Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 September 2022

Program Antikorupsi Dunia Usaha: Kolaborasi KPK dengan Pemerintah Provinsi Kalbar

Program Antikorupsi Dunia Usaha: Kolaborasi KPK dengan Pemerintah Provinsi Kalbar
Kelas Bimbingan Teknis Dunia Usaha Berintegritas KPK – BUMD dan BUMN. (BorneoTribun/Adpim Pemprov Kalbar)
BorneoTribun Pontianak –  Bertempat di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) menggelar Kelas Bimbingan Teknis secara luring dan daring yang diikuti sekitar 120 peserta yang berasal dari dunia usaha, BUMD, dan perwakilan BUMN di Kalbar, Rabu (7/9/2022).

Kegiatan yang diinisiasi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK-RI diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kapabilitas, inisiasi, dan peran serta masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Salah satu program kerjanya yakni pemberdayaan masyarakat pada sektor BUMN dan swasta untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.

Berdasarkan data KPK-RI hingga akhir tahun 2021, pelaku tindak pidana korupsi yang paling dominan adalah pihak swasta selaku pemain utama dalam dunia usaha, khususnya terkait tindak pidana korupsi yang berupa penyuapan dan korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ). 

Terlebih lagi pada masa pandemi Covid-19 ini, para pelaku dunia usaha di satu sisi dituntut untuk meningkatkan kualitas dari segala aspek agar tetap berdaya saing, namun juga berharga kompetitif dengan tetap mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas. Namun, di satu sisi juga dituntut untuk melakukan pelayanan yang baik kepada masyarakat sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Tidak dipungkiri peningkatan satu poin nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020-2021 membawa optimisme dan semangat dalam hal menciptakan tren peningkatan Indeks Penyusun IPK pada sektor ekonomi, diantaranya Global Insight Country Risk Ratings, yaitu indikator yang menilai risiko bahwa individu atau perusahaan akan menghadapi penyuapan atau praktik korupsi lainnya untuk menjalankan bisnis, naik 12 poin.

Untuk mencegah tindak korupsi di dunia usaha dan BUMD-BUMN, khususnya di Kalbar, KPK-RI menghadirkan pemateri dari unsur KPK dan Pakar/Ahli yang kompeten dibidangnya.

Materi yang disampaikan yaitu tentang Tindak Pidana Korupsi, Mewujudkan Sistem Dunia Usaha Yang Berintegritas melalui Kanal-Kanal Pengaduan KPK, dan Mewujudkan Dunia Usaha Berintegritas melalui Good Corporate Governance.

Selain sebagai wadah dialog antara para pakar pelaku usaha dalam membahas isu-isu strategis terkait dengan upaya pencegahan korupsi, Kelas Bimbingan Teknis juga menginginkan seluruh peserta mendapatkan edukasi, khususnya para pelaku dunia usaha sektor swasta, untuk tetap mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, mendorong terbangunnya awareness dan perilaku Antikorupsi pada ekosistem dunia usaha sektor swasta, serta menggali komitmen para pelaku dunia usaha dalam rangka meningkatkan integritas dan tata kelola perusahaan yang baik.

(Pian/Mk/Adpim)

Selasa, 06 September 2022

Gubernur Kalbar: "Diberhentikan!!! Jika Ada ASN Korupsi'

Gubernur Kalbar, Sutarmidji saat menghadiri acara Bimbingan Teknis Kelas Pemuda dan Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi di Hotel Ibis Pontianak. 
BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Tata kelola pemerintahan harus berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak memberikan ruang yang dapat menguntungkan diri sendiri, kelompok, maupun untuk orang lain.

Hal itu disampaikan  Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., saat menghadiri acara Bimbingan Teknis Kelas Pemuda dan Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi di Hotel Ibis Pontianak, Selasa (6/9/2022).  

"Saya ambil contoh tarif HGB diatas HPL. Aturan ini saya lihat sangat rawan terjadi negosiasi yang bisa menguntungkan pelaku dan pelaksana, tentu ini akan dapat merugikan negara dan harus diubah pola aturannya,".

Gubernur menegaskan jika terdapat tindak korupsi pada jajarannya, maka ASN tersebut akan dicopot dari jabatannya atau diberhentikan.

"Untuk tenaga kontrak, kalau ada masalah (korupsi) langsung saya berhentikan. Sedangkan untuk ASN, kami berkeinginan mencopot jabatannya, namun KASN hanya menurunkan eselonnya. Menurut saya, kalau orang sudah melakukan pelanggaran tindak korupsi, bisa melakukan hal serupa dimanapun dirinya ditempatkan," tegas H. Sutarmidji.

Sementara  Direktur Pembinaan Peran serta Masyarakat KPK RI, Brigjen. Pol. Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, S.I.K., S.H., M.H., M.M., menyampaikan, Para pemuda dan LSM di Kalimantan Barat diharapkan turut berperan aktif dan mengingatkan diri sendiri untuk tidak melakukan tindak korupsi.

"Pemuda merupakan bagian dari calon pemimpin bangsa sekaligus mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) melaksanakan tugas dengan baik dan ikut melakukan pengawasan. Jika ditemukan tindakan korupsi, para pemuda juga diharapkan turut berperan aktif memberikan masukan dan kritikan demi kelancaran kegiatan di Kalbar," katanya. 

Melanjutkan sambutannya, Direktur Pembinaan Peran serta Masyarakat KPK RI mengatakan upaya dalam mencegah tindakan korupsi tidak hanya dalam penegakan hukum melainkan juga pendidikan yang ditanam sejak dini agar anak-anak mengenal lebih dalam budaya anti korupsi.

"Oleh karenanya, dalam rangka membangun budaya anti korupsi ini, KPK-RI mengedepankan dua kegiatan pendidikan dan mendorong Pemda yakni di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk membangun kurikulum pendidikan guna mengubah pemikiran supaya anti korupsi,"

Acara Bimbingan Teknis Kelas Pemuda dan Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi di Hotel Ibis Pontianak.
Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., jajaran Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, hadir dalam kegiatan yang mengangkat tema "Partisipasi Pemuda dan LSM Membangun Provinsi Kalbar Bebas Dari Korupsi".

Pemukulan gong oleh Direktur Perwakilan KPK RI menjadi tanda dibukanya Bimbingan Teknis Kelas Pemuda dan Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi.

Selanjutnya, Gubernur Kalbar menyematkan tanda peserta secara simbolis dan ditutup dengan foto bersama.

(Pian/Wnd/Adpim)

Senin, 05 September 2022

Mantan Kades Bawa Narkoba, Tersangka Ditangkap ketika melintas di depan Polsek Sindang Kelingi

Tersangka AS mantan kepala desa di Kabupaten Kepahiang yang ditangkap petugas Polres Rejang Lebong karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu sabu seberat 9,14 gram. 
BorneoTribun Rejang Lebong, Bengkulu - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Kepahiang yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu sabu seberat 9,14 gram.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan tersangka yang diamankan tersebut ialah AS (45) warga asal Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.

"Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polsek Sindang Kelingi yang dilimpahkan Satres Narkoba Polres Rejang Lebong. Pengungkapan kasus ini terjadi di depan Polsek Sindang Kelingi pada hari Sabtu tanggal 3 September 2022 sekitar pukul 11.00 WIB," katanya Senin (5/9/2022).

Dia menjelaskan, tersangka yang diamankan ini merupakan mantan kepala desa di wilayah Kabupaten Kepahiang, di mana saat ditangkap didapati barang bukti sabu sabu seberat 9,14 gram yang dibelinya dari seseorang di Kecamatan Binduriang.

Tersangka ini ditangkap petugas sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Scoppy warna krim pelat BD 2983 GI tepat ketika melintas di depan Polsek Sindang Kelingi yang berada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.

Ditambahkan Kasat Reserse Narkoba Iptu Cahya Prasada jika pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan oleh pihak Polsek Sindang Kelingi, namun karena kasus ini menjadi atensi dari Kapolri sehingga penanganan-nya dilakukan bersama-bersama guna memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ada di masing-masing wilayah.

"Dari hasil yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan dengan didukung oleh Satres Narkoba Polres Rejang Lebong, kami mengantongi beberapa nama tempat tersangka membeli barang ini di daerah Kecamatan Binduriang," terangnya.

Barang bukti yang didapati dari tersangka ini, kata dia, lumayan banyak lebih dari 5 gram sehingga dijerat atas pelanggaran pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara.

Menurut dia, berdasarkan pengakuan tersangka di hadapan petugas penyidik jika yang bersangkutan adalah pemakai berat narkoba dan sudah lama mengonsumsi-nya. Kendati demikian pihaknya masih mengembangkan kasusnya guna mengetahui apakah dia juga termasuk sebagai pengedar narkoba atau bukan.

(Ant/Yk)

Minggu, 04 September 2022

Penangkapan Dua Terduga Penimbunan BBM Subsidi

Penangkapan Dua Terduga Penimbunan BBM Subsidi
Jeriken berisi BBM subsidi yang disita di Mapolres Aceh Timur.
BorneoTribun, Banda Aceh - Personel Polres Aceh Timur menangkap dua terduga penimbunan BBM subsidi dengan modus memodifikasi tangki kendaraan bermotor agar kapasitasnya lebih banyak.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Sabtu, menyebutkan kedua pelaku berinisial KR dan ZR. Mereka ditangkap secara terpisah di SPBU Blang Bitra, Kabupaten Aceh Timur, Senin (29/8)

"Modus mereka mengisi BBM subsidi jenis solar secara berulang kali di SPBU Blang Bitra, Aceh Timur, kemudian menyedotnya ke jeriken untuk selanjutnya disimpan," kata AKBP Andy Rahmansyah.

Kapolres mengatakan bahwa penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ada kendaraan bermotor mengisi BBM subsidi berulang kali di SBPU tersebut.

Dari laporan tersebut, polisi menyelidikinya, kemudian menangkap pelaku KR. Adapun modusnya dengan memodifikasi tangki truk, dari kapasitas 70 liter menjadi 130 liter.

"Bersama KR turut diamankan 1 unit truk dengan tangki bahan bakar dimodifikasi serta empat jeriken berisi BBM jenis solar," kata AKBP Andy Rahmansyah.

Berikutnya, personel Polres Aceh Timur menangkap ZS saat menyedot BBM subsidi di SPBU, kemudian mengisikannya ke jeriken

Saat ditangkap, ada empat jeriken yang sudah terisi BBM subsidi jenis solar. ZS bersama mobil bak terbuka yang dikemudikannya diamankan ke Mapolres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut.

"Kedua pelaku dikenai Pasal 55 juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," katanya.

Kapolres menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku penimbunan BBM subsidi merupakan komitmen kepolisian agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran.

"Siapa pun menyalahgunakan BBM subsidi, baik distribusi maupun penimbunan BBM, akan kami tindak tegas secara hukum," kata AKBP Andy Rahmansyah.

Selain penindakan, pihaknya juga melakukan berbagai upaya preemtif seperti menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat maupun pengelola SPBU agar BBM subsidi sesuai dengan peruntukannya.

"Kami juga mengajak dan para pemangku kepentingan lainnya berperan aktif mengawasi distribusi dan mencegah sedini mungkin segala bentuk penyimpangan BBM subsidi," kata AKBP Andy Rahmansyah.(*)

2 Pelaku Judi Online Higgs Domino Ditangkap

2 Pelaku Judi Online Higgs Domino Ditangkap
Dua pelaku kasus judi online Higgs Domino ditangkap aparat Polres Bintan, Polda Kepri, Sabtu (3-9-2022).
BorneoTribun, Bintan - Polres Bintan, Kepulauan Riau, menangkap dua pria berinisial BD (37) dan ASG (18) atas dugaan terlibat kasus perjudian berupa penjualan chip aplikasi Higgs Domino yang merupakan salah satu jenis permainan judi daring (online).

"Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga sekitar terkait dengan aktivitas judi online Higgs Domino," kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono di kantornya, Sabtu.

Pelaku yang merupakan warga Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan itu ditangkap di wilayah setempat, Rabu (31/8).

Saat ditangkap, keduanya baru saja melakukan transaksi pembelian chip Higgs Domino. Dalam hal ini BD berperan selaku bandar atau penjual sekaligus pembeli chip, sedangkan ASG sebagai pemain atau pembeli serta penjual.

BD menjual chip per billion dihargai sebesar Rp65 ribu, sedangkan saat membeli dihargai sebesar Rp60 ribu per 1 billion.

"Penghasilan BD sebagai penampung dan penjual chip, rata-rata setiap harinya berkisar antara Rp150 ribu dan Rp200 ribu sehingga keuntungan per bulan berkisar Rp4,5 juta sampai Rp6 juta," ungkap Kapolres.

Dikatakan pula bahwa saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,2 juta dan 2 unit handphone diamankan di Mapolres Bintan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dikenai Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Bintan juga menegaskan bahwa tindakan itu adalah bentuk keseriusan Polres Bintan dalam memberantas segala bentuk aktivitas perjudian perjudian online di daerah tersebut.

"Kami berharap dukungan dari masyarakat untuk proaktif melaporkan bila ada kegiatan perjudian di wilayahnya sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif," demikian Kapolres Bintan.

(og/yk/ant)

Jumat, 02 September 2022

Anggota Polri Suruh Wartawan Bicara Ke Pohon Dihukum Sesuai Instruksi Propam

Anggota Polri Suruh Wartawan Bicara Ke Pohon Dihukum Sesuai Instruksi Propam
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce. 
BorneoTribun Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengemukakan, anggotanya yang menyuruh wartawan berbicara kepada pohon dihukum sesuai dengan instruksi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

"Kalau memang ada kesalahan kita akan menjalankan hukuman tersebut kepada pihak yang bersangkutan," kata Pasma saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (2/9/2022). 

Sejauh ini, personel Polsek Kembangan yang menyuruh wartawan berbicara dengan pohon sudah diperiksa Propam Polres Jakarta Barat.

Yang bersangkutan juga sudah diperiksa di Propam Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Propam tersebut.

Video aksi oknum polisi menyuruh seorang wartawati berbicara kepada pohon viral di media sosial pasca diunggah akun Instagram @sunankalijaga_sh, Rabu (31/8).

Video tersebut menunjukkan seorang wartawati berbaju hitam ingin melakukan wawancara terkait kasus kekerasan rumah tangga yang dialami seorang wanita.

Namun demikian, salah satu oknum anggota Polsek tidak membiarkan wanita itu masuk ke dalam Polsek. Wanita itu malah diminta berbicara sama pohon yang ada di depan Polsek.
 
(yk/wm/an)

Kamis, 01 September 2022

Alasan Kemanusiaan, Putri Candrawathi Layangkan Permohonan Tidak Ditahan

Alasan Kemanusiaan, Putri Candrawathi Layangkan Permohonan Tidak Ditahan
Arman Hanis, pengacara Putri Candrawathi memberikan keterangan pers usai kliennya diperiksa, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
BorneoTribun, Jakarta - Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.
 
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, usai pemeriksaan, Rabu (31/8) pukul 23.53 WIB.
 
Arman mengatakan kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
 
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.
 
Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.
 
"Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujarnya.

Putri Candrawathi diwajibkan lapor dimulai minggu depan.
 
Terkait agenda pemeriksaan Putri Candrawathi hari ini, Arman menyebutkan kliennya menjalani pemeriksaan dari pukul 13.00 WIB dan berakhir 23.45 WIB (pukul 00 kurang 15 menit).
 
"Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka," kata Arman lagi.
 
Semua tersangka yang dikonfrontasi kecuali Ferdy Sambo, adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
 
"(Yang dikonfrontasi) semua terkait juga dengan konfirmasi rekonstruksi kemarin," kata Arman.
 
Untuk kedua kalinya Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8).

Pemeriksaan pertamanya pada Jumat (26/8), ditanyai 80 pertanyaan, kemudian kembali dilakukan pemeriksaan lanjutan, Rabu (31/8).

Selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, keberadaan Putri Candrawathi luput dari pantauan media.

Istri mantan Kadiv Propam tersebut berhasil mengelabui media untuk masuk dan keluar dari Gedung Bareskrim Polri.

Pada hari pertama pemeriksaan sebagai tersangka, Putri masuk lewat Lobby Utama Gedung Bareskrim Polri yang hanya digunakan perwira tinggi masuk. Saat bersamaan kuasa hukum lewat lewat pintu belakang Bareskrim yang sudah ditunggu oleh media.

Kemudian saat pulang juga, Putri keluar terpisah dengan pengacara, kejar-kejaran kendaraan pun terjadi.

Pola yang sama juga digunakan Putri pada pemeriksaan kedua hari ini, tidak terpantau Putri masuk dalam Gedung Bareskrim.

Lagi-lagi yang terpantau adalah pengacaranya, sementara media telah memantau dua pintu masuk Bareskrim Polri.

Begitu juga saat keluar gedung hari ini, Arman mengaku kliennya keluar dari pintu samping yang jarang diakses oleh umum, kecuali penyidik.

Arman beralasan tidak ada maksud kliennya menghindar dari wartawan, dan menyebut wartawan tidak siaga saat kliennya sedang keluar.

"Bukan menghindar, tadi lewat samping saya antar ke situ, kalian saja lagi tidur," kata Arman.

(yk/ant) 

Jumat, 26 Agustus 2022

Hanya Presiden yang bisa Memberhentikan Ferdy Sambo dari Polri?

Hanya Presiden yang bisa Memberhentikan Ferdy Sambo dari Polri?
Foto Ferdy Sambo dan Foto Presiden Jokowi.
BorneoTribun Jakarta - Kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. menyeret nama mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo. 

Ferdy Sambo kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan Sambo juga diduga menjadi otak pembunuhan Brigadir J. 

Ferdy Sambo Divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Ferdy Sambo saat sidak kode etik Polri.
Sementara, pada Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjatuhkan vonis.

Sidang menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo dari kedinasan Polri. 

Ferdy Sambo menyatakan akan melakukan banding atas putusan itu. Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022) malam. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

Irjen Pol. Dedi Prasetyo tegaskan Pati Polri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan pengangkatan dan pemberhentian seorang perwira tinggi (pati) Polri oleh Presiden, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

"Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Ferdy Sambo merupakan pati Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen) polisi atau jenderal bintang dua. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, kemudian menjadi pati Pelayanan Markas (Yanma).

Sementara itu, putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela.

Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharad Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Terhadap hasil putusan KKEP tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding sebagai hak terduga pelanggar, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 69.

Dengan adanya banding ini, kata dia, pemberhentian Ferdy Sambo sebagai anggota Polri setelah putusan PTDH berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, Kapolri sebagai pejabat pembentuk KKEP melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani keppres pemberhentian Sambo.

Hal ini dijelaskan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. Bahwa pengangkatan dan pemberhentian pati Polri berdasarkan keppres, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri.

"Jadi, setelah putusan PTDH FS nantinya berkekuatan hukum tetap, akan disampaikan ke Kapolri selaku pejabat pembentuk KKEP, kemudian Kapolri akan melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani keppres pemberhentian FS," kata Poengky.

(LR/ANT/YK)

Bareskrim Polri tahan Istri Ferdy Sambo Sesuai Rekomendasi Dokter

Bareskrim Polri tahan istri Ferdy Sambo Sesuai Rekomendasi Dokter
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
BorneoTribun Jakarta -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menegaskan pihaknya akan mengikuti rekomendasi dokter untuk penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, usai diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter, bila perlu dengan dokter pembanding," kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Kabareskrim menegaskan penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan semua aspek terkait upaya penahanan Putri Candrawathi.

Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

"Sakit tiga hari, kami sudah jelaskan ke penyidik," ujarnya.

Mabes Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi (PC), istri dari Irjen Polisi Ferdy Sambo, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

"Putri Candrawathi sudah hadir," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi.

Ibu dari empat orang anak itu hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya.

Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan pertama terhadap Putri Candrawathi setelah pada Jumat (19/8) lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf (ART merangkap sopir).

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

(FZ/YK/ANT)

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo berlangsung sekitar 18 Jam

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo berlangsung sekitar 18 Jam
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan usai sidang komisi kode etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
BorneoTribun Jakarta -- Sidang Komisi Kode Etik Irjen Pol. Ferdy Sambo berlangsung sekitar 18 jam lamanya, dimulai dari Kamis (25/8) pukul 09.25 dan berakhir dengan pembacaan putusan pada Jumat dini hari pukul 02.00 WIB.
 
"Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan pagi kurang lebih sekitar 18 jam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat.
 
Sidang KKEP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap Ferdy Sambo karena terbukti melanggar kode etik kepolisian.
 
Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari, yang tentunya ini sudah dijalankan oleh Ferdy Sambo tinggal menunggu sisanya.

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Dedi.
 
Menurut Dedi, penjatuhan sanksi terhadap Ferdy Sambo oleh pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial.
 
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan Pasal 69 dikasi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Dedi.
 
Selain itu, kata Dedi, sidang etik Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi dan mengakui apa yang mereka lakukan.
 
"Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ujar Dedi.

(LR/ANT)

Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Dipecat Sebagai Anggota Polri

Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Dipecat Sebagai Anggota Polri
Irjen Pol. Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri, Jumat (26/8/2022).
BorneoTribun Jakarta -- Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
 
PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.
 
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
 
Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
 
Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.
 
Dihadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.
 
Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
 
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.
 
Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.
 
Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.
 
Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
 
Dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.
 
Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

(YK/LR/ANT)

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo sampai Jumat Dini Hari

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo sampai Jumat Dini Hari
Suasana pembacaan putusan sidang komisi kode etik Irjen Pol. Ferdy Sambo disiarkan melalui saluran Polri TV dipantau dari Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
BorneoTribun Jakarta -- Sidang komisi kode etik Irjen Pol. Ferdy Sambo masih berlanjut hingga Jumat dini hari, agenda saat ini membacakan putusan sidang.
 
Dilansir ANTARA di Gedung TNCC pukul 01.30 WIB, ketua dan anggota sidang membacakan putusan secara tertutup.
 
Media hanya memperbolehkan menyaksikan dari layar monitor di luar Gedung TNCC tanda ada suara.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Kombes Pol. Nurul Azizah menyebutkan, pembacaan putusan dilakukan tertutup.
 
"Iya sedang dibacakan putusan, nanti final putusan disampaikan langsung bersuara," kata Nurul.
 
Sidang komisi kode etik Irjen Pol. Ferdy Sambo dimulai Kamis (25/8) pukul 09.20 WIB. Sidang masih berlanjut sampai Jumat dini hari.

Hingga berita ini diturunkan, lima ketua dan anggota sidang membacakan putusan secara bergantian disaksikan Ferdy Sambo yang duduk di kursi pesakitan.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan sidang komisi kode etik dilakukan pararel, putusan sidang komisi etik akan ditentukan pada hari itu juga.

"Sesuai perintah Kapolri sidang dilakukan secara pararel, secepatnya dituntaskan," kata Dedi, Kamis (26/8).

(YK/ANT) 

Akui Sepihak, Diduga Seorang Kades di Ketapang Beri Rekom Buat PT BGP Bangun Tersus Ilegal

Akui Sepihak, Diduga Seorang Kades di Ketapang Beri Rekom Buat PT BGP Bangun Tersus Ilegal
Tersus PT BGP berada di desa Batu Barat Kabupaten Kayong Utara. (BorneoTribun/Muzahidin)
BorneoTribun, Sukadana - Kepala Desa (Kades) Kampar Sebomban kecamatan Simpang Dua Ketapang Kritianus Iskimo mengklaim sepihak lokasi tanah yang dijadikan sebagai Terminal Khusus (Tersus) perusahaan tambang PT Barata Guna Perkasa (BGP). Faktanya, lokasi itu terletak di desa Batu Barat kecamatan Simpang Hilir Kayong Utara. 

Hal itu diketahui dari surat Bupati Kayong Utara Citra Duani kepada Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub nomor: 550/2211-I/PERHUB.II tanggal 16 November 2021 perihal Peninjauan Kembali Terhadap Legalitas Perizinan TERSUS PT Barata Guna Perkasa (BGP)

"Berkenaan dengan kondisi tersebut (letak Tersus), maka kelengkapan administrasi baik berupa Izin Lingkungan dan Bukti Kepemilikan Lahan PT BGP berada di wilayah administrasi kabupaten Kayong Utara," demikian isi surat Bupati Citra Duani tersebut. 

Dalam surat itu Bupati Citra menjelaskan sejumlah ketentuan mengenai lokasi Tersus BGP. Ditulis kan juga mengenai titik koordinat lokasi Tersus berada di desa Batu Barat kecamatan Simpang Hilir Kayong Utara. 

Surat Bupati diperkuat dengan sejumlah aturan seperti Undang-undang nomor: 6 tahun 2007 kemudian surat Mendagri nomor: 135/439/SJ tanggal 27 Januari 2007 dan berikutnya Berita Acara rapat finalisasi penegasan batas daerah antara Kayong Utara dengan kabupaten Ketapang. 

Sementara itu, diketahui salah satu dasar PT BGP membangun Tersus di desa Batu Barat Kayong Utara adalah karena sudah menguasai sebidang tanah yang diterbitkan oleh Kades Kampar Sebomban, Kristianus Iskimo. 

Dengan bukti Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah nomor: 590/18/PEM tanggal 29 Januari 2002. Berlokasi di Lubuk Empang dusun Lembawang desa Kampar Sebomban. 

Berita Acara Kesepakatan

Saat dikonfirmasi wartawan, Iskimo menyampaikan, sesuai dengan Berita Acara kesepakatan antara perwakilan desa Kampar Sebomban Ketapang dengan desa Matan Jaya-Lubuk Batu Kayong Utara tanggal 7 Januari 2008.

Diperkuat dengan acara ritual adat, penancapan tugu penanda batas desa serta ditambah dengan pernyataan kepemilikan tanah (SKT) milik warga desa Kampar Sebomban yang dibuktikan dengan keberadaan tanaman buah-buahan dan karet.

"Adapun dasarnya bahwa desa Kampar Sebomban sudah membuat catatan tertulis dalam bentuk Berita Acara yang ditandatangani bersama antara desa Batu Barat kecamatan Simpang Hilir Kayong Utara per tanggal 7 Januari 2008" kata Iskimo, Rabu (24/08/2022). 

"Itu ditandatangani oleh kedua belah pihak, dari desa Matan Jaya atau Batu Barat kecamatan Simpang Hilir waktu itu diwakili oleh Muhammad Basir. Sedangkan desa Kampar Sebomban diwakili oleh pak Antonius Saman serta Kadus Yohanes Pujin dan Bahanu Kadus Batu Barat,"tutur Iskimo.

Terkait dengan pembanguan Tersus, kata Iskimo menjelaskan bahwa BGP mulai membangun sekitar tahun 2019/2020 dan diakui dia tetap masuk wilayah desa Kampar Sebomban Ketapang. 

"Saat itu, wilayah Kampar Sebomban. Kalau Ndak salah dibangun tahun 2019/2020," imbuhnya. 

PT BGP Tidak Hadir

Sementara itu, ketua DPRD Kayong Utara Sarnawi, anggota DPRD Yulisman dibackup personil Polsek Simpang Hilir, Airud Teluk Melano dan TNI Al begitu mengetahui aktivitas PT BGP berada di wilayah Kayong Utara tidak memiliki izin lantas melakukan Sidak ke lokasi sandar ponton dan tugboat BGP di perairan muara sungai Teluk Melano pada  Selasa 23 Agustus 2022. 

Hasil Sidak itu, ditindak lanjuti dengan rapat kerja pada Rabu (24/08/22) dengan pihak terkait seperti Dishub, Kesyahbandaran Teluk Melano, Polisi, TNI AL, pihak pelayaran serta tokoh masyarakat Kayong Utara guna menentukan langkah dan sikap Pemkab Kayong Utara. 

Meski menjadi pihak yang paling utama di undang, PT BGP tidak menghadiri undangan rapat kerja tersebut. Sehingga DPRD akan menjadwalkan ulang rapat serupa. 

"Pekan depan kita jadwal lagi rapat membahas hal ini. Ini perkara serius, jangan main-main dengan Pemkab Kayong Utara, ini demi menegakkan wibawa Pemkab" kata Sarnawi. 

Reporter: Muzahidin

Rabu, 24 Agustus 2022

Berikut daftar nama 24 Polisi yang dimutasi dan Jabatan Baru di Yanma

Berikut daftar nama 24 personel yang dimutasi Mabes Polri ke Yanma
Ilustrasi.
BorneoTribun Jakarta -- Markas Besar (Mabes) Polri mengeluarkan daftar nama 24 polisi yang dimutasi dari jabatannya menjadi personel Pelayanan Markas (Yanma) berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor; ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022.

Kepala Bagian Perangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/8/2022), menyebutkan 24 polisi tersebut berasal dari satuan kerja (satker) masing-masing 10 personel dari Divisi Propam, dua personel Bareskrim, dua personel Korbrimob BKO Propam, sembilan personel Polda Metro atau Polres Jakarta Selatan, dan satu personel Polda Jawa Tengah BKO Propram.

"Iya, betul (daftar nama) mutasi sesuai dengan surat telegram yang ditandatangani oleh Asisten SDM atas nama Kapolri," kata Nurul.

Mereka yang dibebastugaskan dari jabatan lamanya dan dimutasi dalam jabatan baru tersebut berdasarkan rekomendasi Inspektorat Khusus (Itsus) Polri terkait dengan pelanggaran etik kepolisian tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga Nomor 56, Jakarta Selatan.

Disebutkan bahwa di antara 24 orang tersebut terdapat Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto, Wadirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Jerry Raymond Siagian, serta dua tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Berikut daftar nama 24 polisi yang dimutasi:

1. Kombes Murbani Budi Pitono, Kabag Renmin Divpropam dimutasikan sebagai perwira menengah (Pamen) Yanma Polri

2. Kombes Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

3. Kombes Leonardo David Simatupang, Pemeriksa Utama Propam Polri Dimutasikan Sebagai Pamen Yanma

4. Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Metro Jakarta Selatan dimutasi sebagai Yanma Polri

5. AKBP Ari Cahya, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri dimutasi sebagai Yanma Polri

6. AKBP Handik Zusen Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri

7. AKBP Jerry Raymond Siagian Wadirkrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri

8. AKBP H. Pujiyarto Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri

9. AKBP Raindra Ramadhan Syah Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri

10. Kompol Abdul Rahim Kanit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri

11. Kompol Dermawan Kristianus Zendrato Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri

12. AKP Bhayu Vhishesha Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polri

13. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri dimutasi sebagai Pama Yanma Polri

14. AKP Idham Fadilah Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri dimutasi sebagai Pama Yanma Polri

15. AKP Dyah Chandrawati Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri dimutasi sebagai Pama Yanma Polri

16. Iptu Hardista Pramana Tampubolon Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri dimutasi sebagai Yanma Polri

17. Iptu Januar Arifin Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri dimutasi sebagai Yanma Polri

18. Ipda Arsyad Daiva Gunawan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Dimutasi Sebagai Yanma Polri

19. Bripka Ricky Rizal Wibowo BA Satlantas Polres Brebes Polda Jawa Tengah Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri

20. Brigpol Frillyan Fitri Rosadi BA Roprovos Divpropam Polri dimutasi sebagai BA Yanma Polri

21. Briptu Firman Dwi Ariyanto Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri dimutasi sebagai BA Yanma Polri

22. Briptu Sigid Mukti Hanggono Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri dimutasi sebagai BA Yanma Polri

23. Bharada Sadam Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri dimutasi sebagai TA Yanma Polri

24. Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu Anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri dimutasi sebagai TA Yanma Polri.

(LR/ANT/YAKOP)

Terkait kasus Brigadir J, 24 personel dicopot Jabatan oleh Kapolri

Terkait kasus Brigadir J, 24 personel dicopot Jabatan oleh Kapolri
pala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan pers perkembangan kasus Brigadir J di Aula PTIK, Jakarta.
BorneoTribun Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menindak tegas personel yang tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J dengan menerbitkan surat telegram mutasi dan mencopot jabatan 24 personel.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis di Jakarta, Selasa, menyebutkan 24 personel tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

“(Semua dimutasi) ke Yanma Polri,” kata Dedi.

Dedi menjelaskan mutasi 24 personel tersebut berdasarkan rekomendasi Inspektorat Khusus (Itsus) Polri yang melakukan pemeriksaan personel Polri yang diduga terlibat melanggar etik kepolisian tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Ya betul (terkait kasus Brigadir J) semua itu hasil rekomendasi Itsus,” kata Dedi.

Mutasi dan pencopotan jabatan 24 personel Polri itu tertuang dari Surat Telegram Kapolri ST/1751/VIII/KEP./2022. Mereka terdiri atas empat orang berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi. lima berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua orang berpangkat Komisaris Polisi (Kompol), empat orang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), dua orang berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu), satu orang berpangkat Inspektur Polisi dua (Ipda), satu orang berpangkat Brigadir Kepala (Bripka), dua orang berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu), dan dua orang berpangkat Bhayangkara Polisi Dua (Bharada).

“Adapun 24 personel itu meliputi satuan kerja, 10 personel dari Divisi Propam, dua personel Bareskrim, dua personel Korbrimob BKO Propam, sembilan personel Polda Metro atau Polres Jakarta Selatan, dan satu personel Polda Jawa Tengah BKO Propram,” kata Dedi.

Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 83 personel Polri terkait pelanggaran prosedural tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk penempatan khusus (patsus).

Kemudian dari 35 orang tersebut, yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18 orang, lalu jumlah itu berkurang tiga orang, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal, karena ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Kemudian dari 15 orang yang tersisa, berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, yakni menghalangi penyidikan.

“Nama-namanya, yaitu satu FS, kedua BJP HK, ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, kelima Kompol BW, dan keenam Kompol CP,” kata Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8).

Keenam nama itu merujuk pada Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

(LR/ANT/YAKOP)

Sidang Etik Ferdy Sambo pada Tanggal 25 Agustus

Sidang Etik Ferdy Sambo pada Tanggal 25 Agustus
Arsip foto - Irjen Polisi Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri, Senin (20/6/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
BorneoTribun Jakarta -- Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo menyebutkan seyogyanya sidang etik dilaksanakan pada Selasa ini, tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh jadwalnya diundur.

"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum," kata Dedi dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Sidang Etik Ferdy Sambo

Dari informasi yang diperoleh, lanjut Dedi, sidang komisi etik Polri terhadap Ferdy Sambo bakal dilaksanakan pada Kamis (25/8).

"Infonya kemungkinan Kamis," terangnya.

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

"Insyaallah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” kata Agung.​​​​​​​

Ferdy Sambo Layak untuk Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Ferdy Sambo ​​​​​​​bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sambo juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana itu.​​​​​​​

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong sidang etik terhadap jenderal bintang dua itu segera dilaksanakan karena Ferdy Sambo layak untuk diberhentikan dengan tidak hormat.

"Kompolnas mendorong sidang kode etik Ferdy Sambo dapat segera dilaksanakan secara transparan, akuntabel agar yang bersangkutan dapat segera diputus PTDH (pecat)," kata anggota Kompolnas Poengky Indarty, Kamis (18/8).

(LR/ANT/YAKOP)

Komnas HAM ungkap Percakapan di Handphone Gambarkan "Obstruction Of Justice"

Komnas HAM ungkap Percakapan di Handphone Gambarkan "Obstruction Of Justice"
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa.
BorneoTribun Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan percakapan yang ditemukan di handphone baru ajudan Irjen Polisi Ferdy Sambo sudah menunjukkan adanya" obstruction of justice" atau upaya menghalangi penyidikan.

"Kalau menggambarkan bahwa adanya "obstruction of justice" sebetulnya sudah," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM terkait handphone milik Brigadir J dan Bharada E yang hingga kini belum ditemukan.

"Di HP yang baru itu ditemukan, misalnya ada komunikasi yang menyuruh untuk mengingat skenario," kata Taufan.

Kemudian, katanya, arahan untuk mengingat skenario tersebut dijawab dengan "oke komandan". Hal tersebut dinilai Komnas HAM sudah menunjukkan suatu bukti bahwa ada rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J.

Namun, apabila Komnas HAM bisa menemukan handphone milik Brigadir J dan Bharada E yang hingga kini belum ditemukan, maka hal tersebut akan semakin memperkaya pendalaman kasus termasuk gambaran "obstruction of justice".

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya ialah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsideir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan "obstruction of justice" atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya Ferdy Sambo.

(MZ/ANT/YAKOP)

Komnas HAM benarkan telah periksa istri Ferdy Sambo

Komnas HAM benarkan telah periksa istri Ferdy Sambo
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa.
BorneoTribun Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Komnas Perempuan membenarkan telah memeriksa Putri Candrawathi istri dari Irjen Polisi Ferdy Sambo yang juga menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Sebetulnya sudah ada pemeriksaan Ibu PC," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa.

Taufan mengatakan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo tersebut dilakukan sekitar tiga hari yang lalu. Lebih jauh, hasil permintaan keterangan oleh Komnas HAM bersama dengan Komnas Perempuan akan diserahkan kepada penyidik.

Ketua Komnas HAM berpandangan hasil permintaan keterangan terhadap Putri Candrawathi akan lebih tepat ditangani atau diserahkan kepada pihak penyidik. Hal tersebut nantinya diharapkan juga dibuka di pengadilan.

Terkait materi apa saja yang ditanyakan oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan kepada Putri Candrawathi, Taufan mengatakan semuanya terkait dengan peristiwa kematian Brigadir J. Namun, Taufan tidak menyebutkan secara detail apa saja yang ditanyakan.

Kemudian terkait lokasi dan waktu pemeriksaan, Taufan Damanik juga tidak membeberkan-nya secara detail kepada awak media massa.

Ia menegaskan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sudah selesai, dan Komnas HAM tinggal atau sedang menyiapkan laporan dan rekomendasi lengkap kepada Presiden dan DPR RI serta laporan kepada Kapolri.

"Semua bahan kita serahkan kepada penyidik dan diharapkan dibuka di pengadilan," ucap dia.

Dalam waktu dekat pihaknya juga akan segera bertemu dengan Ketua Komnas Perempuan untuk mendiskusikan kerja sama terkait penanganan kasus tersebut.

(MZ/ANT/YAKOP)

Komnas HAM siapkan Laporan Akhir Kasus Brigadir J pada Presiden Jokowi

Komnas HAM siapkan Laporan Akhir Kasus Brigadir J pada Presiden Jokowi
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (23-8-2022). ANTARA/Muhammad Zulfikar
BorneoTribun Jakrta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI sedang menyiapkan laporan akhir terkait dengan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo kepada Presiden Joko Widodo.

"Laporan akhir tersebut nantinya akan diserahkan kepada Presiden dan DPR RI," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan bahwa laporan akhir kepada Kepala Negara dan DPR RI tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Namun, sebelum menyerahkan laporan lengkap kepada Presiden dan DPR RI, Komnas HAM terlebih dahulu akan menyerahkan laporan singkat dan bersifat teknis kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Mudah-mudahan minggu ini bisa diserahkan. Paling utama itu terkait dengan rekomendasi-rekomendasi," kata Taufan.

Sejak awal kasus tersebut mencuat ke publik, terdapat banyak perkembangan, bahkan mengarah pada terjadinya obstruction of justice atau upaya penghalangan penyidikan kasus.

Laporan singkat yang akan disampaikan oleh Komnas HAM tersebut nantinya juga fokus pada bagaimana cara mengatasi obstruction of justice untuk kasus kematian Brigadir J.

Ia meyakini rekomendasi itu akan berguna bagi kepolisian apabila kembali menghadapi kasus serupa.

"Jadi, laporan lengkap itu kepada Presiden dan DPR RI, sedangkan laporan singkat diserahkan kepada Kapolri," ujarnya.

Taufan juga berharap saat penyerahan laporan singkat atau rekomendasi tersebut Komnas HAM dengan Mabes Polri bisa mengadakan konferensi pers bersama sebagai tanda kerja sama yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Apabila konferensi pers bersama telah dilakukan, kata dia, secara garis besar tugas Komnas HAM akan selesai. Namun, lembaga HAM itu akan tetap melakukan pengawasan hingga tahapan persidangan.

(MZ/ANT/YAKOP)

Seorang Pelajar SMKN di Jember Tewas Setelah Ditendang oleh Temannya

Seorang Pelajar SMKN di Jember Tewas Setelah Ditendang oleh Temannya
Gambar ilustrasi. Seorang Pelajar SMKN di Jember Tewas Setelah Ditendang oleh Temannya. (BorneoTribun/Yakop)
BorneoTribun Jember, Jatim - Seorang pelajar tewas setelah ditendang oleh temannya di salahsatu sekolah menengah kejurusan negeri (SMKN) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (23/8/2022).

Sementara, pihak aparat Kepolisian Resor Jember masih melakukan menyelidiki atas tewasnya pelajar SMKN di Jember.

"Kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian yakni di sekolah. Itu wajib dan pertama yang dilakukan," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama saat dihubungi per telepon di Jember.

Ia mengatakan korban hanya divisum bagian luarnya saja di Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi Jember, karena pihak keluarga korban keberatan dilakukan autopsi.

"Kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember karena pelaku yang menendang korban merupakan anak-anak di bawah umur," tuturnya.

Pelaku yang sempat kabur setelah menendang temannya hingga tewas saat di sekolah tersebut, sudah diamankan di PPA Polres Jember untuk dimintai keterangan atas kejadian tersebut.

Sementara Kepala SMKN 2 Jember Suprihartono mengatakan kedua pelajar, baik korban RP (16) maupun pelaku MR (16) merupakan siswa kelas X di SMKN 2 Jember.

"Berdasarkan keterangan beberapa teman mereka, keduanya berbicara di depan kelas korban, kemudian korban minta maaf dan saling bersalaman. Namun, tiba-tiba MR menendang korban terkena bagian leher sebelah kanan," ungkapnya.

Setelah ditendang, korban langsung jatuh ke lantai dan sempat berusaha bangun, namun tiba-tiba pingsan dan sepertinya kesulitan bernapas, sehingga teman-temannya yang berada di sekitar lokasi kejadian membawa korban ke Unit Kesehatan Sekolah (UKS).

"Setelah melihat kondisinya kurang baik, akhirnya korban dibawa ke RSD dr Soebandi Jember dengan menggunakan mobil sekolah. Tidak selang lama korban meninggal dunia di rumah sakit setempat," ujarnya.

Terkait kasus tersebut, lanjut dia, pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk menangani proses hukumnya dan pelaku masih di bawah umur.

(ZS/ANT/YAKOP)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno