Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 April 2024

Diduga Hendak Tawuran, Empat Remaja di Pontianak Diamankan Polisi

Diduga Hendak Tawuran, Empat Remaja di Pontianak Diamankan Polisi
Diduga Hendak Tawuran, Empat Remaja di Pontianak Diamankan Polisi. (Foto Barang Bukti/Polresta Pontianak)
PONTIANAK – Empat remaja FB (17), HP(17), RF (18), dan JI (15) diamankan polisi diduga akan melakukan tawuran di Jl. Kapten Marsan kawasan pasar tengah Pontianak Selatan, Sabtu (27/4/2024) pukul 01.30 wib dini hari.


Dari keterangan Kapolsek Pontianak Selatan AKP Dumaria Silalahi, SH mengatakan, "Diamankannya empat remaja ini berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh patroli dari Tim Patroli Presisi Polda Kalbar yang menemukan sekelompok remaja yang sedang berkumpul di Jl. Johar Pontianak Kota dan dilakukan interogasi dan peggeledahan terhadap remaja tersebut."Tuturnya.

"Lebih lanjut Dumaria menjelaskan, dari interogasi tersebut Tim Patroli mendapat informasi mereka akan melakukan tawuran,lalu Tim Patroli melakukan penyusuran berdasarkan informasi tersebut dan benar saja ditemukan sekelompok remaja di Jl. Tabrani Ahmad pontianak Barat yang sedang berkumpul dan kedapatan salah satu remaja tersebut membawa senjata tajam jenis karambit yang menurutnya akan digunakan untuk tawuran."

Diduga Hendak Tawuran, Empat Remaja di Pontianak Diamankan Polisi. (Foto Barang Bukti/Polresta Pontianak)
Diduga Hendak Tawuran, Empat Remaja di Pontianak Diamankan Polisi. (Foto Polresta Pontianak)
"Kemudian Tim melanjutkan penyusuran kelokasi yang akan dijadikan tempat untuk tawuran,dan benar di Jl. Tanjung Pura dekat kawasan pasar Tengah ditemukan sekelompok remaja yang diduga akan tawuran dan Tim Patroli mendapati tiga remaja tersebut membawa senjata Tajam jenis celurit kemudian keempat remaja tersebut diserahkan ke Polsek Pontianak selatan".Jelasnya.

"Untuk proses selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan KPAD Kota Pontianak dan memanggil orang tua dari keempat remaja tersebut untuk dimintai keterangan,kami mengimbau kepada para orang tua agar mengawasi putra-putrinya saat beraktifitas diluar rumah agar tidak terjerumus dengan pergaluan negatif remaja yang saat ini sedang menjadi tren dikota-kota besar," pungkas Dumaria.

Lima Bulan Buron Pelaku Pencurian Berhasil Dibekuk Tim Macan Polsek Pontianak Selatan

Lima Bulan Buron Pelaku Pencurian Berhasil Dibekuk Tim Macan Polsek Pontianak Selatan
Lima Bulan Buron Pelaku Pencurian Berhasil Dibekuk Tim Macan Polsek Pontianak Selatan. (Humas Polresta Pontianak)
PONTIANAK – Seorang pria dipontianak AL (29) berhasil dibekuk Tim Macan Polsek Pontianak Selatan setelah lima bulan buron dalam kasus pencurian.

Dari keterangan Kapolsek Pontianak Selatan AKP Dumaria Silalahi menuturkan,"Pengungkapan ini berawal dari laporan korban Rabu (27/12/2023) lalu, yang melaporkan bahwa rumahnya yang berada di JL. Parit Haji Husin 2 Gang Kelinci Nomor B2 Pontianak Tenggara Bangka Belitung Darat Pontianak Tenggara telah terjadi pencurian barang berupa satu unit kulkas 2 pintu,1 unit kompor tanam ,1 unit hexus ,kompor tanam 1 unit tabung gas 5 kg ,1 unit tabung gas 3 kg, 1 unit heater, 1 unit toren air penguin kapasitas 2000 liter,dan 1 unit TV LG 42 inch dengan kerugian 12 juta rupiah.Terang Dumaria.

