Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 Maret 2024

Empat Orang Warga Kendawangan Diciduk Polisi Saat Main Konslet, Seorangnya Kepala Dusun

Empat Orang Warga Kendawangan Diciduk Polisi Saat Main Konslet, Seorangnya Kepala Dusun
Gambar ilustrasi main judi remi bok.
KETAPANG - Personil polsek Kendawangan kabupaten Ketapang menangkap empat orang warga desa Banjarsari saat asyik main judi remi bok alias main konslet di rumah seorang kepala dusun desa tersebut. 

Sehingga mereka sekarang diproses hukum dan terancam dengan pasal 303 dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Dari informasi warga setempat yang diterima, meraka yang ditangkap itu adalah warga desa Banjarsari berinisial AD, AS sebagai kepala dusun desa Banjarsari dan pemilik rumah lokasi judi, kemudian HN Dan AN. 

Mereka ditangkap sekitar jam 10 malam pada Selasa 26 Maret 2024 oleh unit Reskrim Polsek Kendawangan saat giat operasi pencegahan penyakit masyarakat (Pekat) di bulan puasa. 

Pelaksana harian (Plh) Kapolsek Kendawangan Ipda Selamet Santoso mengkonfirmasi peristiwa tersebut. "Ya, coba nanti detailnya ke kanit saja ya. Sekarang masih diperiksa dulu," katanya saat dihubungi, Rabu (27/03/24) siang. 

Untuk mencegah mengulangi perbuatan, ke empat terduga pelaku saat ini sudah ditahan di polsek Kendawangan. Dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan ke polres Ketapang. 

Penulis: Muzahidin

Demi Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Sekadau Buru Pengguna Knalpot Brong

Polres Sekadau gelar pemusnahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Polres Sekadau gelar pemusnahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
SEKADAU – Polres Sekadau menggelar konferensi pers pada hari Rabu (27/3/2024) untuk mengumumkan pemusnahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. 

Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga Maret 2024, Satlantas Polres Sekadau telah gencar melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot ilegal.

"Penindakan ini didasarkan pada Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar AKBP I Nyoman Sudama.

Polres Sekadau gelar pemusnahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Polres Sekadau gelar pemusnahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Lebih lanjut, AKBP I Nyoman Sudama menyebutkan bahwa jumlah penindakan yang dilakukan berupa tilang sebanyak 25 kali dan teguran sebanyak 105 kali. 

Sebanyak 130 knalpot ilegal berhasil diamankan dalam operasi ini, yang berlangsung di beberapa area strategis seperti Jalan Merdeka Timur, Jalan Panglima Naga, Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Selatan, dan Jalan Komplek Pemda. Sebelum melakukan penindakan, pihak kepolisian juga melaksanakan kegiatan edukasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelajar.

Pihak Polres Sekadau juga menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Selain itu, pemilik bengkel di Kabupaten Sekadau juga diminta untuk tidak menjual atau melayani pemasangan knalpot ilegal.

Polres Sekadau gelar pemusnahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Polres Sekadau gelar pemusnahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
"Penindakan ini kami lakukan sebagai upaya untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Sekadau dan sekitarnya. Kami berharap agar masyarakat tetap mematuhi peraturan berlalu lintas demi menjadikan jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semua," tambah AKBP I Nyoman Sudama.

Penulis: Yakop

Polres Melawi Tindak Pelaku Penjual Petasan Tanpa Ijin

Polres Melawi Tindak Pelaku Penjual Petasan Tanpa Ijin
Polres Melawi Tindak Pelaku Penjual Petasan Tanpa Ijin.
MELAWI – Ops Pekat Kapuas 2024 sudah memasuki hari ke 6, Polres Melawi terus gencar melakukan kegiatan Patroli dan penindakan terhadap pelaku pekat.  IPTU Bhakti Juni Ardhi, Selaku Kasatgas Tindak Operasi Pekat Kapuas 2024 memimpin personil melaksanakan penindakan terhadap pelaku penjual petasan yang tidak memiliki izin. Selasa (26/3).

Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah titik termasuk Jalan Juang, Jalan Garuda, dan Jalan Cempaka Pasar Nanga Pinoh. Penjualan petasan tanpa izin telah menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, terutama menjelang perayaan yang memicu peningkatan risiko kecelakaan dan gangguan ketertiban umum. 

Polres Melawi Tindak Pelaku Penjual Petasan Tanpa Ijin
Polres Melawi Tindak Pelaku Penjual Petasan Tanpa Ijin.
Dalam kegiatan operasi yang dipimpin oleh IPTU Bhakti Juni Ardhi yang didampingi oleh Kapolsek Nanga Pinoh Ipda Darmawan, S. E. berhasil menindak sejumlah pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

"Kami terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam menghadapi potensi bahaya dari penjualan petasan ilegal," ungkap IPTU Bhakti Juni Ardhi.

Selama operasi, beberapa pelaku penjual petasan tanpa izin dimintai keterangan dan surat pernyataan, sementara barang bukti berupa petasan disita untuk kepentingan penyelidikan. Langkah tegas ini dilakukan untuk mencegah terjadinya potensi kecelakaan atau gangguan lainnya yang bisa merugikan masyarakat.

Polres Melawi Tindak Pelaku Penjual Petasan Tanpa Ijin
Polres Melawi Tindak Pelaku Penjual Petasan Tanpa Ijin.
Polres Melawi juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan petasan ilegal karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta dapat mengganggu ketentraman lingkungan sekitar.

IPTU Bhakti Juni Ardhi menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan operasi serupa guna memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana penjualan petasan tanpa izin dan kejahatan lainnya. 

Humas Res Melawi (Arb)

Selasa, 26 Maret 2024

Keluarga Pemuda yang Tewas di Ketapang Terima Maaf Dari Keluarga Oknum Polisi Terduga Pelaku Penganiayaan

Keluarga Pemuda yang Tewas di Ketapang Terima Maaf Dari Keluarga Oknum Polisi Terduga Pelaku Penganiayaan
Keluarga Pemuda yang Tewas di Ketapang Terima Maaf Dari Keluarga Oknum Polisi Terduga Pelaku Penganiayaan.
KETAPANG - Kabar terbaru datang dari orang tua Restu Pahreza (23 tahun) korban kekerasan diduga dianiaya oleh oknum polisi dari polsek Benua Kayong Ketapang hingga tewas pada 25 Januari 2024 lalu sudah menerima perdamaian dari keluarga personil polisi terduga pelaku.

Kedua belah pihak sepakat berdamai yang dibuat dalam surat per tanggal 24 Februari 2024. 

Marjuki, paman korban membenarkan adanya kesepakatan damai tersebut sudah ditanda tangani antara mereka, walau proses damai, dirinya tidak dilibatkan.  

"Kalau berdamai iya betul, ada suratnya antara orang tua almarhum dengan perwakilan keluarga polisi. Hal-hal dibalik munculnya kesepakatan itu saya tidak tahu," kata Marjuki, Rabu (06/03/24).

Tetapi menurut dia, walaupun berdamai, dirinya masih berharap agar kasus ini tetap diproses sesuai hukum berlaku.

"Saya awam hukum tetapi ini saya harap tetap dapat diproses seuai aturanya. Ini soal nyawa, hidup mati, jangan kesan tebang pilih," harapnya. 

Sedangkan kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Wawan Darmawan kepada wartawan di Ketapang membenarkan damai tersebut. 

"Kebetulan saya yang menjadi mediator perdamaian tersebut, dihadiri Kapolsek dan kepala desa kelurahan Banjar dan ketua Rukun tetangga," kata Wawan, Selasa (26/03/24) di Ketapang. 

Walau begitu, Wawan bilang perdamaian ini tidak serta merta mencabut pengaduan dari keluarga korban sebelumnya ataupun menghentikan penyidikan dan menghentikan penuntutan. 

"Kewenangannya di penyidik Polda Kalbar untuk memberikan tanggapan, termasuk hasil autopsi juga kewenangan memberikan tanggapannya ada di Polda," kata Wawan. 

Peristiwa meninggalnya almarhum Restu Fahreza diduga keluarga akibat dianiaya oleh polisi saat di diperiksa atas tuduhan pencurian dengan pemberatan. Kejadianya pada 25 Januari 2024.

Alamarhum sekitar jam 10 malam dijemput polisi tanpa diketahui orang tuanya  atas persoalan apa.

Orang tua almarhum tau Restu meminggal saat jasadnya diantar ke rumah duka di kelurahan Banjar. 

Keluarga curiga almarhum Restu meninggal tak wajar karena ditubuhnya banyak luka membiru dan luka mirip luka tembakan, luka itu kata keluarga adalah luka baru dan diduga sebagai penyebab meninggal dunia. 

Kasus inipun bergulir dengan pelaporan keluarga nomor LP/ B/21/II/2024/SPKt Polres Ketapang dengan sangkaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. 

Akibatnya, lima orang polisi di periksa propam polda kalbar yakni kasat reskrim, kapolsek Benua Kasyong, kanit Reskrim polsek Benua Kayong dan dua polisi.

Polda Kalbar sudah membebas tugaskan lima polisi itu dengan penempatan ke bagian Yanma polda Kalbar untuk mempermudah pemeriksaan. 

Penulis: Muzahidin

Senin, 25 Maret 2024

Polda Kalbar Gelar Jumpa Pers Penangkapan Pengedar Narkoba di Pontianak dengan Barang Bukti 15 Kg Sabu

Polda Kalbar Gelar Jumpa Pers Penangkapan Pengedar Narkoba di Pontianak dengan Barang Bukti 15 Kg Sabu
Polda Kalbar Gelar Jumpa Pers Penangkapan Pengedar Narkoba di Pontianak dengan Barang Bukti 15 Kg Sabu.
PONTIANAK – Wakapolda Kalbar Pimpin  acara Jumpa Pers dengan awak media pada Kasus penangkapan Pengedar Narkoba   yang  dilakukan oleh Satgas Operasi Pekat Kapuas 2024 di  Jalan Khatulistiwa, Kel. Siantan Hilir, Kec. Pontianak Utara, Kota Pontianak, Senin (25/03)

Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.I.K.,M.Si membenarkan bahwa adanya penangkapan pengedar Narkoba di wilayah Kota Pontianak dengan barang bukti sebanyak 15 kg sabu.

"Benar adanya Penangkapan dalam rangka Operasi Pekat Kapuas 2024 dengan Tersangka berinisial ON , 36 tahun, yang berdomisili di   Kec. Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Khatulistiwa, Kel. Siantan Hilir, Kec. Pontianak Utara, Kota Pontianak" Ujar Wakapolda Kalbar

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis sabu dari Kabupaten Bengkayang menuju Kota Pontianak.

Tim Lidik Subdit 3 dan team IT Ditresnarkoba Polda Kalbar kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 bungkus sabu dengan berat bruto 15.904 gram.
Adapun Barang bukti lain yang diamankan yaitu 1 tas ransel, 2 karung, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp. 700.000.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut wakapolda juga menyampaikan langkah-langkah yang diambil oleh Pihak Kepolisian kepada tersangka.

" Dari hasil penangkapan tersebut kita melakukan upaya  tindak lanjut terhadap  tersangka dengan  melakukan tes urine,Memeriksa para saksi, Memeriksa tersangka, Menyita barang bukti, Menimbang barang bukti, Mengirim barang bukti ke Puslabfor untuk diuji, Gelar perkara, Melakukan pemberkasan dan Melakukan penyidikan sampai tuntas" Jelas Wakapolda Kalbar

Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar yang tergabung dalam Operasi Pekat Kapuas 2024 telah berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti sebanyak 15 kg sabu. Penangkapan ini merupakan upaya dan wujud nyata Polda Kalbar dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat dan menciptakan suasana kondusif menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H.

" Dalam kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan jumlah Barang bukri  kasus ini apabila dikonversikan  1(satu) gram sabu bisa  digunakan untuk 8 orang maka dengan pengungkapan kasus  ini  Polda Kalbar telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 119.130.64 jiwa," Tutup Wakapolda. 

Berdalih Buat Jaga Diri, Seorang Remaja Dipontianak Diamankan Polisi Kedapatan Membawa Senjata Tajam

Berdalih Buat Jaga Diri, Seorang Remaja Dipontianak Diamankan Polisi Kedapatan Membawa Senjata Tajam
Berdalih Buat Jaga Diri, Seorang Remaja Dipontianak Diamankan Polisi Kedapatan Membawa Senjata Tajam.
PONTIANAK – Berdalih buat jaga diri seorang remaja diamankan Polisi membawa senjata tajam yang disimpan dibagian pinggang saat dirazia tim operasi Pekat Polresta Pontianak dilokasi penyeberangan sampan Jl. Sultan Muhammad Pontianak selatan,Minggu dinihari (24/3/2024).

Dari keterangan Kapolsek Pontianak Selatan AKP Dumaria Silalahi, "Remaja YR (16) kami amankan saat kegiatan razia penyakit masyarakat dikawasan pasar tengah (24/4) dinihari tadi, dia kami lakukan penggeledahan dan kedapatan menyimpan senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 20 cm.Jelas Dumaria.

Setelah kami lakukan pemeriksaan diketahui bahwa yang bersangkutan adalah residivis kasus penganiayaan,dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kami kenakan Penyalahgunaan senjata tajam sebagaimana di atur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1)."Ungkap Dumaria.

Operasi Penyakit Masyarakat, Polisi Amankan Penjual Miras Dipontianak

Operasi Penyakit Masyarakat, Polisi Amankan Penjual Miras Dipontianak
Operasi Penyakit Masyarakat, Polisi Amankan Penjual Miras Dipontianak.
PONTIANAK - Polresta Pontianak dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas menggelar operasi Penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar selama 14 hari mulai 21 maret hingga 4 April mendatang.

Operasi ini menyasar pada perjudian, prostitusi, premanisme, serta peredaran Narkoba dan miras Kata Kabag Ops Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno saat memimpin tim operasi Pekat dikawasan pasar tengah Pontianak,minggu (24/3/2024) malam.

"Dari kegiatan operasi malam ini,dijelaskan Joko Sutriyatno berhasil mengamankan penjual miras jenis tuak dikawasan pasar tengah dengan pemilik barang bukti berinisial DEP (52) warga kecamatan Pontianak Kota dengan barang bukti 1 jerigen minuman jenis tuak, 4 Botol kecil minuman jenis tuak, dan 1 botol besar minuman jenis tuak yang sudah siap jual".Jelasnya.

"Dibulan Ramadhan ini kita akan terus tingkatkan Kegiatan operasi ini untuk menyisir tempat yang diduga sebagai tempat peredaran miras maupun lokasi yang dijadikan sebagai tempat memproduksi miras ilegal agar konsentrasi saat ibadah puasa berjalan dengan nyaman dan aman."Pungkasnya.

Minggu, 24 Maret 2024

Terjaring Operasi Pekat, Bandar Judi Kolo-Kolok di Mempawah Hulu Ditangkap Polisi

Terjaring Operasi Pekat, Bandar Judi Kolo-Kolok di Mempawah Hulu Ditangkap Polisi
Terjaring Operasi Pekat, Bandar Judi Kolo-Kolok di Mempawah Hulu Ditangkap Polisi.
LANDAK – Dalam Operasi Pekat Polsek Mempawah Hulu menjaring dua orang Bandar judi yakni satu pria dan satu wanita terduga tersangka bandar judi berinisial, EP(48) dan LM (57), yang ditangkap di kampung tempurung Dusun Simpang pandan Desa Tiang tanjung Kecamatan Mempawah Hulu di saat penangkapan tidak ada perlawanan, sehingga situasi dalam keadaan aman dan kondusif. Sabtu 23/3/2024 malam .

Kapolres Landak Akbp I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Mempawah Hulu IPTU Suwandi SH MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya mengamankan kedua pelaku berkat informasi dari masyarakat yang menyampaikan informasi terkait dengan ada kegiatan perjudian. 

Dengan berbekal dari informasi tersebut anggota polsek mempawah hulu melakukan penyelidikan informasi dari masyarakat terkait lokasi tempat perjudian, setelah di lakukan pengintaian akhirnya berhasil di amankan  2 ( Dua ) orang tersangka Perjudian beserta Barang bukti.

"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 1 (satu) Buah Lapak Judi jenis Kolok Kolok yang  bergambar ( Kepiting, Udang, Bulan, Tempayan, Bunga dan Ikan) , 1 ( satu ) buah ember warna hijau ( Alat Guncang Dadu ),  6 ( enam ) buah dadu besar jenis kolok kolok yang bergambar ( kepiting, udang, bulan, tempayan, bunga dan ikan) , 1 ( satu ) buah keranjang warna hijau,  serta Uang Tunai sebesar Rp. 5.348.000,- ( lima juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah )," ujar Kapolsek Mempawah Hulu, Iptu Suwandi.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mempawah Hulu guna penyelidikan lebih lanjut. Kepada warga masyarakat Kapolsek Mempawah Hulu IPTU Suwandi SH MH berharap dan mengajak seluruh warga masyarakat untuk bersinergi dan terus ikut memerangi segala jenis kriminal dengan melaporkan setiap adanya kegiatan kriminal di daerah sekitar tempat tinggalnya.

(Tino)

Jumat, 22 Maret 2024

Kerugian Negara Miliar Rupiah, Tersangka FK Kasus Perpajakan Diserahkan ke Kejari Ketapang

Kerugian Negara Miliar Rupiah, Tersangka FK Kasus Perpajakan Diserahkan ke Kejari Ketapang
Kerugian Negara Miliar Rupiah, Tersangka FK Kasus Perpajakan Diserahkan ke Kejari Ketapang. (Gambar ilustrasi)
KETAPANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat telah menyerahkan tersangka dengan inisial FK bersama barang bukti terkait kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Ketapang setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Agung, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalbar, menyatakan dalam konferensi pers di Kejati Kalbar pada Kamis bahwa, "Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.064.449.383."
Kegiatan siaran pers DJP Kalbar tentang tindak pidana perpajakan. (ANTARA/Fika)
Tersangka dalam kasus ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan dengan cara tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut serta tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

Perbuatan tersebut terjadi antara Januari sampai dengan Juli 2019, Desember 2019, dan Januari sampai dengan Mei 2020.

"Akibat tindakan tersebut diperkirakan kerugian pada pendapatan negara mencapai sekurang-kurangnya Rp1.064.449.383. FK terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," tambahnya.

Selain itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalimantan Barat telah menyita aset milik tersangka FK berupa dua unit kendaraan, yaitu mobil dump truk dan mobil truk tangki. 

Aset-aset tersebut disita untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh FK. Barang-barang yang disita kemudian diserahkan bersama tersangka FK kepada Kejari Ketapang.

Imam Arifin, Penjabat Kepala Kantor Wilayah DJP Kalbar, menambahkan bahwa dalam penanganan perkara pidana pajak, Kanwil DJP Kalbar bekerja sama dengan Korwas PPNS Polda Kalbar dan mendapat dukungan dari Kejati Kalbar. Mereka selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu hukum pidana dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum.

"Tentu dengan perihal ini harapan kami ada efek jerak bagi pelaku dan ke depan menjadi perhatian wajib pajak agar taat pada ketentuan yang berlaku," tutur Imam Arifin.

Sebelumnya, penyerahan tersangka FK beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejari Ketapang telah dilakukan pada 5 Maret 2024. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Kalbar pada 14 Desember 2023.

Polisi Tangkap 29 Remaja di Ketapang Terlibat Tawuran Perang Sarung

Polisi Tangkap 29 Remaja di Ketapang Terlibat Tawuran Perang Sarung
Polisi Tangkap 29 Remaja di Ketapang Terlibat Tawuran Perang Sarung.
KETAPANG - Tim Patroli Gabungan Skala Besar Polres Ketapang berhasil mengamankan 29 remaja yang diduga hendak terlibat dalam aksi tawuran menggunakan perang sarung. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu malam, sekitar pukul 22.00 WIB di area parkiran Ruko Dealer Multi Motor, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Selain menahan para remaja, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga akan digunakan dalam tawuran tersebut. Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya keamanan dan pencegahan kejahatan di wilayah tersebut.

"Tim patroli gabungan skala besar Polres Ketapang membubarkan dan mengamankan 29 remaja yang hendak melakukan tawuran perang sarung, selain itu petugas juga mengamankan 14 unit sepeda motor, 9 buah sarung yang diikat ujungnya serta sebuah senjata tajam," kata Tommy dalam keterangan persnya.

Tommy menambahkan bahwa kegiatan patroli rutin dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pembinaan kepada para remaja yang diamankan, sambil memperingatkan bahwa tindakan tersebut dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Hermansyah, seorang orang tua dari salah satu remaja yang diamankan, menyambut baik tindakan Polres Ketapang. Ia menyampaikan terima kasih atas upaya polisi dalam mencegah terjadinya tawuran yang dapat berujung pada kekerasan dan korban jiwa.

"Saya mewakili para orang tua yang hadir pada kesempatan ini, mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Ketapang dan jajarannya, yang sudah peduli kepada anak-anak kami, untuk mencegah terjadinya aksi perang sarung ataupun tawuran. Sehingga tidak sampai menimbulkan korban akibat kejadian tersebut," ujarnya.

Kapolres Ketapang juga mengajak para orang tua untuk lebih aktif dalam mengawasi dan membimbing anak-anak mereka, serta mengarahkan mereka untuk mengisi waktu Ramadan dengan kegiatan keagamaan yang bermanfaat, sebagai upaya pencegahan terjadinya kegiatan yang merugikan tersebut.

Minggu, 17 Maret 2024

Aliansi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat Mendesak Pembatalan Izin Perusahaan Kayong Utara

Aliansi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat Mendesak Pembatalan Izin Perusahaan Kayong Utara
 target pembersihan lahan oleh PT. MP yang berpotensi alami deforestasi seluas 6.268 hektare berada di wilayah Desa Mata-Mata, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. ANTARA/HO-Tampilan citra satelit dari Walhi Kalbar.
KAYONG UTARA - Sejumlah NGO yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat menuntut Kementerian Kehutanan untuk mencabut izin PT Mayawana Persada yang beroperasi di Kabupaten Kayong Utara. Mereka menuduh perusahaan tersebut telah melakukan deforestasi yang menghabiskan hutan demi kepentingan hutan tanaman industri.

"Dalam hal ini, ekspansi perusahaan telah jauh melampaui batas dengan mengambil alih lahan hingga mencapai perbatasan wilayah Desa Paoh Concong di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang," ujar Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Barat, Hendrikus Adam di Pontianak, Sabtu.

Adam menambahkan bahwa perusahaan ini memperoleh izin dengan luas 136.710 hektare melalui SK.732/Menhut-II/2010. Namun, pada tahun 2016, Kementerian LHK menemukan bahwa dari luas izin tersebut, hanya 88.100 hektare yang merupakan hutan. Sementara itu, 89.410 hektare lainnya adalah habitat orangutan, dan 83.060 hektare merupakan ekosistem gambut yang kaya akan karbon.

Dengan menggunakan pemantauan citra satelit, Adam menunjukkan bahwa PT Mayawana Persada telah memulai kegiatan penebangan hutan, terutama di area gambut lindung, dan memperluas ekspansinya ke arah barat daya.

"Jika situasi ini dibiarkan terus berlanjut, kemungkinan besar terjadi peningkatan pembukaan hutan yang bisa mencapai 6.268 hektare. Ini terjadi pada saat pemerintah sedang berusaha keras untuk menekan tingkat deforestasi guna mengurangi dampak dari pemanasan global," paparnya.

Koalisi Masyarakat Sipil mencatat bahwa PT Mayawana Persada telah menebang sekitar 14 ribu hektare hutan antara Januari dan Agustus 2023. Pada Oktober 2023, mereka membuka tambahan hutan seluas 2.567 hektare. Sejak 2016, perusahaan ini telah menebang hutan seluas 35 ribu hektare.

Selain membuka lahan gambut lindung, perusahaan ini juga merusak habitat Orangutan dan hutan alami. Mereka bahkan membuka hutan hingga ke tepi sungai utama di kawasan konsesi mereka.

"Upaya pembukaan lahan gambut ini tidak mempedulikan peraturan yang menetapkan garis sempadan sungai serta prinsip pelestarian lingkungan," tegasnya.

"Mengkhawatirkan bahwa ekspansi perkebunan PT Mayawana Persada tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam ekonomi masyarakat yang bergantung pada pertanian tradisional. Potensi bencana seperti banjir juga meningkat akibat kerusakan yang ditimbulkan terhadap hutan alam dan ekosistem gambut," imbuhnya.

Adam menegaskan bahwa izin konsesi PT Mayawana Persada terletak dalam Kawasan Hidrologis Gambut Sungai Durian-Sungai Kualan, yang memiliki fungsi lindung dan budidaya gambut. Namun, pemantauan mereka menunjukkan pembukaan lahan gambut yang luas, yang akan berpotensi menyebabkan pelepasan emisi karbon yang besar.

Menambahkan perspektif, Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, mengungkapkan bahwa ekspansi perusahaan ini telah merusak hutan alam, lahan gambut, dan habitat orangutan. Dia menekankan bahwa aktivitas perkebunan harus dihentikan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus bertanggung jawab atas deforestasi yang terjadi.

Ahmad Syukri dari Lingkaran Advokasi dan Riset (Link-AR Borneo) menyoroti bahwa aktivitas PT Mayawana Persada telah mengganggu keseimbangan ekologis dan ketenangan masyarakat sekitar.

"Kami menekankan bahwa ekspansi perusahaan ini harus dihentikan, dan pemerintah harus bertindak tegas," ujar Ahmad.

Sementara itu, Tono dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat (AMAN Kalbar), menyatakan bahwa PT Mayawana Persada telah melanggar hak asasi manusia (HAM) terhadap komunitas Masyarakat Adat Dayak Kualan dan Dayak Simpang. Dia menuntut pencabutan izin perusahaan tersebut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kehadiran PT Mayawana Persada menimbulkan keprihatinan serius atas dampak lingkungan dan sosialnya. Diperlukan tindakan segera dan tegas dari pemerintah untuk menghentikan aktivitas yang merugikan ini demi menjaga keberlanjutan alam dan kesejahteraan masyarakat setempat," tegas Tono.

Sumber: Antara/Rendra Oxtora
Editor: Yakop

Kamis, 14 Maret 2024

Kades di Kecamatan Tumbang Titi Bantah Lecehkan Anak Bawah Umur Keluarga Sendiri

Kades di Kecamatan Tumbang Titi Bantah Lecehkan Anak Bawah Umur Keluarga Sendiri
Kades di Kecamatan Tumbang Titi Bantah Lecehkan Anak Bawah Umur Keluarga Sendiri. (Gambar Ilustrasi)
KETAPANG - Oknum kepala desa di kecamatan Tumbang Titi Ketapang berinisial Bas alias Pak Abu dilaporkan ke Polres Ketapang atas dugaan pelecehan kepada keluarga sendiri yang berumur 14 tahun.

Peristiwa ini lantas dibantah oleh Bas dengan menjelaskan kejadianya bermula dari chatingan antara istrinya dengan terduga korban berinisial Melati yang menudingnya melakukan perbuatan tak senonoh pada salah satu hotel di Ketapang.

Bas bilang kejadian ini hanya bermula niat Melati hendak berhenti kerja dengan ngarang cerita terjadi pelecehan. 

Bantahan itu disampaikanya kepada Borneo Tribun pada Kamis 14 Maret 2024 melalui pesan tertulis. 

Diterangkan dia, Melati (nama samaran) sebenarnya bekerja di rumahnya untuk membantu segala urusan rumah tangga. 

Karena tak betah dan mau berhenti kerja, kemudian Melati mulai mengarang cerita kepada istrinya bahwa dirinya (Melati) dapat perlakuan tak senonoh darinya. 

"Ada percakapan WA antar istri saya dengan Melati pada tanggal 29 Februari 2024 sekitar jam 19.14 WIBA," kata Bas dalam pesan itu, Kamis (14/03/24).

Bas menjelaskan, kejadian bermula ketika Melati meminta ijin ke istri Bas lewat pesan tertulis atau WA untuk pergi ke rumah keluarga dengan alasan ambil barang.

Dalam percakapan tersebut, Istri Bas menyarankan agar perginya diantar oleh suaminya (kades) karena Melati tidak hapal kota Ketapang. 

Tetapi tanpa sepengetahuan, Melati sudah meninggalkan rumah memakai sepeda motor miliknya. 

Kemudian Melati dihubungi istri kades untuk menanyakan posisinya saat itu. Dan diketahui saat itu Melati sedang berada di rumah sakit. 

Percakapn WA selanjutnya dikatakan Bas adalah Melati mengatakan kepada istrinya bahwa dirinya sudah mendapat perlakuan tak patut dari dirinya saat dibawa pada sebuah penginapan (hotel).

Melati menuduh dirinya telah mencium, tetapi perbuatan selanjutnya dalam kamar penginapan tersebut terhenti karena saat itu telepon saya berbunyi.


"Semua tuduhan itu dikatakan Melati kepada istri saya lewat WA. Kepada istri saya Melati minta kejadian ini jangan disampaikan ke saya dulu. Dan istri saya minta kejadian itu dibuktikan kemudian ditunjukanlah seolah olah chat saya kepadanya," terang Bas.

Kejadian berikutnya adalah Melati menceritakan peristiwa itu ke orang tuanya dan Melati dijemput untuk pulang ke Tumbang Titi.

Karena heboh, musyawarah keluarga dilakukan di tempat tokoh masyarakat desa setempat untuk saling menjelaskan persoalan sebenarnya. Tetapi saat musyawarah itu berlangsung, orang tua Melati tidak hadir dan lebih memilih jalur hukum

Namun demikian, dirinya berharap persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan agar menjadi terang. 

"Dan saya tau peristiwa ini dilaporkan ke polisi oleh keluarga Melati. Saya masih berharap ini bisa diselesaikan jalur kekeluargaan," tandasnya.

Penulis: Muzahidin

Rabu, 13 Maret 2024

Teganya Kades Aktif Diduga Hendak Cabuli Bocah Umur 14 Tahun yang Masih Keluarga Sendiri

Teganya Kades Aktif Diduga Hendak Cabuli Bocah Umur 14 Tahun yang Masih Keluarga Sendiri
Teganya Kades Aktif Diduga Hendak Cabuli Bocah Umur 14 Tahun yang Masih Keluarga Sendiri. (Gambar ilustrasi)
KETAPANG - Oknum kepala desa di kecamatan Tumbang Titi Ketapang berinisial Bas alias pak Abu diduga melakukan tindakan cabul atau pelecehan seksual pada seorang anak berusia 14 tahun korban tak lain masih keluarga sendiri. Modusnya dengan cara dirayu dan diberi hadiah handphone. 

Persoalan ini sudah dilaporkan ke Polres Ketapang dengan pendampingan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). 

Komisioner KPAD Ketapang Rini Pratiwi membenarkan pelaporan kasus tersebut. 

"Benar, karena korbanya dibawah umur, KPAD dampingi. Saat ini kasus itu sudah ditangani penyidik Polres Ketapang. Untuk kronologi kasusnya, silakan ditanyakan ke penyidik ya bang," ujar Rini Rabu (13/03/24). 

Berdasarkan keterangan keluarga korban bernama Der alias Sg serta berita acara dari kepolisian (BAK) yang diperoleh, kejadian berawal dari ajakan pelaku kepada korban bernama Melati (bukan nama sebenarnya) untuk membeli handphone.

Menurut Melati dikutip dari BAK itu, oknum kades itu dia sebut namanya dengan nama panggilan pak Abu. 

Pada hari Kamis 29 Februari 2024 sekitar jam 19.30 malam, pelaku mengajak korban membeli HP pada salah satu toko di kota Ketapang sekalian menjemput istri dan anaknya yang saat itu sedang berada di mall Ketapang. 

Setelah HP  dibayar dan diberikan pelaku kepada korban, kemudian korban diajak berkeliling kota Ketapang menggunakan sepeda motor pelaku.

Saat berkeliling tersebut, pak Abu langsung membawa korban ke salah satu hotel dijalan MT Haryono.

Korban tak menaruh curiga sama sekali kepada pelaku karena saat itu pelaku mengatakan bahwa ini salah satu rumahnya.

Koban sadar ketika berada dalam salah satu kamar hotel tersebut. Saat dalam kamar korban dirayu dengan kata-kata tak pantas, dibuka jilbabnya dan dicium oleh pelaku.

Perbuatan pelaku terhenti ketika tiba-tiba handphone pelaku berbunyi panggilan masuk yang diketahui berasal dari istri pelaku. 

Melihat ada kesempatan untuk melarikan diri, korban mengambil kunci sepeda motor dan kabur dari dalam kamar tersebut dan langsung menelpon seorang temanya sekaligus saksi kasus ini.

Karena ketakutan, korban meminta tolong dengan kelurganya bernama Der alias Sg. Dan kasus ini sedang dalam penyelidikan unit perlindungan anak dan peremouan Polres Ketapang. 

Penulis: Muzahidin

Berpose Dengan Sajam di Medsos, 2 ABH Diamankan Polisi

Berpose Dengan Sajam di Medsos, 2 ABH Diamankan Polisi
Berpose Dengan Sajam di Medsos, 2 ABH Diamankan Polisi.
PONTIANAK - Patroli Enggang Polsek Pontianak Selatan mengamankan 2 ABH yang menyimpan dan berpose dengan senjata tajam di media sosial

Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Pontianak, melalui Kapolsek Pontianak Selatan, AKP. Dumaria Silalahi, S.H., saat ditemui di kantornya pada hari Selasa (12/03/24) pukul 22.00 WIB.

Berpose Dengan Sajam di Medsos, 2 ABH Diamankan Polisi
Berpose Dengan Sajam di Medsos, 2 ABH Diamankan Polisi.
"Awalnya kami melaksanakan patroli rutin, kemudian kami menerima laporan dari warga bahwa ada kejadian perang sarung di daerah Parit Demang. Setelah kami datangi, kami berhasil mengamankan 5 orang pelaku dengan barang bukti sarung dan kami temukan juga senjata tajam", ungkap AKP Dumaria Silalahi, S.H.

AKP Dumaria Silalahi, S.H., menambahkan, pada saat mengamankan pelaku perang sarung tersebut, kemudian, pihaknya melakukan pemeriksaan dan interogasi singkat dan didapatkan bukti bahwa 2 diantara pelaku perang sarung tersebut pernah memvideokan dirinya dengan menenteng senjata tajam.

Berpose Dengan Sajam di Medsos, 2 ABH Diamankan Polisi
Berpose Dengan Sajam di Medsos, 2 ABH Diamankan Polisi.
"Kemudian dari hasil pengembangan dan keterangan yang diambil dari ABH yang berpose menggunakan sajam, kami mendapatkan 4 buah sajam dan remaja tanggung lain yang diduga juga komplotan genk di sebuah rumah di daerah Purnama, Pontianak Selatan", tambahnya

"Ya, saat ini 2 orang ABH dan barang bukti sajam sudah kami limpahkan ke Sat Reskrim Polresta Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut", tutup Kapolsek. 

Sementara itu ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol. Antonius Trias Kuncorojati, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima limpahan dari Polsek Pontianak Selatan terkait ABH yang menyimpan senjata tajam.

Berpose Dengan Sajam di Medsos, 2 ABH Diamankan Polisi
Berpose Dengan Sajam di Medsos, 2 ABH Diamankan Polisi.
"Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 pukul 00.30 WIB, pers Tipidter Sat Reskrim Polresta Pontianak menerima limpahan diduga pelaku menyimpan sajam, sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat 1 Undang - Undang Darurat No. 12 Tahun 1951", ujar Kasat Reskrim.

Kompol. Antonius Trias Kuncorojati, S.H., S.I.K., menambahkan bahwa pihaknya juga telah menerima barang bukti pada perkara tersebut berupa 2 bilah clurit yang terbuat dari besi stainless dengan panjang masing-masing + 50 cm dan 70 cm, 1 (satu) bilah pisau dan 1 bilah pedang. (WB)

PETI di Rengas Tujuh, Bernyalikah Polisi Usut Cukongnya?

PETI di Rengas Tujuh, Bernyalikah Polisi Usut Cukongnya?
Gelondongan emas diduga berada di lokasi milik oknum kades Basuni yang di temukan polisi dari unit 4 Ditkrimsus Polda Kalbar pada Jumat 8 Maret 2024.
KETAPANG – Penangkapan tiga orang pekerja tambang liar yang diduga sebagai anak buah oknum kades aktif bernama Basuni semestinya memudahkan polisi menegakan hukum tanpa pilih kasih. 

Padahal, sinyal keterlibatan oknum kades tersebut berdasarkan barang bukti dan keterangan pekerja yang ditangkap bisa dijadikan aparat sebagai pintu masuk penyelidikan perkara ini. 

Upaya paksa ini harusnya dilakukan aparat sebagai wujud pemenuhan komitmen pemberantasan praktik tambang liar di Ketapang terutama yang melibatkan penyelenggara pemerintah seperti kepala desa (Kades).

Diketahui sebelumnya, Tim 4 Ditkrimsus Polda Kalbar pada hari jumat 8 Maret 2024 sudah mengendus keterlibatan kades Segar Wangi bernama Basuni sebagai terduga cukong illegal mining (tambang illegal) di lokasi yang kerap disebut Rengas Tujuh kecamatan Tumbang Titi. 

Kecurigaan kades Segar Wangi sebagai cukong tambang liar diperoleh petugas hasil operasi tim 4 Ditkrimsus Polda Kalbar ketika menemukan enam orang sebagai pekerja tambang dan alat kerja tambang di lokasi yang di kuasai oleh Basuni dan 2 orang swasta lainya yang teridentifikasi warga Ketapang berinisial Sup dan Gus.

Dari para tersangka itu, menurut kabid humas polda Kalbar Raden Petit Wijaya, pemilik lokasi dan alat tambang sudah dikantongi.

"Terhadap pemilik, pastinya akan tetap kami cari, nanti akan ada waktu tersendiri untuk kita adakan jumpa pers terkait pengkungkapan kasus ini," ujarnya, Jumat malam (08/03/24) dalam siaran persnya. 

Raden Petit menjelaskan keenam pelaku pertambangan emas tanpa ijin (PETI) yang diamankan tersebut antara lain berinisial RM, SAM, UD, MUS, DUD dan YAT.

Dari lokasi PETI, kombes Petit Wijaya menyebutkan alat-alat yang dipergunakan dalam penambangan emas yang dipakai pelaku seperti mesin gelondong, mesin api, mesin jak hamer, mesin blower dan palu. 

Sementara itu versi warga Segar Wangi yang melihat dan tau operasi polisi itu menyebutkan, di lokasi tambang milik Basuni, polisi menyita 5 Karung batu, 2 bulatan emas mentah sudah di raksa diduga berat kotor -/+ 30 gram lebih, satu (1) buah gelondong beserta puyak olahan dan tiga orang terduga pelaku anak buah Bas.

Dikonfirmasi wartawan, Kades Basuni mengatakan terkejut karyawan tambang miliknya diamankan petugas pada subuh jumat lalu.

"Setelah heboh adanya, baru saya tau, saya kaget dan tak nyangka lah," kata Basuni, Jumat (08/03/24) dikutip dari media. (Mz)

Jumat, 08 Maret 2024

Amankan 6 Pekerja, Polisi Buru Tiga Pemilik Lokasi dan Alat Tambang Liar, Salah Seorang Kades Aktif

Amankan 6 Pekerja, Polisi Buru Tiga Pemilik Lokasi dan Alat Tambang Liar, Salah Seorang Kades Aktif
Tim 4 Ditkrimsus Polda Kalbar saat operasi penertiban tambang liar di Ketapang, sumber Polda Kalbar.
KETAPANG - Polisi sudah menangkap enam orang terduga pekerja tambang emas ilegal di lokasi Rengas Tujuh desa Segar Wangi kecamatan Tumbang Titi Ketapang. 

Polisi masih memburu tiga orang terduga pemodal, salah satunya adalah seorang kades aktif berinisial Bas sedang dua orang lainya merupakan warga Ketapang berinisial Gus dan Sup. 

Kabidhumas polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya mengkonfirmasikan bahwa dari areal tambang ilegal di desa Segar Wangi, tim subdit 4 Ditkrimsus Polda Kalbar sudah menyita mesin gelondongan milik Bas, Gus dan Sup serta mengamankan enam orang pekerja.

"Terhadap pemilik pastinya akan tetap kami cari, nanti akan ada waktu tersendiri untuk kita adakan jumpa pers terkait pengkungkapan kasus ini," kata Petit, Jumat malam (08/03/24) di Pontianak. 

Kombes Petit menegaskan, kasus ini adalah salah satu atensi Polda. Sehingga proses penyelidikanya memerlukan waktu. 

Hal ini kata dia guna membuktikan bahwa polisi serius memberantas kasus tambang liar. 

"Yang pasti kami tidak main main atas kasus ini. Silahkan media ikuti proses pengembangan lebih lanjut, jadi mohon bersabar," ujar Petit. 

Petit menjelaskan, dari operasi penertiban petugas pada subuh Jumat di lokasi tambang liar tersebut, disebutkanya identitas enam orang yang ditangkan yakni RM, SAM, UD, MUS, DUD dan YAT.

Sedangkan alat-alat yang dipergunakan dalam penambangan antara lain mesin gelondong, mesin api, mesin jak hamer, mesin blower dan palu sudah dijadikan barang bukti. (Mz).

Kamis, 07 Maret 2024

Satresnarkoba Polres Sekadau Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Satresnarkoba Polres Sekadau Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Satresnarkoba Polres Sekadau Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. (Humas Polres Sekadau)
SEKADAU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial H, warga Kabupaten Sintang, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (6/3/2024), di Jalan Merdeka Timur, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.

Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi mengungkapkan kronogis penangkapan tersebut.

"Pada pukul 12.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Sekadau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang membawa narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Merdeka Timur Desa  Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir," ujar AKP Agus, pada Kamis (7/3/2024).

Berbekal informasi tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di TKP sekitar pukul 16.30 WIB.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh saksi- saksi, ditemukan satu buah plastik klip transparan berukuran kecil, berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 0,17 gram," ungkapnya.

Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sekadau juga mengamankan barang bukti lain yang ada kaitannya seperti satu buah kotak rokok, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

"Terhadap pelaku beserta barang bukti tersebut telah dibawa dan di amankan ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditempatkan di rumah tahanaan Sat Tahti Polres Sekadau. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ulah Kades Tanjungpasar Rusmin Nuryadin Resahkan Warga, Harap Pemda Ketapang Bersikap

Ulah Kades Tanjungpasar Rusmin Nuryadin Resahkan Warga, Harap Pemda Ketapang Bersikap
Ulah Kades Tanjungpasar Rusmin Nuryadin Resahkan Warga, Harap Pemda Ketapang Bersikap. (Gambar ilustrasi)
KETAPANG - Beberapa orang pemilik pangkalan dan pengecer BBM subsidi untuk masyarakat di desa Tanjungpasar kecamatan Muara Pawan Ketapang sekarang mengatakan sedang tersendat.

Hal ini disebabkan karena ulah kades Rusmin Nuryadin diduga bersikap diskriminatif karena tidak bersedia mengeluarkan surat rekomendasi sebagai syarat membeli BBM pada SPBU di Ketapang.

Sikap ini membuat mereka resah dan berharap pemda Ketapang turun tangan untuk menengahi. Karena jika berlarut, warga akan berunjuk rasa menentang perlakuan kades  

"Kalau dak ada rekom kita tidak bisa beli di SPBU atau pangkalan di Ketapang bang. Sekitaran udah dua minggu ini saya tidak jual minyak lagi. Kalau begini terus, suatu waktu akan kami demo, bila perlu demonya ke kota Ketapang," ucap Ujang Senso, warga desa itu, Kamis ini (07/04/24) lewat telepon. 

Akibat ketidaan BBM di kiosnya itu, pembeli langganan terutama para nelayan berpindah ke pengecer lain, sehingga membuat kerugian dirinya. "Beli kelain lah bang" ujarnya. 

Ia menduga sikap diskriminasi kadesnya akibat efek pemilu lalu. Karena saat itu, secara terang terangan kades mengkampanyekan seorang caleg namun hasil suara caleg usungan kades di desanya tidak memuaskan. 

"Jadi mungkin kades masih dendam pada warga yang bukan pemdukung caleg itu akan dipersulit urusan di desa dan terbukti, saya saat itu tidak milih caleg suruhan kades disusahkan dapat rekom," Kata Ujang. 

Sekretaris desa Tanjungpasar Ramiatun membenarkan perlakuan diskriminatif kadesnyan itu. Ramiatun mengaku juga menjadi korban sikap kades. 

"Terus terang kades secara lisan udah ngomong ke masyrakat kalau saya sudah tidak jabat sekdes lagi udah diberhentikanya. Suasana dikantor desa buat saya tidak nyaman bekerja," ucap Ramiatun. 

Untuk diketahui, rekomendasi kepala desa merupakan salah satu syarat pembelian BBM subsidi pada SPBU.

Bupati Ketapang telah menerbitkan edaran tentang penyaluran BBM bersubsidi pada daerah perhuluan yang termuat dalam Surat Edaran Bupati Ketapang nomor P11749/EKBANG-B.541/VIII/2022. Salah satu ketentuanya adalah rekomendasi kepala desa. 

Asisten II Ketapang Devi Harinda saat masih menjabat sebagai kabag ekbang setda Ketapang sudah menegaskan tata cara pembelian BBM subsidi bagi daerah perhuluan. 

"Untuk pengunaan atau pembelian BBM bersubsidi ini, selain rekomendasi dari kepala OPD terkait juga harus rekomendasi dari kepala desa setempat. Lama surat rekomendasi ini hanya untuk 30 hari. Selebihnya harus diperpanjang. Intinya pengguna atau konsumen mengajukan rekomendasi sesuai keperluan dan peruntukan masing-masing," kata Devi Harinda. (dn)

Selasa, 05 Maret 2024

Warga Sampaikan Oknum Kades Diduga Terlibat Sebagai Pengelola Lobang Tambang Emas Ilegal

Warga Sampaikan Oknum Kades Diduga Terlibat Sebagai Pengelola Lobang Tambang Emas Ilegal
lubang sumur tempat pekerja mencari emas di daerah Rengas Tujuh desa Segar Wangi diduga dikelola oknum kades berinisial Bas.
KETAPANG - Sangkaan keterlibatan oknum kades dalam kegiatan tambang emas liar istilahnya pertambangan emas tanpa izin (PETI) di dusun Mambuk desa Segar Wangi Ketapang jadi obrolan.

Seorang pekerja tambang yang menolak disebutkan namanya karena alasan keselamatan jelas menyebut nama kades aktif desanya berinisial Bas sebagai salah seorang pemilik lokasi PETI.

Ia menyampaikan, sejak menjadii pejabat desa dilantik oleh bupati Ketapang tahun lalu, kades Bas langsung memiliki usaha sampingan ilegal yang konon mendapat modal awal dari usaha pribadinya serta dari cukong gede penampung emas di Ketapang. 

Karung berisi batu hasil tambang ilegal berasal dari lokasi Rengas Tujuh
Karung berisi batu hasil tambang ilegal berasal dari lokasi Rengas Tujuh.
Lokasi PETI dikelola kades Bas dikenal masyarakat dengan daerah Rengas Tujuh masuk wilayah administrasi desa Segar Wangi kecamatan Tumbang Titi Ketapang. 

Di lokasi itu kata dia bukan hanya digarap oleh kades Bas, tapi ada juga oknum warga lain seperti inisial Mau dan inisial Gus, keduanya warga Ketapang.

"Sejak awal tahun ini dia sebagai pemodal lubang emas di Rengas Tujuh itu. Kerja lubang diolah pakai gelondong," ujar sumber tersebut, Minggu (03/03/24).

Menurut dia, dugaan keterlibatan kades Bas kerja sampingan sebagai penampung emas hasil PETI ditunjukan sumber tersebut dengan foto dan vidio yang diterangkanya berasal dari lokasi tambang Rengas Tujuh. 

Dalam video, dilihat beberapa pekerja sedang masuk kedalam lubang mirip lubang sumur untuk mencari emas di kedalaman bumi. Kedalaman sumur lokasi kades Bas rata-rata 20-30 meter diatas permukaan tanah. 

Sedangkan dari foto, nampak, batu hasil pekerjaan penambangan menumpuk dalam karung plastik tersusun rapi digudang dekat lokasi lubang PETI kades Bas. Nantinya, batu inilah yang diolah menggunakan alat mesin yang dikenal dengan sebutan mesin glondongan untuk memisahkan jenis batuan ataupun mineral lainya dengan emas murni. 

"Setelah banyak, baru batu tersebut diolah, diglondong pakai alat mesin glondong namanya. Emasnya dikumpulkan baru di jual ke bos besar disini (Ketapang)," tutur sumber itu. 

Usaha kades Bas diduga berawal dari kelihaianya menjadi "bamper" usaha perusahaan tambang emas di sekitar desa itu bernama PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).

Sinyal itu dikaitkan dengan surat kuasa dari direktur utama SRM bernama Liu Changjin tertanggal 10 November 2023 kepada kades Bas. 

Dari SRM diduga kades Bas terima aliran uang jasa atau upah, apakah uang itu terkait dengan jabatanya atau karena professional belum dapat dipastikan. 

Tetapi, setelah SRM bermasalah hukum dan berhenti operasi nambang, kades Bas seakan memanfaatkan peluang itu untuk usaha sendiri dengan melibatkan warga sebagai pekerja. 

Kades Bas juga konon diduga terlibat aksi pencurian aset milik PT SRM yang kejadianya sekitar awal Desember tahun lalu. 

Peristiwa itu pada pertengahan Januari 2024 sudah masuk tahap permintaan keterangan. Penyidik Polres Ketapang sudah memeriksa beberapa orang yang disangka terkait kasus itu. Mereka yang diperiksa itu umumnya warga desa Segar Wangi dan warga kecamatan Tumbang Titi. (dn).

Sabtu, 02 Maret 2024

Dugaan Motif di Balik Video Penganiayaan Anak di Batam

Dugaan Motif di Balik Video Penganiayaan Anak di Batam
Viral bullying di Batam (Foto: Tangkapan layar media sosial/Gusti Yennosa)
BATAM - Video perundungan dan penganiayaan anak di bawah umur menghebohkan Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Dalam video yang berdurasi lebih dari dua menit, terlihat dua anak yang masih di bawah umur, SU dan IR, sedang dianiaya secara kejam oleh teman-teman mereka.

Kepolisian segera bertindak setelah video tersebut viral. "Kami langsung melakukan penyidikan dan memanggil pihak korban," kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian. Korban, didampingi ibunya, membuat laporan polisi atas insiden tersebut.

Menurut keterangan korban, empat terduga pelaku, yakni RS, LS, AR, dan SR, telah diamankan oleh pihak kepolisian di beberapa wilayah Kota Batam. 

"Saat ini, para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Lubuk Baja untuk mengungkap motif penganiayaan ini," ungkap Kapolsek.

Dari pemeriksaan sementara, diketahui bahwa baik korban maupun pelaku merupakan anak-anak putus sekolah. 

"Kami telah memanggil kedua korban dan juga ibu korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tambah Kapolsek.

Kompol Yudi Arvian memastikan bahwa rekaman video tersebut terjadi di wilayah hukum Lubuk Baja, dekat Nagoya. 

"Kami juga telah mengamankan beberapa terduga pelaku, dan dari rekaman video tersebut, terlihat bahwa pelaku lebih dari dua orang," tuturnya.

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno