Terendus Korupsi, Kajari Naikan Status Kasus Investasi Pemda Ketapang Tahap Penyidikan
![]() |
Kepala Seksi bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela. (Borneotribun/Muzahidin) |
![]() |
Kepala Seksi bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela. (Borneotribun/Muzahidin) |
![]() |
Polda DIY Sita 1.672 Botol Miras Ilegal, Upaya Tegas Wujudkan Yogyakarta Aman dan Tertib. |
Yogyakarta – Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) kembali menggelar operasi miras dan berhasil menyita sebanyak 1.672 botol minuman keras dalam sepekan terakhir. Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) dalam rangka Operasi Miras Tahap II yang dilaksanakan pada Senin, 14 Juli 2025.
Botol-botol miras yang diamankan berasal dari berbagai jenis dan golongan, antara lain:
889 botol golongan A
462 botol golongan B
119 botol golongan C
39 botol arak Bali
153 botol minuman oplosan
Semua barang bukti tersebut kini sudah diamankan pihak kepolisian sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah DIY.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menjelaskan bahwa langkah ini adalah bentuk keseriusan Polda DIY dalam menangani peredaran miras ilegal yang kerap memicu gangguan ketertiban dan kesehatan masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Operasi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya jelas: menciptakan Yogyakarta yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua warga,” tegasnya.
Selain berisiko menimbulkan berbagai masalah kesehatan, miras ilegal dan oplosan juga kerap menjadi pemicu tindak kriminal. Oleh karena itu, langkah pencegahan ini dinilai sangat penting untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan.
Polda DIY juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas miras ilegal. Caranya bisa dimulai dari tidak mengonsumsi atau menjual miras tanpa izin, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Dengan keterlibatan masyarakat, diharapkan upaya ini bisa menjadi gerakan bersama demi menciptakan suasana yang lebih aman dan kondusif di Yogyakarta.
![]() |
Komnas Perempuan Desak Penegakan Hukum dalam Kasus Perkosaan Anak di Cianjur: Negara Harus Hadir Lindungi Korban. |
JAKARTA - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang hati masyarakat. Kali ini, seorang anak perempuan di Cianjur menjadi korban perkosaan oleh 12 orang pelaku. Kejadian memilukan ini pun menuai perhatian serius dari Komnas Perempuan.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, mendesak pemerintah agar tidak tinggal diam. Menurutnya, kasus ini harus diusut tuntas dan dikawal ketat demi menjamin keadilan bagi korban.
"Kita ingin memastikan negara benar-benar hadir untuk melindungi korban. Jangan sampai anak ini tidak mendapatkan hak-haknya," ujar Ratna usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, yang membahas RUU KUHAP.
Ratna menyoroti pentingnya peran instansi terkait seperti UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak), Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan. Menurutnya, ketiga lembaga ini harus memastikan seluruh hak korban dipenuhi—mulai dari tempat aman untuk perlindungan, hingga dukungan pemulihan psikologis dan medis.
"Apakah rumah aman sudah tersedia? Apakah korban sudah mendapatkan pemulihan dari Dinas Kesehatan? Hal-hal ini yang harus kita cek bersama," jelasnya.
Tak hanya itu, Ratna juga menyarankan keluarga korban atau pendamping hukum untuk segera melapor ke Komnas Perempuan agar bisa diberikan pendampingan hukum dan psikologis.
“Kalau belum ada pendampingan, kami akan lakukan penjangkauan langsung. Komnas Perempuan siap mengawal kasus ini agar tidak berlarut-larut dan korban mendapatkan perlindungan maksimal,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh proses perlindungan terhadap korban telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU Perlindungan Anak. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah dan lembaga terkait tidak mengabaikan kewajiban mereka.
![]() |
Kasus Prajurit TNI Tewas di SP13 Mimika: Polisi Telusuri Pelaku, Warga Diminta Tetap Tenang. |
Mimika, Papua — Kasus tewasnya seorang prajurit TNI di kawasan Bhintuka SP13, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Minggu (13 Juli 2025), terus dalam proses penyelidikan. Aparat gabungan dari Polres Mimika dan pihak TNI kini aktif mencari siapa pelaku sebenarnya di balik insiden berdarah tersebut.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama personel TNI, termasuk dari Polisi Militer. Tak hanya itu, patroli serta penyisiran di sejumlah lokasi strategis juga sudah dijalankan demi mengamankan wilayah dan mengumpulkan bukti tambahan.
“Kami sudah periksa beberapa saksi dan masih mendalami keterangannya. Kami juga sudah koordinasi dengan Batalyon terkait,” ujar Kapolres Billyandha, dikutip dari papua60detik, Senin (14 Juli 2025).
Terkait munculnya kabar bahwa kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) mengklaim bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa informasi itu belum bisa dipastikan kebenarannya.
“Jangan mudah percaya dengan informasi yang beredar, bisa jadi itu hoaks. Kami masih selidiki apakah ini murni tindak kriminal atau ada keterlibatan kelompok separatis,” tegasnya.
Sebby Sambom, yang dikenal sebagai juru bicara OPM, dalam rilis medianya menyatakan bahwa aksi tersebut dilakukan oleh Pasukan TPNPB Kodap XVIII Puncak Ilaga atas instruksi dari Goliat Tabuni. Namun, pihak kepolisian menekankan bahwa proses investigasi masih berjalan dan belum ada kesimpulan final.
Di tengah kekhawatiran warga, Kapolres Mimika memastikan bahwa kondisi di wilayah tersebut tetap terkendali. Aparat keamanan telah memperkuat koordinasi, termasuk dengan satuan tugas (Satgas) yang bertugas di lapangan.
“Kami minta masyarakat tetap tenang, tidak perlu panik. Keamanan Mimika tetap terjaga dan kami menjamin keselamatan warga,” ujar AKBP Billyandha.
![]() |
Kakek di Serang Cabuli Wanita Difabel Autis, Ditangkap Polisi Setelah Aksi Bejatnya Dipergoki Keponakan Korban. |
SERANG - Seorang pria lanjut usia berinisial IB (63 tahun), warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan aksi bejat terhadap seorang wanita difabel penyandang autisme yang juga merupakan tetangganya sendiri. Korban, yang diketahui berusia 47 tahun, menjadi korban kekerasan seksual saat sedang sendirian di rumahnya.
Penangkapan dilakukan oleh pihak kepolisian pada Jumat, 11 Juli 2025, di kediaman pelaku. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, yang mengungkap bahwa proses penangkapan berlangsung cepat tak lama setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang.
"Tersangka kini sudah kami amankan dan ditahan di rumah tahanan Mapolres Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres, seperti dikutip dari Antaranews pada Minggu (13 Juli 2025).
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025 pukul 13.30 WIB, ketika korban tengah berada di rumah seorang diri. Pelaku, yang sudah mengetahui kondisi korban yang hidup dengan keterbatasan serta tinggal berdekatan dengannya, diduga telah merencanakan aksinya.
Dengan niat jahat, IB masuk ke rumah korban tanpa izin. Saat itu, keponakan korban yang masih kecil sedang bermain masak-masakan di luar rumah. Meskipun sempat melihat pelaku masuk, anak tersebut tidak sepenuhnya memahami apa yang terjadi.
Pelaku langsung menuju kamar korban, yang saat itu sedang tertidur, lalu menutup pintu kamar dan melakukan tindakan tak senonoh.
Namun, kejadian tak terduga membuat pelaku panik. Sang keponakan melihat perbuatan pelaku dan sontak dipukul serta ditendang ke perut oleh IB agar tidak membuat keributan. Meski ketakutan, anak tersebut berlari menuju warung tempat warga biasa berkumpul dan melaporkan apa yang ia lihat.
Warga yang mendengar laporan dari anak kecil itu langsung bergerak cepat. Mereka mendatangi rumah korban dan mendobrak pintu kamar. Saat itu, pelaku masih berada di lokasi kejadian dan langsung diamankan.
Untuk menghindari aksi main hakim sendiri dari warga yang marah, IB dibawa ke rumah Ketua RT sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi oleh keluarga korban ke pihak berwajib pada Senin, 30 Juni 2025.
Kini, IB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
![]() |
Terbongkar! Modus Perdagangan Orang Berkedok Admin Kripto di Myanmar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka. |
Jakarta — Kasus perdagangan orang dengan modus baru kembali terbongkar! Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyamar sebagai perekrutan kerja di luar negeri. Modusnya? Menjanjikan pekerjaan bergaji tinggi sebagai admin kripto di luar negeri, padahal kenyataannya penuh eksploitasi.
Semua berawal dari proses pemulangan (repatriasi) beberapa WNI dari Myanmar pada Maret 2025 lalu. Setelah ditelusuri lebih dalam, ternyata para korban ini awalnya dijanjikan kerja di Uni Emirat Arab. Namun, alih-alih diterbangkan ke sana, mereka justru dialihkan ke Thailand, lalu diselundupkan ke Myawaddy, wilayah konflik di Myanmar.
Gaji Fantastis yang Ternyata Tipu-tipu
Para korban dijanjikan gaji sekitar 26.000 Baht per bulan, setara dengan Rp11 juta-an. Tapi nyatanya, mereka malah dieksploitasi dan mendapat perlakuan yang tidak manusiawi. Mirisnya lagi, mereka dijadikan pekerja tanpa status hukum yang jelas.
“Semua proses difasilitasi oleh jaringan pelaku, mulai dari pembuatan paspor, wawancara lewat video call WhatsApp, sampai pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Jakarta, bahkan hingga akomodasi ke Myanmar,” jelas Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, pada Senin (14 Juli 2025).
Penangkapan dan Perburuan Tersangka
Salah satu pelaku berinisial HR berhasil ditangkap di Jakarta pada 20 Maret 2025. Ia diketahui berperan penting dalam proses perekrutan dan pengiriman korban. Dari hasil penyelidikan, muncul satu nama lagi, IR, yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.
“IR ini yang mengatur akomodasi, pesan tiket, hingga mengantar korban ke lokasi di Myanmar. Kita sudah distribusikan DPO ke seluruh jajaran untuk segera dilakukan penangkapan,” tambah Brigjen Nurul Azizah.
Barang Bukti yang Diamankan:
6 buah paspor
2 unit handphone
2 bundel rekening koran
1 unit laptop
3 bundel manifes penumpang
Tersangka HR akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Bangka Belitung, pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.
Aksi Bersama untuk Bongkar Jaringan Internasional
Pihak kepolisian juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana mencurigakan yang berkaitan dengan sindikat ini. Kolaborasi lintas institusi pun dilakukan, termasuk dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri, guna menguak peran pelaku lain di luar negeri.
“Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku TPPO terus mencari cara baru untuk mengeksploitasi korban. Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah tergoda tawaran kerja dengan gaji besar, apalagi dari pihak yang tidak punya legalitas jelas,” tegas Brigjen Nurul.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO (Ancaman: 15 tahun penjara & denda hingga Rp600 juta)
Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
![]() |
Ribuan Polisi Dikerahkan Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat, Ini Rinciannya. |
JAKARTA - Untuk kamu yang lagi mengikuti perkembangan kasus Hasto Kristiyanto, sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ternyata mendapat perhatian serius dari aparat keamanan. Nggak tanggung-tanggung, ribuan personel kepolisian disiagakan demi memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa gangguan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa sebanyak 1.082 personel gabungan dari berbagai kesatuan diterjunkan untuk menjaga ketertiban selama sidang berlangsung. Personel tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan jajaran Polsek.
“Pengamanan ini dilakukan baik di dalam maupun di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kombes Susatyo pada Senin, 14 Juli 2025.
Sidang ini terkait dengan dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus ini, aparat kepolisian menilai perlu ada pengamanan ekstra, terutama untuk mengantisipasi potensi unjuk rasa dari berbagai kelompok masyarakat.
Menariknya, seluruh petugas yang bertugas tidak dibekali senjata api. Hal ini menjadi bentuk komitmen aparat dalam menerapkan pendekatan yang humanis, proporsional, dan persuasif.
“Layani masyarakat yang menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik, tapi tetap jalankan tugas dengan tegas dan profesional,” tegas Kombes Susatyo.
Sebelum pengamanan dimulai, Kapolres juga memimpin langsung apel pasukan dan menggelar Tactical Wall Game (TWG) sebagai bagian dari persiapan teknis.
Kasus yang menjerat tokoh politik seperti Hasto Kristiyanto memang selalu jadi perhatian publik. Pengamanan maksimal dari aparat bukan hanya untuk menjaga keamanan, tapi juga menjadi bagian penting dari kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang adil dan transparan.
Semoga proses hukum berjalan lancar tanpa gangguan, dan masyarakat tetap bisa menyampaikan pendapatnya dengan damai. Yuk, tetap jaga situasi tetap kondusif!
![]() |
Aksi Brutal Remaja Majalengka: Korban Luka Parah, Polisi Gerak Cepat Amankan Pelaku. |
Majalengka – Sebuah kejadian mengenaskan terjadi di Majalengka pada Sabtu malam (12 Juli 2025), saat seorang pria menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok remaja. Ironisnya, aksi kekerasan itu melibatkan senjata tajam dan menyebabkan korban harus dirawat secara intensif di rumah sakit.
Kombes Pol Hendra Rochmawan, selaku Kabid Humas Polda Jawa Barat, menjelaskan bahwa peristiwa ini berlangsung begitu cepat. Para pelaku menyerang secara mendadak dan brutal tanpa memberi kesempatan korban untuk menyelamatkan diri.
“Anggota Polres Majalengka yang saat itu sedang patroli menerima laporan warga, langsung bergerak ke lokasi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, beberapa pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti senjata tajam yang digunakan saat penyerangan,” ujar Kombes Hendra pada Minggu (13 Juli 2025).
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengamankan tiga remaja berinisial R, AM, dan Ms. Selain senjata tajam, satu unit mobil yang diduga dipakai dalam aksi kekerasan tersebut juga turut diamankan oleh petugas.
Ketiga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Majalengka. Mereka dijerat dengan Pasal 351 juncto Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban luka berat. Ancaman hukuman maksimalnya bisa mencapai 9 tahun penjara.
Sementara itu, kondisi korban masih cukup mengkhawatirkan dan ia saat ini dirawat secara ketat oleh tim medis. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri jika menghadapi konflik atau masalah.
“Biarkan hukum yang bicara. Tindakan main hakim sendiri justru bisa memperburuk keadaan,” tegas Kombes Hendra.
![]() |
Ungkap Kasus Penggelapan Dana Indomaret Sekadau, Nilainya Capai Puluhan Juta Rupiah. (Gambar ilustrasi) |
Pontianak, Kalimantan Barat – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan oleh jajaran Polresta Pontianak. Salah satu langkah nyata adalah pelaksanaan patroli rutin dini hari oleh Tim Patroli Enggang. Pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 02.18 WIB, tim ini kembali menggelar patroli di jam-jam rawan.
Saat menyusuri Jl. Merdeka, personel patroli menemukan sekelompok remaja yang masih nongkrong di pinggir jalan. Melihat aktivitas mencurigakan tersebut, petugas langsung menghentikan laju kendaraan dan melakukan pemeriksaan di tempat.
Dari pemeriksaan tersebut, salah satu remaja yang ternyata masih di bawah umur ditemukan membawa senjata tajam (sajam). Meski sempat membuat kaget petugas, remaja tersebut tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan bersama barang bukti sajam oleh Tim Enggang.
Langkah cepat ini dilakukan guna mencegah kemungkinan terjadinya tindak kejahatan atau hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi, membawa senjata tajam di tempat umum pada waktu dini hari jelas merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Pelaku langsung dibawa ke Polsek Pontianak Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tentunya dengan pendekatan yang mempertimbangkan faktor usia pelaku.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Adhe Hariadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Samapta, AKP Samidi, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, tindakan tegas namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif telah dilakukan.
“Tindakan tegas namun terukur dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, apalagi ini melibatkan anak di bawah umur yang kedapatan membawa sajam di tempat umum pada jam rawan,” jelas AKP Samidi.
Pihak kepolisian juga tidak lupa memberikan pembinaan di tempat kepada remaja lain yang turut berada di lokasi kejadian. Mereka diingatkan agar tidak mengulangi perbuatan serupa dan kembali ke rumah untuk beristirahat.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama di malam hingga dini hari. Orang tua diharapkan aktif memantau dan memastikan anak-anak tidak keluar rumah tanpa keperluan yang jelas.
Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, termasuk keberadaan anak-anak atau remaja yang nongkrong di jam-jam yang tidak wajar.
Peran serta masyarakat sangat penting untuk mendukung tugas kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.
Tim Patroli Enggang Polresta Pontianak merupakan satuan yang bertugas khusus melakukan patroli rutin di wilayah hukum Pontianak. Fokus utama tim ini adalah melakukan pemantauan pada jam-jam rawan, seperti tengah malam hingga dini hari, ketika potensi tindak kejahatan cenderung meningkat.
Dengan mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas, Tim Enggang telah berhasil mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas, mulai dari balap liar, tawuran antar remaja, hingga kasus pembawaan senjata tajam seperti yang terjadi di Jl. Merdeka.
Banyak orang menganggap jam 2 atau 3 dini hari adalah waktu yang “sepi” dan “aman”. Namun faktanya, waktu tersebut sering kali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya. Maka dari itu, patroli malam hari sangat penting untuk menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggal kita.
Beberapa manfaat dari patroli dini hari antara lain:
Mencegah aksi kriminal seperti pencurian atau perkelahian antar geng remaja.
Mengontrol pergerakan warga atau remaja yang berkeliaran tanpa tujuan jelas.
Menumbuhkan rasa aman bagi warga yang bekerja atau beraktivitas malam hari.
Menjadi sarana edukasi langsung bagi masyarakat yang ditemukan dalam aktivitas berisiko.
Kejadian bocah bawa sajam di Jl. Merdeka bukan hanya menjadi catatan bagi pihak kepolisian, tapi juga peringatan serius bagi kita semua, terutama para orang tua. Remaja adalah generasi penerus yang masih membutuhkan arahan, pengawasan, dan edukasi agar tidak terjerumus dalam perilaku menyimpang.
Upaya yang dilakukan oleh Tim Patroli Enggang Polresta Pontianak patut diapresiasi. Dengan patroli rutin, khususnya di dini hari, mereka telah menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan kota.
Mari bersama-sama dukung upaya kepolisian dengan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan turut aktif menjaga lingkungan agar tetap aman. Jangan ragu melapor jika menemukan hal yang mencurigakan, karena keamanan adalah tanggung jawab kita bersama.
JAKARTA – Sebuah tragedi memilukan terjadi di sebuah villa mewah di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang anggota polisi, Brigadir Nurhadi, ditemukan tewas di kolam renang setelah berpesta bersama dua perwira polisi dan dua wanita muda.
Kasus ini menghebohkan publik dan menimbulkan banyak tanda tanya karena diduga melibatkan kekerasan, narkoba, serta hubungan yang tidak sehat antar anggota kepolisian.
Kejadian bermula saat Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra mengajak Brigadir Nurhadi untuk liburan ke Lombok. Dalam liburan tersebut, keduanya juga membawa dua wanita muda, yakni Misri Puspita Sari (23) asal Jambi, dan Melanie Putri. Menurut pengakuan pengacara Misri, Yan Mangandar Putra, kedua perwira polisi itu menyewa para wanita tersebut untuk menemani mereka selama liburan.
“Yogi sewa Misri, Haris Chandra sewa Melanie Putri. Sementara itu, almarhum Nurhadi tidak menyewa perempuan, dia hanya bertugas sebagai sopir,” ungkap Yan, Rabu (9/7).
Mereka kemudian menginap dan berpesta di sebuah villa. Di lokasi itu pula, menurut kesaksian Misri, mereka mengonsumsi narkoba dan minuman keras sambil berendam di kolam renang.
Ketegangan mulai muncul saat Nurhadi disebut mencoba mencium Melanie Putri, wanita yang menemani Haris Chandra. Misri mengaku sempat melihat kejadian tersebut dan menegur Nurhadi.
“Misri sempat melihat Nurhadi menciumi Melanie di kolam. Ia menegur, ‘Jangan begitu, itu cewek abangmu,’” ujar Yan.
Misri bahkan sempat merekam momen terakhir Nurhadi yang sedang santai di kolam renang pada pukul 19.55 WITA. Namun, setelah itu, Misri mengaku tidak ingat apa yang terjadi, karena ia masuk ke kamar mandi dan berada di sana cukup lama. Ketika keluar, Nurhadi sudah ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa. Hasil awal pemeriksaan menunjukkan ada tulang lidah yang patah, diduga karena dicekik.
Setelah kejadian, Misri ditetapkan sebagai tersangka. Namun, menurut pengacaranya, Misri mengalami gangguan psikologis yang cukup berat. Bahkan, ia disebut sempat “kerasukan arwah” Nurhadi.
“Sejak ditetapkan tersangka, Misri sering stres, bahkan kerasukan. Saat kerasukan, dia menyebut siapa pelaku dan bagaimana ia dibunuh. Dalam sesi hipnosis, dia menggambarkan sosok raksasa tanpa wajah yang melarangnya bicara,” jelas Yan.
Pernyataan ini tentu menambah sisi misteri dalam kasus ini dan mengundang perhatian publik luas, terutama di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menyampaikan bahwa ada indikasi Nurhadi mencoba merayu wanita yang bukan pasangannya, dan hal itu memicu konflik.
“Ada peristiwa almarhum mencoba mendekati wanita rekan satu grup, dan itu menjadi pemicu. Dugaan ini dikuatkan oleh kesaksian di tempat kejadian,” ujarnya.
Menurut penyelidikan awal, kematian Nurhadi diperkirakan terjadi antara pukul 20.00–21.00 WITA. Meski begitu, hingga kini, belum ada yang mengaku sebagai pelaku utama dalam kasus kematian tragis ini.
Kasus ini menjadi viral di media sosial. Banyak netizen menyuarakan rasa prihatin dan menuntut keadilan untuk Nurhadi. Beberapa tagar seperti #JusticeForNurhadi, #PolisiHarusAdil, dan #BrigadirNurhadi pun mulai bermunculan dan ramai diperbincangkan di platform seperti Twitter, Instagram, dan TikTok.
Tidak sedikit yang menyoroti praktik penyalahgunaan kekuasaan dan narkoba di kalangan aparat penegak hukum. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran etik di tubuh kepolisian yang kini tengah menjadi sorotan publik.
Tragedi ini tidak hanya menyoroti kekerasan yang mungkin terjadi di antara rekan kerja, tetapi juga menggambarkan betapa pentingnya menjaga profesionalitas dan integritas, terutama bagi mereka yang bekerja di institusi negara. Kematian Brigadir Nurhadi harus diusut tuntas dan tidak boleh dibiarkan menjadi misteri yang dilupakan.
Masyarakat berharap kepolisian bisa bersikap adil, transparan, dan objektif dalam menangani kasus ini, tanpa ada upaya menutupi atau melindungi pelaku hanya karena jabatan atau pangkat.
Kematian Brigadir Nurhadi menyisakan banyak pertanyaan. Dugaan pesta narkoba, konflik interpersonal, dan tanda-tanda kekerasan menjadikan kasus ini sangat kompleks. Penyelidikan harus terus berjalan dengan adil, dan publik berhak untuk tahu kebenaran yang sesungguhnya.
Mari kita kawal bersama proses hukumnya dan berharap keadilan benar-benar ditegakkan.
![]() |
Polisi Gagalkan Peredaran 11 Kg Sabu Jaringan Sumatera di Jakarta, Tiga Pelaku Ditangkap. |
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, tim dari Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan upaya distribusi sabu seberat 11 kilogram yang diduga berasal dari jaringan besar di Sumatera.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan tiga pria yang terlibat, masing-masing berinisial S, D, dan A. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Menurut keterangan AKBP Ade Candra selaku Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Beji, Depok. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Unit 4 Subdit 3, yang turun ke lokasi pada pukul 23.00 WIB.
“Awalnya kami amankan satu orang berinisial S. Dari hasil pemeriksaan, kami mendapat petunjuk soal lokasi penyimpanan sabu lainnya,” jelas AKBP Ade, Sabtu (12 Juli 2025).
Setelah menginterogasi S, tim melakukan pengembangan dan menyasar sebuah kamar kos di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, tepatnya di Jl. Perdana Kusuma. Dari lokasi itu, petugas menggerebek dua pria lain berinisial D dan A, serta menemukan satu koper hitam berisi 11 bungkus besar sabu dengan berat total 11.000 gram (11 kg).
Tidak hanya sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain yang mendukung dugaan kuat peredaran narkoba, seperti:
Timbangan digital
Plastik klip ukuran besar
Beberapa unit telepon genggam
Semua barang bukti ini kini diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Dugaan sementara, sabu ini merupakan kiriman dari jaringan narkotika asal Sumatera. Mereka berusaha menyebarkan barang tersebut di Jakarta dan wilayah penyangga lainnya,” tambah AKBP Ade.
Dengan barang bukti seberat itu, ketiga tersangka bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati, tergantung hasil proses peradilan.
Keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari informasi awal yang disampaikan warga. Ini jadi bukti bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Polda Metro Jaya pun mengimbau warga untuk terus waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
![]() |
Waspada Wartawan Gadungan! Modus Baru Pemerasan di Hotel yang Harus Kamu Tahu. |
Tangerang Selatan — Aksi kriminal berkedok wartawan kembali terjadi, kali ini dengan modus yang sangat licik dan meresahkan. Sebanyak sembilan orang diamankan pihak kepolisian setelah terbukti memeras seorang pengunjung hotel di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Para pelaku menyamar sebagai wartawan dari media abal-abal dan menuduh korban melakukan tindakan asusila, sebelum akhirnya memerasnya dengan ancaman akan menyebarkan berita tersebut ke publik.
Menurut keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, peristiwa pemerasan ini bermula ketika korban berinisial N didatangi oleh salah satu pelaku, seorang perempuan, di depan hotel. Tanpa diduga, perempuan tersebut langsung merangkul korban dan mengajaknya berbincang. Aksi ini seolah disengaja untuk membuat situasi tampak mencurigakan.
Setelah itu, korban dibawa ke sebuah ruangan yang disebut sebagai "kantor media", tempat di mana intimidasi dan ancaman mulai dilancarkan. Korban dituduh melakukan perbuatan tidak senonoh, dan jika tidak ingin kasus ini dipublikasikan, ia diminta untuk menyerahkan uang.
Merasa tertekan dan takut nama baiknya tercemar, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp15 juta, meskipun awalnya para pelaku meminta hingga Rp130 juta. Berkat laporan cepat dari korban, aksi pemerasan ini berhasil digagalkan dan para pelaku langsung ditangkap.
Kesembilan tersangka yang diamankan oleh pihak berwajib antara lain:
Farika Ferizal
Krosbi MP Butar Butar
Payaman Sihombing
Ester Irawati Hutajulu
Andar Hutasoit
San Fransisco Butar Butar
Antoni Castro
Abel Edison
Roi Muba Hutagulung
Mereka tergabung dalam sebuah sindikat yang kerap mengaku sebagai wartawan dari media bernama Post Keadilan, sebuah media fiktif yang digunakan sebagai kedok untuk melakukan aksinya.
Yang lebih mencengangkan, ternyata kasus ini bukanlah kejadian pertama. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sindikat ini sudah beberapa kali melakukan hal serupa dengan pola yang sama. Mereka sengaja mengawasi tamu yang keluar dari hotel transit, terutama pasangan yang terlihat bukan suami istri.
Setelah target diidentifikasi, mereka diikuti hingga ke rumah atau kantor. Kemudian para pelaku datang mengaku sebagai wartawan dan langsung melayangkan tuduhan tak berdasar. Jika korban menolak membayar, mereka diancam akan diberitakan dalam media palsu tersebut.
Modus ini jelas-jelas memanfaatkan rasa takut korban atas reputasi dan privasi mereka. Kejahatan yang menggabungkan pemerasan, intimidasi, dan penipuan ini sangat meresahkan masyarakat.
Kombes Pol. Ade Ary mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang yang mengaku sebagai wartawan namun tidak memiliki identitas resmi yang jelas. “Wartawan sejati bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik, bukan dengan cara menuduh dan mengintimidasi,” ujarnya.
Bagi siapa pun yang merasa diintimidasi oleh pihak yang mengaku wartawan namun mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib. Jangan sampai menjadi korban selanjutnya dari kejahatan bermodus pers gadungan.
Selalu Minta Identitas Resmi
Tanyakan dan cek kartu pers atau ID wartawan dari media yang kredibel.
Jangan Langsung Panik
Jika dituduh sesuatu yang tidak benar, tetap tenang dan jangan terburu-buru mentransfer uang.
Rekam Percakapan Jika Mungkin
Gunakan HP untuk merekam percakapan sebagai bukti, terutama jika sudah mulai muncul ancaman.
Segera Lapor Polisi
Jika merasa terancam atau diintimidasi, jangan ragu untuk segera melaporkannya ke pihak berwajib.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan baru yang memanfaatkan media sebagai kedok. Wartawan gadungan seperti ini tidak hanya mencemarkan nama baik profesi jurnalis, tetapi juga membahayakan masyarakat dengan praktik pemerasan dan manipulasi informasi.
Jangan mudah tertipu dengan penampilan dan klaim seseorang. Tetap kritis, waspada, dan selalu utamakan perlindungan terhadap privasi dan reputasi pribadi.
![]() |
Pembunuhan Sadis Pegawai Honorer di Yahukimo: Diduga Ulah KKB, Polisi Turun Tangan. |
Yahukimo, Papua Pegunungan – Suasana duka menyelimuti Kabupaten Yahukimo setelah seorang pegawai honorer bernama Joy Jonathan Boroh (24) ditemukan tewas secara mengenaskan pada Jumat sore, 4 Juli 2025.
Tragedi ini terjadi di Distrik Dekai sekitar pukul 16.00 WIT dan langsung mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.
Korban yang diketahui bekerja di lingkungan Pemkab Yahukimo, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan luka parah di beberapa bagian tubuh, seperti leher, ketiak, dada, punggung, dan telapak tangan.
Luka-luka tersebut diduga akibat senjata tajam, dan kuat dugaan pembunuhan ini dilakukan secara brutal dan disengaja.
Begitu laporan masuk melalui jalur komunikasi internal dari Polres Yahukimo, tim dari Satgas Operasi Damai Cartenz langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Sekitar pukul 16.28 WIT, petugas tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan area, dan membawa jenazah korban ke RSUD Dekai untuk proses identifikasi lebih lanjut.
Di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang milik korban, seperti sepeda motor Honda Beat Street, handphone, sandal jepit, spion motor, dan perlengkapan pribadi lainnya. Seorang saksi juga telah dimintai keterangan awal untuk membantu mengungkap pelaku pembunuhan ini.
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara tuntas. Ia menyebutkan bahwa pelaku diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang dipimpin oleh Elkius Kobak.
“Kami tak akan tinggal diam. Tim sudah diterjunkan ke Yahukimo untuk melakukan penyelidikan mendalam. Penegakan hukum akan berjalan sampai pelaku ditangkap dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Faizal.
Dugaan ini semakin kuat setelah muncul pernyataan dari Seby Sambom seseorang yang mengklaim sebagai juru bicara TPNPB-OPM di media sosial. Ia menyebut telah membunuh seorang anggota militer Indonesia. Namun pernyataan itu langsung dibantah oleh Brigjen Faizal.
“Itu berita bohong. Korban adalah warga sipil biasa, bukan anggota militer. Dia bekerja sebagai tenaga honorer di kantor pemerintahan Yahukimo,” tegasnya.
Proses penyidikan masih terus berjalan. Satreskrim Polres Yahukimo dijadwalkan melakukan olah TKP lanjutan pada Sabtu, 5 Juli 2025, untuk memperkuat bukti-bukti dan mengungkap lebih jauh siapa sebenarnya pelaku pembunuhan tersebut.
Sementara itu, Kombes Pol. Yusuf Sutejo selaku Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi menyesatkan di media sosial.
“Kami mengajak seluruh warga Yahukimo untuk tidak terprovokasi. Percayakan penanganan kasus ini kepada aparat. Bila ada yang mengetahui informasi seputar pelaku atau kejadian, segera laporkan,” ujarnya.
Meski peristiwa ini cukup menggemparkan, situasi di sekitar lokasi kejadian saat ini dilaporkan aman dan terkendali. Satgas Ops Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo terus melakukan patroli rutin dan penyelidikan secara intensif untuk mencegah gangguan keamanan lainnya.
Kasus pembunuhan terhadap Joy Jonathan Boroh menjadi perhatian serius karena melibatkan dugaan aksi kekerasan oleh kelompok bersenjata. Masyarakat diimbau tetap tenang, tidak menyebarkan isu yang belum jelas kebenarannya, serta mendukung aparat keamanan dalam menjaga stabilitas dan perdamaian di Papua Pegunungan.
![]() |
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 5,7 Kg MDMB-4en-Pinaca, Narkoba Berbahaya Mirip Kokain! |
Batam – Kepolisian Daerah Kepulaan Riau (Polda Kepri) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, mereka berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca seberat 5,7 kilogram yang sempat disangka sebagai kokain. Penangkapan dilakukan di tepi Pantai Bahagia, Nongsa, Batam, dan dua orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, mengungkap bahwa pihaknya awalnya mengira barang haram tersebut adalah kokain. Namun, hasil uji laboratorium membuktikan bahwa zat itu adalah MDMB-4en-Pinaca, sejenis bahan kimia sintetis berbahaya yang kerap digunakan dalam pembuatan tembakau sinte (tembakau sintetis) dan cairan vape ilegal.
"Ini pertama kalinya kami mengungkap jenis narkotika ini di Kepri. Temuan ini membuka mata kita semua bahwa modus penyelundupan narkoba semakin beragam," kata Irjen Asep dalam konferensi pers pada Jumat (4/7/2025).
Penangkapan ini merupakan satu dari 26 kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri selama periode 5 Juni hingga 3 Juli 2025. Total, ada 39 tersangka yang terlibat dalam seluruh kasus tersebut.
“Ini jadi alarm buat kita semua. Dalam waktu satu bulan saja bisa terungkap 26 kasus. Artinya, Kepri—khususnya Batam—masih jadi wilayah rawan peredaran narkoba,” tambahnya.
Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, menjelaskan bahwa MDMB-4en-Pinaca ini dikirim dari Malaysia menggunakan kapal boat menuju Batam, untuk kemudian dibawa ke Jakarta lewat jalur laut via Karimun.
Dari hasil penyelidikan, terdapat lima orang tersangka dalam jaringan ini:
ATA: Kurir asal Bandung yang ditangkap saat hendak menjemput paket di Pantai Nongsa. Ia bertugas membawa barang ke Jakarta.
SH: Berperan sebagai penghubung dan penyedia kapal untuk mengangkut narkoba dari Malaysia ke Batam.
AA, Z (WN Malaysia), dan N: Tiga tersangka lainnya masih buron (DPO). AA diduga sebagai pemilik barang, Z adalah penjual di Malaysia, dan N adalah penerima di Jakarta.
Para pelaku dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) dan/atau
Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1)
dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sanksi hukuman bagi para tersangka sangat berat: penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, bahkan bisa hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Peredaran narkoba di Kepri bukan cuma jadi urusan polisi, tapi juga tanggung jawab kita bersama. Dengan posisi Batam yang strategis dan dekat dengan negara tetangga, wilayah ini rawan dijadikan pintu masuk narkotika ke Indonesia. Kita harus lebih waspada dan aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
Kalau kamu melihat atau mencurigai adanya aktivitas narkoba di lingkungan sekitar, jangan diam. Laporkan ke pihak berwajib agar upaya pemberantasan narkoba bisa berjalan lebih efektif.
Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Bandara Soetta: 12 Tersangka Diamankan. |
Tangerang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal atau non-prosedural ke sejumlah negara tujuan. Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol. Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para pelaku berperan dalam merekrut dan memberangkatkan CPMI tanpa dokumen dan prosedur resmi dari pemerintah.
Tersangka yang diamankan terdiri dari 8 pria dan 3 wanita, masing-masing berinisial:
Laki-laki: SY (44), AB (38), F (35), AP (30), MA (26), S (30), AH (44), dan M (51)
Perempuan: NU (28), EM (38), dan H (51)
“Selain 12 tersangka yang sudah ditangkap, kami juga menetapkan 16 orang lainnya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), terdiri dari 8 laki-laki dan 8 perempuan,” ungkap Kombes Pol. Ronald dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (3/7/2025).
Kapolres menegaskan pentingnya mengikuti prosedur resmi saat ingin bekerja ke luar negeri. Hal ini demi keselamatan dan perlindungan hukum bagi para pekerja migran.
“Kalau berangkatnya resmi, negara bisa melindungi. Tapi kalau non-prosedural, risiko tertipu, dieksploitasi, bahkan diselundupkan jadi lebih tinggi,” jelasnya.
Banyak korban dijanjikan pekerjaan dan gaji besar, namun berakhir menjadi korban penipuan atau eksploitasi di negara tujuan. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada agen atau pihak yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri tanpa melalui jalur yang sah.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar tidak tergoda iming-iming kerja cepat ke luar negeri tanpa legalitas. Pemerintah melalui berbagai instansi telah menyediakan jalur resmi dan aman untuk bekerja di luar negeri. Ikuti prosedur yang benar demi keselamatan dan masa depan yang lebih terjamin.
Yuk, jadi pekerja migran yang cerdas dan aman — pastikan kamu berangkat secara legal!
Waspada! Polisi Tangkap 7 Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Jakarta Barat. |
Jakarta Barat – Polisi berhasil mengungkap dan menangkap tujuh orang pelaku pembobolan rumah kosong yang kerap beraksi di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ketujuh pelaku yang diamankan berinisial W, P, M, SHS, S, PP, dan AA ini diketahui merupakan komplotan spesialis pencurian rumah yang sedang tidak berpenghuni.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa modus para pelaku adalah dengan terlebih dahulu memantau kondisi rumah di kawasan pemukiman padat penduduk. Mereka akan mencari rumah-rumah yang terlihat tidak berpenghuni.
"Biasanya mereka menggantungkan barang-barang kecil di pagar rumah. Kalau barang itu tidak diambil dalam waktu beberapa hari dan malah bertambah, maka para pelaku yakin rumah tersebut kosong," ujar Twedi saat memberikan keterangan pers, Kamis (3/7/25), di Polres Metro Jakarta Barat.
Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, para pelaku langsung melancarkan aksinya dengan melompati atau merusak pagar untuk masuk ke dalam. Mereka lalu menggasak barang-barang berharga di dalam rumah, seperti perhiasan, barang elektronik, hingga uang tunai. Seluruh hasil curian kemudian dijual dan uangnya dibagi rata di antara para pelaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati jika hendak meninggalkan rumah dalam waktu lama, terutama saat libur panjang atau mudik.
"Kami mengimbau masyarakat yang hendak meninggalkan rumah dalam kondisi kosong untuk lebih waspada. Kalau bisa, jangan dulu belanja online dan kirim barang ke rumah yang kosong. Itu bisa jadi tanda bagi pelaku kejahatan," jelasnya.
Selain itu, warga juga disarankan untuk meminta bantuan tetangga sekitar agar turut mengawasi rumah yang ditinggal, atau memasang CCTV dan lampu otomatis sebagai langkah pencegahan tambahan.
Jangan biarkan paket atau barang menumpuk di depan rumah.
Minta bantuan tetangga untuk memantau rumah secara berkala.
Pasang kamera pengawas (CCTV) atau alarm keamanan.
Nyalakan lampu otomatis di malam hari.
Hindari memberi informasi keberangkatan di media sosial secara terang-terangan.
Dengan meningkatnya kasus pencurian rumah kosong seperti ini, penting bagi kita semua untuk saling menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan. Laporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian agar tindakan kriminal bisa dicegah sejak dini.
Dittipidnarkoba Bareskrim Tangkap Dua Kurir Sabu di Aceh Timur, 45 Bungkus Diamankan. |
Aceh Timur – Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polres Aceh Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Aceh Timur. Dalam operasi tersebut, dua orang pria yang diduga berperan sebagai kurir ditangkap di Jalan Alue Puteh-Blang Geulumpang, Aceh Timur.
Kedua pelaku yang diamankan adalah Teuku Muhammad Akbar (44) dan Khairul (45). Dari tangan mereka, petugas menyita sebanyak 45 bungkus sabu yang disembunyikan dalam dua karung dan satu tas.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu dari Malaysia melalui jalur laut Aceh.
“Berbekal laporan masyarakat, tim segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelaku di lokasi,” jelas Brigjen Eko pada Kamis (3/7/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pelaku merupakan kurir atau yang dikenal dengan istilah “kuda langsir” — istilah dalam dunia peredaran narkoba untuk seseorang yang bertugas mengantar barang haram ke tujuan tertentu.
Yang lebih mengejutkan, kedua pelaku mengaku diperintah oleh seorang berinisial B, yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). B diketahui adalah mantan kepala desa sekaligus calon legislatif DPRK di Aceh.
“B memerintahkan para pelaku untuk mengambil sabu dan menjanjikan imbalan sebesar Rp45 juta,” ungkap Brigjen Eko.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial B. Dugaan kuat menyebutkan bahwa B merupakan bagian dari jaringan besar peredaran narkotika lintas negara.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Jika Anda melihat aktivitas mencurigakan di sekitar Anda, jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak berwenang.
![]() |
Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Sekadau Hulu, Amankan Peralatan dan Lumpuhkan Mesin Dompeng. |
Sekadau – Aparat kepolisian kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tambang emas ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sekadau. Kali ini, penindakan dilakukan oleh jajaran Polsek Sekadau Hulu di aliran Sungai Sekadau-Rawak, tepatnya di Dusun Selintah, Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, Kamis (3/7/2025) sore.
Kapolsek Sekadau Hulu IPTU Agustam, mewakili Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, menjelaskan bahwa aksi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas PETI yang merusak lingkungan. Menanggapi laporan tersebut, petugas segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
![]() |
Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Sekadau Hulu, Amankan Peralatan dan Lumpuhkan Mesin Dompeng. |
“Anggota kami mendengar suara mesin dompeng saat melintas di sekitar Jalan Selintah - Empaong. Kami langsung melakukan penyisiran menggunakan perahu mesin dan tiba di titik lokasi sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar IPTU Agustam, Jumat (4/7).
Setibanya di lokasi, tim menemukan satu unit rakit dan sejumlah peralatan tambang ilegal. Meski para pekerja diduga kabur sebelum petugas tiba, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, seperti paralon, selang spiral dan plastik, karet pambel, serta kain yang biasa digunakan dalam proses tambang. Sementara itu, mesin dompeng yang ditemukan langsung dilumpuhkan agar tak bisa digunakan lagi.
![]() |
Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Sekadau Hulu, Amankan Peralatan dan Lumpuhkan Mesin Dompeng. |
Proses penindakan ini tidak berjalan mulus. Menurut IPTU Agustam, medan menuju lokasi cukup menantang dengan jarak yang jauh dan kondisi sungai yang dangkal, membuat perahu sempat mengalami kerusakan. Namun, tim tetap berhasil menyelesaikan operasi dan membawa seluruh barang bukti ke Mapolsek Sekadau Hulu.
Penertiban ini disambut baik oleh warga sekitar, terutama karena keruhnya air Sungai Sekadau akibat PETI sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Sebagian besar warga masih mengandalkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, mencuci, dan memasak.
“Sungai adalah sumber air utama bagi warga. Kalau airnya tercemar karena aktivitas tambang ilegal, tentu masyarakat yang dirugikan,” jelas IPTU Agustam.
Sebelumnya, pada Senin (30/6), aparat Desa Nanga Biaban bersama TNI dan Polri telah memasang spanduk imbauan larangan PETI di titik-titik strategis. Langkah ini menjadi bagian dari sinergi tiga pilar dalam menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Ini bagian dari upaya bersama kami untuk menghentikan PETI yang merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan,” tegas IPTU Agustam.
![]() |
Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Sekadau Hulu, Amankan Peralatan dan Lumpuhkan Mesin Dompeng. |
Meski belum ada pelaku yang tertangkap di lokasi, polisi kini tengah menyelidiki siapa pemilik mesin dompeng dan siapa saja yang terlibat dalam aktivitas PETI tersebut. Jika terbukti bersalah, para pelaku bisa dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas aktivitas tambang ilegal demi melindungi masyarakat dan menjaga lingkungan kita tetap lestari,” tutup IPTU Agustam.
Subscribe di situs ini untuk mendapatkan update berita terbaru