksi pertama berhasil, ternyata pelaku terus-terusan berusaha melancarkan aksi bejatnya, dan tercatat ada empat kali melakukan pelecehan kepada korban di ruang BK tersebut.

Sementara dua perbuatan lainnya dilakukan pada Maret 2022 di salah satu penginapan di Sungai Pinyuh. Kemudian untuk aksi terakhir yakni yang keenam kali dilakukan HSD pada April di Lab Fisika Sekolah.

Aksi bejat tersangka terungkap setelah orangtua korban melihat pesan melalui aplikasi WhatsApp yang dikirim pelaku kepada korban.

“Jadi, aksi bejat pelaku terungkap ketika ada pesan chat dari pelaku kepada korban dan chat tersebut dilihat oleh orangtua korban. Kemudian orang tua korban bertanya kepada si korban dan korban menceritakan semuanya,” ungkapnya.

Tidak terima anaknya diperlukan dan dilecehkan seperti itu, orangtua korban langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari masa hukuman. (rls/yk/pn)

Jumat, 09 September 2022

Polisi tangkap pengunjuk rasa tolak kenaikan BBM di Camplong Sampang

Polisi tangkap pengunjuk rasa tolak kenaikan BBM di Camplong Sampang
Foto ilustrasi. (Pixabay)
BorneoTribun, Sampang - Aparat kepolisian Polres Sampang, Jawa Timur, Kamis, menangkap sebanyak 11 orang pengunjuk rasa yang menyuarakan penolakan kenaikan bahan minyak (BBM) di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina, Camplong, Sampang.

"Satu di antara 11 orang yang diamankan ini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Sampang AKBP Arman dalam keterangan pers yang disampaikan di Mapolres Sampang, Kamis.

Kapolres menjelaskan, polisi terpaksa mengamankan pengunjuk rasa karena mereka menggelar aksi di lokasi objek vital nasional.

Sesuai ketentuan, sambung dia, hal itu menyalahi aturan tentang penyampaian pendapat di muka umum.

Menurut Arman, sesuai dengan ketentuan sebagaimana di diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 pasal 9 ayat 2 huruf a yang disebutkan bahwa objek vital nasional tidak diperbolehkan melakukan unjuk rasa dalam radius 500 meter dari pagar luar.

"Para pengunjuk rasa ini tidak mengindahkan hal itu, meski petugas kami di lapangan telah menyampaikan ketentuan itu," katanya.

Tidak hanya itu, para pengunjuk rasa tersebut juga tidak menyampaikan pemberitahuan ke Mapolres Sampang mengenai rencana kegiatan yang hendak digelar di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina, Camplong, Sampang.

Polisi, ujar dia, juga sudah memberikan peringatan agar para pengunjuk rasa membubarkan diri, setelah petugas memfasilitasi perwakilan pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi mereka ke pihak Pertamina.

"Setelah kita berikan tiga kali peringatan akhirnya kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan, mereka melanggar Pasal 218 KUHP atau 50 KUHP junto UU Nomor 9 tahun 1998 ancaman hukuman empat bulan dua Minggu," tuturnya

Dalam kesempatan itu, Arman juga menjelaskan, tindakan tegas polisi dalam mengamankan pengunjuk rasa tersebut tanpa kekerasan, sehingga kesebelas orang yang ditangkap tidak mengalami luka-luka sedikitpun.

Pernyataan Arman sama seperti yang disampaikan korlap aksi Syaiful Bahri.

"Memang benar tidak ada kekerasan, akan tetapi bagi kami penangkapan ini merupakan tindakan represif, karena kami hanya menyampaikan aspirasi," katanya.

Para pengunjuk rasa berasal dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sampang dan Pamekasan. (*)

Ratusan Massa dari Kelompok Cipayung Pontianak Tolak Kenaikan Harga BBM

Ratusan Massa dari Kelompok Cipayung Pontianak Tolak Kenaikan Harga BBM
Ratusan Massa dari Kelompok Cipayung Pontianak Tolak Kenaikan Harga BBM. (BorneoTribun/Adpim Pemprov Kalbar)
BorneoTribun Pontianak - Ratusan massa menggelar aksi damai dalam menyampaikan aspirasinya yang tergabung dalam kelompok Cipayung untuk menolak kenaikan harga BBM.

Aksi damai ini digelar di Halaman depan Kantor Gubernur Kalimantan Barat Jalan Ahmad Yani Pontianak, Kalbar, Kamis (8/9/2022).

Terik matahari tak menyurutkan semangat mereka untuk menyampaikan aspirasi.  Masa mulai memasuki kawasan halaman Kantor Gubernur sekitar pukul 12 siang. 

Ratusan Massa dari Kelompok Cipayung Pontianak Tolak Kenaikan Harga BBM
Ratusan Massa dari Kelompok Cipayung Pontianak Tolak Kenaikan Harga BBM. (BorneoTribun/Adpim Pemprov Kalbar)
Adapun tuntutan tersebut yakni menolak kenaikan BBM, mendesak pemprov untuk mengawasi distribusi BBM agar tepat sasaran, mendesak untuk memberantas mafia BBM, menaikkan Upah Minimum Provinsi Kalbar, pemangkasan / efisiensi anggaran diperuntukkan kepada masyarakat serta menjaga stabilitas harga bahan pangan.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., berkenan menerima orasi yang disampaikan oleh para mahasiswa. 

Harisson berterima kasih kepada mahasiswa yang sudah menyampaikan aspirasi dengan bijak dan aman untuk berdialog berkenaan dengan kenaikan harga BBM yang ditetapkan pada 3 September 2022 lalu.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes. (BorneoTribun/Adpim Pemprov Kalbar)
Dikatakan Harisson, Pemerintah Provinsi tetap akan terus melaporkan dan menyampaikan aspirasi saudara- saudara dari mahasiswa ke Pemerintah Pusat terhadap penolakan kenaikan BBM ini. Namun, kata Harisson, keputusan tetap di Pemerintah Pusat. 

"Kita (Pemprov Kalbar) akan menganggarkan 2% dari dana DAU. Selanjutnya untuk mengantisipasi inflasi dan kenaikan harga bahan pangan serta kebutuhan lainnya dengan menggelar operasi pasar murah bagi masyarakat yang terdampak", jelas Harisson di hadapan para mahasiswa.

(Pian/Adpim)

Soal Complain Pelatih, Kadispora Ketapang Satuki Janji Jawab Saat Puncak HAORNAS

Kepala dinas Pemuda dan Olahraga kabupaten Ketapang Satuki, Pelatih cabang tinju Damianus Yordan
Kepala dinas Pemuda dan Olahraga kabupaten Ketapang Satuki (Kiri), Pelatih cabang tinju Damianus Yordan (Kanan). (BorneoTribun/Muzahidin)
BorneoTribun Ketapang - Kepala dinas Pemuda dan Olahraga kabupaten Ketapang Satuki memahami keluhan pelatih olahraga yang berhasil mengantarkan atlet meraih juara namun seakan-akan tidak dihargai. Hal tersebut sudah menjadi perhatian (atensi). 

Satuki mengatakan menindaklanjuti keluhan pelatih tersebut, Ia mengaku sudah berjuang dan akan disampaikan pada puncak acara Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun ini yang diselenggarakan di halaman kantor bupati Ketapang. 

"Konkritnya tanggal 11 September nanti akan kami sampaikan pada kegiatan Haornas tahun 2022. Karena akan diserahkan secara simbolis oleh bapak wakil Bupati," kata Satuki Jum'at (09/09/2022) saat dikonfirmasi di Ketapang.

Sebelumnya, salah satu pelatih olahraga yang berhasil membawa atlet nya menyumbang 2 medali emas dari cabang tinju saat Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) tahun 2022 di Pontianak, Damianus Yordan mengungkapkan kekecewaannya soal apresiasi Pemkab hanya dikhususkan bagi atlet. 

Menurut Damianus, harusnya apresiasi atau tali asih tersebut juga pantas diterima oleh pelatih. 

"Harusnya penghargaan juga (diberikan) kepada pelatih tinju, silat dan bulu tangkis," ujar Damianus Yordan, beberapa waktu lalu lewat pesan singkat. 

Sementara itu, saat ditanya lebih lanjut soal besaran dan penghargaan kepada pelatih, Kadis Pora Satuki tidak lagi menjelaskan.

"Kita akan perjuangkan, mohon dukungannya," ujar Satuki. 


Penulis: Muzahidin.

Hukum

Peristiwa

Pilkada 2024

Kesehatan

Lifestyle

Tekno