Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Maret 2023

Ditagih Gaji Sebulan Ancam Korban, BOS Diringkus Polisi

 
Pelaku 'BOS' Diringkus Polisi.
Kubu Raya, Kalbar - Korban menagih gaji yang telah terlambat dibayar selama sebulan kepada Pelaku alias Bos. Atas laporan Korban, Tim Joker (Personil Gabungan Polsek Sungai Raya) mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengancaman, serta meringkus pelaku pengancaman yang terjadi pada Minggu (27/3/23) jam 00.00 Wib.

Insiden ini terjadi di Desa Kuala Dua, Gang Mawar 3, ketika Korban mencoba menagih gaji yang telah terlambat dibayar selama sebulan kepada Pelaku.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih, S.H menjelaskan, Pelaku yang merasa tidak senang dengan tuntutan tersebut, merespon dengan marah dan mengeluarkan senjata mainan yang ia miliki untuk mengancam Korban.

“Situasi ketegangan berlangsung selama beberapa saat, sebelum akhirnya Marsel berhasil melarikan diri dari ancaman tersebut dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Raya,” terangnya, Selasa (28/3/23).

“ Tim Joker Polsek Sungai Raya segera merespon untuk menangani kasus tersebut dan berhasil mengamankan Pelaku di rumah kontrakannya yang berada Alas Kusuma,” Ujar Kapolsek.

“Saat diamankan, Samuel sedang tertidur, saat diinterogasi secara singkat. Pelaku mengakuinya perbuatannya dan dibawa ke Polsek Sungai Raya untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Hasiholand.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dalam pengancaman tersebut dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif dari tindakan pelaku. Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan keselamatan, serta menghindari tindakan yang merugikan atau membahayakan orang lain.

(Tim/R. Hermanto)

Perang Sarung Lagi ! 4 Remaja Diamankan Tim Enggang Polresta Pontianak

Empat remaja diamankan Tim Enggang Polresta Pontianak.
Pontianak, Kalbar - 4 Remaja kembali diamankan Tim Enggang Polresta Pontianak pada selasa (28 /3/2023) dinihari di seputaran jl. Dr. Wahidin Kecamatan Pontianak Kota.

Menurut Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Setyo Pramulyanto menjelaskan, keempat remaja yang diamankan tersebut melakukan aksi perang sarung. Dari keterangan yang dihimpun,Tim enggang yang sedang melaksanakan patroli dan melintas di jl. Dr. Wahidin mendapati sejumlah anak remaja melakukan perang sarung,melihat ada petugas datang sekelompok remaja tersebut melarikan diri,dan petugas melakukan penyisiran di seputar lokasi kejadian.


Setelah beberapa saat melakukan penyisiran, akhirnya berhasil mengamankan empat remaja yang diduga terlibat perang sarung,dan keempatnya langsung digelandang kekantor polisi untuk dilakukan interogasi, dikarenakan mereka masih usia remaja maka tindakan selanjutnya akan dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

Saya menghimbau agar orang tua melakukan pengawasan terhadap anaknya agar tidak terlibat dengan pergaulan rekannya yang melakukan kegiatan yang membahayakan keselamatan orang lain serta berpotensi melanggar hukum,"Tegasnya.

(Tim/Redaksi)

Selasa, 21 Maret 2023

Polres Kapuas Hulu Selidiki Kasus Penemuan Mayat Bayi di Desa Pala Pulau

Penemuan mayat seorang bayi laki-laki yang dibuang di Jalan Lingkar Mupa, Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kapuas Hulu, Kalbar - Polres Kapuas Hulu, Polda Kalbar saat ini sedang menangani kasus penemuan mayat seorang bayi laki-laki yang dibuang di Jalan Lingkar Mupa, Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Joni, S.H., M.A.P., mengatakan mayat bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh Yosef, di depan rumahnya di Jalan Lingkar Pala Pulau, Putussibau Utara, pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 15.00 wib.

Saat itu, Yosef melihat seekor anjing membawa benda seperti mayat bayi, ia kemudian mengejar anjing untuk memastikannya. Anjing tersebut membuang mayat bayi itu sekitar 10 meter dari rumahnya.

"Mayat bayi tersebut hanya tersisa setengah badan dari pusat sampai kaki, kepala dan setengah badan sudah hilang," terang AKP Joni, Senin (20/3/2023) kemarin.

Kemudian Yosef melaporkan kepada Ketua RT 05 Dusun Patinggi Sari Desa Pala Pulau, Feni untuk menyaksikan temuan mayat bayi tersebut. Hal itu diteruskan ke pihak Polres Kapuas Hulu.

"Kasus penemuan bayi telah kami tangani dan saat ini kami tengah melakukan penyelidikan," ujar AKP Joni.

(Tim Redaksi)

Ungkap Empat Kasus Pencurian, Polsek Pontianak Kota Amankan Delapan Tersangka

Polsek Pontianak Kota menggelar press rilis tekait pengungkapan perkara tindak Pidana Pencurian Selama bulan Maret 2023.
Pontianak, Kalbar - Polsek Pontianak Kota menggelar press rilis tekait pengungkapan perkara tindak Pidana Pencurian Selama bulan Maret 2023, Senin (20/3/2023).

Dipimpin Kapolsek Pontianak Kota , AKP. E'eng Suwenda dan didampingi oleh Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Setyo Pramulyanto, Kanit Reskrim Polsek Pontianak Kota Ipda Joko Supriyanto, kegiatan press rilis tersebut terkait pengungkapan empat kasus Pencurian di wilayah Hukum Polsek Kota selama bulan Maret 2023.

Adapun tempat kejadian perkara antara lain TKP GG. H. Suka Jln Ujung Pandang, dengan kerugian korban Rp. 9.300.000,- (Sembilan juta Tiga ratus ribu rupiah), kemudian TKP jalan DR Wahidin dengan kerugian korban kurang lebih Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), TKP jln Sultan Muhammad Pasar Tengah dengan kerugian korban Rp. 50.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan TKP Gang Sa'man Jalan Teuku Umar Pontianak dengan kerugian korban 4.000.000,- peristiwa pidana pencurian tersebut berhasil diungkap oleh anggota Polsek Pontianak Kota dengan mengamankan delapan Terduga pelaku Pencurian. 

Menurut Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.ik MH melalui Kapolsek Pontianak Kota, AKP. E'eng Suwenda, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat tentang adanya aktifitas disalah satu rumah yang kosong karena penghuninya sedang keluar kota, informasi tersebut kembangkan.

"Kami mendapat laporan dari Korban, bahwa telah terjadi Pencurian yang terjadi di rumah korban Jalan DR Wahidin, S dan tiga TKP lainnya, yang datang melapor ke Polsek Pontianak Kota," ungkap Kapolsek AKP E'eng Suwenda. 

AKP E'eng menambahkan setelah mendapat laporan tersebut, pihak Sat Reskrim Polsek Pontianak Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan petunjuk mengerucut kepada tersangka.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petunjuk mengarah ke 8 terduga pelaku Pencurian ini. Saat diinterogasi singkat, ternyata pelaku mengakui telah mengambil barang-barang milik pelapor. Kedelapan terduga pelaku pencurian saat ini telah diamankan dan dalam penyidikan lebih lanjut," jelas E'eng Suwenda. 

(Tim/R. Hermanto)

Senin, 20 Maret 2023

Tertibkan PETI, Wakapolsek Sekayam ; Tidak Ada Aktifitas Di

Penertiban PETI.
Sanggau, Kalbar - Polsek Sekayam, Polres Sanggau tertibkan Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa ijin (PETI) di aliran Batang Bayan kawasan PT. SISU II Afdeling 6 Blok F 68 VI Dusun Perimpah, Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Senin (20/3/2023).

Penertiban tersebut sesuai Surat Perintah Kapolsek Sekayam Nomor : SPRIN / 80 / PAM.3.3 / III / 2023 tanggal 19 Maret 2023 yang dipimpin oleh Wakapolsek Sekayam Iptu Zulfikar bersama Kantor Reskrim Ipda Budi Wicaksono, Kanit Samapta Aiptu Saprudin, Kanit Intelkam Aipda Hendratno, Kanit Provos Aipda Agus Setiawan dan Kasium Bripka Suta Sutrisna beserta anggota Polsek Sekayam sebanyak 11 personil.

Kapolres Sanggau melalui Wakapolsek Sekayam, Iptu Zulfikar menerangkan saat dilakukan Penertiban dilokasi PT. SISU II Afdeling 6 Blok F 68 VI tidak ditemukan adanya aktifitas pertambangan namun ditemukan 2 ( dua ) buah perahu dengan mesin pengerjaan PETI yang lengkap.

"Setelah Barang Bukti diamankan di Polsek Sekayam, Kedua Buah rangka Perahu beserta peralatan ditenggelamkan di TKP," Ujarnya, 

Berikut sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi PETI :
- 16 buah drum warna biru,
- 4 buah jirigen,
- 2 unit mesin Dompeng,
- 2 set pom,
- 10 keset / alas kaki,
- 8 buah karet fanbel,
- 1 buah selang kompresor warna hijau,
- 1 unit mesin ns,
- 1 buah selang sprilar ukuran 6 inc warna biru,
- 3 buah paralon,
• 1 buah belahan drum,
• 2 buah selang air, dan
• 1 buah alat dulang.

(Libertus/R. Hermanto)

Rabu, 15 Maret 2023

Pengacara Anak Sulianto Harun Bicara Peluang Damai dengan Yasir

Pengacara Anak Sulianto Harun Bicara Peluang Damai dengan Yasir
Foto Yesaya Tampubolon.
Ketapang, Kalbar - Ketapang, Kalbar - Kuasa hukum Dwi Gatra Sakti anak Sulianto Harun, Yesaya Tampubolon buka peluang kasus yang menjerat Yasir Ansari diselesaikan melalui restorative justice namun perkara Pidana yang menjadi substansi utama tetap diproses.

Meskipun Yasir kini telah ditahan oleh penyidik Polres Ketapang sejak 3 Februari 2023 lalu atas dugaan penipuan dan atau penggelapan dana tambang sebesar Rp 5 miliar.

"Bisa pintu Restorative Justice (RJ) kita tidak menghiraukan kepada Yasir (Tersangka) sesuai dengan peraturan yang berlaku dan peluang tersebut, saya pikir bisa saja. Kita menghargai azas musyawarah sebagai hukum tertinggi," disamping peraturan terkait restorative justice, ujar Yesaya, Selasa malam (14/03/23) di Ketapang. 

Menurut Yesaya, peluang penyelesaian perkara secara restorative justice bisa saja terjadi meskipun perkara ini sudah ditangani polisi maupun kejaksaan jika tercapai kesepakatan. 

Tentunya, Kesepakatan tersebut ucap Yesaya adalah Yasir harus mengembalikan kerugian uang yang telah Ia terima dari klienya. 

Yesaya menepis anggapan kasus ini bermotif politik lantaran nama besar Yasir sebagai anak dari almarhum Morkes Effendi mantan bupati Ketapang dua periode.

Kata dia, kasus ini adalah murni pidana, dimana ada pihak yang telah dirugikan yakni kliennya karena adanya dugaan tindak pidana yakni tipu-gelap.

"Saya ndak kenal dengan dia dan tidak ada juga kaiatan klien saya dengan urusan seperti itu, lha wong klien saya murni pengusaha kok, tidak ada politik-politik," tegasnya. 

Saat awal-awal Yasir ditahan di Mapolres Ketapang, Yesaya mengaku dihubungi beberapa orang menawarkan penyelesaian dengan cara pengembalian dana. 

Namun, aktualisasi yang ditawarkan beserta jaminan yang diberikan tidak sesuai dengan kerugian yang diderita klienya dan tidak ada proses yang lebih lanjut yang dilakuka  oleh orang-orang tersebut.

"Ada orang yang mengaku keluarga Yasir menawarkan untuk memberikan uang Rp 1 M dan tanah dan meminta perkara ini untuk dilakukan kesepakatan damai. Saya menganggap bahwa kerugian Klien saya terbilang cukup besar dan tidak bisa digantikan atau disubstitusikan dengan lainnya" Sehingga sampai detik ini, rencana perdamaian tersebut belum dilakuka  oleh pihak Yasir (Tersangka) Kepada Klien saya.

Sebagai informasi, Yasir dilaporkan oleh Dwi Gatra Sakti pada bulan Juni 2022 lalu atas dugaan pasal penipuan atau penggelapan. 

Polisi sudah memeriksa beberapa orang saksi dan memanggil Yasir untuk diperiksa. 

Dalam 3 kali panggilan polisi,  Yasir mangkir tidak hadiri panggilan tersebut. Sehingga polisi melakukan tindakan tegas dengan menjemput paksa Yasir saat berada di Pontianak. 

Yasir sempat menolak ditersangkakan dengan melayangkan gugatan praperadilan.

Hakim tunggal PN Ketapang, Josua N Tobing, SH menolak gugatan tersebut pada Selasa 13 Maret 2023 dan menyatakan prosedur penahanan dan penyidikan polisi sesuai dengan aturan  

Sehingga, kasus pidana ini tetap berlanjut sampai persidangan dan pembuktian, karena kami tidak akan mencampuri kewenangan lembaga Yudikatif dalam persidangan di kemudian hari. Namun, jika Yasir memberikan rencana perdamaian yang dapat dicerna dan dalam batas penalaran yang wajar kepada saya dan atau Klien saya, maka kembali lagi bahwa peraturan yang telah dibuat tersebut akan kami junjung tinggi.

Oleh: Muzahidin

Selasa, 14 Maret 2023

Ratusan Personel Gabungan TNI-POLRI Amankan Eksekusi Lahan Di Parit Haji Husin 2

Ratusan Personel Gabungan TNI-POLRI Amankan Eksekusi Lahan Di Parit Haji Husin 2
Ratusan Personel Gabungan TNI-POLRI Amankan Eksekusi Lahan Di Parit Haji Husin 2.

Pontianak, Kalbar - Sejumlah aparat gabungan TNI-POLRI diterjunkan dalam pengamanan eksekusi lahan oleh petugas Pengadilan Negeri Pontianak, selasa (14/3/23).

Apararat gabungan dari Polresta Pontianak, Direktorat Samapta Polda Kalbar dan Kodim 1207 Pontianak melaksanakan apel pengamanan dihalaman pertokoan jl.Paris 2 pontianak Tenggara selasa pagi.

Wakapolresta Pontuanak AKBP N.B.Darma saat memimpin apel menekankan pada sekuruh personel yang terlibat pengamanan "agar mengutamakan pendekatan kemanusiaan,tidak arogan dan tetap menjaga keselamatan baik diri sendiri maupun obyek yang kita amankan," Tegasnya.

Ratusan Personel Gabungan TNI-POLRI Amankan Eksekusi Lahan Di Parit Haji Husin 2
Ratusan Personel Gabungan TNI-POLRI Amankan Eksekusi Lahan Di Parit Haji Husin 2.

Diketahui lahan seluas 340 m2 x 45M2 yang menjadi obyek eksekusi sudah mendapatkan ketetapan hukum dari pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 141/pdt/G/2015/PN Ptk,Keputusan Pebgadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : 44/PDT/201 7/PT KALBAR dan terakhir keputusa Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3030 K/pdt/2017 yang memenangkan pemohon.

Kegiatan eksekusi dimulai pada pukul 08.00 wib diawali dengan pembacaan keputusan Ketua pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan oleh panitera Pengadilan untuk melaksanakan pengosongan sembilan unit rumah yang berdiri diatas lahan obyek putusan pengadilan.

Dengan pengamanan yang cukup ketat eksekusi berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak termohon dan berakhir pada pukul 13.00 wib.

Berita ini telah ditayangkan Sekadaucom dengan judul "Drama Eksekusi Lahan Pontianak Berakhir Damai, Gabungan TNI-POLRI Terjun Mengamankan".

(yakop/ian)

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Penipuan Bisnis Tambang, Tersangka Muhammad Yasir Ansari Tetap Disangkakan Pasal 372 atau 378 KUHP

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Penipuan Bisnis Tambang, Tersangka Muhammad Yasir Ansari Tetap Disangkakan Pasal 372 atau 378 KUHP
Gambar ilustrasi. Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Penipuan Bisnis Tambang, Tersangka Muhammad Yasir Ansari Tetap Disangkakan Pasal 372 atau 378 KUHP.

Ketapang, Kalbar - Tengku Amiril Mukminin pengacara Muhammad Yasir Ansari tersangka kasus penipuan bisnis tambang menilai putusan hakim tunggal PN Ketapang Josua N Ginting yakni menolak gugatan praperadilan tidak mempertimbangkan bukti materi yang diajukan pihaknya. 

Tengku Amiril mengatakan, hakim Josua hanya mengadili prosedur penetapan tersangka Yasir yang dilakukan oleh penyidik polres Ketapang.  

"Permohonan praperadilan ditolak karena hakim pada prinsipnya menilai prosedur penetapan tersangka sesuai prosedur. Hakim tidak menggali berdasarkan bukti materi, hal itu kewenangan hakum pidana umum," kata Tengku Amiril, Selasa (14/03/23) saat ditemui di lingkungan PN Ketapang.  

Tengku Amiril menambahkan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2016 maka tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa diajukan klienya agar penetapan atau penahanan Yasir dibatalkan. 

Dengan begitu, tambah dia, Yasir tetap disangkakan dengan pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.  

"Tetap diproses sesuai dengan pasal 372 atau 378 KUHP Pidana. Nanti akan dibuktikan saja saat sidang kasus ini," ujarnya.

Dijelaskan Tengku, kemelut awal kasus ini bermula saat surat kuasa khusus direktur PT SBM yang lama bernama Alfred Tatuhas (AT) kepada Yasir tanggal 8 Juni 2021 dicabut atau dibatalkan oleh direktur baru SBM yaitu Junaidi SP. 

Pencabutan kuasa tersebut tidak diketahui oleh Yasir. 

Surat kuasa itu pada pointnya agar Yasir melakukan kegiatan usaha pertambangan di wilayah pertambangan SBM di kecamatan Marau Ketapang.  

Atas kuasa eksklusif tersebut, Yasir menggandeng Dwi Gatra Sakti sebagai investor. 

Kemudian, Dwi Gatra Sakti menyerahkan total dana investasi sebesar Rp 5 miliar secara bertahap dilakukan secara transper bank.  Dan mulailah dilakukan kegiatan pertambangan.

Seluruh proses kegiatan Yasir diketahui oleh Dwi Gatra Sakti melalui orang kepercayaanya bernama Afriza, Ferza dan bagian lapangan. 

"Fakta yang kita punya, dilapangan itu sudah ada kerja dan mengeluarkan biaya yang jumlahnya lebih dari nilai yang dilaporkan Dwi Gatra Sakti. Semua pengeluaran dana tersebut ada dan dapat dipertanggung jawabka," kata dia. 

Upaya berikutnya ujar Tengku akan dibuktikan saat proses persidangan kasus ini di gelar. Dia tetap berkeyakinan Yasir tidak cukup bukti pasal yang disangkakan. 

"Nanti sidang pidananya akan dibuktikan unsur pasal tersebut tidak cukup,* pungkas Tengku Amiril. 

Oleh: Muzahidin

Minggu, 12 Maret 2023

Lima Remaja Pelaku Pencurian Semangka di Kayong Utara Dibebaskan

Lima Remaja Pelaku Pencurian Semangka di Kayong Utara Dibebaskan
Lima Remaja Pelaku Pencurian Semangka di Kayong Utara Dibebaskan.
Kayong Utara, Kalbar  - Lima orang remaja tanggung kedapatan mencuri buah semangka ditangkap polisi, namun kelimanya dilepaskan lagi karena berstatus bawah umur dan pelajar.  

Kejadian itu di posting melalui laman facebook Polsek Seponti pada Minggu petang (12/03/23). 

Dalam keterangan laman facebook tersebut, Kapolsek Seponti Ipda Sudarso menerangkan, pencurian tersebut terjadi pada Sabtu 11 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 wib.

Para remaja pelaku itu berasal dari desa Seponti Jaya, Kayong Utara.  

Ceritanya, lima remaja itu mencuri buah semangka di kebun milik warga desa Seponti Jaya. 

Aksi mereka diketahui warga, namun saat hendak dikejar, mereka berhasil melarikan diri.  

Warga kemudian melaporkan kejadian itu pada polisi. 

Dan, tak butuh waktu lama berbekal keterangan warga, polisi dapat menangkap kelimanya di rumah masing-masing.

"Langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran hingga akhirnya keesokan harinya yakni pada hari Minggu, 12 Maret 2023 sekira pukul 13.00 wib, team berhasil mengamankan para pelaku dikediamannya masing-masing beserta barang buktinya," tutur Sudarso. 

Ia mengatakan, kelimanya telah dibebaskan karena masih dibawah umur dan masih sekolah. 

"Maka penanganannya diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan pihak Desa dan pihak Sekolah," kata Sudarso.

(Yakop/Muzahidin)

Kamis, 09 Maret 2023

Antisipasi Keributan Skala Besar, Ini yang Disiapkan Polres Kapuas Hulu

Antisipasi Keributan Skala Besar, Ini yang Siapkan Polres Kapuas Hulu
Antisipasi Keributan Skala Besar, Ini yang Siapkan Polres Kapuas Hulu
PUTUSSIBAU, KALBAR - Pelaksanaan kegiatan Pelatihan Penggunaan flash ball (Alat Pelontar Gas Air Mata) Sat Samapta Polres Kapuas Hulu guna Peningkatan Kemampuan Personel yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 pukul 10.00 wib - selesai di Bekas Rencana Gedung Kantor Bupati Kapuas Hulu jalan Lingkar Dalam Mupa desa Pala Pulau Kec Putussibau Utara.

Ada 5 materi yang diberikan anggota Sat Samapta Polres Kapuas Hulu kepada peserta latihan yaitu pengenalan jenis dan fungsi, latihan penggunaan Flash Ball, latihan cara penembakan Flash Ball, latihan cara penggunaan Gas Mask, latihan cara mengamankan Flash Ball.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kasat Samapta AKP Edy Supriyanto, S.H., saat dimintai keterangan menyampaikan latihan ini bertujuan agar anggota Sat Samapta dapat dengan cepat, tetap, akurat dan terukur saat memberikan Pengamanan serta antisipasi keributan dalam jumlah masa yang banyak. 

Kasat Samapta berharap dengan adanya pelatihan ini, Anggota dalam rangka menggunakan senjata dan alat tersebut dengan baik dan benar dapat meminimalisir kecelakaan akibat ketidakpahaman anggota dalam menggunakan peralatan dan persenjataan. 

(Yakop/Murs)

Tempuh Jarak 1,2 Jam Perjalanan, Polsek Ella Hilir Lakukan Ground Cek Titik Hotspot

Tempuh Jarak 1,2 Jam Perjalanan, Polsek Ella Hilir Lakukan Ground Cek Titik Hotspot
Tempuh Jarak 1,2 Jam Perjalanan, Polsek Ella Hilir Lakukan Ground Cek Titik Hotspot.
MELAWI, KALBAR - Terdapat 4 titik hotspot di Wilayahnya, Polsek Ella Hilir Jajaran Polres Melawi Polda Kalbar melaksanakan kegiatan ground cek titik hotspot dengan mendatangi langsung lokasi yang terletak di Desa Nanga Nyuruh Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi, Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 15.00 wib sampai pukul 18.00 wib.

Adapun personel Polsek Ella Hilir yang melaksanakan ground cek titik hotspot tersebut yaitu Bripka Binser Lumban Gaol dan Briptu Afif Abdul Fatah.

Tempuh Jarak 1,2 Jam Perjalanan, Polsek Ella Hilir Lakukan Ground Cek Titik Hotspot
Tempuh Jarak 1,2 Jam Perjalanan, Polsek Ella Hilir Lakukan Ground Cek Titik Hotspot.
Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi'i, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Ella Hilir Iptu Widya mengatakan "Dalam kegiatan ini (ground cek titik hotspot), Kami bersama perangkat Desa dan masyarakat di Desa Nanga Nyuruh Kecamatan Ella Hilir mendatangi lokasi titik hotspot yang terpantau melalui satelit, disaat personel kami dan rombongan masyarakat tiba di 4 titik hotspot ini api sudah padam. Namun ada sebagian kecil lahan masih terbakar dan mengeluarkan asap, personel Polsek Ella Hilir dibantu masyarakat melakukan upaya pemadaman hingga api benar-benar padam," jelasnya.

Lanjutnya, "Dari Polsek Ella Hilir ke titik hotspot di Desa Nanga Nyuruh ditempuh perjalanan darat menggunakan sepeda motor sekitar 1,2 jam perjalanan, dari Desa Nanga Nyuruh ke titik hotspot dilanjutkan dengan berjalan kaki," terangnya.

Tambahnya, "Kami menerima informasi titik hotspot melalui grup Operasi Bina Karuna Kapuas Tahap I Polres Melawi, langsung mendatangi TKP, melakukan upaya pemadaman api bersama masyarakat setempat dan mengambil dokumentasi lokasi yang terbakar. Selanjutnya, kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," tuntasnya.

Adapun titik koordinat terjadinya karhutla di Desa Nanga Nyuruh Kecamatan Ella Hilir sebagai berikut 0°28'45.1"S, 112°04'18"E luas lahan terbakar sekitar 0,8 hektar, 0°28'41.3"S, 112°04'27.3"E luas lahan yang terbakar sekitar 1,1 hektar, 0°28'41.3"S, 112°04'25.4"E luas lahan yang terbakar sekitar 1,1 hektar dan 0°28'41.3"S, 112°04'15.2"E luas lahan yang terbakar sekitar 1,1 hektar. Tingkat kepercayaan dari 4 titik hotspot di Desa Nanga Nyuruh Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi ini yaitu medium.

Oleh: Oktavianus/Polda Kalbar
Editor: Yakop

7 Hektar Tanah Warga Ketapang Diduga Diserobot Perusahaan

7 Hektar Tanah Warga Ketapang Diduga Diserobot Perusahaan.
Gambar ilustrasi. 7 Hektar Tanah Warga Ketapang Diduga Diserobot Perusahaan.
Ketapang, Kalbar - 13 orang warga desa Lembah Mukti kecamatan Manis Mata Ketapang mengaku tanah mereka diserobot oleh perusahaan kebun sawit sejak tahun 2006.

Tanah tersebut saat ini masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Maya Agro Lestari (MAL) anak usaha PT Cargill Plantation Grup dengan luas sebesar 7 hektar.

Kades Lembah Mukti, Agus Suryadi menuding tanah HGU MAL itu didapat secara ilegal bahkan diduga terjadi pemalsuan dokumen sertifikat tanah.

"Padahal, 13 orang warga saya itu sudah memiliki sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional tahun 2000," kata Agus Suryadi, Rabu (08/03/23) di Ketapang  

Menurut dia, praktek perusahaan menguasai tanah itu dengan pola jual beli atau Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) dari seorang oknum warga berinisial Is 

Jual beli itu terjadi sekitar tahun 2006 berdasarkan dokumen kuitansi jual beli antara perusahaan dengan Is. 

"Keterangan ini saya ketahui dari penjelasan perusahaan melalui surat kepada desa saya. Surat penjelasan itu di teken Hidirmanto dengan nomor 017/CR-Reg 2/IV/2022, tertanggal 18 April 2022," kata Agus. 

Atas keterangan itu, Agus mengklaim memiliki bukti atas kekeliruan HGU perusahaan tersebut. 

Katanya, warganya sudah memiliki sertifikat hak milik atas tanah itu sejak tahun 2000 sedangkan perusahaan mengaku membeli dari warga tahun 2006. 

"Yang benar saja. Bearti ada salah satunya yang palsu dan asli, dan ini akan kita buktikan," ucap Agus. 

Kata Agus, tak sejengkalpun tanah itu milik warga yang dipakai nama itu, semuanya milik 13 orang warga Lembah Mukti yang dikuatkan dengan bukti sertifikat tanah. 

"Upaya penguasaan tersebut terlihat ada skenario yang mana perusahaan diduga melakukan persubahatan dengan IS. Dalam hal itu IS  tampaknya berperan pasang badan ditugaskan memainkan peranan sebagai pemilik tanah, sementara perusahaan seakan berprilaku pura-pura tak tau pemilik sebenarnya, yang penting perusahaan telah membayar pada seseorang, ada kwitansi, ada foto dokumennya. Intinya, ada bukti transaksi administrasi antara warga dan perusahaan," kata Agus. 

Bersama 13 orang warganya, Agus mendesak DPRD memfasilitasi upaya penyelesaian sengketa lahan warganya.

Sejumlah bukti kepemilikan lahan beserta pendukung lainya sudah dipersiapkan Agus bersama warga agar DPRD Ketapang mempunyai landasan menindak perusahaan yang culas tersebut. 

"Kita pinta agar dewan bentuk Pansus biar masalah ini terang benderang," ucap Agus. 

Jika upaya mediasi DPRD mandek, dirinya mengaku akan menuntut MAL secara hukum dengan tuntutan pengembalian lahan masyarakat dan pembayaran ganti rugi. 

“Jika memang perusahaan ini masih membangkang, saya minta aparat hukum bisa memproses sesuai hukum yang berlaku. Jika perlu, ijin perusahaan dapat ditinjau kembali,”pungkas dia. 

Oleh: Muzahidin

Hukum

Peristiwa

Pilkada 2024

Kesehatan

Lifestyle

Tekno