Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Maret 2024

PETI di Rengas Tujuh, Bernyalikah Polisi Usut Cukongnya?

PETI di Rengas Tujuh, Bernyalikah Polisi Usut Cukongnya?
Gelondongan emas diduga berada di lokasi milik oknum kades Basuni yang di temukan polisi dari unit 4 Ditkrimsus Polda Kalbar pada Jumat 8 Maret 2024.
KETAPANG – Penangkapan tiga orang pekerja tambang liar yang diduga sebagai anak buah oknum kades aktif bernama Basuni semestinya memudahkan polisi menegakan hukum tanpa pilih kasih. 

Padahal, sinyal keterlibatan oknum kades tersebut berdasarkan barang bukti dan keterangan pekerja yang ditangkap bisa dijadikan aparat sebagai pintu masuk penyelidikan perkara ini. 

Upaya paksa ini harusnya dilakukan aparat sebagai wujud pemenuhan komitmen pemberantasan praktik tambang liar di Ketapang terutama yang melibatkan penyelenggara pemerintah seperti kepala desa (Kades).

Diketahui sebelumnya, Tim 4 Ditkrimsus Polda Kalbar pada hari jumat 8 Maret 2024 sudah mengendus keterlibatan kades Segar Wangi bernama Basuni sebagai terduga cukong illegal mining (tambang illegal) di lokasi yang kerap disebut Rengas Tujuh kecamatan Tumbang Titi. 

Kecurigaan kades Segar Wangi sebagai cukong tambang liar diperoleh petugas hasil operasi tim 4 Ditkrimsus Polda Kalbar ketika menemukan enam orang sebagai pekerja tambang dan alat kerja tambang di lokasi yang di kuasai oleh Basuni dan 2 orang swasta lainya yang teridentifikasi warga Ketapang berinisial Sup dan Gus.

Dari para tersangka itu, menurut kabid humas polda Kalbar Raden Petit Wijaya, pemilik lokasi dan alat tambang sudah dikantongi.

"Terhadap pemilik, pastinya akan tetap kami cari, nanti akan ada waktu tersendiri untuk kita adakan jumpa pers terkait pengkungkapan kasus ini," ujarnya, Jumat malam (08/03/24) dalam siaran persnya. 

Raden Petit menjelaskan keenam pelaku pertambangan emas tanpa ijin (PETI) yang diamankan tersebut antara lain berinisial RM, SAM, UD, MUS, DUD dan YAT.

Dari lokasi PETI, kombes Petit Wijaya menyebutkan alat-alat yang dipergunakan dalam penambangan emas yang dipakai pelaku seperti mesin gelondong, mesin api, mesin jak hamer, mesin blower dan palu. 

Sementara itu versi warga Segar Wangi yang melihat dan tau operasi polisi itu menyebutkan, di lokasi tambang milik Basuni, polisi menyita 5 Karung batu, 2 bulatan emas mentah sudah di raksa diduga berat kotor -/+ 30 gram lebih, satu (1) buah gelondong beserta puyak olahan dan tiga orang terduga pelaku anak buah Bas.

Dikonfirmasi wartawan, Kades Basuni mengatakan terkejut karyawan tambang miliknya diamankan petugas pada subuh jumat lalu.

"Setelah heboh adanya, baru saya tau, saya kaget dan tak nyangka lah," kata Basuni, Jumat (08/03/24) dikutip dari media. (Mz)

Jumat, 08 Maret 2024

Amankan 6 Pekerja, Polisi Buru Tiga Pemilik Lokasi dan Alat Tambang Liar, Salah Seorang Kades Aktif

Amankan 6 Pekerja, Polisi Buru Tiga Pemilik Lokasi dan Alat Tambang Liar, Salah Seorang Kades Aktif
Tim 4 Ditkrimsus Polda Kalbar saat operasi penertiban tambang liar di Ketapang, sumber Polda Kalbar.
KETAPANG - Polisi sudah menangkap enam orang terduga pekerja tambang emas ilegal di lokasi Rengas Tujuh desa Segar Wangi kecamatan Tumbang Titi Ketapang. 

Polisi masih memburu tiga orang terduga pemodal, salah satunya adalah seorang kades aktif berinisial Bas sedang dua orang lainya merupakan warga Ketapang berinisial Gus dan Sup. 

Kabidhumas polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya mengkonfirmasikan bahwa dari areal tambang ilegal di desa Segar Wangi, tim subdit 4 Ditkrimsus Polda Kalbar sudah menyita mesin gelondongan milik Bas, Gus dan Sup serta mengamankan enam orang pekerja.

"Terhadap pemilik pastinya akan tetap kami cari, nanti akan ada waktu tersendiri untuk kita adakan jumpa pers terkait pengkungkapan kasus ini," kata Petit, Jumat malam (08/03/24) di Pontianak. 

Kombes Petit menegaskan, kasus ini adalah salah satu atensi Polda. Sehingga proses penyelidikanya memerlukan waktu. 

Hal ini kata dia guna membuktikan bahwa polisi serius memberantas kasus tambang liar. 

"Yang pasti kami tidak main main atas kasus ini. Silahkan media ikuti proses pengembangan lebih lanjut, jadi mohon bersabar," ujar Petit. 

Petit menjelaskan, dari operasi penertiban petugas pada subuh Jumat di lokasi tambang liar tersebut, disebutkanya identitas enam orang yang ditangkan yakni RM, SAM, UD, MUS, DUD dan YAT.

Sedangkan alat-alat yang dipergunakan dalam penambangan antara lain mesin gelondong, mesin api, mesin jak hamer, mesin blower dan palu sudah dijadikan barang bukti. (Mz).

Kamis, 07 Maret 2024

Satresnarkoba Polres Sekadau Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Satresnarkoba Polres Sekadau Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Satresnarkoba Polres Sekadau Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. (Humas Polres Sekadau)
SEKADAU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial H, warga Kabupaten Sintang, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (6/3/2024), di Jalan Merdeka Timur, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.

Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi mengungkapkan kronogis penangkapan tersebut.

"Pada pukul 12.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Sekadau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang membawa narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Merdeka Timur Desa  Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir," ujar AKP Agus, pada Kamis (7/3/2024).

Berbekal informasi tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di TKP sekitar pukul 16.30 WIB.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh saksi- saksi, ditemukan satu buah plastik klip transparan berukuran kecil, berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 0,17 gram," ungkapnya.

Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sekadau juga mengamankan barang bukti lain yang ada kaitannya seperti satu buah kotak rokok, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

"Terhadap pelaku beserta barang bukti tersebut telah dibawa dan di amankan ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditempatkan di rumah tahanaan Sat Tahti Polres Sekadau. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ulah Kades Tanjungpasar Rusmin Nuryadin Resahkan Warga, Harap Pemda Ketapang Bersikap

Ulah Kades Tanjungpasar Rusmin Nuryadin Resahkan Warga, Harap Pemda Ketapang Bersikap
Ulah Kades Tanjungpasar Rusmin Nuryadin Resahkan Warga, Harap Pemda Ketapang Bersikap. (Gambar ilustrasi)
KETAPANG - Beberapa orang pemilik pangkalan dan pengecer BBM subsidi untuk masyarakat di desa Tanjungpasar kecamatan Muara Pawan Ketapang sekarang mengatakan sedang tersendat.

Hal ini disebabkan karena ulah kades Rusmin Nuryadin diduga bersikap diskriminatif karena tidak bersedia mengeluarkan surat rekomendasi sebagai syarat membeli BBM pada SPBU di Ketapang.

Sikap ini membuat mereka resah dan berharap pemda Ketapang turun tangan untuk menengahi. Karena jika berlarut, warga akan berunjuk rasa menentang perlakuan kades  

"Kalau dak ada rekom kita tidak bisa beli di SPBU atau pangkalan di Ketapang bang. Sekitaran udah dua minggu ini saya tidak jual minyak lagi. Kalau begini terus, suatu waktu akan kami demo, bila perlu demonya ke kota Ketapang," ucap Ujang Senso, warga desa itu, Kamis ini (07/04/24) lewat telepon. 

Akibat ketidaan BBM di kiosnya itu, pembeli langganan terutama para nelayan berpindah ke pengecer lain, sehingga membuat kerugian dirinya. "Beli kelain lah bang" ujarnya. 

Ia menduga sikap diskriminasi kadesnya akibat efek pemilu lalu. Karena saat itu, secara terang terangan kades mengkampanyekan seorang caleg namun hasil suara caleg usungan kades di desanya tidak memuaskan. 

"Jadi mungkin kades masih dendam pada warga yang bukan pemdukung caleg itu akan dipersulit urusan di desa dan terbukti, saya saat itu tidak milih caleg suruhan kades disusahkan dapat rekom," Kata Ujang. 

Sekretaris desa Tanjungpasar Ramiatun membenarkan perlakuan diskriminatif kadesnyan itu. Ramiatun mengaku juga menjadi korban sikap kades. 

"Terus terang kades secara lisan udah ngomong ke masyrakat kalau saya sudah tidak jabat sekdes lagi udah diberhentikanya. Suasana dikantor desa buat saya tidak nyaman bekerja," ucap Ramiatun. 

Untuk diketahui, rekomendasi kepala desa merupakan salah satu syarat pembelian BBM subsidi pada SPBU.

Bupati Ketapang telah menerbitkan edaran tentang penyaluran BBM bersubsidi pada daerah perhuluan yang termuat dalam Surat Edaran Bupati Ketapang nomor P11749/EKBANG-B.541/VIII/2022. Salah satu ketentuanya adalah rekomendasi kepala desa. 

Asisten II Ketapang Devi Harinda saat masih menjabat sebagai kabag ekbang setda Ketapang sudah menegaskan tata cara pembelian BBM subsidi bagi daerah perhuluan. 

"Untuk pengunaan atau pembelian BBM bersubsidi ini, selain rekomendasi dari kepala OPD terkait juga harus rekomendasi dari kepala desa setempat. Lama surat rekomendasi ini hanya untuk 30 hari. Selebihnya harus diperpanjang. Intinya pengguna atau konsumen mengajukan rekomendasi sesuai keperluan dan peruntukan masing-masing," kata Devi Harinda. (dn)

Selasa, 05 Maret 2024

Warga Sampaikan Oknum Kades Diduga Terlibat Sebagai Pengelola Lobang Tambang Emas Ilegal

Warga Sampaikan Oknum Kades Diduga Terlibat Sebagai Pengelola Lobang Tambang Emas Ilegal
lubang sumur tempat pekerja mencari emas di daerah Rengas Tujuh desa Segar Wangi diduga dikelola oknum kades berinisial Bas.
KETAPANG - Sangkaan keterlibatan oknum kades dalam kegiatan tambang emas liar istilahnya pertambangan emas tanpa izin (PETI) di dusun Mambuk desa Segar Wangi Ketapang jadi obrolan.

Seorang pekerja tambang yang menolak disebutkan namanya karena alasan keselamatan jelas menyebut nama kades aktif desanya berinisial Bas sebagai salah seorang pemilik lokasi PETI.

Ia menyampaikan, sejak menjadii pejabat desa dilantik oleh bupati Ketapang tahun lalu, kades Bas langsung memiliki usaha sampingan ilegal yang konon mendapat modal awal dari usaha pribadinya serta dari cukong gede penampung emas di Ketapang. 

Karung berisi batu hasil tambang ilegal berasal dari lokasi Rengas Tujuh
Karung berisi batu hasil tambang ilegal berasal dari lokasi Rengas Tujuh.
Lokasi PETI dikelola kades Bas dikenal masyarakat dengan daerah Rengas Tujuh masuk wilayah administrasi desa Segar Wangi kecamatan Tumbang Titi Ketapang. 

Di lokasi itu kata dia bukan hanya digarap oleh kades Bas, tapi ada juga oknum warga lain seperti inisial Mau dan inisial Gus, keduanya warga Ketapang.

"Sejak awal tahun ini dia sebagai pemodal lubang emas di Rengas Tujuh itu. Kerja lubang diolah pakai gelondong," ujar sumber tersebut, Minggu (03/03/24).

Menurut dia, dugaan keterlibatan kades Bas kerja sampingan sebagai penampung emas hasil PETI ditunjukan sumber tersebut dengan foto dan vidio yang diterangkanya berasal dari lokasi tambang Rengas Tujuh. 

Dalam video, dilihat beberapa pekerja sedang masuk kedalam lubang mirip lubang sumur untuk mencari emas di kedalaman bumi. Kedalaman sumur lokasi kades Bas rata-rata 20-30 meter diatas permukaan tanah. 

Sedangkan dari foto, nampak, batu hasil pekerjaan penambangan menumpuk dalam karung plastik tersusun rapi digudang dekat lokasi lubang PETI kades Bas. Nantinya, batu inilah yang diolah menggunakan alat mesin yang dikenal dengan sebutan mesin glondongan untuk memisahkan jenis batuan ataupun mineral lainya dengan emas murni. 

"Setelah banyak, baru batu tersebut diolah, diglondong pakai alat mesin glondong namanya. Emasnya dikumpulkan baru di jual ke bos besar disini (Ketapang)," tutur sumber itu. 

Usaha kades Bas diduga berawal dari kelihaianya menjadi "bamper" usaha perusahaan tambang emas di sekitar desa itu bernama PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).

Sinyal itu dikaitkan dengan surat kuasa dari direktur utama SRM bernama Liu Changjin tertanggal 10 November 2023 kepada kades Bas. 

Dari SRM diduga kades Bas terima aliran uang jasa atau upah, apakah uang itu terkait dengan jabatanya atau karena professional belum dapat dipastikan. 

Tetapi, setelah SRM bermasalah hukum dan berhenti operasi nambang, kades Bas seakan memanfaatkan peluang itu untuk usaha sendiri dengan melibatkan warga sebagai pekerja. 

Kades Bas juga konon diduga terlibat aksi pencurian aset milik PT SRM yang kejadianya sekitar awal Desember tahun lalu. 

Peristiwa itu pada pertengahan Januari 2024 sudah masuk tahap permintaan keterangan. Penyidik Polres Ketapang sudah memeriksa beberapa orang yang disangka terkait kasus itu. Mereka yang diperiksa itu umumnya warga desa Segar Wangi dan warga kecamatan Tumbang Titi. (dn).

Sabtu, 02 Maret 2024

Dugaan Motif di Balik Video Penganiayaan Anak di Batam

Dugaan Motif di Balik Video Penganiayaan Anak di Batam
Viral bullying di Batam (Foto: Tangkapan layar media sosial/Gusti Yennosa)
BATAM - Video perundungan dan penganiayaan anak di bawah umur menghebohkan Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Dalam video yang berdurasi lebih dari dua menit, terlihat dua anak yang masih di bawah umur, SU dan IR, sedang dianiaya secara kejam oleh teman-teman mereka.

Kepolisian segera bertindak setelah video tersebut viral. "Kami langsung melakukan penyidikan dan memanggil pihak korban," kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian. Korban, didampingi ibunya, membuat laporan polisi atas insiden tersebut.

Menurut keterangan korban, empat terduga pelaku, yakni RS, LS, AR, dan SR, telah diamankan oleh pihak kepolisian di beberapa wilayah Kota Batam. 

"Saat ini, para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Lubuk Baja untuk mengungkap motif penganiayaan ini," ungkap Kapolsek.

Dari pemeriksaan sementara, diketahui bahwa baik korban maupun pelaku merupakan anak-anak putus sekolah. 

"Kami telah memanggil kedua korban dan juga ibu korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tambah Kapolsek.

Kompol Yudi Arvian memastikan bahwa rekaman video tersebut terjadi di wilayah hukum Lubuk Baja, dekat Nagoya. 

"Kami juga telah mengamankan beberapa terduga pelaku, dan dari rekaman video tersebut, terlihat bahwa pelaku lebih dari dua orang," tuturnya.

Jumat, 01 Maret 2024

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I di Polresta Pontianak

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Di Polresta Pontianak. (Humas Polres Pontianak)
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Di Polresta Pontianak. (Humas Polres Pontianak)
PONTIANAK - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak Polda Kalimantan Barat telah mengungkap dan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika golongan I, khususnya jenis sabu atau metamfetamina. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Kota Pontianak.

Sebanyak 8 plastik klip transparan yang didalamnya berisikan narkotika golongan I jenis sabu/metamfetamina berhasil diamankan. Barang bukti tersebut telah memiliki ketetapan status dari Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dilakukan pemusnahan.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Di Polresta Pontianak. (Humas Polres Pontianak)
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Di Polresta Pontianak. (Humas Polres Pontianak)
Rincian barang bukti yang akan dimusnahkan meliputi:

1 (satu) plastik klip transparan berkode 1 dengan berat keseluruhan netto 42,23 gram.

7 (tujuh) plastik klip transparan masing-masing berkode 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 dengan berat keseluruhan netto 6,5 gram.

Proses pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan dengan prosedur yang ketat. Pertama, narkotika yang terdapat dalam amplop dan masih tersegel dibuka untuk kemudian dilakukan pengujian menggunakan alat tes Narkotika (General Screening Drugs) guna mengetahui kandungannya. Setelah itu, narkotika tersebut dimasukkan ke dalam blender untuk dihancurkan.

Langkah selanjutnya, hasil penghancuran dimasukkan ke dalam ember yang berisi cairan lantai dan diaduk hingga merata. Akhirnya, campuran tersebut dimasukkan ke dalam lubang kloset sebagai tahap akhir pemusnahan.

Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, S.H., mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan upaya nyata dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Pontianak. "Kami terus meningkatkan upaya penindakan dan pemusnahan narkotika guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Pontianak," ujarnya.

Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika menjadi prioritas utama bagi aparat Kepolisian, dan Satresnarkoba Polresta Pontianak berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

(Humas Polresta Pontianak)
Editor: Yakop

Saksi PKB Dianiaya Seorang Oknum Saat Pleno di Sekadau

Saksi PKB di Aniaya Seorang Oknum Saat Pleno di Sekadau
Saksi PKB di Aniaya Seorang Oknum Saat Pleno di Sekadau. (Gambar: Ilustrasi)
SEKADAU – Rapat Pleno Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Sekadau dicederai dengan penganiayaan salah satu Saksi PKB Kabupaten Sekadau (AA) oleh oknum (IFS) diluar arena Rapat Pleno (29/02).

Menurut keterangan AA, sore sekitar pukul 15.00 WIB IFS mengantar istrinya yang merupakan Anggota KPU Kabupaten Sekadau menuju arena pleno di aula Penanjung Hotel secara tidak sengaja berpapasan dengan AA yang sedang bercengkrama dengan peserta pleno lainnya. Tanpa ada sebab, tiba-tiba IFS melontarkan kata-kata kasar kepada AA.

"Saya tidak tahu tiba-tiba dia berhenti di depan saya lalu mengumpat dengan bahasa kasar" ungkap AA.

Malam harinya, IFS menganiaya AA di dalam mobil dengan menggunakan senjata tajam. AA mengalami luka sayatan di bagian tangan dan lebam di leher. AA kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Sekadau.

Di duga, IFS merupakan salah satu pelatih perguruan silat di salah satu Ponpes ternama di Sekadau.

Saat ini kasus penganiayaan tersebut sedang di proses oleh Satreskrim Polres Sekadau. (Red)

Kamis, 29 Februari 2024

Catat! 60 Tindakan Penindakan DJBC Kalbagbar Sejak Awal Tahun

Catat! 60 Tindakan Penindakan DJBC Kalbagbar Sejak Awal Tahun
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Beni Novri (ANTARA/Rendra Oxtora)
PONTIANAK - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan bagian Barat telah melancarkan serangkaian tindakan penindakan pada tahun 2024, dengan fokus utama pada memerangi peredaran narkoba di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia. 

Beni Novri, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, mengungkapkan bahwa selama tahun tersebut, satu operasi penindakan narkoba berhasil dilakukan dengan menyita barang senilai Rp540.000.000,- yang terdiri dari 2.085 gram Methamphetamine/Sabu.

"Tindakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menekan peredaran gelap narkoba di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia," kata Beni Novri di Pontianak pada hari Rabu.

Dia juga menyebutkan bahwa selain penindakan narkoba, unit Pengawasan di Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar telah melakukan 60 tindakan penindakan lainnya sepanjang tahun 2024, sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memerangi peredaran barang ilegal.

"Pada tahun 2023, kami juga telah berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 418.600 batang dengan nilai barang sebesar Rp496.595.600," tambahnya.

Beni Novri juga mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, penindakan atas produk tembakau ilegal dan minuman keras juga telah dilakukan. 

Dari 60 tindakan penindakan tersebut, total nilai barang yang disita mencapai Rp3.837.417.907,- dengan potensi nilai kerugian negara sebesar Rp303.846.840,-, yang mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada bulan Januari 2024, tercatat ada 2 Penyidikan Dugaan Pelanggaran (PDP) terkait dengan pelanggaran di bidang cukai Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 

UU tersebut mencakup berbagai pelanggaran seperti penawaran, penjualan, dan penyediaan barang kena cukai tanpa pita cukai, serta pemalsuan pita cukai.

Tidak hanya itu, ada juga 3 SPDP yang masih tertunda, dengan kasus yang terkait dengan bulan Desember 2023. 

Penanganan perkara ini melibatkan jenis pelanggaran BKC hasil tembakau dan minuman keras dengan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp15.888.000,-.

Beni Novri menegaskan bahwa berdasarkan peraturan PMK 237/PMK.04/2022, penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai yang tidak dilakukan penyidikan akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh hukum.

Sumber: Antara/Rendra Oxtora
Editor: Yakop

Rabu, 28 Februari 2024

Polisi Kalsel Rampas Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu-sabu

Polisi Kalsel Rampas Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu-sabu
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan telah berhasil menghancurkan sejumlah besar narkotika selama periode Januari hingga Februari 2024.
KALSEL - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan telah berhasil menghancurkan sejumlah besar narkotika selama periode Januari hingga Februari 2024. 

Dalam pemusnahan tersebut, sebanyak 17.745,64 gram atau 17,74 kilogram sabu-sabu dan 4.560 butir pil ekstasi telah disita. 

Brigadir Jenderal Polisi Rosyanto Yudha Hermawan, Wakil Kepala Polda Kalsel, menyatakan bahwa sebagian kecil dari barang bukti tersebut akan disimpan untuk keperluan persidangan.

Yudha menekankan bahwa pemusnahan tersebut merupakan hasil dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan. 

"Dari narkoba yang gagal beredar dan akhirnya dimusnahkan, Polda Kalsel telah menyelamatkan sekitar 88.774 orang dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Menurut estimasi, setiap satu gram sabu-sabu dapat digunakan oleh lima orang, sementara satu butir pil ekstasi hanya dikonsumsi oleh satu orang. 

Selama dua bulan pertama tahun 2024, Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menyita total 47 kilogram narkotika dan menangkap 103 tersangka.

Selain sabu-sabu dan ekstasi, Ditresnarkoba Polda Kalsel juga berhasil menyita ratusan butir obat keras daftar G, empat koli kosmetik ilegal, dan 60 koli rokok tanpa pita cukai.

Wakapolda menegaskan komitmen jajarannya dalam pemberantasan peredaran narkoba. Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) guna memastikan pengungkapan jaringan pengedar narkoba. 

"Informasi sekecil apapun sangatlah berguna dalam mengungkap jaringan pengedar narkoba yang berupaya memasarkannya dengan berbagai modus operandi," tegasnya, yang didampingi oleh Kombes Polisi Kelana Jaya, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel.

Sabtu, 24 Februari 2024

Polres Landak Berhasil Tangkap Pelaku Penjual Narkoba

Polres Landak Berhasil Tangkap Pelaku Penjual Narkoba 
Polres Landak Berhasil Tangkap Pelaku Penjual Narkoba.
LANDAK – Anggota Satresnarkoba kembali berhasil menangkap Tersangka Pelaku Penjual Narkoba inisial GN mendapatkan informasi dari warga bahwa seseorang yang diduga menjual narkoba diduga jenis sabu, kejadian tersebut beralamatkan di rumah kost Dusun Sungai Buluh, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Selasa (21/02/2024) pukul 22.30 WIB.

Kapolres Landak Akbp I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kasat Narkoba AKP Asep Tabroni menuturkan Bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat dan Menindaklanjuti informasi tersebut satnarkoba langsung bergerak pada hari Rabu tanggal ( 22/2 ) sekitar jam 22.30 wib menuju tempat dimana Tersangka GN menjual narkotika di rumah kostnya dan langsung mengamankan GN yang saat itu berada di kost tersebut. Kemudian anggota melakukan kegiatan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat," tutur Kasat Narkoba

Saat penggeledahan tersebut ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 buah dompet warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket kristal diduga narkotika jenis sabu dari tangan Tersangka, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan 5 (lima) paket kristal yang di balut dengan 1 (satu) lembar tisu, uang tunai sebesar Rp. 300.000, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam tanpa nopol dengan Noka MHIJM0110NK538591 dan Nosin JMOIE1537458, dan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru berikut sim card.

Selanjutnya Tersangka beserta Barang Bukti (BB) di bawa ke Polres Landak untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atas kejadian tersebut, Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 (satu) dan atau Pasal 112 Ayat 1 (satu) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Landak dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” tegasnya.

Penulis :  Heri Humas Polres Landak

Rabu, 21 Februari 2024

Polres Sekadau Mengungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Tirinya

Polres Sekadau Mengungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Tirinya
Gambar ilustrasi. Kasus Pencabulan Terhadap Anak Tirinya.
SEKADAU - Polres Sekadau telah mengadakan Press Release mengenai kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. 

Kapolres Sekadau, AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono, S.H., M.H, memberikan detail kronologis kejadian tersebut.

Seorang pria berusia 36 tahun yang berinisial P, tinggal di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, diduga telah mencabuli anak tirinya yang berusia 13 tahun. Pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum.
Polres Sekadau Mengungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Tirinya
Polres Sekadau telah mengadakan Press Release mengenai kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. (Humas Polres Sekadau/Borneotribun)
Menurut Kasat Reskrim AKP Rahmad, pelaku ditangkap oleh Kapolsek Nanga Mahap bersama anggotanya pada Senin, 19 Februari 2024. Kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2020 lalu.

"Pelaku, yang merupakan ayah tiri korban, telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban sejak tahun 2020 hingga 2024. Korban bahkan sudah lupa akan beberapa kejadian tersebut," ungkap AKP Rahmad, didampingi Kapolsek Nanga Mahap, IPDA Eric Ibrahim Pattimura, dalam Press Release di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau pada Selasa, 20 Februari 2024.

Dilaporkan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut ketika istri korban tidak berada di rumah. Kejadian tragis ini terungkap setelah korban membagikan pengalaman yang dialaminya kepada kakak kandungnya.

"Saat ini, korban sedang dalam pendampingan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak untuk memberikan keterangan," tambah AKP Rahmad.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam dengan hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

Hukum

Peristiwa

Pilkada 2024

Kesehatan

Lifestyle

Tekno