Lebih lanjut Kapolsek Pontianak selatan menjelaskan, "Dalam kurun waktu lima bulan,kami terus melakukan penyelidikan terkait peristiwa ini hingga pada hari Kamis (25/4/2024) kami mendapat informasi keberadaan pelaku disebuah toko meuble dikawasan sungai raya dalam,Tim Macan langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dan sebagian barang bukti hasil kejahatannya yang digunakan sendiri dirumah pelaku," jelasnya.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku diperoleh keterangan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah pelapor dengan cara merusak pintu teralis luar kemudian merusak pintu belakang rumah lalu masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang milik korban kemudian diangkut menggunakan mobil jenis pick up yang sudah disiapkan oleh pelaku."

"Sebagian barang hasil kejahatannya dijual untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari karena saat itu pelaku tidak bekerja,sedangkan sebagian barang yang lain disimpan dirumah pelaku untuk digunakan sendiri,saat ini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan dan kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama penjara selama 9 tahun."Pungkas Dumaria.

Rabu, 24 April 2024

Satresnarkoba Polres Sekadau Tangkap Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi

Satresnarkoba Polres Sekadau Tangkap Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi
Satresnarkoba Polres Sekadau Tangkap Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi.
SEKADAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Selasa (23/4/2024) dini hari.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau AKP Agus Junaidi mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli Narkoba di wilayah Kecamatan Nanga Taman.

Satresnarkoba Polres Sekadau Tangkap Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi
Satresnarkoba Polres Sekadau Tangkap Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi.
"Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial SP (18) dan RH (22) di Jalan Nanga Taman-Nanga Mahap, Desa Nanga Mentukak, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, sekitar pukul 00.30 WIB," ujar AKP Agus, Rabu (24/4/2024).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,51 gram yang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Petugas juga mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor Honda Zupiter warna hitam.

"Dari hasil interogasi, SP dan RH mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang perempuan berinisial RS (43). Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian bergerak ke Dusun Penanjung, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, untuk mengamankan RS, terduga pemilik sabu. Sekitar pukul 03.00 WIB, RS berhasil diamankan di rumahnya," ungkap Kasi Humas AKP Agus.

Hasil penggeledahan di rumah RS yang disaksikan oleh saksi-saksi, petugas menemukan dua buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,85 gram dan satu buah plastik klip transparan berisi serbuk warna biru diduga ekstasi seberat 0,21 gram.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yang berkaitan diantaranya, satu unit Handphone, Tas warna hitam, Dompet warna putih, serta potongan sedotan warna hitam.

"Ketiga pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun," imbuhnya.

Satresnarkoba Polres Sekadau Tangkap Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi
Satresnarkoba Polres Sekadau Tangkap Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi.
AKP Agus, menuturkan bahwa terkait barang bukti sabu dan ekstasi tersebut, akan dilakukan penimbangan di RSUD Sekadau serta pengujian di laboratorium BPOM Pontianak. Hasil penimbangan dan pengujian ini akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan.

"Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sekadau, kami mengimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar mereka," tegasnya.

Kamis, 18 April 2024

Diduga Selewengkan Izin, Jual Beli Tanah Urug Perusahaan Tambang Di Ketapang Langgar Aturan SIPB

Diduga Selewengkan Izin, Jual Beli Tanah Urug Perusahaan Tambang Di Ketapang  Langgar Aturan SIPB
Deretan mobil truk angkutan tanah urug berjejer di lokasi CV Alam Kayong.
KETAPANG - Pemegang lisensi pertambangan tanah urug bernama CV Alam Kayong (AK) disinyalir menjual komoditasnya kepada perusahaan swasta yakni PT Siqma Prima Indonesia (SPI). Bisnis itu diduga salahi izin SIPB yang diterbitkan pemerintah. 

Dari dokumen SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) yang diperoleh Borneo Tribun melalui masyarakat, Izin ini memiliki ketentuan tertentu. Peruntukan hasil tambangnya juga diatur yaitu hanya boleh dipakai untuk kegiatan proyek pemerintah. 

Secara rinci aturan tersebut berisikan diantaranya adalah bahwa perusahaan harus menambang sesuai titik koordinat lokasi tambang. Saat beroperasi tidak memakai bahan peledak, tidak boleh memindah tangankan izin tanpa diketahui pemerintah serta dilarang melanggar ketentuan lain sesuai undang-undang minerba (mineral dan batuan).

Izin yang dikuasi CV AK tersebut dibatasi masa berlakunya selama setahun dan bisa diperpanjang atau ditingkatkan apabila memenuhi persyaratan. 

Diketahui dari data izin tersebut, pemerintah menyetujui lokasi tambang perusahaan itu yakni terletak di desa Mekar Utama kecamatan Kendawangan Ketapang dengan luas areal 4.8 hektar. 

Sementara itu, sesuai amatan dan keterangan warga desa Sungai Nanjung kecamatan Matan Hilir Selatan, bahwa CV AK meraup untung ratusan juta dari praktek jual beli yang diduga melenceng dari izin dimaksud. 

Menurut warga, aktivitas truk roda enam CV AK setiap hari melintas di jalan poros provinsi antara Ketapang Kendawangan full berisi tanah urug dengan tujuan ke areal PT SPI. 

Direktur CV Alam Kayong Azmi dikonfirmasi pada awal bulan Maret menjawab, izin tersebut memang diperrsiapkan untuk proyek-proyek pemerintah. Pihaknya merasa selama memiliki izin dan membayar retribusi, apa yang dipersoalkan publik tidak menjadi beban. 

"Kalo masalah itu yang gak ada izinnya. Selagi izin kami ada dan kami membayar retribusi salahnya dimana?," jawab dia. 

(dn)

Rabu, 17 April 2024

Polres Bengkayang Hentikan Kasus Lantas di Sanggau Ledo, Jerri Ungkap Ada Yang Janggal

Polres Bengkayang Hentikan Kasus Lantas di Sanggau Ledo, Jerri Ungkap Ada Yang Janggal
Jerri Ayah Korban Kecelakaan Dodi Alvaro (Alm).
BENGKAYANG – Jerri (43) Ayah korban bernama Dodi Alvaro (11) yang mengalami Kecelakaan lalu lintas, yang terjadi pada tanggal 04 November 2023 lalu meminta keadilan dan kejelasan terkait kasus yang menimpa anak nya tersebut.

Singkat cerita, pada November 2023 silam anak tercinta jeri mengalami kecelakaan, yang mana pada waktu itu Sepeda Motor yang ditunggangi anaknya bertabrakan dengan Mobil Minibus Avanza.

Ia menyesalkan sampai saat ini keluarga dari pihak penabrak sama sekali tidak pernah bersilahturahmi atau pun menghubungi dirinya, padahal kasus tersebut sudah di tangani oleh pihak Kepolisian Polres Bengkayang.

"Saya juga merasa ada yang aneh, kenapa pihak kepolisian tidak pernah mempertemukan saya dengan orang yang menabrak anak saya itu untuk berkordinasi terkait kasus ini," ungkap Jerri saat di temui, Rabu 17 April 2024.

Jerri juga sempat terkejut melihat surat yang di keluarkan oleh Polres Bengkayang Tanggal 8 April 2024  dengan Nomor : B/100/IV/YAN.3.4./2025/LL, Tetang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan untuk  Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang dan di surat tersebut yang janggal nya pengendara Sepeda Motor bernama Ardiansyah Bin Nanta (Alm) malah menjadi tersangka.

"Si pengendara mobil statusnya malah saya tidak tau tiba-tiba yang membonceng anak saya pake sepeda motor jadi tersangka, lalu kasusnya di hentikan. Ini bagaimana ceritanya," ujar Jerri.

Dalam Kasus ini dirinya tidak akan diam dan akan melakukan gugatan terkait SP 3 yang di keluarkan oleh Polres Bengkayang. Karena Keadilan Hukum di Bengkayang ini jangan di mainkan.

"Saya akan tempuh jalur hukum, saya maunya kasus ini harus di limpahkan ke pengadilan, apa pun putusan pengadilan itulah dia. Saya akan perjuangkan keadilan hukum untuk anak tercinta saya," tutur Jerri.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad, S.H,M.H saat di konfirmasi media ini mengatakan bahwa pihaknya memang telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari Polres Bengkayang satu hari yang lalu.

"Iya kami sudah menerima bersamaan dengan SPDP nya, dan selama ada kasus ini kami baru di beri tahu kemarin," pungkasnya.

Penulis: Tino

Selasa, 16 April 2024

Bos Rumah Makan di Ketapang Sempat Diperiksa Polisi Namun Dilepas

Bos Rumah Makan di Ketapang Sempat Diperiksa Polisi Namun Dilepas
Bos Rumah Makan di Ketapang Sempat Diperiksa Polisi Namun Dilepas.
KETAPANG - Polres Ketapang berhasil menangkap 8 pekerja emas tanpa ijin di Rengas Tujuh desa Segar Wangi kecamatan Tumbang Titi Ketapang sekitar pertengahan puasa kemarin. 

Dari pengembangan penyelidikan, polisi menduga keterkaitan seorang warga pemilik rumah makan bernama Supri yang disangka sebagai pemilik lokasi sekaligus diduga sebagai pemodal tambang emas liar tersebut. 

Info Borneo Tribun peroleh dari pemain tambang, Supri kemudian diperiksa polisi bersamaan dengan salah seorang terduga bos berinisial AP. 

Namun, Supri dan AP dilepas. Sedang delapan orang yang ditangkap saat operasi itu hingga kini kabarnya masih mendekam di sel Polres. 

Kepala satuan reserse dan kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ketapang, AKP Wawan Darmawan dihubungi sedang berada di Pontianak. Permintaan info belum dijawab. 

Sementara itu, dikonfirmasi hari ini, Selasa (16/04/24), Supri menjawab kasusnya tersebut. Supri mengatakan, saat ini lokasi tambang yang sempat dikelolanya sudah tidak lagi beroperasi. 

"Ditahan sih dak, di minta keterangan aja. Semua sudah selesa. Bahkan pekerjaan nya semua udah di serahkan sama orang kampung sana," ujar Supri, Selasa (16/04/24).

Diketahui, nama Supri sempat muncul saat tim 4 Ditkrimsus Polda Kalbar menangkap enam orang kedapatan sedang mengoperasikan tambang di lokasi itu. Peristiwanya sekitar hari kamis, 7 Maret lalu. 

Diantara enam orang itu, menurut polisi, tiga orang anak buah Supri.  Saat ini mereka masih berproses di Polda Kalbar. 

Menurut kabid humas Polda Kalbar, Kombespol Raden Petit Wijaya saat itu mengatakan terhadap pemodal akan di kejar. 

"Terhadap pemilik pastinya akan tetap kami cari, nanti akan ada waktu tersendiri untuk kita adakan jumpa pers terkait pengkungkapan kasus ini," kata Petit, Jumat malam (08/03/24) di Pontianak. 

Kombes Petit menegaskan, kasus ini adalah salah satu atensi Polda. Sehingga proses penyelidikanya memerlukan waktu. Hal ini kata dia guna membuktikan bahwa polisi serius memberantas kasus tambang liar. 

"Yang pasti kami tidak main main atas kasus ini. Silahkan media ikuti proses pengembangan lebih lanjut, jadi mohon bersabar," ujar Petit. 

(dn)

Minggu, 07 April 2024

Peninjauan Kesiapsiagaan Pos Operasi Ketupat Kapuas 2024

Tinjau Kesiapsiagaan Pos Operasi Ketupat Kapuas 2024
Tinjau Kesiapsiagaan Pos Operasi Ketupat Kapuas 2024.
KUBU RAYA - Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo bersama Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman dan unsur Forkopimda meninjau langsung kesiapsiagaan petugas Pos Operasi Ketupat Kapuas 2024 untuk menyambut arus mudik serta arus balik Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

Peninjauan kesiapsiagaan tersebut meliputi Pos Pelayanan yang berlokasi di Pelabuhan Rasau jaya dan simpang empat Desa Kapur, serta Pos Terpadu Bandara Internasional Supadio.

Pos pelayanan Pelabuhan Rasau Jaya menjadi awal kunjungan Kapolres bersama PJ Bupati Kubu Raya, dimana Pelabuhan Rasau Jaya merupakan gerbang pemudik lebaran idul fitri menuju 4 Kecamatan ( Batu Ampar, Teluk Pakedai, Terentang dan Kubu) perairan di Kabupaten Kubu Raya.

Inspeksi mendadak (Sidak) pun dilakukan dengan meninjau secara langsung kesiapan transportasi perairan dalam intensitas angkutan penumpang yang tidak melebihi kapasitas demi keselamatan penumpang sampai tujuan.

Saat peninjuanya ,PJ Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman bersama Kapolres Kubu Raya, ia meminta kepada nahkoda kapal untuk mengutamakan keselamatan penumpang dengan menyesuaikan kapasitas angkutan kapal transportasi dan tidak melakukan overload .

" Jangan sampai terjadinya overload untuk mendapatkan keuntungan lebih, kita ingin nahkoda kapal mengutamakan keselamatan penumpang dan barang menjadi prioritas utama sampai tujuan, dan wajib mengikuti aturan, kalau tidak akan saya cabut ijinnya,"kata Kamaruzaman setelah mengecek manifest penumpang di pelabuhan Rasau Jaya. Sabtu (6/4/24) Pukul 08.30 Wib.

Ditempat yang sama, Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, setelah melakukan pemeriksaan penumpang di dalam kapal transportasi perairan sembari melakukan himbauan, mengatakan kepada penumpang yang hendak melakukan mudik, untuk mengutamakan keselamatan diri dan barang bawaannya, sehingga dapat merayakan lebaran idul fitri 1445 H bersama keluarga.

" Kami ingin masyarakat yang melakukan mudik dengan menggunakan transportasi air ini bisa berjalan lancar dan aman hingga tujuannya dan dapat berkumpul bersama keluarga untuk merayakan lebaran idul fitri, jangan sampai adanya ketidaksesuaian antara manifes dan volume penumpang di dalam pelayaran kapal transportasi, sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan pelayaran,"terangnya kepada awak media berasam PJ Bupati Kubu Raya yang didampingi Kadishub Kubu Raya, Drs. Odang Prasetyo, Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini dan Kapolsek Rasau Jaya Iptu Muhammad Saleh.

Kapolres Kubu Raya menekankan, agar setiap Nahkoda Kapal untuk mengikuti aturan, sesuai warning yang dikatakan PJ Bupati Kubu Raya, Sayri Kamaruzaman, agar kapasitas penumpang dan barang sesuai dengan manifest, sehingga tidak terjadinya penumpukan dan mengakibatkan overload yang dapat mengakibatkan kecelakaan pelayaran.

" Alhamdulillah, satu kapal KM Semangat Bahagia tujuan Batu Ampar yang kami nilai layak sudah berlayar, kami mendoakan semoga dalam pelayaranya selamat sampai tujuan dan berkumpul bersama keluarga di dalam kebahagiaan idul fitri 1445 Hijriah,"ujarnya.

Oleh: Humas Polres Kubu Raya
Editor: Yakop

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno